Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Gerakan Nasional Masyarakat Berkeadilan Buka Posko Pengaduan Dugaan Kezaliman Tol CMNP Jusuf Hamka

    Gerakan Nasional Masyarakat Berkeadilan Buka Posko Pengaduan Dugaan Kezaliman Tol CMNP Jusuf Hamka

    JAKARTA – Gerakan Nasional Masyarakat Berkeadilan (GNMB) membuka Posko Pengaduan Kezaliman terhadap Masyarakat Terdampak Proyek Jalan Tol yang dikerjakan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan tol milik Jusuf Hamka.

    Hal itu didasari sorotan tajam publik terhadap proyek Tol Harbour Road II Ancol sepanjang sekitar 9,67 kilometer, yang diharapkan mampu memperlancar arus logistik menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

    Pasalnya, pelaksanaan proyek tersebut diduga menimbulkan berbagai bentuk ketidakadilan dan dampak sosial bagi warga yang terdampak langsung.

    “Kami membuka posko ini agar suara masyarakat terdampak dapat tersampaikan,” kata Ketua GNMB, Junaedi, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat 24 Oktober.

    Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Junaed mengatakan terdapat sejumlah persoalan pada proyek pengembangan ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit oleh CMNP.

    Dugaan ketidaksesuaian terhadap ketentuan peraturan menjadi salah satu temuan penting yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung RI.

    Dalam proses tersebut, anak dari Jusuf Hamka, Fitria Yusuf, telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dan korupsi dalam perpanjangan konsesi jalan tol itu.

    Masyarakat yang terdampak, lanjut dia, khususnya warga RW 13 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, mengaku mengalami berbagai kerugian akibat proyek ini.

    Para warga menyoroti kurangnya transparansi dan perhatian terhadap dampak sosial, ekonomi mikro, lingkungan, serta kegiatan anak-anak yang terganggu akibat proyek pembangunan tersebut.

    Junaedi menyebutkan, lokasi posko pengaduan menegaskan bahwa pendirian posko ini merupakan langkah nyata untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang diduga dizalimi.

    Melalui posko pengaduan ini, GNMB berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mendengar aspirasi warga, menyelesaikan persoalan secara adil, dan memastikan pembangunan infrastruktur nasional tidak mengorbankan kepentingan rakyat kecil.

    “Banyak pelaku UMKM, warung kecil, hingga warga kecil yang kehilangan mata pencaharian. Kami ingin memastikan hak-hak mereka ditunaikan dan proyek ini berjalan dengan prinsip transparansi serta keadilan,” sambung Junaedi.

  • Bea Cukai Terima SPDP Kasus Ekspor Limbah CPO dari Kejagung

    Bea Cukai Terima SPDP Kasus Ekspor Limbah CPO dari Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi ekspor limbah pengolahan crude palm oil (CPO) 2022. 

    Kejagung sebelumnya telah memberikan konfirmasi terkait dengan penggeledahan pada perkara tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor Bea Cukai. 

    Namun demikian, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa kegiatan penyidik Kejagung bukanlah penggeledahan. Dia menyebut kegiatan Kejagung itu hanya pengumpulan data, saat perkara masih di tahap penyelidikan. 

    “Yang pasti kan kasus dugaan masalah POME [palm oil mill effluent] itu ya. Intinya nyari data aja, ngumpulin data saja dalam rangka penyelidikan,” terangnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/10/2025). 

    Pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Kejagung. Penyidik Korps Adhyaksa disebut telah mengirimkan SPDP kepada Bea Cukai. 

    “Iya [sudah terima SPDP], kan namanya ekspor impor nanya ke bea cukai datanya. Pengumpulan data dan informasi,” tambah penjelasan dari Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto. 

    Akan tetapi, pejabat eselon II itu membantah sudah ada pegawai maupun pejabat Bea Cukai yang sudah pernah dimintai keterangan oleh Kejagung. “Belum tentulah. Kalau ekspor impor kan bea cukai yang punya data. Kalau semua ekspor impor lewat bea cukai karena bea cukai yang mengawasi,” terangnya. 

