Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

    Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun pada Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Selasa (27/8/2024) di PN Tipikor Surabaya.

    Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan Terdakwa Eko Darmanto secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Tidak hanya itu, terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    “ Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 500 juta rupiah, pidana kurungan selama empat bulan,” ujar hakim Tongani dalam amar putusannya.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor. Terdakwa tidak berterus terang memberikan keterangannya di persidangan.

    “Terdakwa menjadi inisiator memperoleh keuntungan dari tindak pidana,” ujarnya.

    Selain pidana penjara enam tahun, Hakim juga memutus agar Eko juga membayar denda Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa membayar pidana pengganti senilai Rp13,180 miliar.

    “Menjatuhkan pidana tambahan, kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp13,180 miliar, dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini,” ujarnya.

    Jika dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

    Bila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama dua tahun.

    “Subsider pidana penjara pengganti selama dua tahun, apabila terdakwa tidak membayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tambahnya.

    Menanggapi putusan hakim terdakwa Eko mengatakan pikir-pikir.

    Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari KPK yang menuntut pidana penjara selama delapan tahun.

    Sebelumnya, eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto didakwa melakukan praktik gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat. [uci/but]

  • Kejari Bojonegoro Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Mobil Siaga Desa

    Kejari Bojonegoro Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Kepala Desa (Kades) Wotan, Anam Warsito. Pertimbangannya, sangat berisiko jika permohonan tersebut dikabulkan.

    “Setelah dikaji bersama dengan tim penyidik, ternyata sangat berisiko, sehingga kita menolak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Anam Warsito,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Jumat (23/8/2024).

    Anam telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa. Melalui kuasa hukumnya, Anam sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan sang istri sebagai jaminan.

    Aditia menambahkan, alasan penolakan tersebut karena korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa sebanyak 386 unit tersebut merupakan kasus besar dan menjadi perhatian publik. Sehingga Kejari Bojonegoro menolak surat permohonan penangguhan penahanan tersangka Anam Warsito.

    Menanggapi penolakan tersebut, Nursamsi selaku kuasa hukum tersangka mengatakan belum menerima surat resmi dari pihak Kejari Bojonegoro.

    “Kami belum menerima suratnya, tapi jika ditolak kami menghargai dan menerima keputusan pihak Kejari Bojonegoro,” kata Nursamsi.

    Sementara itu, Nursamsi dan tiga kuasa hukum lain dari tersangka elah menyiapkan bahan pembuktian di persidangan atas kasus korupsi mobil siaga yang menjerat kliennya.

    Anam Warsito sendiri ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022 senilai Rp96,5 miliar. Semua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

    Keempat tersangka lain dalam perkara tersebut yakni, Sales PT UMC Surabaya Syafaatul Hidayah, Branch Manager PT SBT Ivonne, Branch Manager PT UMC Bojonegoro Indra Kusbianto, dan PNS Aktif di Pemkab Magetan Heny Sri Setyaningrum. [lus/beq]

  • Kejari Bojonegoro Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Mobil Siaga Desa

    Istri Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Oknum kepala desa (kades) yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa mengajukan penangguhan penahanan.

    Dalam permohonan penangguhan penahanan oleh tersangka Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito (AW), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro itu, istrinya digunakan sebagai jaminan.

    “Tadi kami sudah sampaikan surat permohonan penangguhan penahanan untuk klien kami (AW) ke Kejaksaan Bojonegoro,” kata Nursami, satu dari tiga PH Tersangka AW, Jumat (23/8/2024).

    Surat penangguhan penahanan secara tertulis ditandatangani oleh tiga penasehat hukum tersangka. Dalam isinya, diantaranya adalah istri tersangka menjamin bahwa suaminya akan tetap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

    Adapun, menurut Nursamsi, dasar permohonan penangguhan penahanan yang diajukan adalah Pasal 22 ayat 1 Jo pasal 31 ayat 1 KUHAP, dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

    Alasan penangguhan penahanan diantaranya, klien yang memberi kuasa dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan tidak pernah menghambat jalannya proses dimaksud. Selain itu, tersangka berstatus tahanan rutan yang dititipkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.

