Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Warga Tambaksari Pasuruan Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Praktik Mafia Tanah

    Warga Tambaksari Pasuruan Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Praktik Mafia Tanah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan mendesak Kejari (Kejaksaan Negeri) setempat untuk mengusut tuntas dugaan kasus mafia tanah dalam program redistribusi lahan.

    Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto, yang mendampingi warga, menyatakan bahwa kasus pungli yang telah diputus oleh pengadilan hanyalah puncak gunung es. “Kami menduga ada jaringan mafia tanah yang bermain dalam program redistribusi ini,” tegasnya.

    Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa sejumlah sertifikat tanah yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat penggarap justru dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut. “Ini jelas merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” ujar Lujeng.

    Menanggapi tuntutan warga, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari kembali berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengeksekusi putusan pengadilan.

    “Kami akan melihat apakah ada potensi untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” kata Teguh. [ada/suf]

  • Kejati Jatim Ajukan Pencekalan terhadap Ronald Tannur

    Kejati Jatim Ajukan Pencekalan terhadap Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur ke KemenkumHAM Pada Kamis (8/8/2024).

    “Info tentang cekal GRT sudah dimintakan ke kemenkum HAM tgl 8/8/2024,” ujar Aspidum Kejati Jatim, Agustian Sunaryo, Kamis (8/8/2024).

    Dijelaskan Aspidum, pihak Kejaksaan sebatas pengajuan. Dan yang menentukan adalah pihak KemenkumHAM.

    “Kejaksaan RI mengajukan dan yang berwenang menetapkan Kemenkum HAM,” ujarnya.

    Untuk memori kasasi sendiri lanjut Aspidum, pihaknya masih melakukan ekspose untuk kali kedua. Dan pekan depan memori kasasi akan diserahkan ke PN Surabaya.

    “Senin pengecekan administrasi dan penyempurnaan akhir, setelah itu baru penyerahan ke PN Surabaya,” ujarnya.

    Perlu diketahui, PN Surabaya melakui hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa kasus pembunuhan yaitu Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Majalis hakim menyatakan bahwa Dini meninggal karena minuman beralkohol. [uci/but]

  • Selebgram Asal Tulungagung Ditahan Kejaksaan

    Selebgram Asal Tulungagung Ditahan Kejaksaan

    Tulungagung (beritajatim.com) – Tersangka kasus endorse judi online di Tulungagung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Sebelumnya tersangka berinsial JPS (28), warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru ini tidak ditahan oleh polisi karena alasan kooperatif. Selebgram tersebut akhirnya ditahan setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan.

    Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, perkara yang menjerat tersangka diserahkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung pada kemarin siang. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Klas II B Tulungagung.

    “Terhadap JPS yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, setelah tahap dua atau pelimpahan ke kejaksaan, JPU melakukan penahanan terhadap JPS di Lapas Kelas 2B Tulungagung selama 20 hari ke depan,” ujarnya, Rabu (7/8/2024).

    Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mengajukan perkara tersebut ke pengadilan setempat untuk dilakukan persidangan. Sesuai hasil penyidikan sebelumnya, JPS harus menjalani proses hukum karena diduga menerima endorsemen situs judi online melalui media sosialnya.

    Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Indang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    “Intensitas promosi yang dilakukan JPS cukup tinggi. Dalam kesaksiannya, ia mengaku rata-rata memposting dua video story dan dua video reel setiap harinya yang berisi konten promosi judi online,” jelasnya.

    Sementara itu kuasa hukum tersangka Fitri Erna mengatakan JPS terpaksa menerima endorse ini karena tuntutan hidup. Tersangka selama ini merupakan tulang punggung keluarga. Setelah resign dari pekerjaanya pada tahun 2020 lalu, tersangka menjalankan bisnis online.

    “Awalnya tersangka hanya tahu bahwa yang di endorse merupakan game online, ternya itu adalah judi online,” pungkasnya. [nm/but]

  • Tersangka Korupsi Bondowoso Serahkan Rp2,2 M: Tidak Menghapus Pidananya

    Tersangka Korupsi Bondowoso Serahkan Rp2,2 M: Tidak Menghapus Pidananya

    Bondowoso (beritajatim.com) – Tersangka korupsi proyek rekonstruksi jalan senilai Rp 4 miliar di Kabupaten Bondowoso menyerahkan kerugian negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Uang hasil kejahatan senilai Rp 2,2 miliar itu dititipkan oleh RM, salah seorang dari tiga tersangka yang ditetapkan.

    Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri mengatakan bahwa RM bersikap kooperatif dengan melakukan langkah tersebut. Namun ia menegaskan bahwa hal itu bukan berarti menghapus pidana yang dijeratkan kepada tersangka.

    “Perlu untuk diketahui, kalau kami merujuk di pasal 4 undang-undang Tipikor, pengembalian bukan menghapus pidana,” kata Dzakiyul Fikri kepada BeritaJatim.

    Kendati demikian, hal itu sedikit menguntungkan bagi tersangka. “Jadi ini bisa hanya menjadi pengurangan hukuman,” sebutnya.

    Menurutnya, sikap kooperatif RM mengembalikan kerugian negara miliaran rupiah itu adalah sesuatu yang positif.

    “Bisa kita kembalikan nantinya bila disetujui pengadilan melalui putusannya. Kita kembalikan pada pihak yang dirugikan. Dan dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang lain dari pihak dirugikan itu,” bebernya.

    Diketahui, anggaran senilai Rp 4 miliar lebih dari APBD tahun 2022 dipergunakan untuk pengerjaan proyek rekonstruksi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.

    Kejari Bondowoso merilis pengembalian kerugian keuangan negara hasil korupsi rekonstruksi jalan di Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin. (Deni Ahmad Wijaya/Berita Jatim)

    Dari jumlah itu, ketiga tersangka yakni M (mantan Kadis BSBK Bondowoso), ES (rekanan) dan RM (pengendali rekanan) disangka bersekongkol jahat untuk menggarong anggaran proyek dan merugikan negara sekira Rp 2,2 miliar.

    “Telah terbit izin penyitaan dari pengadilan. Kami berhasil menyita 2 kali dengan total jumlah sebanyak ini (Rp 2,2 miliar),” sebut dia.

    Mengenai potensi pengurangan hukuman pada RM, Kajari menjelaskan tentang tiga azas yakni kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

    “Manfaatnya adalah dikembalikan kerugian keuangan negara ini. Salah satu alasan pengurangan hukuman adalah karena keuangan negara telah dikembalikan,” tuturnya.

    Walaupun demikian, ada hukuman pidana minimal yang memungkinkan koruptor tidak bisa bebas dari penjara begitu saja.

    “Tentu pemidanaan di situ ada minimal. Nanti yang jelas tidak membentur aturan yang ada. Ada minimal di sana,” tegas Fikri.

    Uang hasil korupsi itu secara fisik akan dititipkan ke rekening penampungan, sambil menunggu amar putusan pengadilan.

    Lantas siapa yang paling berperan dalam kasus korupsi rekonstruksi jalan tersebut?

    “Siapa yang paling berperan nampak di persidangan. Sementara dalam dakwaan kami dari pihak penyedia,” tandasnya. (awi/but)

  • Kejari Blitar Sidak Pembangunan RSUD Ngudi Waluyo, Temukan Keterlambatan 0,02 %

    Kejari Blitar Sidak Pembangunan RSUD Ngudi Waluyo, Temukan Keterlambatan 0,02 %

    Blitar (beritajatim.com) – Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Blitar yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin meninjau langsung pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Peninjauan ini dilakukan untuk memantau progres pembangunan Gedung baru RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Blitar.

    “Kami datang berkunjung ke RSUD Ngudi Waluyo sebagai Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Blitar. Kami mencatat progres fisik pembangunan pada minggu ke-20 mencapai realisasi 27,29 persen,” ujar Kepala Kejari Blitar, Baringin, Rabu (7/8/2024).

    Tim PPS Kejaksaan Negeri Blitar mencatat bahwa progres fisik pembangunan pada Minggu ke-20 (29 Juli 2024 hingga 04 Agustus 2024) mencapai realisasi 27,29%, sedangkan deviasi cepat sebesar 0,02%. Deviasi atau permasalahan tersebut terkait keterlambatan pada pekerjaan struktur dan instalasi MEP.

    Pekerjaan yang dilakukan meliputi pembesian kolom, pengecoran kolom, bekisting balok dan plat lantai, pembesian plat lantai dan balok, serta pemasangan bata dan plesteran dinding, instalasi air kotor, dan pipa conduit.

