Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • 3 Kepala Dinas Pemkab Bojonegoro Kembali Diperiksa Kejari Soal Mobil Siaga Desa

    3 Kepala Dinas Pemkab Bojonegoro Kembali Diperiksa Kejari Soal Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali memeriksa 3 pejabat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Rabu (22/5/2024).

    Tiga kepala OPD Pemkab Bojonegoro yang diperiksa atas penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa itu Kepala Dinas Sosial, Arwan, Kepala Dinas Kesehatan, Ani Pujningrum, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Anwar Mukhtadho.

    “Tiga kepala Dinas yang kami panggil untuk diperiksa itu 1 orang hadir dan 2 orang tidak hadir,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman.

    Satu orang kepala dinas (Kadis) yang hadir yakni Kepala Dinas Sosial Arwan. Sementara, lanjut Aditia, kepala Dinas Kesehatan Ani Pujiningrum tidak hadir karena berhaji, dan Kepala Bappeda Bojonegoro Anwar Mukhtadlo tidak hadir tanpa keterangan.

    “Saksi yang tidak hadir ini akan dipanggil ulang untuk dimintai keterangannya,” tegasnya.

    Aditia menambahkan, pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sosial Arwan dilakukan sesuai dengan tupoksinya. Yakni sebagai kepala dinas dan leading sektor pengadaan mobil siaga desa melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).

    Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil tiga pejabat teras Pemkab Bojonegoro itu. Pemeriksaan dilakukan saat masih dalam proses penyelidikan. Sementara pemeriksaan yang dilakukan hari ini kasusnya sudah naik proses penyidikan.

    Untuk diketahui, penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 itu untuk 384 desa penerima. Setiap desa mendapat BKKD Mobil Siaga senilai Rp250 juta.

    Pengadaan mobil siaga desa itu diduga bermasalah sejak dalam perencanaan. Selain itu, dari proses pengadaan serta adanya selisih harga dan cashback bagi kepala desa. Terakhir, jumlah cashback yang dikembalikan oleh kepala desa ke Kejari Bojonegoro sudah terkumpul Rp1,5 miliar.

    Sementara Kepala Dinas Sosial Pemkab Bojonegoro Arwan saat dikonfirmasi jurnalis beritajatim.com melalui pesan singkat belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis dan diterbitkan. [lus/ted]

  • Tak Ada Tersangka Kasus Korupsi di Polres Pasuruan Selama 2023

    Tak Ada Tersangka Kasus Korupsi di Polres Pasuruan Selama 2023

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan, melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menyatakan tak pernah tetapkan seorang tersangka sepanjang tahun 2023 lalu. Sedangkan tahun ini, Polres Pasuruan telah menargetkan seseorang untuk ditetapkan sebagai tersangka.

    “Untuk tahun 2023 lalu kan saya baru masuk, jadi masih kami petakan untuk kasusnya. Tapi kami akan menargetkan pada tahun 2024 ini kami menetapkan seorang pelaku Tipikor,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto.

    Hal ini berbanding terbalik dengan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Diketahui ada beberapa kasus tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejari selama tahun 2023.

    Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Aditya mengatakan bahwa selama tahun 2023 lalu pihaknya berhasil melakukan penyidikan terhadap 7 kasus. Dari 7 kasus tersebut, 6 di antaranya sudah masuk dalam ranah sidang dan sudah masuk penuntutan.

    “Ada 7 kasus Tipikor yang kami lakukan penyelidikan di tahun 2023 lalu. Sementara yang sudah sidang ada 6 kasus, satu kasusnya masih dalam proses,” jelasnya.

