Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Butuh Tambahan Pegawai, Kajari Kabupaten Malang Bakal ‘Miskinkan’ Koruptor

    Butuh Tambahan Pegawai, Kajari Kabupaten Malang Bakal ‘Miskinkan’ Koruptor

    Malang (beritajatim.com) – Tahun 2024 mendatang jadi target utama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Rahmat Supriyadi, mengembalikan seluruh kerugian negara yang dilakukan para pelaku tindak pidana korupsi diwilayah tersebut.

    Hal itu disampaikan Rahmat dalam Konfrensi Pers akhir tahun 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jumat (29/12/2023) siang.

    Menurut Rahmat, minimnya pengembalian pada kas negara dari total kerugian negara yang dilakukan pelaku korupsi, membuat penindakan hukum dikasus korupsi kurang maksimal.

    “Pengembalian hasil kejahatan korupsi pada kas keuangan negara hanya Rp 40 juta selama kurun waktu 2023. Ini kecil sekali, jangan sampai kita masukin orang ke penjara dan aset negara tidak terselamatkan, aset kerugian negara tidak dikembalikan,” ungkap Rahmat yang baru menjabat beberapa pekan ini.

    Rahmat menegaskan, selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menangani 3 perkara tindak pidana korupsi. Yakni korupsi terkait program keluarga harapan dan kasus BRI. “Proyeksi kedepan, tahun 2024 nanti, kita maksimalkan penyelamatan aset atau memiskinkan koruptor,” tegasnya.

    Rahmat juga menyinggung soal pengamanan aset negara di Kabupaten Malang mulai tahun 2024 mendatang, bakal segera dilakukan secara optimal. “Kita optimalkan penyelamatan aset negara, karena banyak sekali aset dinas yang ternyata dimiliki secara pribadi, nah kita optimalkan nanti penanganannya,” ujar Rahmat.

    Rahmat menambahkan, pihaknya juga berharap ada tambahan pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Hal itu dikarenakan jumlah pekerja Korps Adhyaksa dengan luas wilayah terbesar kedua di Jatim, sangat kecil.

    “Saat ini jumlah pegawai kami sangar kecil, total itu hanya 37 pegawai. Dengan program kerja yang cukup banyak tahun 2024 mendatang, kami membutuhkan sedikitnya 25 pegawai baru. Terutama di bidang Pidana Khusus, perlu penambahan pegawai. Perlu ada peningkatan penanganan perkara. Dan tambahan pegawai ini untuk peningkatan kerja Kejaksaan di semua bidang,” Rahmat mengakhiri. (yog/kun)

  • Kejari Kota Mojokerto Selamatkan Uang Negara Rp303 Juta

    Kejari Kota Mojokerto Selamatkan Uang Negara Rp303 Juta

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp303 juta. Uang tersebut berasal dari kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tahun 2021.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian mengatakan, sepanjang tahun 2023, Kejari Kota Mojokerto telah menyelesaikan tiga perkara. Yakni dana CSR BNI dan dua Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim untuk CV Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras Tahun 2014.

    “Pengembalian uang pengganti Rp253 ribu dan denda Rp50 ribu dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada yang berasal dari dana CSR BNI Persero Cabang Mojokerto kepada Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2021,” ungkapnya, Kamis (28/12/2023).

    Masih kata Kasi Pidsus, dua perkara lain yakni dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Penyaluran dan Penggunaan KMK dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras Tahun 2014.

    Empat tersangka korupsi dana CSR BNI dituntut 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto, Jumat (23/6/2023). Terdakwa Ardiansyah (40), Ahmad Jabir (42) dan Sulaiman (62) dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

    Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang selaku konsultan proyek, Direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dan pelaksana lapangan yaitu Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

    Sementara untuk Miza Pahlevi Ismail (28) dibebani membayar kerugian negara sebesar Rp252 juta yang sudah dititipkan ke Kejari Kota Mojokerto. Miza Fahlevi Ismail (28) merupakan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini berperan sebagai pemasok bahan material. [tin/kun]

  • Akhir Tahun 2023, Kejaksaan Kediri Musnahkan Barang Bukti

    Akhir Tahun 2023, Kejaksaan Kediri Musnahkan Barang Bukti

    Kediri (beritajatim.com) – Pada akhir tahun 2023 ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kediri ini pada triwulan terakhir serta sisa dari perkara triwulan pertama di tahun 2023 dan hasil dari 128 perkara beragam, yang dominasi kasus narkoba.

    Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Adam Donie Maharja mengatakan, ada beragam jenis barang bukti yang dimusnahkan.

    Antaranya narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, obat keras jenis pil dobel l, ganja, handphone, parang, senjata tajam, uang palsu dan obat-obatan kadaluarsa.

    “Ini merupakan barang bukti dari 128 perkara di triwulan terakhir, di dominasi dengan perkara narkoba, selain itu juga perkara perkosaan dan pencabulan, penganiayaan, uang palsu serta obat-obatan kedaluarsa,” jelas Adam Donie, Kamis (28/12/2023).

    Dari total jumlah perkara yang ada, barang bukti narkoba yang mendominasi pemusnahan, meliputi sabu-sabu sebanyak 121,861 gram dari 26 perkara, ekstasi 0,66 gram dari 1 perkara, pil dobel L 310.990 butir dari 47 perkara.

    Ganja 1.017 gram dari 2 perkara, 49 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dari 1 perkara, sabit dan parang 3 buah dari 2 perkara, obat-obatan 7 kardus dari 2 perkara, pakaian 10 potong dari 7 perkara dan handphone 40 buah dari 40 perkara. [nm/ted]

  • Polres Jember Tangkap 49 Tersangka Narkoba, Ada Pasutri

    Polres Jember Tangkap 49 Tersangka Narkoba, Ada Pasutri

    Jember (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap 49 orang tersangka kasus narkoba selama November – Desember 2023. Ada pasangan suami istri dan tiga perempuan di antara tersangka.

    Polres Jember berhasil mengungkap 36 kasus dan kepolisian sektor berhasil mengungkap dua kasus. “Ada 49 tersangka, 12 orang di antaranya sudah diserahkan ke kejaksaan,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Mohammad Nur Hidayat, ditulis Kamis (28/12/2023).

    Dari seluruh tersangka yang ditangkap, 12 orang di antarnya adalah pengedar dan 10 orang residivis. Ada tiga orang yang direhabilitasi.

    Polisi menyita 98,16 gram sabu-sabu. Selain itu ada 12 batang pohon ganja, 9.786 butir obat keras berbahaya, dan uang tunai Rp 7 juta. “Khusus sabu-sabu, sudah jadi atensi bersama semua pihak,” kata Nur Hidayat.

    Hidayat menyebut, 70 gram sabu-sabu disita di Kecamatan Puger. Barang berasal dari Pasuruan. “Sementara pasangan suami istri ini mengedarkan. Mereka ditangkap setelah menjual barang kepada salah satu tersangka yang sudah kami amankan,” katanya. [wir]

  • Gelapkan Uang Nasabah, 2 Mantan Pegawai BSI Dituntut 4 Tahun

    Gelapkan Uang Nasabah, 2 Mantan Pegawai BSI Dituntut 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Novita Maharani menuntut pidana penjara selama empat tahun pada dua mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI)
    Fanty Liliastutie dan Andi Saputra.

    Selain itu, terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra masing-masing juga haruslah dihukum pidana membayar denda sebesar Rp2 miliar.

    Apabila kedua Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda sebesar Rp2 miliar, JPU memohon kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini mengganti denda Rp 2 miliar tersebut dengan kurungan atau penjara selama tiga bulan.

    “Memohon kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya memutuskan bahwa terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh, dan yang turut serta melakukan perbuatan selaku anggota direksi dan pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana nasabah, Bank Syariah atau UUS, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 66 ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat Dakwaan Kedua,” ujar penuntut umum.

    Menjatuhkan pidana, lanjut penuntut umum, kepada terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

    Untuk diketahui, Fanty Liliastutie dan Andi Saputra adalah dua pegawai BSI yang dijadikan terdakwa dan diadili di PN Surabaya atas dugaan tindak pidana kejahatan perbankan.

    Adapun dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan Fanty Liliastutie dan Andi Saputra sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan JPU bahwa Fanty Liliastutie dan Andi Saputra secara bersama-sama
    melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS dan/atau mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan.

