Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • 384 Kades Penerima Mobil Siaga Diperiksa Kejari Bojonegoro, Potensi Tersangka?

    384 Kades Penerima Mobil Siaga Diperiksa Kejari Bojonegoro, Potensi Tersangka?

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro secara maraton memeriksa seluruh unsur yang terlibat dalam proses pengadaan mobil siaga desa melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022 yang diduga terjadi pelanggaran tindak pidana korupsi.

    Pemeriksaan dimulai dari unsur pemerintah desa dalam hal ini kepala desa (kades). Ada sebanyak 384 desa yang menerima BKKD Mobil Siaga Desa. Dari jumlah itu, sebanyak kurang lebih 150 kades yang sudah dimintai keterangan. Sisanya, ditarget selesai dalam dua minggu ke depan.

    “Kejari tetap melakukan penyidikan sesuai jadwal yang sudah dibuat dan secepat mungkin akan diselesaikan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Rabu (29/5/2024).

    Saat disinggung soal potensi tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi mobil siaga desa ini pihaknya mengaku masih fokus pada pengumpulan bahan dan keterangan sebagai pembuktian tindak pidananya.

    “Kita belum mengarah kesana (penetapan tersangka). Kepala desa belum bisa dipastikan menjadi tersangka semua. Masih banyak hal-hal yang akan kami bongkar,” imbuhnya.

    Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Kejari Bojonegoro juga melakukan penghitungan dugaan kerugian negara atas program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro senilai Rp250 juta per desa penerima itu. Perhitungan potensi kerugian negara dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati).

    “Untuk perhitungan kerugian negara sudah koordinasi dengan auditor kejaksaan tinggi sejak awal dan masih berjalan. Tidak melibatkan Inspektorat Bojonegoro karena di sini (Inspektorat) akan banyak pekerjaan karena melibatkan banyak OPD” imbuhnya.

    Untuk diketahui, penyelidikan awal yang ditemukan Kejari Bojonegoro, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa ini diduga terjadi sejak dalam perencanaan, proses pengadaan yang dilakukan tim yang dibentuk pemdes, serta dari penganggaran. Temuan tersebut yang kini didalami untuk dibuktikan. [lus/aje]

  • Pembunuhan Sekdes Sidonganti, 2 Terdakwa Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara

    Pembunuhan Sekdes Sidonganti, 2 Terdakwa Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara

    Tuban (beritajatim.com) – Dua terdakwa Nardi dan Jano kakak beradik atau otak serta pelaku pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dituntut pidana masing-masing 18 tahun penjara.

    Dalam pantauan di ruang sidang, tuntutan terhadap kedua terdakwa itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban di ruang sidang Pengadilan Negeri dengan berkas terpisah.

    Saat sidang, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam bacaannya, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa dilakukan penahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

    “Adapun hal-hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, korban yaitu Sekdes Sidonganti, Agus Sutrisno meninggal dunia,” ucap JPU dalam sidang.

    Lanjut, untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

    Tok, palu berbunyi dan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi memberikan putusan 18 tahun terhadap masing-masing kedua terdakwa atas nama Jano dan Nardi.

    “Jadi mereka (dua terdakwa) masih menyiapkan pembelaan (pledoi) secara tertulis melalui penasihat hukumnya pekan depan,” tutur Uzan Purwadi.

    Sebagai informasi, bahwa Sekdes Sidonganti bernama Agus Sutrisno dibunuh oleh kakak beradik Jano dan Nardi pada 24 Oktober 2023 lalu, diarea ladang tepi jalan penghubung Kecamatan Kerek Montong, persisnya di Dusun Bawi, Desa Hargoretno Kecamatan Kerek saat korban hendak pergi rapat ke Kantor Kecamatan. [ayu/aje]

  • Ini Perbedaan Deponering dan Penghentian Penuntutan Pidana

    Ini Perbedaan Deponering dan Penghentian Penuntutan Pidana

    Surabaya (beritajatim.com) – Banyak masyarakat selama ini masih belum bisa membedakan antara Deponering dengan Penghentian Penuntutan pidana. Kantor hukum Handiwiyanto pun memberikan penjelasan apa perbedaan istilah hukum tersebut.

    Dikutip dari akun Instagram Handiwiyanto law office disebutkan bahwa Deponering adalah pengesampingan perkara demi kepentingan umum. Dimana hal tersebut merupakan kewenangan mutlak yang hanya dimiliki oleh Kejaksaan Agung sebagaimana tertuang dalam pasal 35 ayat 1 huruf C UU nomor 11 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

    Sedangkan penghentian Penuntutan Penuntutan sendiri tindakan penuntut umum yang memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan perkara tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum. Sebagaimana tertuang dalam pasal 140 ayat 2 KUHP.

