Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • 2 Terdakwa Korupsi Desa Sawoo Ponorogo Divonis 2,5 Tahun Penjara

    2 Terdakwa Korupsi Desa Sawoo Ponorogo Divonis 2,5 Tahun Penjara

    Ponorogo (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengambil sikap pikir-pikir, dalam sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa SYN dan SJD di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kedua terdakwa merupakan perangkat Desa Sawoo, yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan surat segel tanah di desa setempat. Dimana perkara yang putusannya dibacakan pada hari Selasa(16/7) lalu itu, terjadi saat tahun 2021 hingga 2022 di Desa/Kecamatan Sawoo Ponorogo.

    “Kita menyatakan akan mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari terkait dengan putusan Majelis Hakim tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (18/07/2024) .

    Berdasarkan informasi yang dihimpun beritajatim.com, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa SYN dan SJD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

    Keduanya melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Majelis Hakim memutuskan terhadap terdakwa SYN, pidana penjara selama 2,5 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

    Selain itu, yang bersangkutan juga didenda sebanyak Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa SJD, diputuskan pidana penjara 2 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan. Terdakwa SJD juga didenda sebesar Rp50 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.

    “Putusan ini merupakan bentuk upaya serius dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Ponorogo,” katanya.

    Berdasarkan arsip beritajatim.com, Kejari Ponorogo menetapkan status tersangka kepada 2 perangkat desa itu, pada bulan Desember tahun 2023 lalu. Tidak ada yang menyebut secara pasti, jabatan perangkat desa yang menjadi tersangka, dalam struktur Pemerintahan Desa (Pemdes) Sawoo. (end/ted)

  • Kejari Bojonegoro Pelajari Aliran Dana Pengadaan Mobil Siaga

    Kejari Bojonegoro Pelajari Aliran Dana Pengadaan Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mulai mempelajari aliran dana pembelian Mobil Siaga Desa. Aliran dana itu diperoleh dari laptop dan berkas yang diamankan dari dealer UMC Suzuki Surabaya.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, jaksa penyidik saat ini masih mempelajari barang bukti hasil penggeledahan di dealer UMC Suzuki Surabaya, Selasa (16/7/2024).

    “Kita amankan berkas pendukung pengadaan Mobil Siaga termasuk berkas elektronik,” ujar Aditia Sulaiman, Kamis (18/7/2024).

    Menurut Aditia, salah satunya bukti yang diamankan adalah laptop yang berisikan laju keuangan perusahaan, termasuk file data jual beli Mobil Siaga. Barang bukti tersebut menjadi bukti kunci penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mobil siaga.

    “Salah satu alat bukti yang cukup penting yaitu laptop yang berisikan administrasi keuangan dari perusahaan sudah kami amankan,” pungkasnya.

    Meskipun banyaknya alat bukti yang sudah terkumpul, Kejari Bojonegoro dalam waktu dekat akan kembali memeriksa pejabat Pemkab Bojonegoro. Penyidikan mobil siaga desa yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 itu untuk 386 desa.

    Setiap desa, Pemkab Bojonegoro memberikan dana sebesar Rp250 juta. Jenis mobil siaga yang dibeli pemerintah desa sebagian besar adalah Suzuki APV GX. Selebihnya ada yang membeli mobil jenis Daihatsu Luxio. [lus/beq]

  • Kajari Bondowoso Sebut Penahanan Mantan Kadis BSBK Tak Zalim

    Kajari Bondowoso Sebut Penahanan Mantan Kadis BSBK Tak Zalim

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bondowoso, Dzakiyatul Fikri menegaskan penangkapan paksa dan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi proyek Tegaljati pada Selasa (16/7/2024) sore tak zalim. Penahanan tersebut diklaim sudah sesuai prosedur.

    Fikri berupaya supaya kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

    “Apakah salah atau tidak itu di pengadilan. Bukan ranah di sini, tapi pembuktian di persidangan,” ungkapnya dalam konferensi pers usai penahanan, Rabu (17/7/2024) sore.

    Pihaknya menegaskan bahwa penahanan pada tiga tersangka itu tidak ada tendensi apapun.

