Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Korupsi, Kades dan Kaur Pucakwangi Lamongan Dipenjara

    Korupsi, Kades dan Kaur Pucakwangi Lamongan Dipenjara

    Lamongan (beritajatim.com) – Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Lapas Kelas IIB Lamongan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan desa setempat.

    Kini, dua tersangka yakni Bagus Cahyo Kurniawan (35) dan Kaur Keuangan yang sekaligus merangkap jabatan sebagai Bendahara Desa, Yayuk Susilowati (48) ini harus rela mendekam di Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya digiring ke Lapas.

    “Iya, Kamis (7/12/2023) kemarin, selama sekitar 3 jam telah dilaksanakan tahap II di Kantor Kejari Lamongan atas dugaan Tipikor berupa penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan Desa tahun 2017-2019 yang dilakukan di Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby, Jumat (8/12/2023).

    Menurut Fadly, Kades Bagus menyalahgunakan wewenang pengelolaan keuangan desa tahun 2017 – 2019 di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat bersama Bendahara desa (tersangka dalam berkas perkara lain) dengan melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

    BACA JUGA:
    Pemkab Lamongan Tingkatkan Siaga Mitigasi Hadapi Bencana Hidrometeorologi

    “Pembayaran dan pengeluaran uang kas itu tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang mengakibatkan Desa Pucakwangi mengalami kerugian sebesar Rp147.281.600,” bebernya.

    Dijelaskan oleh Fadly, tersangka menyalahgunakan wewenang dengan mengambil kebijakan pembayaran pajak kegiatan pembangunan jalan rabat beton sendang dari Dana Desa tahun 2018 menggunakan dana PAD Tahun 2018 sebesar Rp21 juta. Pembayaran itu tak sesuai peruntukannya.

    Selain itu, tersangka menyalahgunakan wewenang dalam mengambil kebijakan, diantaranya terkait pembayaran pajak PBB masyarakat Desa Pucakwangi dari dana PAD Tahun 2019 sebesar Rp26.728.000, yang juga tak sesuai peruntukannya.

    Lalu tersangka melakukan pembelian meubelair, asesoris dan pemeliharaan lainnya dari Dana ADD Tahun 2019 sebesar Rp13,2 juta, direalisasikan diluar kegiatan yang ditetapkan dalam APBDes. Tersangka juga melakukan pengeluaran Dana ADD sebesar Rp7.385.400, yang tidak ditemukan bukti pertanggungjawabannya.

    Tersangka meminjamkan uang kas desa (PAD) tahun 2017 dan 2018 kepada Pengurus HIPPAM dengan total Rp 28.668.200, yang tidak ada ketentuan yang membolehkan uang PAD dipinjamkan kepada pihak ketiga.

    “Peminjaman tersebut tanpa ada perjanjian dan sampai saat ini pinjaman tersebut belum dikembalikan,” imbuh Fadly.

    Tersangka bahkan menerima uang dari Bendahara Desa sebagaimana kwitansi tertanggal 02/01/2017 senilai Rp 400 ribu, kwitansi bulan april 2017 Rp 13,8 juta, kwitansi tanggal 18/08/2017 Rp20 juta, kwitansi tanggal 16/01/2018 sebesar Rp5 juta, yang totalnya Rp 39,2 juta, tetapi tidak ada pertanggungiawabnnya.

    BACA JUGA:
    7 Fraksi DPRD Lamongan Dukung Raperda Perubahan Badan Hukum LIS

    Nahasnya, tersangka mengaku jika uang tersebut diberikan kepada Mulyadi selaku tim pelaksana lapangan pekerjaan rabat beton. Padahal kenyataannya uang itu tidak diberikan.

    Kemudian tersangka Bendahara Desa Yayuk Susilowati, melakukan pembayaran pemasangan internet dari dana PAD Tahun 2018 senilai Rp2 juta, padahal pemasangan internet telah direalisasikan, sehingga terjadi kelebihan bayar yang seharusnya tidak perlu dilakukan.

