Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejari Bojonegoro Belum Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Deling

    Kejari Bojonegoro Belum Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Deling

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memanggil tersangka baru Sekretaris Desa (Sekdes) Deling Kecamatan Sekar, Ratemi. Pemanggilan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Deling tahun anggaran 2021.

    Menurut Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, pemanggilan itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan tersangka belum ditahan.

    “Belum ditahan,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).

    Dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini, tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Agus Susanto Rismanto. Gus Ris, sapaan Agus Susanto Rismanto mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi ini, penyidik Kejari Bojonegoro harus bisa mengungkap aktor intelektual yang mengatur semuanya.

    “Masih ada aktor intelektual di belakang kasus ini yang perlu lebih didalami alat buktinya sehingga bisa ditetapkan tersangka juga,” ujarnya.

    Selain itu, dissenting opinion yang diungkap Gus Ris, pihaknya mendukung upaya Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam penyelidikan kasus tersebut. Namun, menurut dia, masih ada kasus korupsi yang lebih besar yang seharusnya bisa diungkap.

    “Saya mendukung kejaksaan yang sedang menyelidiki kasus tindak pidana korupsi ini. Tapi perlu diketahui, ada kasus korupsi yang lebih besar di Bojonegoro yang juga harus diselidiki,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka baru ini dilakukan sesuai hasil pengembangan fakta di persidangan. Sebelumnya, dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Deling tahun 2021 untuk proyek pengerjaan fisik ini sudah ada terpidana Kepala Desa Deling, Netty Herawati.

    Istri Anggota DPRD Bojonegoro dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Neles Sunaryo itu sudah divonis hukuman selama 3 tahun 6 bulan dipotong masa penahanan yang sudah dijalani. Selain itu, juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp480 juta.

    BACA JUGA:

    Pelaku Perampokan Emas 1 Kg di Bojonegoro Masih Buron

    Dalam kasus tersebut, terpidana diduga mengambil alih sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik. Di antaranya berupa MCK dari program Open Defecation Free (ODF), Jalan rigid, hingga jembatan. Bantuan pembangunan itu dilakukan sejak Januari 2021.

    Terpidana diduga melakukan korupsi bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi SPJ baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut dari pengelolaan keuangan APBDes 2021 senilai Rp 3,37 miliar. [lus/but]

  • Kejari Blitar Bakal Selidiki Kasus Sewa Rumdin Wabup

    Kejari Blitar Bakal Selidiki Kasus Sewa Rumdin Wabup

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bersiap melakukan penyelidikan kasus sewa rumah dinas yang diperuntukkan bagi Wakil Bupati Blitar. Saat ini, Kejari Blitar tengah menyusun rencana penyelidikan

    Pengumpulan dokumen juga akan segera dilakukan untuk mengungkap kasus sewa Rumdin Wabup Blitar yang menjadi polemik tersebut. Nantinya, jika ditemukan kejanggalan, Kejari Blitar juga akan memanggil sejumlah pihak, termasuk pemilik rumah yakni Bupati Blitar Rini Syarifah, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    “Kami akan melakukan penyelidikan, itu kita akan meminta dokumen-dokumen sewa, dan permintaan keterangan ke sejumlah pihak, nanti kalau memang ada indikasi (pidana) maka akan kami melakukan gelar perkara untuk menaikkan ke penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar, Agung Wibowo, Selasa (31/10/2023).

    Kejari Blitar saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Blitar. Kejari telah meminta Inspektorat untuk melapor jika ada temuan pelanggaran termasuk dugaan korupsi.

    “Kami sudah komunikasi, sambil menunggu hasil komunikasi dari Inspektorat,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Penyelidikan Sewa Rumdin Wabup Blitar Selesai, Hasilnya?

    Kejari Blitar sendiri berjanji segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan kasus rumah dinas tersebut. Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejari Blitar.

    “Secepatnya (pemanggilan) tidak lama lagi, sesuai arahan pimpinan akan kami lakukan penyelidikan,” tegasnya

    Kasus sewa rumah dinas ini melibatkan sejumlah pihak. Diketahui rumah yang disewa oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Blitar itu merupakan milik Rini Syarifah yang kini menjabat sebagai Bupati Blitar.

