Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Ahmad Khozinudin Duga Ada Faktor Politik di Balik Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina

    Ahmad Khozinudin Duga Ada Faktor Politik di Balik Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, mendesak Kejaksaan Agung agar tidak lagi menunda proses eksekusi terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

    Dikatakan Ahmad, dalih-dalih yang selama ini disuarakan oleh kubu Silfester dinilainya hanya upaya untuk mengulur waktu dan menyesatkan publik.

    “Sebenarnya saya sudah merasa bosan dengan sejumlah argumentasi berulang yang menjemukan, yang disadur dan diadopsi oleh kubu Silvester Matutina,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Selasa (28/10/2025).

    Ia menilai, alasan kadaluarsa perkara yang kerap diulang oleh pihak Silfester tidak memiliki dasar kuat secara hukum.

    Bahkan, kata Ahmad, dalih itu sudah berkali-kali dibantah oleh banyak pakar, termasuk Prof Mahfud MD.

    “Padahal, alasan ini sudah banyak dibantah oleh para ahli hukum, termasuk oleh Prof Mahfud MD yang juga ditayangkan sebagai video pengantar. Tapi karena tak ada rasa malu, dalih ini terus saja disuarakan,” tegasnya.

    Ahmad menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 84 KUHP jo. Pasal 78 KUHP jo.

    Pasal 311 KUHP, masa kadaluarsa perkara Silfester Matutina baru akan berakhir pada tahun 2035 yakni 16 tahun sejak putusan inkrah pada 20 Mei 2019.

    “Kalau Silfester kabur hingga tahun 2035, baru bisa dikatakan perkara kadaluarsa,” katanya.

    Menurutnya, pembelaan tim hukum Silfester yang mencoba mengajukan alasan Restoratif Justice (RJ) juga tidak tepat.

    Pasalnya, mekanisme RJ hanya berlaku sebelum proses penuntutan, bukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

  • Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,2 M Proyek Air Minum
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Oktober 2025

    Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,2 M Proyek Air Minum Regional 28 Oktober 2025

    Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,2 M Proyek Air Minum
    Editor
    KOMPAS.com –
    Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar.
    Selain Dendi, empat orang lainnya yang jadi tersangka yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran ZF, dan tiga orang pihak swasta yang meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek DAK tersebut.
    “Penetapan status tersangka diumumkan usai penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung menemukan alat bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus tersebut,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, di Bandarlampung, Selasa (28/10/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Armen menjelaskan, kasus ini bermula pada Tahun 2021 saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp 10 miliar kepada Kementerian PUPR.
    Kementerian menyetujui Rp 8,2 miliar untuk pelaksanaan anggaran Tahun 2022.
    Namun, proyek tersebut justru dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran dengan alasan perubahan struktur organisasi.
    Dalam praktiknya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR.
    Akibat perubahan itu, hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan tujuan program nasional.
    “Sehingga negara dirugikan karena target penyediaan layanan air minum tidak tercapai,” ungkap Armen.
     
    Dia mengatakan bahwa mantan Bupati Pesawaran dan Kadis PUPR diduga memiliki peran dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut.
    Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.
    Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.
    Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara mobil lain, tas, sertifikat tanah, dan dokumen proyek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
    “Kami terus mendalami aliran dana dan berkomitmen menindak tegas setiap inovatif keuangan negara,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berkas Kasus Kebakaran Sumur Minyak Blora Dilimpahkan ke Kejaksaan, Total 3 Orang Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Oktober 2025

    Berkas Kasus Kebakaran Sumur Minyak Blora Dilimpahkan ke Kejaksaan, Total 3 Orang Jadi Tersangka Regional 28 Oktober 2025

