Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kurir Sabu Seberat 24 Kg Lolos dari Hukuman Mati

    Kurir Sabu Seberat 24 Kg Lolos dari Hukuman Mati

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Toni menjatuhkan hukuman seumur hidup pada terdakwa Sari Diansyah alias Dian asal Sumatera. Dian adalah kurir teh cina isi sabu dengan berat 24 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi.

    Vonis ini meloloskan Terdakwa dari hukuman mati, sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (Darwis) menuntut Terdakwa dengan hukuman mati.

    “Menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Sari Diansyah alias Dian,” ujar hakim Toni, sembari ketuk palu di meja persidangan.

    Atas putusan tersebut hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar  Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya Ronni menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ucapnya.

    Sementara pada sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut hukuman mati.

    Untuk diketahui, terdakwa Sari Diansyah alias Dian menjadi kurir sabu puluhan kilogram dan puluhan ribu pil ekstasi yang dikemas di bungkus teh cina warna Kuning Merk Guanyinwang.

    Bahwa berawal dari pengembangan perkara tindak pidana Narkotika Ramly M. Basalamah Bin Ismail yang berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya sebelumnya yaitu pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 di parkiran Hotel Tunjungan Surabaya Jl. Tunjungan No. 102-104 Surabaya (berkas perkara tersendiri dengan Laporan Polisi: LP / A / 6 / I / 2024 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR), diperoleh infomasi bahwa akan ada transaksi / pengiriman barang sabu dan ekstasi di daerah Apartemen Tamansari Skylounge Jl. Marsekal Surya Dharma No. 1 Kel. Karangsari Kec. Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten.

    Selanjutnya Tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diantaranya saksi R. Hadi Racha Bobby, saksi Oky Ary Saputra dan saksi Yogy Indra Yudistira menindaklanjuti infomasi tersebut. Kemudian Tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib mendatangi Lobby Apartemen Tamansari Skylounge Banten dan mendapati terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sambil membawa satu buah Tas Ransel / Tas punggung warna hitam dan satu buah Tas Jinjing warna ungu, selanjutnya saksi R. Hadi Racha Bobby beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Ketika ditangkap Terdakwa sedang sendirian dengan tujuan untuk membuka kamar di dalam Apartemen / Hotel Tamansari Skylounge tersebut.

    Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti Sabu dan Ekstasi di dalam 2 buah Tas yang dibawa terdakwa, yang mana Tas Ransel / Tas Punggung warna Hitam berisi 12 bungkus Teh Cina isi Sabu, dan 1 bungkus plastik besar isi Ekstasi dan 1 buah Tas Jinjing warna Ungu berisi 12 bungkus Teh Cina isi Sabu dan 3 bungkus plastik besar isi Ekstasi, dengan perincian 24 bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Sabu dengan berat Netto keseluruhan ± 23.929,419 gram atau hampir 24 kilogram. Selain itu juga ditemukan 20.098 butir pil ekstasi di dalam tas ransel yang dibawa Sari Diansyah. [uci/but]

  • Sinergi LPS dan Kejati Jatim: Langkah Nyata Perlindungan Nasabah

    Sinergi LPS dan Kejati Jatim: Langkah Nyata Perlindungan Nasabah

    Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum Kali ini, LPS bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman jajaran kejaksaan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia.

    Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, mengungkapkan pentingnya kerja sama antara LPS dan aparat penegak hukum.

    “Sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan sinergi yang solid dalam penegakan hukum di sektor perbankan. LPS kerap kali melibatkan aparat penegak hukum dalam upaya mengejar pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyebabkan kegagalan bank,” ujar Zulfikar.

    Senada dengan Zulfikar, Direktur Perdata pada JAM DATUN, Hermanto, S.H., M.H., menekankan pentingnya sektor perbankan bagi perekonomian negara.

    “Kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan merupakan hal yang sangat krusial. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik mengenai perlindungan yang diberikan oleh LPS,” tambah Hermanto.

