Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • LPEI Pastikan Kooperatif pada Kasus Pembiayaan Ekspor Rp919 Miliar

    LPEI Pastikan Kooperatif pada Kasus Pembiayaan Ekspor Rp919 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor periode 2011-2023.

    Kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka mulai dari LR selaku Direktur PT Tebo Indah.

    Kemudian, DW selaku Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis LPEI 2009-2018 dan RW selaku Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI.

    Dalam hal ini, LPEI menyatakan bakal bersikap kooperatif dengan penyidik dalam menyelesaikan kasus rasuah tersebut secara transparan.

    “LPEl senantiasa menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” tulis Corsec LPEI dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).

    Lembaga menjelaskan penyaluran pembiayaan yang dipersoalkan Kejati Jakarta ini terjadi pada 2016. Namun demikian, LPEI mengklaim telah mengalokasikan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai. Alhasil, tindakan itu berdampak pada keuangan lembaga yang terkendali.

    Selanjutnya, LPEI juga menyatakan saat ini tengah melaksanakan berbagai langkah strategis untuk penguatan aspek manajemen risiko, tata kelola, pengawasan internal yang lebih ketat serta penguatan penerapan prudential norms. Hal ini dilakukan dalam sejak lima tahun terakhir.

    “LPEI menjunjung tinggi tata kelola Lembaga yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasional Lembaga, serta profesional dalam menjalankan mandat mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Aspidsus Kejati Jakarta, Haryoko Ari Prabowo alias Bowo menjelaskan duduk perkara ini berkaitan dengan penyimpanan program ekspor nasional.

    Misalnya, dalam proses pemberian kredit ada manipulasi kondisi keuangan dari KJPP atas aset. Tujuannya agar bisa menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.

    Kemudian, meski dalam kajian analis PT Tebo Indah telah dinyatakan default atau gagal bayar, namun kredit dari LPEI tetap dicairkan ke PT Tebo Indah. Selain itu, LPEl juga dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau antisipasi.

    Atas perbuatannya itu, kata Bowo, negara telah dirugikan sebesar Rp919 miliar akibat dari dugaan praktik penyimpangan pembiayaan ekspor nasional.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.919.035.000.000,” tutur Bowo di Kejati Jakarta, Rabu (22/10/2025).

  • 10 Kendaraan Doni Salmanan Laku Dilelang Rp9,21 Miliar, Ada Lamborghini hingga Porsche

    10 Kendaraan Doni Salmanan Laku Dilelang Rp9,21 Miliar, Ada Lamborghini hingga Porsche

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melelang aset milik terpidana Doni Salmanan senilai Rp9,8 miliar dalam kasus penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan uang miliaran hasil sitaan aset Doni itu nantinya bakal diserahkan ke kas negara.

    “Dengan total perolehan penjualan lelang senilai Rp9,81 miliar,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

    Dia menambahkan, pelelangan dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui aplikasi e-Auction. Aplikasi itu dapat diakes melalui laman https://lelang.go.id pada Selasa (22/10/2025).

    Dia menambahkan, aset yang dilelang itu terdiri dari 10 kendaraan milik Doni. Dari 10 kendaraan itu terdapat satu mobil merek premium yakni Lamborghini Huracan.

    “Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 unit Kendaraan milik Terpidana Doni Salmanan,” pungkasnya.

    Nah, berikut ini 10 kendaraan Doni Salmanan yang telah dilelang :

    1. Porsche 911 Carrera terjual Rp903 juta 

    2. Lamborghini Huracan terjual Rp4,7 miliar 

    3. BMW 840I terjual Rp1,15 miliar

    4. Honda CR-V terjual Rp313 juta 

    5. Honda CR-V terjual Rp289 juta

    6. Toyota Fortuner terjual Rp410 juta 

    7. Motor KTM 500 terjual Rp117 juta

    8. Kawasaki Ninja H2 terjual Rp436 juta

    9. Kawasaki Ninja ZX-10R Rp343 juta

    10. Kawasaki ZX25R terjual Rp93,8 juta 

  • Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik Pemilu 2024 di Sumenep, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP

    Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik Pemilu 2024 di Sumenep, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP

    Sumenep (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura masih menunggu hasil audit tim auditor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep.

    “Kami masih menunggu hasil audit LKPP dan BPKP Jawa Timur. Termasuk juga audit dari ahli keuangan negara dari Bandung Jawa Barat. Nanti setelah ketemu kerugian negara berapa, baru kita bisa mengambil langkah untuk menetapkan tersangkanya,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, Rabu (22/10/2025).

