Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Ribuan Obat Kuat, Pil Koplo, dan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan Kejari Magetan

    Ribuan Obat Kuat, Pil Koplo, dan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan Kejari Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkoba, obat kuat tanpa izin edar, serta sejumlah ponsel pada Kamis (11/07/2024). Barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Serta, amar putusan pengadilan yakni dengan memusnahkan barang bukti.

    Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemusnahan barang bukti tersebut sesuai amar putusan pengadilan. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini merupakan sabu, obat kuat, kosmetik ilegal, serta ponsel.

    ‘’Total dari 41 perkara. Diantaranya 18 perkara orang dan harta benda, 10 perkara tindak pidana umum, delapan perkara keamanan negara dan ketertiban umum & tindak pidana umum (Kamnegtibum), serta lima perkara narkotika,’’ terang Yuana, Kamis (11/07/2024).

    Sejumlah barang yang dimusnahkan yakni:
    100 butir trihexyphenidyl
    2.870 kapsul obat kuat
    70 bungkus kopi jantan
    73 botol kosmetik ilegal
    2,59 gram sabu-sabu
    1 set alat pakai sabu
    5 botol berisi miras
    13 handphone
    dokumen
    pakaian

    ‘’Ini merupakan upaya untuk pencegahan dari penggunaan obat yang tidak sesuai fungsinya. Program kami ,ada dua kali ya, satu pemusnahan barang bukti dan ada juga lelang untuk barang yang dirampas untuk negara. Seperti contohnya motor, Solar. Untuk handphone ada juga yang dilelang ya. Ini berdasarkan putusan dari pengadilan,’’ kata Yuana. [fiq/but]

  • Dua Pembunuh Janda Tua di Jember Divonis 15 Tahun Penjara

    Dua Pembunuh Janda Tua di Jember Divonis 15 Tahun Penjara

    Jember (beritajatim.com) – Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara masing-masing untuk dua orang terdakwa pembunuhan seorang janda tua, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024) sore.

    Dua terdakwa tersebut adalah Sadi Adi Broto dan Agus Wicaksono. Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa Dwi Caesar Octavianus dan Twenty Purandari dalam sidang sebelumnya.

    Majelis hakim yang diketuai Frans Kornelisen menganggap pembunuhan terhadap Hasiya (60) yang dilakukan Sadi dan Agus tidak terencana, sehingga bisa dibebaskan dari jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, mereka tetap dianggap bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dalam keadaan memberatkan terhadap korban Hasiyah sesuai pasal 363 dan 338 KUHP.

    Kuasa hukum Agus, Deden Yudiansyah, mengaku keberatan dengan vonis itu dan kemungkinan akan melakukan banding. “Pertimbangan hakim menyamaratakan terdakwa satu dan terdakwa dua,” katanya.

    Padahal, lanjut Deden, pembunuhan itu terungkap justru karena keterangan Agus. “Tapi oleh majelis hakim disamaratakan hukumannya dengan Saudara Sadi, walaupun Saudara Sadi ini tidak pernah mengakui,” katanya.

    Sementara itu, kuasa hukum Sadi, Haris Eko Cahyono bersyukur majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa. “Kami tim penasihat hukum menyatakan kepada terdakwa, kalau keberatan dan akan banding, kami akan patuh. Tapi kalau terdakwa menerima vonis majelis hakim, ya apa boleh buat,” katanya.

    Namun sejauh ini Sadi masih pikir-pikir. “Dalam interval waktu satu minggu ke depan, kami akan berkoordinasi dengan terdakwa apakah menghendaki untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” kata Haris.

    Sadi tetap bersikukuh tidak pernah terlibat pembunuhan itu. “Sampai vonis dijatuhkan majelis hakim, dia tidak pernah merasa melakukan perbuatan yang didakwakan kepada dia,” kata Haris.

    Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Rizki Purbonugroho menghormati putusan majelis hakim. “Kami masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan,” katanya.