    Rumah Bupati Blitar tersebut diketahui disewa oleh Pemkab selama 20 bulan dengan total anggaran lebih dari Rp490 juta. Kejanggalan terjadi usai rumah tersebut disewa.

    Selama 20 bulan disewa sebagai Rumdin Wabup Blitar, rumah tersebut nyatanya tetap ditempati oleh Rini Syarifah dan keluarga. Sementara Rahmat Santoso sang wakil, justru menempati pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN).

    Polemik itu kemudian membesar hingga membuat Rini Syarifah menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Blitar untuk melakukan penyelidikan. Bupati dan Wakil Bupati Blitar pun telah dimintai keterangan oleh Inspektorat terkait kasus sewa Rumdin itu.

    Pemeriksaan dokumen sewa dan petugas Bagian Umum Setda Kabupaten Blitar juga telah dilakukan. Kini penyelidikan itu telah selesai dilakukan, hasilnya pun telah diberikan ke Bupati Blitar Rini Syarifah.

    BACA JUGA:
    Inspektorat Periksa Bupati Blitar Terkait Sewa Rumdin Wabup

    Tim monitoring pun kini telah dibentuk oleh Inspektorat Kabupaten Blitar. Tim ini nantinya akan bertugas mengawasi jalannya penerapan putusan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Inspektorat.

    LHP tersebut wajib dilaksanakan oleh Kabag Umum Setda Kabupaten Blitar dalam kurun waktu 60 hari ke depan.

    Terkait hasil Penyelidikan, Inspektorat Kabupaten Blitar tidak memiliki kewenangan untuk mengungkapkan ke publik. Kecuali, Bupati Blitar memberikan instruksi khusus untuk membuka hasil penyelidikan dugaan akal-akalan sewa Rumdin tersebut.

    “Per hari ini sudah kami serahkan ke pimpinan dalam hal ini Bupati Blitar dan akan ditindak lanjuti oleh Entitas dalam hal ini Kabag Umum, apapun hasil dari LHP ini harus dikerjakan oleh Entitas,” kata Agus Cunanto, Inspektur Inspektorat Kabupaten Blitar, Senin (30/10/2023) lalu. [owi/beq]

  • Kasus Dugaan Korupsi APMD Tuban, Jaksa Hitung Kerugian Uang Negara

    Kasus Dugaan Korupsi APMD Tuban, Jaksa Hitung Kerugian Uang Negara

    Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait update kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat,

    Menurut Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya menyampaikan terkait dengan kasus APMD pihaknya masih dalam proses koordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian uang negara.

    “Tunggu dulu, kita masih proses menghitung kerugian uang negara,” ucap Armen Wijaya. Selasa (31/10/2023)

    Seperti diberitakan sebelumnya, pada tanggal 27 april 2023, Kejari Tuban menemukan perbuatan melawan hukum yakni pengadaan APMD dan alat pendukungnya pada tahun 2021 menggunakan anggaran dana desa.

    Adapun secara keseluruhan mesin APMD total pemasangan ada 72 unit, namun realisasinya hanya ada 65 unit. Dalam penyelidikan oleh Kejari Tuban, harga spesifikasi perangkat atau peralatan APMD tidak sesuai dengan harga real yang ada di pasaran.

    Sehingga, ditemukan adanya indikasi kemahalan harga dalam pengadaan APMD tersebut. Termasuk pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi termasuk salah satunya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban.

    “Saksi ya kita lihat perkembangan kita dalam proses penyidikan, ada nama – nama lain yang sifatnya urgensinya ada dalam keterangan untuk penyidikan ya kita panggil,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Sidang Korupsi Emas Antam: Jaksa Cecar Budi Said Terkait Transaksi Emas

    Sidang Korupsi Emas Antam: Jaksa Cecar Budi Said Terkait Transaksi Emas

    Surabaya (beritajatim.com)- Sidang lanjutan kasus penjualan emas Antam yang melibatkan empat terdakwa, termasuk Eksi Anggaraini, digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (27/10/2023).