    Kelebihan pembayaran itu dengan rincian tagihan internet selama setahun senilai Rp4,8 juta dan sudah dibayarkan menggunakan dana ADD tahun 2018 sebesar Rp 4 juta. Seharusya pelunasan itu kurang Rp 800 ribu, namun oleh tersangka dibayarkan Rp2,8 juta.

    “Juga terdapat selisih pembayaran bunga Koperasi BTM sebesar Rp5,6 juta, berdasarkan catatan tersangka Yayuk dengan total pembayaran BTM dari PAD tahun 2019 sebesar Rp8,4, namun pada rekening Koran BTM dibayar hanya Rp2,8 juta,” papar Fadly.

    Lebih jauh, Fadly menyatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka Bagus dan Yayuk menyebabkan kerugian desa pada pengelolaan anggaran di desa setempat tahun anggaran 2017-2019 sebesar Rp147.281.600.

    Total itu terdiri dari Rp108.081.600 (hasil pemeriksaan Inspektorat Lamongan) dan Rp39.200.000,00 (Keterangan ahli Setyo Basuki dari Kantor Akuntan Publik Drs. Basri Hardjo sumarto, M. Si., Ak & Rekan).

    Pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan lindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.

    “Dalam perkembanganya, kedua tersangka saat ini diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB Lamongan,” pungkasnya. [riq/beq]

  • Penyelidikan Mobil Siaga Belum Mengarah ke Anna Muawanah

    Penyelidikan Mobil Siaga Belum Mengarah ke Anna Muawanah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa terus berlanjut. Sejumlah saksi akan diperiksa namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum akan memanggil Mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah sebagai saksi.

    “Kami (Kejari Bojonegoro,red) masih belum ada gambaran (untuk memeriksa mantan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah,red),” ujar Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo, Jumat (8/12/2023).

    Meski demikia, kini jaksa penyidik Kejari Bojonegoro punya target mengantongi dua alat bukti kuat dari beberapa saksi yang sudah diperiksa. Sehingga kasus tersebut bisa segera dinaikkan ke tahap penyidikan.

    “Penyelidikan dilakukan mengalir. Perlahan namun pasti,” jelas pejabat asal Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) tersebut.

    BACA JUGA:
    Kepala BPKAD Bojonegoro Akan Penuhi Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

    Sementara diketahui, dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan saksi itu, rencananya jaksa penyidik hari ini akan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Luluk Alifah.

    “Iya yang bersangkutan (Luluk Alifah) bersurat kemarin tidak bisa datang untuk diperiksa karena ada kegiatan, dimungkinkan hari senin dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman.

    BACA JUGA:
    Besok, Kepala BPKAD Bojonegoro Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

    Untuk diketahui, pengadaan mobil siaga desa sebanyak 384 unit ini didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022. Proses pengadaan mobil ini dilakukan melalui lelang yang diawasi oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah desa.

    Mobil yang dibeli adalah jenis APV GX dan Luxio. Penyelidikan yang dilakukan yakni dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil siaga desa. Indikasi yang tengah diselidiki mencakup proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, serta adanya kecurigaan terkait rekayasa dalam pelaksanaan proyek ini. [lus/beq]

  • Kepala BPKAD Bojonegoro Akan Penuhi Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

    Kepala BPKAD Bojonegoro Akan Penuhi Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro Luluk Alifah akan menjadi saksi penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga di 384 desa di Kabupaten Bojonegoro, Jumat (8/12/2023) besok.

    “Nggih (iya, akan diperiksa sebagai saksi), Insyaallah (datang),” ujarnya kepada jurnalis beritajatim.com, Kamis (7/12/2023) malam.

    Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman mengungkapkan, saksi-saksi yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejari Bojonegoro adalah yang terlibat atau ada keterkaitan dalam proses pengadaan mobil siaga desa.