    Ia menjelaskan, untuk penanganan setiap perkara, terlebih lagi perkara dugaan korupsi, pihaknya harus tetap mengedepankan kehati-hatian, agar tidak salah dalam mengambil keputusan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    “Sampai sekarang, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kami mohon masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan dalam kasus ini,” tandas Indra.

    Pengadaan logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep diduga terdapat penyimpangan. Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Tim penyidik Kejari Sumenep pada Juli 2025 telah melakukan penggeledahan di kantor dan gudang KPU Sumenep. Selain itu penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi pejabat KPU Sumenep kala kasus itu terjadi.

    Penggeledahan itu menyasar pada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban logistik Pemilu 2024. (tem/ian)

  • Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Kasus LPEI, Kerugian Negara Rp919 Miliar

    Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Kasus LPEI, Kerugian Negara Rp919 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh LPEI periode 2011-2023.

    Aspidsus Kejati Jakarta Haryoko Ari Prabowo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka tersebut.

    Tiga orang tersangka tersebut, yakni LR (selaku Direktur PT Tebo Indah), DW (selaku Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis LPEI 2009-2018), dan RW (Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI).

    “Penyidik Kejati Jakarta telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia [LPEI],” ujar Bowo di kantornya, Rabu (22/10/2025).

    Bowo menjelaskan ketiga tersangka ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional.

    Dia memberi contoh dalam proses pemberian kredit ada manipulasi kondisi keuangan dari KJPP atas aset. Tujuannya agar bisa menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.

    Meski dalam kajian analis PT Tebo Indah telah dinyatakan default atau gagal bayar, namun dia mengatakan kredit dari LPEI tetap dicairkan ke PT Tebo Indah.

    “Selain itu, tentunya LPEl tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau antisipasi,” imbuh Bowo.

    Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31/1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Di samping itu, Bowo mengemukakan bahwa atas perbuatan melawan hukum dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI ini, negara telah dirugikan sebesar Rp919 miliar.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.919.035.000.000 [Rp919 miliar],” pungkasnya.

  • Bau Korupsi Pajak Rakyat di Sukabumi, PBB Puluhan Miliar Mandek Diduga Jadi ‘Mainan’ Aparat Desa

    Bau Korupsi Pajak Rakyat di Sukabumi, PBB Puluhan Miliar Mandek Diduga Jadi ‘Mainan’ Aparat Desa

    Dari hasil analisis awal yang dilakukan oleh Kejaksaan, muncul dugaan kuat adanya penyalahgunaan. 

    Pihak Kejari menduga sebagian dana PBB yang sudah ditarik dari masyarakat, yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, justru digunakan untuk kepentingan lain oleh aparat desa.

    “Hasil analisa sementara, uang PBB itu kemungkinan besar digunakan oleh kepala desa atau perangkat desanya,” terang dia. 

    Ia menegaskan, penyelidikan akan difokuskan pada pertanggungjawaban di tingkat perangkat pemerintahan desa.

    Tunggakan yang terjadi bukan dalam jumlah yang sedikit. Kejaksaan mencatat, setoran PBB dari ratusan desa tersebut masih jauh di bawah target, bahkan persentasenya belum mencapai 50 persen dari kewajiban yang ditetapkan. 

    Padahal, kewajiban ini merupakan bagian dari tanggung jawab mutlak pemerintah desa dalam mendukung PAD.

     

  • Residivis Rokok Ilegal di Banyuwangi Kembali Ditangkap, Barang Bukti Capai Rp178 Juta

    Residivis Rokok Ilegal di Banyuwangi Kembali Ditangkap, Barang Bukti Capai Rp178 Juta

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Seorang residivis kasus peredaran rokok ilegal, Arif Tirtana (38), kembali ditangkap aparat setelah kedapatan mengedarkan rokok tanpa pita cukai senilai Rp178.016.000 di wilayah Banyuwangi. Penangkapan ini berawal dari laporan Unit Reskrim Polsek Rogojampi pada 2 September 2025.

    Setelah dilakukan penelusuran, Arif berhasil diamankan di Dusun Bades, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi. Tim Bea Cukai Banyuwangi kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terkait unsur pidana cukai yang dilakukan oleh tersangka.

    Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengungkapkan bahwa Arif bukan pelaku baru dalam kasus serupa. Ia pernah ditangkap oleh Bea Cukai Banyuwangi pada 20 Februari 2020 atas kasus tindak pidana cukai dan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun serta membayar denda Rp32.899.200.