    Materi yang dibahas dalam kegiatan Sosialisasi dan FGD ini disampaikan oleh perwakilan LPS dan JAM DATUN. Pada sesi LPS, Direktur Grup Litigasi LPS Arie Budiman, memberikan penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang LPS setelah pengesahan UU P2SK.

    Beliau juga memaparkan berbagai contoh kasus atau upaya hukum yang sering dihadapi LPS, baik yang masih berlangsung maupun yang telah terselesaikan.

    Amrizal Tahar, Kasubdit Bantuan Hukum Penyelamatan Direktorat Perdata pada JAM DATUN, menyajikan diskusi yang menarik.

    Beliau menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh penegak hukum, terutama Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan TUN, untuk bersinergi dengan LPS dalam upaya mengejar pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menyebabkan kegagalan suatu bank.

    Kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) ini diadakan untuk Jajaran Jaksa Bidang Perdata & Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Acara ini dihadiri oleh sekitar 120 peserta yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jajaran jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jaksa Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Jawa Timur, serta perwakilan dari OJK Jawa Timur, Pengurus DPD Perbarindo Jawa Timur, BPR/BPRS Jawa Timur, dan narasumber dari LPS. (ted)

  • Kejari Kabupaten Mojokerto Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2023 Senilai Rp5 Miliar

    Kejari Kabupaten Mojokerto Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2023 Senilai Rp5 Miliar

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tenggah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)  Kabupaten Mojokerto tahun 2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan memanggil sejumlah saksi.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra menjelaskan, jika kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto tahun 2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar tersebut dari laporan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

    “Setelah kami lakukan puldata dan pulbaket, kami tingkatkan ke penyelidikan sekitar bulan Juli lalu. Sampai saat ini, kami belum meminta keterangan pihak-pihak yang harus dimintai keterangan. Yakni dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2023 kurang lebih Rp5 miliar tersebut,” ungkapnya, Selasa (12/8/2024).

    Masih kata Kasi Pidus, dana hibah tahun 2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar tersebut bersumber dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Dugaan penyimpangan dana hibah daerah tersebut diberikan kepada KONI melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto.

    “Untuk dugaan apa saja? Ini masih perlu didalami lagi karena masih belum dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Secepatnya, mungkin dari pihak KONI, dari Disbudporapar juga selaku pemberi hibah. Pemeriksaan ini berkaitan dengan upaya Kejaksaan memastikan ada atau tidak unsur pidana dalam kasus tersebut,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Suher Didieanto membenarkan terkait penyelidikan yang dilakukan Kejari Kabupaten Mojokerto terhadap lembaga otoritas keolahragaan dibawah kepemimpinannya tersebut. “Nggih mbak. Alhamdulillah hanya di mintai penjelasan saja, 3 minggu yang lalu,” tegasnya. [tin/ian]

  • Kejari Kabupaten Mojokerto Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2023 Senilai Rp5 Miliar

    Kades dan Kaur Keuangan di Mojokerto Diperiksa Buntut Dugaan Korupsi Dana BK Desa

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Sadar Tengah, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) Desa tahun 2022 senilai Rp725 juta.

    Muji Utomo dan Linatur Rofiah menjalani periksaan tim penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil telaah yang dilakukan tim penyidik menemukan indikasi dugaan penyalahgunaan pembangunan jalan desa di Desa Sadar Tengah.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana BK Desa tahun 2022 senilai Rp725 juta dalam penyalahgunaan pembangunan jalan desa tersebut dari laporan masyarakat sekira bulan Juni 2024.

    “Kita lakukan telaah terlebih dahulu, hasil telaah kita rapat tim juga baru ditingkatkan ke penyelidikan. Penyelidikan mulai dilakukan di bulan Juli. Baru dua orang saksi yang kita periksa yaitu Kepala Desa dan Kaur Keuangan,” ungkapnya, Selasa (13/8/2024).

