Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Wakil Ketua DPRD Jember Ditahan Kejaksaan, Kinerja Parlemen Tak Terpengaruh

    Wakil Ketua DPRD Jember Ditahan Kejaksaan, Kinerja Parlemen Tak Terpengaruh

    Jember (beritajatim.com) – Penahanan Dedy Dwo Setiawan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, dari Partai Nasional Demokrat oleh kejaksaan setempat karena dugaan korupsi tidak akan mempengaruhi kinerja parlemen.

    Hal ini dikemukakan Wakil Ketua DPRD Jember dari PDI Perjuangan, Widarto, menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (22/10/.2025). “Saya pikir tidak ada persoalan, karena prinsip kepemimpinan DPRD Jember adalah kolektif kolegial,” katanya.

    Saat ini ada sejumlah agenda di DPRD Kabupaten Jember yang harus ditangani segera, antara lain pembahasan beberapa rancangan peraturan daerah dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2026.

    “Kami tetap akan berjalan. Semua agenda akan berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah kami susun dalam Badan Musyawarah,” kata Widarto.

    Lagi pula, menurut Widarto, tidak ada aturan yang mewajibkan seluruh pimpinan DPRD Jember harus hadir dalam seluruhnya dalam pengambilan keputusan.

    Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Dedy Dwi Setiawan, Wakil Ketua DPRD setempat, dan mantan istrinya Yuanita Qomariyah sebagai tersangka dugaan korupsi dana konsumsi sosialisasi peraturan daerah (sosperda), oleh Kejaksaan Negeri Jember, Senin (20/10/2025) malam.

    Dua tersangka lagi adalah aparatur sipil negara berinisial A dan RAR, dan seorang rekanan penyedia konsumsi SR. [wir]

  • Kejagung Setor Duit Korupsi Rp15 Triliun ke Negara, Wilmar Kontribusi Terbesar

    Kejagung Setor Duit Korupsi Rp15 Triliun ke Negara, Wilmar Kontribusi Terbesar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menyetor uang dari pengusutan perkara sebesar Rp15,2 triliun ke negara sepanjang 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan jumlah itu lebih besar dari tahun sebelumnya.

    “Jadi kalau di total kurang lebih hampir Rp15.248.520.451.328. Jadi Rp15 triliun lebih yang sudah kejaksaan serahkan sampai saat ini ya. Artinya, sudah lebih tinggi daripada pengembalian tahun lalu,” ujar Anang di kantornya, dikutip Rabu (22/10/2025).

    Dia merincikan sumber dana paling besar ini berasal dari perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tiga korporasi yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

    Dalam hal ini, Wilmar menjadi korporasi paling banyak membayar kewajiban uang pengganti dari perkara tersebut sebesar Rp11,8 triliun. Disusul, Musim Mas Group Rp1,18 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar.

    Oleh karena itu, total uang hasil pengusutan dari perkara ini mencapai Rp13,2 triliun. Namun demikian, jumlah itu belum melunasi total dari kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun.

    Adapun, sisa pembayaran sebesar Rp4,4 triliun itu harus dilunasi oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Jika tidak sanggup melunasi pembayaran sampai batas waktu yang ditentukan, maka aset dari dua korporasi itu bakal disita korps Adhyaksa.

    Di samping uang Rp13,2 triliun, kata Anang, pihaknya juga telah mengembalikan uang dari pengusutan perkara lain sebesar Rp1,9 triliun. 

    “Seperti kemarin kan kita juga sudah mengembalikan dan total, dari data yang kita ketahui bahwa, di samping yang Rp 13,25 triliun. Kami juga di tahun ini sudah mengembalikan dari uang perkara lain itu totalnya Rp1,9 triliun,” pungkasnya.

  • KPK Ungkap Kaitan Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis dengan Riza Chalid

    KPK Ungkap Kaitan Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis dengan Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kaitan antara tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 Chrisna Damayanto (CD) dengan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid (MRC).

    “Jadi, berdasarkan informasi yang kami terima, terkait dengan skema bisnisnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).

    Asep menjelaskan Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014 Chrisna Damayanto diduga memiliki kaitan dengan Riza Chalid ketika yang bersangkutan bekerja di anak atau cucu perusahaan Pertamina yang bergerak di sektor tata niaga minyak, dan beroperasi di Singapura.