    Mengutip isi surat dakwaan JPU, terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra didakwa dan dijerat pidana melanggar Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan kesatu.

    Berdasarkan surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa Sri Rahayu, dan Jaksa Novita Maharani juga dijelaskan, dugaan tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Agus Saputra ini terjadi pada periode Oktober 2020 sampai dengan Oktober 2022 bertempat di Kantor Bank BSI KCP Surabaya Diponegoro 2 Jalan Diponegoro No. 16 Surabaya.

    Lebih lanjut dijelaskan dalam surat dakwaan penuntut umum, terdakwa Fanty Liliastutie tahun 2010 bekerja di BRI Syariah kantor cabang pembantu Surabaya Rungkut Surabaya, bertugas di bagian Funding Officer (FO).

    Kemudian, tahun 2015 terdakwa Fanty Liliastutie pindah tugas ke BRI Syariah kantor cabang pembantu Surabaya Diponegoro 2, beralamat di Jalan Diponegoro nomor 16 Surabaya, tetap dibagian di bagian FO.

    Penempatan terdakwa Fanty Liliastutie di Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Surabaya Diponegoro 2 di bagian FO tersebut berdasarkan Surat keputusan nomor : S.072-KC/ SBYDIPO/08/2015 tertanggal 07 Agustus 2015.

    Untuk terdakwa Agus Saputra, berdasarkan uraian surat dakwaan penuntut umum dikatakan, sejak tahun 2015 terdakwa Andi Saputra menjadi pegawai BRI Syariah di bagian Account Officer (AO).

    Tahun 2021, BRI Syariah marger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) dan terdakwa Andi Saputra bertugas di BSI Surabaya Diponegoro 2 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. nomor : 2021/ 19023-SK/HC-BSI tertanggal 01 Februari 2021 tentang Penetapan dan Penempatan Jabatan Pegawai atas nama Andi Saputra dengan NIP. 21760022132 sebagai Collection Staff (CS) untuk Area Consumer Colletion, Restructuring dan Recovery Staff dengan tugas dan tanggung jawab mencari nasabah, melakukan kunjungan ke nasabah, menganalisa dokumen kredit, mengusulkan dokumen analisa kredit ke penyelia, melakukan order ke Notaris untuk dilakukan pengikatan, melakukan maintenance kredit.

    Selanjutnya pada tahun 2021 terdakwa Andi Saputra pindah di BSI Kantor Cabang Surabaya Dharmawangsa yang beralamat di Jalan Dharmawangsa Kota Surabaya dengan tugas dan tanggung jawab : melakukan maintenance nasabah yang sudah menunggak angsuran dan melakukan persiapan pendaftaran ke KPKNL terkait dengan lelang jaminan. [uci/beq]

  • Nestapa Pria AS Ternyata Tak Bersalah tapi Sudah 48 Tahun Dipenjara

    Nestapa Pria AS Ternyata Tak Bersalah tapi Sudah 48 Tahun Dipenjara

    Jakarta

    Nestapa nasib pria Amerika Serikat (AS) bernama Glynn Simmons (70). Ia diputus tidak bersalah oleh Hakim di Oklahoma, AS, atas kasus pembunuhan yang telah membuatnya dipenjara selama 48 tahun.

    “Ini adalah hari yang telah kami tunggu-tunggu sejak lama. Akhirnya hal itu terjadi,” kata Glynn Simmons kepada wartawan, menurut outlet berita lokal KFOR seperti dilansir CNN, Jumat (22/12/2023).

    Hal itu disampaikannya setelah sidang di mana hakim Pengadilan Distrik Oklahoma County mengeluarkan perintah yang secara resmi menyatakan dia tidak bersalah. Simmons mengatakan dirinya senang dan merasa keadilan telah ditegakkan.

    “Kami dapat mengatakan keadilan akhirnya ditegakkan hari ini. Dan aku senang,” ucapnya.

    Simmons menjalani hukuman 48 tahun, 1 bulan, dan 18 hari atas perbuatan yang belakangan dinyatakan tidak dilakukannya. Dia menjalani hukuman penjara terlama di antara orang yang dibebaskan di AS, menurut National Registry of Exonerations.

    Durasi rata-rata penahanan yang salah adalah lebih dari sembilan tahun, menurut pencatatan, yang melacak dan mengkatalogkan pembebasan tuduhan sejak tahun 1989.

