Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejati Jakarta Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Pembiayaan Ekspor LPEI ke Tebo Indah

    Kejati Jakarta Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Pembiayaan Ekspor LPEI ke Tebo Indah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor terkait PT Tebo Indah oleh LPEI periode 2011-2023.

    Aspidsus Kejati Jakarta, Haryoko Ari Prabowo alias Bowo mengatakan tiga lokasi penggeledahan itu dilakukan di wilayah Tangerang hingga Jakarta.

    “Saat ini juga kami sedang secara simultan melakukan penggeledahan di beberapa tempat,” ujar Bowo di Kejati Jakarta, dikutip Kamis (23/10/2025).

    Namun, Bowo tidak menjelaskan secara detail terkait kepemilikan tiga lokasi yang digeledah penyidik Kejati Jakarta. Dia hanya mengatakan objek penggeledahan itu adalah rumah hingga apartemen.

    “Lokasi yang di geledah, perumahan Green Lake Kota Tangerang, ⁠Apartemen St. Moritz Presidential Town Jakarta Barat dan Jalan Gunung Himalaya Karawaci Kota Tangerang,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah; DW selaku Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis LPEI 2009-2018; dan RW selaku Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI.

    Pada intinya, perkara ini berkaitan dengan penyimpangan program ekspor nasional. Misalnya, dalam proses pemberian kredit ada manipulasi kondisi keuangan dari KJPP atas aset dengan tujuan agar bisa menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.

    Kemudian, meski dalam kajian analis PT Tebo Indah telah dinyatakan default atau gagal bayar, namun kredit dari LPEI tetap dicairkan ke PT Tebo Indah. Selain itu, LPEl juga dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau antisipasi.

    Atas perbuatan itu, negara telah dirugikan sebesar Rp919 miliar akibat dari dugaan praktik penyimpangan pembiayaan ekspor nasional terkait PT Tebo Indah ini.

  • Dibangun dengan Anggaran 2,6 M, Konstruksi Kelurahan Tanggung Blitar Disorot

    Dibangun dengan Anggaran 2,6 M, Konstruksi Kelurahan Tanggung Blitar Disorot

    Blitar (beritajatim.com) – Proyek Kelurahan Tanggung Kota Blitar senilai Rp.2,6 miliar mendapatkan sorotan dari Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin. Pria yang akrab disapa Mas Ibin itu menyoroti konstruksi bangunan Kelurahan Tanggung.

    Saat sidak ke lapangan, Mas Ibin secara tegas mengingatkan pelaksana proyek untuk memastikan kekuatan fondasi gedung Kelurahan Tanggung. Peringatan ini disampaikan mengingat lokasi pembangunan berdiri di atas lahan bekas sawah yang telah diuruk, yang memiliki potensi tinggi untuk ambles.

    “Ini kami bersama Kapolres, Kajari, Inspektorat dan Kepala PUPR melakukan monitoring sejumlah proyek strategis di Kota Blitar,” kata Ibin, Kamis (23/10/2025).

    Meskipun progres pengerjaan menunjukkan hasil positif dengan capaian 57 persen, melampaui target awal 48 persen, Mas Ibin tetap memprioritaskan kualitas. Ia menegaskan, perhatian utama harus diberikan pada kekuatan fondasi agar bangunan lebih kuat dan tahan lama.

    Pembangunan Kantor Kelurahan Tanggung ini menggunakan anggaran dari APBD 2025 dengan pagu sebesar Rp4 miliar, yang setelah proses lelang turun menjadi Rp2,6 miliar. Proyek ini ditargetkan rampung sebelum 20 Desember 2025. Dengan adanya penekanan dari Wali Kota terkait fondasi, diharapkan gedung baru ini dapat berdiri kokoh dan melayani masyarakat dalam jangka waktu yang panjang.

    “Progresnya memang lebih cepat dari timeline. Namun, kami tekankan pentingnya perhatian terhadap kualitas konstruksi, terutama pada fondasi bangunan,” tegasnya.