    “Dari skema yang kami lihat, itu memang ada bisnis (antara perusahaan Chrisna Damayanto dengan perusahaan-perusahaan yang ada nama saudara MRC di perusahaan tersebut,” katanya.

    Oleh sebab itu, kata dia, KPK sedang mendalami skema bisnis yang dilakukan Chrisna Damayanto saat menjadi direksi pada anak atau cucu Pertamina yang berlokasi di Singapura dengan perusahaan Riza Chalid.

    Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina, dan belum dapat mengumumkan identitas para tersangka.

    Walaupun demikian, KPK mengatakan bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah.

    KPK pada 17 Juli 2025, mengumumkan penetapan empat tersangka kasus tersebut.

    Penetapan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Chrisna Damayanto (CD) dan anaknya, Alvin Pradipta Adiyota (APA) pada 8 Juli 2025, serta rumah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG) pada 15 Juli 2025.

    Pada 9 September 2025, KPK menahan Alvin Pradipta, Gunardi Wantjik, dan Frederick Gunardi. Adapun Chrisna Damayanto belum ditahan karena alasan kesehatan.

    Sementara Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh Kejaksaan Agung.

  • Sisa Uang Rp4,4 Triliun Kasus CPO, Kejagung Bakal Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau

    Sisa Uang Rp4,4 Triliun Kasus CPO, Kejagung Bakal Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal menyita aset dua grup korporasi terkait dengan sisa pembayaran uang pengganti (UP) dari kasus pemberian fasilitas ekspor CPO korporasi.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan dua sisa pembayaran uang UP itu berasal dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

    “Sedangkan untuk masih Musim Mas Group dan grup perusahaan Permata Hijau ada kekurangan,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Rabu (22/10/2025).

    Anang menambahkan, kekurangan bayar dari dua grup korporasi ini mencapai Rp4,4 triliun. Dalam hal ini, Musim Mas dan Permata Hijau telah meminta untuk menunda kewajiban pembayaran itu karena berkaitan dengan kondisi ekonomi.

    Kemudian, korps Adhyaksa memang mengabulkan permintaan dari dua group tersebut. Namun, Kejaksaan RI juga telah mematok batas waktu untuk pembayaran Rp4,4 triliun itu.

    *Dalam hal ini Kejaksaan sudah akan meminta nantinya batas waktu untuk segera dilunasi untuk kerugian negaranya,” tambah Ananh.

    Dengan demikian, kata Anang, pihaknya bakal menyita aset dari dua group korporasi itu untuk melunasi sisa pembayaran UP. Aset itu misalnya berupa kebun sawit. Nantinya, aset tersebut bakal dilelang untuk melunasi sisa pembayaran UP.

    “Nanti apabila sudah dikasih batas waktu belum juga, ya aset yang kita sita akan kita lelang nantinya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kerugian negara dari perkara ekspor CPO ini mencapai Rp17,7 triliun. Terkait hal ini, setidaknya ada tiga grup korporasi yang diwajibkan untuk melunasi kerugian negara itu melalui pembayaran UP.

    Wilmar Group merupakan korporasi paling besar yang telah menyetor UP sebesar Rp11,8 triliun. Sementara sisanya, Musim Mas Group Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar. Dengan demikian, total UP yang telah disetor ke negara mencapai Rp13,2 triliun.

  • Ikuti Perintah Prabowo, Kejagung Pastikan Hukum Tajam ke Atas dan Humanis ke Bawah

    Ikuti Perintah Prabowo, Kejagung Pastikan Hukum Tajam ke Atas dan Humanis ke Bawah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons perintah Presiden Prabowo Subianto agar penindakan hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menekankan bahwa pihaknya memiliki prinsip penegakan hukum humanis ke bawah, namun tajam ke atas.

    “Yang jelas tagline kami sudah menilaikan, bahwa kejaksaan saat ini tagline hukumnya tajam ke atas, humanis ke bawah. Itu salah satunya,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (21/10/2025).

    Dia menambahkan penegakan hukum secara humanis itu diupayakan melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Pada intinya, RJ ini dilakukan untuk mendamaikan suatu perkara agar tidak sampai ke meja hijau alias pengadilan.