    Diketahui, Kejari Kabupaten Pasuruan menargetkan dua kasus Tipikor setiap tahunnya. Bahkan setiap tahun pihaknya selalu berhasil melampaui target yang sudah ditentukan. [ada/but]

  • Kelola Prostitusi Online, Warga Garut Divonis PN Gresik 3 Tahun Penjara

    Kelola Prostitusi Online, Warga Garut Divonis PN Gresik 3 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Raut wajah terdakwa Yeli (21) tertunduk lesu saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memvonisnya 3 tahun penjara. Perempuan asal Kampung Kelurahan Karangagung, Kabupaten Garut, Jawa Barat tersebut, terbukti melakukan tindak pidana mengelola prostitusi online melalui MiChat.

    Selain menjalani kurungan penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman 4 bulan penjara. “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau memberi bayaran atau manfaat untuk tujuan mengeksploitasi orang,” ujar Ketua Majelis Hakim Sarudi, Selasa (21/5/2024).

    Ia menambahkan, terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. “Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun, denda 150 juta subsidair 4 bulan kurungan,” imbuhnya.

    Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri A.A Ngurah menjelaskan vonis yang dijatuhkan terdakwa lebih ringan dari tuntutannya 5 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    Atas vonis tersebut, terdakwa Yeli melalui kuasa hukumnya Juris mengatakan pikir-pikir. Hal yang sama pada JPU Kejari Gresik, A.A. Ngurah. “Keduanya menyatakan pikir-pikir dan kami beri waktu 7 hari. Maka perkara ini masih belum inkrach,” ungkap Sarudi.

    Seperti diberitakan, terdakwa Yeli pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 wib di salah satu apartemen melakukan tindak pidana prostitusi online melalui medsos MiChat.

    Awalnya, terdakwa mengaktifkan akun MiChat dengan Muhamad Muhlis (DPO). Kemudian para tamu atau pelanggan yang ingin menggunakan jasa prostitusi tersebut bisa menghubungi terdakwa.

    Melalui kolom via aplikasi MiChat tersebut. Terdakwa memberitahu lokasi prostitusi dan tarif harga miisalnya, ready boking out (BO) sekali main Rp 600 ribu. Wajib memakai kondom, full service, dan lain sebagainya.

    Setelah itu, terdakwa mengirimkan foto-foto pekerja seks komersial yang tersedia. Pelangan menyepakati selanjutnya datang ke apartemen. [dny/kun]

  • Promosikan Judi Online, Begini Nasib Selebgram Tulungagung

    Promosikan Judi Online, Begini Nasib Selebgram Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Gara-gara mempromosikan empat akun judi online di akun media sosial pribadinya, selebgram perempuan di Kabupaten Tulungagung terpaksa mendekam di penjara. Selebgram berinisial JPS (28) mendapat bayaran Rp25 juta.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, JPS tercatat berasal dari Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Akun medsos pribadi pelaku telah memiliki followers sebanyak 333 ribu pengikut.

    “Dengan memiliki jumlah followers yang banyak, pelaku memanfaatkan untuk endors situs judi online,” kata Arsya, ditulis Selasa (21/5/2024).

    Arsya menjelaskan, JPS melakukan aksinya selama 6 bulan. Tapi baru mendapatkan kontrak dari situs judi online selama 1 bulan.

    “Jadi pelaku ditugaskan untuk mempromosikan situs judi online melalui akun medsosnya,” jelasnya.

    Selama ini, selebgram tersebut telah mempromosikan judi online di empat situs. Dari situ, dia mendapatkan bayaran puluhan juta.

    “Dalam satu bulan kontrak, pelaku berhasil mendapatkan uang Rp25 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadi pelaku,” paparnya.

    Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, handphone, screenshot postingan endors sebanyak 27 lembar, buku tabungan pelaku dan lain sebagainya. Atas perbuatannya, selebgram Tulungagung itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    “Pelaku terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara, saat ini kami telah melimpahkan berkas kepada kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. [nm/beq]

  • BPK Serahkan LHP Investigatif PT Indofarma kepada Jaksa Agung

    BPK Serahkan LHP Investigatif PT Indofarma kepada Jaksa Agung

    Jakarta (beritajatim.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk., Anak Perusahaan dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 s.d 2023 kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung RI.

    Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 s.d Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00 atau Rp371,83 miliar.

    “Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” ujar Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto saat menyerahkan LHP kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Senin (20/5/2024). Dalam kesempatan itu, hadir juga Anggota VII BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan VII, Slamet Edy Purnomo.

    Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif di atas, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 – 2019. Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp120.146.889.195,00.

    Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Invstigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara. [kun]

  • Kejari Pasuruan: Kasus Pidana Umum Menurun Berkat RJ

    Kejari Pasuruan: Kasus Pidana Umum Menurun Berkat RJ

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengungkapkan jumlah kasus pidana umum menurun sepanjang April 2024. Hal ini dinilai berkat penerapan Restorative Justice (RJ) yang terbukti efektif.

    Kasi Pidum Kejari Pasuruan, Yusuf Akbar mengatakan, kasus pidana umum hingga bulan April lalu sudah menurun hingga dua kali lipat. Dari biasanya 40 hingga 60 kasus, kali ini hanya 30 kasus.

    “Selama bulan April ini perkaranya semakin menurun, kami mencatat hanya ada 30 kasus yang kami tangani untuk masuk ke pengadilan. Sedangkan biasanya sebukan bisa masuk 40 hingga 60 kasus yang kami tangani,” kata Yusuf.

    Yusuf juga mengatakan bahwa menurunnya kasus tindak pidana umum ini dikarenakan masyarakat sudah sadar tentang RJ. Tak hanya itu, untuk melakukan RJ sendiri pihaknya harus melewati beberapa prosedur yang ketat dan berkala.

    Bagi beberapa kasus yang kerugian tidak sampai Rp2,5 juta dan pelaku tidak pernah melakukan tindakan hukum bisa menjadi salah satu penyebabnya. Sehingga hal ini bisa diselesaikan di kelompok paling bawah dan tak sampai masuk kedalam ranah hukum.

    Sampai saat ini pihak Kejari Kabupaten Pasuruan sendiri memiliki 26 lokasi untuk menyelesaikan masalah dengan tindakan RJ. Dari 26 lokasi tersebut satu diantaranya kampung RJ dan 25 lainnya yakni rumah RJ yang ada di lingkungqn sekolah.

    “Kenapa di sekolah? Karena kami ingin menekankan pentingnya menekan kenakalan remaja. Dengan begitu, kami berharap perkara yang melibatkan pelajar tak sampai masukbdalam persidangan, karena masa depan mereka masih panjang,” katanya. [ada/beq]

  • Kejari Bojonegoro Kumpulkan Cashback Rp1,5 Miliar dari Penyidikan Mobil Siaga

    Kejari Bojonegoro Kumpulkan Cashback Rp1,5 Miliar dari Penyidikan Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengembalian uang negara dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil siaga desa terus bertambah. Terbaru, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sudah mengumpulkan sebesar Rp1,5 miliar dari beberapa kepala desa.

    “Hari ini kurang lebih ada 9 kepala desa yang mengembalikan uang cashback ke penyidik. Jadi totalnya kurang lebih sekarang ada Rp1,5 miliar,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Kamis (16/5/2024).

    Penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 senilai Rp250 juta bagi setiap desa pemerima itu diduga bermasalah sejak perencanaan. Selain itu, dari proses pengadaan serta adanya selisih harga dan cashback bagi kepala desa.

    Sementara nilai cashback yang dikembalikan oleh kepala desa ke Kejari Bojonegoro rata-rata antara Rp8 juta hingga Rp15 juta. Bantuan mobil siaga desa yang bersumber dari APBD Bojonegoro 2022 itu diberikan kepada 384 desa yang menyebar di 28 kecamatan.