    “Pemeriksaan (terhadap Luluk Alifah, red) dijadwalkan Jumat (8/12/2023) besok,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari kepala desa, tim pelaksana, camat, dealer penyedia mobil, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

    Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa sebanyak 384 unit itu, salah satunya adanya indikasi selisih harga, sistem penganggaran yang tidak sesuai prosedur, serta pengadaannya yang diindikasi ada permainan. [lus/kun]

    BACA JUGA: Besok, Kepala BPKAD Bojonegoro Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

  • Besok, Kepala BPKAD Bojonegoro Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

    Besok, Kepala BPKAD Bojonegoro Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Bojonegoro Luluk Alifah, akan menjalani pemeriksaan oleh jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (8/12/2023).

    Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, pemeriksaan sejumlah saksi ini terus berlanjut. Dalam proses penyelidikan itu, rencananya akan memeriksa saksi Kepala BPKAD Bojonegoro. Waktunya, Jumat besok. “Pemeriksaan (terhadap Luluk Alifah, red) dijadwalkan Jumat (8/12/2023),” ujarnya, Kamis (7/12/2023).

    Oleh Korps Adhyaksa, pejabat kelahiran 1969 itu akan dikorek keterangannya terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Pemkab Bojonegoro tahun anggaran 2022.

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKAD Bojonegoro Luluk Alifah saat dikonfirmasi jurnalis beritajatim.com melalui aplikasi pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.

    BACA JUGA: Kejari Bojonegoro Periksa Kadinsos dan Bappeda Dugaan Penyimpangan Pengadaan Mobil Siaga Desa

    Sebagaimana diketahui, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari kepala desa, tim pelaksana, camat, dealer penyedia mobil, serta sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

    Sementara tiga saksi dari kepala organisasi perangkat daerah yang sudah diperiksa yakni, Kepala Dinkes Bojonegoro Ani Pudjiningrum, Kepala Dinas Sosial Bojonegoro Arwan, serta Kepala Bappeda Bojonegoro Anwar Murtadlo.

    Sedangkan empat terperiksa lainnya berstatus camat. Yakni, Camat Bubulan Dyah Enggarini Mukti, Camat Malo Andriyanto, Camat Gayam Palupi Pratih Hadih Dewanti, dan Camat Kalitidu Agus Hariana Panca Putra.

    Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa sebanyak 384 unit itu, salah satunya adanya selisih harga, sistem penganggaran yang tidak sesuai prosedur, serta sistem pengadaannya yang diindikasi ada permainan. [lus/suf]

  • Teller Bank Jatim Jadi Tersangka Pembobolan Deposito

    Teller Bank Jatim Jadi Tersangka Pembobolan Deposito

    Surabaya (beritajatim.com) – SA, teller Bank Jatim menjadi tersangka kasus pembobolan deposito nasabah. SA melakukan dugaan korupsi dana tabungan dalam kurun waktu 2015-2021 di Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pesanggaran, Banyuwangi.

    Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Windhu Sugiharto mengatakan, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print –1634/M.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023.

    “Penyidik Kejati Jatim telah menemukan petunjuk, adanya seorang teller berinisial SA, yang diduga kuat melakukan manipulasi data 50 nasabah dengan curang. Termasuk melakukan transaksi pendebetan dana rekening milik nasabah secara ilegal,” ujar Windhu.

    “Melakukan pencairan/break deposito tanpa sepengetahuan nasabah pada empat rekening deposito,” lanjut Windhu.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Usut Pemanfaatan Aset Politeknik Negeri Malang

    Penarikan tersebut dilakukan oleh SA dengan cara menandatangani slip penarikan 50 nasabah yang seolah-olah dilakukan oleh nasabah sendiri, kecurangan itu dilakukan selama 2015 sampai dengan 2021 dengan total uang mencapai Rp5.876.000.000,00. Hal ini mengindikasikan kelemahan sistem pengawasan dan kemanan internal Bank Jatim.

    “Apabila ada nasabah yang akan menganbil uangnya SA mentransfer ke rekening nasabah tersebut dan ada juga yang diambilkan dari rek nasabah lain langsung pindah buku ke rekening nasabah yang akan menarik uangnya,” beber Windhu.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Tahan 1 Tersangka Korupsi di PT IMS

    Dari jumlah tersebut, SA telah mengembalikan ke rekening nasabah yang ditarik sejumlah Rp3.525.000.000,00. Sehingga masih terdapat 15 nasabah yang dananya masih belum dikembalikan oleh SA dengan total mencapai Rp2.351.000.000,00.

