Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Fakta Sidang SYL Serahkan Uang ke Firli Bahuri, Irjen Karyoto: Fakta Menarik

    Fakta Sidang SYL Serahkan Uang ke Firli Bahuri, Irjen Karyoto: Fakta Menarik

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan kesaksian mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal pemberian uang ke Firli Bahuri merupakan fakta menarik.

    Karyoto mengaku saat ini, fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan itu akan disinkronkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL yang ditangani Polda Metro Jaya.

    “Fakta dalam persidangan kemarin menarik, itu akan dikroscek kan dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana,” kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

    Dia menyebut fakta persidangan itu juga akan dikoordinasikan penyidik dengan pihak kejaksaan dalam rangka pemenuhan berkas perkara.

    “Apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak, kalau menurut saya itu sangat signifikan, kemarin kan saya kan sudah koordinasi dengan Kejati itu juga menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Karyoto juga berharap agar berkas perkara Firli bisa segera rampung dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. 

    Dengan demikian, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II nantinya bisa segera dilakukan.

    “Insyaallah mudah-mudahan dalam waktu saya juga enggak mau lama-lama sebenarnya ya, kalau mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap yang akan kami serahkan ke tahap II,” ujarnya.

    Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui adanya pemberian uang kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

    SYL mengakui hal itu saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Dia duduk menjadi saksi mahkota bagi dua anak buahnya yang menjadi terdakwa: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

    Uang diserahkan kepada Firli Bahuri sebanyak dua kali, yakni Rp 500 juta dan Rp 800 juta.

    Dengan demikian, total uang yang diberikan SYL kepada Firli Bahuri mencapai Rp 1,3 miliar.

    “Ada penyerahan uang saudara bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya?” tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada SYL.

    “Yang dari saya dua kali,” jawab SYL.

    “Awalnya 500 sama 800 ya?” tanya Hakim Pontoh lagi.

    “Ya kurang lebih seperti itu,” kata SYL.

    Sebagian uang tersebut diakui SYL diserahkan di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat sebagaimana foto viral yang beredar.

    Saat itu, SYL mengaku diundang Firli Bahuri ke GOR untuk bermain bulu tangkis.

    Katanya pula, Firli Bahuri yang cenderung aktif membangun komunikasi dengannya.

    “Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis. Intinya seperti itu yang pertama saya pahami,” kata SYL.

    “Saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus menerus ini. Dan yang proaktif itu me-WA saya adalah Pak Firli,” kata SYL lagi.

    Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Namun SYL tak mengakui bahwa dalam pertemuan di GOR itu terdapat pembicaraan untuk mengamankan kasus di Kementan yang sedang diselidiki KPK.

    “Yang saudara bicarakan dengan Firli Bahuri itu masalah apa? Apakah ada hubungannya dengan penyelidikan KPK di Kementerian Pertanian?” tanya Hakim Pontoh memastikan.

    “Secara umum tidak ada penyampaian seperti itu,” klaim SYL.

    Meski membantah pembicaraan soal pengamanan kasus, SYL tak menampik adanya pemberian Rp 500 juta di GOR tersebut kepada Firli Bahuri.

    Uang Rp 500 juta itu diserahterimakan melalui masing-masing ajudan.

    “Keterangan Panji (ajudan SYL) waktu itu ada pengumpulan uang dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang, tapi dari ajudan ke ajudan. Apakah saudara mengetahui hal itu?”

    “Tahu, Yang Mulia. Benar, Yang Mulia. Di GOR,” ujar SYL.

    “Berapa uangnya waktu itu?” tanya Hakim Pontoh.

    “Saya tidak tahu persis jumlahnya. Tapi saya perkirakan di 500-an lah,” katanya.

    Uang Rp 500 juta yang diserahkan di GOR itu disebut SYL berbentuk valuta asing.

    Hakim Ketua pun mengingatkan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa valuta asing yang dimaksud ialah Dolar Amerika Serikat.

    “Tapi dalam bentuk dana valas,” ujar SYL.

    “Oke, US Dolar ya,” kata Hakim Pontoh sembari mencermati berkas BAP.