    Masih kata Kasi Pidsus, proyek pembangunan jalan desa di Desa Sadar Tengah tersebut sepanjang sekitar 700 meter. Proyek pembangunan jalan desa tersebut menggunakan dana BK Desa tahun 2022 senilai Rp725 juta.

    “Hari ini, kami panggil sebagai saksi. Kades dan Kaur Keuangan, dua-duanya hari ini. Baru pertama kali ini kami panggil. Belum, kami belum menghasilkan kesimpulan apa-apa, kami menunggu keterangan yang lain,” katanya.

    Pasalnya, tim penyelidikan masih akan memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BK Desa tahun 2022 senilai Rp725 juta tersebut. Rencananya pihak perangkat desa hingga CV akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

    “Yang lain itu misalnya perangkat desa, ini pasti ya. PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa), CV-nya juga, kan desa juga membeli bahan material. Masih dua saksi yang dipanggil,” tegasnya. [tin/ian]

  • Dapat Promosi, Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan Jabat Aspidum Kejati Jatim

    Dapat Promosi, Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan Jabat Aspidum Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Joko Budi Darmawan SH MH yang selama ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya) mendapat promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspdum) Kejati Jatim.

    Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-11653/C/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tertuang tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

    Joko Budi yang menjabat Kajari Surabaya sejak Januari 2023 itu menggantikan posisi Aspidum Kejati Jatim saat ini, yakni Agustian Sunaryo, S.H., C.N.,M.H.

    Selanjutnya, Agustian Sunaryo menjabat Kepala Subdirektorat Prapenuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

    Pria kelahiran Tulungagung, 23 Februari 1977 itu sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Surabaya periode tahun 2015-2017. Kemudian menjabat sebagai Kajari Karangasem Bali (2019), Kajari Maros (2020), Kabag Umum Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI (2021) dan Kajari Surabaya (2023).

    Dalam KEP-IV-11653/C/08/2024 itu juga disebutkan, Ajie Prasetya, S.H., M.H. yang saat ini mennjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Banten akan menggantikan posisi Joko Budi Darmawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. [uci/but]

  • Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae atas Bebasnya Ronald Tannur

    Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae atas Bebasnya Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Bebasnya Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti mematik rasa peduli dan simpati terhadap korban.

    Baik kelompok maupun individu, menunjukkan kepedulian terhadap kasus kematian Dini Sera Afrianti. Kali ini, Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Peradi Surabaya mengajukan amicus curiae untuk mengkritisi putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Johanes Dipa Widjaja, ketua tim pengajuan amicus curiae, menyatakan bahwa dokumen tersebut diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengungkapkan bahwa pengajuan ini dilakukan karena merasa bahwa kasus ini tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.

    “Baru pertama kalinya Pengadilan Negeri Surabaya menerima karangan bunga dalam jumlah yang begitu banyak. Hakim tampak tidak aktif dalam menggali fakta dan hanya berorientasi pada keterangan terdakwa, menyimpulkan bahwa korban tewas akibat minuman alkohol,” ujar Johanes.

    Majelis hakim yang mengatakan bahwa kematian Dini Sera Afrianti disebabkan oleh alkohol kata Johanes Dipa adalah hal yang sangat keliru. Tidak masuk akal bahwa minuman alkohol bisa menyebabkan kematian.

    Meskipun hasil autopsi menunjukkan adanya alkohol dalam tubuh Dini Sera Afrianti, kematiannya disebabkan oleh luka robek yang diakibatkan oleh tekanan benda tumpul.

    Ada bukti visum et repertum dan keterangan ahli yang tidak bisa terbantahkan. Pihaknya sebagai advokat, merasa perlu mengawal keadilan melalui amicus curiae ini dengan beberapa catatan kritis.

    Sementara Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto, mengatakan bahwa pengajuan amicus curiae dilakukan setelah melalui diskusi dengan 30 pengacara, baik dari pengurus maupun anggota.