    Perbedaan lain dari Deponering dan penghentian penuntutan perkara pidana adalah perkara Deponering cukup alasan dan bukti untuk diajukan ke persidangan. Dari bukti yang ada, kemungkinan terdakwa bisa dijatuhi hukuman. Namun hal itu dikesampingkan dan tidak dilimpahkan ke pengadilan dengan alasan demi kepentingan umum.

    Sementara untuk perkara yang dihentikan penuntutan adalah karena perkara tersebut tidak memiliki pembuktian yang cukup sehingga apabila diajukan ke persidangan maka kemungkinan besar akan dibebaskan oleh hakim karena kesalahan yang didakwakan tidak terbukti.

    ” Apa yang didakwakan kepada Terdakwa bukan merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran,” tulis Handiwiyanto law office di Instagram.

    Dalam hal pengesampingan perkara, apabila telah selesai dilakukan mengesampingkan perkara tidak ada lagi perkara tersebut diajukan ke muka persidangan.

    Dalam hal penghentian penuntutan sebagaimana alasan maka perkara yang bersangkutan masih bisa diajukan lagi ke penuntutan jika memang ada alasan baru untuk dibawa lagi ke persidangan. [uci/beq]

  • Mobil Siaga Bojonegoro, Kades se-Kecamatan Kedungadem Diperiksa

    Mobil Siaga Bojonegoro, Kades se-Kecamatan Kedungadem Diperiksa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 22 kepala desa (Kades) sek-Kecamatan Kedungadem diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, dari 22 kades yang dipanggil untuk dimintai keterangan hari ini, ada tiga kades yang tidak hadir memenuhi panggilan. Dua orang mengaku sakit dan satu orang kades sedang melaksanakan ibadah haji.

    “Tiga kades yang tidak hadir karena ada yang sakit jantung, satunya belum terkonfirmasi sakit apa. Sedangkan satu lagi sedang beribadah haji,” ujarnya, Selasa (28/5/2024).

    Untuk pemeriksaan kepala desa ini, pihaknya mengaku akan memeriksa seluruh kades yang menerima program bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun anggaran 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa. Totalnya sebanyak 384 desa.

    “Kemungkinan untuk pemeriksaan kepala desa ini bisa selama dua minggu. Setelah itu pemeriksaan kepada pejabat setingkat diatasnya,” imbuhnya.

    Sementara disinggung soal penetapan tersangka, pihaknya mengaku belum bisa berandai-andai. Yang jelas, lanjut dia, pihaknya akan menuntaskan dan memeriksa seluruh yang terlibat dalam pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari BKKD 2022 dengan nilai Rp250 juta per desa. [lus/beq]

  • Bertambah, Lima Perangkat Desa Sawoo Jadi Tersangka Pungli

    Bertambah, Lima Perangkat Desa Sawoo Jadi Tersangka Pungli

    Ponorogo (beritajatim.com) –  Jumlah tersangka kasus pungutan liar penerbitan surat segel tanah Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo bertambah. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan lima tersangka baru yang merupakan para perangkat desa.

    Penetapan status tersangka itu dilakukan hari Senin (27/5/2023) kemarin. Perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka ini, merupakan para kepala dusun di Desa Sawoo.

    Para tersangka ini, yakni inisial DCS selaku kepala dusun Sawoo, MU kepala dusun Kleco, FSA kepala dusun Kleco. Kemudian ada inisial DMR kepala dusun Kocor dan PWD kepala dusun Ngemplak.

    Penetapan lima kepala dusun di Desa Sawoo sebagai tersangka itu, dibenarkan oleh Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi. Menurutnya, lima perangkat desa itu ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka inisial SR, yang merupakan Kepala Desa Sawoo.

    “Jadi Senin kemarin, mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SR. Setelah pemeriksaan selesai, tim melakukan rapat dan membahas terkait status dari para kasun ini. Akhirnya diputuskan bahwa 5 perangkat desa ini, statusnya bisa dinaikkan sebagai tersangka,” ungkap Agung Riyadi, Selasa (28/5/2024).