    Alasan lainnya klien dia tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti. “Selaku penjaminan adalah istri klien kami, Pak AW,” beber Nursamsi.

    Guna terkabulnya permohonan penangguhan itu, bertindak atas nama AW, yakni Khasan Saifullah, Musta’in, dan Achmad Syaiful Anam, dan Nursamsi menyatakan bersedia memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

    “Mudah-mudahan permohonan kami bisa dikabulkan, sebab keberadaan beliau sebagai kades masih dibutuhkan di pemerintahan desa, dan klien kami tidak akan mempersulit pemeriksaan di setiap tingkatan,” ungkap Nursamsi.

    Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan bahwa pihaknya belum membaca surat permohonan penangguhan penahanan dari tersangka AW. Namun ia mengakui bahwa permohonan yang diajukan itu adalah hak tersangka.

    “Tapi saya belum baca, karena belum naik ke meja saya, jadi saya belum bisa komentar banyak,” ucap Aditia.

    Kendati, setiap permohonan penangguhan penahanan dipastikan ditelaah, namun jaksa yang pernah menjabat Kasi Intel Kejari Sukabumi ini menyatakan jika kasus korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sehingga biasanya tidak ada penangguhan penahanan dalam kasus korupsi.

    “Penahanan kepada tersangka dilakukan melalui banyak pertimbangan, supaya tersangka tidak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, dan lain sebagainya, dan tersangka juga dalam keadaan sehat kok,” tandas Aditia.

    Untuk diketahui, Anam Warsito ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tidak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa pada Rabu (21/8/2024). Setelah ditetapkan sebagai tersangka ia langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

    Tersangka dinilai berperan aktif dalam pemberian cashback kepada sejumlah kepala desa dari hasil pengadaan mobil siaga desa jenis Suzuki APV GX dan Daihatsu Luxio sebanyak 386 unit. [lus/ted]

  • Cegah Korupsi Sejak Dini, Kejari Bondowoso Buka Ruang Konsultasi Pengguna Anggaran

    Cegah Korupsi Sejak Dini, Kejari Bondowoso Buka Ruang Konsultasi Pengguna Anggaran

    Bondowoso, (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Bondowoso aktif membuka ruang konsultasi bagi pengguna anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
    Hal ini merupakan upaya Kejari mencegah terjadinya korupsi.

    Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo mengatakan, selain menerapkan penindakan, pihaknya juga intens mencegah tindak pidana korupsi. “Beberapa OPD Pemkab Bondowoso aktif konsultasi perihal perencanaan hingga pengerjaan anggaran,” kata Hastaryo, Rabu (21/8/2024).

    Beberapa OPD yang sudah berkonsultasi demi tepatnya pengerjaan proyek itu di antaranya Dinas Binamarga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso, dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bondowoso.

    “Rapat evaluasi dan koordinasi ini penting untuk menjamin bahwa penggunaan anggaran sudah on the track dan tidak lagi ada tindak pidana korupsi di sana,” paparnya.

    Misalnya pada Senin (19/8/2024), hadir sejumlah pihak seperti PPK, PPTK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan Penyedia serta Tim JPN di ruang Kejari. “Rapat evaluasi itu membahas pekerjaan jalan Long Segment Wonosari-Patemon,” ulasnya.

    Dalam pelaksanaan rapat ada paparan dari Konsultan Pengawas tentang progres pekerjaan dalam minggu Ke-4 dan tanggapan dari pihak penyedia tentang rencana pekerjaan ke depannya. “Kemudian oleh Bapak Kajari dan Tim JPN diberikan saran masukan dan memitigasi risiko,” akunya.

