Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Sekdakot Mojokerto: Tidak Ada Cerita Sukses dari Judi Online

    Sekdakot Mojokerto: Tidak Ada Cerita Sukses dari Judi Online

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur menggelar Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online (Judol) se-Jawa Timur secara serentak. Kegiatan bertajuk ‘Digital Sehat Tanpa Judol’ juga diikuti Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

    Pemkot Mojokerto melalui Diskominfo menghadirkan tiga narasumber yakni Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Gaguk Tri Prasetyo, KBO Reskrim Polres Mojokerto Iptu Yuda Yulianto dan Kasubsi A Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Satria Faza Andromeda. Acara digelar di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto.

    Dalam sambungan zoom, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid mengapresiasi inisiatif Pemprov Jatim dalam menekan angka judol dan pinjol ini. “Kegiatan ini menunjukkan kepedulian dan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat Jatim, terutama generasi muda, dari ancaman judol yang kian marak,” ungkapnya, Kamis (23/10/2025).

    Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judol se-Jawa Timur yang digelar Diskominfo Kota Mojokerto. [Foto: Misti/beritajatim.com]Ia pun menekankan bahwa pencegahan judol dan pinjol hanya akan berhasil jika dilakukan bersama-sama atau kolaborasi pentahelix. Politis Partai Golkar ini mengimbau untuk tetap berhati-hati terhadap segala tawaran yang menjanjikan keuntungan instan. Menurutnya, judol bukan peluang, tapi jebakan.

    Sementara itu, Sekdakot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo dalam sambutannya, menyoroti bagaimana era digital membawa tantangan besar, salah satunya kemudahan akses terhadap situs judi online. “Era digital saat ini punya dua sisi. Ada manfaat, tapi juga risiko besar, salah satunya maraknya judi online,” katanya.

    Maka dibutuhkan komitmen bersama bukan hanya dari pemerintah tapi juga masyarakat. Ia menegaskan, tidak ada cerita sukses dari perjudian online karena semuanya sudah diprogram. Justru banyak yang berujung depresi, cerai, terlilit utang, bahkan sampai melakukan tindakan kriminal.

    Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital RI, sejak 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025 tercatat lebih dari 1,3 juta konten judi online telah ditangani. Angka itu disebut sebagai tanda betapa seriusnya ancaman judi online di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut merupakan ancaman sosial yang nyata.

    “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Judi online hanya bisa diberantas kalau tidak ada yang tergiur untuk bermain, mari mulai dari diri kita. Mari kita mulai dari diri sendiri, jangan membuka situs judi online, jangan ikut bermain, dan ajak anak-anak kita menjauhinya. Sampaikan bahaya ini kepada orang-orang di sekitar kita,” pesannya.

    Kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan serentak anti judi online di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Tujuannya, membangun kesadaran publik akan bahaya judi online yang kini mengancam berbagai lapisan masyarakat mulai dari aspek sosial, ekonomi, hingga ketahanan keluarga.

    Sejak Oktober 2024 hingga April 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia telah menangani lebih dari 1,3 juta konten perjudian online dan 127 ribu konten promosi terkait. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menunjukkan lonjakan signifikan jumlah pelaku judol.

    Dari 3,7 juta orang pada 2023 menjadi 8,8 juta orang pada 2024. Diantaranya, jutaan pelaku juga tercatat memiliki keterkaitan dengan pinjaman online ilegal. [tin/but]

     

  • Tiga Tersangka Korupsi HIPPA Kedungsoko Tuban Ditahan, Kerugian Negara Rp1,26 Miliar

    Tiga Tersangka Korupsi HIPPA Kedungsoko Tuban Ditahan, Kerugian Negara Rp1,26 Miliar

    Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Ketiganya langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Tuban setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan.

    Tiga tersangka itu adalah Kepala Desa Kedungsoko Rifai, Ketua HIPPA Eko, dan Bendahara HIPPA Rahmat Wahyudi. Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto, menjelaskan bahwa mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan HIPPA Tirto Sandang Pangan dan Pendapatan Asli Desa (PADes).

    “Para tersangka ini tidak menyetorkan seluruh hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan yang telah berbentuk BUMDes,” terang Yogi, Kamis (23/10/2025).

    Selain itu, ketiganya juga tidak menyetorkan secara penuh hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) Kedungsoko pada tahun 2022 hingga 2024. Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.260.590.519.

    Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup kuat. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas II B Tuban selama 20 hari ke depan, sementara berkas perkara masih dilengkapi sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

    Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

    “Ancaman hukumannya lima tahun, maksimal seumur hidup,” pungkas Yogi. [dya/beq]

  • 10 Kendaraan Mewah Doni Salmanan Dilelang Senilai Rp 9,8 Miliar

    10 Kendaraan Mewah Doni Salmanan Dilelang Senilai Rp 9,8 Miliar

    GELORA.CO – – Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang sepuluh kendaraan mewah milik Doni Salmanan. Kendaraan roda empat dan roda dua itu terjual dengan nilai total Rp 9,8 miliar. Hasil lelang bukti kasus investasi bodong ini dikembalikan ke negara. 

    Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menuturkan bahwa Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil melelang sepuluh unit kendaraan milik terpidana Doni Muhammad Taufik als. Doni Salmanan pada Selasa, 21 Oktober 2025. 

     

    “Ini terkait dalam perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang,” paparnya. 

     

    Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik als Doni Salmanan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

     

    Sebelumnya, telah dilakukan Aanwijzing atau pertemuan penjrlasan terhadap objek lelang pada hari Senin, 20 Oktober 2025 pukul 10.00 s.d 12.00 WIB di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Gedung Rupbasan Kelas 1 Bandung. “Setelah dilakukan lelang, sepukuh kendaraan laku terjual,” urainya.

     

    Kesepuluh kendaraan itu yakni, Mobil Porsche 911 Carrera 4S laku terjual Rp 1,9 miliar, mobil Lamborginu Huracan terjual Rp 4,7 miliat, mobil BMW 8401 laku Rp 1,1 miliar, mobil Honda CRV terlelang Rp 313 juta, Honda CRV terjual Rp 289 juta, mobil Fortuner terlelang Rp 410 juta, sepeda motor KTM 500 terjual dengan harga Rp 436 juta, sepeda motor Ninja H2 dengan nilai Rp 436 juta, sepeda motor Ninja Z-10R senilai Rp 343 juta, dan sepeda motor ZX25R senilai Rp 93 juta. “Semua terjual ya,” paparnya. 

     

    Total nilai penjualan sepuluh kendaraan tersebut senilai Rp9.810.900.000. Hasil lelang ini akan disetor ke kas negara. “Semuanya disetor ke negara,” ujarnya. 

     

    Baca Juga: Pizza Diet Brokoli, Alternatif Rendah Kalori yang Tetap Lezat dan Mengenyangkan

     

    Dia mengatakan, pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta atay closed bidding. Jadi, peserta lelang menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction atau open bidding. “Lelang dilakukan secara elektronik, bukan lelang langsung,” paparnya. 

     

    Menurutnya, sesuai dengan arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto dilakukan percepatan penyelesaian barang rampasan negara untuk mengoptimalkan penerimaan negara. “Diketahui terdapat objek yang tidak laku terjual akan dilakukan pelelangan kembali,” ujarnya. Namun, Kejagung tidak menjelaskan barang hasil sitaan apa yang belum laku terjual dalam lelang tersebut

  • Mobil Alphard dan Rumah Jadi Barang Bukti Kasus KUR Fiktif, Kejari Bondowoso Serahkan ke BRI

    Mobil Alphard dan Rumah Jadi Barang Bukti Kasus KUR Fiktif, Kejari Bondowoso Serahkan ke BRI

    Bondowoso (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi mengeksekusi barang bukti perkara korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapen.

    Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana utama, Raditya Ardi Nugraha (RAN), dan kawan-kawan, sehingga putusan Pengadilan Tipikor dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan dua aset rampasan negara kepada BRI Bondowoso, yakni satu unit mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi W 1056 TV beserta STNK dan BPKB, serta satu bidang tanah berikut rumah di Kelurahan Nangkaan lengkap dengan sertifikat hak milik.

    “Kami Kejaksaan Negeri Bondowoso selaku jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Barang bukti berupa mobil dan rumah kami rampas untuk negara cq BRI Bondowoso,” ujar Fikri, Rabu (22/10/2025).

    Ia menambahkan, nilai dua aset tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta, terdiri dari rumah senilai sekitar Rp300 juta dan mobil sekitar Rp200 juta lebih.