    Mereka berharap Majelis Hakim Agung dapat mempertimbangkan masukan ini dalam memutus perkara dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah serta menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

    Peradi Surabaya Saat Melakukan Konpres Terkait Kasus Ronald Tannur.

    Saat ini, kasus Ronald Tannur berada dalam tahap kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan. Putusan bebas Ronald Tannur, yang dibuat oleh Hakim Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo, akan ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung. DPC Peradi Surabaya berharap amicus curiae ini dapat memberikan masukan bagi Majelis Hakim Agung dalam proses kasasi.

    Amicus Curiae merupakan orang perseorangan atau organisasi yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara hukum, tetapi diperbolehkan membantu pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang berkaitan dengan permasalahan dalam perkara tersebut.

    “Ada rasa keadilan yang ter cederai maka kami tuangkan dalam bentuk Amicus Curiae kolektif menjadi satu kesatuan, karena DPC Peradi adalah kolegial untuk menentukan sikap,” ujar Hariyanto saat konferensi pers di kantor DPC Peradi Surabaya, Senin (12/8/2024).

    Hariyanto menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan eksmanasi atau tindakan menguji atau membahas ulang berbagai aspek dalam proses pengadilan karena kasus ini kini tengah bergulir di Mahkamah Agung.

    “Melalui pengurus kami melakukan Amicus Curiae, karena kasus ini kan masih bergulir di MA. untuk itu yang tepat adalah Amicus Curiae, kalau eksmanasi itu kalau sudah final. Kalau belum final itu Amicus Curiae saya anggap lebih tepat,” katanya.

    Ada delapan point penjelasan dalam Amicus Curiae. Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli hingga penjelasan soal visum et repertum penyebab kematian korban.

    “Termasuk masalah sebab kematian di Visum Et Rapertum tadi, ini kami jelaskan di Amicus Curiae,” jelasnya..

    Hariyanto menyebut, pihaknya baru menyatakan sikap atas perkara Ronald Tannur karena Peradi menunggu salinan putusan dari pengadilan.

    “Kami harus menunggu (salinan) putusan resmi. Tanpa itu kami tidak asal bicara, setelah dapat , salinan putusan resminyang diekspos, baru kami bisa bicara berdasarkan hukum yang kita ketahui,” pungkas dia. [uci/ian]

  • Terdakwa Pembunuhan Grati Pasuruan Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Reaksi Keluarga Korban

    Terdakwa Pembunuhan Grati Pasuruan Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Reaksi Keluarga Korban

    Pasuruan (beritajatim.com) – Terdakwa Ruslan Abdul Gani Tedjokusumo dituntut 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan sadis yang mengakibatkan warga Sidoarjo meninggal dunia di Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.

    Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Senin (12/8/2024). Sidang diketuai oleh Hakim Enan Sugiarto.

    Menurut Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Oktaviandi, terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan tindakan pidana.

    “Menyatakan terdakwa Ruslan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain. Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP sebagai dalam dakwaan perimair dengan pidana penjara 20 tahun,” jelas Oktavian.

    Oktavian juga mengatakan bahwa saat ini terdakwa tetap ditahan di Rutan Bangil. Sementara barang bukti yang dipakai oleh terdakwa saat melakukan pembunuhan dilakukan perampasan dan dimusnahkan.

    Sementara itu, pihak keluarga korban yakni istri dari korban Devi sangat menyesalkan tuntutan dari JPU. Devi yang merupakan istri dari korban yang bernama Eddy Santoso ini mengatakan bahwa seharusnya tuntutan harus lebih berat.

    “Kami sangat menyesalkan dimana tuntutan dari jaksa tidak maksimal, sedangkan kami menginginkan terdakwa dituntut secara maksimal dengan penjara seumur hidup. Karena pelaku sendiri sudah jelas melakukan unsur pembunuhan,” jelas Devi saat ditemui usai sidang.