    Sementara itu, Inspektur Daerah Kota Blitar, Ratih Dewi Indarti menegaskan, kegiatan monitoring proyek strategis merupakan agenda rutin yang dilakukan Inspektorat bersama Kejaksaan Negeri dan Polres Blitar Kota untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

    “Kegiatan ini rutin kami kerjakan, ini menjadi tanggung jawab kami karena sejak awal telah dilakukan MoU bersama Kejaksaan dan Polres Blitar Kota untuk mengawal pembangunan proyek strategis,” tegas Ratih.

    Menurut Ratih ke-4 proyek strategis itu masing-masing memiliki alokasi anggaran sebesar Rp 2,6 miliar untuk Kelurahan Tanggung, Rp 950 juta untuk TKN Kepanjenlor, Rp 300 juta untuk Pustu Kepanjenlor, dan Rp 3,2 miliar untuk Kelurahan Plosokerep. Seluruhnya bersumber dari APBD Kota Blitar Tahun 2025. (owi/ian)

  • Dilelang, Lamborghini-Porsche Doni Salmanan Laku Segini

    Dilelang, Lamborghini-Porsche Doni Salmanan Laku Segini

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang mobil-mobil mewah milik terpidana kasus penipuan robot trading dan TPPU, Doni Salmanan. Total mobil dan motor Doni Salmanan yang dilelang Kejagung laku seharga Rp 9,8 miliar!

    Sebagai informasi, Doni Salmanan merupakan influencer asal Bandung dengan gaya hidup mewah dan sering melakukan aksi ‘dermawan’. Namun, nama Doni tersangkut kasus dugaan penipuan. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok trading lewat platform Quotex pada tahun 2022. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Mobil hingga rumah mewah Doni disita oleh polisi. Doni lalu diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

    Setidaknya 10 kendaraan mewah Doni Salmanan disita. Termasuk Lamborghini Huracan Liberty Walk, Porsche 911 Carrera 4S dan BMW 840i coupe M Tech. Mobil-motor milik Doni Salmanan itu laku dalam lelang.

    “Total perolehan penjualan lelang senilai Rp 9.810.900.000 yang akan disetor ke kas negara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis seperti dikutip detikNews.

    “Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung,” jelas Anang.

    Lamborghini Huracan dengan nomor polisi B 8888 YUU laku dalam lelang itu senilai Rp 4,7 miliar. Sedangkan Porsche laku Rp 903 jutaan dan BMW Seri 8 di angka Rp 1,1 miliar.

    Berikut mobil dan motor mewah Doni Salmanan yang laku terjual dalam lelang:

    1. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 38 MUH, MERK/TYPE PORSCHE 911 CARRERA 4S, laku terjual Rp 903.135.000;

    2. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 8888 YUU, MERK LAMBORGHINI TYPE HURACAN, laku terjual Rp 4.751.582.000;

    3. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 1416 CAB, MERK BMW TYPE 840I COUPE M TECH, laku terjual Rp 1.153.067.000;

    4. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1264 UBI, MERK/TYPE HONDA CR-V, laku terjual Rp 313.089.000;

    5. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1017 YCK, MERK/TYPE HONDA CR-V, laku terjual Rp 289.089.000;

    6. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1863 YCH, MERK/TYPE TOYOTA FORTUNER GR, laku terjual Rp 410.223.000;

    7. Kendaraan bermotor roda 2 tanpa Nomor Polisi, MERK/TYPE KTM 500 EXC-F SIX DAYS, laku terjual Rp 117.136.000;

    8. Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi B 3939 UIR, MERK/TYPE KAWASAKI NINJA H2, laku terjual Rp 436.129.000;

    9. Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi B 6457 JBW, MERK/TYPE KAWASAKI NINJA ZX-10R TYPE ZXT02L, laku terjual Rp 343.582.000;

    10. Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi D 6983 ZDR, MERK/TYPE KAWASAKI ZX25R, laku terjual Rp 93.868.000.

