Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Vonis Terdakwa Anak Kasus Pembunuhan di Kontrakan Ponorogo

    Vonis Terdakwa Anak Kasus Pembunuhan di Kontrakan Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Masih ingat kasus pembunuhan pensiunan TNI di rumah kontrakan di Kecamatan Jenangan Ponorogo? Salah satu terdakwanya sudah dijatuhi vonis.

    Terdakwa yang masih berumur 16 tahun dengan inisial AAS itu divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Ponorogo.

    Di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Ponorogo, hakim tunggal Deny Lipu membacakan putusan di depan terdakwa ASS. Terdakwa asal Jambi itu, mengaku yang bersangkutan ikut membantu terdakwa lainnya, yakni Jecki Rahmat (21), dalam peristiwa tragis yang merenggut nyawa Sumiran, seorang pensiunan TNI asal  Kecamatan Parang, Magetan.

    Peristiwa ini terjadi saat Sumiran sedang mengontrak salah satu rumah di Desa Semanding pada tanggal 26 Juni 2023.

    BACA JUGA:
    Jauh-jauh ke Sumatera, Polres Ponorogo Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Karpet Ngawi

    Juru Bicara PN Ponorogo, Harries Konstituanto, korban Sumiran ditemukan terbungkus dalam karpet dan dibuang di kolong Tol Widodaren, Ngawi. Kasus ini telah menjalani proses persidangan yang berujung pada vonis hukuman penjara.

    “Terdakwa AAS  dihukum penjara selama 4 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar,” ungkap Harries, Jumat (22/9/2023).

    Keputusan vonis ini, ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 6 tahun. Harries mengungkapkan bahwa baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa telah menerima putusan tersebut. Kedua belah pihak, tidak ada upaya banding.

    BACA JUGA:
    Fakta-Fakta Mayat Terbungkus Karpet Ngawi: Pensiunan TNI?

    “Dengan tidak adanya banding dari kedua belah pihak, maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

    Sementara itu, terdakwa lainnya, Jecki Rahmat, masih dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Kasus ini menjadi sorotan di Ponorogo dan Ngawi. Sebab kedua terdakwa menghabisi Sumiran di rumah kontrakan di Desa Semanding Kecamatan Jenangan Ponorogo. Mayat pensiunan TNI itu lalu dibuang  di bawah Tol Widodaren Ngawi dengan dibungkus karpet. [end/beq]

  • Covid-19 Berlalu, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gresik Segera Berlakukan Sidang Tatap Muka

    Covid-19 Berlalu, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gresik Segera Berlakukan Sidang Tatap Muka

    Gresik (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Gresik dalam waktu dekat akan memberlakukan sidang tatap muka. Hal itu didasari dengan pandemi covid-19 yang sudah berlalu. Terkait dengan itu, empat unsur penegak hukum menggelar rapat koordinasi.

    Sebelumnya, proses persidangan dilakukan secara daring. Masing-masing berlangsung dari kejaksaan, rumah tahanan, dan pengadilan.

    “Kami sudah melakukan pertemuan, membahas persiapan sidang secara offline atau tatap muka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana, Kamis (21/09/2023).

    Baca Juga: Diduga Langgar Perda, DPRD Surabaya Akan Panggil Manajemen Hotel Twin Tower

    Ia menambahkan, masing-masing pihak pun mulai menyiapkan infrastruktur dalam pelaksanaan sidang tatap muka. Mulai dari unsur penegak hukum kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga rumah tahanan.

    “Seperti pengamanan dan teknis lainnya. Termasuk membahas mengenai teknis penyidikan akan terus ditingkatkan,” imbuhnya.

    Meski demikian lanjut dia, dalam pelaksanaan persidangan nantinya tetap harus memperhatikan unsur kesehatan. “Nanti para terdakwa tetap memakai masker,” ungkap Nana Riana.

    Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Gresik Agus Walujo Tjahjono mendukung penuh pelaksanaan persidangan. “Intinya kami siap melaksanakan persidangan secara offline, namun tetap dilanjutkan secara bertahap,” katanya.

