Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Polrestabes Surabaya Bantah Lepas Pengguna Narkoba dengan Mahar

    Polrestabes Surabaya Bantah Lepas Pengguna Narkoba dengan Mahar

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya membantah melepas pengguna narkoba dengan imbalan uang ratusan juta. Isu itu beredar setelah Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap 6 penyalahgunaan narkotika, Sabtu (13/07/2024) kemarin.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, isu pelepasan dengan mahar itu bermula dari ditangkapnya 2 bandar narkoba asal Bangkalan berinisial MS dan M asal Bangkalan, Madura. Dari dua orang itu, polisi mengamankan 1,4 gram narkoba jenis sabu.

    Dari kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan. Tim pimpinan Iptu Idham Malik Shalasa itu lantas mengamankan 4 orang dengan inisial KH, FS, STF, dan IB.

    Dihubungi Beritajatim.com, Iptu Idham Malik Shalasa Kanit III Satres Narkoba Polrestabes Surabaya membenarkan bila pihaknya menangkap MS dan M. Keduanya diamankan di kapal Kartika Dharma Lautan Utama.

    “Iya kami amankan MS dan M dengan bukti satu poket sabu seberat kurang lebih 1,409 gram, ponsel dan uang tunai Rp 3.389,000. Dari keduanya kami kembangkan dan kami amankan empat orang lagi,” katanya, Jumat (2/8/2024) malam.

    Empat orang yang sempat diamankan itu ialah KH, FS, STF dan IB. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, keempat orang itu terbukti sebagai pengguna dan tak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Sehingga, sesuai dengan prosedur keempatnya menjalani assessment untuk direhabilitasi.

    “Hasil pengembangan kasus itu, ada empat orang yang memang kami amankan. Namun, keempat orang itu positif pengguna dan sesuai ketentuan, kami assessment ke BNN dengan hasil rekomendasi direhabilitasi, karena keempatnya tidak didapati barang bukti,” ungkapnya.

    Idham secara tegas membantah isu liar yang beredar. Ia mengatakan keempatnya di assesmen sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dirinya pun mempersilahkan untuk melakukan pengecekan ke rumah rehabilitasi.

    “Silakan di cek di bagian rehabilitasi, karena itu bukan kewenangan kami lagi. Jangan menghembuskan rumor yang tidak ada bukti, dan untuk MS dan M sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Berkasnya segera kami kirim ke kejaksaan untuk disidangkan,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Update Kasus Penggelapan Rokok dengan Tersangka Darmadi Tjundawan

    Update Kasus Penggelapan Rokok dengan Tersangka Darmadi Tjundawan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan melimpahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Tersangka dalam kasus ini adalah Darmadi Tjundawan, warga Jagalan, Kelurahan Bongkaran, Kota Surabaya, bersama dengan barang bukti yang terkait.

    Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Oktaviandi Samsurizal, membenarkan pelimpahan tersebut. “Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Pasuruan atas nama tersangka Darmadi Tjundawan,” ungkapnya.

    Selanjutnya, Kejari Kabupaten Pasuruan akan memproses kasus ini lebih lanjut untuk segera mendaftarkan perkaranya ke pengadilan agar dapat segera disidangkan.

    Darmadi Tjundawan ditangkap setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan produk rokok milik CV CESA JAYA TOBACCO. Ia diduga mengaku sebagai pembeli dan membawa lari produk perusahaan senilai Rp 700 juta tanpa membayarnya. Kasus ini kini menunggu proses hukum di pengadilan. (ada/but)

  • Inspektur V Kejagung RI Inspeksi Penanganan Kasus Korupsi di Bojonegoro

    Inspektur V Kejagung RI Inspeksi Penanganan Kasus Korupsi di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Didik Farhan Alisyahdi melakukan kunjungan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (1/8/2024).

    Dalam kunjungan itu juga untuk pengawasan pada perkara yang ditangani oleh Kejari Tuban dan Lamongan. Salah satu agenda dalam kunjungan tersebut untuk mematikan penanganan perkara tiga kejari di wilayah pengawasannya sesuai ketentuan.

    Didik Farhan mengungkapkan, dari hasil pengawasan, kasus yang kini ditangani Kejari Bojonegoro, Tuban, dan Kejari Lamongan sudah sesuai on the track. Terutama dalam penanganan dugaan kasus korupsi.