    “Sehingga perbuatan SA merugikan Bank Jatim sejumlah Rp. 2.351.000.000,”tutup Windhu. [uci/beq]

  • Teller Bank Jatim Jadi Tersangka Pembobolan Deposito

    Kejati Jatim Usut Pemanfaatan Aset Politeknik Negeri Malang

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengusut pengadaan tanah dan pemanfaatan aset Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017-2021. Diduga terdapat sejumlah pelanggaran, termasuk penetapan harga tanah tanpa penilaian dari Jasa Penilai Publik.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, SH. MH., menegaskan seriusnya kasus ini dan menyoroti bahwa pengadaan tanah tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kejati Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas skandal ini.

    “Pelaksanaan pembayaran tanah juga dilakukan tanpa persetujuan Menteri Keuangan.” Ungkap Windhu, Kamis (7/12/2023).

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Tahan 1 Tersangka Korupsi di PT IMS

    Hasil hitungan jasa penilai diketahui telah diabaikan, bahkan pembayaran uang muka tanah diberikan sebelum penilaian dilakukan, menciptakan ketidaksesuaian penilaian KJPP.

    “Perolehan hak atas tanah tidak terjadi meskipun pembayaran telah dilakukan sebesar Rp22.624.000.000,” ujar Windhu.

    Direktur Polinema juga diduga menandatangani akta perjanjian perikatan jual-beli tanah dengan klausul denda atas keterlambatan pembayaran.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Terbaik Nasional di Pelayanan Informasi Publik

    Kejanggalan semakin terkuak dengan adanya akta kuasa menjual dan akta perjanjian pengikatan jual beli yang terbit setelah pembayaran dilakukan.

    Pengadaan tanah ini diindikasikan melanggar peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015. [uci/beq]

  • Besok, Kepala BPKAD Bojonegoro Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

    Dari Kepala Desa hingga Kepala Dinas Diperiksa dalam Penyelidikan Mobil Siaga Desa di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro secara maraton memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan dugaan penyimpangan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Mobil Siaga Desa tahun anggaran 2022.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, dalam proses penyelidikan ini sedikitnya sudah ada lebih dari 24 saksi yang diperiksa. Baik dari pihak swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Bojonegoro.

    Beberapa saksi yang sudah diperiksa diantaranya dari unsur kepala desa, tim pelaksana, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Arwan, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Anwar Murtadhlo, dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ani Pudjiningrum.

    Baca Juga: Tidak Ada Korban dalam Kebakaran Bengkel di Panekan Magetan

    “Nanti (pemeriksaan saksi) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Bojonegoro Insyaallah hari Jumat (8/12/2023),” ujar Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Rabu (6/12/2023).

    Sebelumnya pemeriksaan saksi juga dilakukan terhadap empat camat yang diduga terlibat dalam proses pengadaan mobil siaga desa. Keempatnya yakni Camat Bubulan, Camat Malo, Camat Gayam, dan Camat Kalitidu. Para camat itu diperiksa pada Selasa kemarin.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pengadaan sebanyak 384 unit mobil siaga desa tahun 2022 jenis APV GX dan Luxio itu diduga bermasalah.

    Baca Juga: Akademisi Untag Surabaya Beber Ancaman pada Demokrasi Digital

    Dugaan awal terdapat selisih harga senilai Rp128 juta per unit. Selain itu juga adanya proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, serta sisi pelaksanaan yang juga kuat dugaan syarat dengan rekayasa, dan indikasi adanya pemanfaatan oleh pihak tertentu soal cashback.