    Tim PPS pun memberikan beberapa saran dan masukan, termasuk perlunya evaluasi harian dan peningkatan kerja untuk mencapai target progres yang ditetapkan. Selain itu, Tim PPPS menyarankan penambahan tenaga kerja pada pekerjaan struktur dan arsitektur serta koordinasi intensif dengan Tim PPS Kejaksaan Negeri Blitar dalam mengatasi permasalahan lapangan.

    “Sejauh ini pekerjaan pembangunan gedung rawat inap delapan lantai berjalan lancar. Tentu harus diiringi dengan koordinasi intensif dengan Tim PPS Kejari Blitar dalam mengatasi permasalahan lapangan,” ungkapnya.

    Hadir dalam kegiatan ini antara lain Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, dr. Endah Woro Utami serta perwakilan dari PT. Mega Bintang Abadi sebagai kontraktor pelaksana dan PT. Biro Arsitek dan Insinyur Sangkuriang sebagai konsultan manajemen konstruksi.

    Meskipun terdapat beberapa permasalahan terkait keterlambatan pada pekerjaan struktur dan instalasi MEP, proyek pembangunan ini berjalan lancar dan aman. Rencananya dalam waktu dekat Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Blitar akan dilakukan review lebih lanjut terhadap progres fisik pekerjaan pada hari untuk memastikan konsistensi hasil pekerjaan antara semua pihak terkait. (owi/kun)

  • Dari Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas, Kejari Bondowoso Amankan Rp2,2 Miliar

    Dari Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas, Kejari Bondowoso Amankan Rp2,2 Miliar

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso berhasil menyita barang bukti dugaan kasus korupsi sebesar Rp 2,2 miliar.

    Barang bukti itu ditunjukkan kepada media di Kantor Kejari Kabupaten Bondowoso pada Selasa (6/8/2024).

    Kejari Bondowoso mengamankan barang bukti tersebut hanya dari satu kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tiga tersangka.

    Mereka adalah M selaku pengguna anggaran sekaligus mantan Kepala Dinas Binamarga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso.

    Kemudian ES selaku rekanan yang telah menandatangani kontrak dan RM sebagai pengendali rekanan.

    Ketiganya disangka bersekongkol jahat untuk ‘menggarong’ proyek rekonstruksi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin.

    Total nilai kontraknya kisaran Rp 4 miliar. Sementara kerugian negara Rp 2,2 miliar atau dikorupsi separuhnya oleh ketiga tersangka ini.

    Kajari Kabupaten Bondowoso, Dzakiyul Fikri menyebut, sumber anggaran dari proyek itu dari APBD Kabupaten Bondowoso tahun 2022.

    “Untuk pemberkasan kita segera limpahkan ke pengadilan,” kata Fikri dalam konferensi pers.

    Dalam tahapan penyidikan, tersangka RM dinilai beritikad baik dan kooperatif. Salah satu wujudnya adalah mengembalikan uang yang bukan haknya itu kepada Kejari Bondowoso.

    “Dia telah menitipkan uang sebanyak Rp 2,2 miliar. Nilai ini hampir mirip dengan nilai hasil perhitungan PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara),” tuturnya.

    Kejari Bondowoso akan menampilkan alat bukti yang ada di berkas saat persidangan nanti.

    “Yang kami harapkan dengan berkas bukti yang ada, nanti diamini oleh pengadilan tipikor. Sehingga uang ini bisa digunakan untuk memulihkan, mengembalikan uang negara yang terjadi di kasus ini,” bebernya. (awi/ian)

  • Kejari Kabupaten Blitar Jalin MoU di Bidang Perdata Dengan 3 Dinas, Ini Poinnya

    Kejari Kabupaten Blitar Jalin MoU di Bidang Perdata Dengan 3 Dinas, Ini Poinnya

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melakukan MoU atau perjanjian kerja sama dibidang perdata dengan 3 dinas. Ketiga dinas tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Peternakan dan Perikanan serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar.

    “Giat kita hari ini adalah MoU dalam bidang perdata dan tata usaha negara sekaligus dengan 3 dinas pertama itu Bapenda, DLH dan Dinas Peternakan Perikanan, tujuannya misalkan ada pendampingan pendampingan atau apa nanti yang hubungannya dengan perdata bukan pidana ya, kita disini sebagai jaksa pengacara negara kita bisa mendampingi mereka bila ada sengketa baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Mohammad Yunus, Selasa (6/8/2024).

    Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Blitar bakal melakukan pendampingan kepada 3 Dinas tersebut di bidang perdata. Nantinya jika 3 dinas tersebut menghadapi perkara-perkara perdata maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bakal menjadi jaksa pengacara negaranya.

    “Misalnya mereka digugat maka kita akan dampingi mereka jadi jaksa pengacara negaranya tapi perlu diketahui juga walaupun mereka ada MoU dengan kita kalau pun ada laporan tindak pidana korupsinya maka tetap kita bisa masuk,” tegasnya.

    Meski ada MoU namun Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar tidak akan mentoliler jika ada kasus korupsi di 3 dinas tersebut. Kejaksaan Negeri Blitar pun tetap bakal mengusut kasus korupsi di 3 dinas tersebut meski mereka telah menjalin MoU.

    Sementara itu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar menyatakan ada beberapa point yang tercantum dalam MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Dua diantaranya adalah soal pajak serta penindakan tambang.

    “Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar antara lain soal penyelesaian piutang daerah, tidak hanya pajak bumi bangunan saja sebenarnya tapi semua pajak daerah lainnya,” Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lingtangsari.

    Penyelesaian piutang pajak ini merupakan bagian dari indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2024. Sehingga Bapenda Kabupaten Blitar mengajukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Blitar untuk menyelesaikan perkara pajak ini.

    “Penyelesaian penagihan piutang ini merupakan salah satu indikator MCP KPK sehingga kita harus melakukan kerjasama ini,” tegasnya.

    Selain soal pajak, MoU ini juga akan berkaitan dengan penertiban tambang liar di Kabupaten Blitar. Pasalnya selama ini kontribusi tambang untuk Kabupaten Blitar masih sangat minim.

    “Hari ini belum membahas detail soal pertambangan, karena kita baru saja melakukan perjanjian kerja sama tapi seperti yang saya sampaikan bukan hanya di pajak saja, nanti masih kita detail kan dengan kejaksaan seperti apa,” pungkasnya. (owi/kun)

  • Penyidik Kejari Bojonegoro Akan Panggil Banggar DPRD

    Penyidik Kejari Bojonegoro Akan Panggil Banggar DPRD

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan mengklarifikasi keterangan yang diberikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Anwar Mukhtadlo ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat soal penyidikan mobil siaga.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, akan segera mengklarifikasi hasil keterangan yang diberikan saksi Kepala Bappeda Bojonegoro Anwar Mukhtadlo yang menyebut keterlibatan Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro.

    “Nanti akan kami jadwalkan pemanggilan dari saksi Banggar DPRD Bojonegoro atas keterangan saksi Kepala Bappeda Bojonegoro,” ujarnya, Selasa (6/8/2024).

    Adapun Anwar Mukhtadlo sendiri telah hadir beberapa kali memberikan keterangan kepada Korps Adhiyaksa dalam penyidikan mobil siaga desa tahun 2022. Kali ini ia diberikan 16 pertanyaan seputar proses perencanaan, penganggaran, dan pembahasan mobil siaga desa bersama Banggar DPRD Bojonegoro.

    Sementara itu, Kepala Bappeda Bojonegoro Anwar Mukhtadlo tidak memberikan komentar kepada wartawan dan hanya berlalu sambil melayangkan tangannya berusaha menutupi wajahnya dari jepretan kamera usai pemeriksaan di kantor Kejari Bojonegoro di Jalan Rajekwesi itu.

    Untuk diketahui, Kepala Bappeda Bojonegoro Anwar Mukhtadlo mulai diperiksa penyidik sekitar pukul 09.00 WIB sampai selesai sekitar pukul 15.30 WIB. Pemeriksaan ini berkaitan dengan hal-hal yang belum ditanyakan.

    Sebelum naik ke penyidikan saat ini, kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di era rezim Anna Mu’awanah ini membutuhkan waktu panjang. Kala itu berbelit-belitnya keterangan saksi dan pencarian alat bukti menjadi diantara penyebabnya.

    Pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan 386 mobil siaga desa ini telah berjalan sejak tahun 2023. Salah satu unsur pidana yang ditemukan adalah cashback yang tidak dikembalikan ke kas daerah (Kasda). Jumlah cashback yang dikumpulkan sekarang sudah mencapai Rp3,8 miliar. [lus/but]

  • Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim, Kawal Kasus Ronald Tannur

    Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim, Kawal Kasus Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Rieke Diah Pitaloka, artis sekaligus politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Senin (5/8/2024).

    Kedatangan artis yang dikenal dengan nama Oneng ini guna mengawal perkara Ronald Tannur yang saat ini dalam upaya hukum kasasi oleh JPU.

    “Ini dalam rangka mengawal Justice For Dini Sera,” jawabnya singkat saat ditanya keperluannya ke Kejati Jatim oleh awak media.

    Rieke dalam kesempatan tersebut juga meminta berkas hasil persidangan yang berujung dibebasknnga Gregorius Ronald Tannur tersebut.

    Tujuan Rieke adalah mempelajari kasus tersebut sebab, menurut dia kasus ini perlu mendapat dukungan semua pihak, termasuk anggota DPR, supaya proses hukum selanjutnya sampai pada titik inkrah agar bisa mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

    “Kita tidak ingin suatu kasus yang terindikasi kuat adanya kejahatan yang luar biasa kemudian bisa bebas murni dengan mengabaikan fakta persidangan,” ujarnya.

    Dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera ini, ia menyoroti vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik. Ia menyebut hakim telah mengabaikan berbagai bukti, fakta persidangan serta hampir keseluruhan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

    “ Hanya karena berperilaku sopan selama persidangan, maka terdakwa berhak mendapat vonis bebas.
    Semua orang memang wajib berperilaku sopan ketika sidang, kalau enggak ya dikeluarin,” imbuhnya.

    Rieke akan terus menggaungkan perlawanan atas ketidakadlian dalam sistem peradilan di Indonesia demi penegakkan hukum yang progresif.

    “Karena ini bukan sekedar terdakwa dengan nama Gregorius Ronald Tannur. Ini adalah juga tentang para hakim di pengadilan, jaksa dan semuanya bahwa kita sedang berupaya melakukan penguatan terhadap hukum yang progresif,” tandasnya.

    Rieke tiba di gedung Kejati Jatim sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengendarai Toyota Alphard berpelat nomor P 1 PT sambil dikawal anggota kepolisian lalu lintas.

    Setibanya di Kejati Jatim, Rieke bersama rombongan kemudian menuju lantai 3 untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati beserta jajaran. Usai pertemuan, Rieke lalu melanjutkan perjalanan menuju Universitas Airlangga Surabaya. [uci/but]

  • Kejari Surabaya Resmi Daftarkan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

    Kejari Surabaya Resmi Daftarkan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik.

    Akhmad Muzakki selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Robald Tannur tampak datang ke PN Surabaya sekitar pukul 09.00 Wib. Jaksa Muzakki datang ke ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan langsung mengisi form pendaftaran Kasasi.

    Sayangnya, Muzakki tak memberikan keterangan apapun. Dia hanya mengatakan bahwa semua keterangan pers akan dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Surabaha Putu Arya Wibisana.

    Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan setelah Jaksa melakukan pendaftaran upaya hukum kasasi maka pihaknya akan melakukan ekspose untuk menentukan materi memori kasasi.

    “ Setelah kasasi resmi kita daftarkan maka kita memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi. Nanti ini kita akan melakukan ekspose terlebih dahulu,” ujar Aspidum, Senin (5/8/2024).

    Dijelaskan Aspidum, dalam memori kasasi tidak ada bukti anyar yang diserahkan. Pihaknya hanya memfokuskan bukti-bukti yang Jaksa ajukan di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.

    “ Jadi bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu saja yang menjadi ujarnya.

    Aspidum menambahkan, poin yang dia ajukan pihaknya dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim, karena sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV kemudian hasil keterangan ahli dan dari visum bahwa adanya lindasan dihati dan juga tulang iga patah dan juga keterangan saksi saksi yang ada tempat kejadian.

    “ Dan pasal-pasalpun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” ujarnya.

    Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri dan tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

    “ Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” ujar Aspidum.

    Terkait bukti CCTV yang tidak dilengkapi digital forensik, aspidum mengatakan bahwa CCTV itu tidak berdiri sendiri namun didukung dari saksi lainnya termasuk juga security. [uci/ted]