Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Ronald Tannur Bebas, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

    Ronald Tannur Bebas, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Upaya hukum kasasi dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya pasca majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Putu Arya Wibisana Kasi Intel Kejari Surabaya mengatakan bahwa pihaknya meyakini Dini Sera Afriyanti meninggal karena adanya kekerasan. Hal itu bisa dilihat dari hasil visum et repertum yang mengatakan adanya luka di bagian hati korban karena adanya pukulan benda tumpul.

    Selain itu lanjut Putu, dari hasil visum et repertum juga bisa dilihat bahwa beberapa luka yang dialami korban karena adanya lindasan ban mobil.

    “Dari hasil foresik itu dan visum et repertum ada salah satu poin yang menyatakan bahwa di (organ) hati korban itu terjadi kerusakan, hatinya itu pecah. Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan ban mobil,” Ungkap Putu Arya.

    Sebelumnya Gregorius Ronald Tannur telah dituntut untuk menjalani hukuman selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Pengacara Ronald, Sugianto, menyebut bahwa putusan hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. “Dari awal kejadian ini, tidak ada satu pun orang yang melihat langsung peristiwa pembunuhan atau penganiayaan,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa tidak ada bukti penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

    “CCTV hanya menunjukkan mobil lewat saja, tidak ada bukti jelas mengenai kejadian penganiayaan atau tabrakan,” Kata dia.

    Di dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

    Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sebelum sidang dan sesudah sidang, hakim itu pun menegaskan bahwa ia hanya manusia biasa dalam mengadili kasus ini.

    “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilakan mengkaji lewat proses hukum,”demikian kata Damanik. [uci/but]

  • Pembuat Konten Foto Syur Ponakan asal Gresik Segera Disidang

    Pembuat Konten Foto Syur Ponakan asal Gresik Segera Disidang

    Gresik (beritajatim.com)– BAH, warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik yang merupakan tersangka pembuatan konten foto syur keponakannya sendiri segera disidang. Pria yang ditangkap tim
    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri itu menjalani sidang tahap dua di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

    Terkait dengan kasus ini, Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Bram Prima Putra membenarkan rencana penyidik Bareskrim Mabes Polri akan menyerahkan tahap dua.

    “Tahap dua perkara Bareskrim Mabes Polri pratutnya di Kejati. Kami hanya menerima berkas tersangka beserta barang buktinya,” ujarnya, Selasa (23/7/2024).

    Sebelumya diberitakan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan oleh pria asal Gresik, Bagas Arista Heriyanto (BAH). Korban merupakan keponakan pelaku.

    Mirisnya yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D berumur 15 tahun yang tidak lain merupakan keponakan sendiri.

    Kasus ini dilimpahkan berdasarkan laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Tersangka ditangkap setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan itu.

    Tersangka Bagas Arista Heriyanto ditangkap kemarin di Gresik. Warga asal Kecamatan Manyat itu, merupakan pemilik, pengguna, dan penguasa dua akun email terkait konten foto syur sejak September 2022 hingga Juli 2023.

    Sejumlah barang bukti turut disita dalam kasus tersebut, seperti handphone berbagai merek hingga email tersangka.

    Tersangka ini diduga memproduksi konten foto syur lalu mengunggah di email dan disimpan pada ponsel serta laptop miliknya.

    Atas perbuatannya itu, Bagas Arista Heriyanto dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Tersangka juga diancam pidana paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp6 miliar. [dny/beq]

  • Ini Respon PT INKA Soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Kongo

    Ini Respon PT INKA Soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Kongo

    Madiun (beritajatim.com) – PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan korupsi proyek kereta api di Kongo.

    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan penggeledahan di kantor PT INKA Madiun dan menyita 400 dokumen sebagai bukti dalam kasus proyek senilai Rp 167 triliun tersebut.

    Menanggapi temuan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang dana Rp 28 miliar yang diduga tidak sesuai peruntukannya, PT INKA melalui Humas dan Protokoler Nur Aisyah M. W, menyatakan bahwa saat ini proses hukum sedang berlangsung.

    “Kami mohon agar semua pihak memberikan kesempatan kepada aparat terkait untuk memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga ada ketetapan hukum yang sah,” jelas Aisyah, Selasa (23/7/2024).