    Dalam sidang tersebut, jaksa dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi dari Antam, yaitu Yosep Purnama yang menjabat sebagai Vice President (VP) Precious Metal Sales And Marketing. Saksi Yosep Purnama menjelaskan tentang SOP proses pemesanan emas Antam dan perannya sejak 2018.

    “Ada laporan dari pembeli di loket untuk pemesanan emas. Penjualan di butik dilakukan setiap hari dan dilaporkan ke kantor pusat Pulo Gadung melalui sistem E-mas. Pembeli bisa memesan emas sesuai keinginan dan mengambilnya di loket. Yang dilakukan Eksi Anggraini di back office itu tidak sesuai prosedur,” ujar Yosep.

    Yosep juga mengaku mengenal Eksi sejak Januari 2018 saat ia melakukan audit di Surabaya. Ia mengetahui ada penyerahan emas 100 kg ke butik 1 Surabaya tanpa ada transfer uang terlebih dahulu.

    Ia juga sempat melihat rekaman CCTV yang ditunjukkan oleh saksi kepala keamanan Sutarjo, yang menunjukkan Eksi masuk ke kantor dan CCTV terhapus saat Eksi bertransaksi dengan kepala butik Endang Kumoro.

    Jaksa Petrus A Napitupulu dari Kejaksaan Agung juga menginterogasi Budi Said, salah satu pembeli emas Antam, tentang transaksinya. “Apakah setiap kali saudara membeli emas di Butik Emas Surabaya 1 saudara mendapat faktur?” tanya Jaksa.

    “Ya saya dapat faktur tapi saya tidak pernah baca faktur itu,” jawab Budi.

    “Di sini semua faktur pembelian emas saudara ada, ini buktinya, lengkap semua,” kata Jaksa sambil menunjukkan faktur.

    Budi Said mengakui bahwa ia menerima emas sesuai dengan faktur yang dikeluarkan Antam, namun jumlahnya tidak sesuai dengan kesepakatan awalnya dengan Eksi.

    “Jadi semua transaksi lewat Eksi?” tanya Jaksa lagi. Budi mengangguk. Ia mengatakan bahwa Eksi selalu memberitahu dia tentang transaksi.

    Jaksa juga menanyakan berapa uang yang diberikan Budi kepada Eksi. “Eksi bilang dia bantu urus administrasi, dan minta komisi dari founder-founder sekitar Rp 10 juta per kilogram, jadi totalnya Rp 92 miliar,” kata Budi.

    Jaksa kemudian menanyakan alasan Budi menggunakan orang lain untuk mentransfer uangnya ke rekening Antam. “Saudara tidak pernah bayar langsung atas nama Budi Said ke rekening PT Antam, siapa yang saudara suruh transfer uang saudara ke PT Antam?” tanya Jaksa.

    Budi mengaku bahwa ia menyuruh karyawannya untuk mentransfer uangnya.

    “Ini bukan sekali dua kali tapi berkali-kali saudara pakai karyawan saudara dan itu jumlahnya sangat besar, apa saudara mau hindari pajak saudara atau gimana?” tanya Jaksa.

    Budi Said juga ditanya apakah ia pernah memberikan sesuatu kepada Endang Kumoro, seperti mobil atau Umrah. “Tidak pernah saya kasih apa-apa ke Endang Kumoro,” jawab Budi Said. (ted)

  • Kejari Ponorogo Limpahkan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi PNPM-MP Kecamatan Sooko

    Kejari Ponorogo Limpahkan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi PNPM-MP Kecamatan Sooko

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Sooko Ponorogo.

    Penyimpangan itu, dari dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang terjadi pada medio tahun 2016 hingga 2018. Dengan tersangka berinisial CSY, yang merupakan ketua unit pengelola kegiatan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Sooko. Dari dugaan tindak pidana korupsi ini, diperkirakan kerugian negara Rp 1,3 miliar.

    “Berkas sudah lengkap, kita lakukan pelimpahan tahap II. Setelah ini, akan dilakukan persidangan,” kata Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi, Jumat (27/10/2023).