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka pernah melakukan pelanggaran cukai dan telah dilakukan penyidikan pada tahun 2020,” kata Latif Helmi, Rabu (22/10/2025).

    Dari hasil penyidikan terbaru, Arif diketahui mendapatkan pasokan rokok ilegal dari saudaranya berinisial J yang berdomisili di Madura. Saat ini, J telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dari tangan tersangka, tim gabungan Polsek Rogojampi dan Bea Cukai Banyuwangi menyita 118.400 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai total mencapai Rp178.016.000. Akibat perbuatan tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp89.641.000.

    Berkas perkara penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. “Pelaku melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun,” tegas Latif. [alr/beq]

  • Analis UNJ Menduga Jokowi Sengaja Merawat Kasus Ijazah untuk Pemilu 2029

    Analis UNJ Menduga Jokowi Sengaja Merawat Kasus Ijazah untuk Pemilu 2029

    GELORA.CO – Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun memiliki pandangan mengenai kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belum menemui titik terang. Dia menduga Jokowi sengaja “merawat” kasus ijazah demi Pemilu 2029.

    “Instrumen ini yang sedang dimainkan Jokowi. Asumsinya, dia membiarkan perkara tidak selesai. Padahal, masalah ini sangat pelik,” ujar Ubedilah dalam Podcast To The Point Aja di YouTube Sindonews dikutip, Rabu (22/10/2025).

    Menjelang Pemilu 2029 barulah Jokowi menunjukkan ijazahnya ke publik. Tujuannya agar masyarakat berempati kepada mantan orang nomor satu di Indonesia itu. “Kalau benar terjadi, artinya pola ini sangat berbahaya,” katanya.

    Menurut dia, “merawat” kasus ijazah selama ini telah menimbulkan konflik di masyarakat dan hanya untuk kepentingan popularitas semata. “Juga kepentingan kekuasaan,” ucapnya.

    Ubedilah dengan tegas menyatakan kasus ijazah Jokowi harus dituntaskan sekarang juga. Sebab, “merawat” yang ujungnya menjelang Pemilu 2029 apalagi dibumbui keputusan hukum mengenai ijazah tersebut dapat mempengaruhi Jokowi dan keluarganya yang notabene putra sulungnya yakni Gibran Rakabuming Raka menjabat Wapres.

    “Jangan sampai persoalan sederhana ini dijadikan instrumen untuk kepentingan kekuasaan. Seharusnya politik ke depan menampilkan ide atau gagasan,” ujarnya.

    Dia juga mencurigai ada orang di Istana, di sekitar Presiden Prabowo Subianto ingin terus berkuasa. Orang tersebut telah ada sejak era Orde Baru (Orba) dan rezim presiden sebelumnya.

    Tak heran, dalam sebuah kesempatan Presiden Prabowo Subianto pernah menyampaikan negara tak takut jika ada orang kuat yang melakukan perbuatan melawan hukum. Itulah narasi yang diungkapkan Prabowo terhadap kekuasaan yang sedang dipimpinnya.

    “Kenapa orang itu ingin terus berkuasa? Mungkin dia takut kena perkara hukum atau takut kehilangan pengaruh,” ujar Ubedilah.

    Menurut dia, sebetulnya banyak yang ingin terus berkuasa, tak hanya satu orang. Hal inilah yang dinamakan penyakit kekuasaan.

    “Orang Orde Baru, mantan Panglima, Wantimpres, menteri zaman dari Gus Dur sampai sekarang yang kemarin jadi menteri segala urusan. Ada mantan presiden yang kemarin mau tiga periode. Jadi ada tafsir selalu berkuasa itu sebetulnya banyak di lapisan elite,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Prabowo memberikan sinyal bahwa negara tak takut jika ada orang kuat yang melakukan perbuatan melawan hukum.

    “Yang kuat, dia akan kuat. Tapi, yang kuat, kalau melanggar hukum, kita adu kekuatan. Kuat negara atau kuat mereka? Jangan mereka kira Indonesia lemah,” ujar Prabowo saat menghadiri penyerahan barang bukti sitaan Rp13 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (20/10/2025).

