Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Mantan Wabup Blitar Diperiksa Kejari 5 Jam Soal Sewa Rumdin

    Mantan Wabup Blitar Diperiksa Kejari 5 Jam Soal Sewa Rumdin

    Blitar (beritajatim.com) – Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu (8/11/2023). Rahmat Santoso tiba di kantor Kejari Blitar pada pukul 09.30 WIB.

    Rahmat datang seorang diri dan langsung dijemput petugas Kejari Blitar menuju ruang penyidikan. Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) itu baru keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 14.20 WIB.

    Usai diperiksa, Mantan Wabup Blitar tersebut irit bicara. Ia enggan mengungkapkan materi apa saja yang ditanyakan penyidik Kejari Blitar.

    Rahmat mengaku capek usai ditanya oleh penyidik Kejaksaan Negeri Blitar selama 5 jam.

    “Waduh, nanti tanya ke penyidik aja, soalnya saya sudah capek sejak pagi,” kata Rahmat, Rabu (8/11/2023).

    BACA JUGA:
    Wabup Blitar Bakal Ungkap Akal-akalan Sewa Rumdin

    Rahmat Santoso mengaku mendapat banyak pertanyaan dari penyidik Kejari Blitar. Semua pertanyaan itu berkaitan dengan kasus sewa rumah dinas yang kini ditangani Kejari Blitar.

    “Banyak tadi saya lupa saking banyaknya,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Kejari Blitar resmi mengeluarkan surat penyelidikan terkait sewa rumah dinas untuk Wabup Blitar, Rahmat Santoso. Sewa rumah dinas tersebut menjadi polemik lantaran rumah yang disewa olek Pemkab merupakan milik Bupati Blitar, Rini Syarifah.

    BACA JUGA:
    Kejari Blitar Bakal Selidiki Kasus Sewa Rumdin Wabup

    Diketahui biaya sewa rumah dinas tersebut mencapai Rp490 juta. Durasinya sewanya pun berlangsung selama 20 bulan.

    Kini pihak Kejaksaan Negeri Blitar masih memeriksa Bagian Umum Setda Pemkab Blitar. Penyidik Kejaksaan Negeri Blitar masih memeriksa Kabag Umum Setda Blitar tahun 2021 yakni Agus Zaenal. [owi/beq]

  • Pencuri Pohon Sonokeling di Pasuruan Hanya Dituntut 10 Bulan

    Pencuri Pohon Sonokeling di Pasuruan Hanya Dituntut 10 Bulan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus penebangan pohon sonokeling milik negara sudah memasuki babak penuntutan terhadap terdakwa Ahmad Saikhudin Ghozali.

    Pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negri Bangil pada minggu kemaren, Udin sapaan akrabnya hanya dikenakan pasal pencurian.

    Hal ini dikatakan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Aditya, Selasa (7/11/2023). Agung mengatakan bahwa pasal yang dikenakan oleh terdakwa hanyalah pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan.

    “Pasal yang dikenakan yakni 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Terdakwa juga kami tuntut selama 10 bulan penjara,” kata Agung saat ditemui.

    baca Juga:
    Kasus Sonokeling Pasuruan Tersendat, Kejaksaan dan Polres Saling Tunggu

    Agung juga mengatakan bahwa masa tahanan yang dikenakan oleh Udin terhitung saat terdakwa dimasukkan dalam penjara selama sidang. “Iya, terdakwa masuk penjara terhitung saat sidang perdana kemaren,” tambahnya.

    Diketahui Udin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penebangan pohon yang berada di pinggir jalan Pandaan Bangil. Namun saat ditetapkan tersangka, Udin tak dimasukkan dalam penjara hingga masa sidang ditetapkan.

    Udin menebang pohon sonokeling sebanyak satu buah di Desa Bujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan untuk diameternya sendiri beeukuran kurang lebih satu meter dengan panjang 3,2 meter.