    “Kasus ini sudah cukup lama, dan kini kami nyatakan selesai. Amar pidana badan terhadap terpidana juga sudah dilaksanakan,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Cabang BRI Bondowoso, Muhammad Rasyid Hudaya, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan Kejari Bondowoso sejak awal kasus bergulir hingga tuntas di tingkat kasasi.

    “Kami dari manajemen BRI Cabang Bondowoso mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejari Bondowoso beserta tim. Prosesnya panjang, tapi akhirnya tuntas dan barang bukti sudah diserahkan. Nantinya aset ini akan kami lelang sesuai prosedur untuk menutup kerugian BRI,” terang Rasyid.

    Terkait upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, pihak BRI memperketat pengawasan internal dan pembinaan pegawai.

    “Kami terus memberikan edukasi, pembinaan, hingga penindakan kepada karyawan. Untuk yang masih aktif, kami tekankan pentingnya kehati-hatian dalam analisis kredit agar sesuai regulasi dan prinsip perbankan yang sehat,” ujarnya. (awi/ted)

  • Aset Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo Dirampas Negara untuk Tutupi Kerugian Rp25 M

    Aset Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo Dirampas Negara untuk Tutupi Kerugian Rp25 M

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sejumlah aset bernilai miliaran rupiah milik terdakwa kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, resmi dirampas untuk negara dan akan dilelang. Langkah tersebut diambil Kejaksaan Negeri Ponorogo guna menutupi kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp25 miliar.

    Barang bukti yang akan dilelang antara lain 11 unit bus, 3 unit mobil Avanza, 1 unit mobil Pajero, dan uang tunai sebesar Rp3,175 miliar. Seluruh aset tersebut ditetapkan menjadi milik negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti atas kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menegaskan bahwa perampasan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sebagaimana amanat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Aset-aset tersebut dirampas untuk negara dan akan dilelang. Jika nilainya belum mencukupi, maka harta benda lain milik terdakwa akan disita dan dilelang kembali hingga seluruh kerugian negara tertutupi,” kata Agung, Kamis (23/10/2025).

    Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Syamhudi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25,83 miliar. Dari jumlah tersebut, terdakwa baru mengembalikan Rp3,175 miliar, sehingga masih tersisa Rp22,65 miliar yang wajib dibayar.

    Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa belum melunasi uang pengganti, jaksa akan mengeksekusi seluruh aset milik terdakwa untuk dilelang. Jika hasil lelang tetap tidak mencukupi, Syamhudi akan dijatuhi pidana tambahan 7 tahun 3 bulan penjara sebagai pengganti uang yang belum dibayar.

    Agung menegaskan bahwa langkah tegas ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral agar uang publik yang diselewengkan dapat kembali ke kas negara.

    “Negara tidak boleh dirugikan. Proses hukum tidak berhenti di vonis penjara, tapi juga memastikan aset hasil korupsi dikembalikan,” pungkasnya. [end/beq]

  • Fakta Baru Pemerkosaan Mayat Bocah di Lampung, Pelaku Beri Racun di Gorengan

    Fakta Baru Pemerkosaan Mayat Bocah di Lampung, Pelaku Beri Racun di Gorengan

    Usai memakan gorengan beracun itu, korban disebut pingsan. Pelaku kemudian menyeret korban ke kamar bedeng tempatnya bekerja.

    Di ruangan itu, pelaku mencekik korban menggunakan tali hingga tewas, lalu memperkosa jasad korban sebanyak dua kali. Setelahnya, pelaku melarikan diri.

    “Total ada 56 adegan yang diperagakan, mulai dari pelaku memberi makanan, korban pingsan, hingga pelaku menghabisi nyawa korban dan memperkosanya,” ungkap dia.

    Atas perbuatannya, Mariyanto dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan pemerkosaan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal mati.

    “Pekan ini berkas perkara kasusnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang,” tutup dia.

     

     

     

  • Adhi Karya Buka Suara soal Tiang Monorel Bakal Dibongkar Pramono

    Adhi Karya Buka Suara soal Tiang Monorel Bakal Dibongkar Pramono

    Jakarta

    PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) buka suara terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membongkar tiang pancang sisa proyek mangkrak monorel. Rencana Pemrov bakal membongkar tiang tersebut pada awal 2026.

    Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Kamis (23/10/2025), Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta menyampaikan manajemen telah bertemu dengan Pemprov DKI Jakarta untuk membahas langkah pendampingan hukum atas rencana pembersihan dan pembongkaran tiang monorel yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, Rozi menjelaskan belum ada keputusan final terkait mekanisme pelaksanaan pembongkaran tiang monorel.