    Pembunuhan terhadap Hasiya terjadi di Desa Keting, Kecamatan Jombang, 13 November 2023. Hasiyah dihabisi oleh tiga orang, salah satunya putri kandungnya sendiri, yakni Siti Nurhasanah (40). Rencananya, sidang pembacaan vonis terhadap Siti baru akan dilakukan Kamis (11/7/2024).

    Peristiwa tragis itu berawal saat Hasiya mengetahui bahwa putrinya yang janda itu menjalin hubungan dengan seorang Sadi Adi Broto, seorang duda asal Lumajang yang berusia 50 tahun. Hasiya menampik kisah cinta mereka, dan ini membuat Sadi sakit hati.

    Sadi kemudian meminta izin kepada Siti untuk memberi pelajaran kepada Hasiya. Siti setuju. Demi memuluskan niatnya, Sadi meminta bantuan Agus. Di sebuah lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk, eksekusi terhadap Hasiya dilakukan. Polisi berhasil mengungkap kasus itu sebulan kemudian. [wir]

  • Sebagian Besar Kasus Hukum Judi Online di Bojonegoro Hanya Penombok

    Sebagian Besar Kasus Hukum Judi Online di Bojonegoro Hanya Penombok

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada rentang waktu Januari-Juni 2024 telah menerima beberapa berkas perkara penanganan hukum judi online.

    Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bojonegoro Andi Ermawan mengatakan, sejauh ini kasus pelimpahan pidana Pasal 303 tentang Perjudian itu masih skala kecil. Tersangkanya, sebagian besar hanya penombok.

    “Penanganan judi yang dilimpahkan ke Kejari ini sebagian besar karena kebutuhan iseng. Karena nominal yang ditangani ini kecil,” ujarnya, Senin (8/7/2024).

    Andi mengungkapkan, untuk penanganan kasus perjudian, sebagian besar masih nominal kecil. Untuk kasus yang memiliki barang bukti dengan nominal besar belum pernah ada.

    “Paling untuk judi online top up Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Limpahan kasus dari Polres Bojonegoro ini hanya penombok. Belum pernah dengan tersangka pengecer atau salesnya,” terangnya.

    Kasus judi online, lanjut Andi Ermawan, jika tersangka ini seorang pengecer bisa masuk ke UU ITE. “Kalau sudah tingkatan besar bisa menggunakan UU ITE, sehingga penuntutan pidananya lebih maksimal,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, pelimpahan kasus judi online yang diterima Kejari Bojonegoro periode Januari-Juni 2024 ini yang sudah berkekuatan hukum tetap sebanyak 5 perkarandari 21 perkara yang diterima.

    Sedangkan, yang masih proses penuntutan ada 1 perkara. Kemudian masih dalam proses persidangan dan belum masih tuntutan sebanyak 6 perkara. Kasus yang baru dilimpah ke PN Bojonegoro ada 2 perkara. Untuk berkas P21 sebanyak 3 perkara dan SPDP 4 perkara.

    Terpisah Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, jumlah kasus judi online yang ditangani atau sudah terbit laporan polisi (LP) ada sebanyak 148 kasus. “Dan masih ada beberapa yang masih proses,” ungkapnya. [lus/suf]

  • Bikin Deg-degan, Ratusan Pegawai Kejari Bojonegoro Dites Urine

    Bikin Deg-degan, Ratusan Pegawai Kejari Bojonegoro Dites Urine

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 115 pegawai kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menjalani tes urine. Pemeriksaan urine yang dilakukan secara mendadak itu bikin ratusan pegawai deg-degan. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas dari RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

    Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, tes urine dilakukan dalam rangka pemeriksaan narkoba kepada seluruh pegawai Kejari Bojonegoro. Pemeriksaan dilakukan mendadak pada Rabu (3/7/2024).

    Pemeriksaan urine bagi pejabat Kejari Bojonegoro itu dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024.

    Dalam inpres tersebut, salah satu butirnya adalah terkait pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan Narkotika oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pramubakti di lingkungan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

    “Dari hasil pengujian terhadap sampel urin seluruh pegawai dinyatakan negatif mengkonsumsi zat terlarang,” ujar Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, Senin (8/7/2024).