    “Jelas, kami sangat senang,” ujar pengacara Simmons, Joe Norwood.

    Simmons dibebaskan dengan jaminan pada bulan Juli 2023, ketika hakim mengosongkan putusan dan hukuman tahun 1975 atas permintaan Jaksa Wilayah Oklahoma County, yang mengatakan dalam siaran pers bahwa kantornya menemukan bukti dirahasiakan dari pengacara pembela Simmons.

    Pada bulan September, Jaksa Wilayah, Vicki Behenna, mengumumkan dia tidak akan meminta persidangan ulang, sebagian karena kurangnya bukti fisik. Cobaan berat yang dialami Simmons selama lebih dari empat dekade secara resmi berakhir pada hari Selasa lalu dengan amendemen perintah Hakim Amy Palumbo yang menyatakan Simmons tak bersalah.

    “Pengadilan ini menemukan dengan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan Tuan Simmons dihukum, dijatuhi hukuman dan dipenjarakan dalam kasus yang ada, termasuk pelanggaran yang lebih ringan, tidak dilakukan oleh Tuan Simmons,” kata hakim Palumbo dalam perintah tersebut.

    Tonton juga Video: Trump Sebut Biden ‘Si Bungkuk ber-IQ Rendah’ Jelang Pilpres AS 2024

    Berdasarkan catatan kantor kejaksaan dan National Registry of Exonerations, Simmons baru berusia 22 tahun ketika dia dan pria lain dihukum karena dianggap membunuh Carolyn Sue Rogers dalam perampokan toko minuman keras pada tanggal 30 Desember 1974. Penuntutan di persidangan bergantung pada kesaksian seorang wanita berusia 18 tahun yang ditembak di kepala saat perampokan.

    Saat diwawancarai oleh polisi beberapa hari kemudian, wanita tersebut mengatakan dia tidak dapat mengingat banyak hal. Namun pada saat persidangan, wanita tersebut mengatakan bahwa dia telah mengidentifikasi Simmons dan rekan terdakwanya sebagai terduga pelaku.

    Dia bersaksi bahwa dia tidak mengidentifikasi tersangka lain padahal sebenarnya dia telah mengidentifikasi empat orang lain dalam delapan barisan terpisah. Tak satu pun dari mereka adalah Simmons atau rekan tergugatnya.

    Di persidangan, Simmons bersaksi bahwa dia bahkan tidak berada di Oklahoma pada saat perampokan terjadi. Dia mengatakan dirinya berada di Harvey, Louisiana, dan sedang bermain biliar.

    Beberapa saksi juga menyatakan mereka melihat Simmons di Harvey pada hari kejadian pembunuhan dan sehari setelahnya. Pada akhirnya, Simmons dan rekan terdakwanya dinyatakan bersalah, menurut rilis berita kantor kejaksaan, dan, pada awalnya, dijatuhi hukuman mati.

    Hukuman mereka kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup sebagai akibat dari keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa hukuman mati tidak konstitusional karena penerapannya yang sewenang-wenang dan tidak merata. Rekan Simmons telah dibebaskan bersyarat pada tahun 2008.

    Akhirnya, penyelidik swasta menemukan laporan bahwa saksi berusia 18 tahun tersebut telah mengidentifikasi subjek lain dan telah mempertimbangkan identitasnya dalam semalam sebelum memutuskan bahwa dia yakin dengan identitas tersebut. Laporan tersebut tidak pernah dibagikan kepada pengacara Simmons pada saat persidangannya.

    Sekarang, Simmons dan pengacaranya berharap dapat menerima sejumlah kompensasi atas penahanannya yang salah. Perintah hakim, katanya, memungkinkan mereka untuk memulai proses mencari kompensasi yang, di Oklahoma, dibatasi hingga USD 175.000. Namun, hal itu harus diperjuangkan lagi di pengadilan.