    Berkas Kasus Kebakaran Sumur Minyak Blora Dilimpahkan ke Kejaksaan, Total 3 Orang Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    BLORA, KOMPAS.com
    – Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, ke Kejaksaan Negeri Blora.
    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zaenul Arifin, mengatakan penyidik telah menuntaskan proses penyidikan dan menyerahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut umum.
    “Saat ini rekan-rekan dari penyidik Satreskrim Polres Blora telah melaksanakan penyidikan secara profesional, dan saat ini berkas perkara sudah tahap satu, sudah dilimpahkan ke penuntut umum atau kejaksaan,” ujar Zaenul saat ditemui di Mapolres Blora, Senin (27/10/2025).
    Zaenul menjelaskan, jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka pihaknya akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
    “Nanti kalau memang itu sudah P21, untuk tersangka dan barang bukti kita tahap dua, kita serahkan ke kejaksaan,” katanya.
    Ia menambahkan, ketiga tersangka dalam kasus ini saat ini sedang menjalani penangguhan penahanan.
    Permohonan tersebut diajukan dua minggu setelah para pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
    “Karena tersangka tidak melarikan diri ya, dan suruh wajib hadir absen hari Senin dan Kamis dengan jaminan oleh lawyer-nya atau pengacaranya,” terang Zaenul.
    Sebelumnya, Polres Blora telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.
    Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Andi Susanto, menyebut ketiga tersangka adalah pemilik lahan, calon investor, dan pengebor.
    “Tersangka yang pertama saudara SPR umur 46 alamat Bogorejo, Kabupaten Blora yang sekaligus ini pemilik lahan. Yang kedua saudara ST umur 45 alamat Tuban, ini sebagai calon investor. Yang ketiga, Saudara HRT alias GD umur 42 alamat Tuban juga sebagai pengebor,” ujar Wawan saat konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (28/8/2025).
    Ketiganya dijerat Pasal 52 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
    Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain alat pengeboran bekas terbakar, rangkaian pompa air, pipa bor, tiang menara bor, gearbox, dinamo, mesin diesel yang terbakar, serta jerigen berisi 10 liter minyak mentah.
    Dari tersangka SPR selaku pemilik lahan dan inisiator, polisi menyita tiga buah bull atau bak penampung dan satu drum, semuanya dalam kondisi bekas terbakar.
    Kebakaran sumur minyak ilegal tersebut terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, dan menewaskan empat warga serta satu balita.
    Api berhasil dipadamkan tim gabungan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, setelah dilakukan berbagai upaya, termasuk memasukkan air asin ke dalam sumur yang terbakar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 420,5 Miliar

    Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 420,5 Miliar

    Banda Aceh, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menyelidiki dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 420,5 miliar selama periode 2021 hingga 2024.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menjelaskan, penyidikan dilakukan untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran beasiswa tersebut.

    “Saat ini, Kejati Aceh sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola BPSDM tahun anggaran 2021 hingga 2024 dengan total anggaran lebih dari Rp 420,5 miliar,” ujar Ali di Banda Aceh, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

    Menurut Ali, dana beasiswa yang disalurkan BPSDM Aceh terdiri atas:

    Tahun 2021 sebesar Rp 153,85 miliarTahun 2022 sebesar Rp 141 miliarTahun 2023 sebesar Rp 64,55 miliarTahun 2024 sebesar Rp 61,12 miliar

    Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh selama 4 tahun terakhir, diduga terjadi penyimpangan dalam proses penyaluran dana yang berpotensi merugikan keuangan negara.

    Tim penyidik kini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terkait dengan program beasiswa tersebut. Proses ini mencakup verifikasi data penyaluran kepada mahasiswa penerima, perguruan tinggi, serta pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPSDM Aceh.

    “Tim penyidik juga memintai keterangan saksi-saksi guna mengidentifikasi calon tersangka serta memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” jelas Ali Rasab Lubis.

    BPSDM Provinsi Aceh merupakan lembaga di bawah naungan Pemerintah Provinsi Aceh yang bertugas mengembangkan sumber daya manusia, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. Salah satu tugas utamanya adalah menyalurkan beasiswa Pemerintah Aceh bagi mahasiswa program diploma, sarjana, magister (S-2), dan doktor (S-3).

    Program tersebut diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh. Tujuannya adalah membantu mahasiswa, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu, agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi.

    Namun, dugaan penyimpangan dana ini membuat tujuan mulia program tersebut ternoda.

    “Implikasi tindak pidana korupsi beasiswa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian negara, tetapi dampaknya jauh lebih besar. Korupsi merusak pengembangan sumber daya manusia dan menghancurkan masa depan generasi muda,” tegas Ali.

