Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Warga Dukun Gresik, Otak Utama Masih Buron

    Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Warga Dukun Gresik, Otak Utama Masih Buron

    Gresik (beritajatim.com)- Pasca pembunuhan yang dialami korban yang bernama Wardatun Toyibah pada 16 Maret 2024 lalu. Jajaran Satreskrim Polres Gresik bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menggelar rekonstruksi kejadian dengan menghadirkan tersangka Asrofin.

    Sementara otak pelaku utama Ahmad Midhol sampai saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Proses rekonstruksi yang dilakukan Asrofin berlangsung steril. Pasalnya, warga yang berusaha mendekat tak luput dihalau oleh polisi. Ini dilakukan alasan keamanan menjadi pertimbangan penyidik.

    “Ada 27 adegan yang diperagakan. Dalam rangka memenuhi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke persidangan,” kata anggota Kejari Gresik A.A. Ngurah Wirajaya, Rabu (3/7/2024).

    Salam rekontruksi itu, keterlibatan Asforin pun tergambar jelas atas perampokan yang terjadi pada 16 Maret itu. Mulai dari memantau lokasi kejadian dengan berpura-pura menjadi pelanggan toko, mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan linggis, hingga mengobrak-abrik toko lalu mengambil uang senilai Rp 150 juta.

    “Dari keterangan tersangka ini akan melengkapi berkas dakwaan. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” imbuh Ngurah Wirajaya.

    Sementara itu, Asrofin pun mengaku hanya menjalankan perintah sesuai permintaan rekannya Ahmad Midhol yang kini menjadi buruan polisi. Rekan sekaligus otak pelaku perampokan agen BRILink itu terus diburu keberadaannya.

    “Saya hanya mendapat bagian Rp 8 juta dan ponsel untuk berkomunikasi selama melarikan diri,” urainya.

    Dia juga bertugas membuang barang bukti yang digunakan selama beraksi. Di antaranya linggis, karung, tali, dan handphone milik korban. Tepatnya di kawasan aliran sungai Bengawan Solo Kecamatan Dukun, Gresik.

    Terkait rekonstruksi ini, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan pun memastikan perburuan terhadap tersangka Midhol terus berlanjut. Setidaknya, keterangan yang disampaikan Asrofin akan menjadi bukti pendukung untuk mencari keberadaan pelaku.

    “Kami sudah menetapkan sebagai DPO. Untuk memburu keberadaan tersangka juga telah dibentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran,” paparnya.

    Hasil penyidikan yang telah dilakukan polisi. Tersangka Ahmad Midhol berperan sebagai otak pelaku dengan merencanakan aksi perampokan. Bahkan, bertanggungjawab atas kematian korban Wardatun Toyibah dengan menusukkan pisau pada tubuh dan leher korban hingga meninggal dunia. [dny/ian]

  • Kalapas Pasuruan dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik

    Kalapas Pasuruan dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kalapas Pasuruan, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan kejaksaan dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam penegakan hukum serta pelayanan publik di Kota Pasuruan.

    Kalapas beserta rombongan disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas berbagai isu terkait penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan narapidana, upaya rehabilitasi, serta langkah-langkah preventif untuk mengurangi tingkat kejahatan di wilayah hukum Pasuruan.

    “Sinergi yang baik antara lembaga pemasyarakatan dan kejaksaan sangat penting untuk mencapai tujuan bersama dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujar Douglas, Rabu (3/7/2024).

    Pertemuan tersebut juga membahas upaya-upaya untuk meningkatkan fasilitas pemasyarakatan dan pemenuhan hak asasi narapidana sesuai dengan standar internasional. Hal ini sebagai bagian dari komitmen bersama untuk memberikan perlindungan hukum yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.

    Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kalapas Pasuruan dan Kejari Kota Pasuruan dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan pelayanan publik yang berkualitas di Kota Pasuruan. (ada/kun)

  • Kejari Jombang Tetapkan DPO Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Kejari Jombang Tetapkan DPO Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Jombang (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang menetapkan Fiqi Efendi alias FE (40) sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buron. Fiqi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan jalan rabat beton di 21 titik di Kabupaten Jombang.