  • Fakta Sidang SYL Serahkan Uang ke Firli Bahuri, Irjen Karyoto: Fakta Menarik

    Respons Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Masuk Bursa Calon Pimpinan KPK

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto angkat bicara soal dirinya yang disebut-sebut masuk dalam bursa calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Karyoto mengatakan sejauh ini dia tak mau fokus apalagi berambisi terhadap hal tersebut.

    “Kalau disebut ya silakan, silakan saja yang menyebut. Saya sendiri, saya tidak terlalu berambisi, ya kita lihat ke depan ajalah,” kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (26/6/2024). 

    Karyoto tidak menjawab gamblang saat ditanya kesiapan dirinya untuk maju sebagai Capim KPK nantinya. 

    “Nanti kita lihat ke depan ya,” imbuhnya.

    Masuk Bursa Capim KPK

    Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap memyebut, berdasarkan undang-undang, siapa pun boleh mendaftarkan diri sebagai calon cimpinan (capim) KPK, baik berlatarbelakang Polri, Kejaksaan, akademisi atau profesional. 

    Kabarnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang juga pernah menjadi Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK ingin ikut daftar sebagai capim KPK. 

    Namun, Yudi tidak mau berspekulasi apakah Karyoto layak atau tidak jadi pimpinan KPK.

    “Ya kita lihat aja nanti. Daftar atau enggak dia [Irjen Karyoto]. Siapa pun bisa untuk menjadi capim KPK sesuai syarat administratif dalam UU Nomor 19/2019,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

    Terpenting, menurut Yudi, capim KPK yang diseleksi tahun 2024 ini harus jauh lebih baik dari pimpinan sebelumnya. 

    Ia mengatakan, capim KPK harus memiliki rekam jejak yang baik dan berintegritas, serta tidak membuat kontroversial dalam memimpin lembaga antirasuah.

    “Yang penting sebenarnya adalah pimpinan KPK kedepan harus berintegritas, tidak mempunyai permasalahan etik di masa lalu, dan bukan pembawa masalah di KPK kelak,” katanya.

    Oleh karena itu, Yudi menekankan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK tahun 2024 ini tentu akan menjadi sorotan publik. 

    Karena, kata dia, harapan pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan ditentukan juga oleh Pansel Capim KPK. 

    Menurut dia, jangan sampai proses seleksi capim KPK berulang seperti terpilihnya Firli Bahuri dan kawan-kawan pimpinan KPK periodenya itu.

    “Kita tahu bahwa pansel yang lalu, yang memilih Firli dan kawan-kawan, ternyata pilihan mereka dari 10 dan lima dipilih DPR, ternyata malah membuat permasalahan di KPK. Bukannya menjadi solusi bagi bangsa, malah jadi masalah,” jelas dia.

    Maka dari itu, ia menyebut Pansel Capim KPK sekarang harus dilihat betul nama-namanya. 

    Jika misalnya Pansel Capim KPK reputasinya bagus, berintegritas dan rekam jejaknya baik hingga tidak membuat masalah atau kontroversi, tentu harapan pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan terlihat cerah.

    “Namun, kalau dilihat nama-namanya tidak berintegritas, orang rekam jejak buruk, bahkan anti-pemberantasan korupsi, ya saya pikir akan selesai. Karena dari pansel yang buruk tentu tidak akan menghadirkan pimpinan KPK yang baik,” kata Yudi.

    Dia berpendapat, apabila Pansel Capim KPK dianggap orang baik tentu animo masyarakat akan berbondong-bondong ikut untuk mendaftar, baik kalangan akademisi, tokoh nasional dan lain sebagainya. 

    Tapi kalau tidak berintegritas Pansel Capim KPK, dikhawatirkan masyarakat juga tidak akan mau mendaftar.

    “Karena nanti terjadi menduga setinga, sudah ada yang dipilih, sudah ada calonnya. Jadi calon Pansel Capim KPK harus rekam jejak baik, mau mendengar publik sehingga kita harap antusias orang-orang untuk maju pimpinan KPK bukan hanya cari kerja, tapi juga memperbaiki KPK sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di bawah KPK. Namun, kalau ternyata nanti justru pansel mendapat resistensi dari masyarakat, tentu harapan pemberantasan korupsi akan menurun drastis,” ujarnya.