    Untuk diketahui, pemerintah desa melakukan pengadaan mobil siaga desa jenis Suzuki APV GX dan Daihatsu Luxio. Sistem pengadaan mobil siaga desa dilakukan secara lelang yang diawasi oleh tim yang dibentuk pemerintah desa. [lus/ian]

  • Gus Samsudin Blitar Terima Dakwaan Jaksa soal Video SARA

    Gus Samsudin Blitar Terima Dakwaan Jaksa soal Video SARA

    Blitar (beritajatim.com) – Gus Samsudin dan dua tersangka lain menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (15/5/2024) sore. Dalam sidang itu, Samsudin menyatakan menerima seluruh dakwaan terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan membuat video bermuatan SARA.

    Persidangan ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan untuk ke 3 terdakwa salah satunya Gus Samsudin.

    Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan menyebutkan, proses persidangan perdana Gus Samsudin ini berlangsung lebih cepat. Hal itu terjadi lantaran terdakwa alias Samsudin dan anak buahnya tidak melayangkan eksepsi atau menerima dakwaan.

    “Ketika dakwaan dibacakan, tersangka tidak keberatan atau melakukan eksepsi. Secara otomatis dakwaan kita, bisa dilanjutkan proses sidang berikutnya,” kata Agus Kurniawan.

    Rencananya sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi bakal digelar pekan depan. Sementara jumlah saksi belum ditentukan, masih menunggu dari keputusan.

    “Agenda berikutnya mendengarkan keterangan saksi, kemungkinan ada sekitar 5-6 orang yang didatangkan. Tapi menunggu keputusan dan jadwal lebih lanjut,” bebernya

    Lebih lanjut, Agus berharap proses sidang Samsudin dan anak buahnya bisa segera diselesaikan. Sehingga dapat dilakukan penuntutan secara sah, dan perkara dapat terbukti.

    “Harapan kami segera bisa cepat selesai, cepat inkrah, kemudian perkara ini terbukti dan penuntutan bisa dilakukan secara sah,” pungkasnya.

    Sebelumnya, berkas perkara video viral tukar pasangan milik Gus Samsudin dilimpahkan ke Kejari Blitar, Senin (29/4/2024). Tersangka kasus pelanggaran ITE dengan video yang dianggap bermuatan kesusilaan dan SARA itu tak lupa mengacungkan 2 jempolnya di hadapan wartawan.

    Begitu menerima pelimpahan berkas dan terdakwa perkara Gus Samsudin, Kejari Blitar langsung mengubah statusnya menjadi tahap penuntutan. Setelah proses itu tuntas, Gus Samsudin dititipkan ke Lapas Kelas II B, Blitar

    Sementara salah satu kuasa hukum Samsudin, Imam Slamet mengatakan, sidang perdana berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan. kliennya telah menyatakan menerima semua dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

    “Pada intinya seluruh dakwaan sudah dibacakan, dan kemudian terdakwa juga telah seluruh dakwaan itu. Jadi untuk lainnya, kita ikuti dalam sidang berikutnya,” ungkapnya. [owi/beq]

  • Kejari Mojokerto Hancurkan Miras, Pil Double L, Hingga Sabu

    Kejari Mojokerto Hancurkan Miras, Pil Double L, Hingga Sabu

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti narkotika, Rabu (15/5/2024). Barang bukti berupa minuman keras (miras), pil doubel L hingga sabu-sabu senilai lebih dari Rp350 juta tersebut dieksekusi setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Barang bukti tersebut dimusnakan dengan cara dihancurkan, dibakar, direndam hingga ditimbun di dalam tanah. Pemusnahan yang dihadiri Kapolres Mojokerto dan instansi terkait tersebut digelar di halaman belakang Kejari Kabupaten Mojokerto.

    Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana mengatakan, sebuah sistem peradilan pidana yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan sampai akhirnya putusan pengadilan yang inkracht, maka jaksa sebagai eksekutor melakukan eksekusi.

    Kejari Mojokerto gelar pemusnahan barang bukti

    “Termasuk pada barang bukti dalam perkaranya. Barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 266,176 gram sabu-sabu, 109.010 butir pil double L, 225 botol arak dan 12 botol anggur serta 16 HP yang ditaksir senilai lebih dari Rp350 juta dimusnahkan,” ungkapnya.