    Modus yang dilakukan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka melakukan penyalahgunaan dana, terkait simpan pinjam perempuan (SPP), dimana yang seharusnya hanya khusus perempuan, namun juga dipinjamkan ke laki-laki. Selain itu, juga terjadi kredit macet.

    Ada yang belum diangsur, ada pula sudah diangsur, namun tidak disetorkan ke kas. Sehingga dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana yang belum kembali atau kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar.

    “Dari hasil audit BPKP, Kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

    “Kita jerat dengan pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tipikor,” pungkasnya. (end/ted)

  • Bunuh Mahasiswi, Terdakwa Beralibi Anak dan Isteri Dihina

    Bunuh Mahasiswi, Terdakwa Beralibi Anak dan Isteri Dihina

    Surabaya (beritajatim.com) – Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy beralibi pembunuhan yang dia lakukan terhadap Angeline Nathania mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) dipicu karena korban menghina isteri dan anak Terdakwa.

    Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan. Dijelaskan Suparlan, latar belakang terdakwa menghabisi nyawa korban Angeline Nathania. Terdakwa melakukan tindakan pembunuhan usai korban menghina anak terdakwa.

    Meski tak dijelaskan secara detail bentuk penghinaan yang dilakukan korban terhadap anak Terdakwa, namun yang jelas penghinaan tersebut akhirnya membuat terdakwa emosi. “Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya, sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas,” ujar JPU Suparlan.

    Baca Juga: Harga Cabai di Tuban Meroket, Pedagang Sayur Turun Omset

    Untuk memastikan korban benar-benar tewas, terdakwa kembali membekap wajah korban dengan bantal. “Kemudian terdakwa mengambil koper di rumah mertuanya. Lantas memasukkan jenazah korban ke dalam koper. Sebelum memasukkan ke dalam koper, terdakwa lebih dulu melilitkan jenazah dengan bubble warp, agar bau busuk jenazah korban tidak tercium,” ungkapnya.

    Terdakwa kemudian meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah Cangar, Mojokerto dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di Cangar, terdakwa berhenti dan menurunkan koper yang berisikan mayat korban. “Oleh terdakwa koper tersebut dibuang ke jurang,” beber JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.

    Untuk menghilangkan jejak, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. “Oleh terdakwa mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp 25 juta,” kata JPU Suparlan.

    Baca Juga: Pemkab Pamekasan Dipastikan Sulit Wujudkan Mobil Damkar di Tiap Kecamatan

    Setelah dinyatakan hilang, beberpa hari kemudian jenazah korban akhirnya berhasil ditemukan oleh petugas kepolisian. Setelah dilakukan autopsi, diketahui bahwa korban tewas karena kehabisan oksigen.

    Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap terdakwa. “Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP,” tegasnya.

    Atas dakwaan tersebut, terdakwa mengaku tidak keberatan atau tidak mengajukan eksepsi. “Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia,” ucap terdakwa kepada majelis hakim.

    Baca Juga: Dinkes Kabupaten Blitar Akan Periksa Dokumen Pengajuan Naik Kelas RSU di Sutojayan

    Sementara itu, Mahendra Suhartono perwakilan dari Kantor Layanan Hukum Ubaya yakin bahwa aksi keji terdakwa terhadap korban merupakan pembunuhan berencana, bukan spontanitas. Hal itu berdasaekan bukti dari visum yang menerangkan ada luka memar akibat penganiayaan terlebih dulu. “Tidak ada motif utang piutang kepada terdakwa. Karena jika korban butuh uang, selalu ditransfer orang tuanya,” katanya. [uci/ian]

  • Bunuh Mahasiswi, Terdakwa Beralibi Anak dan Isteri Dihina

    Roy Tak Menyangkal Didakwa Bunuh Mahasiswi Ubaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10/2023).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dalam dakwaannya menyebutkan latar belakang terdakwa menghabisi nyawa korban Angeline Nathania. Terdakwa melakukan tindakan pembunuhan usai korban menghina anak terdakwa.