    Pembangunan tersebut bersumber dari dana hibah tahun 2021 di Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. “Tersangka tiga kali mangkir dalam pemeriksaan. Makanya hari ini kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra, Rabu (7/3/2024).

    Agus menjelaskan, FE selama ini tinggal di Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Tim Kejari Jombang sudah menjemput tersangka di rumahnya pada 16 Mei 2024. Hanya saja, tersangka sudah mengilang saat petugas datang.

    Petugas kemudian memeriksa rumah tersangka di Pamekasan itu. Namun lagi-lagi, FE sudah meninggalkan rumahnya yang sederhana. “Kami melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Agung untuk menangkap tersangka yang sudah menjadi DPO tersebut,” lanjut Agus.

    Kerja sama itu penting dilakukan mengingat kedua lembaga tersebut memiliki peralatan pelacakan yang lebih canggih. Sehingga lebih memudahkan petugas untuk mengendus persembunyian FE. “Kita buru sampai ketemu,” ujarnya.

    Agus Candra menjelaskan bahwa posisi FE sebagai otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim sebesar Rp3,8 milar. Selanjutnya, FE membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat). Rata-rata 1 kecamatan di Kabupaten Jombang, sebanyak 1 pokmas.

    Uang hibah tersebut kemudian cair ke masing-masing Pokmas. Namun setelah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh FE sebesar 50 hingga 70 persen. “Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar,” ujar Agus merinci.

    Agus mengatakan bahwa FE pernah satu kali hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Jombang. Dalam keterangannya, FE sempat mencatut nama anggota DPRD Jatim berinisial AM sebagai pemilik proyek tersebut.

    Oleh sebab itu, Kejari Jombang juga mendalami keterangan itu. Namun setelah ditelusuri, AM merupakan anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan (dapil) Banyuwangi. “Ini aneh. Anggota DPRD dapil Banyuwangi, tapi proyeknya di Jombang,” katanya.

    Kejari Jombang menyebarkan foto DPO tersangka kasus dana hibah

    Kejari Jombang, lanjut Agus, juga sudah memeriksa Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur untuk membongkar kasus tersebut. Dinas mengakui adanya program tersebut. “Pokmas ini tidak merasa meminta. Tapi diberi proyek oleh FE. Jadi FE ini posisinya sebagai koordinator. Padahal seharusnya tidak ada koordinator,” katanya.

    Atas perbuatannya FE disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Kami juga mengimbau apabila melihat pelaku FE harap segera ditangkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Tingga tersangka 165 cm, gemuk dan berkacamata, serta berkulit sawo matang” pungkas Agus Candra. [suf]

  • Dokter di Lamongan Ditipu Oknum Ngaku Kajari, Rugi Rp20 Juta

    Dokter di Lamongan Ditipu Oknum Ngaku Kajari, Rugi Rp20 Juta

    Lamongan (beritajatim.com) – Dokter di Lamongan, Maya, menjadi korban penipuan seorang oknum yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rizal Edison. Akibatnya, dr. Maya mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Fadly Arbi menjelaskan, kasus penipuan tersebut terjadi pada Senin (1/7/2024). Sekitar pukul 16.00 WIB, dr. Maya dihubungi nomor tidak dikenal 081256771776, yang mengaku sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lamongan.

    “Orang tersebut kemudian memberikan nomor 082111500858 yang diklaim sebagai milik Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Bapak Rizal Edison,” kata Fadly, Selasa (2/7/2024).

    Setengah jam kemudian, dr. Maya yang bertugas di RSUD Karangkembang, Kecamatan Babat, menghubungi nomor tersebut melalui WhatsApp.

    Orang yang mengaku sebagai Kajari Lamongan itu meminta bantuan dana sebesar Rp35 Juta, dan memberikan nomor rekening BNI 1813312283 atas nama Adisty Muslimah, S.H.