    Pada hari ini, Jumat (24/10/2025), Kejagung mengakui telah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai pada Rabu (21/10/2025). 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penggeledahan itu dalam rangka penyidikan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). 

    “Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan dan tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (24/10/2025).

  • Tak Hanya Lakukan Penggeledahan, Kejagung Juga Periksa Sejumlah Pihak Terkait Korupsi Ekspor POME Bea Cukai – Page 3

    Tak Hanya Lakukan Penggeledahan, Kejagung Juga Periksa Sejumlah Pihak Terkait Korupsi Ekspor POME Bea Cukai – Page 3

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai pada Rabu, 21 Oktober 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya kegiatan tersebut.

    “Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan dan tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar,” tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

    Anang menyebut, penggeledahan tersebut dilakukan penyidik Kejagung dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Diketahui, POME merupakan limbah cair yang dihasilkan dari pabrik pengolahan kelapa sawit yang kaya akan minyak, lemak, dan bahan organik.

    Meski limbah tersebut bersifat asam dan kimia yang dapat merusak ekosistem perairan jika tidak dikelola dengan baik, POME juga memiliki potensi untuk dimanfaatkan menjadi sumber energi terbarukan seperti biogas dan biodiesel.

    Sementara itu, selain kantor Bea Cukai Pusat, penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat lainnya dalam pengusutan perkara tersebut. Hanya saja, Anang tidak merinci lebih jauh detail lokasi dan duduk perkara kasus dugaan korupsi ekspor POME.

    “Ya pokoknya dokumen. Bisa dokumen kan bisa alat elektronik, bisa surat,” jelas dia.

    Adapun tempus atau dugaan rentang waktu terjadinya kasus dugaan korupsi ekspor POME itu terjadi pada tahun 2022.

    “Sekitar 2022-an,” Anang menandaskan.

     

  • Jaksa Belum Siap, Sidang Kasus Pembunuhan Dua Jemaah Sholat Subuh di Bojonegoro Kembali Ditunda

    Jaksa Belum Siap, Sidang Kasus Pembunuhan Dua Jemaah Sholat Subuh di Bojonegoro Kembali Ditunda

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap dua jemaah sholat subuh di Mushola Al Manar, Desa Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, kembali ditunda. Penundaan ini merupakan kali ketiga lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan surat tuntutan, meski terdakwa dan tim pembelanya sudah hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

    Awalnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sujito (67) dijadwalkan pada Rabu (9/10/2025). Namun, sidang perkara nomor 117/Pid.B/2025/PN Bjn itu batal digelar dan dijadwalkan ulang pada Kamis (23/10/2025). Agenda tersebut kembali urung dilaksanakan karena JPU belum siap menyampaikan tuntutannya.

    Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, membenarkan penundaan tersebut. Menurutnya, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (6/11/2025). “Iya, penuntut umum belum siap dengan tuntutannya,” kata Hario, Jumat (24/10/2025).

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, menyampaikan bahwa tim jaksa masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan surat tuntutan. “Melihat bobot penanganan perkara dan banyaknya fakta yang harus dipertimbangkan, penyusunan tuntutan memang memerlukan waktu lebih agar tidak ada kekeliruan dalam penerapan pasal,” ujarnya.

    Sebelumnya, JPU Adieka Raharditiyanto telah menghadirkan sejumlah saksi kunci dan membawa barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan terdakwa untuk menghabisi korban. “Agenda pembacaan tuntutan saat ini masih kami sempurnakan,” kata Adieka.

    Perkara ini bermula dari insiden berdarah pada 24 April 2025 di Mushola Al Manar. Terdakwa Sujito diduga membacok tiga orang tetangganya saat sholat subuh. Dua korban, yakni Cipto Rahayu (63) dan Abdul Aziz (63), meninggal dunia di tempat, sedangkan satu korban lainnya, Arik Wijayanti (60), mengalami luka berat.