    Pengadaan mobil siaga bersumber dari BKKD tahun anggaran 2022. Dari sebanyak 419 desa di Kabupaten Bojonegoro ada 384 desa yang sudah menerima. Pengadaan mobil siaga desa itu dilakukan secara lelang oleh tim pelaksana (Timlak) yang dibentuk pemerintah desa. [lus/ian]

  • Kejati Jatim Tahan 1 Tersangka Korupsi di PT IMS

    Kejati Jatim Tahan 1 Tersangka Korupsi di PT IMS

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejati Jatim menahan satu tersangka kasus korupsi pengadaan barang consumable atau habis pakai di PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan dari PT Industri Kereta Api (PT INKA). Tersangka tersebut berinisial HW yang menjabat sebagai Kepala Departemen Pengadaan PT IMS.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati dalam keterangan pers mengatakan, kasus ini berawal pada periode 2016 hingga 2017. Di periode tersebut, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA dengan nilai anggaran lebih dari Rp14 miliar.

    Mia menyebut HW ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim yang berlangsung hingga Selasa malam (5/12/2023). HW langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.

    “Berdasarkan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak,” ujar Mia Amiati, Rabu (6/12/2023).

    BACA JUGA:
    LBH KAI Melaporkan Adanya Dugaan Korupsi di PT IMS

    “NC maupun CV AA hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW,” lanjutnya.

    Menurutnya Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA juga telah turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya sehingga diduga menimbulkan kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.

    “Hasil audit investigatif Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA menyebut dokumen pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp7,5 miliar, yang diduga sebagai kerugian keuangan negara,” ucapnya.

    BACA JUGA:
    Polda Jatim Periksa 10 Saksi Dugaan Proyek Fiktif PT INKA Madiun

    Penyidik Kejati Jatim, lanjut Mia, masih mendalami pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.

    “Sehingga, kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah,” ujarnya.

    Tindakan tegas yang dilakukan penyidik pidana khusus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dan juga bagian dari peringatan hari anti korupsi sedunia 2023. [uci/beq]

  • Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pungli Desa Sawoo

    Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pungli Desa Sawoo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menetapkan dua tersangka kasus pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo. Dua tersangka itu berinisial SJD dan SYT, perangkat Desa Sawoo.

    Penetapan dua tersangka dalam kasus pungli surat segel tanah untuk syarat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sawoo itu, dibenarkan oleh Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi. Agung tidak menyebut secara pasti, jabatan perangkat desa yang menjadi tersangka, dalam struktur Pemerintahan Desa (Pemdes) Sawoo itu.

    “Memang benar kita sudah tetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan perangkat Desa Sawoo,” kata Agung, Selasa (5/12/2023).

    Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua perangkat desa itu belum ditahan. Mereka hanya diwajibkan untuk lapor secara rutin ke Kejari Ponorogo. Belum ditahannya kedua tersangka ini, juga pertimbangan dari tim penyidik dari Kejari Ponorogo.

    “Ada pertimbangan dari tim, kedua tersangka juga masih kooperatif. Jadi kita wajibkan wajib lapor,” katanya.

    BACA JUGA:
    Kejari Ponorogo Target Akhir 2023 Ada Tersangka Pungli Sawoo

    Agung menyebut bahwa saat ini pihaknya lagi berkonsentrasi untuk melengkapi berkas-berkas. Hal itu dilakukan supaya kasus ini cepat ditingkatkan ke tahap 2. Sehingga bisa segera untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya.

    “Kita konsentrasi untuk melengkapi berkas, supaya bisa cepat segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya.

    BACA JUGA:
    Kejari Ponorogo Geledah Kantor Desa Sawoo

    Untuk mempertanggungjawabkan rasuah yang dilakukan oleh 2 tersangka itu, petugas menjerat dengan pasal 11 dan pasal 12 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan  maksimal 15 tahun penjara.

    “Kita sangkakan pasal 11 dan pasal 12 undang-undang tipikor,” pungkasnya. [end/beq]

  • Penikaman di Dekat Menara Eiffel, Seorang Turis Jerman Tewas

    Penikaman di Dekat Menara Eiffel, Seorang Turis Jerman Tewas

    Jakarta, CNN Indonesia

    Seorang turis asal Jerman ditusuk hingga tewas di dekat Menara Eiffel, Paris, Prancis pada Sabtu (2/12) malam waktu setempat. Sementara dua orang lainnya mengalami luka-luka.