    “Tentu kami tidak ada kepentingan apapun. Kemudian juga dengan kasus ini tidak ada tendensi apapun, hanya sekedar tugas yang harus kita laksanakan berkaitan dengan biar ada kepastian,” urai Fikri.

    Ia juga menepis jika pihaknya mendzolimi seseorang perihal penangkapan tiga tersangka ini.

    “Kami gak mendzolimi orang. Kalau salah, kita mintai pertanggungjawaban,” sergahnya.

    Ia juga berharap ke depan paling tidak semua berkaitan dengan proyek berbasis anggaran lebih berhati-hati.

    “Bagaimana Bondowoso mau maju kalau anggaran Rp4 M dipakai, disunat sampai separo,” katanya.

    “Coba bayangkan Rp 2 M untuk anak-anak, untuk panti asuhan, untuk sekolah, luar biasa itu. Ini hanya 1 kasus loh. Nah ini yang harus kita tertibkan ke depan,” imbuh Fikri.

    Ketiga tersangka korupsi proyek rehap jalan tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.

    “Tapi kamu upayakan secepat mungkin biar ada kepastian,” pungkasnya.

    Kejari Bondowoso menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekonstruksi jalan Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso.

    Tiga tersangka itu adalah M, mantan Kepala Dinas Binamarga, Sumberdaya air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso dan dua rekanan berinisial ES dan RW.

    Ketiganya diduga bersekongkol jahat dalam mengurangi spesifikasi realisasi proyek konstruksi di Tegaljati pada tahun 2022 lalu.

    Dari anggaran sekitar Rp4 miliar, kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar atau sekitar 50 persen. [awi/beq]

  • Kejari Bojonegoro Temukan Alat Bukti Penting Hasil Penggeledahan UMC Suzuki Surabaya

    Kejari Bojonegoro Temukan Alat Bukti Penting Hasil Penggeledahan UMC Suzuki Surabaya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berhasil menemukan benda penting, usai menggeledah kantor UMC Suzuki Surabaya yang berlangsung selama kurang lebih 6 jam, Selasa (16/7/2024).

    Barang bukti tersebut, menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, bisa menjadi bukti atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mobil siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro.

    “Kami berhasil menyita berkas-berkas penting dan laptop yang berisi dokumen terkait pengadaan mobil siaga,” ujarnya.

    Aditia Sulaeman menambahkan, tujuan dari penggeledahan di kantor UMC Suzuki Surabaya yang ada di Jalan A Yani dan Basuki Rahmad itu, untuk menemukan alat bukti baru, sehingga memperkuat proses penyidikan.

    “Kita menemukan dokumen-dokumen penting yang ada sangkut paut dengan dugaan korupsi mobil siaga,” tambahnya.

    Untuk diketahui, Kejari Bojonegoro melakukan penggeledahan di dua kantor UMC Suzuki, yakni di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Basuki Rahmad Kota Surabaya. Proses penggeledahan berlangsung aman dan pihak UMC Suzuki dinilai kooperatif.

    Sementara itu, selama proses penyidikan dugaan korupsi mobil siaga, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sebanyak 386 kepala desa (Kades) penerima hibah mobil siaga dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 senilai Rp250 juta per desa.

    Selain Kades, penyidik juga memeriksa 28 camat, 6 pejabat teras Pemkab Bojonegoro, diantaranya Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Asisten, Kabag Umum, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, juga memeriksa dealer penyedia mobil siaga dan tim pelaksana. [lus/suf]

  • Kejari Bojonegoro Geledah Kantor UMC Suzuki Surabaya Selama 6 Jam

    Kejari Bojonegoro Geledah Kantor UMC Suzuki Surabaya Selama 6 Jam

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan penggeledahan di kantor Dealer United Motors Centre (UMC) Suzuki Surabaya. Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 6 jam. Dari pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB, Selasa (16/7/2024).

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, penggeledahan dilakukan di kantor UMC Suzuki di Jalan A Yani dan Jalan Basuki Rahmad. Selama proses penggeledahan, pihak UMC Suzuki kooperatif dan tidak ada kendala apapun.

