Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Eks Kades di Banggai Divonis 4 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

    Eks Kades di Banggai Divonis 4 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

    Banggai, Beritasatu.com — Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa. 

    Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti ratusan juta rupiah kepada negara.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palu yang diketuai Dwi Hatmodjo, menyatakan Suriadi Midong alias Midong, mantan kepala Desa Tampe, Kecamatan Pagimana, bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (28/10/2025), hakim memvonis Suriadi dengan empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan satu bulan.

    Lebih jauh, majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 832.623.660. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan uang tersebut tidak dikembalikan, maka Suriadi akan menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara.

    Selain itu, hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, mengembalikan barang bukti kepada saksi Risman Rusdin, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai Cabang Pagimana dan penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Kasus ini menambah daftar penyalahgunaan dana desa yang diungkap aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah. Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengawasi penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.

  • Kejari Probolinggo Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI ke Penyidikan

    Kejari Probolinggo Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI ke Penyidikan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo tahun anggaran 2022–2024 mulai terkuak. Tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD setempat.

    Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan dokumen keuangan, Kejari akhirnya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    “Kami sudah meningkatkan status perkara penggunaan dana hibah KONI ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan, ada dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudi, Selasa (28/10/2025).

    Menurut Herdiawan, tim Pidsus menelusuri penggunaan dana hibah KONI selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan maupun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan di lapangan.

    “Potensi kerugian negara masih kami dalami di tahap penyidikan. Untuk sementara, seluruh cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI sudah kami periksa,” jelasnya.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, KONI Kota Probolinggo menerima dana hibah miliaran rupiah untuk mendukung pembinaan atlet dan kegiatan olahraga daerah. Namun, sejumlah bukti pertanggungjawaban keuangan dinilai tidak sinkron dengan kegiatan yang dilaksanakan di lapangan.

    Kenaikan anggaran hibah tersebut juga sempat menjadi sorotan publik. Pada 2021, KONI menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar. Setahun kemudian jumlahnya melonjak menjadi Rp6 miliar, dan pada 2023 kembali meningkat tajam dengan usulan Rp12 miliar, sebelum direalisasikan sekitar Rp11,5 miliar oleh Pemerintah Kota Probolinggo.

    Lonjakan dana hibah itu sempat mendapat perhatian dari DPRD Kota Probolinggo saat pembahasan RAPBD 2023. Beberapa anggota dewan menilai kenaikan yang signifikan perlu diikuti audit ketat agar penggunaannya tepat sasaran.

    Kini, temuan Kejari memperkuat dugaan bahwa peningkatan anggaran tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan manfaat dan pelaksanaan kegiatan olahraga di daerah. Penyidik Kejari memastikan proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan terbuka bagi publik.

    Hingga berita ini ditulis, Ketua KONI Kota Probolinggo, Zulfikar Imawan, belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. [ada/beq]

  • Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Gandeng KPK-Kejagung Awasi Ketat Pelaksanaan Haji 2026 – Page 3

    Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Gandeng KPK-Kejagung Awasi Ketat Pelaksanaan Haji 2026 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal ketat pelaksanaan haji 2026.

    Hal itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    “Pada penyediaan tahun 2026 kami meminta KPK dan Kejagung untuk turut mengawal proses sejak awal,” kata Dahnil dalam rapat tersebut.

    Menurut Dahnil, keterlibatan Kejagung dan KPK ini untuk menghindari potensi penyimpangan dalam proses penyediaan dan memberikan kejelasan dan kewajiban dan hak kepada para pihak jika terjadi wanprestasi pelayanan.

    “Pihak Kejagung sudah banyak terlibat di Arab Saudi melalui atase hukum dan dalam negeri juga proses pendampingan terus dilakukan oleh kejagung,” kata politikus Partai Gerindra itu.

    Sementara itu, Dahnil sebelumnya menyatakan, Indonesia mendapat 221 ribu kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2026. 

    Dari jatah tersebut, kuota jemaah haji reguler  92 persen, sementara jemaah haji khusus sebanyak 8 persen. Untuk jumlahnya, jemaah haji reguler  203.000 orang, kemudian sekitar 17.000an  untuk jemaah haji khusus.

    “Kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarakan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” kata Dahnil.