    Barang bukti tersebut dari 96 perkara dengan rincian 89 perkara pidana umum dan tujuh perkara tindak pidana ringan (tipiring) pada periode September 2023 sampai April 2024. Tujuan pemusnahan tersebut tidak lain agar barang bukti tidak bisa dipergunakan dan dimanfaatkan lagi.

    “Terutama barang jenis narkoba yang berdampak besar pada rusaknya generasi muda. Pemusnahan ini merupakan tugas dari jaksa sebagai eksekutor untuk melakukan eksekusi. Disamping pidana badan, juga pada barang bukti dan biaya perkara,” tegasnya. [tin/beq]

  • Miris, Kades di Bojonegoro Banyak Jadi Tersangka Korupsi

    Miris, Kades di Bojonegoro Banyak Jadi Tersangka Korupsi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Ponorogo cukup miris. Ini lantaran kepala desa (kades) banyak menjadi tersangka dalam kasus ngutil atau mencuri duit dari negara tersebut.

    Terbaru, empat kades di Kecamatan Padangan ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim atas dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021.

    Empat kades yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan beton itu menambah daftar panjang kades yang berurusan hukum akibat tindak pidana korupsi.

    Pada periode 2020-2024 ada sedikitnya delapan kades di Bojonegoro yang ditetapkan sebagai koruptor oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

    Delapan kades yang berurusan hukum seperti Kades Kapas Kecamatan Kapas, Adi Syaiful Alim. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes 2019-2020 sebesar Rp500 juta untuk penanganan dana Covid-19 dan pengerjaan jembatan 2019-2020.

    Kemudian, Kades Deling Kecamatan Sekar Netty Herawati. Kades perempuan itu terjerak kasus korupsi pengelolaan dana APBDes untuk pengerjaan fisik program ODF.

    Dalam kasus tersebut, Netty Herawati dinyatakan bersalah dengan memanipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) baik sepenuhnya maupun sebagian untuk 16 kegiatan pembangunan. Sehingga, negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut dari pengelolaan keuangan APBDes 2021 Deling senilai Rp3,37 miliar.

    Selain mereka, Kejari Bojonegoro dalam rentang 2020-2024 menangani kasus korupsi yang menjerat kades. Seperti Kades Trucuk Danang Puji Asmoro, eks Kades Glagahwangi Haris Aburyanto, eks Kades Wotanngare Mukti Ali, eks Kades Pragelan Totok Sudarminto, dan eks Kades Sumberejo Kecamatan Trucuk Syaikul Alim. Kemudian, eks Kades Trojalu Rujito, eks Kades Sitiaji Kecamatan Sukosewu Imam Malik.

    Terakhir, empat kades di Kecamatan Padangan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Empat kades itu yakni Desa Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Kuncen Syaifudin, dan Kades Purworejo Sakri. Keempatnya kini ditahan di Polda Jatim karena diduga korupsi pembangunan jalan senilai Rp1,2 miliar tahun 2021.

    Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardana mengungkapkan, masih banyaknya kades yang terjerat kasus korupsi itu karena secara pengelolaan dana APBDes masih belum tertib secara administrasi maupun pertanggungjawaban.

    “Kami telah memberikan penyuluhan dan imbauan agar para kepada desa ini agar tertib administrasi sesuai regulasi,” katanya.

    Sementara Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto belum banyak membuat kebijakan terkait kades yang tersandung kasus korupsi. Seperti, empat kades di Padangan, pihaknya masih menunggu proses hukum berjalan. Pihaknya mengimbau kepada kades agar berhati-hati dalam pengelolaan dana agar tidak bermasalah hukum.

    “Proses hukumnya dulu biar inkrah. Kalau memang kadesnya tidak bisa melakukan tugas maka akan kami tunjuk Plt. Tentunya, pesan saya perlu perhatian untuk bisa mengelola anggaran dengan baik dan sesuai regulasi,” pungkasnya. [lus/beq]