    Penetapan tersangka kepada lima perangkat desa itu lantaran mereka juga ikut dalam pusara kasus korupsi pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo. Selain menikmati aliran dana, mereka juga diduga ikut serta atau berperan dalam melakukan pungli ke warga yang rencananya akan mengurus sertifikat lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    “Perannya selain menerima aliran dana, mereka juga aktif dalam kasus pungli tersebut. Setelah penetapan itu, mereka juga dibacakan  hak dan kewajibannya sebagai tersangka,” katanya.

    Para tersangka ini terseret kasus tersebut saat fakta di persidangan dengan dua terdakwa yang merupakan juga perangkat desa. Selain itu, juga dari keterangan para saksi dalam kasus tersebut. Aliran dana hasil pungli itu, digunakan para tersangka untuk keperluan pribadi.

    “Mereka juga menerima hasil pungli, katanya ya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, kades Sawoo berinisial SR juga terlibat dalam kasus kasus korupsi pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah di desa setempat. Kades berinisial SR itu, ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus yang mencuat pada bulan Januari 2023 lalu itu. Sebelumnya, Kejari Ponorogo sudah lebih dulu menetapkan 2 tersangka, keduanya merupakan oknum perangkat desa. [end/beq]

  • ‘Tendangan’ Penghuni Vs Pengelola Apartemen One Icon Residence Surabaya Berujung Penjara

    ‘Tendangan’ Penghuni Vs Pengelola Apartemen One Icon Residence Surabaya Berujung Penjara

    Surabaya (Beritajatim.com) – Kisruh antara penghuni dan pengelola apartemen One Icon Residence Tunjungan Plaza berujung pada hukum pidana.

    Satu penghuni apartemen mewah di Pusat Kota Surabaya itu harus masuk penjara dengan dijerat pasal 335 KUHP.

    Heru Herlambang Alie harus mendekam di sel tahanan setelah dilaporkan ke Polsek Tegalsari karena dianggap mengancam Agustinus Eko Pudji Prabowo, Building Manager Badan Pengelola Lingkungan apartemen One Icon Residence pada 17 Juli 2023 kemarin.

    Hans Edward Hehakaya, kuasa hukum dari Heru Herlambang Arie menjelaskan, awal permasalahan antara penghuni dan pengelola apartemen One Icon Residence adalah tuntutan transparasi dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dianggap menyalahi prosedur karena Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pakuwon Tower berdiri secara ilegal.

    Klaim Hans itu dibuktikan dengan Surat dari Dinas Komunikasi dan Informatika nomor 500.12.18.1/219/436.7.13/2024 tentang P3RS Pakuwon Tower yang tidak terdaftar di buku register Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKP) Kota Surabaya.

    Diketahui, P3SRS Pakuwon Tower diketuai oleh BS yang bukan penghuni dan sudah menjabat selama 8 tahun.

    “Awal mula masalahnya, klien kami bersama beberapa warga menuntut transparansi dan pembentukan P3SRS yang sesuai dengan ketentuan. Selain itu, mobil klien kami sempat pesok karena ulah orang yang tidak diketahui. sehingga, klien kami meminta kepada pengelola agar parkiran dipasang CCTV,” kata Hans ketika dihubungi beritajatim.com, Senin (27/05/2024).

    Kejadian yang dimaksud oleh Eko sebagai tindakan pidana pasal 335 KUHP itu terjadi pada tanggal 5 Juni 2023 di lobby apartemen One Icon Residence.

    Saat itu, menurut Hans kliennya memang melakukan gesture seperti menendang sebagai ungkapan kesal karena permintaan untuk memasang CCTV sudah hampir setahun tidak teralisasi. Gesture tendangan itu bukan untuk melakukan intimidasi ataupun mencelakakan Eko.

    17 hari kemudian, pada tanggal 22 Juni 2023 Eko datang ke Polsek Tegalsari untuk melaporkan kejadian gesture penendangan itu sebagai ancaman. Laporannya tidak semerta-merta diterima.

    Penyidik terlebih dahulu mengeluarkan surat panggilan namun Heru tidak datang. Sekitar tanggal 17 Juli 2023 Eko kembali datang ke Polsek Tegalsari untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pasal 335 KUHP dengan Heru sebagai terlapor.

    “Pidana dari klien saya merupakan bentuk kriminalisasi. klien saya hanya menuntut hak-haknya sebagai penghuni apartemen One Icon Residence. Namun malah dijerat dengan pidana yang bukti-buktinya minim,” imbuh Hans.

    Bukti-bukti minim itu, menurut Hans adalah rekaman CCTV lobby Apartemen One Icon Residence yang menampilkan kliennya saat bertemu dengan Eko. Ada bagian potongan yang menurut Hans tampak tidak wajar.