    Selain itu, Yudi juga mengingatkan Pansel Capim KPK harus berkaca pada proses yang terjadi periode Firli Bahuri dkk. 

    Kata Yudi, Pansel Capim KPK harus teliti dan jeli melihat nama-nama bakal capim KPK yang mendaftar. 

    Bahkan, jangan segan untuk mendiskualifikasi jika nama tersebut diketahui memiliki rekam jejak buruk.

    “Yang paling penting pansel ini bener-bener harus berkaca dari yang lalu. Ada sedikit permasalahan dari capim KPK, mau itu etik bahkan juga kontroversi, sudah coret aja,” tandasnya.

  • Pelaku Penembakan di Wiyung Dapat Pengampunan

    Pelaku Penembakan di Wiyung Dapat Pengampunan

    Surabaya (beritajatim.com) – Salah satu pelaku penembakan di Wiyung yakni AJ mendapat pengampunan. Pengampunan dalam bentuk Diversi ini adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

    AJ terselamatkan dari proses pidana karena usianya masih 16 tahun. Andai saja, dia sudah umur 18 tahun, bukan tidak mungkin ceritanya bakal berbeda.

    Pelajar SMA asal Kota Surabaya itu pada 21 Mei lalu bersama dua orang temannya melakukan aksi layaknya ‘koboi jalanan’. Dengan naik mobil Pajero mereka dini hari keliling Sidoarjo-Surabaya menembaki orang tak dikenal. Di tol waru mereka membidik truk hingga mengenai pelipis mata seorang kernet.

    Mereka mengulangi perbuatan yang sama di kawasan Babatan, Wiyung. Ada seorang bapak-bapak sedang berjalan tiba-tiba ditembak. Peluru air soft gun mengenai tulang rusuk dan perut korban.

    Kasus tersebut sempat viral. Dua teman AJ yang bernama Nelson (20), warga asal Jemursari, Wonocolo, dan Jefferson (19), warga asal Sambikerep, sekarang masih ditahan. Mereka menunggu waktu duduk di meja hijau untuk menghadapi sidang. Karena kasus ini, dua teman AJ yang merupakan mahasiswa Universitas Ciputra itu kabarnya juga kena sanksi drop out dari kampusnya.

    Charlie Hasiholan Panjaitan, pengacara AJ menjelaskan, bahwa kliennya lepas dari proses peradilan setelah mendapat Diversi dari kejaksaan. AJ yang semula ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim itu bisa mendapat Diversi karena masih berusia anak-anak. Ditambah lagi, kliennya sebelumnya tidak pernah tercatat berurusan dengan pihak berwajib.

    “Jadi Diversi itu sudah diproses. Hanya saja sekarang tinggal menunggu penetapan dari pengadilan saja,” ujar Charlie.

    Ada dua soft gun menjadi barang bukti dalam kasus itu. Senjata yang seharusnya digunakan untuk olahraga ketangkasan membidik didapat setelah dua teman AJ membeli di sebuah marketplace. Mereka tertarik mencoba bertingkah seperti koboi setelah terinspirasi game online.

    “Jadi principal saya diajak sama dua temannya yang dewasa. Awalnya menolak sampai 3 kali. Akhirnya 21 Mei ikut atas dasar pertemanan,” imbuhnya.

    Proses Diversi itu informasinya berlangsung pada 14 Juni lalu. Semua korban serta AJ dipertemukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Lembaga Adhyaksa tersebut memediasi agar para korban berkenan memaafkan perbuatan AJ. [uci/ian]

  • Keluarga Michael Schumacher Diperas, 2 Tersangka Ditahan di Jerman

    Keluarga Michael Schumacher Diperas, 2 Tersangka Ditahan di Jerman

    Jakarta

    Kejaksaan di kota Wuppertal, Jerman, hari Senin (24/6) menyebutkan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan pemerasan terhadap setidaknya dua orang tersangka yang dituduh mencoba memeras uang dari keluarga legenda Formula 1 (F1) Jerman, Michael Schumacher.

