Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Bupati Lampung Tengah Terjaring OTT, 2 Ruangan di Dinas Kesehatan Disegel KPK

    Bupati Lampung Tengah Terjaring OTT, 2 Ruangan di Dinas Kesehatan Disegel KPK

    Sebelumnya diberitakan, suasana kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah tampak lengang pada Kamis (11/12/2025), sehari setelah Bupati Ardito Wijaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pantauan Liputan6.com di lokasi, menunjukkan area kompleks pemkab terlihat tidak seperti biasanya. Hanya beberapa kendaraan roda dua dan empat milik pegawai yang terparkir di halaman.

    Sejumlah bangunan di area pemkab tampak sedang dalam proses renovasi, termasuk gedung kantor bupati. Beberapa pekerja terlihat melanjutkan pengerjaan renovasi meski suasana kantor cukup hening.

    Saat awak Liputan6.com mengambil gambar situasi kantor, seorang pegawai berseragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendekat dan meminta agar tak berlama-lama berada di lokasi.

    “Lampung Tengah sedang berduka, kalau sudah ambil gambar sudah ya bang,” ujar pegawai berinisial AG tersebut.Meski demikian, AG memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

    “Alhamdulillah pelayanan masih berjalan seperti biasa,” katanya.

    Terkait keberadaan Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, AG menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak berada di kantor.

    “Pak Wakil Bupati sedang ada kegiatan di Bandar Lampung, tidak di kantor hari ini,” tuturnya.

    Secara terpisah, I Komang Koheri mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menghadiri agenda bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.”Izin masih acara sama Kajati,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

    Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, terkait dugaan suap proyek.

    “(Diduga) suap proyek,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (12/10/2025).

    Setelah diamankan, Ardito langsung diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK menjelang pukul 21.00 WIB. Dia tampak tenang tanpa mengenakan masker, hanya menutup kepalanya dengan topi putih saat digiring masuk untuk menjalani pemeriksaan intensif.

    Ardito akan diperiksa selama 1×24 jam untuk menentukan status hukumnya, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT itu merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaansejumlah pihak di Jakarta dan Lampung, sejak Selasa (9/12/2025).

    “Tim kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025),” kata Budi dikonfirmasi Liputan6.com.

    Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan lima orang di Lampung. Seluruhnya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk Bupati Ardito.

    Saat ini para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK menyatakan akan memaparkan konstruksi perkara secara lengkap dalam konferensi pers pada Kamis (11/12/2025).

  • Profil Wakil Wali Kota Bandung, Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

    Profil Wakil Wali Kota Bandung, Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Walikota Bandung, Erwin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemerintahan Kota Bandung 2025.

    Melansir laman resmi jabar.go.id, Erwin Lahir di Bandung, 18 Mei 1972. Pria dengan sapaan Kang Erwin memiliki riwayat pendidikan di SD Cikadut dan SD Cikutra V, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Santa Maria dan SMA Yodhatama.

    Dia merupakan lulusan Fakultas Ekonomi di Universitas Pasundan dan menyabet gelar Magister Pendidikan Agama Islam di Universitas Islam Nusantara (Uninus), serta tengah menjalani pendidikan Doktor di universitas tersebut.

    Menjabat periode 2025-2030, dia meniti karir sebagai pengusaha. Erwin mulai menjajaki di dunia politik dengan bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjadikan PKB sebagai kendaraan politik untuk melenggang sebagai Anggota DPRD Kota Bandung. Di DPRD dia bertugas di Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat.

    Namanya semakin santer di masyarakat ketika dirinya menang dalam gelaran Pilkada 2024 dengan mendampingi Muhammad Farhan sebagai Wali Kota Bandung.

    Dia tercatat pernah mengikuti sejumlah organisasi yakni Pembina Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia; Ketua Pagar Nusa Kota Bandung; Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Jawa Barat; Ketua DPC PKB Kota Bandung (tiga periode); Ketua Forum RW Kelurahan Babakansari dan Kecamatan Kiaracondong.