    Dalam persidangan sebelumnya yang dipimpin Hakim Ketua Wisnu Widiastuti, majelis hakim telah mendalami kronologi kejadian serta mencocokkan keterangan saksi dengan alat bukti di lapangan.

    Sujito didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.

    Penasihat hukum terdakwa, Sunaryo Abumain, mengonfirmasi penundaan tersebut dan menyatakan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. “Ditunda karena jaksa belum siap. Kami tetap mengikuti proses sesuai hukum acara,” ujarnya. [lus/beq]

  • Kejagung Buka Peluang Periksa Pejabat Bea Cukai pada Kasus Ekspor Limbah Minyak Sawit

    Kejagung Buka Peluang Periksa Pejabat Bea Cukai pada Kasus Ekspor Limbah Minyak Sawit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peluang untuk memeriksa pejabat Bea Cukai di kasus dugaan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan setiap pemeriksaan dalam perkara yang ada pasti dilakukan berdasarkan oleh kebutuhan penyidik.

    Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pasti akan dilakukan selagi penyidik Jampidsus Kejagung RI memerlukan hal tersebut.

    “Yang jelas pihak-pihak yang terkait, mau dari luar, mau dari mana, selama menurut penyidik dibutuhkan pasti akan dimintai keterangan untuk mendukung, itu aja,” ujarnya di Kejagung, Jumat (24/10/2025).

    Dia menambahkan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Namun, dia belum mengetahui pasti jumlah yang diperiksa tersebut, termasuk juga sosok yang telah diperiksa.

    “Saya tidak tahu pasti berapa, tapi yang jelas pasti sudah ada. Sudah, langkah itu pasti sudah ada,” imbuhnya.

    Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah menggeledah kantor Bea Cukai dan sejumlah tempat lainnya pada Rabu (22/10/2025).

    Dalam penggeledahan ini korps Adhyaksa telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen yang berkaitan dengan perkara POME 2022.

    “Ya pokoknya dokumen. Bisa dokumen kan bisa alat elektronik, bisa surat,” pungkas Anang.

  • Kejari Pasuruan: Kasus Pencucian Uang dari Jual Beli Narkoba Masih Proses

    Kejari Pasuruan: Kasus Pencucian Uang dari Jual Beli Narkoba Masih Proses

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pencucian uang yang melibatkan hasil transaksi narkoba di Kabupaten Pasuruan hingga kini belum memasuki tahap persidangan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Polres Pasuruan.

    Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Pasuruan, Oktaviandi, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Ia menyebutkan berkas perkara akan dipisah menjadi dua, yakni tindak pidana narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Dari tiga tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba, hanya satu orang yang juga terjerat tindak pidana pencucian uang,” ujar Okta saat dikonfirmasi. Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Saat ini, Kejari masih menunggu berkas dari pihak penyidik untuk kemudian dilakukan penelitian. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil untuk disidangkan.

    “Untuk perkara narkoba pasti disidangkan di PN Bangil. Sedangkan kasus TPPU kemungkinan besar juga di Bangil karena seluruh saksi dan barang bukti ada di wilayah Pasuruan,” tambahnya.

    Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang disinyalir beroperasi lintas daerah. Kasus ini menjadi perhatian publik karena disertai dengan dugaan praktik pencucian uang dalam jumlah besar.

    Tersangka utama berinisial K alias Duplek, warga Kecamatan Gempol, diketahui sudah menjalankan bisnis haram itu sejak tahun 2021. Dari hasil penjualan narkoba, pelaku memutar uangnya dengan membeli tiga unit truk dan membuka usaha persewaan sound system.