    Ali menyoroti penyalahgunaan dana beasiswa sama artinya dengan menghalangi kesempatan anak muda untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dana yang seharusnya menjadi jembatan menuju masa depan justru diselewengkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    “Beasiswa yang seharusnya menjadi jembatan bagi mahasiswa kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, justru diselewengkan. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.

    Kejati Aceh pun mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan mendukung proses penyidikan kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh agar dapat diusut tuntas.

  • Hakim Dalami Tekanan yang Diterima Karen Agustiawan oleh 2 Tokoh Nasional

    Hakim Dalami Tekanan yang Diterima Karen Agustiawan oleh 2 Tokoh Nasional

    Hakim Dalami Tekanan yang Diterima Karen Agustiawan oleh 2 Tokoh Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Sigit Herman Binaji mendalami soal dua tokoh nasional yang menekan eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk memenuhi permintaan pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak.
    Hal ini terjadi saat Karen dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang melibatkan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dkk.
    “Tadi kaitan sama pertanyaan JPU, ada tokoh nasional tersebut, (dalam BAP Karen mengatakan) ‘Saya tertekan, karena saya mengetahui dua pejabat tersebut membawa pesan dari saudara Mohamad Riza Chalid’, tertekannya seperti apa?” tanya Sigit dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/102025).
    Dalam sidang, nama dua pejabat ini tidak disebutkan sama sekali. Karen yang duduk sebagai saksi juga tidak menjawab detail terkait tekanan yang dialaminya.
    “Kalau misalkan semua yang ingin berbisnis dengan Pertamina harus diperhatikan, agak sulit, yang mulia,” jawab Karen.
    Ia mengaku, selama menjabat sebagai Dirut Pertamina pada 2009-2014, ia memegang prinsip, semua yang berbisnis dengan Pertamina harus mengikuti aturan yang ada.
    “Kalau ingin berbisnis dengan Pertamina, silakan berbisnis, tidak perlu memerlukan perhatian yang khusus, asal mengikuti peraturan Pertamina yang ada,” lanjut Karen.
    Soal dua tokoh nasional yang menekan Karen ini lebih dahulu disinggung jaksa pada persidangan yang sama.
    Tekanan ini disebutkan terjadi sekitar awal tahun 2014. Saat itu, Karen disebutkan sedang berada di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
    Dalam sidang, jaksa membacakan sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Karen banyak mendapat tekanan pada tahun 2014. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Dirut PT Pertamina.
    “Bahwa dalam suatu pernikahan pejabat yang saya hadiri yang tidak saya sebut namanya, pada sekitar awal 2014 bertempat di Hotel Dharmawangsa Jalan Brawijaya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, terdapat dua tokoh nasional yang menghampiri saya dan menyampaikan agar tangki Merak diperhatikan,” ujar jaksa Triyana Setia Putra membacakan BAP Karen dalam sidang.
    Saat dicecar jaksa soal tekanan ini, Karen juga tidak menjelaskan secara detail.
    Ia hanya mengatakan, selama menjadi Dirut Pertamina, banyak orang berusaha berkenalan dan menyampaikan keinginan mereka. Namun, ia mengaku tidak melulu menuruti permintaan tersebut.
    Karen mengatakan, tekanan dari pihak-pihak ini ia artikan sebagai arahan untuk memastikan kinerja Pertamina sesuai dengan tata kerja organisasi (TKO).
    “Jadi, kalau misalnya dibilang agar diperhatikan. Itu menjadi cambuk bagi saya untuk menekan supaya harus benar-benar taat pada TKO,” jelas Karen.
    Proyek tangki Merak yang disinggung jaksa dan hakim ini merujuk pada pengadaan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) yang berkaitan erat dengan Mohamad Riza Chalid.
    Dalam dakwaan, pengadaan terminal BBM PT Oiltanking Merak (kemudian berubah nama menjadi PT Orbit Terminal Merak) menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun.
    Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
    Namun, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
    Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka. Namun, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Judi Online Berpotensi Ancam Keamanan Siber, Komisi I DPR Dorong Implementasi UU PDP

    Judi Online Berpotensi Ancam Keamanan Siber, Komisi I DPR Dorong Implementasi UU PDP

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mendorong implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 seiring maraknya praktik judi online (judol) yang dapat mengancam keamanan siber dan perlindungan data pribadi warga Indonesia. 