    Pemeriksaan urine yang digelar di lantai 3 kantor Kejari Bojonegoro di Jalan Rajekwesi itu diikuti oleh Kajari Bojonegoro Muji Martopo, Kasubagbin Kejari Bojonegoro Didik Kurniawan Widyanto, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman.

    Kemudian, Kasi PB3R Kejari Bojonegoro Dharma Rejekinta, Kasi Datun Kejari Bojonegoro Mohamad Fatin, para Jaksa Fungsional, Kasubsi dan Kaur, Pegawai Staff, serta Pramubakti Kejari Bojonegoro. [lus/ted]

  • Pj Wali Kota Kediri Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama

    Pj Wali Kota Kediri Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah bersama Forkopimda Kota Kediri mengikuti jalan sehat dan senam HUT Bhayangkara ke-78. Jalan sehat ini mengambil start di Mako Polres Kediri Kota dan finish di Lapangan Brimob Kota Kediri.

    “Pagi ini kita jalan sehat dan senam bersama Forkopimda dan jajaran Polres Kediri Kota. Senang sekali pagi-pagi kita sudah bergerak agar tubuh kita selalu sehat,” ujarnya.

    Zanariah memberikan apresiasi kepada Polres Kediri Kota karena Hari Bhayangkara diperingati dengan meriah. Banyak rangkaian kegiatan mulai dari olahraga hingga sosial. Ada pula lomba-lomba yang diikuti jajaran Polres Kediri Kota dan Forkopimda. Dimana dari lomba-lomba tersebut menambah kekompakan di Polres Kediri Kota.

    “Saya apresiasi berbagai kegiatan yang telah dilakukan. Lomba-lomba yang diselenggarakan juga bagus untuk menambah kekompakkan. Sebab dalam bekerja membangun Kota Kediri ini kita harus kompak,” ungkapnya.

    Pj Wali Kota Kediri Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama HUT Bhayangkara ke-78

    Pj Wali Kota Kediri Zanariah berharap sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kota Kediri dan Polres Kediri Kota terus terjalin dengan baik. Khususnya dalam membangun Kota Kediri lebih baik lagi.

    Apalagi di tahun ini akan diselenggarakan Pilkada. “Semoga Pemkot Kediri dan Polres Kediri Kota terus bersinergi menjaga Kota Kediri. Khusunya agar Kota Kediri terus kondusif, aman, dan nyaman,” harapnya.

    Pj Wali Kota Kediri Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama HUT Bhayangkara ke-78

    Dalam kegiatan ini, Pj Wali Kota Kediri juga menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba HUT Bhayangkara ke-78. Turut hadir, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Dandim 0809 Kediri Letkol Inf Aris Setiawan, Danbrig 16 Wira Yudha Letkol Inf Taufik Ismail, Kepala Kejaksaan Negeri Andi Mirnawaty.

    Ketua Pengadilan Negeri Maulia Martwenty, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Ketua PCNU Kota Kediri KH.Abu Bakar Abdul Jalil, Kepala OJK Ismirani Saputri, perwakilan KPwBI, Ketua Bhayangkari Kediri Kota Ratih Bramastyo, dan tamu undangan lainnya. [nm/but]

  • Aneh, Selama 6 Bulan Kejari Tuban Baru Terima 1 Kasus Judol dari Polres

    Aneh, Selama 6 Bulan Kejari Tuban Baru Terima 1 Kasus Judol dari Polres

    Tuban (beritajatim.com) – Selama 6 bulan, dari bulan januari hingga juni 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban baru terima kasus satu judi online (judol). Padahal, kasus judi online ini sudah marak di beberapa wilayah tak terkecuali di Kabupaten Tuban.

    Selain itu, dari 1 kasus judi online, Kejari Tuban juga baru menerima 5 kasus judi konvensional.

    Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, menyampaikan dari keenam perkara tersebut, lima perkara telah disisidangkan di PN Tuban.

    “Sementara satu kasus lainnya, yaitu judi online saat ini masih tahap 1 di kejaksaan,” tutur Stephen Dian Palma.

    Pria yang akrab disapa Palma ini menambahkan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan limpahan kasus dari Polres Tuban.