    Sekadar informasi, dalam catatan Bisnis, Kejaksaan Negeri Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung 2025.

    Selain Erwin, anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga (RA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

    “Telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu satu saudara E selaku wakil Kota Bandung,” ujar Irfan kepada wartawan, Rabu (10/12/2025). 

     

  • Mantan Presiden Bolivia Luis Arce Ditangkap terkait Dugaan Korupsi Rp 850 M

    Mantan Presiden Bolivia Luis Arce Ditangkap terkait Dugaan Korupsi Rp 850 M

    La Paz

    Mantan Presiden Bolivia, Luis Arce, ditangkap di ibu kota La Paz pada Rabu (10/12) waktu setempat terkait penyelidikan dugaan korupsi. Tindak korupsi itu diduga dilakukan Arce di masa lalu, ketika dia masih menjabat sebagai Menteri Perekonomian.

    Arce yang kini berusia 62 tahun, tidak mencalonkan diri kembali dalam pemilu pada Agustus yang mengakhiri dua dekade pemerintahan sayap kiri di Bolivia. Masa kepresidenan Arce, tahun 2020 hingga 8 November 2025, diwarnai kelangkaan bahan bakar dan mata uang asing yang kritis hingga memicu banyak unjuk rasa.

    Penyelidikan korupsi terhadap Arce, seperti dilansir AFP, Kamis (11/12/2025), dimulai ketika dia masih menjabat sebagai Menteri Perekonomian di bawah mantan Presiden Evo Morales, yang menjabat dari tahun 2006 hingga tahun 2019.

    Arce dituduh mengizinkan transfer dari kas negara ke rekening pribadi sejumlah pemimpin politik di Bolivia.

    Seorang mantan koleganya, Maria Nela Prada, mengatakan bahwa Arce sendirian ketika ditangkap di ibu kota La Paz dan dibawa ke kantor polisi dengan minibus berkaca gelap. Dia menyebut penangkapan itu mengejutkan dan Arce “tidak menerima pemberitahuan apa pun”.

    Dalam konferensi pers, Menteri Dalam Negeri Marco Antonio Oviedo memuji penangkapan Arce, yang disebutnya sebagai “orang utama yang bertanggung jawab” atas kerugian ekonomi sebesar US$ 51 juta, atau setara Rp 850,2 miliar.

    Salah satu terduga penerima uang negara itu adalah mantan anggota parlemen sayap kiri, Lidia Patty, yang telah ditangkap pekan lalu terkait kasus yang sama, di mana dia diduga menerima hampir US$ 100.000 (Rp 1,6 miliar) untuk proyek budidaya tomat.

    Sejumlah sumber di kantor kejaksaan Bolivia mengatakan kepada AFP bahwa Arce harus menjawab tuduhan kelalaian dalam melaksanakan tugas dan “pelanggaran ekonomi” yang menjerat dirinya.

    Wakil Presiden Bolivia, Edmand Lara, dalam pernyataan terpisah pada Rabu (10/12) menegaskan bahwa “setiap orang yang mencuri dari negara ini akan mengembalikan setiap sen terakhir”.

    Berdasarkan hukum Bolivia, para anggota eksekutif yang mengakhiri masa jabatannya tidak diperbolehkan untuk meninggalkan negara tersebut selama 90 hari setelah pergantian pemerintahan.

    Presiden baru Bolivia, Rodrigo Paz, yang beraliran konservatif dan pro-bisnis mengatakan pada pekan pertama dia menjabat, bahwa pihaknya telah mengungkap “sarang korupsi yang luas biasa” terkait dugaan salah urus oleh pemerintahan sayap kiri sebelumnya, yang dipimpin Arce.