    Pasalnya, akses digital yang kian mudah membuat judi online bisa dimainkan dari rumah menggunakan smartphone dan aplikasi mobile. Di sisi lain, regulasi teknis terkait pelindungan data pribadi masih sangat lemah. 

    “Meskipun UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 sudah berlaku, implementasi pengawasan oleh Badan PDP belum optimal, dan mekanisme teknis perlindungan data masih terbatas,” ujar Sukamta kepada wartawan, Senin, 27 Oktober.

    Menurut Sukamta, praktik judol bukan hanya soal masalah moral dan sosial, tetapi juga menyangkut persoalan ekonomi dan teknologi. Di mana judol dan penyalahgunaan data saling memperkuat, membentuk ekosistem kriminal digital yang mengancam stabilitas finansial dan keamanan warga negara. 

    Karenanya, ia menilai, perlu dilakukan penguatan regulasi dan implementasi UU PDP dengan memastikan Badan PDP aktif melakukan pengawasan, audit keamanan data, dan penegakan sanksi tegas terhadap pelanggaran.

    “Kemudian, menyusun peraturan teknis tambahan untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan oleh aplikasi dan platform ilegal,” jelas Sukamta.

    Selain itu, lanjutnya, perlu dikembangkan sistem peringatan dini untuk mendeteksi aktivitas judi online dan transaksi mencurigakan berbasis data digital. Serta ada kolaborasi dengan Kepolisian, OJK, dan platform digital untuk menutup celah penyalahgunaan data.

    “Adakan program literasi digital nasional untuk generasi muda, keluarga, dan kelompok rentan agar memahami risiko privasi dan keamanan transaksi digital,” kata Legislator PKS dari Dapil DI Yogyakarta itu.  

    Sukamta pun menegaskan judi online bukan sekadar masalah moral, tetapi ancaman nyata bagi keamanan data, keuangan digital, dan stabilitas sosial. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan secara sistematis melalui regulasi yang kuat, pengawasan siber yang optimal, dan edukasi digital yang masif.

    “Jika tindakan preventif ini tidak segera diimplementasikan, praktik judi online akan terus memanfaatkan data warga, mengancam keamanan finansial nasional, dan merugikan generasi muda Indonesia,” pungkas Sukamta.

     

    Sebagai informasi, berdasarkan data aparat penegak hukum, sejak Mei hingga Agustus 2025, Polri menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka, termasuk sindikat internasional. Di beberapa kasus, data pribadi warga Indonesia digunakan untuk membuat rekening bodong yang dipakai untuk transaksi judi online, memunculkan risiko ganda diantaranya kerugian individu, kebocoran data, dan aktivitas keuangan gelap yang sulit dipantau.

    Sementara, Kejaksaan Agung mengungkapkan, berdasarkan data per 12 September 2025, penjudi online di Indonesia terdiri atas anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma. Kejagung menyatakan, bahwa anak-anak SD sudah mulai berjudi daring, yakni dimulai dari slot kecil-kecilan.

    Sedangkan demografi penjudi daring yang ditangani lingkungan Kejaksaan didominasi oleh laki-laki dengan 88,1 persen atau 1.899 orang, sedangkan perempuan sebesar 11,9 persen atau 257 orang.

    Untuk kelompok usia, penjudi daring terbanyak diketahui pada kelompok 26-50 tahun dengan 1.349 orang. Disusul kelompok 18-25 tahun dengan 631 orang, kelompok lebih dari 50 tahun sebanyak 164 orang, serta kelompok di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang.