    Aisyah menegaskan bahwa meskipun ada proses hukum yang sedang berjalan, semua bisnis dan pengembangan PT INKA tetap berjalan sesuai rencana dan agenda perusahaan. “Atas permasalahan PT INKA (Persero) di masa lampau, kami tetap selalu mendukung segala proses penegakan hukum,” tandas Aisyah. [fiq/kun]

  • 3 Jaksa Terkena Sanksi Disiplin, Begini Tanggapan Kejari Surabaya

    3 Jaksa Terkena Sanksi Disiplin, Begini Tanggapan Kejari Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga Jaksa dari Kejari Surabaya mendapat sanksi dari bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur karena melanggar disiplin. Atas sanksi tersebut, pihak Kejari Surabaya melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana SH MH memberikan tanggapan.

    Dalam jawaban yang diberikan Kasi Intel Putu pada beritajatim.com disebutkan bahwa penanganan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) oknum Jaksa tersebut sudah diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejati Jatim.

    “Oleh sebab itu, Kejari Surabaya tidak mempunyai kewenangan merilis atau membuat komentar terkait permasalahan tersebut. Terima kasih,” ujar Putu.

    Perlu diketahui, bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberikan sanksi berat pada empat jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Empat Jaksa tersebut, tiga diantaranya dari Kejari Surabaya sementara satu Jaksa dari Kejati Jatim.

    “Tiga Jaksa dari Kejari Surabaya mendapat hukuman pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sementara satu jaksa diberhentikan dengan hormat dan bukan permintaan sendiri sebagai PNS,” ujar Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim, Diah Yuliastuti, Senin (22/7/2024).

    Dari uraian yang disampaikan Aswas, pengawasan melakukan inspeksi umum terhadap 39 satuan kerja. Dan melakukan klarifikasi sebanyak 13 kasus, inspeksi kasus 6.

    Selain itu, pengawasan juga menerima lapdu sebanyak 51 dan sisa tahun 2023 sebanyak 2, sehingga total 53 lapdu.

    Lapdu tersebut, diselesaikan dan dilimpahkan ke bidang tekhnik sebanyak 34 dan diselesaikan klarifikasi dihentikan sebanyak 12.

    “Diselesaikan inspeksi kasus terbukti tiga, diselesaikan inspeksi kasus tidak terbukti kosong,” ujar Aswas Diah.

    Aswas juga menguraikan penjatuhan hukuman disiplin periode Januari sampai Juni 2024. Untuk Jaksa golongan dua, sementara untuk Jaksa golongan empat ada tiga.

    Sementara jenis hukuman untuk Jaksa ada empat orang, ada juga penyalahgunaan kewenangan ada empat orang Jaksa. “ Ada satu jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” ujarnya. [uci/but]

  • Hasil Penyelesaian Tilang di Bojonegoro Terkumpul Rp423 Juta

    Hasil Penyelesaian Tilang di Bojonegoro Terkumpul Rp423 Juta

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bojonegoro mencatat hasil penyelesaian dari perkara tilang sudah terkumpul sebesar Rp 423.995.000. Jumlah tersebut dari total pembayaran denda dari 3.838 perkara tilang.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana dalam pers rilisnya mengatakan, selama Januari hingga Juni 2024, perkara tilang yang dilimpahkan Satlantas Polres Bojonegoro ke Kejari Bojonegoro ada sebanyak 3.838 perkara.

    “Dari Bidang Tindak Pidana Umum, perkara tilang sebanyak 3.838 perkara dengan denda tilang sebanyak Rp423.995.000. Sedangkan untuk biaya perkara sejumlah Rp7.676.000,” ujarnya, saat perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 tahun, Selasa (23/7/2024).

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bojonegoro, AKP Anjar Rahmad Putra, belum memberikan data soal jumlah pelanggar lalulintas yang ditilang dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 yang sedang berjalan. “Nanti kita release diakhir operasi ya,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, secara nasional jajaran kepolisian lalulintas saat ini sedang melakukan Operasi Patuh Semeru 2024. Operasi tersebut dilakukan selama 14 hari, mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024. Operasi Patuh Semeru diharapkan bisa memberi rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.

    Sebelumnya, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, saat apel siaga Operasi Patuh Semeru 2024 mengatakan, jika operasi patuh semeru tahun ini menargetkan sejumlah potensi pelanggaran.

    Seperti, bagi pengendara sepeda motor, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, dan pengendara roda dua tanpa helm SNI.