    Untuk barang bukti yang disita dalam kasus penebangan pohon ini yakni satu unit truk berwarna kuning dengan nomor polisi N 8565 GG. Kemudian untuk kayu yang dijadikan barang bukti yakni kayu sonokeling dengan panjang 3,2 meter. (ada/ted)

  • Tiga Terdakwa Redistribusi Tanah Tambaksari Pasuruan Dituntut 3 Tahun Penjara

    Tiga Terdakwa Redistribusi Tanah Tambaksari Pasuruan Dituntut 3 Tahun Penjara

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus Redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan sudah masuk babak akhir. Dari ketiga terdakwa, JPU hanya memberikan hukuman 3 tahun 6 bulan bagi dua terdakwa, sedangkan satu lainnya dikenakan lebih ringan yakni dua tahun.

    “Iya benar hari ini, sidang tuntutan tiga orang yerdakwa dalam kasus redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Sidangnya dilakukan secara virtual oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Aditya, Senin (6/11/2023).

    Terdakwa Suwaji dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan hukuman tambahan yang dimana terdakwa harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 36,4 juta, dan jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang dan diganti penjara selama 1 tahun.

    Lalu terdakwa Cariadi dituntut hukuman selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dan subsidair 6 bulan. Cariadi juga diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp 663,5 juta dan jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang dan diganti penjara selama 1 tahun 8 bulan.

    Sedangkan terdakwa ketiga yakni Jatmiko juga dituntut selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sama seperti lainnya, Jatmiko juga diminta untuk mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 170 juta dan jika tidak dibayar, jaksa akan menyita sejumlah aset miliknya dan juga menambah kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan.

    “Tiga orang terdakwa dikenakan pasal yang sama. Yakni Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.L,” tambahnya.

    Diketahui ketiga orang terdakwa tersebut telah diamankan oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan. Dua orang diamankan pada Kamis (8/6/2023) lalu yakni Kepala Desa Tambak Sari Jatmiko, dan Ketua Panitia penyelenggara Redistribusi tanah, Cariadi.

    Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Suwaji diamankan pada Senin (12/6/2023). Suwaji sendiri merupakan salah satu dari LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) yang berpusat di Pemalang, Jawa Tengah. Perannya di Gema PS ini sendiri sebagai koordinator di wilayah Jawa Timur. (ada/kun)

    BACA JUGA: Orang Meninggal Masih Masuk DCT Kabupaten Pasuruan

  • Tentara Polandia Tembak Migran Suriah di Perbatasan dengan Belarus

    Tentara Polandia Tembak Migran Suriah di Perbatasan dengan Belarus

    Warsaw

    Seorang migran Suriah berusia 23 tahun ditembak dan dilukai oleh seorang tentara Polandia ketika ia mencoba melintasi perbatasan dari Belarus. Kantor Kejaksaan Polandia mengatakan penyelidikan telah dibuka atas insiden tersebut.

    “Polisi militer membuka penyelidikan,” kata jaksa Radoslaw Wiszenko dari kota timur laut Bialystok kepada kantor berita PAP, seperti dilansir AFP, Senin (6/11/2023).

    “Menurut informasi saya, itu adalah kecelakaan yang terjadi ketika tentara tersebut tersandung di jalan setapak,” tambahnya.

    Anggota Asosiasi Intervensi Hukum dan kelompok perbatasan Grancia, Aleksandra Chrzanowska, menceritakan kejadian itu berdasarkan pengakuan korban. Saat itu, kata dia, korban tengah melintasi hutan bersama kelompok migrannya, tiba-tiba tertembak di punggungnya.

    “Saat dia melintasi hutan bersama sekelompok migran lainnya, sebuah jeritan terdengar di belakang mereka, diikuti dengan tembakan yang mengenai punggungnya,” kata Chrzanowska.

    Chrzanowska menyebut pemuda asal Suriah yang menjalani operasi itu ingin mengajukan permohonan perlindungan internasional.

    Pemerintah Polandia membangun penghalang logam di sepanjang perbatasan dengan Belarus pada tahun 2022 dan mengerahkan pasukan militer dan polisi dalam jumlah besar ke wilayah tersebut untuk mencegah para migran menyeberang secara ilegal, yang menurut para kritikus didorong oleh Minsk.