  • Eks Dirut BUMN Buka Momen Berkenalan dengan Riza Chalid: 2008 di Hotel Dharmawangsa

    Eks Dirut BUMN Buka Momen Berkenalan dengan Riza Chalid: 2008 di Hotel Dharmawangsa

    Eks Dirut BUMN Buka Momen Berkenalan dengan Riza Chalid: 2008 di Hotel Dharmawangsa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menceritakan momen pertamanya berkenalan dengan Mohamad Riza Chalid yang terjadi pada 2008.
    Momen tersebut diceritakan Karen saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang menyeret Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza dan terdakwa lainnya di kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
    Pada 2008, Karen dikenalkan dengan Riza Chalid oleh Direktur Utama PT Pertamina periode tahun 2006-2009, Ari Soemarno di lobi Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
    Dalam perkenalannya dengan Riza Chalid itu, Karen tengah menjabat sebagai Direktur Hulu PT Pertamina pada 2008.
    “Saya baru pulang dari rapat (di) Natuna, di lobi dengan Pak Ari (Soemarno) dan bertemu dengan Mohamad Riza Chalid, dan saya diperkenalkan,” ujar Karen dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
    Setelah itu, ia berkenalan dengan Irawan Prakoso dalam kesempatan yang berbeda. Saat itu, Irawan pun menyinggung nama Riza Chalid.
    “Pada saat itu, hanya disampaikan (Irawan Prakoso) sebagai anak buahnya Pak Mohamad Riza,” lanjut Karen.
    Meski sudah lama mengenal Riza Chalid, Karen mengaku tidak tahu bahwa ada peran ayah Kerry Adrianto di balik pengadaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak, termasuk soal keterlibatan PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi Riza Chalid.
    Sementara itu dalam sidang pada Senin (20/10/2025), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023, Hanung Budya Yuktyanta mengaku merasa ditekan oleh pihak Riza Chalid jika tidak menandatangani perjanjian terminal bahan bakar minyak (BBM).
    Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hanung yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
    “Apabila saya tidak menandatangani persetujuan OE atau HTS, penunjukkan pemenang langsung yaitu PT Oiltanking Merak dan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM dengan PT Oiltanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Mohamad Riza Chalid,” ujar jaksa Triyana Setia Putra membacakan BAP Hanung.
    Dalam BAP yang sama, Hanung mengaku tekanan dari Riza Chalid ini ia rasakan dari kedatangan Irawan Prakoso. Hanung mengatakan, Irawan merupakan orang kepercayaan Riza.
    “Tekanan tersebut saya rasakan saat itu dan salah satunya, sinyalnya adalah kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Mohamad Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Mohamad Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oiltanking Merak yang diajukan oleh saudara Gading Ramadhan Joedo selaku Dirut PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi dan salah satu kepercayaan dari Mohamad Riza Chalid,” lanjut jaksa Triyana melanjutkan BAP.
    Saat dikonfirmasi jaksa, Hanung mengaku kalau tekanan ini hanya perasaan dan dugaannya. Ia mengatakan tidak memiliki bukti terkait tekanan ini.
    “Yang pasti secara verbal itu tidak terucap, tetapi mohon maaf saya sebagai manusia punya perasaan, saya berpikir kurang lebih seperti itu, tapi saya tidak ada bukti bahwa itu memang terjadi atau (tekanan ini) semacam perasaan saya saja,” jawab Hanung.
    Shela Octavia Anak Pengusaha Minyak, Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dalam sidang dakwaan kasus korupsi PT Pertamina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025)
    Dalam dakwaan, pengadaan terminal BBM PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun. Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
    Namun, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, yakni:
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 18 tersangka. Namun, berkas sembilan tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kurangi Takaran Minyakita, Pengusaha Divonis 10 Bulan Penjara

    Kurangi Takaran Minyakita, Pengusaha Divonis 10 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Zulkarnain menghukum pengusaha minyak goreng bermerek Minyakita, Sukiman selama 10 bulan penjara, Selasa (27/10/2025). Ia dinyatakan bersalah memperdagangkan barang tidak sesuai dengan takaran sebenarnya.

    “Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Terdakwa terbukti memperdagangkan barang tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya. Perbuatan ini telah merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan konsumen terhadap produk kebutuhan pokok.

    Atas putusan tersebut, Sukiman menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

    “Masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya singkat setelah mendengar vonis.

    Sikap serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 3 bulan penjara itu menyatakan menghormati putusan hakim namun akan mempertimbangkan upaya banding.

    “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Hajita.

    Meski terbukti bersalah, Sukiman tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan. Jaksa menilai, terdakwa bersikap kooperatif dan memiliki izin usaha industri minyak goreng yang sah.