     

  • Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Atas Penyitaan Asetnya Gara-Gara Kasus Harvey Moeis – Page 3

    Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Atas Penyitaan Asetnya Gara-Gara Kasus Harvey Moeis – Page 3

    Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait dengan penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.

    “Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya),” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (20/10).

    Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, untuk termohon ialah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI.

    “Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” ujarnya.

    Adapun yang menjadi dalih Sandra dalam keberatan ini adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10).

    Reporter: Nur Habibie

    Sumber: Merdeka.com

  • Kemenhaj Gandeng KPK-Kejagung untuk Awasi Penyelenggaraan Haji 2026

    Kemenhaj Gandeng KPK-Kejagung untuk Awasi Penyelenggaraan Haji 2026

    Kemenhaj Gandeng KPK-Kejagung untuk Awasi Penyelenggaraan Haji 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal penyelenggaraan haji tahun 2026.
    Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, KPK dan Kejagung akan dilibatkan dalam mengawal proses penyediaan layanan di Arab Saudi serta menyusun naskah perjanjian kerja sama dengan para penyedia.
    “Keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses penyediaan layanan di Arab Saudi. Pada penyediaan tahun 2026 kami meminta KPK dan Kejagung untuk turut mengawal proses sejak awal,” kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
    Dahnil menyebutkan, Kejagung sudah banyak terlibat di Arab Saudi melalui atase hukum.
    Keterlibatan mereka dilakukan hingga proses pendampingan di dalam negeri.
    Dahnil menjabarkan, pelibatan dilakukan untuk menghindari adanya potensi penyimpangan.
    “Hal ini untuk menghindari adanya potensi penyimpangan dalam proses penyediaan. Dan memberikan kejelasan serta kewajiban dan hak kepada para pihak jika terjadi wanprestasi pelayanan,” ujar Dahnil.
    Diketahui, pemerintah Indonesia mendapat kuota haji sebesar 221.000 untuk tahun 2026.
    Dari total kuota tersebut, haji reguler memperoleh jatah 203.320 jemaah, sedangkan haji khusus sebanyak 17.680 jemaah.
    Sementara, jumlah penerbangan haji reguler tahun depan diperkirakan mencapai 525 kloter.
    Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah.
    Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan langsung kepada jemaah mencapai Rp 54.924.000 atau sekitar 62 persen dari total BPIH.
    “Jumlah kuota sebanyak 221.000 terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 kuota. Reguler murni 201.585, petugas haji daerah (PHD) 1.050, dan pembimbing KBIHU 685. Haji khusus 17.680,” kata Dahnil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Ungkap Data Pelaku Judi Online, Anak SD hingga Tunawisma

    Kejagung Ungkap Data Pelaku Judi Online, Anak SD hingga Tunawisma

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan data terkait aktivitas judi online. Berdasarkan data itu, pelaku judi online terdiri dari anak SD hingga tunawisma.

    Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Asep Nana Mulyana menjelaskan judi online di Indonesia sudah masuk kategori mengkhawatirkan.

    “Judi online ini sudah sangat mengkhawatirkan, data di kami, di Jampidum ini Hampir 98% itu pelakunya laki-laki, sekian persen itu perempuan. Dari segi umur Itu menyasar di angka 28-50 tahun, ada sekian persen juga anak-anak, anak-anak SD itu udah menerima dari judi slot yang mungkin hanya kecil-kecilan segala macam,” ujar Nana, dikutip Selasa (28/10/2025).

    Menurutnya, para pelaku judi online ada yang berprofesi sebagai petani hingga berstatus tunawisma. 

    Dia mengingatkan judi online hanya menawarkan janji manis dan iming-iming. Dia bahkan mengibaratkan judi online sebagai perangkap yang menyengsarakan.

    Oleh karena itu, Nana mengatakan Kejagung akan datang ke lapangan, baik sekolah hingga berbagai tempat lainnya, untuk mengedukasi dampak negatif judi online. 

    Selain melakukan edukasi, Kejagung juga akan melakukan rehabilitasi, pembinaan, hingga penegakan hukum pada pelaku judi online, termasuk menyita aset pelaku.