    Jaksa penuntut di Wuppertal, Wolf-Tilman Baumert, mengatakan dua orang telah ditangkap minggu lalu karena dicurigai melakukan upaya pemerasan “yang merugikan seorang selebriti”. Pada hari Senin, kejaksaan di Wuppertal mengkonfirmasi laporan media bahwa keluarga Schumacher menjadi sasaran pemerasan.

    Menurut kejaksaan, para tersangka mengatakan kepada keluarga, mereka memiliki informasi sensitif yang tidak ingin diungkap keluarga Schumacher ke publik.

    Menuntut pembayaran jutaan dolar

    “Mereka menuntut pembayaran jutaan dolar untuk mencegah publikasi data di Darknet,” kata Wolf-Tilman Baumert mengenai kasus tersebut. “Sebagai bukti bahwa mereka memang memiliki dokumen-dokumen tersebut, para pemeras mengirimkan file-file individual kepada keluarga.”

    Penyelidik menggunakan “cara teknis” untuk melacak dan memastikan bahwa para pemeras beroperasi dari kota Wuppertal di Jerman barat.

    Kejaksaan di Wuppertal kemudian mengambil alih kasus itu ketika hal ini menjadi jelas, satu hari sebelum kedua tersangka ditangkap.

    Ayah dan anak dalam tahanan investigasi

    Para tersangka adalah ayah dan anak berusia 53 dan 30 tahun, yang pernah tersangkut kasus kejahatan lain dan berada dalam status bebas dengan pembayaran jaminan. Hingga Senin, mereka berada dalam tahanan investigasi setelah ditangkap pada 19 Juni.

    Mereka bisa menghadapi tuntutan hukuman berupa denda atau hukuman penjara hingga 5 tahun jika dinyatakan bersalah di pengadilan. Kejaksaan di Wuppertal mengatakan “penyelidikan ekstensif” sedang berlangsung.

    Michael Schumacher hingga saat ini menjadi pembalap F1 tersukses sepanjang masa dengan rekor tujuh kali juara. Dia mengalami cedera berat dalam kecelakaan ski pada tahun 2013. Sejak saat itu dia tidak pernah tampil lagi di depan umum. Kondisi pria berusia 55 tahun itu hingga saat ini memang tidak diketahui, karena keluarganya ingin menjaga privasi dan berulang kali menyatakan hal itu kepada publik.

    (hp/as)

    (ita/ita)

  • Banding KPK Dikabulkan, Suap Mantan Hakim PN Surabaya Dilanjut

    Banding KPK Dikabulkan, Suap Mantan Hakim PN Surabaya Dilanjut

    Surabaya (beritajatim.com) – Banding yang diajukan KPK atas perkasa suap yang menjerat Gazalba Saleh, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Alhasil, perkara gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Gazalba Saleh dilanjutkan.

    Terdakwa Gazalba Saleh sebelumnya divonis bebas. Vonis bebas tersebut dianulir melalui putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.

    “Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di ruang utama PT DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).

    Perlawanan ini diajukan KPK lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

    Majelis Hakim Tinggi menyatakan surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Dengan demikian, Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif tersebut. “Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh,” kata hakim

    Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” imbuh dia.

    Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

    Dalam eksepsi, majelis hakim Pengadilan Tipikor berpandangan, jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai bahwa jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung RI untuk melakukan penuntutan terhadap Gazalba Saleh.

    Majelis Hakim Tinggi menyatakan surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Dengan demikian, Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif tersebut. “Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh,” kata hakim.

    “Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” imbuh dia.

    Perlu diketahui, dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

    Dalam eksepsi, majelis hakim Pengadilan Tipikor berpandangan, jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai bahwa jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung RI untuk melakukan penuntutan terhadap Gazalba

    Lihat Perkembangannya Ketentuan menuntut ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Dengan demikian, KPK diminta langsung membebaskan Gazalba Saleh setelah putusan dibacakan.

    “Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela. Gazalba pun telah dibebaskan dari Rutan KPK setelah pembacaan putusan sela tersebut. [uci/beq]

  • Polres Malang Tetapkan Pria Lampung Tersangka Penganiaya Satwa

    Polres Malang Tetapkan Pria Lampung Tersangka Penganiaya Satwa

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang akhirnya menetapkan IW (40) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sadis terhadap satwa di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah aksi keji pelaku yang memaku kucing liar di pohon tersebar luas di media sosial.

    Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penyidikan terhadap kasus penganiayaan kucing sadis yang terjadi di lingkungan perumahan Puncak Sengkaling, Kecamatan Dau, tersebut. Pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, itu kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    “Betul, statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Dicka dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (24/6/2024).

    Dicka menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan tersangka juga telah diperiksa secara mendalam oleh penyidik.

    Dari hasil pemeriksaan, IW mengaku kesal terhadap kucing-kucing liar yang sering buang kotoran sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya.

    Puncak kekesalan IW terjadi pada Selasa (18/6/2024) lalu, ketika ia mendapati seekor kucing di halaman rumahnya. Tersangka kemudian memukul kucing tersebut dengan batu, menyayat tubuhnya menggunakan pisau, dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing yang sudah sekarat sebelum menancapkannya ke pohon.

    Dicka menerangkan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan tersangka, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaan IW. Meskipun tidak ditahan, IW dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.

    “Penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan,” imbuhnya.

    Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pemerhati satwa, yang berharap hukum dapat ditegakkan dengan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi menjaga kesejahteraan satwa dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua makhluk hidup. [yog/beq]

  • Sharon Milan dan Willy Soedargo: Dari Kasus KDRT hingga Damai

    Sharon Milan dan Willy Soedargo: Dari Kasus KDRT hingga Damai

    Surabaya (beritajatim.com) – Pada April 2024, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Sharon Milan di Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi perbincangan nasional. Pengacara terkenal Hotman Paris dan podcast artis Uya Kuya juga ikut membahasnya.

    Sharon Milan melaporkan suaminya, Willy Soedargo, ke Polresta Banyuwangi, yang langsung menahan pria pengusaha tersebut selama 1,5 bulan.

    Namun, yang mengejutkan adalah Sharon dan Willy akhirnya berdamai dan hidup rukun sebagai pasangan suami istri (Pasutri), tanpa melanjutkan kasus ke pengadilan.

    Kisah ini dimulai dari curhatan Sharon Milan di akun Instagramnya pada pertengahan April 2024. Ia mengaku menjadi korban KDRT selama delapan tahun pernikahan.

    Bahkan saat melahirkan anak ketiga, Sharon mengalami perlakuan kasar dari suaminya. Ia juga menuduh Willy memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) dan menculik anak-anak mereka.

    Sharon meminta bantuan Hotman Paris melalui Instagram, yang serius menanggapi curhatannya. Hotman bahkan meminta perhatian dari Polresta Banyuwangi dan Kapolda Jatim terkait kasus dugaan KDRT ini. Kasus Sharon Milan menjadi viral dan ia juga berbicara di podcast Uya Kuya TV.

    Suami Sharon Milan, Willy Soedargo Ditahan Polresta Banyuwangi

    Mendapat perhatian publik dan tokoh-tokoh nasional, Polresta Banyuwangi langsung memproses laporan Sharon Milan. Tanpa proses panjang, Willy Soedargo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan.

    “Senin (15 April 2024) kemarin sudah kami periksa dan kami tetapkan tersangka, langsung kami tahan,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega saat itu.

    Menurut Kasatreskrim, penetapan tersangka Willy didasarkan sejumlah temuan bukti, keterangan saksi-saksi, dan diperkuat dengan hasil visum korban.

    Sedang pasal yang disangkakan terhadap Willy adalah Pasal 44 ayat (1) subsidair Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Penahanan Willy membuat Sharon Milan senang. Ia pun memuji kinerja Polresta Banyuwangi dan menyampaikan terima kasihnya kepada Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, M Si dan Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega, SIK.

    “Dengan bantuan bapak Kapolres, Pak Nanang, Kasat Reskrim, Pak Vega, yang dengan sigap membantu saya, mengusut kasus saya ini dan memberikan saya keadilan, akhirnya saya bisa bertemu dengan ketiga anak saya,” tulis Sharon Milan di akun instagramnya pada 20 April 2024.