    “Setelah saya amati, dan melakukan inspeksi di kantor Kejari Bojonegoro saya kira masih on the track,” kata Didik Farhan.

    Selain melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus yang tengah di tangani Kejari Bojonegoro, Didik Farhan juga melakukan inspeksi terhadap tiga Kejaksaan Negeri lain, seperti Kejari Tuban dan Kejari Lamongan.

    Selain itu, kedatangan Didik Farhan di kantor Kejari Bojonegoro ini juga untuk memberikan evaluasi kinerja terhadap tiga kejaksaan di wilyah kerjanya, baik itu adminstrasi maupun dalam menangani perkara.

    “Kami dari inspektur yang membawahi wilayah jatim, melakukan pemantauan apakah semua kegiatan di kejari ini dilakukan dengan benar baik dalam pemeriksaan administrasinya, maupun dalam menangani perkara,” terangnya.

    Sementara diketahui, kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani Kejari Bojonegoro saat ini masih ada tiga perkara yang dalam proses penyidikan. Adalah dugaan korupsi mobil siaga desa untuk 386 desa tahun 2022.

    Pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro itu disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022, dengan nilai Rp250 juta per desa penerima.

    Kedua, dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro yang menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1,3 Milyar.

    Dan ketiga, tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kontruksi Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Bojonegoro tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp1,1 Milyar. [lus/ian]

  • Tagih Utang, Ketua PETIR Diadili di PN Surabaya

    Tagih Utang, Ketua PETIR Diadili di PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD Persaudaraan Timor Raya (PETIR) Bogor Raya, La Sandri Letsoin, diadili di PN Surabaya atas dakwaan pencurian dengan kekerasan.

    Usai pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Siska, menghadirkan 3 orang saksi. Ketiganya adalah Farida, Muhammad Haryamansyah, Jondrik Budianto. Mereka dimintai keterangan secara bergantian.

    Farida, selaku Direktur PT Jabbaru Telematika, sekaligus saksi korban, dalam kesaksiannya mengaku mengalami kerugian Rp300 juta, karena mobil Mitsubishi X-Pander miliknya diambil oleh terdakwa.

    “Mobil itu atas nama perusahaan (PT. Jabbaru Telematika). Saat itu kuncinya dipegang oleh Haryamansyah diambil secara paksa oleh terdakwa. Kemudian mobil dibawa oleh terdakwa dan rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 12 orang,” ujar Farida.

    Meski demikian, Farida tidak tahu secara detail terkait kejadian tersebut, karena ia hanya mendengar dari cerita karyawannya dan melihat rekaman CCTV kantornya.

    Sementara Haryamansyah mengaku menyerahkan kunci mobil karena merasa takut. Ketika itu dia dikelilingi oleh terdakwa dan rekan-rekannya. Meskipun, saat kejadian ada dua anggota Polisi di sana.

    “Saat itu saya diminta bu Farida untuk menjemput pak Budi Lawyer. Waktu mau masuk mobil, terdakwa meminta kunci mobil. Tidak ada paksaan, hanya nada bicaranya agak sedikit tinggi,” papar Haryamansyah.

    Setelah menyerahkan kunci, Haryamansyah langsung masuk ke dalam kantor. Ia pun mengaku tidak tahu ke mana mobil minibus warna silver itu dibawa oleh terdakwa.

    Pada kesempatan yang sama, saksi ketiga Jondrik Budianto memaparkan bahwa ia diperintah oleh Farida untuk menemani Haryamansyah, menjemput Budi.

    “Kejadiannya saya tidak tahu. Saya lagi pakai sepatu, kemudian Haryamansyah bilang tidak jadi. Akhirnya saya masuk lagi ke kantor,” ungkap Jondrik.

    Menanggapi kesaksian ketiganya, Abu Salam, penasihat hukum terdakwa La Sandri Letsoin berpendapat bahwa keterangan para saksi tidak jelas. Katanya, mereka tidak ada yang bisa memastikan apakah kliennya membawa mobil tersebut atau tidak.

    “Saksi terakhir menyatakan bahwa setelah kejadian itu dia pernah melihat mobil itu ada di Polsek Gayungan. Artinya, tidak ada pencurian dengan kekerasan. Saya berharap pengadilan obyektif,” ujar Abu Salam.

