Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Sita Lahan Nayumi Sam Tower Malang, Ada Dugaan Apartemen Fiktif

    Kejagung Sita Lahan Nayumi Sam Tower Malang, Ada Dugaan Apartemen Fiktif

    Malang (beritajatim.com) – Lahan Apartemen Nayumi Sam Tower yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (7/9/2023). Lahan proyek apartemen disita karena diduga melakukan pembangunan fiktif.

    Didampingi anggota Kejari Kota Malang, tim Kejagung RI memasang plang berwarna merah. “Tanah dan/ bangunan ini telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung” bunyi informasi yang tertulis di plang.

    Adapun dasar penyitaan pertama merujuk penetapan Wakil Ketua PN Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A No.26/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Srg tanggal 9 Juni 2023.

    Kedua, berdasarkan surat perintah penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No.PRINT-100/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, prumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017-2018 atas nama tersangka Taufik Hidayat.

    Dalam plang tersebut juga terdapat keterangan luasan lahan yang terbagi dalam 10 aset HGB beserta titik lokasi lahan yang disita.

    “Hari ini kami dari tim Kejaksaan Agung melakukan penyitaan 10 lahan untuk pembangunan Nayumi Tower yang diduga fiktif pembangunannya,” kata ujar Satgas Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Triyana Setya Putra.

    Usai disita lahan ini berstatus barang bukti atas kasus dugaan mega korupsi PT Graha Telkom Gigma. Diduga dana pembangunan apartemen ini bersumber dari PT Graha Telkom Sigma. Masus dugaan korupsi proyek ini diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp 282 miliar.

    “Dalam hal ini kami fokus pada penanganan tipikornya,” imbuh Triyana.

    BACA JUGA:

    Luluk Nuril Mohon Maaf Sembari Menangis Saat Mediasi

    Di sisi lain, proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang tidak pernah terjadi sejak 2017 silam. Sehingga ada dugaan proyek fiktif sebab ada informasi beberapa pembeli sudah membayar 100 persen namun apartemen tak kunjung dibangun.

    “Pembayarannya sudah 100 persen tapi bangunannya tidak ada,” ujar Triyana. [luc/but]

     

  • Mantan Wakil Ketua DPRD Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

    Mantan Wakil Ketua DPRD Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

    Gresik (beritajatim.com) – Mantan Wakil Ketua DPRD Gresik, Bambang Suhartono atau akrab dipanggil Bambang Ger mengembalikan uang kerugian negara sebesar 1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

    Tersangka Bambang Suhartono yang juga mantan anggota DPRD Jatim itu, mengembalikan uang tersebut melalui pengacaranya.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana menuturkan, uang tersebut dikembalikan atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Pokmas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2013 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti Desa Kambingan, Kecamatan Cerme.

    “Hari ini tersangka Bambang Suhartono melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerarahkan pengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,3 miliar secara tunai,” tuturnya, Kamis (7/09/2023).

    Ia menambahkan, dari hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Pemprov Jatim tahun 2013. Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka yakni Bambang Suhartono mantan anggota DPRD Jatim dan ketua Pokmas Trisakti Surahman.

    “Meski kerugian negara dikembalikan, namun tidak menghapus tindak pidananya. Pengembelian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan. Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Nana Riana mengatakan, dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kejaksaan melakukan strategi, selain melakukan penahanan juga melakukan upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara.

    “Kami mengapresiasi kepada kuasa hukum tersangka Bambang Suhartono. Atas upayanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara Rp p1,3 miliar,” katanya.

    Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengungkapkan perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah Pokmas ini minggu depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

    “Sebenarnya, minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah kordinasi kepada Pidsus untuk pengembalikan kerugian negara,” pungkasnya.

    Seeperi diberitakan sebelumnya kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah Pokmas Trisaksi yang mengunakanan anggaran Pemrptov Jatim tahun 2013 telah menyeret mantan anggota DPRD Jatim Bambang Suhartono dan Ketua Pokmas Trisaksi Surahman.

    Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP, anggran tersebut disalahgunakan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. [dny/kun]

    BACA JUGA: DPRD Gresik Dorong Pendapatan dari Tambang Galian C

  • Dugaan Korupsi Senkuko: Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung Pasuruan Jadi Tersangka

    Dugaan Korupsi Senkuko: Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung Pasuruan Jadi Tersangka

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah menunggu beberapa lama dengan banyaknya drama, Kejlaksaan Kota Pasuruan akhirnya mengamankan pelaku dugaan kasus korupsi. Kasus dugaan korupsi Senkuko yang berawal dari perjanjian kerja sama pengelolaan gedung milik Pemkot Pasuruan.