    Sementara itu, Simmons sedang mencari bantuan keuangan melalui GoFundMe – satu-satunya sumber pendapatannya setelah hampir lima dekade dia tidak dapat memperoleh keterampilan yang dapat digunakan untuk mencari nafkah. Selain itu, Simmons telah didiagnosis menderita kanker stadium empat dan sedang menjalani kemoterapi.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Selama 1 Tahun, BNN Jatim Rehabilitasi 1.188 Orang

    Selama 1 Tahun, BNN Jatim Rehabilitasi 1.188 Orang

    Surabaya (beritajatim.com) –  BNN Jatim melakukan rehabilitasi 1.188 orang dalam setahun di periode 1 Januari – 20 Desember 2023. Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim mengamankan 3,4 kilogram sabu, 18,2 kilogram ganja, ekstasi 342 butir, obat carisoprodol 6.800 butir dan pil double L 874 butir.

    Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo mengatakan, bahwa pihaknya banyak merehabilitasi para pengguna narkoba sebagai upaya mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Namun, ia memastikan bahwa para pengguna yang diputuskan rehabilitasi sudah sesuai dengan prosedur.

    “Tidak sembarang orang setelah ditangkap terkait Narkoba lalu dilakukan rehabilitasi, ada ketentuan khusus yang salah satunya murni sebagai pengguna dan tidak terlibat jaringan narkoba,” ujar M. Aris, Jumat (22/12/2023).

    Aris mengatakan bahwa tahapan rehabilitasi juga melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang berasal dari BNN, Polisi, Kejaksaan dan Kemenkumham. Nantinya TAT lah yang akan meninjau apakah seseorang bisa direhabilitasi atau tidak. Ia bersyukur dengan adanya mekanisme rehabilitasi bisa mengurangi over kapasitas di Lapas.

    “Inilah harapan kita untuk bisa mengurangi over kapasitas yang ada di Lapas,” tegasnya.

    Namun Aris merasa bahwa terkadang pengguna narkoba malah tidak sepenuh hati menjalani rehabilitasi. Padahal, TAT sudah melakukan tugasnya dengan baik untuk menyelamatkan para korban penyalahgunaan.

    “Pengaruh Narkoba itu sangat kuat untuk orang kembali menggunakan lagi. Jadi kalau tidak ada niat yang kuat dalam dirinya akan sangat susah bisa normal kembali, dan selama (rehabilitasi) ini mereka tidak ada kesukarelaan dari dirinya sendiri,” pungkasnya. (Ang/Aje)

  • Pria di AS Dinyatakan Tak Bersalah Usai 48 Tahun Mendekam di Penjara

    Pria di AS Dinyatakan Tak Bersalah Usai 48 Tahun Mendekam di Penjara

    Washington DC

    Hakim di Oklahoma, Amerika Serikat (AS), memutuskan pria bernama Glynn Simmons (70) tidak bersalah atas kasus pembunuhan yang telah membuatnya menghabiskan 48 tahun di dalam penjara. Ini merupakan hukuman terlama bagi seorang warga sebelum akhirnya dinyatakan tak bersalah.

    “Ini adalah hari yang telah kami tunggu-tunggu sejak lama. Akhirnya hal itu terjadi,” kata Glynn Simmons kepada wartawan, menurut outlet berita lokal KFOR seperti dilansir CNN, Jumat (22/12/2023).

    Hal itu disampaikannya setelah sidang di mana hakim Pengadilan Distrik Oklahoma County mengeluarkan perintah yang secara resmi menyatakan dia tidak bersalah. Simmons mengatakan dirinya senang dan merasa keadilan telah ditegakkan.

    “Kami dapat mengatakan keadilan akhirnya ditegakkan hari ini. Dan aku senang,” ucapnya.

    Simmons menjalani hukuman 48 tahun, 1 bulan, dan 18 hari atas perbuatan yang belakangan dinyatakan tidak dilakukannya. Dia menjalani hukuman penjara terlama di antara orang yang dibebaskan di AS, menurut National Registry of Exonerations.

    Durasi rata-rata penahanan yang salah adalah lebih dari sembilan tahun, menurut pencatatan, yang melacak dan mengkatalogkan pembebasan tuduhan sejak tahun 1989.

    “Jelas, kami sangat senang,” ujar pengacara Simmons, Joe Norwood.

    Simmons dibebaskan dengan jaminan pada bulan Juli 2023, ketika hakim mengosongkan putusan dan hukuman tahun 1975 atas permintaan Jaksa Wilayah Oklahoma County, yang mengatakan dalam siaran pers bahwa kantornya menemukan bukti dirahasiakan dari pengacara pembela Simmons.

