Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Beri Penyuluhan Penggunaan Dana Desa di Gresik

    Kejagung Beri Penyuluhan Penggunaan Dana Desa di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung atau Kejagung memberi penyuluhan penggunaan serta pengelolaan dana desa yang sehat. Dalam penyuluhan itu, hadir ratusan kepada desa serta pejabat dari pemerintah daerah (Pemda) Gresik.

    Kepala Bidang Penerangan Dan Penyuluhan Hukum Kejagung Martha Parulina Berliana menuturkan, melalui pengarahan dengan materi jaksa garda desa. Harapannya, kepala desa bisa mengelola anggaran dengan tepat dan benar.

    “Permasalahan kemiskinan masih marak meski dana desa ditingkatkan. Ini penting karena di tahun 2015-2023 saja alokasi dana desa sebanyak Rp 23,77 triliun dengan penerimanya sekitar 74.960 desa. Kendati sudah dinaikkan masih banyak warganya yang miskin,” ujarnya, Jumat (6/10/2023).

    Masih menurut Berliana, salah satu penyebabnya adalah karena perangkat desa terutama kepala desa jarang berkonsultasi dengan pihak kejaksaan. Sehingga, celah ini dimanfaatkan oleh banyak oknum perangkat desa menyalahgunakan dana desa.

    “Tujuan utama dalam penyuluhan kali ini adalah untuk meluaskan wawasan para kepala desa tentang penggunaan dana desa yang baik dan benar,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nana Riana juga berpesan agar para kepala desa tidak ragu dalam mengelola dana desa. Menurutnya, salah satu kabupaten di Jawa Timur yang tidak bermasalah adalah di Gresik.

    “Kedepannya jangan merasa takut untuk mengelola dana desa, yang penting prinsipnya Rp 1 saja harus kita pertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

    Wabup Gresik Aminatun Habibah menyatakan dirinya mengapresiasi kegiatan ini dalam memberikan pendampingan kepada kepala desa dalam pelaporan dana desa.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Gresik yang senantiasa memberikan bimbingan kepada kades di Gresik. Sehingga laporan dan pengelolaan keuangan desa supaya tidak diselewengkan,” paparnya.

    Ia menambahkan, melalui penyuluhan ini desa di Gresik menjadi lebih baik lagi. Terbukti, hingga kini jumlah desa mandiri di Gresik telah meningkat diatas 50%. Yang tersisa hanyalah desa maju tanpa ada desa yang masih berkembang. “Kami berharap pengarahan ini dapat memberikan wawasan baru untuk dapat meningkatkan penilaian di lingkup desa,” imbuhnya. [dny/kun]

    BACA JUGA: DPM-PTSP Gresik Berlakukan Keringanan Retribusi IMB

  • Perkara Kecelakaan Kerja PG Kebonagung Malang Mulai Masuk Persidangan

    Perkara Kecelakaan Kerja PG Kebonagung Malang Mulai Masuk Persidangan

    Malang (beritajatim.com) – Perkara kecelakaan kerja yang menewaskan seorang Pegawai Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, mulai masuk materi persidangan.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro, Kamis (6/10/2023) sore memastikan, berkas penyidikan di Polres Malang sudah selesai. “Sudah tahap 2 mas. Sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” tegas Riski.

    Terpisah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, menjelaskan, persidangan sudah diawali pada hari Kamis kemarin dengan materi dakwaan. “Agenda sidang berikutnya Kamis (12/10/2023) dengan agenda menghadirkan para saksi. Ada 4 orang saksi, dari pihak pabrik gula dan masyarakat,” kata Deddy.

    Menurut Deddy, perkara PG Kebonagung terbagi dalam 2 berkas. Berkas kesatu beber Deddy, untuk perkara 5 orang PG Kebonagung dengan jeratan pasal Pasal 221 KUHP.

    Pasal 221 dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP), mengatur hukum tentang suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. Upaya menghalang-halangi proses hukum juga disebut dengan istilah Obstruction of Justice. “Berkas satu ada lima orang terdakwa. Jeratan pasal 221 tentang perintangan penyidikan,” ucapnya.

    Sementara berkas kedua, sambung Deddy, untuk satu orang terdakwa dengan jeratan pasal 359 KUHP. Adapun pasal tersebut, berbunyi barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. “Jadi ada dua berkas terpisah. Agenda selanjutnya menghadirkan keterangan saksi saksi,” pungkas Deddy.