    “Kooperatif, dan berjalan lancar. Sehingga kami sukses mendapatkan barang bukti baru,” ujar Aditia usai melakukan penggeledahan.

    Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa di 386 desa wilayah Kabupaten Bojonegoro.

    Dalam perkara yang diduga terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor) itu penyidik sebelumnya telah memeriksa sebanyak 386 kepala desa yang menerima hibah Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 dengan nilai Rp250 juta setiap desa.

    Dari dana hibah tersebut, pemdes penerima mobil siaga sebagian besar membelikan mobil jenis Suzuki APV GX. Selain APV GX sebagian kecil dibelanjakan mobil Daihatsu Luxio. Dari penyidikan pengadaan mobil siaga desa itu, penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti uang sebesar Rp3,5 miliar.

    Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara tersebut penyidik telah memeriksa sebanyak 386 kades, 28 camat, dan 6 pejabat teras Pemkab Bojonegoro, diantaranya Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Asisten, Kabag Umum, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, juga memeriksa dealer penyedia mobil siaga dan tim pelaksana. [lus/suf]

  • Pagi Masih Dinas, Sore Harinya Mantan Kadis BSBK Bondowoso Jadi Tersangka

    Pagi Masih Dinas, Sore Harinya Mantan Kadis BSBK Bondowoso Jadi Tersangka

    Bondowoso (beritajatim.com) – Mantan Kepala Dinas Binamarga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso Munandar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Selasa (16/7/2024) sore.

    Munandar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek rehabilitasi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso tahun 2022.

    Dari total anggaran kisaran Rp4,4 miliar, Munandar diduga bersekongkol jahat dengan 2 rekanan dan merugikan negara sekitar Rp 2,2 miliar atau 50 persen dari pagu anggaran.

    Kepala Kejari Kabupaten Bondowoso Dzakiyatul Fikri mengatakan, selain Munandar, 2 rekanan juga menyandang status yang sama.

    “Kami menetapkan tiga tersangka. Pertama M selaku PA dan/atau PPKz mantan kadis BSBK Bondowoso. Kemudian ES selaku rekanan penyedia barang/jasa, serta RM selaku pengendali perusahaan rekanan dan benefecial owner,” sebut Kajari dalam konferensi pers, Selasa (16/7/2024) sore.

    Ketiga tersangka ini diduga terlibat dalam persekongkolan jahat mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam kontrak. “Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 miliar,” sebut Fikri.

    Ketiganya dijerat dengan KUHP Tipikor Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun, tergantung dampak atau pengaruh dari tindak pidana korupsi itu,” tegasnya.

    Munandar sempat menjabat sebagai Kepala Dinas BSBK Bondowoso. Kemudian menjadi staf ahli Pemkab Bondowoso. Jabatan terakhir Munandar adalah Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso.

    Munandar sendiri pada Senin (15/7/2024) malam masih menghadiri penutupan Festival Muharam di lapangan Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel, Bondowoso. Pada Selasa (16/7/2024) pagi hingga siang hari, Munandar masih berdinas sebagai Kepala Diskoperindag.

    Dia dimintai keterangan pada siang hari dengan diantar oleh sopir mengendarai mobil pribadi nopol P 1064 AB. Usai asar, mobil tersebut kembali ke kantor Kejari namun kembali tanpa membawa Munandar. Sekira pukul 16.30 WIB, Munandar digelandang oleh Kejari Bondowoso ke dalam mobil tahanan. [awi/suf]

  • Polres Malang Tegaskan Penanganan Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Pakis Sesuai Prosedur

    Polres Malang Tegaskan Penanganan Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Pakis Sesuai Prosedur

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang menegaskan komitmennya dalam menangani kasus perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Maret 2024 lalu. Sejak awal, kasus ini telah ditangani dengan serius oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Polres Malang.

    Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa Tim Khusus telah bekerja dengan fokus dan sesuai prosedur. Hal ini dibuktikan dengan dilibatkannya ahli dalam proses pemenuhan alat bukti, termasuk untuk mendapatkan hasil DNA yang akurat.