    Menurut LSM yang bekerja di wilayah perbatasan, setidaknya terdapat 50 kematian yang dikonfirmasi di perbatasan Polandia-Belarus sejak dimulainya krisis migrasi di wilayah tersebut pada musim panas tahun 2021. Nasib 200 migran lainnya tidak diketahui.

    Lihat juga Video ‘Ledakan Bom Mobil di Suriah, 15 Orang Tewas’:

    (fas/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Oknum Wartawan di Ngawi Diduga Peras Panitia PTSL Rp 25 Juta

    Oknum Wartawan di Ngawi Diduga Peras Panitia PTSL Rp 25 Juta

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang oknum wartawan diduga memeras Panitia Program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) di Desa Tulakan Kecamatan Sine Kabipaten Ngawi.

    Pria berinisial BS (63) warga Desa Kuniran Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi itu mengaku menjadi salah satu wartawan media online dan memeras panitia PTSL sebesar Rp25 juta.

    Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngawi Budi Prakoso mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara pelimpahan tahap ll tersangka BS. Terdakwa BS juga telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas ll B Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Ya kami tahan karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap ketua panitia PTSL Desa Tulakan sebesar Rp25 juta.Kemarin dilakukan tahap II terhadap terdakwa,” kata Budi Prakoso, Jumat (3/11/2023).

    Menurut Budi, semua berkas pelimpahan alat bukti dari kepolisian sudah lengkap. Pihak Kejari Ngawi akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk segera disidangkan.

    Berdasarkan Berita Acara Penyidikan (BAP) yang diterima dari penyidik, dugaan pemerasan tersebut berasal dari BS yang menulis dan mempublish berita pada 22 September 2022 lalu tentang dugaan pungutan liar yang dilakukan panitia PTSL Desa Tulakan dengan judul Program PTSL Desa Tulakan Diduga Dijadikan Ajang Pungli, Modusnya Kesepakatan Bersama.

    BACA JUGA:

    Oknum Anggota LPKSM Lakukan Pemerasan Puluhan Juta ke Kades di Ngawi

    Setelah artikel itu terbit, BS kemudian meneruskan tautan berita tersebut kepada panitia PTSL dan Kepala Desa Tulakan dan memita uang senilai Rp25 juta kepada ketua panitia. Jika permintaannya tidak dituruti, BS akan melaporkan ke aparat penegak hukum.

    Korban yang merasa takut kemudian menyetujui permintaan BS, namun hanya mampu menyerahkan senilai Rp10 juta. BS pun meminta sisanya senilai Rp15 juta untuk ditransfer ke rekening milik istrinya.

    “Dasar dari berita yang BS tulis, kemudian timbul permintaan uang disertai pengancaman. BS meminta sebagian uang tersebut diserahkan secara cash, dan sisanya ditransfer ke rekening istri BS,” ungkapnya.

    BACA JUGA:

    Penangkapan Pegawai BPN Kabupaten Malang Diduga Kasus Pemerasan

    Karena kasus dugaan tindak pemerasan tersebut mencuat ke publik, BS telah mengembalikan uang senilai Rp20 Juta kepada panitia PTSL Desa Tulakan. Namun, BS tetap kena jeratan hukum.

    “Kedua pihak sebenarnya sudah ada kesepakatan damai, namun ikrar damai yang dilakukan tidak bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan. Dan tetap akan kita proses secara hukum,”pungkasnya. [fiq/but]

  • Kembalikan Uang Negara, Kasus Kredit Macet Bank Jatim Tetap Lanjut

    Kembalikan Uang Negara, Kasus Kredit Macet Bank Jatim Tetap Lanjut

    Surabaya (beritajatim.com) – Aji Kalbu Pribadi, Kepala Kejari Tanjung Perak memastikan kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim tetap lanjut meski dua tersangka sudah mengembalikan kerugian negara. Aji menegaskan bahwa kasus tersebut akan tetap berlanjut ke persidangan.