    “Pada pukul 17.04 WIB, dr. Maya melakukan transfer sebesar Rp20 juta ke rekening yang diberikan oleh pelaku. Tidak lama kemudian, pada pukul 17.48 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan menerima informasi terkait peristiwa penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Bapak Rizal Edison,” tutur Fadly.

    Lebih lanjut Fadly mengungkapkan, dari penelurusan yang telah dilakukan, pihaknya menemukan lokasi dua nomor yang digunakan dalam penipuan. Nomor pertama, 081256771776 dengan IMEI 35981335475438, terdeteksi berada di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

    “Nomor kedua, 082111500858 dengan IMEI yang sama, juga terdeteksi di Kelurahan Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kedua nomor tersebut menggunakan satu slot SIM card dalam satu handphone yang sama,” ungkapnya.

    Selanjutnya, Fadli mengaku akan terus berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan pihak terkait untuk menangani kasus ini.

    “Intelijen Kejari Lamongan juga segera melaporkan kejadian ini kepada pimpinan agar dapat lebih awal mengetahui perkembangan kasus yang terjadi di Kabupaten Lamongan,” ujarnya.

    Dengan terjadinya kasus penipuan mengatasnamakan Kepala Kejari Lamongan yang menimpa dr. Maya, Fadly mengimbau kepada masyarakat agar waspada terjahadap penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai Kejaksaan.

    “Bila terdapat oknum yang mengatasnamakan Pejabat atau Pegawai Kejaksaan Negeri Lamongan dapat segera menghubungi Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan,” ujar Fadly. [fak/beq]

  • Pengasuh Ponpes Al-Mahdiy Pagerwojo Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan dan Ditahan

    Pengasuh Ponpes Al-Mahdiy Pagerwojo Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan dan Ditahan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mahdiy Pagerwojo Buduran Hidayatullah Fuad Basyai’ban yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya sudah dijebloskan ke penjara.

    Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing membenarkan tersangka sudah dilakukan penahanan. “Sudah dilakukan penahanan,” ucapnya Sabtu (29/6/2024).

    Penyidik Polresta Sidoarjo juga telah mengirimkan SPDP kasus dugaan pencabulan tersebut ke Kejari Sidoarjo.

    Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi menyatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Penyidik Polresta Sidoarjo. “Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tanggal 11 Juni 2024 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas nama terlapor berinisial H dengan pelapor atas nama inisial SR,” ungkapnya.

    Lanjut Hafidi, SPDP yang telah diterima terkait kasus dugaan tindak pidana asusila, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Perlindungan Anak.

    Tak hanya itu, Hafidi juga menerangkan jika pihaknya menerima perkembangan lanjutan hasil penyidikan Polresta Sidoarjo terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.

    “Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, Kejaksaan telah menerima pemberitahuan dari penyidik Polresta Sidoarjo terkait dengan penetapan tersangka H pada tanggal 27 Juni 2024,” jelas mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.

    Sementara untuk menangani dan mengikuti perkembangan penyidikan tersebut, Hafidi menjelaskan bahwa Kajari Sidoarjo telah mengeluarkan surat perintah dengan menunjuk tim jaksa sejak menerima SPDP dari penyidik Polresta Sidoarjo.

    Spanduk tuntutan warga yang ditujukan untuk pengasuh Ponpes Al Mahdiy Pagerwojo

    “Ada 2 Jaksa, tim yang ditunjuk untuk menangani dan mengikuti hasil perkembangan penyidikan di Polresta Sidoarjo,” urainya.

    Berdasarkan SPDP yang diterima Kejari Sidoarjo bahwa tersangka Hidayatullah dijerat pasal 82 ayat 2 UU17/2016 tentang Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf a dan b UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Seperti diketahui warga Desa Pagerwojo menggelar aksi damai dengan memasang banner di depan Ponpes yang berlokasi di RT 20, RW 5 Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo pada Kamis (20/6/2024) sore.

    Tuntutan tersebut terpampang dalam banner dan sepanduk yang dipasang di depan pondok yang mengklaim gratis tersebut.