    (rgr/din)

  • Tak Hanya Suap, Advokat Marcella Santoso Juga Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 Miliar Terkait Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO

    Tak Hanya Suap, Advokat Marcella Santoso Juga Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 Miliar Terkait Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO

    GELORA.CO  – Advokat Marcella Santoso didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode Januari hingga April 2022.

    Tindakan pencucian uang itu disebut dilakukan bersama-sama dengan pengacara Ariyanto dan pejabat Social Security License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

    Pencucian uang ini terjadi setelah Marcella bersama Ariyanto dan Muhammad Syafei diduga memberikan suap Rp 40 miliar kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Ketiga hakim itu menangani perkara korupsi terkait tiga perusahaan, yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. suap diberikan agar perusahaan itu divonis lepas atau ontslag.

    Tiga hakim yang menangani perkara ekspor CPO tersebut, yakni Djuyamto (Ketua Majelis Hakim) menerima Rp 9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin (Hakim Anggota) dan Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc) masing-masing mendapat Rp 6,5 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), menjelaskan Marcella Santoso dkk terlibat dalam pencucian uang senilai Rp 52,5 miliar.

    Ia diduga memanfaatkan nama perusahaan untuk menguasai aset dan mencampurkan uang yang diduga hasil korupsi dengan dana yang sah.

    “Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut mencakup dolar Amerika senilai Rp 28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei. Serta biaya legal fee sebesar Rp 24,5 miliar yang terkait dengan pemberian atau janji kepada hakim,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (22/10) malam.

    Jaksa menyebut tujuan dari pencucian uang itu adalah untuk mempengaruhi keputusan kasus korupsi terkait perusahaan minyak goreng, agar dijatuhkan putusan lepas.

    Selain itu, uang yang diduga hasil kejahatan itu dicampurkan dengan uang yang diperoleh secara sah, untuk menyembunyikan asal-usul kekayaan mereka.

    Sementara, Muhammad Syafei selaku Social Security License Wilmar Group, diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 28 miliar, termasuk uang operasional sebesar Rp 411 juta

    Uang ini, termasuk dalam bentuk dolar Amerika senilai Rp 28 miliar, dikuasai bersama dengan Ariyanto dan Marcella Santoso, serta uang operasional Rp 411, yang juga berasal dari tindak pidana pemberian atau janji kepada hakim,” imbuh Jaksa.

    Dalam perkara ini, Marcella dan Ariyanto dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    Sedangkan, Muhammad Syafei Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • RI Dikepung Ribuan Tambang Ilegal, Ini Buktinya

    RI Dikepung Ribuan Tambang Ilegal, Ini Buktinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto sempat mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghentikan praktik pertambangan ilegal di Indonesia. Sampai sejauh ini, Indonesia mengalami kerugian yang fantastis akibat ulah pertambangan ilegal tersebut.

    Presiden Prabowo bahkan mencatat, nilai kerugian yang diperoleh bisa mencapai Rp800-an triliun selama 20 tahun ini. Maka, tugas untuk memberantas pertambangan ilegal tak akan berhenti.

    “Masih banyak tambang yang ilegal, kerugian kita juga mungkin puluhan triliun atau ratusan triliun,” tegas Prabowo saat mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (20/10/2025).

    “Negara apa yang kita bisa bangun dengan hal-hal seperti itu. Ilegal tambang, ilegal komunitas, lainnya dengan segala bentuk cara dan modusnya. Ada under invoicing ada over invoicing, intinya miss invoicing yaitu penipuan. Nipu pada bangsa Indonesia yang sudah begitu baik memberi, fasilitas, memberi lahan, memberi HGU. Jadi, saya kira intinya itu,” tandas Prabowo.

    Temuan KPK

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di dekat Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tambang ilegal tersebut merupakan tambang komoditas emas yang lokasinya hanya 1 jam dari Mandalika.

    Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria menyebutkan tambang emas ilegal di Lombok tersebut memproduksi hingga 3 kilogram (kg) emas per hari.

    “Ini adanya di Lombok, Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Ini tambang ilegal ini, tambang emas, 3 kg satu hari,” jelasnya dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, dikutip Kamis (23/10/2025).

    KPK menemukan keberadaan tambang emas ilegal tersebut tepatnya pada 4 Oktober 2024 lalu. Sayangnya, pihaknya sudah mencoba untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut, namun prosesnya diklaim tidak mudah.

    “Dan kami lihat langsung kami berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi tidak mudah menegakkan hukum di sini. Sangat tidak mudah dan yang seperti ini banyak,” tambahnya. Belum lagi, bahkan pihaknya menemukan lebih banyak tambang ilegal yang lebih besar lagi.

    Temuan Polri

    Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal tersebar di Indonesia. Secara keseluruhan, Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah yang paling banyak menjamur pertambangan ilegal.

    Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengatakan, hampir seluruh daerah di Indonesia terdapat aktivitas pertambangan ilegal. Berdasarkan catatannya, pertambangan ilegal tersebut tersebar di 35 provinsi Tanah Air.

    “Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi di mana dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah dan seluruhnya,” ungkap Feby dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, Kamis (16/10/2025).

    Menurutnya, Indonesia sejatinya kaya akan sumber daya alam, namun sayang pemanfaatannya tidak diiringi dengan pengawasan yang tepat. Bahkan, pertambangan ilegal yang tersebar itu ‘dibekingi’ oleh oknum aparat penegak hukum, tidak terkecuali dari pihak kepolisian.

    “Bagaimana permasalahan-permasalahan di tingkat residu seperti konflik sosial, bagaimana budaya dan seterusnya ini merupakan suatu hal yang harus dipecahkan dan dicarikan solusinya,” imbuhnya.

    Hal itu dinilai menjadi permasalahan krusial yang harus dibenahi dengan penindakan tegas.

    “Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baiknya oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya,” tandasnya.

    Berikut data Bareskrim Polri perihal wilayah RI yang menjamur kegiatan pertambangan ilegal:

    Aceh (emas): 65 PETI

    Sumatera Utara (emas, pasir, galian tanah): 396 PETI

    Sumatera Barat (emas): 4 PETI

    Sumatera Selatan (batu bara): 7 PETI

    Riau (tanah, batu bara, emas): 14 PETI

    Jambi (emas): 18 PETI

    Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 PETI

    Bangka Belitung (timah): 116 PETI

    Banten (emas, galian c): 4 PETI

    Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 PETI

    Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 PETI

    DIY (galian c): 3 PETI

    Jawa Timur (galian c, tanah urug, batu kapur): 23 PETI

    Bali (batu, emas): 2 PETI

    Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 PETI

    Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 PETI

    Kalimantan Timur (batu bara): 57 PETI

    Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 PETI

    Kalimantan Tengah (emas): 133 PETI

    Kalimantan Selatan (batu bara): 230 PETI

    Kalimantan Utara (emas): 2 PETI

    Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 PETI

    Sulawesi Utara (emas): 11 PETI

    Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 PETI

    Sulawesi Tenggara (nikel): 6 PETI

    Sulawesi Barat (emas): 70 PETI

    Gorontalo (batu hitam): 7 PETI

    Maluku (emas): 2 PETI

    Maluku Utara (emas): 7 PETI

    Papua Selatan (logam/mineral): 13 PETI

    Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 PETI

    Papua Tengah (emas): 1 PETI

    Papua Barat Daya (emas): 5 PETI.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • OPINI: Dari ‘Serakahnomics’ke Reformasi Sistemik

    OPINI: Dari ‘Serakahnomics’ke Reformasi Sistemik

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memasuki usia satu tahun pada 20 Oktober 2025. Sejumlah prestasi berhasil dicapai, meskipun masih ada tantangan yang perlu diselesaikan.