    “Skema final atas mekanisme pelaksanaan dan/atau kegiatan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan lanjutan bersama para pemangku kepentingan terkait, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

    Rozi menambahkan aset tiang monorel tersebut tercatat pada pos Aset Tidak Lancar Lainnya bagian Persediaan Jangka Panjang pada Laporan Keuangan ADHI. Ia juga menjelaskan soal potensi penurunan nilai atau impairment pada keseluruhan aset saat ini masih dilakukan proses kajian di internal perusahaan sambil menunggu skema final pelaksanaan pembongkaran tiang.

    “Saat ini masih dalam proses kajian internal Perseroan sambil menunggu skema final atas pelaksanaan kegiatan tersebut yang masih dibahas lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” katanya.

    Lebih lanjut, Rozi mengatakan rencana pembongkaran yang bakal dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak menimbulkan dampak terhadap keberlangsungan usaha perusahaan.

    ‘”Sehubungan dengan rencana pembongkaran yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha maupun harga saham Perseroan secara keseluruhan,” katanya.

    Tiang Monorel Dibongkar 2026

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan penanganan tiang-tiang monorel mangkrak akan mulai dikerjakan pada awal tahun depan. Pramono mengungkapkan target bersih-bersih tiang monorel dimulai pada Januari 2026.

    Pramono menyebut penyelesaian masalah tiang monorel menjadi salah satu prioritas. Ia pun meminta doa agar penyelesaian tiang monorel itu bisa segera dilaksanakan.

    “Pokoknya doain bulan Januari depan kita udah mulai bersih-bersih,” kata Pramono di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, dikutip dari detikNews Selasa (14/10/2025).

    Pada Kamis (16/10/2025), Pramono juga berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, Pemprov memberi lampu hijau untuk pembongkaran tiang monorel selama tidak ada proses hukum yang berlangsung.

    Pramono mengaku juga telah mendapat surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) terkait rencana pembongkaran itu. Ia berjanji akan membongkar tiang monorel terbengkalai yang ada di Jakarta, karena dianggap merusak pemandangan hingga sering terjadi kecelakaan.

    “Kami telah mendapatkan arahan untuk apabila secara permasalahan hukum sudah selesai, dan kami juga telah mendapatkan surat dari Kajati,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ara/ara)

  • Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya Nasional 23 Oktober 2025

    Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
    Dalam amanatnya, Burhanuddin menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa.
    Ia meminta para pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
    “Pergantian pejabat merupakan hal wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” ujar dia.
    Berikut nama-nama pejabat yang dilantik:
    • Chaerul Amir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer
    • Ahelya Abustam sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Andi Muhammad Taufik sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan
    • Rina Virawati sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan
    • Yulianto sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan
    • Agus Salim sebagai Inspektur Keuangan II Jaksa Agung Muda Pengawasan
    • Agoes Soenanto Prasetyo sebagai Direktur C Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
    • Sufari sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
    • Jacop Hendrik Pattipeilohy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
    • Bernadeta Maria Erna Elastiyani sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
    • I Gde Ngurah Sriada sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta
    • Rudy Irmawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku
    • Roch Adi Wibowo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
    • Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
    • Yuni Daru Winarsih sebagai Direktur Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
    • Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
    • Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
    • Riono Budisantoso sebagai Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
    • Zet Tadung Allo sebagai Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer
    • Chatarina Muliana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
    • Ketut Sumedana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
    • Hermon Dekristo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
    • Yudi Indra Gunawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara
    • Tiyas Widiarto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
    • Emilwan Ridwan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
    • Siswanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
    • Ikhwan Nul Hakim sebagai Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Zulfikar Tanjung sebagai Direktur B Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
    • Dedie Tri Hariyadi sebagai Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
    • Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Direktur E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
    • Sofyan sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset
    • Muhammad Yusfidli A sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Jaksa Agung Muda Pembinaan
    • Jefferdian sebagai Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Transiswara Adhi sebagai Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Jaksa Agung Muda Pembinaan
    • Dwi Antoro sebagai Kepala Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan
    • Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Direktur I Jaksa Agung Muda Intelijen
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Produki Beras Meningkat, Pemerintah Incar Percepatan Swasembada

    Produki Beras Meningkat, Pemerintah Incar Percepatan Swasembada

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mematok target swasembada pangan dalam kurun 2—3 bulan mendatang. Sasaran swasembada pangan tersebut turut ditopang dengan proyeksi produksi beras yang meningkat hingga akhir tahun.
     
    Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa pemerintah ingin mempercepat sasaran swasembada pangan dalam waktu yang cepat.
     
    Menurutnya, percepatan swasembada merupakan lompatan besar yang dapat diwujudkan secara kolaboratif.
     
    “Kalau target, swasembada secepat-cepatnya, menguntungkan petani, konsumen tersenyum. Jadi harus kita stabilkan harga. Stabilisasi harga bahan-bahan pokok, khususnya yang disubsidi pemerintah. Itu harus distabilkan. Swasembada ini sudah kita bertahap. Insyaallah doakan mudah-mudahan tidak ada halangan, 2-3 bulan ke depan bisa,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi.
     
    Dia menuturkan Presiden Prabowo Subianto menargetkan swasembada pangan dalam kurun 4 tahun.
     
    “Mimpi kita, target Bapak Presiden 4 tahun swasembada, itu kita capai dalam waktu 1 tahun. Dan itu adalah lompatan besar yang kita buat bersama. Bukan saja Kementerian Pertanian, tapi semua anak bangsa yang ikut berpartisipasi. TNI, Polri, Kejaksaan, Bulog, Badan Pangan, semuanya,” kata Amran.
     
    Dalam kesempatan sebelumnya, Bapanas mencatat penyerapan beras produksi dalam negeri oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) telah menembus 3 juta ton dengan kualitas beras yang terjaga baik.
     
    Stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang disalurkan oleh Perum Bulog telah melalui serangkaian upaya untuk memastikan kualitasnya.
     
    Dengan penyerapan produksi dalam negeri tersebut, katanya mesti dibarengi dengan berbagai upaya penjaminan kualitas sebelum stok disalurkan.
     
    Adapun upaya pemeliharaan yang dilakukan Bulog meliputi pemeriksaan awal beras saat masuk ke gudang dan kualitas beras di gudang secara berkala. Kemudian dilakukan pula dengan memastikan sanitasi gudang dan spraying (penyemprotan) hingga fumigasi apabila ada indikasi serangan hama.
     
    Dalam penyaluran ke masyarakat tetap memperhatikan kondisi riil kualitas beras yang apabila ditemukan penurunan mutu, tanpa menunggu lama, segera diterapkan tindakan seperti pemisahan dan reprocessing(pengolahan kembali). Bulog pun memastikan hanya beras layak konsumsi yang tersalurkan ke masyarakat.
     
    Sampai 6 Oktober, posisi stok beras di Bulog berada di angka total 3,89 juta ton yang terdiri dari CBP 3,83 juta ton dan komersial 56.600 ton.
     
    Sumber stok bersumber dari pengadaan dalam negeri dengan total 3,09 juta ton dengan realisasi penyaluran ke masyarakat melalui berbagai program di angka 870.800 ton.

    Lumbung Beras Nasional

    Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tiga provinsi di Indonesia yakni Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah masih menjadi lumbung produksi beras nasional.
     
    Total produksi beras di tiga wilayah itu mencapai 16,5 juta ton atau 49,72% dari total produksi nasional.
     
    Berdasarkan proyeksi BPS, produksi beras nasional periode Januari—November 2025 diperkirakan mencapai 33,19 juta ton.
     
    Provinsi Jawa Timur diperkirakan mencatat produksi beras hingga 5,79 juta ton, lalu Provinsi Jawa Barat tercatat 5,54 juta ton, dan Provinsi Jawa Tengah 5,17 juta ton.
     
    Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Edy Mahmud menuturkan total produksi beras nasional sampai dengan November 2025 diperkirakan melampaui capaian pada 2024 yang tercatat sebanyak 29,47 juta ton.
     
    “Lumbung produksi beras nasional masih di Pulau Jawa, khususnya Jatim, Jabar, dan Jateng. Kalau di luar Jawa, produksi tertinggi masih di Sulawesi Selatan,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (23/10/2025).
     
    Proyeksi sampai dengan November 2025, produksi beras di Provinsi Sulsel mencapai 3,02 juta ton.
     