    Turis Jerman itu diketahui adalah seorang pria kelahiran Filipina.

    Video dari tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan mobil polisi, ambulans, dan pemadam kebakaran tiba. Lalu lintas yang padat pun dialihkan. Banyak penjagaan juga dipasang. Warga diimbau menghindari kawasan tersebut.

    Seorang polisi mengatakan kepada AFP bahwa sosok penyerang tersebut dikenal sebagai seorang Islam radikal dan sedang dirawat karena penyakit mental.

    Sumber itu menyebut terduga pelaku itu sempat meneriakkan “Allahu Akbar” sebelum ditangkap.

    Kantor Kejaksaan Paris mengatakan identitas penyerang adalah orang Prancis kelahiran 1997. Dia sebelumnya pernah ditangkap dalam penyelidikan pembunuhan dan percobaan pembunuhan.

    Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan pria tersebut telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada 2016 lantaran merencanakan serangan namun gagal dilakukan olehnya.

    “Seorang pria menyerang pasangan yang merupakan turis asing. Seorang turis Jerman kelahiran Filipina tewas akibat aksi penikaman tersebut,” ujar Damanin saat mengunjungi TKP di dekat jembatan Bir Hakeim di Sungai Seine, Paris, dilansir dari AFP.

    Darmanin mengklaim seorang sopir taksi yang menyaksikan kejadian itu turut turun tangan. Penyerang lantas menyeberangi Sungai Seine menyerang orang lain dan melukai satu orang dengan palu ketika polisi mengejarnya.

    Polisi menggunakan taser untuk menetralisir pria tersebut sebelum ditangkap.

    “Dia telah mengancam mereka dengan sangat kejam…Dia sekarang harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan keadilan,” kata Darmanin.

    Menurut Darmanin, terduga pelaku mengatakan kepada polisi bahwa dia tidak tahan dengan pembunuhan umat Islam di Afghanistan dan Palestina.

    Keterangan saksi mata

    Seorang manager supermarket bernama Joseph S (37) mengaku menyaksikan peristiwa tersebut ketika duduk di sebuah bar.

    Joseph mendengar teriakan dan orang-orang menyerukan “tolong, tolong” saat mereka berlari. Seorang pria yang memegang sebuah benda menyerang seorang pria yang terjatuh. Ia menyebut polisi pun tiba dalam waktu 10 menit.

    Ucapan bela sungkawa

    [Gambas:Instagram]

    Presiden Prancis Emmanuel Macron menyampaikan bela sungkawa terhadap keluarga korban dalam peristiwa tersebut.

    “Saya mengirimkan belasungkawa kepada keluarga dan kerabat warga negara Jerman yang meninggal malam ini selama serangan teroris terhadap Paris,” tulis Macron melalui media sosial X.

    Macron juga berterima kasih kepada petugas yang segera menangkap terduga pelaku.

    Senada, Perdana Menteri Prancis Elisabeth Borne juga menyampaikan bela sungkawanya. Borne menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyerah pada terorisme.

    Prancis telah mengalami beberapa serangan oleh kelompok ekstremis, termasuk serangan bunuh diri dan serangan senjata di Paris pada November 2015 yang diklaim dilakukan oleh kelompok ISIS.

    Situasinya relatif tenang dalam beberapa tahun terakhir, walupun para pejabat telah memperingatkan bahwa ancaman masih ada.

    Kendati demikian, ketegangan meningkat di Prancis, yang merupakan rumah bagi banyak populasi Yahudi dan Muslim, menyusul serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober dan pemboman Israel di Jalur Gaza.

    Keamanan di Paris juga berada dalam pengawasan khusus menjelang persiapan menjadi tuan rumah Olimpiade Musim Panas 2024.

    (pua/pua)

    [Gambas:Video CNN]