    Saat audit dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan publik, jaksa penuntut Bolivia pada pekan ini menangkap enam mantan pejabat eksekutif perusahaan minyak negara YPFB atas tuduhan korupsi.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka, Dedi Mulyadi: Semua Sama di Mata Hukum

    Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka, Dedi Mulyadi: Semua Sama di Mata Hukum

    Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka, Dedi Mulyadi: Semua Sama di Mata Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, semua pihak harus taat dalam menjalani prosedur hukum.
    Sebab, kata
    Dedi Mulyadi
    , semua sama di mata
    hukum
    .
    Hal tersebut disampaikan Dedi Mulyadi saat menanggapi penetapan tersangka
    Wakil Wali Kota Bandung
    Erwin, oleh
    Kejari Bandung
    .
    “Kita ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum,” kata Dedi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
    Terkait pemberhentian Erwin dari jabatan Wakil Wali Kota Bandung, Dedi mengatakan, hal tersebut bukan kewenangan gubernur.
    “Pemecatan bukan kewenangan gubernur, bahwa itu akan berproses di pengadilan dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap,” ujar dia.
    Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Erwin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
    penyalahgunaan kewenangan
    di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
    Selain Erwin, Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga menetapkan Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti.
    “Kedua (tersangka) diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia. Penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini,” kata Irfan, dalam konferensi pers di kantor Kejari Bandung, Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).
    Irfan menyebutkan, proyek yang diduga bermasalah dalam kasus ini tersebar di sejumlah SKPD lingkup Pemerintah Kota Bandung.
    Disinggung terkait kedua tersangka telah ditahan atau belum, Irfan menegaskan bahwa terhadap keduanya belum ada penahanan lantaran masih menunggu ketentuan dalam undang-undang pemerintahan daerah, termasuk persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melaksanakan penahanan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Walikota Bandung Tersangka Korupsi, Dedi Mulyadi: Bukan Kewenangan Saya

    Wakil Walikota Bandung Tersangka Korupsi, Dedi Mulyadi: Bukan Kewenangan Saya

    GELORA.CO -Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut merespons soal ditetapkannya Wakil Walikota Bandung, Erwin sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.

    Respons itu disampaikan Dedi saat menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam rangka membahas soal normalisasi sungai hingga penyelamatan aset negara, Kamis, 11 Desember 2024.

    “Kita ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum,” kata Dedi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis pagi, 11 Desember 2025.

    Dedi menyebut bahwa, pemecatan terhadap Erwin bukan kewenangannya. Hal itu akan dilakukan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

    “Pemecatan bukan kewenangan gubernur, bahwa itu akan berproses di pengadilan dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap,” pungkas Dedi.

    Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029, Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada Rabu, 10 Desember 2025.

    Kedua tersangka tersebut diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa, serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka

  • Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka, KDM: Hormati Proses Hukum

    Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka, KDM: Hormati Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM menanggapi terkait penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bandung, Erwin di kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

    KDM menyerahkan semua prosedur hukum kepada pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.

    “Kita ikuti proses-prosedur hukum. Semua orang harus mentaati dan kedudukannya sama di mata hukum,” katanya saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

    KDM menjelaskan untuk tindak lanjut baik pergantian jabatan akan menunggu status hukum tetap yang diputuskan oleh pengadilan.

    “Kemudian biasanya kan menunggu putusan hukum yang tepat,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis, Kejaksaan Negeri Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung 2025.

    Selain Erwin, anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga (RA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

    “Telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu satu saudara E selaku wakil Kota Bandung,” ujar Irfan kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

  • Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto, Segera Penentuan Tersangka

    Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto, Segera Penentuan Tersangka

    Mojokerto (beritajatim.com) – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp10 miliar memasuki fase penentuan.

    Penetapan tersangka disebut tinggal menunggu ekspose dan perhitungan kerugian negara.

    Setelah lebih dari satu tahun berada di meja penegak hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memastikan seluruh saksi, termasuk saksi ahli, telah tuntas diperiksa. Hal tersebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra.