    Sebagai informasi, pegawai PG Kebonagung yang meninggal dunia dalam laka kerja atas nama M Faruk (25) warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji. Faruk meninggal dunia terjatuh dari atap hingga masuk mesin mixer. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Namun terkesan ditutupi.

    Adapun Ke 6 orang pejabat PG Kebonagung yang jadi tersangka berinisial HR (Jabatan Kabag), LAW (Jabatan Kabag), H (Jabatan Kasi), FR (Jabatan Kabag), IM (Jabatan Kasi) dan juga ANC dengan Jabatan Kasubsi. (yog/kun)

    BACA JUGA: Satgas Pangan Bakal Tindak Penimbun Beras di Kabupaten Malang

  • Kasus Joki Internasional, Penyidikan oleh Imigrasi Surabaya Telah Rampung

    Kasus Joki Internasional, Penyidikan oleh Imigrasi Surabaya Telah Rampung

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus dugaan praktik joki internasional oleh perempuan WN Tiongkok yang melanggar aturan keimigrasian pada bulan Juli lalu telah menemui ujungnya. Ujung seiring dengan rampungnya proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Surabaya.

    Berkas penyidikan yang sudah lengkap alias P21 itu rencananya akan dilimpahkan oleh Imigrasi Surabaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kamis (5/10/2023).

    “Tindakan pro justitia ini dilakukan oleh Imigrasi Surabaya sebagai bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah hukum Imigrasi Surabaya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Chicco Ahmad Muttaqin melalui rilisnya diterima beritajatim.com Jumat (6/10/2023).

    Penangkapan WN Tiongkok berinisial YW (28) tersebut bermula saat dirinya hendak mencoba mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris IELTS di salah satu lembaga Bahasa Inggris dengan menggunakan paspor atau dokumen perjalanan palsu.

    Bersamanya ditemukan sejumlah barang bukti lain yaitu 3 (tiga) buah paspor RRT dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat serta kode booking hotel selama yang bersangkutan tinggal di Indonesia.

    YW mengaku, dalam menjalankan aksinya, ia menerima sejumlah imbalan dari kliennya yang berada di luar negeri jika berhasil memperoleh nilai Bahasa Inggris yang diminta.

    BACA JUGA:

    Imigrasi Surabaya Amankan WN Tiongkok Joki Tes Bahasa Inggris Sindikat Internasional

    YW juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS.

    Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia, YW melanggar Pasal 119 ayat 2 Juncto atau pasal 121 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun. [isa/but]

  • Polrestabes Surabaya Tetapkan Anak Anggota DPR-RI Jadi Tersangka Penganiayaan

    Polrestabes Surabaya Tetapkan Anak Anggota DPR-RI Jadi Tersangka Penganiayaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR-RI resmi jadi tersangka penganiayaan di Blackhole KTV.

    Penetapan tersangka Ronald Tannur telah dikeluarkan Kamis, (06/10/2023). Ia disangkakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan dari hasil rekaman Camera Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan dokter, penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV. Dini Sera (29) dipukul juga menggunakan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang.

    “Setelah itu di lorong juga terlibat cekcok. Ada satpam yang melihatnya,” ujar Pasma, Jumat (06/10/2023).

    Setelah cekcok di lorong Blackhole KTV, Dini dan Ronald Tannur menuju basement parkiran Lenmarc. Dini lantas bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik Ronald Tannur.

    Sedangkan Ronald sudah berada di kursi kemudi hendak menjalankan mobilnya. Karena bersandar terlalu lama dan diikuti emosi, Ronald memacu mobilnya. Hal itu membuat Dini terjatuh dan terseret hingga 5 meter. Selain itu, tubuh bagian kanan Dini juga terlindas oleh mobil.

    “Mendapati hal itu, korban lalu dimasukan ke bagasi mobil di bagian belakang,” imbuh Pasma.

    Ronald Tannur lantas membawa korban ke apartemen. Disana, korban sudah dinaikan ke kursi roda oleh security. Saat itu kondisi Dini Sera masih hidup namun lemas. Ronald sempat memberikan nafas buatan. Karena kondisi Dini kian memburuk, Ronald membawa ke National Hospital (NH).

    “Korban dinyatakan tewas pukul 02.32 WIB,” pungkas Pasma.

    Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan opsi bisa diperpanjang hingga 90 hari untuk menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan. (ang/ted)

  • Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Tersangka berinisial R (45) tersebut merupakan mantan Direktur Operasional di PT BPRS Kota Mojokerto.

    Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/M.5.47/ Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023, perempuan warga Kota Mojokerto ini ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam penetapan tersebut, tersangka belum dilakukan penahanan.

    Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin menyebutkan, berdasarkan proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020, Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah mengumpulkan alat bukti dan sejumlah barang bukti.

    “Dari alat bukti dan barang bukti tersebut membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan satu orang tersangka, R (perempuan). Jabatannya Direktur Operasional di PT BPRS Kota Mojokerto,” ungkapnya, Jumat (6/10/2023).

    Dari hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Mojokerto tersebut, kata Kajari, sementara ini ditemukan potensi kerugian senilai Rp30 miliar. Menurutnya, dalam kasus tersebut masih dimungkinan akan menyeret sejumlah tersangka lain.

    BACA JUGA: Kredit Bank Jatim Macet, Petinggi PT Semesta Eltrindo Ditahan Kejaksaan

    “Jadi dalam perkara ini, akan ada banyak tersangka. Insya Allah minggu depan akan ada tersangka lain, tapi untuk kali ini masih ada satu tersangka yakni tersangka R. Ada banyak (tersangka). Untuk tersangka R belum kami lakukan penahanan, tersangka masih koorperatif memenuhi panggilan-panggilan yang kami sampaikan,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kota Mojokerto, Teza Rahardian menambahkan, modus operadinya yakni tersangka turut menyetujui pembiayaan dan proses rekstrukturasi pembiayaan.

    “Di situ ditemui adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangannya,” tambahnya.

    Tersangka R diduga telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui proses pembiayaan maupun restrukturisasi pembiayaan. Sehingga, tegas Kasi Pidsus, menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan PT BPRS Kota Mojokerto.

    “Tersangka R saat ini sudah tidak menjabat, sejak tahun 2021 masuk masa pensiun. Pasalnya, Pasal 2 Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Untuk yang Pasal 2, ancamannya satu tahun, yang Pasal 3 ancamannya lima tahun,” jelasnya.

    BACA JUGA: Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengusut perkara dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Kejari Kota Mojokerto menemukan kerugian negara mencapai Rp50 miliar. [tin/nap]

  • Kredit Bank Jatim Macet, Petinggi PT Semesta Eltrindo Ditahan Kejaksaan

    Kredit Bank Jatim Macet, Petinggi PT Semesta Eltrindo Ditahan Kejaksaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua petinggi PT Semesta Eltrindo Pura yakni HK, Komisaris dan BK, Direktur Utama (Dirut) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Jatim.

    “ Kejari Tanjung Perak melakukan penetapan tersangka terhadap BK dan HK sesuai surat penetapan tersangka Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 dan Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023,” ujar Jemmy Sandra, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, Kamis (5/10/2023).

    Ia menjelaskan, HK dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eltrido Pura.

    “Usai ditetapkan tersangka, HK dan BK langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jemmy.

    Saat ditanya apakah ada tersangka dari pihak Bank Jatim, Jemmy menjawab bahwa untuk sementara penetapan tersangka hanya dari pihak swasta.

    BACA JUGA: Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    “Untuk sementara (tersangka) hanya dari PT Semesta Eltrido Pura atau swasta, karena Bank Jatim statusnya sebagai korban,” terangnya.

    Kasus ini berawal saat PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) pada 2011.

    “Kemudian pada 2012 PT Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan,” terangnya.

    Setelah proyek selesai, PT WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

    “PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pelunasan kredit, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7,5 miliar,” ungkap Jemmy.

    Atas perbuatanya, HK dan BK disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang 8l 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. [Uci/nap]

  • Tipu 6 Warga Jember, 3 Tersangka Perdagangan Orang Ditahan

    Tipu 6 Warga Jember, 3 Tersangka Perdagangan Orang Ditahan

    Jember (beritajatim.com) – Tiga orang tersangka perdagangan, salah satunya perempuan, ditangkap dan ditahan di sel Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (5/10/2023).

    Mereka berinisial AD (28), perempuan warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember; DED (41), laki – laki warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember; dan HAR (30), laki – laki warga Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya dan Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan memastikan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember. “Para tersangka dikenakan penahanan selama dua puluh hari ke depan agar jaksa penuntut umum mempersiapkan dakwaan dan melakukan pelimpahan ke pengadilan,” kata Sucitrawan.