    Penghinaan tersebut akhirnya membuat terdakwa emosi. “Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya, sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas,” ujar JPU Suparlan.

    Untuk memastikan korban benar-benar tewas, terdakwa kembali membekap wajah korban dengan bantal. “Kemudian terdakwa mengambil koper di rumah mertuanya. Lantas memasukkan jenazah korban ke dalam koper. Sebelum memasukkan ke dalam koper, terdakwa lebih dulu melilitkan jenazah dengan bubble warp, agar bau busuk jenazah korban tidak tercium,” ungkapnya.

    Terdakwa kemudian meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah Cangar, Mojokerto dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di Cangar, terdakwa berhenti dan menurunkan koper yang berisikan mayat korban.

    “Oleh terdakwa koper tersebut dibuang ke jurang,” beber JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.

    Untuk menghilangkan jejak, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. “Oleh terdakwa, mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp 25 juta,” kata JPU Suparlan.

    Setelah dinyatakan hilang, beberapa hari kemudian jenazah korban akhirnya berhasil ditemukan oleh petugas kepolisian. Setelah dilakukan autopsi, diketahui bahwa korban tewas karena kehabisan oksigen.

    Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap terdakwa. “Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP,” tegasnya.

    Atas dakwaan tersebut, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy mengaku tidak keberatan atau tidak mengajukan eksepsi. “Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi, Yang Mulia,” ucap terdakwa kepada majelis hakim.

    BACA JUGA:

    Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Besok Terdakwa Disidang

    Sementara itu, Mahendra Suhartono perwakilan dari Kantor Layanan Hukum Ubaya yakin bahwa aksi keji terdakwa terhadap korban merupakan pembunuhan berencana, bukan spontanitas. Hal itu berdasarkan bukti dari visum yang menerangkan ada luka memar akibat penganiayaan terlebih dulu.

    “Tidak ada motif utang piutang kepada terdakwa. Karena jika korban butuh uang, selalu ditransfer orang tuanya,” katanya. [uci/but]

  • Sekdes Deling Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa

    Sekdes Deling Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sekretaris Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro Ratemi telah ditetapkan sebagai tersangka baru. Tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa dalam bidang pembangunan (fisik) tahun anggaran 2021.

    Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sebelumnya telah menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Deling Netty Herawati. Terdakwa sudah divonis hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani.

    Selain itu terdakwa Netty Herawati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp480.507.351,71, subsider pidana penjara selama 2 tahun.

    “Kami akan panggil yang bersangkutan minggu depan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam, Kamis (26/10/2023).

    Menurut Badrut, peran tersangka dalam kasus tersebut adalah yang merekayasa surat pertanggungjawaban (SPJ) dari hasil pengerjaan fisik yang dilakukan. “Kami juga meminta penyidik untuk menyelidiki kemana aliran dana tersebut,” jelasnya.

    BACA JUGA:

    Pelajar SMK Tuban Terlilit Pinjol lalu Gantung Diri, Meninggal

    Dalam kasus tersebut, sedikitnya ada sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi SPJ baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut dari pengelolaan keuangan APBDes 2021 senilai Rp 3,37 miliar. [lus/but]

  • Sekdes Deling Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa

    Kejari Bojonegoro Selidiki Pengadaan Mobil Siaga Desa 2022

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah memulai proses penyelidikan terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa pada tahun anggaran 2022. Dalam penyelidikan ini, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya selisih harga mobil siaga desa yang mencapai Rp128 juta per unit.

    Kepala Kejari Bojonegoro, Badrut Tamam, menjelaskan bahwa saat ini mereka sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil siaga desa. Indikasi yang tengah diselidiki mencakup proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, serta adanya kecurigaan terkait rekayasa dalam pelaksanaan proyek ini.

    “Fakta yang kami peroleh saat ini akan diperdalam selama proses penyelidikan. Selain itu, juga ada indikasi penggunaan cashback oleh pihak tertentu,” kata Badrut Tamam pada Kamis (26/10/2023).