    Baca Juga: Biaya Perawatan Balita Tercebur Panci Kuah Panas Ponorogo Ditanggung Pemerintah

    Masih menurut Agus Waluyo, nantinya setelah berjalan satu bulan, akan digelar monitoring dan evaluasi kembali untuk menentukan langkah selanjutnya. Sebelum pelaksanaan, empat instansi juga akan mengadakan simulasi terlebih dahulu.

    Hal senada juga disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Disri Wulan Agus Tomo. Pihaknya mengaku siap jika proses persidangan digelar secara offline. Pengamanan dan pengawalan terdakwa harus diperketat.

    “Khususnya mobilitas terdakwa saat dikirim ke Pengadilan untuk dilakukan persidangan,” pungkasnya. (dny/ian)

  • Kasus Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang Tulungagung, Kejari Kembalikan Berkas

    Kasus Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang Tulungagung, Kejari Kembalikan Berkas

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, telah mengembalikan berkas acara pemeriksaan kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) pengusaha kolam renang.

    Berkas pemeriksaan kasus pembunuhan pengusaha di Ngantru Tulungagung ini terpaksa harus dikembalikan. Keputusan ini diambil karena berkas tersebut dinilai belum lengkap dan memerlukan perbaikan.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengkonfirmasi pengembalian berkas tersebut dan mengungkapkan bahwa kasus tersebut sekarang berstatus P19, yang berarti akan dilakukan perbaikan berkas (P18).

    Baca Juga: Kemarau Panjang, Masjid di Seluruh Indonesia Diminta Gelar Sholat Istisqa

    Amri menjelaskan bahwa tim jaksa yang ditunjuk sebagai calon Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini mengidentifikasi beberapa pasal yang perlu ditambahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Pematangan berkas acara pemeriksaan ini merupakan langkah kunci sebelum proses hukum selanjutnya, yakni penuntutan dan persidangan.

    “Proses hukum masih berjalan, kami mengambil tindakan ini dengan profesional dan proporsional,” kata Amri.

    Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada bukti atau saksi tambahan yang ditemukan. Beberapa aspek masih perlu digali lebih dalam untuk memperkuat bukti yang akan disajikan dalam persidangan.

    Baca Juga: Bandit Curanmor Beralmamater Kampus di Surabaya Ditangkap Polisi

    “Kami berharap ada penguatan bukti untuk persidangan,” tambah Amri. Ia berharap penyidik dapat mengikuti panduan dari Kejaksaan Negeri sehingga penuntutan persidangan dapat segera dilakukan.

    Sebelumnya, pada Rabu (28/6), pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Rahayu, yang berasal dari Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, menjadi korban pembunuhan. Jenazah mereka ditemukan dengan luka-luka pada Kamis (29/6) di dalam ruang karaoke keluarga mereka, yang berada dekat dengan rumah keluarga.

    Kematian tragis pasangan tersebut mengejutkan banyak pihak, dan keluarga korban menghubungi pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea karena merasa ada kejanggalan dalam kasus ini. (ian)

  • Mendadak Drop dan Pingsan, Tersangka Pemalsu Surat di Malang Tidak Jadi Ditahan

    Mendadak Drop dan Pingsan, Tersangka Pemalsu Surat di Malang Tidak Jadi Ditahan

    Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan tersangka pemalsu surat F.M Valentina, sebagai tahanan kota. Hal ini menyusul kondisinya yang dianggap belum sehat karena harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit Kota Malang.

    “Kebijakan dari pak Kajari, (Valentina) ditahan kota dengan pertimbangan, karena sakit sesuai surat dokter yang memeriksa, ketika diperiksa tersangka berusia lanjut 63 tahun,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, Minggu (17/9/2023).

    Dalam kasus ini sempat terjadi drama. Dimana Valentina yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polda Jatim akan dikirim ke Lapas Perempuan Kelas II Malang pada Jumat, (15/9/2023) kemarin. Saat akan dikirim dia mendadak drop dan pingsan. Alhasil dia saat ini dirawat di rumah sakit di Kota Malang.