    “Semua saksi sudah kami periksa. Kamis (4/12/2025) pekan lalu, pemeriksaan saksi ahli keuangan negara menjadi rangkaian terakhir sebelum penyidik menggelar ekspose perkara,” ungkapnya, Kamis (11/12/2025).

    Ia menegaskan, setelah seluruh bahan keterangan dinyatakan lengkap, penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto akan melakukan ekspose internal untuk menentukan arah lanjutan penyidikan. Tahap berikutnya adalah perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka.

    “Selanjutnya akan kita lakukan ekspose, kemudian perhitungan kerugian negara, baru penetapan tersangka. Kami berharap penetapan tersangka bisa dilakukan secepatnya. Kami berharap penetapan tersangka bisa dilakukan secepatnya,” tegasnya.

    Kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI tahun anggaran 2022 dan 2023 ini menyeruak dari temuan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Total dana hibah yang digelontorkan Pemkab Mojokerto untuk dua tahun tersebut mencapai Rp10 miliar.

    Proses hukum bermula pada Desember 2024 melalui ekspose awal bersama Inspektorat. Memasuki 2024, penyidik mulai memanggil Ketua KONI, pengurus periode 2020–2024, pejabat Dinas Budaya, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar), hingga pelaksana teknis kegiatan. Pemeriksaan intensif berlangsung sepanjang Oktober 2024.

    Pada Februari 2025, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran dan meningkatkan status menjadi penyidikan. Proses terus bergulir hingga Juli 2025 ketika perkara resmi masuk tahap penyidikan penuh. Sejak itu, puluhan saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat daerah dan unsur pengelola kegiatan. [tin/ted]

  • Jadi Tersangka, Wakil Walkot Bandung Erwin Diduga Minta Proyek Sejumlah Dinas

    Jadi Tersangka, Wakil Walkot Bandung Erwin Diduga Minta Proyek Sejumlah Dinas

    Bisnis.com, BANDUNG— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin bersama anggota DPRD Kota Bandung dari Partai NasDem, Rendiana Awangga alias Awang, sebagai tersangka kasus korupsi. 

    Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Kepala Seksi Tindak Pidana Kasus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ikhsan menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti dan hasil pemeriksaan puluhan saksi.

    “Untuk saksi sampai dengan saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 75 saksi beserta dua alat bukti lainnya,” ujar Ridha di Kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025).

    Ridha memaparkan modus korupsi yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut adalah menyalahgunakan kekuasaan untuk meminta proyek kepada dinas tertentu, yang kemudian turut mengatur penyedia barang atau jasa pada proyek terkait.

    “Modusnya menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada para pejabat terkait di OPD masing-masing yang memberi kewenangan juga untuk menentukan penyediaan seperti itu,” katanya.

    Meskipun demikian, Ridha belum menjelaskan secara rinci proyek pengadaan barang dan jasa apa yang menjadi objek korupsi dalam kasus penyalahgunaan wewenang ini.

  • Akal-akalan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Kendalikan Proyek Pakai Kekuasaan

    Akal-akalan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Kendalikan Proyek Pakai Kekuasaan

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beberapa waktu lalu Erwin diperiksa kejari Kota Bandung terkait dugaan kasus korupsi dan penyelewengan kekuasan. Dia diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam.

    Erwin dicecar pertanyaan oleh jaksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan terkait jual beli jabatan. Kejari Bandung melakukan pemeriksaan terhadap Erwin sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi.

    Disinggung soal kasus yang ditanyakan oleh Kejaksaan, Erwin mengaku tidak bisa bicara lebih detail. Namun dia memberi bocoran, kasus yang diselidiki Kejaksaan adalah jual beli jabatan.

    “Ini kan yang berkembangnya terkait jual beli jabatan dan pengkondisian proyek. Kayanya saya gak bisa banyak panjang bicara, tapi yang pasti kita hormati proses penyidikan dan mudah-mudahan bisa terang benderang. Saya percaya bahwa hukum akan ditegakkan di Indonesia ini, apalagi ini di Kota Bandung,” jelas Erwin di Bandung.

    Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku belum mendapatkan laporan terkait penggeledahan oleh Kejari Bandung di Balai Kota Bandung. Namun, dia telah melakukan komunikasi dengan Erwin terkait hal tersebut.

    “(Erwin) bekerja seperti biasa dan tidak menghentikan pemberian layanan kepada masyarakat. Kalau pemerintah Kota Bandung pada prinsipnya membuka diri untuk semua bentuk pemeriksaan,” kata Farhan.

  • Dana Korupsi KONI 2023 Dikembalikan, Pemkot Kediri Pastikan Masuk Kas Daerah

    Dana Korupsi KONI 2023 Dikembalikan, Pemkot Kediri Pastikan Masuk Kas Daerah

    Kediri (beritajatim.com) – Pemkot Kediri menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas tata kelola keuangan daerah. Hal ini ditegaskan melalui kegiatan Penyerahan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Hibah KONI 2023 yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 Rabu (10/12/2025).

    Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyerahkan pengembalian dana dari perkara korupsi yang melibatkan tiga terpidana, yakni Arif Wibowo, Dian Ariani, dan Kwin Atmoko. Total dana yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1.019.460.000. Dari jumlah tersebut, Rp700 juta merupakan uang pengganti atas perkara tindak pidana korupsi anggaran belanja hibah tahun 2023 yang dikembalikan oleh Arif Wibowo dan akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota Kediri. Sementara sisanya berupa denda, uang pengganti tambahan, serta biaya perkara dari dua terpidana lainnya, disetorkan ke kas negara.

    Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana, memastikan bahwa pengembalian ini akan diterima secara sah oleh pemerintah daerah.

    “Setelah dana sebesar Rp700 juta masuk ke RKUD, pihak kejaksaan akan bersurat kepada kami, selanjutnya kami akan menyampaikan laporan kepada pihak Kejaksaan yang menerangkan bahwa dana tersebut telah diterima di RKUD,”kata dia.
    Selanjutnya, dana ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan Pemerintah Kota Kediri, khususnya program-program pembangunan dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Sugeng

    Pemerintah Kota Kediri memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri atas upaya penyelesaian perkara ini, sekaligus dukungan berkelanjutan dalam memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di Kota Kediri.

    “Kami atas nama Pemerintah Kota Kediri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Kerja sama yang konsisten dalam penegakan dan pencegahan korupsi ini menunjukkan bahwa semangat membangun Kota Kediri yang bebas dari praktik-praktik penyimpangan bukan hanya slogan, tetapi komitmen bersama.”kata Sugeng.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Raden Roro Theresia Tri Widorini, merinci nilai dana yang berhasil dipulihkan dari perkara tersebut.

    “Hari ini telah diamankan total dana Rp1.019.460.000. Rinciannya antara lain uang pengganti Rp700 juta dari Arif Wibowo, serta dari Dian Ariani kami menerima denda Rp50 juta, uang pengganti Rp219.450.000, dan biaya perkara Rp5.000. Dari Kwin Atmoko juga diterima denda Rp50 juta dan biaya perkara Rp5.000,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa momentum Hakordia 2025 dimanfaatkan tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga memperkuat pencegahan.

    “Selain penegakan hukum, kami bersama Pemerintah Kota Kediri terus melakukan edukasi dan sosialisasi antikorupsi di berbagai instansi. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, kami memberikan pemahaman sejak dini agar budaya antikorupsi tertanam kuat di masyarakat,” ungkapnya.

    Dengan selesainya proses pemulihan dana ini, Pemkot Kediri menegaskan kembali bahwa setiap rupiah anggaran publik harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan, pelayanan, dan peningkatan kualitas hidup warga.

    Sinergi yang terjalin antara Pemkot Kediri, Kejaksaan, dan sektor perbankan menjadi bukti kuat bahwa upaya pemberantasan korupsi di Kota Kediri berjalan nyata dan terukur. [nm/but]