    Arif Suryono, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini memerlukan waktu yang cukup lama karena pihak jaksa harus mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat pihak yang dianggap bertanggung jawab. Selama proses ini, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur (BPKP) telah terlibat dalam menghitung nilai kerugian negara.

    “Pengungkapan tersangka ini terjadi setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dalam kasus ini,” kata Arif Suryono mewakili Kajari Maryadi Idham Khalid.

    Pada tanggal 7 September, penyidik kejaksaan menetapkan Tjitro Wirjo Hermanto, bendahara Koperasi Pasar Kebonagung, sebagai tersangka. Awalnya, Tjitro dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangannya. Namun, setelah dua jam pemeriksaan, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

    “Tim melakukan ekspos perkara sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Arif, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Yusak Suyudi.

    Arif menjelaskan bahwa penetapan Tjitro sebagai tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai dengan ketentuan KUHAP. Selain keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk, penyidik kejaksaan juga telah mendapatkan hasil audit BPKP. Hasilnya, perjanjian pengelolaan gedung yang dibuat saat Wali Kota Pasuruan Aminurokhman pada 2008 telah menyebabkan kerugian negara.

    “Salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara. Dan unsur ini terpenuhi berdasarkan penghitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Jawa Timur dengan nilai 5,124 miliar,” ujar Arif.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah pemeriksaan, Tjitro dikirim ke Lapas IIB Pasuruan dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.

    Selama penyidikan, sekitar 23 saksi telah diperiksa, termasuk pihak koperasi, pejabat dan mantan pejabat pemerintah daerah, serta ahli pidana. Kasus ini bermula dari kerja sama Pemkot Pasuruan dengan Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya dalam pengelolaan gedung yang digunakan oleh Senkuko hingga tahun 2038. Meskipun pemerintah hanya menerima pemasukan Rp25 juta per tahun, pendapatan seharusnya lebih besar sesuai dengan perjanjian tersebut. (ada/ted)

  • Dituntut 5 Tahun, Samanhudi Bantah Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas Walikota Blitar

    Dituntut 5 Tahun, Samanhudi Bantah Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas Walikota Blitar

    Surabaya (beritajatim.com) – Tuntutan lima tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir dari Kejaksaan Negeri Blitar mendapat perlawanan dari Muhammad Samanhudi Anwar. Selain mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan Minggu depan. Samanhudi secara lisan membantah sebagai orang yang menganjurkan Pencurian di rumah dinas mantan walikota Blitar.

    Hal itu diungkapkan kuasa hukum Samanhudi yakni Hendru Purnomo dan Wahyudi pada awak media usai persidangan. Menurut dia, Samanhudi bukanlah orang yang menganjurkan melakukan perampokan apalagi dikatakan Jaksa bahwa motifnya adalah karena sakit hati pada walikota Blitar Santoso.

    “Samanhudi tidak ada rasa sakit hati pada Santoso, rumor itu muncul karena adanya orasi yang sangat dahsyat, tapi dinilai bahwa itu sebagai bahasa sakit hati,” ujarnya.

    Hendru juga menolak jika Samanhudi disebut sebagai orang yang menggambarkan suasana rumah dinas pada para pelaku perampokan.

    Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Carok Maut di Sumberbaru Jember

    Perlu diketahui, JPU menuntut pidana penjara selama lima tahun pada Terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar. Tuntutan ini dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (5/9/2023).

    Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika mantan walikota Blitar terbukti bersalah lantaran menganjurkan lima Terdakwa (berkas terpisah) yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar Santoso.

    “Menuntut agar pengadilan negeri Surabaya yang mengadili dan memutus perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar terbukti bersalah menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan serta pemberatan sebagaimana dalam pasal 365 ayat dua ke satu,” ujar JPU dalam tuntutannya.

    ” Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun,” lanjutnya.

    Selain itu Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Terdakwa pernah dihukum dan perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.

    Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Samanhudi mengajukan keberatan secara pribadi dan juga melalui kuasa hukumnya. Adapaun pembelaan tersebut akan dibacakan dalam persidangan Minggu depan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan mendakwa Samanhudi Anwar menjadi informan kepada sejumlah orang untuk merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (20/7/2023).