    “Sebenarnya, selama Januari sampai Juni 2024, PN Tuban menangani 10 perkara perjudian,” terang Palma.

    Mantan Kasi Datun Kejari Sumba Timur, NTT ini juga mengungkapkan, dari 10 perkara perjudian itu, 5 perkara diantaranya merupakan kasus yang berkasnya diterima Kejari Tuban di 2023, dan dilimpahkan ke PN di tahun 2024 ini.

    “Kalau di 2024 ini, memang baru 6 kasus pasal 303,” bebernya.

    Diketahui, pasal 303 merupakan kasus perjudian, dan menurut Palma sejak 6 bulan terakhir ini pihaknya belum menerima limpahan kasus 303.

    “5 kasus sudah kita limpahkan ke PN, 1 kasus masih tahap 1,” terang dia.

    Meski begitu, kalau data di PN Tuban total ada 10, karena 5 kasus diantaranya berkasnya masuk di Kejari pada tahun 2023.

    “Berkas masuk tahun 2023, namun untuk sidangnya tahun 2024 ini,” imbuhnya.

    Sementara itu, Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, yang menyampaikan jika per Januari sampai saat ini ada 10 perkara perjudian yang disidangkan di PN Tuban.

    “Sebanyak 8 perkara status Minutasi dan 2 perkara lainnya masih proses persidangan,” tutup Rizki Yanuar. [ayu/ted]

  • Ini Syarat Ambil Motor Curian di Polrestabes Surabaya

    Ini Syarat Ambil Motor Curian di Polrestabes Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya merilis 35 sepeda motor hasil ungkap operasi sikat Semeru 2024 beberapa waktu lalu. Bagi masyarakat yang pernah kehilangan dipersilakan untuk mengecek terlebih dahulu daftar motor yang diamankan.

    “Silahkan dicek terlebih dahulu di daftar motor yang kami amankan. Sudah kami umumkan baik lewat rekan-rekan pers dan media sosial kami,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Kamis (04/07/20204).

    Hendro menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengambil sepeda motor di Polrestabes Surabaya maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, masyarakat diminta membawa bukti laporan kehilangan atau laporan polisi saat kejadian motor hilang. Kedua, masyarakat diminta membawa bukti kepemilikan sepeda motor.

    “Bisa STNK dan BPKB. Jika BPKB masih di leasing, bisa dengan membawa STNK saja,” imbuh Hendro.

    Setelah membawa dua persyaratan itu, masyarakat juga harus membawa nota pembelian atau bukti beli jika sepeda motor dibeli bekas. Atau, jika nama pada STNK tidak sama dengan nama yang pada laporan polisi. Hal ini sebagai bukti verifikasi anggota kepolisian agar sepeda motor tidak jatuh ke tangan yang salah.

    Karena masih dalam proses penyerahan ke kejaksaan, Polrestabes Surabaya meminta agar masyarakat yang datang untuk mengambil sepeda motornya untuk membuat surat pinjam pakai. Hal itu karena sepeda motor yang diamankan masih digunakan dalam proses hukum di pengadilan sebagai barang bukti.

    “Proses ini tidak dipungut biaya dan gratis. Jadi bagi masyarakat Surabaya yang pernah kehilangan motor bisa mengecek apakah kendaraannya salah satu yang kami temukan,” pungkas Hendro. (ang/but)

    Berikut daftar sepeda motor yang ditemukan polisi :

  • Kejari Tanjung Perak Tes Urine Para Pegawai, Ada Apa?

    Kejari Tanjung Perak Tes Urine Para Pegawai, Ada Apa?

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan tes urine seluruh pegawai. Sebanyak 121 orang yang dilakukan di aula R. Soeprato Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jl. Kemayoran Baru No. 1 Surabaya ini.

    Kasi Intel Kejari Perak I Made Agus Iswara SH MH mengatakan, tes urine terhadap para pegawai ini rutin dilakukan oleh korps Adhyaksa yang dia naungi. Tes urine dilakukan setiap tiga bulan sekali, namun untuk hari pelaksanannya dilakukan mendadak. “Kami telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan tes urine untuk seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang berjumlah 121 orang,” ujar Kasi Intel, Kamis (4/7/2024).