    “Kami tegaskan bahwa penanganan kasus Pakis ini dilakukan dengan sangat serius. Tim Khusus bekerja dengan fokus dan sesuai prosedur, termasuk melibatkan ahli dalam pemenuhan alat bukti,” jelas Kholis, Selasa (16/7/2024).

    Lebih lanjut, Kholis menerangkan bahwa penyidik Polres Malang telah memintai keterangan kepada para saksi dan melakukan rekonstruksi dengan melibatkan para tersangka.

    “Kami memahami dinamika dan berita yang berkembang saat ini. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi keluarga tersangka untuk datang ke Polres dan bertemu Tim Penyidik untuk menyampaikan pertanyaan atau klarifikasi,” ujar Kholis.

    Kholis meyakinkan bahwa mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Malang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dibuktikan dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) dan komunikasi yang lancar dengan pihak Kejaksaan.

    “Berkas perkara sudah P21 dan kami terus berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan. Tidak ada kendala dalam proses-proses penuntutan,” tegas Kholis.

    Sebelumnya, pada Senin (15/7/2024), sidang perdana kasus perampokan dan pembunuhan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kedua terdakwa, yaitu kakak-adik M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir, warga Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

    Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP atau Pasal 339 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [yog/beq]

  • Mendag Geber Pembentukkan Satgas Impor Ilegal: Keadaan Darurat!

    Mendag Geber Pembentukkan Satgas Impor Ilegal: Keadaan Darurat!

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan mendorong upaya pengetatan pengawasan terhadap masuknya barang-barang impor ilegal ke Tanah Air melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal.

    Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, semakin cepat satgas ini bertugas akan semakin baik. Harapannya, satgas tersebut bisa mulai bertugas pada pekan ini.

    “Saya sudah matur ke Pak Jaksa Agung (ST Burhanuddin), lebih cepat lebih bagus. Mudah-mudahan minggu ini, karena ini sudah dalam keadaan darurat!,” kata Zulhas, ditemui di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

    Zulhas menjelaskan, setidaknya akan ada tiga pihak di luar Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan terlibat dalam satgas ini. Pihak tersebut antara lain kepolisian, Kementerian Perindustrian, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

    “Jadi dari para pengusaha-pengusaha, pelaku, di bawah Kadin. Karena undang-undang mengatur Kadin,” imbuhnya.

    Selaras dengan itu, pada hari ini ia bersama jajaran Kemendag menyambangi Kejagung untuk meminta dukungan atas penyelesaian permasalahan impor ilegal serta pembentukan satgas ini.

    “Kami minta dukungan Pak Jaksa Agung, kita bikin tim (Satgas) untuk melihat ke lapangan. Setelah ditemukan, kita serahkan proses hukum ke kejaksaan agar kita bisa mengurangi yang barang-barang masuk secara ilegal ini untuk melindungi industri tujuh macam itu,” ujar dia.

    Adapun ketujuh komoditas yang dimaksud Zulhas antara lain mencakup tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, alas kaki, dan barang tekstil jadi lainnya.

    Pembentukan satgas ini berangkat dari kondisi darurat di industri dalam negeri yang merupakan produsen dari tujuh komoditas tersebut, di mana sejumlah pabrik terancam tutup hingga melakukan PHK. Salah satu penyebabnya ialah banjir produk impor ilegal di Tanah Air.

    Zulhas mengatakan, pihaknya bersama sejumlah asosiasi pengusaha telah melangsungkan diskusi panjang. Lalu diskusi tersebut menghasilkan temuan kejanggalan atas data impor di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data International Trade Center (ITC) negara asal impor.

    Zulhas pun mencontohkan, misalnya data negara asal mencatatkan nilai impor US$ 367 juta. Namun di Indonesia sendiri tercatat US$ 116 juta. Hal ini berarti perbedaannya 2-3 kali lipatnya.

    “Jadi kalau data impor kita segini (meragain tangan), di grafik ternyata mungkin dua tiga kali. Sehingga dalam satu diskusi yang panjang ditemukan lah banyak barang yang tidak terdata atau kita kategorikan ilegal yang membanjiri pasar Indonesia yang 7 macam tadi itu,” pungkasnya.

    Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan mengatakan Satgas Impor tersebut bakal rampung dibentuk dalam waktu dekat.

    “Mengenai Satgas mudah-mudahan satu sampai dua hari ini terbentuk. Draf finalnya sudah ada, tinggal menunggu persetujuan Menteri Perdagangan, kita langsung kerja,” ucap Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

    (shc/rrd)

  • Kejari Bojonegoro Geledah Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa di Surabaya

    Kejari Bojonegoro Geledah Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa di Surabaya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menggeledah kantor dealer penyedia mobil siaga desa. Penggeledehan dilakukan untuk melengkapi data penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun anggaran 2022 bagi 386 desa di Bojonegoro.

    Dua kantor penyedia mobil siaga desa itu yakni PT United Motors Centre (UMC) Suzuki yang berada di Jalan A Yani dan di Jalan Basuki Rahmad, Surabaya. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Selasa (16/7/2024).

    Penggeledahan dua kantor penyedia mobil siaga desa itu digeledah bersamaan. Tim penyidik Kejari Bojonegoro dibagi menjadi dua di bawah komando Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana dan Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman.

    “Masih (melakukan penggeledahan). Penggeledahan untuk memperoleh alat bukti tambahan,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.

    Dalam perkara yang diduga terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor) itu penyidik sebelumnya telah memeriksa sebanyak 386 kepala desa yang menerima hibah Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 dengan nilai Rp250 juta setiap desa.

    Dari dana hibah tersebut, pemdes penerima mobil siaga sebagian besar membelikan mobil jenis Suzuki APV GX. Selain APV GX sebagian kecil dibelanjakan mobil Daihatsu Luxio. Dari penyidikan pengadaan mobil siaga desa itu, penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti uang sebesar Rp3,5 miliar.

    Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 386 kades, 28 camat, dan 6 pejabat teras Pemkab Bojonegoro, di antaranya Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Asisten, Kabag Umum, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, juga memeriksa dealer penyedia mobil siaga dan tim pelaksana. [lus/but]

  • Dugaan Korupsi Mobil Siaga, 28 Camat Bojonegoro Bakal Diperiksa

    Dugaan Korupsi Mobil Siaga, 28 Camat Bojonegoro Bakal Diperiksa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 28 camat di Kabupaten Bojonegoro bakal diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa 2024.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, para camat ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Sebab, mereka terlibat dalam proses pengadaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan Mobil Siaga Desa.

    “Pemeriksaan ini untuk mengkonfirmasi saja, karena juga ada tanda tangan camat. Banyak pertanyaan yang pasti berhubungan dengan Mobil Siaga Sesa,” ujarnya, Kamis (11/7/2024).

    Sebanyak 28 camat di Kabupaten Bojonegoro secara bertahap akan diperiksa satu persatu. Ada 8 camat yang sudah diperiksa kemarin. Giliran hari ini ada 10 camat diperiksa hari ini. “Untuk yang 10 camat lagi akan diperiksa Senin depan,” terangnya.

    Untuk diketahui, pengadaan mobil siaga desa bagi 386 desa di Kabupaten Bojonegoro itu diduga bermasalah hukum. Penyidik Kejari Bojonegoro mengindikasi ada tindak pidana korupsi BKKD tahun 2022 untuk mobil siaga desa dengan nilai sekitar Rp98 miliar.

    Dalam proses pembuktian itu, penyidik telah memeriksa seluruh kepala desa yang menerima mobil siaga desa. Selain itu juga camat, serta pejabat teras Pemkab Bojonegoro.

    Sejumlah kepala OPD yang terlibat dalam pengadaan mobil siaga desa yang telah diperiksa seperti Kepala Dinas Sosial, Arwan, Kepala Dinas Kesehatan, Anie Pujiningrum, Kepala Bappeda Bojonegoro Anwar Murtadlo. Rencananya mereka akan diperiksa kembali setelah tuntas memeriksa camat. [lus/beq]