    “Warga Mengutuk Keras Tindakan Asusila Berkedok Pendidikan Keagamaan” tulisan banner yang dipasang di area makam umum depan pondok tersebut. “USIR….!!! Pengasuh Ponpes Al-Mahdy Dari Desa Pagerwojo” bunyi tulisan lain dalam banner tersebut.

    Berdasarkan informasi, sejumlah banner yang terpasang itu dicopot oleh pihak pondok dengan dikawal pihak kepolisian pada Sabtu (22/6/2024) siang.

    Meski begitu, warga saat ini menunggu kejelasan dari pihak berewenang terkait 5 tuntutan yang disampaikan dalam mediasi di kantor desa setempat pada Jum’at (21/6/2024) malam yang tidak dihadiri pihak pengasuh ponpes tersebut.

    Tak hanya itu, ratusan warga sempat berkumpul kembali hendak mendatangi Ponpes tersebut Selasa (25/6/2024). Niat unjuk rasa itu dibatalkan setelah dapat kabar dari polisi bahwa pengasuh Ponpes Al Mahdiy telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. (isa/kun)

  • Kejati Jatim Hentikan 10 Perkara Melalui Restoratif Justice

    Kejati Jatim Hentikan 10 Perkara Melalui Restoratif Justice

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur menghentikan 10 perkara melalui Keadilan Restoratif Justice setelah sebelumnya perkara tersebut diekspose oleh Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur Basuki Sukardjono SH MH bersama Aspidum dan beberapa Kajari di Jatim.

    Jam Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum menyetujui 10 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

    10 perkara oharda, yang terdiri dari :

    7 (tujuh) Perkara Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dari 2 (dua) Kejari Surabaya, 4 (empat) Kejari Tanjung Perak dan 1 (satu) Kejari Kota Probolinggo
    1 (satu) Perkara Pasal 310 ayat (4) (Laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia) UULLAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari Kejari Tanjung Perak
    1 (satu) Perkara Penggelapan / Penipuan (Pasal 372 / 378 KUHP) dari Kejari
    1 (satu) Perkara Penggelapan / Penipuan (Pasal 372 / 378 KUHP) dari Kejari Surabaya
    1 (satu) Perkara Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Kejari Ngawi.

    Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Kejari Ngawi

    Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan penegakan hukum yang humanis dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

    “Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujar Wakajati Jatim, Basuki Sukardjono. [uci/kun]

  • Imam Masjid Al Aqsa Bantah Israel Usai Dituduh Dukung Terorisme

    Imam Masjid Al Aqsa Bantah Israel Usai Dituduh Dukung Terorisme

    Jakarta

    Imam Masjid Al Aqsa, Sheik Ekrima Sabri (85), dituntut atas tuduhan mendukung aksi terorisme oleh Israel. Israel menuding Sabri mendukung terorisme atas komentarnya yang memuji pria Palestina telah membunuh empat warga Israel termasuk tentara di Tepi Barat.

    Dilansir AFP, Jumat (28/6/2024), dakwaan kepada Sabri itu berlangsung pekan ini. Dasar tuntutan itu merujuk pada dukungan Sabri kepada pelaku penyerangan yang menembak penjaga di pemukiman Maale Adumim di Tepi Barat pada Oktober 2022. Serangan ini menewaskan satu tantara Israel.

    Israel juga menuding Sabri memuji pelaku penyerangan kedua bernama Raad Hazam yang membunuh tiga warga Israel dan melukai enam warga lainnya dalam penembakan di Tel Aviv pada April 2022. Dalam serangan itu Raad Hazam diketahui juga ikut tewas.

    “Kantor kejaksaan mengajukan ke pengadilan Yerusalem sebuah dakwaan terhadap mantan mufti kota tersebut, setelah dia menghasut terorisme dan memuji teroris,” kata Kementerian Kehakiman dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (26/6) waktu setempat.

    Sabri Membantah

    Sabri membantah keras tuduhan yang dilayangkan Israel. Dia menyebut hanya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para penyerang setelah kematian mereka.

    “Ini adalah tuduhan palsu. Dakwaan itu dibuat-buat dan jahat,” katanya.

