Kejagung Hadirkan Jaksa Penyita Aset Sandra Dewi di Ruang Sidang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung menghadirkan jaksa sebagai saksi fakta dalam sidang keberatan terhadap penyitaan aset yang diajukan aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi.
Dalam sidang ini, Kejaksaan Agung duduk sebagai termohon, sementara kubu Sandra Dewi dan dua kerabatnya sebagai pemohon.
“Hari ini acara mendengarkan saksi dari termohon,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto saat membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Kubu Kejagung menyatakan ada satu saksi yang mereka hadirkan dalam sidang hari ini, yaitu Max Jefferson, penyidik Kejaksaan Agung yang terlibat dalam proses penyitaan aset milik Sandra Dewi.
Usai mendengarkan pernyataan termohon, hakim pun memanggil saksi dan memeriksa identitasnya.
“Saudara di sini tertulis pekerjaannya PNS, ini di mana?” tanya Hakim Rios.
Sebelum memberikan kesempatan kepada termohon untuk memulai pembuktiannya, hakim sempat mempertegas arah pembuktian hari ini.
“Saksi akan menjelaskan pada proses penyitaan,” ujar salah satu tim termohon.
Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.
Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
Dalam kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2025/10/24/68faeb41e361e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Kejagung Hadirkan Jaksa Penyita Aset Sandra Dewi di Ruang Sidang Nasional
-

Kisah Jaksa Boston Jaga Amanah Penegakkan Hukum di Papua Pegunungan
Jakarta –
Menjadi jaksa di wilayah rawan bukan perkara mudah. Tantangan itu dirasakan langsung oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Boston Robert Marganda Siahaan saat dipercaya memimpin wilayah Papua Pegunungan.
Penugasan tersebut datang secara tiba-tiba. Ia mengaku sempat kaget ketika menerima surat keputusan yang menempatkannya di wilayah dengan tingkat keamanan yang tidak selalu stabil. Meski begitu, rasa tanggung jawab membuatnya mantap berangkat.
“Sebenarnya begitu saya terima SK atau Surat Pindah, mendapat amanah sebagai Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Jayawijaya ini, awalnya memang saya kaget, tapi namanya kewajiban ya, amanah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10/2025).
Boston tahu betul risiko yang menanti di Jayawijaya. Daerah yang dikenal dengan kondisi sosial dan keamanan yang dinamis membuat banyak orang berpikir dua kali untuk bertugas di sana, tetapi tidak untuknya.
“Apalagi kita pada saat masuk di kejaksaan ini sudah menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja. Saya menjalaninya dengan ikhlas, walaupun ya saya tahu dari informasi-informasi pada saat saya mendapat surat penugasan itu. Saya melihat bagaimana situasi di Jayawijaya ini, memang sering ada konflik-konflik, tapi ya saya tetap semangat karena memang amanah itu ya harus kita jalankan dengan ikhlas,” sambungnya.
“Kita sebagai intelijen, pada saat itu kan, kita kan harus menguasai nih, pengamanan ini, bukan hanya pengamanan diri sendiri, tapi pengamanan pegawai, dan pengamanan kantor,” katanya.
Kisah Jaksa Boston Jaga Amanah Penegakkan Hukum di Papua Pegunungan Foto: detikcom
Meski bertugas di wilayah dengan fasilitas terbatas dan kondisi geografis yang menantang, Boston tidak menjadikannya alasan untuk berhenti. Baginya, setiap kesulitan adalah ujian profesionalitas.
Selama bertugas, ia belajar banyak dari masyarakat Jayawijaya yang ramah dan menjunjung tinggi hukum adat. Menurutnya, penegakan hukum di Papua Pegunungan tidak bisa lepas dari nilai-nilai adat yang masih kuat di tengah masyarakat.
“Kalau menurut saya itu, sebagai Jaksa itu, hukum adat dengan hukum positif itu seharusnya diharmonisasikan. Tapi, hukum adat itu juga tidak boleh bertentangan dengan hukum positif,” jelasnya.
Meski jauh dari keluarga, Boston berusaha tetap fokus menjalankan amanahnya. Ia mengaku rindu rumah, namun komitmen terhadap tugas menjadi prioritas utama.
“Jadi kalau, bagaimana saya mengatasi itu, kalau dengan keluarga itu jauh, karena ada kerinduan juga, kita melalui telepon, video call, cuman, kita harus komitmen juga, karena pada saat masuk pekerjaan itu, kita memang sudah benar-benar mendatangkan surat pernyataan, kalau kita mendapat amanahnya, kita harus ikhlas menjalankannya,” pungkasnya.
Bagi Boston, bertugas di Jayawijaya bukan sekadar pekerjaan, melainkan bentuk pengabdian. Di tengah keterbatasan dan ketidakpastian, ia berpegang pada satu hal: menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di tanah paling timur Indonesia.