    “Restoratif justice ini keadilan restoratif, di mana diusahakan sebelum naik ke pengadilan, diusahakan untuk didamaikan, dan nanti perkara ini tidak berlangsung ke pengadilan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Prabowo Subianto menegaskan agar lembaga penegak hukum di Indonesia tidak melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Presiden ke-8 RI itu mengingatkan Kejaksaan dan Kepolisian agar berhati-hati dalam menjalankan tugas penegakan hukum. 

    Dia menekankan pentingnya keadilan yang berpihak pada kebenaran dan kemanusiaan, bukan sekadar penindakan formalitas hukum. 

    Kepala negara pun menyinggung sejumlah kasus hukum yang menimpa masyarakat kecil, seperti anak di bawah umur yang ditangkap karena mencuri ayam dan seorang ibu yang diproses hukum karena mencuri pohon.

    “Hakim, jaksa, ada apa ngejar anak kecil mencuri ayam? Itu tidak masuk akal. Penegak hukum harus punya hati, jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zalim, angkara murka, jahat,” ujar Prabowo di Kejagung, Senin (20/10/2025).

  • Penahanan Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Oktober 2025

    Penahanan Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba Nasional 21 Oktober 2025

    Penahanan Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan permohonan pemindahan penahanan anak tersangka Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
    “Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” tulis Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, melansir Antara, Selasa (21/10/2025).
    Dalam penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang diteken di Jakarta, Senin (20/10/2025), Majelis mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan resume medis Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menyebut Kerry mengalami radang paru-paru (pneumonia).
    Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat dinilai lebih memadai karena memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan RI yang mampu menjamin perawatan terdakwa, dibanding tempat sebelumnya, yakni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Melalui penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakpus segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut.
    Adapun permohonan pemindahan tahanan diajukan tim penasihat hukum melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.
    Penasihat hukum Kerry, Lingga Nugraha mengapresiasi putusan majelis hakim yang menilai permohonan pemindahan tahanan tersebut beralasan dari sisi kemanusiaan dan kebutuhan hukum.
    “Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” kata Lingga.
    Menurut dia, pemindahan tersebut juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain.
    Sebelumnya, Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
    Kerry diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun dalam kasus tersebut.
    Perbuatan Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM).
    Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.
    Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp2,91 triliun.
    Atas perbuatannya, Kerry terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Belum Semuanya Diungkap ke Publik, Ustaz Derry Sulaiman Akui Isi Surat Ammar Zoni Mengerikan

    Belum Semuanya Diungkap ke Publik, Ustaz Derry Sulaiman Akui Isi Surat Ammar Zoni Mengerikan

    GELORA.CO –  Nama aktor Ammar Zoni tengah menjadi sorotan usai diduga ikut terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta.

    Ammar Zoni diketahui saat ini masih menjalani masa tahanan buntut kasus narkoba yang ketiga kalinya.

    Jelang bebas pada Januari 2026, kini Ammar Zoni malah diduga kembali terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya.

    Kini mantan suami Irish Bella itu pun telah dipindahkan ke penjara paling ketat dan paling menyeramkan di Indonesia, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

    Setelah ramainya kasus tersebut, Ustaz Derry justru mengaku mendapat surat dari Ammar Zoni.

    Isi surat tersebut berisikan bantahan dari Ammar Zoni yang ikut terlibat hingga menjadi bandar narkoba.

    Namun rupanya isi surat tersebut belum semuanya diungkap oleh Ustaz Derry ke publik.

    Melalui unggahan di Instagram sebelumnya, Ustaz Derry menyampaikan bahwa Ammar membantah dirinya yang disebut sebagai bandar narkoba.

    Tak berani mengungkapkan semuanya ke publik, Ustaz Derry mengaku isi surat tersebut mengerikan.

    “Suratnya ngerilah, kalau aku bacain semua jadi masalah nanti,” kata mantan personil grup band Betrayer, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (21/10/2025).

    Secara terang-terangan, Ustaz Derry mengaku percaya bahwa tulisan tersebut benar tulisan dari Ammar.

    “Percaya, emang tulisan Ammar itu,” ucapnya.

    Tak mengungkapkan secara detail, Ustaz Derry menyebut ada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum di dalam rutan.

    Dalam isi surat tersebut, Ammar menjelaskan kronologi dirinya diduga dijebak dalam peredaran narkoba.

    “Di surat itu Ammar menulis kronologi.”

    “Dia dimintain duit kalu mau nggak dipermasalahkan ini.”