    “Proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan kedua tersangka,” tegasnya.

    Tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar ke penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Uang itu merupakan uang kerugian negara dalam kasus korupsi yang menimpa bank plat merah tersebut.

    Aji Kalbu Pribadi, Kepala Kejari Tanjung Perak mengatakan, dua tersangka yakni HK, Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura dan BK, Direktur Utama PT Semesta Eltrindo Pura telah mengembalikan kerugian negara Rp 7,5 miliar. “Penyerahan kerugian negara itu dilakukan kedua tersangka melalui kuasa hukumnya,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).

    Aji mengungkapkan, kasus korupsi kredit macet Bank Jatim ini tak lama lagi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Berkas perkara telah kami limpahkan ke pengadilan tipikor. Kami saat ini menunggu penetapan jadwal sidang, beber mantan Kepala Kejari Karangasem, Bali ini.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak menetapkan HK dan BK sebagai tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Jatim. HK dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eltrido Pura.

    Kasus ini berawal saat PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) pada 2011. Kemudian pada 2012, PT Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan.

    Setelah proyek selesai dan PT WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim. Akibat tidak melakukan pelunasan kredit, hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7,5 miliar.

    Atas perbuatanya, HK dan BK dijerat pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. [uci/ted]

  • Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Sampang Ditetapkan Tersangka

    Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Sampang Ditetapkan Tersangka

    Sampang (beritajatim.com) – Sepasang kekasih di Sampang berinisial A dan F, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan aborsi.

    “Penetapan kedua tersangka ini sudah sepekan yang lalu. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk pemberitahuan,” terang Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Sampang, Ipda Muamar Amin, Jumat (3/11/2023).

    Lanjut Muamar, penetapan tersangka tersebut, karena sepasang kekasih ini sepakat untuk aborsi atau menggugurkan janin di dalam kandungan. Caranya dengan mengkonsumsi obat Sitotek yang direkomendasikan oleh A. “Dalam kasus ini ancaman pasalnya 428 UUD no 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” imbuhnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, janin bayi yang belum sempurna, ditemukan di salah satu kamar mandi, RSUD dr. Mohammad Zyn, Kabupaten Sampang, sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (29/8/2023) lalu.

    Janin yang hampir menyerupai bayi tersebut ditemukan pertama kali oleh petugas kebersihan yang hendak membersihkan kamar mandi Instalasi Gawat Darurat (IGD). “Setelah menemukan janin tersebut kita langsung menghubungi polisi, tidak lama kemudian petugas datang dan melakukan olah TKP,” ujar Humas RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Wiwin Yuli Triyana.[sar/kun]

    BACA JUGA: Siswa SMP di Sampang Tenggelam saat Mandi di Sungai Kemuning

  • Kembalikan Uang Negara, Kasus Kredit Macet Bank Jatim Tetap Lanjut

    Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Jatim Kembalikan Uang Negara Rp 7,5 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar ke penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

    Uang itu merupakan uang kerugian negara dalam kasus korupsi yang menimpa bank plat merah tersebut.

    Aji Kalbu Pribadi, Kepala Kejari Tanjung Perak mengatakan, dua tersangka yakni HK, Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura dan BK, Direktur Utama PT Semesta Eltrindo Pura telah mengembalikan kerugian negara Rp 7,5 miliar.

    “Penyerahan kerugian negara itu dilakukan kedua tersangka melalui kuasa hukumnya,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).

    Aji mengungkapkan, kasus korupsi kredit macet Bank Jatim ini tak lama lagi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Berkas perkara telah kami limpahkan ke pengadilan tipikor. Kami saat ini menunggu penetapan jadwal sidang, beber mantan Kepala Kejari Karangasem, Bali ini.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak menetapkan HK dan BK sebagai tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Jatim. HK dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eltrido Pura.

    Kasus ini berawal saat PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) pada 2011. Kemudian pada 2012, PT Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan.