(ega/ega)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390210/original/057420400_1761265132-Kadis_Kominfo_Seruyan_Ditahan_Terkait_Dugaan_Korupsi_Internet.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kadis Kominfo Seruyan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Internet, Begini Modusnya
Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jaringan internet di Kabupaten Seruyan.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan berinsial RNR dan FIO sebagai penyedia layanan.
“RNR selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, seharusnya melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan. Sementara FIO berperan sebagai penyedia layanan,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (23/10/2025) petang.
Kasus tersebut bermula dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 yang ditujukan untuk pengadaan jasa internet senilai Rp2,46 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, dari hasil penyelidikan petugas menemukan sejumlah pelanggaran prosedur dan perbuatan melawan hukum.
Penyidik menilai pemasangan jaringan fiber optic telah dipasang sejak Desember 2023 sebelum kontrak resmi diterbitkan pada 17 Januari 2024. Tak hanya itu, pemasangan tersebut diduga tanpa studi kelayakan.
Selain itu, hasil pengukuran teknis melalui MRTG juga menunjukkan perbedaan antara kecepatan jaringan yang terpasang dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.
“Penunjukan penyedia dilakukan sebelum ada pagu anggaran, jaringan fiber optik sudah terpasang sebelum surat pesanan diterbitkan, dan topologi jaringan tidak sesuai dengan surat pesanan,” ungkap Wahyudi.
-
/data/photo/2024/04/04/660e5b783cb39.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Keberatan Penyitaan Aset Sandra Dewi Digelar Hari Ini Nasional 24 Oktober 2025
Sidang Keberatan Penyitaan Aset Sandra Dewi Digelar Hari Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan oleh aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (24/10/2025).
Agenda sidang hari ini akan dilanjutkan dengan pembuktian pihak termohon, Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dijadwalkan sidang lanjutan perkara keberatan atas pemohon Sandra Dewi dan kawan-kawan dengan termohon Kejagung. Agenda masih pembuktian,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Pada sidang sebelumnya, Kejagung telah menghadirkan satu orang saksi ahli untuk dimintai pendapatnya.
Dalam sidang pada Jumat (17/10/2025), Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menjelaskan soal kedudukan aset suami istri dalam tindak pidana korupsi.
Hibnu menjelaskan, suatu aset atas nama orang lain, bukan terdakwa, masih bisa disita dan dirampas untuk negara jika aset tersebut diperoleh dari perbuatan tindak pidana.
Ia menilai, penyitaan aset bukan hanya dilihat dari status kepemilikan, tetapi juga kepentingan untuk memulihkan keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi.
“Kalau melihat pendekatan pihak, (aset bukan milik terdakwa) tidak terkait (kasus korupsi). Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai,” jelas Hibnu dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (17/10/2025).
Awalnya, sidang pekan lalu telah dijadwalkan untuk memeriksa dua orang saksi.
Namun, karena ada urusan mendadak, saksi fakta yang disiapkan termohon batal diperiksa.
Saksi fakta ini disebutkan berasal dari kalangan penyidik atau jaksa.
Namun, identitasnya belum dijelaskan secara detail dalam persidangan Jumat lalu.
Alhasil, saksi fakta ini dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada sidang hari ini, Jumat (24/10/2025).
Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.
Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/23/68fa36c419759.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kepala Desa di Tuban Jadi Tersangka Korupsi Pendapatan Asli Desa Rp 1,2 Miliar Surabaya 23 Oktober 2025
Kepala Desa di Tuban Jadi Tersangka Korupsi Pendapatan Asli Desa Rp 1,2 Miliar
Tim Redaksi
TUBAN, KOMPAS.com
– Kepala Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rifa’i dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tuban terkait dugaan korupsi anggaran pendapatan asli desa (pades) dari para petani pemakai air senilai Rp 1,2 miliar.
Selain Rifai, dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Tuban juga menjadikan Eko dan Rahmat Wahyudi, Ketua dan Bendahara Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Desa setempat sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban, Yogi Nathanael Cristianto mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditetapkan setelah pihak kejaksaan melakukan proses penyelidikan panjang dan mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Ketiga tersangka langsung kami lakukan penahanan dan dititipkan di Lapas kelas II Tuban selama 20 hari,” kata Yogi Nathanael Cristianto, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, para tersangka diduga bekerja sama maupun secara sendiri-sendiri melakukan praktik penyelewengan anggaran pades hasil usaha dari badan usaha milik desa (Bumdes) untuk kepentingan pribadinya.
Mereka tidak menyetorkan seluruh hasil usaha Bumdes dari pengelolaan HIPPA Tirto Sandang Pangan dan lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) sejak tahun 2022 hingga 2024.