    Sedangkan potensi pelanggaran untuk pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman, pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, penggunaan knalpot tidak standar, dan menerobos lampu merah.

    “Pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan masyarakat dalam berkendara akan menjadi fokus sasaran pelaksanaan selama Operasi Patuh Semeru 2024,” ungkapnya. [lus/beq]

  • Hasil Penyelesaian Tilang di Bojonegoro Terkumpul Rp423 Juta

    Kejari Bojonegoro Punya Tiga PR Penyidikan Dugaan Korupsi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro masih punya tiga pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang 2024.

    “Hingga Juli 2024 ini ada tiga perkara kasus korupsi yang sekarang masih dalam proses penyidikan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana, Selasa (23/7/2024).

    Tiga perkara yang ditangani bidang tindak pidana khusus Kejari Bojonegoro itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022.

    Kedua, dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro yang menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2021.

    Ketiga, tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kontruksi Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Bojonegoro tahun 2016 sampai dengan tahun 2017.

    “Untuk penyidikan dugaan korupsi mobil siaga desa, terbaru kami masih mempelajari temuan hasil penggeledahan di kantor penyedia mobil siaga,” tambahnya.

    Sedangkan, lanjut Reza, untuk penyidikan pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho itu masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Sedangkan untuk dugaan korupsi pemberian kredit kontruksi sudah ada penetapan empat tersangka. [lus/beq]

  • Tiga Jaksa Kejari Surabaya Kena Sanksi Pembebasan Tugas

    Tiga Jaksa Kejari Surabaya Kena Sanksi Pembebasan Tugas

    Surabaya (beritajatim.com) – Bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberikan sanksi berat berupa pembebasan tugas pada empat jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Empat Jaksa tersebut, tiga di antaranya dari Kejari Surabaya sementara satu jaksa dari Kejati Jatim.

    “ Tiga Jaksa dari Kejari Surabaya mendapat hukuman pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sementara satu jaksa diberhentikan dengan hormat dan bukan permintaan sendiri sebagai PNS,” ujar Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim, Diah Yuliastuti, Senin (22/7/2024).

    Dari uraian yang disampaikan Aswas, pengawasan melakukan inspeksi umum terhadap 39 satuan kerja. Dan melakukan klarifikasi sebanyak 13 kasus, inspeksi kasus 6.

    Selain itu, pengawasan juga menerima lapdu sebanyak 51 dan sisa tahun 2023 sebanyak 2, sehingga total 53 lapdu.

    Lapdu tersebut, diselesaikan dan dilimpahkan ke bidang tekhnik sebanyak 34 dan diselesaikan klarifikasi dihentikan sebanyak 12.

    “ Diselesaikan inspeksi kasus terbukti tiga, diselesaikan inspeksi kasus tidak terbukti kosong,” ujar Aswas Diah.

    Aswas juga menguraikan penjatuhan hukuman disiplin periode Januari sampai Juni 2024. Untuk Jaksa golongan dua, sementara untuk Jaksa golongan empat ada tiga.

    Sementara jenis hukuman untuk Jaksa ada empat orang, ada juga penyalahgunaan kewenangan ada empat orang Jaksa. “ Ada satu jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” ujarnya. [uci/beq]

  • Kejari Bojonegoro Eksekusi 7 Terpidana Kasus Korupsi di Tahun 2024

    Kejari Bojonegoro Eksekusi 7 Terpidana Kasus Korupsi di Tahun 2024

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 7 terpidana kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sudah divonis pada tahun 2024. Tujuh terpidana yang sudah dieksekusi dan memiliki kekuatan hukum tetap itu dari penanganan 4 kasus tipikor.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, sepanjang tahun 2024, putusan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dilakukan eksekusi ada 7 terpidana.

    “Putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 7 terpidana telah dilakukan eksekusi,” ujarnya, Senin (22/7/2024).

    Tujuh terpidana itu, pertama dari kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk Pembangunan Jalan Aspal dan Rigid Beton di delapan desa di Kecamatan Padangan tahun anggaran 2021. Satu tersangka Bambang Soedjatmiko sebagai kontraktor pelaksana sudah menjalani vonis.

    Bambang Soedjatmiko oleh Majelis Hakim divonis terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 7,6 tahun penjara. Pensiunan PNS ini juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.696.099.743,48.