    Sharon Milan dan Willy Soedargo Suami Akhirnya Berdamai, Kasus KDRT Ditutup

    Kasus KDRT yang melibatkan Sharon Milan dan suaminya, Willy Soedargo ini memang pelik. Namun tidak disangka, keduanya akhirnya bisa berdamai dan melanjutkan mahligai rumah tangga mereka.

    Ternyata, kasus KDRT diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

    Informasi yang didapat wartawan, penyelesaian RJ dalam perkara KDRT Sharon Milan ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

    Meski demikian, surat ketetapan RJ ini bisa dicabut kembali jika di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum.

    Atau ada putusan Pra Peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah.

    Usut punya usut, yang berhasil mendamaikan Sharon Milan dan suaminya Willy Soedargo, yakni Billy Handiwiyanto, S.H., M.H. dari Handiwiyanto law Office Surabaya, Putra Advokat Senior Dr. George Handiwiyanto, S.H., M.H.

    Saat dikonfirmasi via telepon, ia membenarkan menjadi kuasa hukum Willy Soedargo dan sekarang perkaranya sudah selesai.

    Menurut Billy, filosofi dari UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT ini adalah melindungi wanita yang menjadi korban KDRT.

    “Sedang penyelesaian perkaranya mendahulukan mediasi dan/atau menggunakan asas ultimum remedium,” pungkas Billy. (ted)

  • Banding KPK Dikabulkan, Suap Mantan Hakim PN Surabaya Dilanjut

    Sempat Buron, Bos Robot Trading Viral Blast Akhirnya Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Putra Wibowo, bos robot trading Viral Blast akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putra yang terjerat kasus penipuan modus robot trading ini sempat melarikan diri sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri.

    Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Putra Wibowo memperdagangkan investasi ilegal dengan menggaet 11.900 nasabah lebih. Total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp1,8 triliun.

    Modus yang digunakan Putra untuk menipu puluhan ribu nasabahnya adalah menjanjikan keuntungan besar.

    “Atas perbuatannya itu terdakwa Putra didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi
    mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida dan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10miliar. Dan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan,” kata Jaksa Darwis.

    Dalam dakwaan juga diuraikan awal perkaranya, yakni pada tahun 2020 Terdakwa Putra Wibowo diundang oleh Rizky Puguh Wibowo (berkas terpisah) di rumahnya Villa Bukit Regency 3 PE9 No.27 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya Jatim. Terdakwa Putra mengajak Rizky untuk bergabung mendirikan perusahaan PT. Trust Global Karya.

    Selain itu Putra juga menemui Minggus Umboh dan Zainal Huda Purnama (berkas terpisah) di Kantor Ruko Royal Residance yang nantinya akan menjadi kantor PT. Trust Global Karya Cabang Surabaya perusahaan yang bergerak pada bidang Multi Level Marketing dengan produk E-Book yang berjudul “Money Management” dimana fokusnya untuk edukasi Forex. Atau lebih dikenal dengan nama Viral Blast.

    Setelah itu Terdakwa Putra bersama-sama dengan Rizky, Minggus dan Zainal memutuskan untuk membuat Robot Trading sendiri yang bernama Smart Avatar dimana Terdakwa Putra menentukan profit atau loss pada Trading Forex Smart Avatar. Dan menawarkan penjualan investasi robot trading kepada member dengan nilai sebagai berikut:

    Nilai investasi pada Viral Blast Global (VB) adalah 1 USD dinilai dengan sebesar Rp15 ribu dengan rincian biaya investasi sebesar Rp10 ribu dan nilai proteksi sebesar Rp5.000;
    Adanya pengembalian modal sebesar 2 persen per minggu;
    Adanya bonus bounty yang diberikan perusahaan kepada investor yang mengajak investor baru atau member get member atau Bonus Bounty dengan rincian: (1) bonus/ Bounty sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai investasi yang disetorkan investor yang baru; (2) sharing profit sebesar 50% (lima puluh persen) dari keuntungan perusahaan.