    “Kebijakan dari pak Kajari, (Valentina) ditahan kota dengan pertimbangan, karena sakit sesuai surat dokter yang memeriksa, ketika diperiksa tersangka berusia lanjut 63 tahun,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, Minggu (17/9/2023).

    Baca Juga: Alphard Rem Blong Seruduk Pengendara Motor di Mojokerto hingga Tewas

    Kusbiantoro menyebut penetapan Valentina sebagai tahanan kota telah mendapat jaminan dari pihak keluarga dan juga penasihat hukumnya yang bisa memastikan Valentina akan kooperatif selama proses hukum berjalan.

    “Ada jaminan dari anak dan penasihat hukum untuk menghadirkan tersangka ketika sidang,” imbuhnya.

    Valentina merupakan tersangka pemalsuan surat yang dimana surat tersebut digunakan untuk mencairkan uang sebesar Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang. Tersangka dilaporkan oleh keluarga dan kuasa hukum mendiang mantan suaminya, yakni dr Hardi Soetanto di tahun 2013 lalu.

    Kemudian, Polda Jatim sejak 16 Agustus 2023 telah mengeluarkan surat penetapan DPO kepada Valentina yang mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Akhirnya, Valentina dijemput oleh Polda Jatim pada Selasa (12/9/2023) lalu di salah satu Rumah Sakit di Kota Malang. Valentina diduga melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

    “Kami segera limpahkan ke pengadilan. Secepatnya, kan mulai 15 September sampai 4 Oktober, 20 hari. Sebelum itu harus segera kita selesaikan dan limpahkan,” ujar Kusbiantoro.

    Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Minggu Kasih di Rumah Ibadah Kristus Injil Sukodono

    Sementara penasihat Hukum Valentina, Andry Ermawan menyebut bahwa saat ini kondisi kliennya masih lemah dan belum sehat. Ia masih harus menjalani perawatan di ruang HCU salah satu rumah sakit di Kota Malang. Penyebabnya, tensi Valentina sempat menyentuh angka 192 dan masuk UGD, sebelum dipindahkan ke ruang HCU.

    “Sebenarnya, sejak awal kami sudah mengajukan sebagai tahanan kota, karena melihat kondisinya yang masih sakit. Akhirnya, pengajuan tersebut pun dikabulkan. Insya Allah saya sebagai penasehat hukum Bu Valen berpesan, Bu Valen akan kooperatif selama proses persidangan dan nanti akan segera kita buktikan kalau klien kami tidak bersalah,” ujar Andre. (Luc/ian)

  • 11 Eks Polisi Meksiko Dinyatakan Bersalah Atas Pembunuhan 17 Migran

    11 Eks Polisi Meksiko Dinyatakan Bersalah Atas Pembunuhan 17 Migran

    Jakarta

    Sebanyak 11 mantan petugas polisi Meksiko dinyatakan bersalah dalam pembunuhan 17 migran yang ditembak dan dibakar di dekat perbatasan Amerika Serikat.

    Kantor kejaksaan Meksiko mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa mereka telah berhasil mendapatkan vonis bersalah terhadap 11 petugas polisi yang didakwa melakukan pembunuhan, sementara satu lagi dinyatakan bersalah karena penyalahgunaan jabatan.

    Setelah persidangan yang berlangsung lebih dari tiga bulan, hakim Patricio Lugo Jaramillo, dikutip kantor berita AFP, Jumat (15/9/2023), memutuskan bahwa ada cukup bukti untuk memvonis bersalah para mantan petugas polisi tersebut.

    Pembunuhan itu terjadi pada 21 Januari 2021 di komunitas Santa Anita di negara bagian Tamaulipas, dekat perbatasan dengan Amerika Serikat, yang menjadi negara tujuan 16 migran dari Guatemala dan satu migran dari Honduras.

    Para korban “kehilangan nyawa karena luka tembak dan kemudian dibakar”, demikian bunyi pernyataan jaksa.

    Awalnya, 12 petugas polisi didakwa melakukan pembunuhan, namun salah satu dari mereka diringankan tuntutannya menjadi penyalahgunaan wewenang sebagai imbalan atas kerja sama dalam penyelidikan.