    Abdul Salam mengaku kecewa karena saat sidang hakim tidak memperlihatkan rekaman CCTV. Menurutnya, dari rekaman CCTV bisa mengungkap berapa orang yang mendatangi Kantor PT Jabbaru Telematika, karena dalam keterangan para saksi menyebutkan jumlah yang berbeda-beda.

    Sementara La Sandri mengungkapkan bahwa awal mula kejadian tersebut terkait tagihan perusahaan milik Farida yang belum terbayarkan kepada saudaranya, Ruben Kami.

    Ia dan rekan-rekannya mendatangi kantor PT Jabbaru Telematika di wilayah Gayungsari pada 6 Desember 2023 untuk menagih kekurangan pembayaran tersebut.

    “Saya tidak menyangka mereka buat laporan terkait dengan pencurian. Karena, dari awal kita sudah ada mediasi mulai dari Polsek Gayungan sampai Polrestabes,” urai pria yang menjabat sebagai Ketua DPD Persaudaraan Timor Raya (PETIR) Bogor Raya.

    Pria yang akrab dipanggil Andre Kei itu menyebut, mobil Mitsubishi tersebut dipakainya selama 4 bulan di Surabaya, untuk mediasi. [uci/suf]

  • Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat

    Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Suswanti SH,. MHum membebaskan advokat Victor Sukarno Bachtiar SH sekaligus terdakwa pada kasus dugaan pemalsuan surat tagihan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Hitakara.

    Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslag) oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim pada putusannya menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, seperti yang didakwakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melainkan masuk dalam perbuatan keperdataan.

    “Melepaskan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar atas segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya di depan hukum,” kata ketua majelis hakim Suswanti SH,.MHum diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (30/7/2024).

    Hakim Suswanti dalam salah satu pertimbangannya menyebut tuduhan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar memakai surat palsu telah diuji dengan dikabulkannya putusan PKPU, putusan Pailit, putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang semuanya telah resmi mengabulkan dengan putusan Nomer 1258 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

    “Menimbang oleh karena terdakwa sudah ditahan maka harus dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” sebut hakim Suswanti.

    Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Victor Sukarno Bachtiar langsung berdiri dan disambut tepuk tangan dari tim kuasa hukumnya sambil menyebut hidup advokat.

    Sebaliknya, mendengar putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya langsung menyatakan akan mengajukan Kasasi. Sebab pada persidangan Kamis 18 Juli 2024 menyatakan terdakwa Victor Bahctiar Sukarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” sebagaimana Dakwaan Alternatief Kesatu dan menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    “Kami Kasasi, bukti-bukti pemalsuanya sangat jelas,” kata Jaksa Darwis saat dikonfirmasi selesai sidang.

    Diketahui, terdakwa Victor Sukarno Bachtiar didakwa diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Jaksa Kejati Jatim Dwi Hartanta, dalam surat dakwaannya menjelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Victor Sukarno ini terjadi tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022 di kantor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno no 16–18 Kecamatan Sawahan, Surabaya.

    PT. Hitakara, lanjut Jaksa Dwi Hartanta, berdasarkan akte pendirian nomor 67 tertanggal 26 Oktober 2010, di Notaris PPAT I Putu Chandra, S.H. di Denpasar; bergerak di bidang pembangunan, perdagangan dan jasa, yang berhubungan dengan usaha real estate dan property, jasa penyewaan dan pengelolaan property.

    “Terhitung sejak 01 Maret 2013 PT. Hitakara memulai proses pembangunan Hotel Harris Resort Benoa Bali, sekarang menjadi Hotel Tijili Benoa dengan konsep kondotel,” ungkap Jaksa Dwi Hartanta, mengutip isi surat dakwaannya. Jum’at (28/6/2024).

    Pembangunan Hotel Resort Benoa Bali, sambung penuntut umum, selesai tanggal 31 Mei 2017, memiliki kamar sebanyak 270 kamar. Dari jumlah itu, 60 kamar diantaranya disewakan jangka panjang kepada para penyewa termasuk kepada Tina, Linda Herman dan Novian Budianto.