    Hastaryo berharap seluruh kegiatan pekerjaan jalan di Bondowoso ke depannya dapat terlaksana tepat waktu dan mutu sesuai kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku. [awi/suf]

  • Kejari Bojonegoro Hitung Uang Negara Masuk Kantong Tersangka Mobil Siaga

    Kejari Bojonegoro Hitung Uang Negara Masuk Kantong Tersangka Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro masih menghitung uang negara yang masuk ke kantong tersangka korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa. Diketahui, Kejari Bojonegoro telah menetapkan empat tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa sebanyak 386 unit.

    “Untuk aliran dana yang masuk ke para tersangka masih proses perhitungan. Termasuk potensi kerugian negara yang timbul dari perkara tersebut,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Selasa (20/8/2024).

    Sebanyak empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pihak ketiga dalam pengadaan mobil siaga. Adalah dua orang perempuan sebagai Sales PT United Motors Centre (UMC) Surabaya inisial SH, dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (SBT) Surabaya inisial IN. Keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (15/8/2024).

    Kemudian, pada Senin (19/8/2024) malam penyidik kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya, Branch Manager PT United Motors Centre (PT UMC) Cabang Bojonegoro lelaki berinisial IK (49) dan seorang perempuan berinisial HS (53) dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

    “Mohon doa dan dukungannya, kami masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan mobil siaga desa,” imbuh Jaksa asal Cianjur Jawa Barat itu.

    Untuk diketahui, dana hibah BKKD untuk pembelian mobil siaga desa akan diberikan kepada 393 pemerintah desa. Setelah diverifikasi akhir ditentukan 386 desa yang memenuhi syarat dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro dengan besaran dana BKKD Rp250 juta per desa.

    Sehingga total dana transfer untuk program pengadaan mobil siaga desa sebesar Rp96,5 miliar. Dari jumlah tersebut, perhitungan awal kerugian negara yang timbul akibat tidak pidana korupsi tersebut diduga masuk ke PT Sejahtera Buana Trada sekitar Rp1.035.000.000,00 dan untuk PT United Motors Centre sekitar Rp4.320.000.000,00. [lus/beq]

  • Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro, Salah Satunya ASN

    Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro, Salah Satunya ASN

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa. Dari dua tersangka itu, satu di antaranya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, dua tersangka itu yakni Branch Manager PT United Motors Centre (PT UMC) Cabang Bojonegoro lelaki berinisial IK (49) dan seorang perempuan berinisial HS (53) dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

    “Satu tersangka perempuan berinisial HS statusnya merupakan ASN di Pemkab Magetan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Senin (19/8/2024).

    Menurut jaksa asal Cianjur Jawa Barat itu, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berperan aktif dalam pengadaan mobil siaga desa. Namun, pihaknya enggan membeber peran aktif kedua tersangka. Alasannya, saat ini perkara tersebut masih penyidikan dan akan dikembangkan lagi.

    “Nanti kita buktikan dalam persidangan bagaimana peran aktif ASN tersebut,” ujarnya usai menggiring kedua tersangka ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro untuk dilakukan penahanan selama 20 hari sebelum masuk persidangan.

    Setelah ditetapkannya dua tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa ini, maka total sudah ada empat orang yang menjadi tersangka. Dua tersangka sebelumnya sales PT UMC Surabaya inisial SH dan Branch Manager PT SBT inisial IN. Kedua tersangka ditetapkan tersangka dan ditahan pada Kamis (15/8/2024) malam.

    Untuk diketahui, PT UMC dalam pengadaan mobil siaga desa ini mendapat penjualan sebanyak 288 unit mobil ke pemerintah desa dan PT SBT mendapat penjualan sebanyak 68 unit mobil. Sementara, jumlah kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka masih dalam proses perhitungan.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka ini diancam Pasal 2, 3, 5 dan 11 jo Pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

    Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun 2022 memiliki program dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 berdasarkan SK Bupati No: 1888/483/KEP/412.013/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Perubahan Atas SK No Nomor: 188/415/KEPJA12.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari P-APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

    Dana hibah BKKD itu untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa yang kemudian terhadap hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa yang memenuhi syarat dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro dengan besaran dana BKKD Rp250 juta per desa. Sehingga total dana transfer untuk program ini sebesar Rp96,5 miliar.

    Dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini masing-masing untuk perusahaan adalah PT Sejahtera Buana Trada sekitar senilai Rp 1.035.000.000,00 dan untuk PT United Motors Centre sekitar senilai Rp 4.320.000.000,00. [lus/ian]

  • Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Lagi Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Lagi Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menambah 2 tersangka lagi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa, Senin (19/8/2024).

    Penambahan 2 tersangka dilakukan hari ini dan langsung ditahan. Dua tersangka yakni dari Branch Manager PT United Motors Centre (PT UMC) Cabang Bojonegoro lelaki berinisial IK (49) dan seorang perempuan berinisial HS (53) dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

    Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, dari satu tersangka yang ditetapkan hari ini, satu orang merupakan ASN di Pemkab Magetan. ASN tersebut dinilai berperan aktif dalam pengadaan mobil siaga desa yang bermasalah hukum tersebut.

    Namun, pihak Kejari Bojonegoro belum bisa membeberkan lebih jauh terkait peran ASN tersebut. Alasannya karena masih dalam proses pengembangan. “Nanti kita buktikan dalam persidangan bagaimana peran aktif ASN tersebut,” ujarnya.

    Salah satu tersangka baru kasus dugaan korupsi mobil siaga desa Bojonegoro.

    Sementara diketahui, PT UMC dalam pengadaan mobil siaga desa ini mendapat penjualan sebanyak 288 unit mobil ke pemerintah desa dan PT SBT mendapat penjualan sebanyak 68 unit mobil. Sementara, jumlah kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka masih dalam proses.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka ini diancam Pasal 2, 3, 5 dan 11 jo Pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Dalam penetapan tersangka ini, satu orang tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan lagi. Satu yang tidak hadir akan dipanggil kembali,” tambahnya.

    Sebelumnya, penyidik Kejari Bojonegoro juga telah menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka, yakni Sales PT United Motors Centre (PT UMC) inisial SH, dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) IN.

    Kedua perusahaan dealer tersebut merupakan penyedia utama mobil siaga desa yang memenangkan lelang pengadaan barang dan jasa yang spek teknisnya telah ditetapkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro selaku instansi teknis dalam penyaluran dana BKKD mobil siaga.

    Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun 2022 memiliki program dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 berdasarkan SK Bupati No: 1888/483/KEP/412.013/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Perubahan Atas SK No Nomor: 188/415/KEPJA12.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari P-APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

    Dana hibah BKKD itu untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa yang kemudian terhadap hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa yang memenuhi syarat dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro dengan besaran dana BKKD Rp250 juta per desa. Sehingga total dana transfer untuk program ini sebesar Rp96,5 miliar.

    Dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini masing-masing untuk perusahaan adalah PT Sejahtera Buana Trada sekitar senilai Rp 1.035.000.000,00 dan untuk PT United Motors Centre sekitar senilai Rp4.320.000.000,00. [lus/ian]

  • Pj Wali Kota Kediri Zanariah Serahkan Remisi Umum kepada Ratusan Narapidana

    Pj Wali Kota Kediri Zanariah Serahkan Remisi Umum kepada Ratusan Narapidana

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah menyerahkan secara simbolis pemberian remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan di Lapas Kelas IIA, Sabtu (17/8/2024). Terdapat 617 orang yang memperoleh remisi dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79.

    “Pertama kami ucapkan selamat memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia dengan tema Nusantara Baru Indonesia Maju. Semoga peringatan hari kemerdekaan tahun ini dapat semakin mengobarkan semangat kita semua. Untuk meraih masa depan yang lebih gemilang,” ujarnya.