    Semua berawal saat DEB dan saudara AD yang berinisial TIR mendapat kabar adanya lowongan pekerjaan di Kamboja. Memastikan itu, AD ke Kamboja menemui seseorang bernama Amey. AD diminta mengirim tenaga kerja Indonesia ke Kamboja.

    AD pun bergerak cepat. Dia menawarkan pekerjaan ke enam orang warga Jember yang berinisial AZ, ID, ACH, PER, LAT, dan NAS. Mereka diiming-imingi gaji 700 dolar per bulan atau sekitar Rp 10,5 juta plus bonus.

    Namun tentu saja tak gratis. AD meminta AZ dan ID menyiapkan biaya sebesar Rp 15 juta dan biaya-biaya lainnya. Begitu bersemangatnya, suami ID berinisial IZ memberikan surat tanah sebagai jaminan dan biaya-biaya lainnya.

    Sementara itu ACH dan PERdiminta menyiapkan biaya sebesar Rp 12 juta. LAT mendapat biaya talangan dari tersangka AD. Sementara itu korban NAS dimintai biaya sebesar Rp 13,5 juta.

    Keenam korban tertarik dengan tawaran itu dan bersedia menyiapkan uang tersebut. ACH, PER, NAS, dan LAT membuat paspor di Kantor Imigrasi Jember. AZ dan ID membuat paspor di Kantor Imigrasi Kediri sesuai perintah AD.

    AZ dan ID diperkenalkan oleh tersangka DED kepada tersangka HAR yang bekerja sebagai perantara pembuatan paspor. Usia AZ pun dipalsukan daru 1979 menjadi 1987. Tak gratis, karena HAR memperoleh imbalan Rp 1,4 juta dari AD melalui DED. Rp 350 ribu di antaranya digunakan untuk membayar billing, Rp 700 ribu diserahkan kepada oknum petugas imigrasi, dan sisa Rp 350 ribu masuk ke kantong HAR.

    Mereka berangkat pada ke Kamboja pada 15 April 2023 dengan pesawat tujuan Bali – Kuala Lumpur dan Kuala Lumpur – Ho Chi Minh City. Memuluskan di Kantor Imigrasi, AD memberikan uang Rp 7,2 juta kepada DED, yang kemudian mentransfernya sebesar Rp 6 juta kepada seorang petugas imigrasi di bandara. Enam korban itu mendapatkan fasilitas jalur crew airlines, yang sebenarnya hanya boleh dilewati oleh awak penerbangan.

    Sesampai di Kamboja, enam korban dijemput orang Vietnam dengan kode 7777. “Mereka dipekerjakan sebagai scammer atau penipu di perbatasan Vietnam dan Kamboja dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta,” kata Sucitrawan.

    Namun janji tinggal janji. Mereka tidak mendapat gaji sama sekali kendati bekerja 13 ham sehari. Enam korban itu memutuskan mengundurkan diri pada 1 Juni 2023. Namun keluarga malah dimintai tebusan. Berkat bantuan pemerintah akhirnya mereka bisa pulang.

    Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) subsider Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 1 Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2021.

    Jaksa juga menerapkan pasal subsider, Pasal 83 jo pasal 68 jo pasal 5 huruf b, c, d, e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo pasal 1 Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2021. [wir]

  • Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Rochmad Bagus Apriyatna diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (5/10/2023).

    Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti Suparlan Hadiyanto.

    “Benar hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Rochmad Bagus Apriyatna dari penyidik Polrestabes Surabaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, Kamis (5/10/2023).

    Baca Juga: Keluarga Korban Penganiayaan di Blackhole KTV akan Laporkan Polsek Lakarsantri ke Propam

    Selain penyerahan tersangka, pada pelimpahan tahap dua ini penyidik juga menyerahkan barang bukti. “Pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.

    Suparlan menjelaskan, pelimpahan tahap dua dilakukan usai jaksa peneliti menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P21. “Berkas perkaranya sudah P21,” katanya.

    Usai menerima pelimpahan tahap dua, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kami akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Surabaya, agar secepatnya bisa segera dilakukan sidang,” jelas Suparlan.