    Pihak kepolisian berhasil menyita aset bernilai fantastis dari tangan pelaku. Total kekayaan yang disita mencapai sekitar Rp 3 miliar, termasuk kendaraan dan perlengkapan usaha yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

    Kasus ini juga menjadi catatan penting bagi penegak hukum di wilayah Pasuruan karena merupakan pengungkapan pertama dan terbesar terkait TPPU hasil penjualan narkoba. Polisi berkomitmen menuntaskan penyidikan hingga ke akar jaringan keuangan pelaku. (ada/but)

  • 8
                    
                        Anomali Klaim Endorsement dari 88 Tas Mewah Sandra Dewi Terkait Kasus Timah
                        Nasional

    8 Anomali Klaim Endorsement dari 88 Tas Mewah Sandra Dewi Terkait Kasus Timah Nasional

    Anomali Klaim Endorsement dari 88 Tas Mewah Sandra Dewi Terkait Kasus Timah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, mengungkap anomali di balik 88 tas mewah milik aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi.
    Max mengatakan, anomali ini ditemukan penyidik di tahap penyidikan.
    Saat itu, beberapa pihak yang bekerja sama dan menjadikan Sandra Dewi sebagai
    endorser
    atau pendukung promosi diperiksa oleh penyidik.
    “Jadi pada waktu penyidikan, kami memanggil orang-orang yang katanya punya kerja sama dengan Sandra Dewi itu. Dari beberapa saksi yang datang, yang lain tidak datang. Ada keterangan yang menurut penyidik ini ada anomalinya,” ujar Max dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
    Saat diperiksa penyidik, orang yang bekerja sama dengan Sandra Dewi ini mengaku sebagai
    reseller
    , bukan produsen langsung.
    “Pola dia melakukan penjualan, dia melihat dari katalog yang ada di
    reseller
    . Kemudian, itu dia potret dari situ kemudian dia tawarkan ke pihak ketiga. Dia tawarkan, ketika ada yang beli, dia akan ambil selisihnya di situ,” jelas Max.
    Penjelasan saksi ini membuat penyidik kala itu bertanya-tanya karena laba dari selisih terhitung kecil, tetapi ia justru merekrut Sandra Dewi dalam skema
    endorsement
    dan memberikan tas kepada Sandra Dewi.
    “Anomalinya, kalau memang dia hanya mengambil selisih, kenapa ketika dia bilang mau
    endorse
    , dia menyerahkan ke Bu Sandra untuk di-
    posting
    ke Instagram? Kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia kan rugi,” kata Max.
    Selain itu, saat diminta menunjuk tas mana yang diberikan kepada Sandra, saksi tidak bisa memberikan jawaban yang jelas.
    “Para pemilik barang tidak dapat mengidentifikasi dan membuktikan ini tas dibeli kapan, ambil dari mana, terus kapan diserahkan ke Sandra Dewi,” imbuh Max.
    Lalu, para saksi ini pernah dipanggil lagi oleh penyidik untuk mempertegas soal
    endorsement
    .
    Namun, panggilan pemeriksaan lanjutan ini tidak pernah diindahkan.
    Adapun, penyidik menemukan bukti transfer dari Harvey Moeis ke rekening milik Sandra Dewi.
    Uang ini kemudian digunakan untuk membeli aset dan barang, termasuk tas.
    “Jadi, di situ ada dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas,” imbuh Max.
    Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
    Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
    Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
    Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui
    endorsement
    atau hasil kerja selama menjadi artis.
    Tapi, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
    Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Geledah Bea Cukai, Purbaya Ogah Lindungi Anak Buah yang Berkasus

    Kejagung Geledah Bea Cukai, Purbaya Ogah Lindungi Anak Buah yang Berkasus

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan adanya penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu yang lalu.  

    Purbaya enggan memerinci apa isi pertemuan antara kedua institusi tersebut. Namun, dia mengatakan bahwa kedua institusi memiliki kerja sama termasuk mengenai penegakan hukum. 

    Menkeu yang belum genap dua bulan menjabat itu bahkan menyebut kerja sama dengan Kejagung itu termasuk penindakan terhadap pegawai maupun pejabat bea cukai yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

    “Kita memang ada kerja sama dengan Kejagung kan. Dalam pengertian begini, Kejagung pernah bertanya kalau ada yang salah di Bea Cukai bakal dilindungi apa enggak? Saya bilang enggak. Kalau salah, salah aja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu,” terangnya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    Saat ditanya lebih lanjut apabila pertemuan itu membahas kasus tertentu, Purbaya mengaku tidak tahu. Dia mengaku tidak memiliki pengetahuan terkait dengan pertemuan Kejagung dan Bea Cukai beberapa hari yang lalu. 