“Untuk kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 1.260.590.519,” ujarnya.
Sebelum penetepan tersangka, pihak kejaksaan sempat menggeladah kantor desa dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka, di antaranya buku tabungan, puluhan kwitansi, dan dokumen transaksi dengan nilai mencapai ratusan juta.
“Berkas perkara ketiga tersangka masih dilengkapi, sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Yogi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Driver Ojol di Gresik, Tersangka Perlihatkan Rencana Terperinci
Gresik (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Gresik menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa Sevi Ayu Claudia (SAC), seorang driver ojek online (Ojol), Kamis (23/10/2025).
Tujuan rekonstruksi tersebut adalah untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke persidangan. Proses rekontruksi mengungkapkan rincian tragis mengenai cara tersangka merencanakan dan melaksanakan aksi kejam tersebut.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Gresik, tersangka memperagakan setiap tahap dari aksi pembunuhan, dimulai dengan menyiapkan berbagai perlengkapan. Dari besi pemotong kertas hingga kayu yang digunakan untuk memukul kepala korban, semuanya telah disiapkan dengan cermat.
Setelah memastikan korban dalam keadaan tak bernyawa, tersangka kemudian mengambil pisau untuk mengambil tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 1.100.000 dan tiga buah handphone.
“Tas korban saya ambil pakai pisau. Kemudian, saya duduk di samping korban, untuk mengambil isi tas berupa uang Rp 1.100.000 dan tiga handphone,” ujar tersangka, Syahrama, yang memperagakan adegan ini dalam rekonstruksi.
Usai mengambil barang-barang berharga tersebut, tersangka melanjutkan dengan mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia. Korban yang sudah tidak bernyawa itu lalu dibungkus dengan plastik hitam dan kardus.
Setelah itu, tersangka memanggil ojek online untuk membantu mengangkat jasad korban yang telah dibungkus dan membuangnya di pinggir Jalan Raya Kedamean, Gresik.
Bram Prima Putra, Kasi Pidum Kejari Gresik, menjelaskan bahwa rekontruksi ini bertujuan untuk menggali lebih dalam niat tersangka dalam melakukan pembunuhan.
“Ada 50 adegan dalam rekonstruksi. Niatan tersangka membunuh terlihat dari perlengkapan yang telah disiapkan. Mulai memancing korban datang ke tempat kerja, kemudian menyiapkan alat pukul, sampai memeriksa denyut nadi korban dan perlengkapan untuk mengemas jasat korban,” tuturnya.
Bram juga menambahkan bahwa hasil rekontruksi ini akan segera dirapatkan dan dikoordinasikan dengan pihak penyidik Polres Gresik sebelum proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Setelah ini, kita koordinasikan dengan penyidik Polres Gresik untuk proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti sebelum persidangan,” tutupnya. [dny/suf]
-

Jaksa Agung Lantik 17 Kajati, Dirtut Jampidsus Sutikno jadi Kajati Riau
Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin resmi melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di sejumlah wilayah Indonesia pada Kamis (23/10/2025).
Burhanuddin mengatakan kepada pejabat yang telah dilantik agar bisa menunjukkan dedikasi dan meningkatkan kinerja saat mengemban tugas baru sebagai korps Adhyaksa.
“Pergantian pejabat juga merupakan hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi,” ujar Burhanuddin dalam amanatnya saat pelantikan, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Kemudian, Burhanuddin meminta agar Kajati yang baru dilantik bisa berani dalam memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) di masing-masing wilayah yang dipimpinnya.
Tak hanya tindakan tegas, orang nomor satu di korps Adhyaksa itu meminta agar Kajati jajaran bisa melakukan langkah mitigasi dan perbaikan tata kelola agar korupsi bisa benar-benar ditekan.
“Segera optimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja [Kejati, Kejari, sampai dengan Cabjari],” pungkasnya.
Berikut ini daftar pejabat kejati yang dilantik Kamis (23/10/2025)
1. Sutikno sebagai Kajati Riau
2. Ketut Sumedana sebagai Kajati Sumatera Selatan
3. Hermon Dekristo sebagai Kajati Jawa Barat
4. Sufari sebagai Kajati Maluku Utara
5. Jacop Hendrik Pattipeilohy sebagai Kajati Sulawesi Utara
6. Bernadeta Maria Erna Elastiyani sebagai Kajati Banten
7. I Gde Ngurah Sriada sebagai Kajati DI Yogyakarta
8. Rudy Irmawan sebagai Kajati Maluku
9. Roch Adi Wibowo sebagai Kajati Nusa Tenggara Timur
10. Sugeng Hariadi sebagai Kajati Jambi
11. Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Kajati Sulawesi Selatan
12. Muhibuddin sebagai Kajati Sumatera Barat
13. Chatarina Muliana sebagai Kajati Bali
14. Yudi Indra Gunawan sebagai Kajati Kalimantan Utara
15. Tiyas Widiarto sebagai Kajati Kalimantan Selatan
16. Emilwan Ridwan sebagai Kajati Kalimantan Barat
17. Siswanto sebagai Kajati Jawa Tengah
-

Sekdakot Mojokerto: Tidak Ada Cerita Sukses dari Judi Online
Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur menggelar Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online (Judol) se-Jawa Timur secara serentak. Kegiatan bertajuk ‘Digital Sehat Tanpa Judol’ juga diikuti Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.