    “Inti suratnya itu dia bukan bandar bukan pengedar, ada beberapa part yang mungkin sangat sensitif, aku belum publish surat itu karena ada pemerasan dari oknum, minta duit dengan nominal yang besar,” beber Ustaz Derry.

    Pacar Ammar Zoni Ungkap Kronologi Dugaan sang Aktor Dijebak

    Sementara itu, Dokter Kamelia mengungkap dugaan sang kekasih, Ammar Zoni, dijebak dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.

    Informasi tersebut dia peroleh dari Jon Mathias, kuasa hukum Ammar.

    Dari cerita Jon, ia mengetahui kasus yang membuat Ammar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan berawal saat Januari 2025.

    Kala itu ada lima narapidana diamankan karena peredaran narkoba di Rutan Salemba.

    “Awalnya itu Januari. Ada lima orang terduga yang diamankan, terus salah satunya bilang dapat barang itu dari kamar Bang Ammar,” ujar Kamelia di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

    Namun, Kamelia menegaskan bahwa semua terduga justru mengaku tidak membeli barang dari Ammar Zoni. 

    “Mereka ngaku belinya bukan dari Bang Ammar, tapi dari seseorang berinisial A,” lanjut wanita yang dikenal sebagai dokter gigi itu.

    Kamelia menyebut tidak ada barang bukti apa pun yang ditemukan di kamar Ammar saat penggeledahan dilakukan. 

    “Bang Ammar juga enggak tahu apa-apa. Waktu digeledah, di kamar Bang Ammar enggak ditemukan apa-apa,” tegasnya.

    Tidak hanya itu, kelimanya sama sekali tidak mengenal sosok Ammar Zoni.

    “Anehnya gitu enggak kenal. Enggak (ada interaksi),” bebernya.

    Ia dan keluarga pun menilai kasus ini penuh kejanggalan, terutama karena muncul lagi ketika Ammar hampir bebas. 

    “Banyak yang janggal. Ammar mau bebas di Januari, mau ngurus surat-surat, tapi malah dimunculkan lagi. Dari Januari sampai kemarin enggak ada pemberitahuan apa-apa sampai tiba-tiba dibawa ke kejaksaan,” ujarnya.

    Kamelia meyakini bahwa sikap Ammar sudah sangat jauh berbeda dari biasanya. 

    Sang aktor disebut jauh lebih religius.

    “Sejak Januari itu Bang Amar udah sangat berubah, rajin salat, aktif di masjid, jadi marbot, enggak pernah bermasalah di lapas,” katanya.

    Kamelia pun berharap semua kejanggalan ini bisa terbuka di persidangan.

    “Aku enggak mau banyak ngomong, takutnya malah digoreng lagi. Yang jelas, biar semuanya dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya.

  • Pengamat: Prabowo serius tangani korupsi pada tahun pertama menjabat

    Pengamat: Prabowo serius tangani korupsi pada tahun pertama menjabat

    Walau dinilai serius dalam urusan pemberantasan korupsi, komitmen Prabowo perlu diuji untuk konsistensinya

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat dan Executive Director dari Next Indonesia, Christiantoko, menilai Presiden Prabowo Subianto dinilai serius berupaya memulihkan perekonomian Indonesia dengan memberantas korupsi pada tahun pertama menjabat.

    “Hal itu terlihat dari rentetan kasus korupsi besar yang terungkap pada satu tahun pertama kepemimpinan Prabowo Subianto. Salah satu yang paling menyita perhatian publik yakni penyerahan uang sitaan kasus CPO dari Kejaksaan Agung ke Kementerian Keuangan senilai Rp13,2 triliun,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Tidak hanya itu, Prabowo melalui jajaran penegak hukum dinilai berani menangani kasus dugaan korupsi tata kelola di lingkungan kelompok usaha PT Pertamina (Persero) dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

    Walau dinilai serius dalam urusan pemberantasan korupsi, Christiantoko menilai komitmen Prabowo perlu diuji untuk konsistensinya.

    “Dari pernyataan terbaru kemarin di Kejagung oleh Presiden, dia tidak pandang bulu. (Tapi) kita tidak bisa menilai sekarang, apakah Presiden memenuhi apa yang diucapkan atau tidak,” kata Christiantoko.