    Dimana tampak kaki kliennya memanjang secara tidak normal. Selain itu, bukti CCTV yang dilampirkan disimpan di dalam Flashdisk bukan di DVR CCTV.

    “Padahal waktu gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, saksi ahli menyebut bahwa flash disk tidak bisa digunakan sebagai barang bukti. Namun nyatanya berkas klien saya bisa P-21 dan sekarang klien saya ditahan kejaksaan selama 20 hari,” tutur Hans.

    Sementara itu, Billy Handiwiyanto pengacara dari Agustinus Eko Pudji Prabowo mengatakan bahwa permasalahan perseteruan Heru dan kliennya karena Heru meminta agar parkiran yang berada di lantai 3 untuk dibuka. Padahal, parkiran lantai 3 masih berantakan.

    “Parkiran lantai 1 dan lantai 2 saja masih banyak space yang kosong,” kata Billy.

    Ditanya terkait gesture tendangan yang dipermaslahkan Eko, Billy menjelaskan jika kliennya tidak menghindar, maka tendangan Heru bisa saja mengenai kepala kliennya. “Kalau tidak menghindar kepalanya ya kena mas. (tendangannya) mengarah ke kepala itu,” tutupnya. (ang/ted)

  • Tendang Manajer Apartemen, Penghuni One Icon Residence Masuk Bui

    Tendang Manajer Apartemen, Penghuni One Icon Residence Masuk Bui

    Surabaya (beritajatim.com) – Penghuni apartemen One Icon Residence masuk bui usai menendang manajer operasional apartemen pada Juni 2023 lalu. Kejadian itu berlangsung di lobi apartemen One Icon Residence, Jalan Embong Malang.

    Billy Handiwiyanto, pengacara dari Agustinus Eko Pudji Prabowo yang juga korban mengatakan, saat kejadian tersangka Heru Herlambang Alie tiba-tiba mendatangi Eko sambil marah-marah. Sambil marah, Heru juga menendang kaki Eko.

    “Kejadian tersebut adalah rentetan dari beberapa masalah sebelumnya,” kata Billy, Kamis (23/05/2024) malam.

    Billy menjelaskan jika Heru sering berdebat dengan kliennya sebelum aksi penendangan itu. Heru pernah meminta agar akses parkir di semua lantai agar dibuka. Namun, Eko tidak bisa memenuhi permintaan Heru karena akan melemahkan sistem keamanan apartemen.

    “Klien kami punya SOP dalam bekerja sehingga tidak semua permintaan bisa dituruti. Hal itu yang membuat klien kami dan tersangka sering cekcok,” imbuh Billy.

    Untuk memberikan efek jera, Eko pun melaporkan Heru ke Polsek Tegalsari atas dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan.

    Kini, Heru sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan ditahan 20 hari kedepan sejak tanggal 22 Mei 2024. “Iya sudah kami limpahkan mas. Sudah P21 sekarang wewenangnya kejaksaan,” kata Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Sentosa saat dikonfirmasi beritajatim.com. (ang/kun)

  • Sebagai Saksi Penyidikan Mobil Siaga Desa, Ini Kata Kadinsos Bojonegoro

    Sebagai Saksi Penyidikan Mobil Siaga Desa, Ini Kata Kadinsos Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa bagi 384 desa di Bojonegoro terus berjalan. Hari ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat agendanya memeriksa tiga kepala OPD di Pemkab Bojonegoro.

    Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang agendanya diperiksa, dari Kepala Dinas Kesehatan Ani Pujiningrum, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anwar Mukhtadlo dan Kepala Dinas Sosial, Arwan.

    Namun, dari tiga orang yang akan dijadikan saksi itu hanya Arwan yang memenuhi panggilan penyidik. Ani Pujiningrum berhalangan hadir karena sedang melakukan ibadah haji, sedangkan Anwar Mukhtadlo tidak hadir dan tidak memberi keterangan.

    Saat dikonfirmasi jurnalis beritajatim.com, Arwan mengaku diperiksa terkait dengan tugas dan fungsinya terkait mekanisme pencairan bantuan keuangan khusus desa (BKKD) untuk pembelian mobil siaga desa. “Terkait tusi dan mekanisme pencairan BKK untuk mobil siaga desa,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).

    Ia diperiksa penyidik dari pagi hingga siang. Menurutnya, apa yang ditanyakan penyidik terkait dengan mekanisme pencairan mobil siaga desa untuk 384 desa itu dari Dinas Sosial (Dinsos) sudah sesuai. “Sudah,” imbuhnya.

    Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, untuk saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik dalam proses penyidikan ini selanjutnya akan dipanggil ulang. “Saksi yang belum bisa datang akan kami agendakan lagi pemanggilan,” katanya.

    Sebelumnya, dalam proses penyelidikan ketiga kepala OPD di Pemkab Bojonegoro itu juga sudah pernah diperiksa. Pemeriksaan ini untuk mengumpulkan fakta dalam pemenuhan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 itu untuk 384 desa penerima. Setiap desa mendapat BKKD Mobil Siaga senilai Rp250 juta.

    Pengadaan mobil siaga desa itu diduga bermasalah sejak dalam perencanaan. Selain itu, dari proses pengadaan serta adanya selisih harga dan cashback bagi kepala desa. Terakhir, jumlah cashback yang dikembalikan oleh kepala desa ke Kejari Bojonegoro sudah terkumpul Rp1,5 miliar. [lus/kun]

  • Kasus Dugaan Perusakan Gembok Tangki Tetes oleh Anak Bos PT Akar Jati Mulai Disidangkan

    Kasus Dugaan Perusakan Gembok Tangki Tetes oleh Anak Bos PT Akar Jati Mulai Disidangkan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus dugaan tindak pidana perusakan gembok dan rantai tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH) mulai sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (22/5/2024). Sidang perdana anak bos PT Akar Jati tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

    Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto tersebut dengan Hakim Ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riska Apriliana membacakan surat dakwaan atas kasus dugaan tindak pidana perusakan gembok dan rantai tangki tetes milik PT SGH. Sidang selanjutnya akan digelar pekan dengan dengan agenda keterangan saksi.

    Kasus tersebut berawal saat, Hari Susanto selaku pemilik PT Akar Jati menyewa dua tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH). Namun selama satu tahun tidak mau membayar kewajiban sewa, yakni sejak bulan Februari 2021 antara Rp6 miliar sampai Rp9 miliar.

    PT SGH sudah menagih setiap bulannya namun tidak ada respons sehingga diberikan peringatan. Hingga peringatan ketiga tidak ada tanggapan sehingga surat pemberitahuan untuk menyetop seluruh aktivitas dilayangkan. Karena tidak ada tanggapan sehingga panel listrik di tangki yang disewa PT Akar Jati diberikan gempok serta rantai.

    Selama menyewa dua tangki tersebut, PT Akar Jati melakukan proses pengilingan tetes tebu menggunakan panel listrik yang ada di tangki tersebut tagihan dibayar PT SGH sampai Rp20 juta per bulan. Ada dua rantai dengan empat gembok yang dipasang di dua tangki tetes dipasang.

    Sekitar 25 orang dari PT Akar Jati, salah satunya anak dari pemilik PT Akar Jati, Hau Ming alias Stefano Yohandra Susanto datang dan mendobrak pintu depan menggunakan linggis dan palu pada tanggal 7 Juni 2021. Mereka mendobrak pintu dengan cara dicongkel dan masuk ke belakang.

    Setelah dari belakang lokasi parkir dua tangki, mereka kembali membawa gembok dan rantai dalam kondisi rusak dan dibuang di depan pos satpam. Aksi perusakan yang diambil gambar oleh satpam PT SGM tersebut dilaporkan ke Polres Mojokerto karena bagian depan di wilayah hukum Polres Mojokerto.

    Para pelaku perusakan turut dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota. Setahun lebih baru kasus perusakan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Namun dalam hal ini, Direktur PT SGM, Tauchid, SH turut dilaporkan PT Akar Jati dalam kasus penggelapan tetes tebu.

    Laporan tersebut dilakukan karena PT SGM telah menggembok tangki dan laporan tersebut diterima Polres Mojokerto Kota. Sidang perdana digelar tanggal 22 Mei 2024. Dalam laporan yakni Pasal 406 ayat 1 jo Pasal 170 dan 55 tapi dalam persidangan hanya Pasal 406 ayat 1 dan 55.

    “Sidang selanjutnya pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian. Kami akan mengikuti proses persidangan, penyidik dalam kasus ini menetapkan dua orang terdakwa satpam, Suprapto dan anak pemilik PT Akar Jati, Haw Ming. Tapi Haw Ming tidak ditahan, hanya tahanan rumah,” ujar Direktur PT SGH, Tauchid.