    “Menyampaikan belasungkawa bukan berarti kami mendukung apa yang dilakukan anak-anak tersebut,” sambung Sabri.

    “Dakwaan tersebut merupakan hasil tindakan politik dan bukan tindakan hukum. Syekh telah dianiaya selama dua tahun,” katanya kepada AFP.

    Lihat juga Video ‘RS Al Shifa di Gaza Mulai Diperbaiki Seusai Hancur Diserang Israel’:

    (ygs/zap)

  • Upaya Kudeta Gagal, Jenderal Bolivia Mengaku Diperintah Presiden

    Upaya Kudeta Gagal, Jenderal Bolivia Mengaku Diperintah Presiden

    La Paz

    Dalam hitungan jam, negeri berpopulasi 12 juta jiwa itu menyaksikan tentara menduduki istana negara Bolivia di bawah arahan Jenderal Juan Jose Zuniga, yang menolak diturunkan sebagai panglima militer, dan imbauan Presiden Luis Acre yang meneguhkan pergantian di pucuk pimpinan tentara. Para serdadu akhirnya mundur dari ibu kota setelah diperintahkan panglima militer baru.

    Kudeta yang dilancarkan Zuniga hanya bertahan selama tiga jam. Dia diyakini berkomplot dengan bekas wakil panglima angkatan laut, Juan Arnez Salvador. Keduanya ditangkap dan ditahan atas perintah kejaksaan. Buntutnya, pendukung pemerintah turun ke jalan untuk merayakan tegaknya supremasi sipil. Mereka terlihat mengibarkan bendera negara dan menyanyikan lagu-lagu nasional.

    “Apa tujuan kudeta ini? Tujuannya adalah untuk menjatuhkan otoritas yang terpilih secara demokratis,” kata Menteri Pemerintahan, Eduardo del Castillo kepada wartawan.

    Pada Rabu malam, Menteri Pertahanan Edmundo Novillo memastikan “situasi telah terkendali,” kata dia dalam jumpa pers, sembari ditemani oleh panglima militer Jose Wilson Snchez. Novillo mengatakan, “Bolivia telah menyintasi sebuah kudeta yang gagal”.

    Kudeta demi ‘demokrasi’?

    Sejak beberapa bulan terakhir, Bolivia didekap kegentingan akibat pertikaian antara Presiden Arce dan sekutunya sendiri, mantan presiden sayap kiri Evo Morales, yang berebut kursi di pucuk partai penguasa. Ketidakstabilan politik menggandakan tekanan di tengah gejolak ekonomi. Barisan pendukung Morales di Kongres, misalnya, mematahkan sejumlah inisiatif Presiden Acre yang ingin menambah utang untuk menghalau krisis.

    Jenderal Zuniga merujuk pada kelumpuhan di Bolivia sebagai dalih kudeta. Kepada wartawan, dia mengklaim telah muak dengan pertikaian politik dan mengambil jalan pintas “untuk memulihkan demokrasi.”

    “Kami mendengarkan tangisan rakyat karena selama bertahun-tahun, para elite telah mengambil alih kendali atas negeri ini,” kata dia, sembari menambahkan betapa para politisi “telah merusak negara. Lihatlah situasi saat ini, ke dalam krisis semacam apa mereka menjebloskan kita.”

    “Presiden mengatakan kepada saya bahwa situasinya memburuk dan kritis. Sangat penting untuk mempersiapkan sesuatu demi menaikkan popularitas saya,” kata dia mengutip Acre.

    Dia bahkan sempat menanyakan, “Apakah harus membawa serta unit kendaraan lapis baja?” yang dijawab sang presiden “Bawalah mereka keluar” dari barak.

    Klaim tersebut dibantah oleh Menteri Kehakiman Ivan Lima, yang menyebut Zuniga berbohong dan harus menjawab tindakannya di muka pengadilan. Kejaksaan dikabarkan sedang mempersiapkan dakwaan dengan ancaman penjara 15 sampai 20 tahun, “karena telah menyerang demokrasi dan konstitusi,” tulis Lima di platform X atau Twitter.