  • Dugaan Korupsi Dana Desa Drokilo, Kejari Bojonegoro Tunggu Hasil Audit Inspektorat

    Dugaan Korupsi Dana Desa Drokilo, Kejari Bojonegoro Tunggu Hasil Audit Inspektorat

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidikan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menunggu hasil penghitungan resmi dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro guna memastikan nilai kerugian negara dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menjelaskan bahwa proses saat ini masih berfokus pada pengumpulan alat bukti untuk memperkuat dasar hukum penyidikan.
    “Intinya, tahap saat ini adalah mengumpulkan semua bukti pendukung,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

    Menurut Aditia, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan akan dilakukan apabila ditemukan indikasi kuat adanya kerugian negara. Pada tahap penyidikan, jaksa akan mendalami apakah benar terjadi penyimpangan dan siapa pihak yang paling bertanggung jawab.

    “Ketika pihak yang harus bertanggung jawab telah jelas dalam penyidikan, barulah tiba waktunya untuk penetapan tersangka,” jelasnya.

    Ia menegaskan, penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah seluruh alat bukti terpenuhi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), meliputi keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta keterangan terdakwa.

    “Nah, salah satu yang kami tunggu saat ini adalah hasil penghitungan ahli untuk kerugian keuangan negara. Ini penting untuk melengkapi alat bukti,” tambahnya.

    Sementara itu, Inspektur Inspektorat Bojonegoro, Teguh Prihandono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permintaan resmi dari Kejari Bojonegoro untuk melakukan audit kerugian negara.
    “Berkasnya sudah di meja saya, tapi belum saya review,” kata Teguh singkat.

    Berdasarkan hasil penyidikan awal, Kejari Bojonegoro menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Drokilo selama tiga tahun anggaran. Meski hasil audit resmi belum keluar, perkiraan sementara menunjukkan potensi kerugian negara lebih dari Rp600 juta.

    “Angkanya belum bisa kami pastikan, namun perkiraan awal kerugian keuangan negara sekira lebih dari Rp600 juta,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.

    Sebagai bagian dari proses hukum, Kejari Bojonegoro juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Desa Drokilo, Sutrisno, dan beberapa perangkat desa yang terkait langsung dengan pengelolaan dana desa tersebut. [lus/beq]

  • Kejari Ponorogo Tuntut 14,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2

    Kejari Ponorogo Tuntut 14,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi membacakan tuntutan terhadap Syamhudi Arifin, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Tuntutan itu, dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/10/2025) kemarin.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menuntut hukuman berat terhadap Syamhudi Arifin. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25,83 miliar. Jumlah itu dikurangi dengan nilai pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp3,175 miliar, sehingga masih tersisa kewajiban pembayaran sebesar Rp22,65 miliar.

    “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 7 tahun 3 bulan,” terang Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (22/10/2025).

    Agung menjelasakan barang bukti berupa uang tunai Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Avanza, dan satu unit Pajero dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

    “Tuntutan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan dunia pendidikan dan keuangan negara,” tegasnya.

    Sidang pembacaan tuntutan berlangsung aman dan tertib di ruang Candra, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada 4 November 2025, dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

    Agung menyebut, kasus ini bermula dari penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BOS pada tahun anggaran 2019 hingga 2024 di SMK PGRI 2 Ponorogo. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    “Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola dana pendidikan agar lebih transparan dan akuntabel,” pungkas Agung. (end/but)

  • DPP Partai Nasdem Dukung Proses Hukum terhadap Wakil Ketua DPRD Jember

    DPP Partai Nasdem Dukung Proses Hukum terhadap Wakil Ketua DPRD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat mendukung setiap proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk yang melibatkan Dedy Dwi Setiawan, kader partai tersebut yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    “Kami senantiasa berharap penanganannya tetap profesional dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim menjawab pertanyaan Beritajatim.com via pesan WhatsApp, Rabu (22/10/2025).

    Menurut Hermawi, DPP Partai Nasdem akan menggelar rapat dengan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Jember dan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Jatim untuk menindaklanjuti kasus ini, pada 2 November 2025. “Proses selanjutnya (soal pergantian antar waktu) akan ditentukan setelah rapat,” katanya.

    Hermawi mengatakan, tidak ada perintah khusus kepada DPD Partai Nasdem Jember dalam persoalan ini. “Prinsip Nasdem adalah persamaan kedudukan setiap kader di depan hukum atau equality before the law,” katanya.

    Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Dedy Dwi Setiawan, Wakil Ketua DPRD setempat, dan mantan istrinya Yuanita Qomariyah sebagai tersangka dugaan korupsi dana konsumsi sosialisasi peraturan daerah (sosperda), oleh Kejaksaan Negeri Jember, Senin (20/10/2025) malam.

    Dua tersangka lagi adalah aparatur sipil negara berinisial A dan RAR, dan seorang rekanan penyedia konsumsi berinisial SR. [wir]