Pemkot Mojokerto melalui Diskominfo menghadirkan tiga narasumber yakni Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Gaguk Tri Prasetyo, KBO Reskrim Polres Mojokerto Iptu Yuda Yulianto dan Kasubsi A Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Satria Faza Andromeda. Acara digelar di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto.
Dalam sambungan zoom, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid mengapresiasi inisiatif Pemprov Jatim dalam menekan angka judol dan pinjol ini. “Kegiatan ini menunjukkan kepedulian dan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat Jatim, terutama generasi muda, dari ancaman judol yang kian marak,” ungkapnya, Kamis (23/10/2025).
Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judol se-Jawa Timur yang digelar Diskominfo Kota Mojokerto. [Foto: Misti/beritajatim.com]Ia pun menekankan bahwa pencegahan judol dan pinjol hanya akan berhasil jika dilakukan bersama-sama atau kolaborasi pentahelix. Politis Partai Golkar ini mengimbau untuk tetap berhati-hati terhadap segala tawaran yang menjanjikan keuntungan instan. Menurutnya, judol bukan peluang, tapi jebakan.
Sementara itu, Sekdakot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo dalam sambutannya, menyoroti bagaimana era digital membawa tantangan besar, salah satunya kemudahan akses terhadap situs judi online. “Era digital saat ini punya dua sisi. Ada manfaat, tapi juga risiko besar, salah satunya maraknya judi online,” katanya.
Maka dibutuhkan komitmen bersama bukan hanya dari pemerintah tapi juga masyarakat. Ia menegaskan, tidak ada cerita sukses dari perjudian online karena semuanya sudah diprogram. Justru banyak yang berujung depresi, cerai, terlilit utang, bahkan sampai melakukan tindakan kriminal.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital RI, sejak 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025 tercatat lebih dari 1,3 juta konten judi online telah ditangani. Angka itu disebut sebagai tanda betapa seriusnya ancaman judi online di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut merupakan ancaman sosial yang nyata.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Judi online hanya bisa diberantas kalau tidak ada yang tergiur untuk bermain, mari mulai dari diri kita. Mari kita mulai dari diri sendiri, jangan membuka situs judi online, jangan ikut bermain, dan ajak anak-anak kita menjauhinya. Sampaikan bahaya ini kepada orang-orang di sekitar kita,” pesannya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan serentak anti judi online di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Tujuannya, membangun kesadaran publik akan bahaya judi online yang kini mengancam berbagai lapisan masyarakat mulai dari aspek sosial, ekonomi, hingga ketahanan keluarga.
Sejak Oktober 2024 hingga April 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia telah menangani lebih dari 1,3 juta konten perjudian online dan 127 ribu konten promosi terkait. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menunjukkan lonjakan signifikan jumlah pelaku judol.
Dari 3,7 juta orang pada 2023 menjadi 8,8 juta orang pada 2024. Diantaranya, jutaan pelaku juga tercatat memiliki keterkaitan dengan pinjaman online ilegal. [tin/but]
-

Tiga Tersangka Korupsi HIPPA Kedungsoko Tuban Ditahan, Kerugian Negara Rp1,26 Miliar
Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Ketiganya langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Tuban setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan.
Tiga tersangka itu adalah Kepala Desa Kedungsoko Rifai, Ketua HIPPA Eko, dan Bendahara HIPPA Rahmat Wahyudi. Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto, menjelaskan bahwa mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan HIPPA Tirto Sandang Pangan dan Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Para tersangka ini tidak menyetorkan seluruh hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan yang telah berbentuk BUMDes,” terang Yogi, Kamis (23/10/2025).
Selain itu, ketiganya juga tidak menyetorkan secara penuh hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) Kedungsoko pada tahun 2022 hingga 2024. Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.260.590.519.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup kuat. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas II B Tuban selama 20 hari ke depan, sementara berkas perkara masih dilengkapi sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukumannya lima tahun, maksimal seumur hidup,” pungkas Yogi. [dya/beq]
/data/photo/2025/09/04/68b8ebd51c8a8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)