    “Keterlibatan” negara asing?

    Upaya kudeta di Bolivia mengundang kecaman internasional, terutama Rusia yang belakangan menjadi sekutu dekat pemerintahan di Sucre.

    “Kami mengecam keras upaya kudeta militer dan menawarkan dukungan penuh bagi pemerintahan Presiden Luis Acre,” tulis Kementerian Luar Negeri di Moskow, Kamis (27/6), seperti dilansir kantor berita AFP.

    “Rusia berdiri dalam solidaritas dan persaudaraan dengan Bolivia, mitra strategis kami yang selalu bisa diandalkan.”

    Arce sempat mengunjungi Rusia dan bertemu dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Forum Ekonomi Internasional di St. Petersburg awal bulan ini. Putin memuji “rasa hormat yang kuat” antara kedua negara dan berharap dapat meningkatkan hubungan ekonomi, menurut keterangan pers Kremlin. Kunjungan Acre tergolong langka di tengah isolasi internasional sejak Rusia menginvasi Ukraina.

    Bolivia belum lama ini bersepakat membeli minyak Rusia untuk menutupi kekurangan di dalam negeri. Langkah itu diambil ketika surutnya sumur lama disusul resesi yang mengekang investasi. Padahal, negeri di dataran tinggi Andes itu sejatinya menyimpan cadangan litihium terbesar di dunia, yang sebagian besar dikelola dengan dana investasi dari China dan Rusia.

    Moskow menuduh adanya keterlibatan pihak asing yang ingin mencampuri proses politik di ibu kota Sucre. “Kami memperingatkan terhadap upaya campur tangan asing yang merusak urusan dalam negeri Bolivia dan negara-negara lain, yang telah berulang kali menimbulkan konsekuensi tragis bagi sejumlah negara dan masyarakat, termasuk di kawasan Amerika Latin,” kata Kementerian Luar Negeri Rusia.

    Meski tidak secara langsung, ungkapan tersebut di masa lalu acap dilayangkan terhadap Amerika Serikat, yang punya sejarah panjang memaksakan pergantian politik di Amerika Selatan lewat kudeta. Pada 1971, misalnya, AS mendukung kudeta Jenderal Hugo Banzer terhadap pemerintahan sosialis Bolivia.

    rzn/as (ap,afp,rtr)

    Lihat juga Video: Panglima Militer Bolivia Sebut Kudeta Cuma Settingan-Diperintah Presiden

    (nvc/nvc)

  • 6 Terdakwa Pengeroyokan di Bojonegoro Sidang di PN Surabaya, ini Alasannya

    6 Terdakwa Pengeroyokan di Bojonegoro Sidang di PN Surabaya, ini Alasannya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 6 terdakwa pelaku pengeroyokan di Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro mulai disidangkan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/6/2024).

    Enam terdakwa yang disidang ini adalah para pelaku yang sudah dewasa. Persidangan perdana digelar di PN Surabaya karena kesepakatan dari Muspida, yakni Bupati, Polres, Kodim, dan PN Bojonegoro dengan alasan keamanan.

    Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, pelimpahan pemeriksaan perkara di PN Surabaya ini karena di PN Surabaya keamanannya lebih terjamin dan pelimpahan perkara ke PN Surabaya sudah disetujui Mahkamah Agung.

    “Intinya sebelumnya ada permohonan dari Polres Bojonegoro untuk persidangan perkara tersebut dipindahkan ke PN Surabaya dengan alasan keamanan akan lebih kondusif,” ujarnya.

    Persidangan yang digelar di PN Surabaya tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan persetujuan Forkompinda. Kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan persetujuan supaya perkara tersebut disidangkan di PN Surabaya.

    “Demi efektivitas dan efisiensi perkara maka ditunjuk PN Surabaya untuk menyidangkan perkara tersebut. Dasar hukum pelimpahan pemeriksaan perkara tersebut sesuai Pasal 85 KUHAP,” pungkasnya.

    Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardana membenarkan dengan adanya pelimpahan pemeriksaan perkara enam terdakwa kasus pengeroyokan korban berinisial GMA (18), warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Bojonegoro. “Sidang perdana digelar hari ini di PN Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya.

    Enam terdakwa yang disidangkan itu berinisial SH (22), JB dan OE (26), RP, BW, dan RS (23). Sebelumnya, dalam perkara yang sama, sebanyak tiga terdakwa lain yang masih anak-anak juga telah disidang dan sudah menjalani vonis.

    Terdakwa anak itu divonis hukuman 3 tahun penjara sesuai Pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dan atau Pasal 358 KUHP tentang Pengeroyokan.

    Kasus pengeroyokan ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena awalnya polisi menyatakan korban meninggal dunia sebab kecelakaan tunggal. Setelah mendapat sorotan, polisi akhirnya melakukan penyelidikan ulang dan diketahui ternyata korban meninggal karena kasus pengeroyokan. Kasus tersebut, terjadi di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. [lus/kun]

  • Mantan Kades Kanigoro Malang Dilaporkan ke Polisi, Kasus Apa?

    Mantan Kades Kanigoro Malang Dilaporkan ke Polisi, Kasus Apa?

    Malang (beritajatim.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) di Kanigoro Kabupaten Malang diadukan ke Polres Malang. Mantan kades tersebut diduga melakukan korupsi saat masih menjabat.

    Pengaduan dilakukan pada 15 Januari 2024 dan hari ini kembali dipertanyakan perkembangan aduan itu ke Polisi.

    “Ini menyangkut masalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh eks kepala desa Kanigoro atas nama Sudha. Kami menduga selama beliau menjabat melakukan pelanggaran di antaranya korupsi tentang DD, ADD kemudian tanah kas desa,”ucap Mantan Kepala Dusun Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Nur Kholis saat ditemui di Mapolres Malang, Rabu (26/6/2024).

    Kata Kholis, dia (Sudha) menjabat sebagai Kepala Desa Kanigoro selama tiga periode. Di mana pada tahun 2019 yang seharusnya dirinya sudah berhenti menjadi kepala desa dan dinilai tidak memiliki hak untuk mengelola desa, malah justru menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) kepada pengelola hingga 2025 nanti.

    “Penyewaan tahun 2019, beliau menyewakan sebelum terpilih, karena beliau punya pemikiran pasti jadi kepala desa, berarti penyewaan itu dilakukan tahun 2019 hingga tahun 2025 hingga sampai saat ini ya belum keluar, masih digarap oleh penyewa,” terangnya.

    Ia membeberkan tanah TKD yang diduga masih dikelola oleh pengelola tersebut senilai Rp1 miliar. Sedangkan untuk DD dan juga ADD yang diduga digelapkan oleh mantan kades ini kurang lebih mencapai Rp5 miliar.

    “Kalau seluruhnya kami menduga mulai DD dan ADD kemudian gratifikasi, kemudian penyalahgunaan tanah kas Desa itu mencapai kurang lebih Rp5 miliar,” tegasnya.

    Nur Kholis mengaku, diindikasikan juga terdapat salah satu perangkat desa yang direkrut oleh mantan kades itu dengan syarat harus membayar hingga puluhan juta rupiah.

    “Perangkat desa yang diberi SK oleh pak kades itu, diduga dimintai bayaran, diduga dimintai uang antara Rp50 juta sampai 60 juta,” ujar Kholis.

    Nur Kholis juga menyebut terkait dugaan kasus penyalah gunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun 2020 lalu yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Malang namun justru belum ada kabarnya hingga sekarang.

    “Karena itu kami bertanya, apakah pak Sudha mantan Kades Kanigoro ini memang kebal hukum. Kami berharap penegak hukum di wilayah kabupaten Malang mengurus tuntas masalah ini, karena masyarakat berharap penegakan hukum itu tetap dijalankan. Sehingga tidak ada kesan bahwa ada orang seperti dia yang sepertinya kebal hukum,” imbuhnya.

    Sementara itu, Mantan Kepala Desa Kanigoro Sudha saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya masih belum terhubung. ]yog/beq]