    Pengadaan mobil siaga desa ini didanai melalui BKKD tahun anggaran 2022. Dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 384 desa telah menerima mobil siaga tersebut. Proses pengadaan mobil ini dilakukan melalui lelang yang diawasi oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah desa. Mobil yang dibeli adalah jenis APV GX dan Luxio, dan proses pembelian dilakukan secara “off the road.”

    BACA JUGA:
    Nama Suprianto Diukir Lagi di Prasasti Pemimpin Bojonegoro

    “Pembelian off the road berarti kendaraan dibeli tanpa dilengkapi surat-surat resmi. Pengurusannya harus dilakukan sendiri. Total, terdapat 384 unit mobil siaga yang dibeli dari anggaran tahun 2022,” jelasnya.

    Harga yang ditetapkan untuk pembelian “off the road” sebenarnya sesuai dengan faktur pembelian, dengan harga APV sekitar Rp114 juta dari nilai kontrak Rp242 juta. Ini berarti ada selisih sebesar Rp128 juta yang digunakan untuk pengurusan surat-surat kendaraan tersebut. Adapun harga Luxio sekitar Rp167 juta dari nilai kontrak Rp237 juta.

    BACA JUGA:
    Peningkatan Penanganan Kebakaran di Bojonegoro Mulai Agustus, Setahun Terjadi 443 Kejadian

    Badrut Tamam menambahkan, pihaknya berharap mendapatkan dukungan dari semua pihak untuk mengembalikan uang tersebut kepada negara jika terbukti bahwa itu bukan hak mereka. Sesuai dengan undang-undang perbendaharaan negara, diskon, fee, atau cashback merupakan hak negara yang harus dikembalikan. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana korupsi adalah upaya penyelamatan uang negara.

    “Meskipun ada upaya pengembalian uang negara, itu tidak akan menghapuskan tindak pidana. Namun, dalam proses penyelidikan, kami juga mempertimbangkan aspek-aspek esensial seperti asas keadilan, kepastian hukum, dan manfaat umum,” tandasnya. [lus/beq]

  • Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Besok Terdakwa Disidang

    Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Besok Terdakwa Disidang

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Rochmad Bagus Apriyatna akan disidang Perdana pada Kamis (26/10/2023) besok. Sejatinya, sidang perdana digelar kemarin namun karena majelis hakim sedang cuti, persidangan pun diundur satu pekan.

    “Sidang perdana besok,” ujar JPU Suparlan dari Kejari Surabaya, Rabu (25/10/2023).

    Kuasa hukum keluarga korban yakni Salawati SH menginginkan agar dalam kasus ini hukum ditegakkan seadilnya. Dari fakta yang ada, lanjut Salawati, memang bisa ditarik benang merahnya kalau itu memang memenuhi pasal pembunuhan berencana. “Jadi keluarga korban memang ingin pelaku dihukum seberat-berqtnya,” ujarnya.

    Terdakwa diserahkan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kamis (5/10/2023). Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti Suparlan Hadiyanto.

    “Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Rochmad Bagus Apriyatna dari penyidik Polrestabes Surabaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, Kamis (5/10/2023).

    Selain penyerahan tersangka, pada pelimpahan tahap dua ini penyidik juga menyerahkan barang bukti. “Pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.

    Suparlan menjelaskan, pelimpahan tahap dua dilakukan usai jaksa peneliti menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P21. “Berkas perkaranya sudah P21,” katanya.

    Usai menerima pelimpahan tahap dua, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kami akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Surabaya, agar secepatnya bisa segera dilakukan sidang,” katanya.

    BACA JUGA:

    Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    Seperti diberitakan sebelumnya, mayat mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya bernama Angeline Nathania (22) ditemukan di dalam koper pada Juni lalu. Petugas kemudian mengevakuasi koper tersebut dari sebuah jurang kawasan Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.

    Dari hasil penyelidikan, mahasiswi semester 6 yang telah dilaporkan hilang selama sebulan itu ternyata dibunuh oleh guru les musiknya sendiri. Polisi akhirnya menetapkan Rochmad Bagus Apriyatna sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, Rochmad Bagus Apriyatna dijerat pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. [uci/but]