    Dalam persidangan terungkap, sejak tahun 2023 hingga 2025, Sukiman sengaja mengurangi isi minyak goreng subsidi bermerek Minyakita. Produk yang seharusnya berisi 1.000 mililiter (1 liter) ternyata hanya diisi antara 850 hingga 900 mililiter.

    “Sejak 2023 jual MinyakKita, baru saya kurangi takarannya. Ada yang 850 ml, ada juga 900 ml,” ungkap Sukiman di hadapan majelis hakim.

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Polda Jawa Timur, yang menemukan adanya perbedaan volume antara label kemasan dan isi sebenarnya di Pasar Wonokromo, Surabaya. Setelah dilakukan pengukuran dan penggeledahan di gudang UD Jaya Abadi milik terdakwa, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:9 tangki minyak, 2 tandon minyak, 10 mesin pengisi kemasan pouch, 50 sak botol kosong, 80 kardus Minyak Kita kemasan pouch, dan 160 kardus Minyak Kita kemasan botol siap jual.

    Barang bukti berupa dokumen perizinan dan peralatan industri dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan minyak goreng siap jual dirampas untuk negara.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena Minyak Kita merupakan salah satu produk minyak goreng subsidi pemerintah yang ditujukan untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan kebutuhan pokok masyarakat. [uci/but]

     

  • Hakim Dalami Tekanan yang Diterima Karen Agustiawan oleh 2 Tokoh Nasional

    Karen Agustiawan Ungkap Alasan Perjanjian Sewa Terminal BBM Merak Hanya Dilakukan Direktur Pemasaran

    Karen Agustiawan Ungkap Alasan Perjanjian Sewa Terminal BBM Merak Hanya Dilakukan Direktur Pemasaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menegaskan, pengalihan wewenang untuk menandatangani perjanjian penyewaan terminal bahan bakar merak (BBM) Merak dilakukan atas permintaan dari Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta.
    Hal ini Karen sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang melibatkan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dkk.
    “Mengingat rencana pemanfaatan ini hanya dalam Direktorat Pemasaran dan Niaga, maka kami usulkan untuk dikuasakan saja ke Direktur Pemasaran Niaga sebagai wakil PT Pertamina Persero. Jadi, Pak Hanung yang meminta untuk dikuasakan ke beliau,” ujar Karen dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
    Permintaan Hanung ini tercatat dalam surat yang diterbitkan tanggal 27 Januari 2014.
    Karen menyebutkan, pada saat itu ada rencana PT Pertamina untuk menyewa tangki BBM Merak yang dimiliki oleh PT Oiltanking Merak.
    Jaksa pun mempertanyakan alasan Karen mengalihkan kewenangan kepada Hanung yang merupakan bawahannya.
    “Itu secara aturan dimungkinkan di internal Pertamina?” tanya Jaksa Triyana Setia Putra kepada Karen.
    Karen menjelaskan, berhubung kerja sama saat itu masih bersifat Memorandum of Understanding (MoU), penandatangan berkas bisa dilakukan oleh level manajer, tidak harus Direktur Utama.
    “Karena ini MoU yang mulia, jadi kalau di Pertamina, MoU itu manajer pun bisa ber-MoU,” lanjut Karen.
    Setelah mengalihkan kewenangannya, Karen mengaku tidak pernah mendapatkan laporan perkembangan terhadap penjajakan kerja sama antara PT Oiltanking Merak dan PT Pertamina.
    “Apakah saudara saksi pernah mendapat laporan dari Pak Hanung selaku Direktur Niaga dan Pemasaran ya? Terkait rencana kerjasama dengan PT Tangki Merak?” tanya jaksa lagi.
    Karen mengaku, ia tidak pernah mendapatkan laporan dari Hanung, baik dalam rapat direksi maupun komunikasi informal.
    “Secara resmi di dalam rapat direksi tidak pernah, secara pribadi pun tidak pernah (dapat laporan),” imbuh Karen.
    Adapun, Karen mengaku hanya mendapatkan satu surat terkait dengan penjajakan proyek penyewaan terminal BBM (TBBM) Merak ini.
    “Yang saya terima yang mulia adalah hanya satu surat. Saya tidak menerima kajian, saya tidak menerima hasil perbandingan antara 1 TBBM dengan TBBM lain,” lanjutnya.
    Berhubung tidak mendapatkan informasi dan dokumen pembanding yang cukup, Karen mengaku tidak dapat memberikan kesimpulan terhadap proyek yang ditangani Hanung itu.
    Lebih lanjut, Karen mengaku tidak bisa mengambil tindakan lanjutan terkait penyewaan terminal BBM ini karena ia sudah keluar dari Pertamina pada 5 Juni 2014.
    Sekitar tiga bulan sebelum pensiun dari Pertamina, Karen mengaku sudah tidak bisa lagi mengambil keputusan penting yang mempengaruhi perusahaan BUMN ini.
    Dalam sidang, JPU tidak menyinggung soal istilah ‘buang badan’ yang sempat muncul dalam sidang lalu.
    Pada sidang Senin (20/10/2025) lalu, Hanung duduk sebagai saksi.
    Saat itu, JPU membacakan keterangan Hanung yang dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
    Berdasarkan BAP, jaksa menilai istilah ‘buang badan’ digunakan Hanung usai menerima kewenangan untuk menandatangani perjanjian penyewaan terminal BBM.
    Padahal, kewenangan untuk menandatangani kontrak kerja sama merupakan kewenangan dari Dirut Pertamina.
    “Itu (istilah ‘buang badan’) pikiran saya, tetapi karena saya tidak mengetahui secara pasti maka saya mengambil bahasa simpel, jadi kasarnya, buang badan lah,” jawab Hanung dalam sidang Senin lalu.
    Jaksa kembali mencecar Hanung soal pilihan katanya yang berkonotasi negatif.
    “Saudara terpikir kalau ini upaya buang badan dari Dirut, apa yang terpikir oleh saudara, apa yang dihindari oleh Dirut? Apakah karena prosesnya tidak sesuai aturan makanya dilimpahkan ke saudara atau seperti apa?” tanya jaksa lagi.
    Hanung membantah, delegasi atau pelimpahan wewenang itu dilakukan karena ada proses yang tidak sesuai.
    Patut diketahui, PT Oiltanking Merak yang disebut dalam persidangan diduga berafiliasi dengan Muhammad Kerry Adrianto dan Mohamad Riza Chalid.
    Dalam dakwaan, pengadaan terminal BBM PT Oiltanking Merak (di kemudian hari berganti nama menjadi PT Orbit Terminal Merak) menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun.
    Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.
    Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
    Namun, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
    Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
    Namun, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Babak Baru Usai Bos Pasir Tasikmalaya Berjuluk Endang Juta Ditangkap Polisi