    Adapun di Pulau Sumatra, lumbung produksi beras tercatat di Sumatra Selatan, Lampung, dan Sumatra Utara. Ketiga provinsi di Sumatra itu diperkirakan mampu mencatat total produksi beras sebanyak 5,29 juta ton.
     
    BPS juga mencatat luas panen padi pada Agustus 2025 sebesar 1,11 juta hektare, mengalami
    kenaikan sebesar 0,09 juta hektare atau 9,18% dibandingkan dengan luas panen padi di Agustus 2024 yang sebesar 1,02 juta hektare.
     
    Produksi padi dalam bentuk Gabah Kering Panen (GKP) pada Agustus 2025 diperkirakan sebanyak 6,73 juta ton GKP, mengalami kenaikan sebanyak 0,6 juta ton GKP atau 9,84% dibandingkan dengan produksi padi GKP di Agustus 2024 yang sebanyak 6,12 juta ton GKP.
     
    Produksi padi dalam bentuk Gabah Kering Giling (GKG) pada Agustus 2025 diperkirakan sebanyak 5,63 juta ton GKG, mengalami kenaikan sebanyak 0,51 juta ton GKG atau 9,9% dibandingkan dengan produksi padi GKG di Agustus 2024 yang sebanyak 5,12 juta ton GKG. (*)

  • Positif Pakai Narkoba, Bos RHU Buro Garden Surabaya Direhabilitasi 3 Bulan

    Positif Pakai Narkoba, Bos RHU Buro Garden Surabaya Direhabilitasi 3 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Bos Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Buro Garden Surabaya, Michael Soegijantho (29), dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu setelah diamankan anggota Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Michael kini menjalani rehabilitasi selama tiga bulan usai hasil asesmen menyatakan dirinya sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, Michael diamankan bersama seorang perempuan bernama Salsa (SL) di lobi Hotel The Win, Jalan Embong Tanjung, Surabaya, Minggu (19/10/2025) pagi. Dari hasil penggeledahan di kamar hotel yang ditempati Michael di lantai tujuh, petugas menemukan satu klip plastik berisi 0,059 gram sabu, dua plastik klip kosong, dan satu pipet kaca bekas pakai.

    “Ada informasi yang masuk sehingga setelah kita dalami dan pastikan kebenarannya kami mengamankan seorang pria berinisial MC saat bersama teman wanitanya di lobby hotel yang berada di kawasan Surabaya Pusat,” kata Suria, Kamis (23/10/2025).

    Suria menambahkan, awalnya Michael membantah tuduhan kepemilikan sabu dan mengaku tidak menginap di hotel tersebut. Namun, dari keterangan SL diketahui bahwa Michael sudah empat hari menginap di kamar hotel itu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu.

    “Namun teman perempuan dari MC berinisial SL memberikan informasi kepada petugas jika MC sudah 4 hari menginap di sebuah kamar yang berada di lantai 7,” imbuh Suria.

    Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, hasil tes urine menunjukkan Michael positif narkotika, sedangkan SL negatif. Polisi memastikan tidak ada bukti keterlibatan SL dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga ia dipulangkan ke keluarganya.

    “Setelah pemeriksaan lebih dalam di kantor, kami tidak mendapat bukti pelanggaran hukum yang dilakukan SL. Hasil tes urine dari SL negatif. Sementara MC positif,” jelas Suria.

    Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dokter, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian melakukan asesmen terhadap Michael. Hasilnya, Michael dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di tempat yang telah ditunjuk.

    Asesmen ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010, yang menyebut batas maksimal barang bukti sabu untuk kategori pengguna adalah di bawah satu gram. Polisi juga memastikan Michael tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.

    “Untuk SL sudah kami pulangkan dan juga sudah dijemput keluarga. Lalu untuk MC saat ini sedang menjalani rehabilitasi untuk 3 bulan ke depan di tempat rehab yang sudah ditunjuk,” tutur Suria.

    Sementara itu, SL membenarkan dirinya sempat diamankan bersama Michael, namun menegaskan tidak terlibat dalam penggunaan narkoba maupun pesta sabu di kamar hotel tersebut.

    “Diamankan di lobby mas pas baru sampek. Belum di kamar. Jadi keliru kalau ada informasi saya diamankan di salah satu kamar dalam kondisi pesta. Saya sama sekali tidak pernah menyentuh atau memakai narkoba. Bisa dibuktikan dari hasil tes dan pemeriksaan saya selama di Polrestabes Surabaya,” jelasnya. [ang/beq]