    Kedua, kasus korupsi pengelolaan keuangan APBDes 2019-2021 di Desa Punggur Kecamatan Purwosari yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp1,47 miliar. Kepala Desa (Kades) Punggur Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, Yudi Purnomo (40) divonis pidana 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan.

    Kemudian masih dalam perkara korupsi yang menjerat kepala desa. Korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun 2021 di Desa Deling Kecamatan Sekar itu penyidik menetapkan 2 tersangka. Pertama Kades Deling Nety Herawati telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan saat ini menjalani hukuman.

    Hasil pengembangan perkara tersebut, penyidik Kejari Bojonegoro kemudian juga menetapkan Sekretaris Desa Deling, Ratemi sebagai tersangka. Ratemi divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

    Kemudian kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro tahun 2021 dengan menetapkan 3 orang terpidana. Yakni, Kepala SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi, Bendahara SMPN 6 Bojonegoro Edi Santoso dan Reny Agustina sebagai Operator BOS SMPN 6 Bojonegoro.

    Edi Santoso divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian Reny Agustina dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Reny Agustina juga diharuskan membayar uang pengganti Rp13,3 juta.

    Kemudian, Sarwo Edi dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan.

    “Selain itu Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada bulan Januari-Juli 2024 telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp4,1 miliar,” pungkasnya. [lus/kun]

  • Buron Kasus Penipuan Tertangkap di Sidoarjo

    Buron Kasus Penipuan Tertangkap di Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penipuan Firman Ageng Pamenang tertangkap di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo pada Jumat (19/7/2024). Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

    Penangkapan itu sekaligus sebagai kado istimewa perayaan HUT (Hari Ulang Tahun) Adhayksa ke 64. Firman diketahui merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan.

    “Firman Ageng adalah terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1),” ujar I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak.

    Penangkapan ini, kata Agus, hasil sinergi yang kuat antara Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sekaligus menjadi kado istimewa bagi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024.

    “Ini adalah kado istimewa bagi kami di Kejari Tanjung Perak dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64,” pungkasnya. [uci/suf]

  • HBA ke 64, Kejari Tanjung Perak Bagikan Tali Asih ke Pensiunan Jaksa

    HBA ke 64, Kejari Tanjung Perak Bagikan Tali Asih ke Pensiunan Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kembali mengadakan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024. Selain kegiatan Donor Darah dan Penanaman pohon, Kejari Tanjung Perak mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Bakti Sosial ke Panti Asuhan, dan Anjangsana.

    Dalam kegiatan Focus Group Discussion di Gedung Rektorat Lt. 11 Auditorium Universitas Negeri Surabaya Lidah, Rabu 17 Juli 2024, yang juga dihadiri mahasiswa Unesa itu Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas memaparkan struktur organisasi Kejari Tanjung perak.

    Selain itu juga menjelaskan tugas pokok dan wewenang masing-masing bidang serta menjelaskan juga proses pengajuan Restorative Justice. Selanjutnya peserta FGD bisa mengajukan pertanyaan seputar Tugas Pokok dan Wewenang dari Kejaksaan serta perkara/kasus yg mendapat perhatian masyarakat, khususnya di Kejari Tanjung Perak.

    Selanjutnya pada Kamis 18 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Ikatan Dharma Karini (IAD) Daerah Tanjung Perak melaksanakan Bakti Sosial dengan menyantuni anak yatim di Panti Asuhan Yatim Piatu (PAYP) LIL WATON Jalan Wonokosumo Tengah, No. 53 A, Kelurahan Wonokusomo Kecamatan Semampir, Surabaya.

    Tidak lupa dalam kunjungan tersebut, Kajari Tanjung Perak dan IAD Daerah Tanjung Perak memberi tali asih untuk panti asuhan.

    Dalam sambutannya Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, menyampaikan kegiatan bakti sosial ini adalah wujud kepedulian Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Ikatan Dharma Karini (IAD) Daerah Tanjung Perak terhadap anak yatim yang ada di Kota Surabaya. “Baksos ini sebagai wujud kepedulian Kejari Tanjung Perak terhadap anak yatim yang ada di Kota Surabaya,” ujar Kajari Ricky Setiawan.

    Selain kunjungan ke panti asuhan, pihaknya juga mengadakan Anjangsana ke Purna Kejaksaan untuk memberikan Tali Asih. “Tujuannya untuk menyambung silaturrahmi dan kepedulian Pimpinan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kepada Purna Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” pungkasnya. [uci/kun]