    Mayat-mayat hangus itu ditemukan di dalam sebuah truk di Camargo, daerah sengketa antara kartel narkoba di dekat perbatasan dengan negara bagian Texas, AS.

    Lihat juga Video ‘HRW Sebut Arab Saudi Bunuh Ratusan Migran Ethiopia di Perbatasan’:

    (ita/ita)

  • Ginjal Babi Berfungsi pada Otak Manusia yang Sudah Mati

    Ginjal Babi Berfungsi pada Otak Manusia yang Sudah Mati

    Anda sedang membaca Dunia Hari Ini, agar bisa mudah mengikuti perkembangan dunia.

    Kami sudah merangkum berita-berita utama yang terjadi dalam 24 jam terakhir.

    Untuk edisi Jumat, 15 September, kita awali dari Amerika Serikat.

    Ginjal babi bekerja pada orang yang otaknya mati

    Sejumlah dokter dan perawat berbaris di lorong rumah sakit NYU Langone Health, untuk merayakan pencapaian mereka selama dua bulan terakhir yang bersejarah: Ginjal babi bekerja secara normal di dalam tubuh orang yang otaknya mati.

    Eksperimen ini berakhir Rabu kemarin, ketika para dokter ahli bedah mengangkat ginjal babi dan mengembalikan jenazah Maurice “Mo” Miller yang dikembalikan ke keluarganya untuk dikremasi.

    Ini menandai ginjal babi merupakan hasil rekayasa genetika yang paling lama berfungsi di dalam tubuh manusia, meski dalam kondisi sudah meninggal.

    Eksperimen ini memberikan harapan untuk dapat menguji pemakaian ginjal babi pada orang hidup.

    PBB menyerukan penyelidikan atas banjir Libya

    Muncul desakan yang semakin kuat di Libya untuk segera menyelidiki bencana banjir yang melanda kota Derna.

    Organisasi Red Crescent di Libya mengatakan jumlah korban tewas telah mencapai menjadi sedikitnya 10.000 orang, sementara sekitar 20.000 orang masih dinyatakan hilang.

    Direktur dari lembaga International Organisation for Migration milik PBB, Tauhid Pasha, mengatakan saat ini pihaknya sedang mencari rute tercepat untuk pengiriman bantuan ke Derna.

    Sweter mendiang Putri Diana laku dilelang

    Sweter dengan motif domba milik Putri Diana laku terjual di rumah lelang Sotherby dengan harga US$S1,4 juta.

    Sweter merah tersebut dikenakan Diana Spencer saat menonton pertandingan polo dengan Pangeran Charles di tahun 1981.

    Dalam pelelangan sweter tersebut, barang lain yang dijual adalah surat Istana Buckingham kepada toko Warm and Wonderful yang menjelaskan kalau sweter tersebut rusak dan meminta perbaikan atau diganti, yang kemudian dilakukan toko tersebut pada tahun 1983.

    Ini adalah bagian dari pelelangan Fashion Icons, yang juga melelang gaun malam karya Murray Arbeid milik Putri Diana dari tahun 1985 dan gaun rancangan Alexander McQueen milik Kate Winslet, yang dipakai saat ia dinominasikan di acara Academy Awards tahun 1998 untuk film-nya Titanic.

    Karya seni dari museum disita

    Tiga karya seni yang diyakini dicuri selama Holocaust dari seorang kolektor seni Yahudi disita dari museum di tiga negara bagian berbeda.

    Karya seniman ekspresionis Austria, Egon Schiele, yang sebelumnya dimiliki oleh Fritz Grünbaum, seorang pemain kabaret dan penulis lagu yang meninggal di kamp konsentrasi Dachau pada tahun 1941.

    Karya seni tersebut disita dari Art Institute of Chicago, Carnegie Museums of Pittsburgh dan Allen Memorial Art Museum di Oberlin College di Ohio.

    Surat perintah yang dikeluarkan oleh kantor Kejaksaan Distrik Manhattan, Alvin Bragg, menyatakan ada alasan yang masuk akal untuk menguatkan bahwa ketiga karya seni tersebut adalah hasil curian.