    Pada bulan September, Jaksa Wilayah, Vicki Behenna, mengumumkan dia tidak akan meminta persidangan ulang, sebagian karena kurangnya bukti fisik. Cobaan berat yang dialami Simmons selama lebih dari empat dekade secara resmi berakhir pada hari Selasa lalu dengan amendemen perintah Hakim Amy Palumbo yang menyatakan Simmons tak bersalah.

    “Pengadilan ini menemukan dengan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan Tuan Simmons dihukum, dijatuhi hukuman dan dipenjarakan dalam kasus yang ada, termasuk pelanggaran yang lebih ringan, tidak dilakukan oleh Tuan Simmons,” kata hakim Palumbo dalam perintah tersebut.

    Apa kasus yang membuat Simmons dipenjara 48 tahun? Simak di halaman selanjutnya.

    Berdasarkan catatan kantor kejaksaan dan National Registry of Exonerations, Simmons baru berusia 22 tahun ketika dia dan pria lain dihukum karena dianggap membunuh Carolyn Sue Rogers dalam perampokan toko minuman keras pada tanggal 30 Desember 1974. Penuntutan di persidangan bergantung pada kesaksian seorang wanita berusia 18 tahun yang ditembak di kepala saat perampokan.

    Saat diwawancarai oleh polisi beberapa hari kemudian, wanita tersebut mengatakan dia tidak dapat mengingat banyak hal. Namun pada saat persidangan, wanita tersebut mengatakan bahwa dia telah mengidentifikasi Simmons dan rekan terdakwanya sebagai terduga pelaku.

    Dia bersaksi bahwa dia tidak mengidentifikasi tersangka lain padahal sebenarnya dia telah mengidentifikasi empat orang lain dalam delapan barisan terpisah. Tak satu pun dari mereka adalah Simmons atau rekan tergugatnya.

    Di persidangan, Simmons bersaksi bahwa dia bahkan tidak berada di Oklahoma pada saat perampokan terjadi. Dia mengatakan dirinya berada di Harvey, Louisiana, dan sedang bermain biliar.

    Beberapa saksi juga menyatakan mereka melihat Simmons di Harvey pada hari kejadian pembunuhan dan sehari setelahnya. Pada akhirnya, Simmons dan rekan terdakwanya dinyatakan bersalah, menurut rilis berita kantor kejaksaan, dan, pada awalnya, dijatuhi hukuman mati.

    Hukuman mereka kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup sebagai akibat dari keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa hukuman mati tidak konstitusional karena penerapannya yang sewenang-wenang dan tidak merata. Rekan Simmons telah dibebaskan bersyarat pada tahun 2008.

    Akhirnya, penyelidik swasta menemukan laporan bahwa saksi berusia 18 tahun tersebut telah mengidentifikasi subjek lain dan telah mempertimbangkan identitasnya dalam semalam sebelum memutuskan bahwa dia yakin dengan identitas tersebut. Laporan tersebut tidak pernah dibagikan kepada pengacara Simmons pada saat persidangannya.

    Sekarang, Simmons dan pengacaranya berharap dapat menerima sejumlah kompensasi atas penahanannya yang salah. Perintah hakim, katanya, memungkinkan mereka untuk memulai proses mencari kompensasi yang, di Oklahoma, dibatasi hingga USD 175.000. Namun, hal itu harus diperjuangkan lagi di pengadilan.

    Sementara itu, Simmons sedang mencari bantuan keuangan melalui GoFundMe – satu-satunya sumber pendapatannya setelah hampir lima dekade dia tidak dapat memperoleh keterampilan yang dapat digunakan untuk mencari nafkah. Selain itu, Simmons telah didiagnosis menderita kanker stadium empat dan sedang menjalani kemoterapi.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Ribuan Narkotika

    Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Ribuan Narkotika

    Tuban (beritajatim.com) – Ribuan narkotika jenis sabu, pil double L, karnopen, Hexymer telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

    Ribuan narkotika yang di musnahkan tersebut merupakan barang bukti yang tercatat selama satu tahun 2023. Selain, narkotika juga rokok ilegal dan handphone ikut dihancurkan.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Armen Wijaya mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti dalam kurun waktu satu tahun dengan diikuti oleh stakeholder terkait perwakilan dari Polres Tuban, Bea Cukai Bojonegoro, Lapas Tuban dan BNNK Tuban.