    Dalam hal sewa kamar dalam jangka panjang antara Hotel Harris Resort Benoa Bali dengan Linda Herman, Tina serta Novian Budianto ini dibuatkan surat pemesanan unit hotel, serta Surat Perjanjian Sewa Menyewa Jangka Panjang.

    “Surat Perjanjian kamar hotel dalam jangka panjang itu, perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 028/PS-Harris Benoa/V/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. Hitakara dengan Ny. Tina, Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 025/PS-Harris Benoa/X/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. Hitakara dengan Ny. Linda Herman, Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 003/PS-Harris Benoa/X/2015 tanggal 19-10-2015 antara PT. Hitakara dengan Bapak Novian Budianto,” papar Jaksa Dwi Hartanta, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaannya.

    Selain itu, lanjut Jaksa Dwi Hartanta, dibuatkan juga surat perjanjian pengelolaan antara Tina, Linda Herman, dan juga Novian Budianto dengan PT. Tiga Sekawan Benoa selaku pengelola unit hotel.

    Adapun bentuk surat perjanjian pengelolaan ketiganya dengan PT. Tiga Sekawan Benoa tersebut, Perjanjian Sewa Menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 028/PP-Harris Benoa/V/2013, rumusan pendapatan bagi hasil yaitu 4.1.4 tanggal 16 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Tina, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 028/PP-Harris Benoa/V/2013, rumusan pendapatan bagi hasil yaitu 4.1.4 tanggal 16 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Tina, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 025/PP-Harris Benoa/V/2013 Rumusan Pendapatan Bagi Hasil 4.1.4 tanggal 18 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Ny. Linda Herman, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 003/PP-Harris Benoa/V/2013 Rumusan Pendapatan Bagi Hasil 4.1.4 tanggal 19 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Novian Budianto.

    “Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban yaitu PT. Hitakara berakibat adanya utang yang jatuh tempo dan bahkan dinyatakan Pailit, sehingga mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp.363.528.293.407 yang diderita PT. Hitakara,” pungkas jaksa Kejati Jatim Dwi Hartanya. [uci/ian]

  • Kejari Bojonegoro Segera Tetapkan Tersangka Penyidikan Mobil Siaga Desa

    Kejari Bojonegoro Segera Tetapkan Tersangka Penyidikan Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro segera menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa 2022.

    “Secepatnya kami tetapkan tersangka dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman, Selasa (30/7/2024).

    Aditia sapaannya menyebut, pihaknya terus memegang asas ketelitian dan kehatian-hatian dalam menyidik korupsi pengadaan mobil siaga. Proses penyidikan korupsi yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) itu sudah tahap akhir.

    Yang jelas, ungkap jaksa asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu, penyidikan korupsi pengadaan mobil siaga saat ini bisa disebut sudah memasuki tahap akhir. Dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut sudah terang.

    “Kami tinggal memproses sesuatu yang administratif terkait penyidikan korupsi pengadaan mobil siaga ini,” imbuh jaksa pernah berdinas di Kejari Sukabumi itu.

    Salah satu proses administratif dalam penyidikan yang kini tengah berlangsung yakni sedang menyusun Berita Acara (BA) penyitaan dokumen yang berasal dari 386 pemdes penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk membeli Mobil Siaga.

    Sejumlah dokumen yang disita diantaranya adalah dokumen permohonan BKKD, pencairan BKKD, hingga lelang Mobil Siaga “Nanti BA ini kami kirim ke auditor untuk perhitungan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

    Diketahui, akhir 2022 Pemkab Bojonegoro memberi dana BKKD untuk 386 desa guna membeli Mobil Siaga. Total anggarannya Rp 98 miliar, bersumber P-APBD 2022. Per desa dapat BKKD Rp250 juta.

    Pemdes penerima mobil siaga kemudian membelanjakan dana tersebut melalui tim lelang desa. Sebagian besar desa membeli mobil jenis Suzuki APV GX dan Daihatsu Luxio. Dalam perjalanannya, dari proses perencanaan hingga pengadaan terdapat dugaan tindak pidana korupsi. [lus/ted]

  • Kejati Bakal Koordinasi dengan Imigrasi untuk Cegah Ronald Tannur Keluar Negeri

    Kejati Bakal Koordinasi dengan Imigrasi untuk Cegah Ronald Tannur Keluar Negeri

    Surabaya (beritajatim.com) – Di tengah upaya hukum kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas terhadap Ronald Tannur, ada kekhawatiran publik bahwa Terdakwa kasus pembunuhan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti ini akan pergi ke luar negeri.