    Perkembangan dari pemogokan Hollywood

    Para eksekutif di perusahaan studio Hollywood mengatakan diskusi untuk menghentikan pemogokan para penulis naskah televisi dan akan dilanjutkan minggu depan.

    Aliansi Produser Film dan Televisi mengatakan mereka telah menghubungi Writers Guild of America, dan kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan negosiasi.

    Para penulis melakukan aksi mogok selama empat setengah bulan karena berbagai masalah, seperti gaji, keamanan kerja, dan pengaturan penggunaan kecerdasan buatan atau AI.

    Para aktor sempat bergabung dengan mereka dua bulan lalu.

  • Polda Jatim Jemput DPO di Rumah Sakit di Kota Malang

    Polda Jatim Jemput DPO di Rumah Sakit di Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Seorang wanita diketahui bernama F.M Valentina yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap oleh Polda Jatim saat berada di sebuah Rumah Sakit di Kota Malang pada Selasa, (12/9/2023) malam.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan kabar penangkapan ini. Usai dibawa penyidik polisi, Valentina langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Surabaya. “Benar. Saat ini masih dalam pemeriksaan kesehatan di RS Polri,” kata Dirmanto, Rabu, (13/9/2023).

    Kasus ini bermula dari Valentina dilaporkan ke Polda Jatim karena dianggap memalsukan surat untuk mencairkan uang Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang. Dia dilaporkan oleh keluarga mendiang dr Hardi Soetanto yang merupakan mantan suami Valentina.

    Valentina kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Dengan dugaan melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Alasan penjemputan paksa karena Valentina dipanggil untuk tahap II sebanyak 2 kali namun tidak hadir.

    Penasihat hukum Valentina, yakni Andre Ermawan, mengatakan perkara ini sebenarnya sudah pernah diajukan praperadilan di PN Surabaya, Mei 2023 lalu. Hasilnya, ada penghentian penyidikan.

    “Dalam praperadilan No 8/Pid.Pra/2023/PN. Sby tanggal 4 Mei 2023, amar putusan hakim adalah surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No: S.Tap/247/XI/2017/Ditreskrimum tanggal 14 November 2017 dianggap tidak sah. SPDP telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya tanggal 7 Desember 2015 kepada pihak Polda Jatim,” kata Andre.

    Sementara Lardi selaku kuasa hukum keluarga mendiang dr Hardi Soetanto mengatakan sesuai prosedur setelah berstatus tersangka maka Valentina harus dijemput oleh polisi.

    “Menurut saya memang benar dijemput. Nanti semua tersangka berdalih di RS kan lucu. Biarkan penyidik atau kejaksaan ngecek status kesehatannya gimana, sudah jadi tersangka sudah mau diadili kok tiba-tiba alasan sakit,” ujar Lardi.

    Sebelum dijemput Polda, Lardi mengaku mengirimkan surat somasi pada sebuah Rumah Sakit di Kota Malang yang merawat Valentina. Somasi dia berikan kepada Rumah Sakit tersebut karena dianggap menyembunyikan dan melindungi Valentina. (luc/kun)

    BACA JUGA: Jaga Kamtimbnas, Polda Jatim Silaturahmi ke Pondok Gontor di Gurah Kediri

  • Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Sampang Ditahan Kejaksaan

    Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Sampang Ditahan Kejaksaan

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang mantan Kepala Desa (Kades), Desa Baruh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, inisial AM (43) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, diduga terlibat kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD).

    Kasi Intel Kejari Sampang, Ahmad Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan oknum mantan Kades Desa Baruh.

    “Benar, kita lakukan penahanan seorang mantan kepala desa,” ujarnya, Selasa (12/9/2023).

    Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, pihaknya telah memangil yang bersangkutan sebagai saksi pada 7 September 2023 kemarin. Namun, inisial AM tersebut mangkir.

    Baca Juga: Inflasi Kota Kediri Bulan Agustus Terendah Kedua se-Jatim

    Kemudian, dilakukan pemangilan yang kedua sebagai saksi dan mantan kades itu mendatangi kejaksaan. “Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ditemukan 2 alat bukti yang cukup, maka tersangka AM ditahan di Rutan kelas II B sebagai titipan tahanan Kejaksaan,” imbuhnya.