    “Kami melakukan literasi sesungguhnya judi online itu bukan permainan, tapi perangkap yang menyengsarakan kita semua. Anda ikut judi online gak akan menang, menang sekali ujung-ujungnya kalah, gak mungkin kaya dari judi online, gak mungkin sukses dari judi online, hanya bandarnya saja,” tuturnya

  • Kejagung Ungkap Data Pelaku Judi Online, Anak SD hingga Tunawisma

    Kejagung Ungkap Data Pelaku Judi Online, Anak SD hingga Tunawisma

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan data terkait aktivitas judi online. Berdasarkan data itu, pelaku judi online terdiri dari anak SD hingga tunawisma.

    Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Asep Nana Mulyana menjelaskan judi online di Indonesia sudah masuk kategori mengkhawatirkan.

    “Judi online ini sudah sangat mengkhawatirkan, data di kami, di Jampidum ini Hampir 98% itu pelakunya laki-laki, sekian persen itu perempuan. Dari segi umur Itu menyasar di angka 28-50 tahun, ada sekian persen juga anak-anak, anak-anak SD itu udah menerima dari judi slot yang mungkin hanya kecil-kecilan segala macam,” ujar Nana, dikutip Selasa (28/10/2025).

    Menurutnya, para pelaku judi online ada yang berprofesi sebagai petani hingga berstatus tunawisma. 

    Dia mengingatkan judi online hanya menawarkan janji manis dan iming-iming. Dia bahkan mengibaratkan judi online sebagai perangkap yang menyengsarakan.

    Oleh karena itu, Nana mengatakan Kejagung akan datang ke lapangan, baik sekolah hingga berbagai tempat lainnya, untuk mengedukasi dampak negatif judi online. 

    Selain melakukan edukasi, Kejagung juga akan melakukan rehabilitasi, pembinaan, hingga penegakan hukum pada pelaku judi online, termasuk menyita aset pelaku.

    “Kami melakukan literasi sesungguhnya judi online itu bukan permainan, tapi perangkap yang menyengsarakan kita semua. Anda ikut judi online gak akan menang, menang sekali ujung-ujungnya kalah, gak mungkin kaya dari judi online, gak mungkin sukses dari judi online, hanya bandarnya saja,” tuturnya

  • Ahmad Khozinudin Duga Ada Faktor Politik di Balik Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina

    Ahmad Khozinudin Duga Ada Faktor Politik di Balik Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, mendesak Kejaksaan Agung agar tidak lagi menunda proses eksekusi terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

    Dikatakan Ahmad, dalih-dalih yang selama ini disuarakan oleh kubu Silfester dinilainya hanya upaya untuk mengulur waktu dan menyesatkan publik.

    “Sebenarnya saya sudah merasa bosan dengan sejumlah argumentasi berulang yang menjemukan, yang disadur dan diadopsi oleh kubu Silvester Matutina,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Selasa (28/10/2025).

    Ia menilai, alasan kadaluarsa perkara yang kerap diulang oleh pihak Silfester tidak memiliki dasar kuat secara hukum.

    Bahkan, kata Ahmad, dalih itu sudah berkali-kali dibantah oleh banyak pakar, termasuk Prof Mahfud MD.

    “Padahal, alasan ini sudah banyak dibantah oleh para ahli hukum, termasuk oleh Prof Mahfud MD yang juga ditayangkan sebagai video pengantar. Tapi karena tak ada rasa malu, dalih ini terus saja disuarakan,” tegasnya.

    Ahmad menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 84 KUHP jo. Pasal 78 KUHP jo.

    Pasal 311 KUHP, masa kadaluarsa perkara Silfester Matutina baru akan berakhir pada tahun 2035 yakni 16 tahun sejak putusan inkrah pada 20 Mei 2019.

    “Kalau Silfester kabur hingga tahun 2035, baru bisa dikatakan perkara kadaluarsa,” katanya.

    Menurutnya, pembelaan tim hukum Silfester yang mencoba mengajukan alasan Restoratif Justice (RJ) juga tidak tepat.