    Pria yang kini juga menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu akan menunggu informasi dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama untuk menjelaskan perihal pertemuan Kejagung. 

    “Pak Djaka kan lagi di daerah. Saya tunggu informasi dari Pak Djaka,” ujar Purbaya. 

    Purbaya sebelumnya pernah mensinyalkan akan ada penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan. Dia menyebut tengah berburu pemain besar yang berada di belakang pelaku penyelundupan dimaksud. 

    Saat ditemui usai sidang kabinet paripurna satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Purbaya menyebut penangkapan disinyalkan olehnya adalah terhadap pelaku penyelundupan dan yang menggunakan modus under invoicing ekspor-impor. 

    Sebagai informasi, under invoicing merujuk pada praktik pembuatan faktur lebih rendah atas suatu harga barang atau jasa, dari harga yang seharusnya dibayarkan. 

    “Yang under invoicing, yang selama ini nyelundupin, yang banyak tekstil, baja segala macam itu kan sudah ada nama-nama pemainnya. Tinggal kami pilih saja siapa yang mau diproses,” terangnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025). 

    Purbaya menyebut pengusutan tidak hanya dilakukan di sektor penerimaan negara dari kepabenan dan cukai. Dia juga menyebut tengah menangani kebocoran-kebocoran pada penerimaan pajak dengan memastikan kepatuhan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. 

    Mantan Deputi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi itu tidak menampik ada beberapa modus pelanggaran di bidang pajak, di mana fiskus bernegosiasi dengan wajib pajak untuk mengakali kewajiban pembayaran pajak. 

    Namun demikian, Purbaya masih enggan memerinci lebih lanjut berapa potensi pengembalian keuangan negara yang bisa didapatkan dari upaya-upaya penindakan tersebut. “Belum tahu, masih kita hitung,” ujarnya singkat. 

  • Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Kasus Ekspor Limbah Minyak Sawit pada 2022

    Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Kasus Ekspor Limbah Minyak Sawit pada 2022

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai pada Rabu (21/10/2025).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penggeledahan itu dalam rangka penyidikan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).

    “Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan dan tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (24/10/2025).

    Selain kantor Bea Cukai Pusat, penyidik pada jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus) juga telah menggeledah sejumlah tempat lain dalam perkara ini.

    Namun demikian, Anang tidak menjelaskan secara detail tempat lain yang digeledah itu, termasuk duduk perkara kasus POME ini. Dia hanya mengemukakan bahwa perkara POME yang ditangani itu memiliki tempus pada 2022.

    “Sekitar 2022-an,” imbuhnya.

    Adapun, Anang menyatakan bahwa dalam penggeledahan ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen yang berkaitan dengan perkara yang ada.

    “Ya pokoknya dokumen. Bisa dokumen kan bisa alat elektronik, bisa surat,” pungkas Anang.

  • Kejagung Periksa Lagi Pihak Google Indonesia pada Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

    Kejagung Periksa Lagi Pihak Google Indonesia pada Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

    Bisnis com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa satu saksi dari Google Indonesia dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan saksi yang diperiksa itu berinisial OB selaku pihak Google For Education PT Google Indonesia.

    “Saksi yang diperiksa berinisial OB selaku pihak Google For Education PT Google Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (14/10/2025).

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap pihak Google itu secara detail. Dia hanya mengatakan bahwa OB diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Chromebook.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, OB bukan satu-satunya pihak Google Indonesia yang pernah diperiksa dalam perkara ini. Sebab, pihak Google lainnya yakni PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia juga sempat menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Senin (6/10/2025).

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Perinciannya, eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim; Stafsus Mendikbudristek Nadiem, Jurist Tan selaku; dan mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Adapun, Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Di samping itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.