    Setelah proyek selesai dan PT WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim. Akibat tidak melakukan pelunasan kredit, hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7,5 miliar.

    Atas perbuatanya, HK dan BK dijerat pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. [uci/ted]

  • Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS, Langsung Ditahan

    Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS, Langsung Ditahan

    Jakarta (beritajatim.com) – Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait proyek BTS Kominfo. Achsanul ditahan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/11/2023).

    Achsanul Qosasi diperiksa Kejagung setelah namanya disebut dalam persidangan kasus korupsi BTS. Diduga, Achsanul menerima dana sebesar Rp40 miliar yang diduga mengalir ke BPK.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pemeriksaan alat bukti, tim menyimpulkan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan dan Penuntutan Khusus Kejagung, Kuntadi, dikutip dari Suara.com.

    Sebelumnya, Achsanul Qosasi dipanggil oleh Kejaksaan Agung pada pukul 08.00 WIB. Panggilan tersebut berkaitan dengan nama Achsanul yang disebut dalam persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

    BACA JUGA:
    Achsanul Qosasi Apresiasi Semangat Juang Madura United Kalahkan Persebaya

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengonfirmasi Achsanul akan diklarifikasi terkait aliran dana korupsi proyek BTS 4G.

    “Klarifikasi terkait aliran dana yang telah terungkap dalam persidangan,” kata Ketut ucap dia.

    BACA JUGA:
    Achsanul Qosasi Akui Kekalahan Madura United dari Rans Nusantara

    Nama Achsanul Qosasi sebelumnya disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak yang merupakanDirektur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023).

    Galumbang mengungkapkan bahwa Achsanul Qosasi adalah Anggota III BPK RI yang terlibat dalam kasus tersebut.

    Dengan penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka, kasus korupsi proyek BTS Kominfo semakin mendapatkan perhatian publik. Pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya akan menjadi sorotan penting dalam memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam kasus ini. [beq]

  • Kejari Bojonegoro Segera Sidangkan Dugaan Korupsi Keuangan Desa Punggur

    Kejari Bojonegoro Segera Sidangkan Dugaan Korupsi Keuangan Desa Punggur

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Proses hukum yang dijalani Kepala Desa Punggur Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro segera memasuki tahap persidangan. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat kini sedang menyelesaikan penyusunan berkas rencana dakwaan (rendak).

    “Sekarang proses penyusunan kelengkapan rendak, setelah lengkap tinggal melakukan tahap 2. Kemungkinan awal bulan sudah dilimpah,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Rabu (01/11/2023).

    Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara hukum yang ditangani Kejari Bojonegoro itu, Kepala Desa (Kades) Punggur Kecamatan Purwosari Yudi Purnomo diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun 2019-2021 yang menyebabkan kerugian negera sekitar Rp1,47 miliar.

    Baca Juga: Panen Raya di Tuban, Gubernur Jatim Sebut Produksi Padi Surplus 9,23 Persen

    Proses penyelidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak 9 Juni 2022. Kemudian dinaikkan tahap penyidikan pada 18 Juli 2022. Dari hasil pengumpulan data dan keterangan, tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan dalam pembangunan fisik senilai Rp2,5 miliar.

    Upaya memperkaya diri sendiri yang dilakukan tersangka diduga dengan cara pelaksanaan program tidak sesuai dalam APBDesa, pelaksanaan kegiatan tidak dilakukan secara prosedural, kegiatan ditemukan adanya mark up, dan pertanggungjawaban dari 19 kegiatan pembangunan fisik dibuat secara rekayasa.

    Dalam perkara tersebut, tersangka Yudi Purnomo diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf b jo 64 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 3 sebagaimana UU tentang Pemberantasan Tipikor.

    Baca Juga: Ada Kasus Remaja di Ponorogo Sayat Tangan Sendiri, Alasannya Bikin Miris

    Tersangka ditahan penyidik Kejari Bojonegoro di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sejak Rabu (06/09/2023). [lus/ian]