    Pasalnya, mekanisme RJ hanya berlaku sebelum proses penuntutan, bukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

  • Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,2 M Proyek Air Minum
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Oktober 2025

    Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,2 M Proyek Air Minum Regional 28 Oktober 2025

    Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,2 M Proyek Air Minum
    Editor
    KOMPAS.com –
    Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar.
    Selain Dendi, empat orang lainnya yang jadi tersangka yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran ZF, dan tiga orang pihak swasta yang meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek DAK tersebut.
    “Penetapan status tersangka diumumkan usai penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung menemukan alat bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus tersebut,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, di Bandarlampung, Selasa (28/10/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Armen menjelaskan, kasus ini bermula pada Tahun 2021 saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp 10 miliar kepada Kementerian PUPR.
    Kementerian menyetujui Rp 8,2 miliar untuk pelaksanaan anggaran Tahun 2022.
    Namun, proyek tersebut justru dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran dengan alasan perubahan struktur organisasi.
    Dalam praktiknya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR.
    Akibat perubahan itu, hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan tujuan program nasional.
    “Sehingga negara dirugikan karena target penyediaan layanan air minum tidak tercapai,” ungkap Armen.
     
    Dia mengatakan bahwa mantan Bupati Pesawaran dan Kadis PUPR diduga memiliki peran dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut.
    Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.
    Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.
    Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara mobil lain, tas, sertifikat tanah, dan dokumen proyek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
    “Kami terus mendalami aliran dana dan berkomitmen menindak tegas setiap inovatif keuangan negara,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berkas Kasus Kebakaran Sumur Minyak Blora Dilimpahkan ke Kejaksaan, Total 3 Orang Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Oktober 2025

    Berkas Kasus Kebakaran Sumur Minyak Blora Dilimpahkan ke Kejaksaan, Total 3 Orang Jadi Tersangka Regional 28 Oktober 2025

    Berkas Kasus Kebakaran Sumur Minyak Blora Dilimpahkan ke Kejaksaan, Total 3 Orang Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    BLORA, KOMPAS.com
    – Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, ke Kejaksaan Negeri Blora.
    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zaenul Arifin, mengatakan penyidik telah menuntaskan proses penyidikan dan menyerahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut umum.
    “Saat ini rekan-rekan dari penyidik Satreskrim Polres Blora telah melaksanakan penyidikan secara profesional, dan saat ini berkas perkara sudah tahap satu, sudah dilimpahkan ke penuntut umum atau kejaksaan,” ujar Zaenul saat ditemui di Mapolres Blora, Senin (27/10/2025).
    Zaenul menjelaskan, jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka pihaknya akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
    “Nanti kalau memang itu sudah P21, untuk tersangka dan barang bukti kita tahap dua, kita serahkan ke kejaksaan,” katanya.
    Ia menambahkan, ketiga tersangka dalam kasus ini saat ini sedang menjalani penangguhan penahanan.
    Permohonan tersebut diajukan dua minggu setelah para pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
    “Karena tersangka tidak melarikan diri ya, dan suruh wajib hadir absen hari Senin dan Kamis dengan jaminan oleh lawyer-nya atau pengacaranya,” terang Zaenul.
    Sebelumnya, Polres Blora telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.
    Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Andi Susanto, menyebut ketiga tersangka adalah pemilik lahan, calon investor, dan pengebor.
    “Tersangka yang pertama saudara SPR umur 46 alamat Bogorejo, Kabupaten Blora yang sekaligus ini pemilik lahan. Yang kedua saudara ST umur 45 alamat Tuban, ini sebagai calon investor. Yang ketiga, Saudara HRT alias GD umur 42 alamat Tuban juga sebagai pengebor,” ujar Wawan saat konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (28/8/2025).
    Ketiganya dijerat Pasal 52 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
    Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain alat pengeboran bekas terbakar, rangkaian pompa air, pipa bor, tiang menara bor, gearbox, dinamo, mesin diesel yang terbakar, serta jerigen berisi 10 liter minyak mentah.
    Dari tersangka SPR selaku pemilik lahan dan inisiator, polisi menyita tiga buah bull atau bak penampung dan satu drum, semuanya dalam kondisi bekas terbakar.
    Kebakaran sumur minyak ilegal tersebut terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, dan menewaskan empat warga serta satu balita.
    Api berhasil dipadamkan tim gabungan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, setelah dilakukan berbagai upaya, termasuk memasukkan air asin ke dalam sumur yang terbakar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.