    Lanjut Ahmad Wahyudi, peran AM dalam kasus tersebut adalah sebagai penanggungjawab, mengingat saat penyaluran BLT-DD tahun anggaran 2021, AM masih aktif menjabat sebagai Kades.

    “Modusnya bahwa BLT DD tersebut tidak disalurkan sekitar 161 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). tapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

    Baca Juga: Terlahir dari Keluarga Sederhana, Ganjar Berkisah Ketangguhannya Hadapi Kesulitan

    Menurut Achmad, kerugian negara mencapai Rp 359.500 juta rupiah. Selama proses penahanan tersebut, tim penyidik Kejari akan melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. “Secepat mungkin akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk segera dilakukan persidangan,” tandasnya. [sar/ian]

  • Kejari Gresik Terus Dalami Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah UMKM

    Kejari Gresik Terus Dalami Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah UMKM

    Gresik (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dana hibah UMKM di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) dari alokasi APBD tahun 2022 sebesar Rp 19,6 miliar.

    Terbaru, tim penyidik Kejari Gresik setempat telah memanggil dan memintai keterangan kepada 210 pelaku usaha mikro penerima dana hibah dari total 744 se-Kabupaten Gresik.

    Kepala Kejari Gresik Nana Riana menuturkan, dalam pemeriksaan terbaru ada penambahan potensi kebocoran anggaran sebagai akibat dari penyimpangan dan penyalahgunaan belanja tersebut sekitar Rp 1,7 miliar rupiah.

    “Selain memeriksa penerima hibah, kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 penyedia barang,” tuturnya, Jumat (8/9/2023).

    Ia menambahkan, kemungkinan potensi kerugian akan terus bertambah seiring dengan kelanjutan proses pemeriksaan terhadap 534 UMKM yang menerima hibah. “Mohon bersabar. Kami targetkan sebelum tahun ini bisa selesai dan sudah ada tersangkanya,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Kejari Gresik Periksa Kepala Diskoperindag Selama 3 Jam

    Lebih lanjut Nana Riana juga mengungkapkan kerugian negara akibat penyimpangan anggaran ini masih dihitung oleh tim penyidik Kejari Gresik. “Semuanya masih dihitung, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kami juga meminta keterangan penerima kredit usaha mikro (KUM),” ungkapnya.

    Seperti diberitakan, anggaran dana hibah UMKM dialokasikan sebesar Rp 19,6 miliar rupiah dalam APBD tahun 2022. Namun, pengadaan melalui e-katalog dengan membeli 9 rekanan yang basic-nya kontraktor tersebut, hanya terserap Rp 17 miliar. Dari temuan itu, ada kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. [dny/suf]

  • Dugaan Korupsi BPR Bojonegoro, Kerugian Negara Masih Dihitung

    Dugaan Korupsi BPR Bojonegoro, Kerugian Negara Masih Dihitung

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidikan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Daerah Bojonegoro masih menunggu perhitungan kerugian negara. Demikian diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam.

    “Sudah penyidikan, tapi sampai hari ini hasil audit kerugian negara belum turun,” ujar pria yang akrab disapa, BT, Jumat (08/09/2023).

    Dalam kasus tersebut, Penyidik Kejari Bojonegoro menemukan adanya indikasi potensi kerugian negara dalam pemberian kredit kepada nasabah. Penyidik sebelumnya juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp360 juta.

    Indikasi penyimpangan yang terjadi diduga dalam pemberian kredit kepada 24 debitur di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro Kantor Cabang Kalitidu dari 2015 hingga 2016. Total nilai kredit sebesar Rp524 juta.

    BACA JUGA:

    Kejari Bojonegoro Tahan Kades Punggur Kasus Korupsi APBDes

    Dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit konstruksi dari tahun 2015-2017 yang dilakukan oleh BPR Daerah Bojonegoro (Pusat). Total kredit senilai Rp2,9 miliar.

    “Jadi, total kredit senilai Rp3,424 miliar di PD BPR,” pungkasnya. [lus/but]