    Dalam dakwaan disebutkan, Terdakwa Samanhudi membongkar rahasia-rahasia rumah dinas Wali Kota Santoso kepada komplotan rampok saat menjalani hukuman kasus korupsi di Lapas Sragen.

    Baca Juga: Ketua DPD RI Sebut Desa Benteng Terakhir Negara

    Saat itu terdakwa menceritakan bahwa di rumah dinas Santoso terdapat uang tunai sekitar Rp800 juta. Ditambah lagi, penjagaan di rumah tersebut sangat lemah.

    “Informasi dari terdakwa (Samanhudi) kemudian digunakan kawanan perampok beraksi. Setelah mereka bebas dari Lapas Sragen mereka melakukan aksi pada 12 Desember 2022,” urainya.

    Aksi perampokan itu dilakukan oleh 5 orang. Di antaranya Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda. Perampokan tersebut berjalan mulus harta Santoso terkuras.

    Akan tetapi, terdakwa Samanhudi diduga tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan tersebut. Dia hanya berperan sebagai informan. Belakangan terungkap motif terdakwa melakukan hal tersebut karena ingin membalas dendam kepada Santoso. [Uci/ian]

  • Dituntut 5 Tahun, Samanhudi Bantah Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas Walikota Blitar

    Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas, Mantan Walikota Blitar Dituntut 5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasril dari Kejaksaan Negeri Blitar menuntut pidana penjara selama lima tahun pada Terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar. Tuntutan ini dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (5/9/2023).

    Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika mantan walikota Blitar terbukti bersalah lantaran menganjurkan lima Terdakwa (berkas terpisah) yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar Santoso.

    ” Menuntut agar pengadilan negeri Surabaya yang mengadili dan memutus perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar terbukti bersalah menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan serta pemberatan sebagaimana dalam pasal 365 ayat dua ke satu,” ujar JPU dalam tuntutannya.

    Baca Juga: Prof. Dr. Muslihati Jadi Guru Besar UM Bidang BK Multibudaya

    ” Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun,” lanjutnya.

    Selain itu Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Terdakwa pernah dihukum dan perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.

    Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Samanhudi mengajukan keberatan secara pribadi dan juga melalui kuasa hukumnya. Adapaun pembelaan tersebut akan dibacakan dalam persidangan Minggu depan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan mendakwa Samanhudi Anwar menjadi informan kepada sejumlah orang untuk merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (20/7/2023).

    Dalam dakwaan disebutkan, Terdakwa Samanhudi membongkar rahasia-rahasia rumah dinas Wali Kota Santoso kepada komplotan rampok saat menjalani hukuman kasus korupsi di Lapas Sragen.

    Baca Juga: Komisi II DPRD Sarankan Inventarisir Pasar Kabupaten Pasuruan

    Saat itu terdakwa menceritakan bahwa di rumah dinas Santoso terdapat uang tunai sekitar Rp800 juta. Ditambah lagi, penjagaan di rumah tersebut sangat lemah.

    “Informasi dari terdakwa (Samanhudi) kemudian digunakan kawanan perampok beraksi. Setelah mereka bebas dari Lapas Sragen mereka melakukan aksi pada 12 Desember 2022,” urainya.

    Aksi perampokan itu dilakukan oleh 5 orang. Di antaranya Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda. Perampokan tersebut berjalan mulus harta Santoso terkuras.

    Akan tetapi, terdakwa Samanhudi diduga tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan tersebut. Dia hanya berperan sebagai informan. Belakangan terungkap motif terdakwa melakukan hal tersebut karena ingin membalas dendam kepada Santoso. [Uci/ian]

  • Penyaluran Pupuk Subsidi di Bojonegoro Diduga Bermasalah

    Penyaluran Pupuk Subsidi di Bojonegoro Diduga Bermasalah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, sepekan terakhir pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kelompok tani (poktan).

    Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang diduga bermasalah.

    “Sudah ada 30 poktan lebih yang kami periksa dalam seminggu terakhir ini,” ujar Badrut Tamam, Selasa (5/9/2023).

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Akan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi APBDes Deling

    Pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait penyaluran pupuk subsidi se-Kabupaten Bojonegoro itu dilakukan karena ada indikasi penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi 2020-2021.

    “Setelah pemeriksaan dari poktan ini bisa jadi pihak lain juga diperiksa, baik kios, dinas, maupun pejabat lain,” terangnya.