    Ia menilai dalam proses hukum perkara tersebut terjadi diskriminasi karena perbuatan pidana perusakan barang dilakukan secara bersama-sama oleh Suprapto dengan diperintah oleh Haw Ming. Tetapi upaya paksa penahanan hanya dikenakan pada terdakwa satpam Suprapto.

    “Berkas kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan dengan berkas terpisah dengan register, 50/Pid.B/2024/PN.Mjk, atas nama terdakwa Supropto (dengan status tahanan rutan) dan 51/Pid.B/2024/PN.Mjk atas nama terdakwa Haw Ming alias Stefano (tahan rumah),” tegasnya. [tin/ian]

  • Cemarkan Nama Baik Manager Citraland, Anwari Dijebloskan ke Rutan Medaeng

    Cemarkan Nama Baik Manager Citraland, Anwari Dijebloskan ke Rutan Medaeng

    Surabaya (beritajatim.com) – Anwari, Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) ini dieksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ke Rutan Medaeng. Anwari oleh Mahkamah Agung dinyatakan bersalah karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Nada Putri Parastati, City Manager Citraland Surabaya.

    Proses eksekusi terhadap Anwari terjadi di kantor Kejari Tanjung Perak di Jalan Kemayoran Baru No 1, Surabaya, Selasa (21/5/2024) kemarin. “Kemarin sudah dilaksanakan eksekusi atas nama terpidana Anwari bin Yusuf Bintoro,” ujar Tomy Herlix, Kasubsi A Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak, Rabu (22/5/2024).

    Tidak ada perlawanan dalam proses eksekusi terhadap Anwari. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Anwari menyerahkan diri ke kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 14.00 WIB. “Terpidana Anwari kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” terangnya.

    Tomy menjelaskan, Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) itu dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1819 K/Pid.Sus/2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. “Terpidana dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” paparnya.

    Dalam putusan tersebut, Anwari terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Perlu diketahui, kasus yang menjerat Anwari berawal saat dirinya melalui akun Whatsapp miliknya mengirim pesan kepada Asep Fransetiadi yang berisi pesan: Suami Bu Nada Putri saat ini ditahan di Lapas Situbondo. Di Polsek Sukomanunggal dia. Menggelapkan uang perusahaan Rp 322 juta, sesuai keterangannya uang itu dibuat untuk kebutuhan keluarga. Dalam perkara ini, dia masih sebagai status saksi, selesai gelar perkara akan ditingkatkan menjadi tersangka melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dalam jabatan oleh penyidik Sukomanunggal korban PT ADP. Modus: uang perusahaan tidak disetorkan. Berita itu beneran ya?

    Atas pesan tersebut, Asep keesokan harinya menjawab tidak mengetahui perihal persoalan tersebut. Anwari kemudian mengirim pesan lagi berbunyi: Apa mungkin uang Rp 322 juta itu dipake Bu Nada untuk beli jabatan di Citraland? Saksi Asep menjawab chat tersebut dengan menuliskan: Maksudnya gimana?

    Setelah menerima chat tersebut, Asep kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Nada Putri. Asep menunjukkan langsung pesan tersebut kepada Nada Putri dan ternyata pesan melalui Whatsapp tersebut tidak hanya dikirim Anwari kepada Asep. Namun beberapa teman kantor Nada Putri juga mendapatkan pesan tersebut yang dikirim oleh Anwari, bahkan sebagian dari warga kawasan perumahan Citraland juga menanyakan kebenaran pesan tersebut kepada Nada Putri.

    Pihak manajemen Citraland Surabaya pernah menegur Anwari. Namun Anwari menyebut menuliskan pesan tersebut berdasarkan berita yang diterimanya dari sumber yang tidak dikenal.

    Merasa dicemarkan nama baiknya, Nada Putri kemudian melaporkan Anwari ke polisi. Singkat cerita, Anwari kemudian ditetepkan sebagai tersangka dan diadili di PN Surabaya.

    Di PN Surabaya, Anwari dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tak terima atas vonis tersebut, Anwari menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

    Namun upaya Anwari lolos dari hukuman tak membuahkan hasil sama sekali. Hakim tingkat banding dan tingkat kasasi justru menguatkan putusan PN Surabaya. Putusan kasasi yang dibacakan oleh majelis hakim agung yang diketuai Salman Luthan itu dibacakan pada Juni 15 Juni 2023.

    Meski putusan yang menjeratnya telah inkraht atau berkekuatan hukum tetap, Anwari masih tak terima. Terbaru, Anwari mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). [uci/ian]