    Dengan konsistensi yang tinggi dalam penegakan hukum, Christiantoko yakin Prabowo dapat mencegah terjadinya kebocoran anggaran negara.

    Terkait mencegah kebocoran anggaran negara, Prabowo dinilai harus membenahi beberapa hal selain korupsi untuk mencegah bocornya uang negara.

    Sementara itu, Peneliti Utama Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro menilai pemerintah perlu mengefektifkan sistem birokrasi yang ada di pemerintahan.

    Hal tersebut perlu dilakukan karena saat ini terlalu banyak pemecahan sistem birokrasi yang berpotensi dapat memperbesar anggaran negara.

    “Jadi birokrasi krusial itu maksudnya bagaimana sekarang mengefektifkan birokrasi,” kata dia.

    Siti juga menyarankan agar adanya keterlibatan pemerintah daerah terkait program-program populis pemerintah agar program besar tersebut bisa berjalan baik.

    Dengan sistem birokrasi yang baik, Siti yakin pemerintahan akan berjalan dengan efektif dan celah untuk melakukan korupsi akan semakin diperkecil.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Perlindungan Driver Ojol Tanggung Jawab Aplikator, Pengguna, dan Pemerintah

    Perlindungan Driver Ojol Tanggung Jawab Aplikator, Pengguna, dan Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA— Langkah Presiden Prabowo Subianto yang menyerukan persaingan sehat antara Gojek, Grab, dan Maxim perlu diiringi dengan upaya konkret memperkuat kesejahteraan mitra pengemudi.

    Ekonom Digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan sejatinya masalah kesejahteraan mitra pengemudi ojek online sudah berulang kali disuarakan, salah satunya melalui dorongan agar mereka mendapatkan jaminan sosial.

    “Jaminan sosial ini menjadi tanggung jawab platform, driver, konsumen, dan juga pemerintah. Semuanya perlu ada porsi yang pas bagi masing-masing pemain,” kata Huda saat dihubungi Bisnis pada Selasa (21/10/2025). 

    Menurut dia, perlindungan sosial bagi mitra pengemudi minimal harus mencakup jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja. Selain itu, skema-skema perlindungan perlu disesuaikan dengan karakteristik para pengemudi yang sering kali memiliki lebih dari satu pemberi kerja.

    “Mitra driver yang bisa mempunyai lebih dari satu pemberi kerja misalkan, harus bisa diakomodir dalam sistem pemberian jaminan oleh BPJS. Peran dari aplikator juga patut dirumuskan,” kata Huda.

    Huda juga menilai sejauh ini belum terdapat hambatan masuk (entry barriers) yang signifikan di industri transportasi daring, meski sejumlah pemain besar seperti Gojek dan Grab masih mendominasi pasar. 

    Dia menyampaikan dalam lima tahun terakhir mulai bermunculan berbagai platform baru selain Gojek dan Grab, seperti Maxim, InDrive, hingga aplikator ride-hailing di daerah. Namun, menurutnya hal yang perlu diwaspadai adalah praktik predatory pricing.

    “Predatory pricing bisa terjadi ketika ada ketimpangan modal. Maka, tugas KPPU untuk melakukan pengawasan pembentukan harga oleh platform,” tegasnya.

    Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan dukungan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya persaingan sehat antarperusahaan platform transportasi daring seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya. SPAI juga mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

    Ketua SPAI, Lily Pujiati, menilai regulasi tersebut mendesak diterbitkan karena praktik di lapangan menunjukkan perusahaan platform justru saling berlomba memeras pengemudi dengan berbagai skema yang merugikan.

    “Regulasi ini diperlukan karena selama ini platform justru berlomba-lomba untuk memeras pengemudi ojol, taksol dan kurir dengan berbagai cara seperti potongan platform yang tinggi hingga 70%, skema tarif hemat, double order, slot, hub, aceng [argo goceng], prioritas dan skema lainnya,” kata Lily dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10/2025).

    Pengemudi Ojol menunggu penumpang

    Sementara itu, Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia juga menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo yang mendorong persaingan sehat dan peningkatan perlindungan bagi pengemudi. Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, menilai kekacauan ekosistem transportasi digital terjadi akibat persaingan antarperusahaan aplikator yang berfokus pada profit semata.