    Jika member Viral Blast mendapatkan member baru yang memilih atau mengambil paket Gold, maka member yang mengajak (upline) akan mendapatkan bonus sebesar Rp1 juta ditambah profit bagi hasil sebesar 15 persen dari keuntungan Robot Trading. Jika member tersebut merekrut member baru (downline) maka member tersebut juga akan mendapatkan 12 persen dari keuntungan Robot Trading, dan seterusnya.

    Namun dalam pelaksanaanya ternyata tidak benar melakukan penjualan langsung Robot Trading. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha atau anggota untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang dengan cara keikutsertaan member baru atau dalam marketing plan viral blast disebut dengan bonus bounty, tetapi juga telah melakukan skema ponzi atau piramida pada kegiatan usaha penjualan langsung dengan cara menerima uang dari yang bukan hasil kegiatan penjualan barang, namun memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yaitu anggota-anggota baru yang bergabung kemudian.

    Mekanisme untuk mendapatkan bonus bounty dalam investasi Viral Blast tertuang dalam marketing plan adalah sebagai berikut: dengan join nya Nanik Liem, Lie Yessica Susanto, Meliana Sri Rahayu Halim, Salim, Christian Puwirto, Johanes Jonarto dan Ko Jully Kosawara Santosa, Rini Rahayu Hidayat mendapatkan bonus Direct Member masing-masing nama Rp1 juta total dari tujuh orang Rp7  juta. [uci/beq]

  • Majelis Hakim PN Mojokerto Gelar Sidang di PT SGH

    Majelis Hakim PN Mojokerto Gelar Sidang di PT SGH

    Mojokerto (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus Mamo kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pengrusakan gembok dan rantai tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH). Perkara ini melibatkan anak bos PT Akar Jati, Hau Ming alias Stefano Yohandra Susanto.

    Sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan di objek yang berada di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jumat (21/6/2024). Sidang dengan agenda PS ini dilaksanakan setelah pemeriksaan perkara sudah masuk tahap pembuktian dan sebagai bagian untuk menemukan alat bukti.

    “Karena ada beberapa hal yang disampaikan oleh saksi kurang jelas sehingga kami perlu memastikan baik posisi dan letak gembok yang dirusak. Karena kemarin itu ada keterangan saksi menurut kami kurang jelas sehingga kami harus datang ke lokasi untuk membuktikan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus Mamo.

    Sidang agenda PS tersebut juga untuk mengetahui persis dimana letak gembok dan juga pintu gerbang PT SGH pada saat kejadian. Yakni pada tanggal 7 Juni 2021 lalu. Harapannya majels hakim tidak salah dalam menjatuhkan keputusan dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan gembok dan rantai tangki tetes milik PT SGH tersebut.

    “Untuk membuktikan atau mengetahui persis dimana sih letak gembok, termasuk dengan pintu gerbang tadi yang katanya tarik menarik. Sehingga menjadi jelas bagi kami, supaya kami jangan salah dalam menjatuhkan putusan. Itu nanti akan kami lihat, akan kami pertimbangkan apakah ada bukti baru tapi intinya kami memastikan mengenai posisi dan letak gembok itu ada dimana,” jelasnya.

    Menurutnya, hasil dari sidang dengan agande PS tersebut akan masuk dalam pertimbangan hukum majelis hakim. Menurutnya pihaknya tidak bisa memberikan pendapat namun dari fakta-fakta di lapangan, lanjut Frans (panggilan akrab, red) majelis hakim akan mempertimbangkan untuk memutuskan kasus tersebut.

    “Artinya itu nanti semua akan masuk dalam pertimbangan hukum kami, saya nggak bisa memberikan pendapat karena nanti akan ada pendalaman keputusan. Akan kami pertimbangkan semuanya melalui fakta-fakta itu,” jelasnya.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga R Baskoro mengatakan, sidang dengan agenda PS tersebut bertujuan agar kasus dugaan tindak pidana pengrusakan gembok dan rantai tangki tetes milik PT SGH jelas. “Dari kronologi yang disampaikan saksi-saksi di persidangan seperti apa? Letaknya dimana? Jadi lebih jelas,” tambahnya.

    Kasus tersebut berawal saat, Hari Susanto selaku pemilik PT Akar Jati menyewa dua tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH). Namun selama satu tahun tidak mau membayar kewajiban sewa, yakni sejak bulan Februari 2021 antara Rp6 miliar sampai Rp9 miliar.