    Devi mengatakan bahwa selama proses persidangan terdakwa tidak mengakui hal sebenarnya dalam persidangan. Terdakwa tidak sedikitpun selama persidangan menyesali perbuatannya. “Ini nampak jelas selama persidangan terdakwa selalu bohong dan ngeles. Bahkan terdakwa tidak merasa menyesal telah membunuh temannya sendiri yang sudah dikenal sejak SMP,” imbuhnya.

    Diketahui sebelumnya Ruslan telah membunuh Eddy. Padahal keduanya merupakan teman dekat sejak bangku sekolah. Tedakwa membunuh Eddy dikarenkan berhutang hingga Rp1,4 miliar. Namun Ruslan tak sanggup membayar hutang tersebut dan memilih untuk membunuh Eddy. [ada/suf]

  • Pengacara Robert Divonis Ringan, Pelapor Kecewa

    Pengacara Robert Divonis Ringan, Pelapor Kecewa

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengacara senior Robert Simangunsong, SH.,MH.(57), dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan. Putusan tersebut dianggap terlalu ringan oleh pelapor Thio Trio Susantono selaku saksi pelapor mengaku sangat kecewa.

    Robert sendiri diadili dengan karena memalsukan gelar magister hukum, saat menjalankan profesinya sebagai seorang advokat.

    Robert Simangunsong, SH.,MH yang sempat menjabat sebagai Ketua Ketua Asosiasi Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA). Oleh Majelis Hakim Tongani,SH.,MH., Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Robert divonis selama 5 bulan penjara. Bahwa pidana yang sudah dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali apabila terdakwa dalam tenggang waktu 10 bulan melakukan tindak pidana lagi dan dinyatakan terbukti bersalah sesuai putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

    Namun, mantan ketua DPD partai Nasdem itu tak perlu masuk penjara. Majelis hakim yang diketuai Tongani,SH.,MH menyatakan perbuatan Robert Simangunsong lelaki asal Tapanuli itu telah memenuhi seluruh unsur pidana, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono,SH.,MH., dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

    Robert Simangunsong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta. “Namun apabila tidak dibayar sesuai ketentuan maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan,” jelas Hakim.

    Namun Putusan Majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 6 bulan serta denda Rp 100 juta. Menyikapi putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Thio Trio Susantono selaku saksi pelapor mengaku sangat kecewa.

    “Jadi tanggapan saya sangat kecewa, Saya mungkin merasa hukum ini bisa kita mainkan jadi anda bayangkan, Robert ini menggunakan gelar palsu dan memberikan bukti di polisi maupun di persidangan juga palsu. Saya punya seluruh buktinya,” papar Thio.

    Menurutnya yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini, bukan hanya penggunaan gelar ijazah palsu, tetapi bukti ijazah yang dimiliki oleh terdakwa juga palsu karena tidak pernah ditandatangani oleh pemberi ijazah.

    “Mau jadi apa hukum di Indonesia ini, menggunakan gelar dan memiliki ijazah palsu hanya dituntut 5 bulan penjara tetapi tidak harus dijalani, padahal ancaman hukumannya 10 tahun,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Thio menegaskan, sebagai advokat dan praktisi hukum, dia merasa telah diperlakukan tidak adil dan sangat merasa dibohongi, lalu bagaimana dengan masyarakat yang sedang mencari keadilan?

    “Jika hal ini masih dibiarkan, akan menjadi presenden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat bisa melihat bagaimana bobroknya penegakan hukum di Indonesia ini,” pungkasnya.

    Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto SH,MH saat dikonfirmasi menolak memberikan jawaban dan agar menanyakan kepada Kejari Surabaya, karena yang punya kewenangan menyampaikan dan Keputusan di Kejari Surabaya. Kejari Surabaya melalui Putu Arya Wibisana,S.H., M.H., selaku Kasi Intel Kejari Surabaya, melalui WhatsAp belum bisa menjawab. [uci/kun]

  • Sidang Lanjutan Ketua DPD PETIR, Kasus Dugaan Curas di Surabaya

    Sidang Lanjutan Ketua DPD PETIR, Kasus Dugaan Curas di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD Persatuan Timor Raya (PETIR), La Sandra Letsoin, menjalani sidang lanjutan terkait dugaan pencurian dan kekerasan di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua saksi yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Gayungan.