    Baca Juga: Selain Materi, Polres Malang Bantu Renovasi Rumah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

    Seperti diberitakan sebelumnya, mayat mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya bernama Angeline Nathania (22) ditemukan di dalam koper pada Juni lalu. Petugas kemudian mengevakuasi koper tersebut dari sebuah jurang kawasan Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.

    Dari hasil penyelidikan, mahasiswi semester 6 yang telah dilaporkan hilang selama sebulan itu ternyata dibunuh oleh guru les musiknya sendiri. Polisi akhirnya menetapkan Rochmad Bagus Apriyatna sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, Rochmad Bagus Apriyatna dijerat pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. [uci/ian]

  • Kejati Jawa Timur Teliti Berkas Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding

    Kejati Jawa Timur Teliti Berkas Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan meneliti berkas perkara kebakaran hutan dan lahan savana 989 hektar di Gunung Bromo yang diakibatkan flare untuk keperluan foto prewedding.

    Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas dengan tersangka Wibowo Eka Wardhana (41) ini.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto mengatakan, selanjutnya berkas akan diserahkan kepada jaksa peneliti.

    Kemudian, bisa disimpulkan apakah sudah lengkap (P-21), atau masih belum lengkap (P-19). “Kami punya waktu 14 hari,” ujarnya.

    Rentan waktu 14 hari memang terbilang lazim. Di mana 7 hari untuk menyatakan sikap. Sedangkan, 7 hari berikutnya memberikan petunjuk.

    Tersangka Wibowo Eka Wardhana adalah manajer atau penanggung jawab wedding organizer asal Lumajang menjadi tersangka dalam kasus ini. Wibowo sebelumnya ditangani Polres Probolinggo, akan tetapi pada akhirnya diambil alih Polda Jatim.

    Pada Rabu (4/10/2023) kemarin, Kejati Jawa Timur telah menerima berkas perkara Wibowo yang disusun oleh Polda Jatim. Materi tersebut dikirim sekira pukul 12.00. Diketahui status berkas tersebut ialah tahap I. Artinya, baru pertama ini Kejati Jawa Timur menerima berkas kasus tersebut.

    Andrie dalam kasus ini disangkakan polisi melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP. Pasal ini bisa memenjarakan Andrie selama 5 tahun.

    Sebagai catatan, selain Andrie, ada lima orang lainnya yang menyandang status saksi. Di antaranya pengantin pria Hendra Purnama (39) asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

    Lalu MGG (38) kru prewedding asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, kemudian ET (27) kru prewedding asal Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Tandes, Surabaya. Belum lama Polda Jatim memberikan isyarat kalau tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. [uci/ted]

    [berita-terkait number=”3″ tag=”gunung-bromo”]

  • Kejati Jawa Timur Teliti Berkas Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding

    Polda Jatim Limpahkan Kasus Kebakaran Flare Prewedding Bukit Teletubis Bromo

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim melimpahkan berkas perkara Wibowo Eka Wardhana (WEW) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

    Pelimpahan berkas tersangka kebakaran hutan dan lahan savana 989 hektare di Gunung Bromo yang diakibatkan flare untuk keperluan foto prewedding ini dilakukan pada Rabu (4/10/2023).

    “Sudah kita limpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (5/10/2023).

    Sejauh ini lanjut Dirmanto, penyidik sudah memeriksa 21 saksi, termasuk pasangan pengantin tersebut dan juga ahli juga diperiksa.

    ” Potensi ada tersangka baru, penyidik masih mendalami,” tambahnya.

    Dirmanto menghimbau warga masyarakat yang tinggal di lereng bukit atau daerah kering agar lebih berhati-hati pada musim kemarau ini. Sebab wilayah tersebut rawan terjadi kebakaran.

    ” Ini Ngawi juga terjadi kebakaran, Kapolda juga sudah mengirim stakeholder untuk melakukan langkah antisipasi,” ujar Dirmanto.

    Dirmanto memastikan setiap kebakaran diselidiki oleh Polda Jatim. Apa yang menjadi penyebab kebakaran tersebut. Dan jajaran Polda Jatim juga sudah menghimbau masyarakat untuk melakukan pencegahan.

    Sebagai catatan, selain Andrie, ada lima orang lainnya yang menyandang status saksi. Di antaranya pengantin pria Hendra Purnama (39) asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

    Lalu MGG (38) kru prewedding asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, kemudian ET (27) kru prewedding asal Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Tandes, Surabaya. Belum lama Polda Jatim memberikan isyarat kalau tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. (ted)