    PT SGH sudah menagih setiap bulannya namun tidak ada respon sehingga diberikan peringatan. Hingga peringatan ketiga tidak ada tanggapan sehingga surat pemberitahuan untuk menyetop seluruh aktivitas dilayangkan. Karena tidak ada tanggapan sehingga panel listrik di dua tangki yang disewa PT Akar Jati diberikan gempok serta rantai.

    Selama menyewa dua tangki tersebut, PT Akar Jati melakukan proses pengilingan tetes tebu menggunakan panel listrik yang ada di tangki tersebut dengan tagihan dibayar PT SGH sampai Rp20 juta per bulan. Ada dua rantai dengan empat gembok yang dipasang di dua tangki tetes dipasang.

    Sekitar 25 orang dari PT Akar Jati, salah satunya anak dari pemilik PT Akar Jati, Hau Ming alias Stefano Yohandra Susanto datang dan mendobrak pintu depan menggunakan linggis dan palu pada tanggal 7 Juni 2021. Mereka mendobrak pintu dengan cara dicongkel dan masuk ke belakang.

    Setelah dari belakang lokasi dua tangki, mereka kembali membawa gembok dan rantai dalam kondisi rusak dan dibuang di depan pos satpam. Aksi pengrusakan yang diambil gambar oleh satpam PT SGH tersebut dilaporkan ke Polres Mojokerto karena bagian depan berada di wilayah hukum Polres Mojokerto.

    Para pelaku pengrusakan turut dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota. Setahun lebih baru kasus pengrusakan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Namun dalam hal ini, Direktur PT SGH, Tauchid, SH turut dilaporkan PT Akar Jati dalam kasus penggelapan tetes tebu.

    Laporan tersebut dilakukan karena PT SGM telah menggembok tangki dan laporan tersebut diterima Polres Mojokerto Kota. Sidang perdana digelar tanggal 22 Mei 2024. Dalam laporan yakni Pasal 406 ayat 1 jo Pasal 170 dan 55 tapi dalam persidangan hanya Pasal 406 ayat 1 dan 55. [tin/but]

  • Kepala Bappeda Bojonegoro Bungkam Usai Beri Kesaksian Dugaan Korupsi Mobil Siaga

    Kepala Bappeda Bojonegoro Bungkam Usai Beri Kesaksian Dugaan Korupsi Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejumlah jurnalis melakukan wawancara cegat terhadap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Anwar Murtadlo usai diperiksa Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (19/6/2024).

    Namun, sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media tersebut tidak mendapat respon dari Anwar Murtadlo yang diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa sebanyak 384 unit.

    Beberapa pertanyaan yang dilontarkan diantaranya soal Pemkab Bojonegoro dalam hal perencanaan pengadaan mobil siaga desa tersebut sehingga masuk ranah pidana. Selain itu, proses pengajuan proposal yang dilakukan oleh pihak desa. Namun, pertanyaan tersebut tidak mendapat jawaban.

    Ia hanya membenarkan, bahwa pemeriksaan dirinya tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang ditangani oleh korps Adhyaksa tersebut. “Iya,” ujarnya saat ditanya apakah pemeriksaan dirinya adalah soal penyidikan mobil siaga.

    Anwar Murtadlo diperiksa penyidik dari pukul 10.00 WIB. Dan berakhir sekitar pukul 15.40 WIB. Menurut Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, dalam pemeriksaan itu, ada 17 pertanyaan yang diberikan. Pertanyaan itu seputar proses perencanaan dalam memberikan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk Mobil Siaga Desa tahun 2022.

    “Saksi kami panggil kedua kalinya. Yang pertama tidak hadir dan panggilan kedua hadir. Pemeriksaannya terkait proses perencanaan dalam program mobil siaga desa,” ujar Aditia Sulaeman.

    Selain memeriksa saksi Kepala Bappeda Bojonegoro, pihaknya juga berencana memanggil pejabat teras Pemkab Bojonegoro yang lain. Rencananya, Senin (24/6/2024) akan memanggil saksi dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro, Djoko Lukito. [lus/kun]