    Menanggapi hal itu, pihak Kejati Jatim melalui Asisten pidana umum (Aspidum) Agustian Sunaryo mengatakan terkait dorongan agar Kejaksaan melakukan upaya pencekalan terhadap Ronald Tannur, hal itu bukan ranah kejaksaan. Alasannya karena ini bukan kaitannya dengan pelaku tindak pidana yang ada kewenangan Kejaksaan untuk melakukan pengajuan pencekalan.

    “Kalau perkara Tipikor, cekal bisa dilakukan dalam tahap penyidikan sementara ini kan yang bersangkutan sudah diputus. Tapi kita akan koordinasi dan menginformasikan pada pihak imigrasi bahwa perkara ini belum inkrah,” ujar Aspidum.

    Aspidum menambahkan, poin yang dia ajukan pihaknya dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim, karena sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV kemudian hasil keterangan ahli dan dari visum bahwa adanya lindasan di hati dan juga tulang iga patah dan juga keterangan saksi saksi yang ada tempat kejadian.

    “Dan pasal-pasal pun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” ujarnya.

    Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri dan tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

    “Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” ujar Aspidum.

    Terkait bukti CCTV yang tidak dilengkapi digital forensik, aspidum mengatakan bahwa CCTV itu tidak berdiri sendiri namun didukung dari saksi lainnya termasuk juga security. [uci/but]

  • Kasus Penganiayaan Hingga Tewas di Kanor Bojonegoro, Pelaku Jadi 14 Orang

    Kasus Penganiayaan Hingga Tewas di Kanor Bojonegoro, Pelaku Jadi 14 Orang

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jumlah pelaku penganiyaan yang terjadi di Desa Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro bertambah. Dari kejadian yang menyebabkan korban Andrian (20) tewas itu kini menjadi 14 orang yang ditetapkan tersangka.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, penyelidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban asal Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro tewas masih berlanjut.

    Terbaru, pihaknya mengaku berhasil mengungkap 14 orang tersangka. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah 14 orang (ditangkap), kemungkinan masih ada (pelaku lain),” ujarnya, Senin (29/7/2024).

    AKP Fahmi menambahkan, dari 14 tersangka yang sudah ditangkap, menurutnya kemungkinan masih bisa bertambah. Sebab, lanjut AKP Fahmi, saat ini penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro masih terus mendalami pelaku dalam kasus tersebut.

    Polisi berpangkat balok tiga emas di pundaknya itu memaparkan, dari 14 tersangka yang ditangkap, terdapat 10 tersangka masih dibawah umur. Sejumlah tersangka yang masih anak-anak juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

    “10 tersangka dibawah umur. Beberapa dari mereka sudah kami limpah ke Kejaksaan, karena masa tahanan untuk anak-anak ini terbatas,” paparnya.

    Diberitakan sebelumnya, kronologi kematian Andrian (20) bermula saat dirinya bersama teman-temannya berfoto-foto di Jembatan Kanor-Rengel (Kare) pada Sabtu (13/7/2024). Kemudian, saat asyik foto, datang gerombolan orang tak dikenal sekitar 8 motor menuju ke arah mereka.

    Selanjutnya, korban bersama teman-temannya, berusaha kabur dengan mengendarai motor kecepatan tinggi. Namun, sayangnya berhasil dikejar para pelaku. Korban yang berboncengan dengan inisial REA terjatuh, kemudian dianiaya oleh para pelaku hingga tewas di selokan jalan. Jasad korban baru diketahui warga saat tengah malam dengan kondisi penuh luka di bagian kepala. Saat dibawa ke Puskesmas Kanor, korban sudah tidak bernyawa. [lus/kun]

  • Minggu Depan Penyidik Fokus Dalami Peran OPD Pemkab Bojonegoro dalam Penyidikan Korupsi Mobil Siaga

    Minggu Depan Penyidik Fokus Dalami Peran OPD Pemkab Bojonegoro dalam Penyidikan Korupsi Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Setelah tuntas mengumpulkan barang bukti dokumen dari Pemerintah Desa (Pemdes), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan kembali fokus mendalami peran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro yang terkait dalam pengadaan mobil siaga desa, Senin (29/7/2024).