    Dengan adanya pemeriksaan ini, program pupuk subsidi yang seharusnya diterima oleh petani itu bisa tepat sasaran dan tepat manfaat. “Tidak ada pihak-pihak manapun yang mengambil keuntungan secara sepihak,” pungkasnya.

    BACA JUGA:
    Kadispora Bojonegoro Bantah Tak Beri Hadiah Juara Karate

    Untuk diketahui, saat ini sudah ada 30 poktan lebih yang diperiksa. Puluhan Poktan yang diperiksa itu tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

    Pemeriksaan yang dilakukan kemarin, pihaknya memanggil Poktan dari Kecamatan Kedungadem, Kapas, Kasiman, Sukosewu, dan Ngambon. [lus/beq]

  • Kejari Bojonegoro Akan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi APBDes Deling

    Kejari Bojonegoro Akan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi APBDes Deling

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan menetapkan tersangka baru dalam penanganan perkara korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling, Kecamatan Sekar tahun anggaran 2021 sebesar Rp3,37 miliar.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, penetapan tersangka baru itu setelah adanya perkembangan pemeriksaan dan hasil fakta persidangan. Satu orang calon tersangka itu sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan dan akan dihadirkan minggu depan.

    “Surat pemanggilan terhadap tersangka sudah dilayangkan. Satu orang yang akan dipanggil. Tapi, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan lagi sesuai perkembangan pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (05/09/2023).

    Satu calon tersangka baru merupakan salah satu perangkat desa (perades) Deling Kecamatan Sekar. Peranan calon tersangka berdasarkan fakta yang ada baik dari hasil penyelidikan maupun persidangan sangat kuat dalam merekayasa pertanggungjawaban.

    Dalam perkara tersebut, satu terdakwa, mantan Kepala Desa Deling, Netty Herawati dalam persidangan diputus hukuman selama 3 tahun 6 bulan. Terdakwa divonis sesuai dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor.

    Selain itu terdakwa Netty Herawati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp480.507.351,71, subsider pidana penjara selama 2 tahun.

    Sementara diketahui, dalam kasus tersebut, terdakwa diduga mengambil alih sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi SPJ baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut dari pengelolaan keuangan APBDes 2021 senilai Rp3,37 miliar. [lus/kun]

    BACA JUGA: Kadispora Bojonegoro Bantah Tak Beri Hadiah Juara Karate

  • Perangkat Desa di Bojonegoro Diperiksa Jaksa Penyidik Kejari

    Perangkat Desa di Bojonegoro Diperiksa Jaksa Penyidik Kejari

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memeriksa perangkat Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho. Empat orang diperiksa jaksa penyidik untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait pengerjaan fisik tahun anggaran 2021.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, pemeriksaan terhadap empat orang itu menindaklanjuti laporan pengaduan terkait penggunaan anggaran yang dipakai Pemerintah Desa (Pemdes) Sugihwaras untuk pembangunan jalan pada tahun 2021.

    “Indikasinya pengerjaan tidak sesuai dengan spek dan sudah banyak yang rusak. Dari sisi manfaat mungkin masyarakat merasakan betul manfaatnya,” ujarnya, Senin (04/09/2023).

    Pembangunan jalan desa itu, ditengarai menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2021. Dalam pengelolaan BKKD itu pihak Kejari Bojonegoro mengaku pernah melakukan kerja sama pendampingan dalam proses perencanaan.

    Baca Juga: Inzaghi Cetak Gol, Sepak Bola Porprov Putra Banyuwangi Kalah

    “Ditingkat perencanaan kami sudah melakukan pembinaan dan pendampingan. Tapi setelah pelaksanaan kegiatan tidak ada lagi kerjasama untuk melakukan pendampingan. Sehingga, kami hanya memantau penindakan di wilayah kerja kami,” terang pria yang akrab disapa, BT.

    Secara pelaksanaan proyek BKKD ini tidak ada satupun desa yang meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Padahal, kata dia, jika ada pendampingan dari pihak Kejari, maka bisa dipantau agar tidak menabrak regulasi yang ada.

    “Jadi pelaksanaan bisa on the track sesuai perencanaan. Dan tiga aspek dalam pengelolaan keuangan negara itu harus berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kemanfaatan,” terangnya.

    Sementara, dari tiga kasus hukum pengelolaan dana BKKD yang sudah ditangani pihak Kejari Bojonegoro, menurut BT, sebagian besar karena faktor teknis pelaksanaan di lapangan. Seperti pengerjaan tidak sesuai spek maupun mark up anggaran.