    Pemeriksaan/Tes Urine tersebut atas dasar Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : B-3689/M.5.4/Enz.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotuka (RAN-P4GN) BO6 Tahun 2024.

    Bahwa kegiatan tersebut dalam rangka untuk deteksi dini penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, sehingga seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terhindar dari penyalahgunaan Narkoba. [uci/kun]

  • Polres Sumenep Tetapkan Kepala Sekolah dan Guru Yang Berselingkuh Jadi Tersangka

    Polres Sumenep Tetapkan Kepala Sekolah dan Guru Yang Berselingkuh Jadi Tersangka

    Sumenep (beritajatim.com) – SR (perempuan), Kepala Sekolah di salah satu SD Negeri di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dan Y (laki-laki), guru SD juga di Kecamatan Rubaru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perselingkuhan atas laporan Benny, suami SR.

    “Dua terlapor ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang tinggal menunggu proses berikutnya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (04/07/2024).

    Terhadap kedua tersangka itu, Polres Sumenep tidak melakukan penahanan dengan dalih mereka kooperatif dan diyakini tidak akan melarikan diri, mengingat keduanya berstatus sebagai ASN. “Kami sekarang fokus untuk menyelesaikan berkas penyidikan tahap dua. Setelah selesai, segera kami limpahkan ke kejaksaan,” terang Widiarti.

    Sebelumnya, SR (perempuan), seorang kepala sekolah di salah satu SD Negeri di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, dilaporkan ke Polres setempat oleh Benny, suaminya sendiri.

    Laporan itu tertuang dalam surat tanda terima laporan nomor: STTLP/B/13/IV/2024/SPKT/Polres Sumenep. Benny melaporkan istrinya dengan tuduhan perselingkuhan dengan Y, salah satu guru di Kecamatan Rubaru.

    Benny terpaksa melaporkan istrinya karena sudah tidak tahan dengan kelakuan istrinya. Bahkan, Benny mengaku melihat dengan mata kepala sendiri, perselingkuhan istrinya dengan Y, di rumah kakak iparnya di salah satu perumahan di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep. (tem/kun)

  • Pemeriksaan Kades Penerima Mobil Siaga Bojonegoro Rampung

    Pemeriksaan Kades Penerima Mobil Siaga Bojonegoro Rampung

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah merampungkan pemeriksaan saksi kepala desa (kades) penerima mobil siaga desa. Total ada 386 kades yang telah diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditya Sulaeman mengatakan, pemeriksaan saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022 senilai kurang lebih Rp96 miliar untuk mobil siaga desa itu telah rampung, kemarin.

    Setelah merampungkan pemeriksaan kepada 386 kades yang menerima BKKD mobil siaga itu, selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan kepada para saksi dari pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro yang terlibat dalam pengadaan mobil siaga tersebut.

    “Minggu depan kita akan fokus pemeriksaan saksi para pejabat di lingkungan pemkab Bojonegoro,” ujar Kasi Pidsus, Aditya Sulaiman, Kamis (4/7/2024).

    Aditya memaparkan, selain memeriksa Kades, pihaknya juga telah mengantongi barang bukti berupa cashback mobil siaga dari ratusan kades senilai Rp3,6 Miliar. Uang tersebut masuk dalam kerugian negara, yang saat ini juga masih dihitung oleh tim audit dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

    “Uang cashback yang telah terkumpul senilai Rp3,6 miliar,” jelasnya.

    Untuk diketahui, dalam penyidikan kasus tersebut, selain memeriksa 386 kades dan beberapa orang dari dealer penyedia kendaraan. Kejaksaan Bojonegoro juga telah memeriksa enam pejabat Pemkab Bojonegoro yang terlibat dalam pengadaan mobil siaga itu.

    Keenam pejabat itu, yakni Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Anwar Murtadhlo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Luluk Alifah, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Joko Lukito, Kabag Umum Pemkab Bojonegoro, Djuono Poerwiyanto, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Arwan, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ani Pujiningrum. [lus/beq]