    Salah satu prestasi yang perlu diangkat ke permukaan adalah soal komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Data kinerja penegakan hukum terkait kasus korupsi (20 Oktober 2024—26 April 2025) misalnya menyebutkan, sejumlah kasus besar dan kakap berhasil terbongkar.

    Seperti kasus tata niaga Pertamina yang ditaksir kerugian negara mencapai Rp968 triliun, korupsi tata kelola sawit (sekitar 3 juta hektare/ha), termasuk Duta Palma 221.870 ha yang disita dengan potensi kerugian negara Rp1.000 triliun. Begitu pula dengan kasus korupsi PLTU Kalimantan Barat (Rp1,3 triliun), kasus pemberian kredit LPEI (Rp11 trilun), kasus kerja sama ASDP (Rp893 miliar), kasus pengadaan iklan BJB (Rp222 miliar), dan lain sebagainya.

    Di bawah pemerintahan Prabowo, tercatat bahwa Kejaksaan RI telah menetapkan 490 kasus baru dan 648 tersangka baru, sementara Kepolisian RI menetapkan 73 kasus baru dan 156 tersangka baru. Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 20 kasus baru dan 56 tersangka baru. Data ini tentu mencengangkan, karena tidak hanya begitu banyak kasus yang terbongkar, tetapi potensi kerugian negara dalam kasus megakorupsi ini mencapai ribuan triliun rupiah.

    Lantas pertanyaannya, mengapa pemberantasan korupsi di Indonesia penting dan menjadi salah satu agenda fundamental dalam pemerintahan Prabowo–Gibran? Menurut penulis, paling tidak ada tiga alasan. Pertama, karena korupsi merupakan akar dari ketimpangan sosial dan ekonomi di Indonesia. Korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga memutus rantai keadilan sosial.

    Setiap rupiah yang dikorupsi berarti ada hak rakyat yang terampas, baik dalam bentuk layanan pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan infrastruktur dasar. Kedua, pemberantasan korupsi adalah prasyarat utama bagi pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri membutuhkan jaminan transparansi dan kepastian hukum.

    Jika korupsi terus berakar dalam sistem birokrasi, maka reformasi ekonomi sebesar apa pun akan kehilangan efektivitasnya. Dalam konteks ini, langkah tegas pemerintahan Prabowo dalam menindak kasus korupsi berskala besar dapat dilihat sebagai sinyal kuat bahwa Indonesia sedang memperkuat fondasi keperca-yaannya di mata dunia usaha dan komunitas global.

    Itulah mengapa dalam sejumlah kesempatan, Presiden Prabowo selalu menyinggung istilah “serakahnomics” dalam kasus korupsi di Indonesia. Tentu istilah “serakahnomics” ini bisa dimaknai sebagai upaya Presiden Prabowo mengatasi ketimpangan dengan menyindir para pelaku bisnis dan kekuasaan yang tamak, lantaran mengeruk untung banyak sembari menindas rakyat kecil, bahkan bermetamorfosis sebagai ‘vampir ekonomi’ yang menghisap darah rakyat.

    Hal itu penting karena data menyebutkan bahwa 10% orang terkaya di Indonesia menguasai sekitar 60% kekayaan nasional. Padahal jika merujuk pada studi Dana Moneter Internasional (IMF), ketika pendapatan hanya meningkat di kelompok orang kaya saja, maka pertumbuhan ekonomi justru akan mengalami kelambatan.

    Artinya, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan akan sulit diraih ketika ketimbangan sosial masih menjadi problem serius yang tidak teratasi. Ketiga, pemberantasan korupsi juga berhubungan erat dengan penguatan demokrasi. Demokrasi tanpa akuntabilitas hanya akan melahirkan oligarki baru yang menguasai sumber daya publik demi kepentingan kelompok kecil.

    Prabowo tampaknya memahami hal ini: penegakan hukum yang kuat akan menjadi penopang legitimasi politiknya, sekaligus bukti nyata bahwa kekuasaan tidak digunakan untuk melindungi kepentingan pri-badi atau kroni politik.