    Baca Juga: Oknum Wartawan Otak Pencurian di RS Soewandi jadi Tersangka

    Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Purwosari Kecamatan Ngraho, Ratna Ayu Widyawati mengatakan, BKKD 2021 yang digunakan membangun jalan itu dikerjakan tim pelaksana (Timlak). “Saya tidak tahu soal BKKD 2021, karena pada saat itu belum menjabat,” ujarnya.

    Sementara pemeriksaan dilakukan terhadap Kasus Keloran, yang juga sebagai Ketua Tim Pelaksana, Bendahara Desa, Sekretaris Desa, dan Kasi Pembangunan. Mereka datang ke kantor Kejari Bojonegoro sekitar pukul 09?00 WIB. Hingga sore pemeriksaan masih berjalan. [lus/ian]

  • Tiba di Pengadilan, Donald Trump Ditahan Sebelum Dakwaan Dibacakan

    Tiba di Pengadilan, Donald Trump Ditahan Sebelum Dakwaan Dibacakan

    Jakarta

    Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, tiba di pengadilan Lower Manhattan untuk menjalani proses hukum yang bersejarah bagi dirinya dan negaranya. Donald Trump dalam ditahan sebelum mendengarkan dakwaan yang akan diberikan padanya.

    Dilansir CNN, Rabu (5/4/2023) Trump telah tiba di kantor kejaksaan distrik Manhattan di Manhattan bawah, di mana dia ditahan dan dalam tahanan polisi sebelum dakwaannya dibacakan.

    Sidik jari Trump diharapkan sebagai bagian dari penangkapan, meskipun masih belum jelas apakah fotonya akan diambil. Trump selanjutnya akan dibawa ke ruang sidang untuk diadili.

    Trump diperkirakan tidak akan diborgol setelah penangkapannya. Hal ini disebut karena Trump akan tetap berada di bawah perlindungan penegakan hukum yang konstan.

    Dilansir AFP, iring-iringan mobil Trump berhenti di kompleks pengadilan di Manhattan setelah melakukan perjalanan enam mil (10 kilometer) dari kediamannya di Trump Tower dekat Central Park.

    Lihat Video: Donald Trump Ogah Ngaku Bersalah atas Tuduhan Suap Bintang Porno

    (dwia/dwia)

  • Kantor Komdigi Digeledah Kejari Jakpus, Wamen: Kita Serahkan Proses Hukum

    Kantor Komdigi Digeledah Kejari Jakpus, Wamen: Kita Serahkan Proses Hukum

      PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementeriannya.

    “Kita serahkan saja ke proses hukum ya, karena itu kan terkait dengan kasus PDNS dan itu follow up-nya jadi kita serahkan kepada proses hukum,” kata Nezar saat ditemui di Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Maret 2025.

    Nezar mengatakan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi pada kurun waktu 2020 ke 2024. Dirinya mengaku tidak mengetahui persis soal dugaan korupsi itu.

    “Oh engga (tahu) itu kan dari tahun 2020 ke 2024, nanti diliat aja di pemeriksaannya,” kata dia.

    Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Selidiki Dugaan Korupsi di Komdigi

    Dugaan kasus korupsi yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan kerugian negara akibat korupsi senilai Rp500 miliar.

    “Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp500 miliar,” kata dia dikutip dari Antara.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025. sejumlah jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

    Kasus tersebut bermula pada 2020 sampai 2024 saat Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelum perubahan nomenklatur ke Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar.

    Pada 2020 terdapat pejabat Kominfo bersama perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL di proyek itu. Nilai kontraknya sebesar Rp60 miliar. Pada 2021, perusahaan swasta yang sama kembali memenangkan tender tetapi kali ini dengan nilai kontrak lebih dari Rp102 miliar.

    Hal yang sama dilakukan kembali antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk pengerjaan proyek di tahun 2022. Ada dilakukan penghilangan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut menjadi pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188 miliar lebih.

    Di 2023 dan 2024 perusahaan yang sama kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan. Tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp350.959.942.158 lalu tahun 2024 senilai Rp256.575.442.952.

    “Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301,” kata Bani Immanuel Ginting. 

    Ginting menambahkan bahwa akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia.

    Pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total anggaran lebih dari Rp959 miliar tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindungi nya keseluruhan data sesuai dengan Badan Siber dan Sandi Negara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News