    Kedua saksi tersebut memberikan kesaksian terkait peristiwa yang terjadi di depan sebuah kantor di kawasan Gayungan, Surabaya. Mereka menjelaskan apa yang mereka saksikan saat kejadian berlangsung.

    Menurut Abdul Salam, penasihat hukum terdakwa, keterangan dari kedua saksi tersebut sangat menguntungkan bagi kliennya. Dia menegaskan bahwa tidak ada tindakan perampasan mobil seperti yang dilaporkan. Mobil tersebut dibawa ke Polsek Gayungan dalam konteks mediasi antara kedua pihak yang terlibat.

    Tim pembela juga telah mengajukan bukti berupa rekaman video yang menunjukkan situasi di lokasi kejadian, termasuk kehadiran polisi dari Polsek Gayungan. Abdul Salam menjelaskan bahwa sebelum terdakwa dan rekan-rekannya tiba di PT Jabaru, mereka telah meminta izin kepada RT/RW setempat dan kepolisian untuk mendampingi proses mediasi.

    “Saya menunjukkan video yang memperlihatkan kehadiran polisi di lokasi. Sebelum tiba di sana, mereka sudah melapor ke RT/RW dan kepolisian untuk meminta Kapolsek mendampingi mereka dalam proses penagihan secara baik-baik,” ungkap Abdul Salam, penasihat hukum terdakwa.

    Abdul Salam juga menjelaskan bahwa kliennya datang ke Gayungan bersama rekannya untuk menagih utang sebesar Rp 7 miliar kepada Direktur PT Jabaru atas pekerjaan proyek di Papua. Dia menegaskan bahwa penagihan dilakukan tanpa menggunakan kekerasan.

    “Kami, sebagai orang timur, selalu menghindari kekerasan. Kami datang dengan niat baik untuk menagih utang yang bukan jumlah kecil, yaitu Rp 7 miliar,” tambahnya.

    Abdul Salam berharap agar Pengadilan Negeri Surabaya dapat mengungkap kasus ini dengan transparan, tanpa ada yang disembunyikan, dan berdasarkan fakta serta bukti yang ada. (ted)

  • Kepala Desa dan Bendahara di Tulungagung Terjerat Korupsi APBdes dan PAD

    Kepala Desa dan Bendahara di Tulungagung Terjerat Korupsi APBdes dan PAD

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes dan pendapatan asli Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman. Kedua tersangka ini adalah Kepala Desa Batangsaren Ripangi serta Bendahara Desa Batangsaren Komuruzi. Usai ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung ditahan di Lapas Klas II B Tulungagung.

    Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan keduanya diduga melakukan korupsi APBDes dan PAD dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2018. Proses penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak 3 tahun lalu.

    “Hari ini kami telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Desa dan Bendahara Desa Batangsaren atas kasus dugaan korupsi,” ujarnya, Kamis (8/8/2024).

    Kedua tersangka ini diduga telah bersekongkol dan bekerja sama untuk melakukan korupsi APBDes dan PAD pada tahun 2014 hingga 2019. Berdasarkan audit, tindakan yang dilakukan kedua tersangka membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 787 juta. Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari tindakan korupsi APBDes dan PAD sejak 2014 hingga 2019.

    “Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka,” paparnya.

    Sutrisno mengungkapkan, saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Dimana proses penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Hingga ditetapkannya kedua tersangka, mereka masih berstatus aktif menjabat. Kejari Tulungagung akan melakukan percepatan agar bisa segera masuk proses persidangan.

    “Kami akan segera lakukan proses percepatan untuk bisa disidangkan di pengadilan,” pungkasnya. [nm/ian]