    PENGAWASAN

    Tentu saja, di balik capaian dan prestasi gemilang tersebut, sejumlah tantangan juga masih menanti. Masyarakat menuntut agar semangat pemberantasan korupsi tidak berhenti di level penindakan, tetapi juga menyentuh reformasi sistemik: mulai dari perbaikan tata kelola birokra-si, digitalisasi pelayanan publik, hingga penataan ulang mekanisme pengawasan internal di kementerian dan lembaga.

    Tanpa reformasi sistemik, pemberantasan korupsi berisiko menjadi siklus yang tidak pernah berakhir karena terus terulang.

    Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran dengan segala capaian dan tantang-annya telah menunjukkan bahwa arah baru pemberantasan korupsi mulai dibangun secara kokoh. Konsistensi, transparansi, dan keberanian menindak siapa pun tanpa pandang bulu akan menjadi penentu apakah janji perubahan itu akan bertransformasi menjadi kepercayaan publik yang nyata.

    Seperti pernah dikatakan mantan Sekjen PBB Kofi Annan bahwa “korupsi adalah penyakit, korupsi adalah kanker. Ia menggerogoti keyakinan masyarakat, merusak demokrasi, dan menghambat pembangunan.” Karena itu, saatnya rakyat Indonesia bersatu padu dalam satu irama untuk membumihanguskan praktik korupsi dari ibu pertiwi.

  • Peredaran Rokok Ilegal di Banyuwangi Terbongkar, Barang Dipasok dari Madura

    Peredaran Rokok Ilegal di Banyuwangi Terbongkar, Barang Dipasok dari Madura

    Liputan6.com, Jakarta Seorang pria yang diketahui berinisial AT (38) warga Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, ditangkap polisi karena mengedarkan rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar. Barang ilegal itu dipasok dari seseorang di Pulau Madura.

    “Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AT merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani penyidikan atas pelanggaran cukai pada tahun 2020,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi, Kamis (23/10/2025).

    Hasil pemeriksaan lebih lanjut, AT mengaku memperoleh pasokan rokok ilegal tersebut dari saudaranya berinisial J yang berdomisili di Madura. Saat ini J telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO) oleh pihak berwajib.

    Dari tangan AT petugas menyita 118.400 batang rokok tanpa cukai senilai Rp 178.016.000. Akibat perbuatannya, negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai sebesar Rp 89.641.000.

    “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana, telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun,” jelasnya.

    Ia menambahkan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Sehingga dalam waktu dekat kasusnya segera dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

  • LPEI Pastikan Kooperatif pada Kasus Pembiayaan Ekspor Rp919 Miliar

    LPEI Pastikan Kooperatif pada Kasus Pembiayaan Ekspor Rp919 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor periode 2011-2023.

    Kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka mulai dari LR selaku Direktur PT Tebo Indah.

    Kemudian, DW selaku Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis LPEI 2009-2018 dan RW selaku Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI.

    Dalam hal ini, LPEI menyatakan bakal bersikap kooperatif dengan penyidik dalam menyelesaikan kasus rasuah tersebut secara transparan.

    “LPEl senantiasa menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” tulis Corsec LPEI dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).

    Lembaga menjelaskan penyaluran pembiayaan yang dipersoalkan Kejati Jakarta ini terjadi pada 2016. Namun demikian, LPEI mengklaim telah mengalokasikan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai. Alhasil, tindakan itu berdampak pada keuangan lembaga yang terkendali.

    Selanjutnya, LPEI juga menyatakan saat ini tengah melaksanakan berbagai langkah strategis untuk penguatan aspek manajemen risiko, tata kelola, pengawasan internal yang lebih ketat serta penguatan penerapan prudential norms. Hal ini dilakukan dalam sejak lima tahun terakhir.