    “Carut marutnya ekosistem transportasi digital saat ini karena antar perusahaan-perusahaan aplikator lebih mementingkan persaingan tarif, promo dan profit sebesar-besarnya sehingga mengabaikan regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah sebelumnya yang tercantum dalam Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022,” kata Igun saat dihubungi Bisnis, Selasa (21/10/2025).

    Dia juga menyoroti lemahnya peran pemerintah dalam mengatur perusahaan aplikator yang dinilai justru mampu memengaruhi kebijakan publik. Garda berharap pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo dapat mengambil langkah tegas dengan menerbitkan aturan yang berpihak kepada pengemudi.

    “Segera saja Presiden Prabowo keluarkan Perpres Perlindungan Bagi Pengemudi Ojol, karena sudah bertahun-tahun kami menantikan ketegasan dan perlindungan pemerintah terhadap pengemudi ojol,” ujarnya.

    Adapun Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan pentingnya menciptakan persaingan sehat antarperusahaan ojek daring dalam sambutannya di acara Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada Industri Kelapa Sawit, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    “Kami sedang berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan besar ojek daring untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi, demi efisiensi dan perlindungan agar tidak terjadi persaingan yang merusak. Kami ingin menciptakan lapangan kerja yang terjamin untuk para pengemudi online,” ujar Prabowo.

    Meski tidak menyebut nama secara spesifik, dua perusahaan yang dimaksud diyakini merujuk pada Gojek dan Grab, yang selama ini mendominasi pasar ojek daring di Indonesia. Isu kesejahteraan pengemudi ojek online memang terus menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir, di tengah meningkatnya protes terhadap rendahnya pendapatan dan minimnya jaminan kerja.

    Pada Mei lalu, aksi demonstrasi juga sempat digelar di sejumlah kota besar menuntut kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja. Sementara itu, perusahaan aplikator mengklaim telah menjalankan sistem komisi sesuai regulasi yang berlaku. Namun, isu mengenai persaingan tidak sehat dan potensi monopoli, termasuk rumor akuisisi Gojek oleh Grab, masih menjadi sorotan dalam pembahasan regulasi sektor transportasi daring di Tanah Air.

  • Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Korupsi, Petani Berikan Dua Tumpeng untuk Kejaksaan

    Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Korupsi, Petani Berikan Dua Tumpeng untuk Kejaksaan

    Jember (beritajatim.com) – Forum Komunikasi Petani Jember (FKPJ) memberikan kado dua buah tumpeng kepada Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (21/10/2025), menyusul penetapan lima tersangka dugaan korupsi dana konsumsi sosialisasi peraturan daerah di DPRD Kabupaten Jember.

    “Dua tumpeng ini simbol waktu coblosan pilpres (calon presiden) nomor urut dua. Ini wujud nyata dukungan moral kita kepada aparat penegak hukum di kejaksaan yang kemarin kita ragukan, ternyata mampu berbuat nyata untuk meyakinkan masyarakat bahwa hukum tidak tajam ke bawah tumpul ke atas,” kata Ketua FKPJ Jumantoro.

    Jumantoro berharap kerja cepat kejaksaan ini ditiru institusi aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    “Kita berharap kasus-kasus lain seperti kasus (dana bantuan sosial) DPRD Jawa Timur yang sudah lama itu juga harus diusut tuntas oleh KPK, sebagai bukti nyata, bahwa mereka tidak sekadar omon-omon doang, hanya memberikan angin segar tapi tidak tuntas,” katanya.

    “Harapan kami semua kasus korupsi diusut tuntas ke akar-akarnya. Tidak hanya oleh kejaksaan, tapi oleh KPK dan kepolisian sebagai sebagai wujud nyata implementasi salah satu Asta Cita Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Jumantoro.

    Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Dedy Dwi Setiawan, Wakil Ketua DPRD setempat, dan mantan istrinya Yuanita Qomariyah sebagai tersangka dugaan korupsi dana konsumsi sosialisasi peraturan daerah (sosperda), oleh Kejaksaan Negeri Jember, Senin (20/10/2025) malam.

    Dua tersangka lagi adalah aparatur sipil negara berinisial A dan RAR, dan seorang rekanan penyedia konsumsi SR dan RAR.

    “Menurut hitungan saya, ini sudah masuk satu tahun masa kepemimpinan Bapak Prabowo dan Gibran. Nah, untuk itu kami akan memberikan kado dari tim kerja kami dalam menangani kasus sosperda,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi. [wir]