    “Hari ini pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara dengan total perkara 47 tindak perkara umum dan 2 tindak perkara khusus,” tutur Armen Wijaya. Kamis (21/12/2023).

    Lanjutnnya, 2 perkara khusus tersebut yaitu rokok ilegal dengan total barang bukti 47.350 (empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh) bungkus rokok ilegal atas nama terdakwa Hilmi yang kedua terdakwa atas nama Abdul Syukur.

    “Adapun barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11,58 gram juga ikut kita musnahkan,” ucap dia.

    Armen Wijaya menambahkan, terkait dengan rokok ilegal yang telah dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari Bea Cukai Bojonegoro.

    Menurutnya, dengan adanya rokok ilegal ini mempengaruhi peredaran rokok yang notabenenya memiliki pembayaran cukai sedangkan rokok ilegal ini tanpa pembayaran cukai yang dapat berimbas mengurangi pendapatan negara.

    “Selain karnopen, ada juga sabu, pil double L dan Hexymer,” imbuhnya.

    Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu 11,58 gram, pil double L 37,808 butir, pil karnopen 47,696 butir, pil Hexymer 250 butir, rokok ilegal 47,350 bungkus dan handphone 18 unit.

    Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bojonegoro Kunawi menyampaikan, rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut hasil dari penindakan 2 kasus dengan total 47,350 bungkus di wilayah Kabupaten Tuban.

    “Wilayah kerja kami di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban yang memang juga dibantu oleh Satpol PP Tuban dalam penindakannya,” tutur Kunawi.

    Menurut Kunawi, banyaknya peredaran rokok ilegal sebab di daerah Kabupaten Tuban merupakan wilayah perlintasan dan kebanyakan kasus yang di tindak hasil temuan saat melintas di wilayah Tuban.

    “Termasuk kasus yang sudah kita ungkap itu, kalau rokok ilegal yang kita dapat ini pabriknya ada di Madura,” terang dia.

    Adapun kerugian negara yang dialami sekitar Rp 300 juta dari 2 kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban. “Terkait dengan sosialisasi kita terus gencarkan dan bekerjasama dengan Pemkab Tuban, utamanya Satpol PP Tuban,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Kejari Blitar Komitmen Berantas Politik Uang di Pemilu 2024

    Kejari Blitar Komitmen Berantas Politik Uang di Pemilu 2024

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menyatakan komitmen penuh untuk memberantas praktik politik uang di Pemilu 2024. Kejari Blitar tidak akan segan melakukan penindakan jika ditemukan praktik politik uang pada Pemilu 2024 mendatang.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Blitar, Prabowo Saputro, Kamis (21/12/23). Ia mengatakan bahwa potensi praktik politik uang di Pemilu 2024 di Kota dan Kabupaten Blitar sangat kecil.

    “Insya Allah tidak ada (politik uang), kita usaha sama-sama,” kata Prabowo.

    Kejari Blitar sendiri telah membentuk tim khusus untuk menangani pelanggaran pemilu, termasuk politik uang. Tim tersebut terdiri dari jaksa, penyidik, dan intelijen.

    “Kita kan juga masuk dalam Gakkumdu kita tergabung disitu dalam rangka menindak jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran Pemilu,” imbuhnya.

    Kejari Blitar pun akan membuka seluas-luasnya pintu aduan dari masyarakat. Diharapkan dengan begitu masyarakat yang mengetahui adanya praktik politik uang pada Pemilu 2024 mendatang bisa segera ditindaklanjuti.

    “Kita sependapat Pemilu 2024 ini tidak ada money politik, dan semoga damai dan jaga netralitas,” tegasnya.

    Politik uang sendiri sebetulnya bukan menjadi hal yang tabu lagi di masyarakat. Setiap pemilu isu politik uang selalu beredar di masyarakat. Entah benar atau tidak namun masyarakat sudah mengetahui tentang politik uang dan Pemilu.

    Kejaksaan Negeri Blitar berharap bahwa komitmennya untuk memberantas politik uang di Pemilu 2024 mendatang dapat diwujudkan. Dengan demikian, Pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, dan berintegritas. [owi/beq]