    “LPEI menjunjung tinggi tata kelola Lembaga yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasional Lembaga, serta profesional dalam menjalankan mandat mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Aspidsus Kejati Jakarta, Haryoko Ari Prabowo alias Bowo menjelaskan duduk perkara ini berkaitan dengan penyimpanan program ekspor nasional.

    Misalnya, dalam proses pemberian kredit ada manipulasi kondisi keuangan dari KJPP atas aset. Tujuannya agar bisa menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.

    Kemudian, meski dalam kajian analis PT Tebo Indah telah dinyatakan default atau gagal bayar, namun kredit dari LPEI tetap dicairkan ke PT Tebo Indah. Selain itu, LPEl juga dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau antisipasi.

    Atas perbuatannya itu, kata Bowo, negara telah dirugikan sebesar Rp919 miliar akibat dari dugaan praktik penyimpangan pembiayaan ekspor nasional.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.919.035.000.000,” tutur Bowo di Kejati Jakarta, Rabu (22/10/2025).

  • 10 Kendaraan Doni Salmanan Laku Dilelang Rp9,21 Miliar, Ada Lamborghini hingga Porsche

    10 Kendaraan Doni Salmanan Laku Dilelang Rp9,21 Miliar, Ada Lamborghini hingga Porsche

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melelang aset milik terpidana Doni Salmanan senilai Rp9,8 miliar dalam kasus penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan uang miliaran hasil sitaan aset Doni itu nantinya bakal diserahkan ke kas negara.

    “Dengan total perolehan penjualan lelang senilai Rp9,81 miliar,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

    Dia menambahkan, pelelangan dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui aplikasi e-Auction. Aplikasi itu dapat diakes melalui laman https://lelang.go.id pada Selasa (22/10/2025).

    Dia menambahkan, aset yang dilelang itu terdiri dari 10 kendaraan milik Doni. Dari 10 kendaraan itu terdapat satu mobil merek premium yakni Lamborghini Huracan.

    “Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 unit Kendaraan milik Terpidana Doni Salmanan,” pungkasnya.

    Nah, berikut ini 10 kendaraan Doni Salmanan yang telah dilelang :

    1. Porsche 911 Carrera terjual Rp903 juta 

    2. Lamborghini Huracan terjual Rp4,7 miliar 

    3. BMW 840I terjual Rp1,15 miliar

    4. Honda CR-V terjual Rp313 juta 

    5. Honda CR-V terjual Rp289 juta

    6. Toyota Fortuner terjual Rp410 juta 

    7. Motor KTM 500 terjual Rp117 juta

    8. Kawasaki Ninja H2 terjual Rp436 juta

    9. Kawasaki Ninja ZX-10R Rp343 juta

    10. Kawasaki ZX25R terjual Rp93,8 juta 

  • Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik Pemilu 2024 di Sumenep, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP

    Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik Pemilu 2024 di Sumenep, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP

    Sumenep (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura masih menunggu hasil audit tim auditor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep.

    “Kami masih menunggu hasil audit LKPP dan BPKP Jawa Timur. Termasuk juga audit dari ahli keuangan negara dari Bandung Jawa Barat. Nanti setelah ketemu kerugian negara berapa, baru kita bisa mengambil langkah untuk menetapkan tersangkanya,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, Rabu (22/10/2025).

    Ia menjelaskan, untuk penanganan setiap perkara, terlebih lagi perkara dugaan korupsi, pihaknya harus tetap mengedepankan kehati-hatian, agar tidak salah dalam mengambil keputusan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    “Sampai sekarang, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kami mohon masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan dalam kasus ini,” tandas Indra.

    Pengadaan logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep diduga terdapat penyimpangan. Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Tim penyidik Kejari Sumenep pada Juli 2025 telah melakukan penggeledahan di kantor dan gudang KPU Sumenep. Selain itu penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi pejabat KPU Sumenep kala kasus itu terjadi.

    Penggeledahan itu menyasar pada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban logistik Pemilu 2024. (tem/ian)