    Beberapa pejabat OPD Pemkab Bojonegoro yang sudah pernah diperiksa oleh penyidik Kejari Bojonegoro dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga itu seperti Kepala Dinas Sosial, Arwan; Kepala Dinas Kesehatan, Anie Pujiningrum; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anwar Murtadlo.

    Kemudian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luluk Alifah; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro, Djoko Lukito; dan Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Setda Bojonegoro, Djuono.

    “Setelah tuntas dalam pengumpulan bukti dokumen dari semua desa penerima mobil siaga ini, kami kembali maraton fokus memeriksa pejabat Pemkab Bojonegoro yang terkait pengadaan mobil siaga desa,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Senin (29/7/2024).

    Terbaru, penyidik juga telah menuntaskan pemeriksaan terhadap 28 camat yang desanya menerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 senilai Rp250 juta per desa. Sebelumnya, penyidik juga menggeledah dealer penyedia mobil di kantor UMC Suzuki Surabaya yang ada di Jalan A Yani dan Basuki Rahmad, Surabaya.

    “Semua dokumen yang ada di desa, baik yang membeli mobil jenis Daihatsu Luxio maupun Suzuki APV GX kami sita. Tujuannya untuk data perhitungan keuangan negara dan pendalaman dugaan tindak pidananya,” terangnya.

    Menurut Aditia, pengumpulan barang bukti dokumen berupa dokumen lelang, dokumen permohonan, maupun dokumen pencairan itu diharapkan tuntas pada Rabu (31/7/2024). Data tersebut dikumpulkan dari 386 desa penerima mobil siaga. Hasil penyitaan dokumen itu nantinya akan dikirim ke auditor yang menghitung jumlah kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

    “Perhitungan kerugian negara masih proses. Kerugian negara yang sudah terkumpul sekarang Rp3,8 miliar. Proses pengembalian ini akan terus bertambah, karena dalam pengembalian itu ada yang diangsur atau dicicil,” terangnya.

    Penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa senilai Rp250 juta per desa itu diproyeksikan segera mengarah para penetapan tersangka. “Dalam waktu dekat, kami harapkan sudah mengarah pada penetapan tersangka,” pungkasnya. [lus/kun]

  • Penyidik Kejari Bojonegoro Sita Dokumen Mobil Siaga Desa dari Pemdes

    Penyidik Kejari Bojonegoro Sita Dokumen Mobil Siaga Desa dari Pemdes

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan penyitaan dokumen pengadaan mobil siaga.

    Penyitaan dokumen dilakukan dari seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, update terbaru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa adalah penyitaan dokumen. Baik dokumen lelang, permohonan, hingga dokumen pencairan.

    “Targetnya berita acara (BA) penyitaan dokumen dari pemerintah desa penerima mobil siaga desa ini kita tuntaskan Rabu depan. Jumlahnya ribuan lembar,” ujar Aditia Sulaeman, Senin (29/7/2024).

    Penyitaan barang bukti dokumen itu dilakukan baik dari desa yang melakukan pengadaan untuk mobil jenis Daihatsu Luxio maupun Suzuki APV GX. Dari penyitaan dokumen yang dilakukan itu, lanjut Aditia, nantinya akan dikirim ke auditor untuk dihitung dugaan kerugian uang negara.

    “Selain itu, juga terdapat beberapa dokumen untuk diperdalam dalam mencari tindak pidananya. Kalau mobilnya tidak penting untuk disita, karena biar bisa dimanfaatkan masyarakat,” tambahnya.

    Sementara diketahui, saat ini jumlah kerugian negara yang sudah terkumpul dari pengembalian cashback sebesar Rp3,8 miliar. Kemungkinan, kata Aditia, jumlah kerugian negara tersebut akan terus bertambah. “Karena pengembalian itu ada yang diangsur atau dicicil,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa di Kabupaten Bojonegoro itu bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022.

    Pendalaman dugaan pelanggaran pidananya sekarang masih dalam proses. Jaksa penyidik sebelumnya telah memeriksa 386 kepala desa penerima mobil siaga, 28 camat, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang berhubungan dengan korupsi mobil siaga, serta dealer penyedia. [lus/ted]