    Babak Baru Usai Bos Pasir Tasikmalaya Berjuluk Endang Juta Ditangkap Polisi

    Liputan6.com, Jakarta Endang Abdul Malik alias Endang Juta ditangkap polisi dalam kasus penambangan ilegal. Berkas tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Polisi telah mengungkap kasus tambang ilegal di Tasikmalaya tersebut pada bulan Juni 2025.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, tersangka Endang ditangkap akibat terlibat kasus dugaan tambang ilegal di Tasikmalaya. Endang ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

    “Benar, kami telah menangkap Endang Juta Tasikmalaya dan sudah P21,” kata Hendra, Senin (27/10/2025).

    Hendra mengatakan, penahanan pengusaha Endang Juta merupakan hasil penyelidikan kasus tambang ilegal di wilayah Galunggung yang sudah berjalan beberapa waktu terakhir. Polisi menemukan sejumlah tambang yang diduga tak memiliki izin.

    “Kasus ini akan kami limpahkan ke kejaksaan karena sudah tahap dua,” ujar Hendra.

    Dia mengatakan, Polda Jawa Barat sempat merilis terkait kasus penambangan ilegal ini pada Juni lalu.

    Tercatat, ada empat kasus tambang ilegal yang ditangani kepolisian, terdiri dari tiga kasus tambang pasir dan satu kasus tambang emas yang tak berizin atau melanggar ketentuan.

    “Untuk ketiga kasus yang ditangani murni tak mempunyai izin dan satu kasus memiliki izin tapi melaksanakan kegiatan penambangan di luar wilayah perizinannya,” ujar Hendra.