    Zanariah mengungkapkan momen ini juga perlu diperingati dengan berterima kasih, mengenang dan mendoakan para pahlawan kemerdekaan. Perjuangan para pahlawan dapat dijadikan sebagai cermin atau refleksi pengorbanan, keteladanan dan keteguhan menggapai harapan masa depan. Lebih dari perjuangan para pahlawan, kemerdekaan Indonesia juga merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang patut disyukuri. Rasa syukur ini tentunya tentu menjadi milik masyarakat, tidak terkecuali warga binaan.

    Pj Wali Kota Kediri Zanariah Serahkan Remisi Umum kepada Ratusan Narapidana

    “Oleh karena itu pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

    Pj Wali Kota Kediri menjelaskan pemberian remisi pada warga binaan bukan semata diberikan secara sukarela. Namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh. Diharapkan segala pelajaran yang telah didapat dalam program pembinaan, diterapkan dengan baik dan menjadi bekal mental, spiritual, serta sosial saat kembali ke masyarakat.

    “Ke depan mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat. Jadikan momentum ini untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,” jelasnya.

    Pada kesempatan ini, Pj Wali Kota Kediri juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas segala bentuk kerja keras jajaran Lapas Kelas IIA Kediri. Senantiasa memegang teguh integritas, berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi untuk mewujudkan pelayanan yang optimal. Diharapkan ke depan Lapas Kelas IIA Kediri dapat terus meningkatkan pelayanan, menjalankan tugas pembinaan dengan optimal, menjalin komunikasi dan interaksi yang baik dengan warga binaan. Serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

    Pj Wali Kota Kediri Zanariah Serahkan Remisi Umum kepada Ratusan Narapidana

    Sementara itu, Plt Kepala Lapas Kelas IIA Kediri Budi Ruswanto menambahkan dari 617 orang yang meraih remisi, dengan rincian. Remisi Umum I berjumlah 601 orang. Besaran remisi 1 bulan berjumlah 159 orang, 2 bulan berjumlah 146 orang, 3 bulan berjumlah 186 orang, 4 bulan berjumlah 81 orang, 5 bulan berjumlah 25 orang, dan 6 bulan berjumlah 4 orang. Adapun Remisi Umum II yang langsung bebas ada 16 orang. Dengan rincian, langsung bebas 5 orang, dan 11 orang menjalani subsider.

    Dalam acara ini, juga diberikan piagam penghargaan kepada Kelurahan Ngronggo atas Komitmen dan Peran Serta dalam Upaya P4GN. Demi mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba. Penghargaan ini dari Kepala BNN RI.

    Turut hadir, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Komandan Brigif 16 Wira Yudha Letkol Inf Taufik Ismail, Komandan Yonif 521 Letkol Inf Rahadyan Surya, Kepala Kejaksaan Negeri Andi Mirnawaty, Ketua Pengadilan Negeri Khairul, Wakil Ketua I DPRD Firdaus, Wakil Ketua II DPRD Katino, Komandan Subdenpom V/2-2 Kediri Kapten CPM Purwanto, Kepala BNN Kota Kediri Yudha Wirawan, Sekretaris Daerah Bagus Alit, perwakilan Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Mandung Sulaksono, Kepala Bakesbangpol Indun Munawaroh, dan tamu undangan lainnya. [nm/kun]

  • Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro

    Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Mobil Siaga Desa, sebuah program Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pada tahun anggaran 2022 di Kabupaten Bojonegoro.

    Kedua tersangka tersebut, yakni Syafaatul Hidayah alias Ida, seorang sales dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan Ivonne, Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT), ditahan oleh Kejari Bojonegoro.

    Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memainkan peran sentral dalam pemasaran ke desa-desa yang memicu dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, mereka juga terlibat aktif dalam pemberian cashback untuk pembelian mobil siaga.

    “Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terkait,” ujar Aditia pada Kamis (15/8/2024).

    Program pengadaan Mobil Siaga Desa ini merupakan bagian dari dana hibah yang bersumber dari APBD tahun 2022 dengan total dana Rp96,5 miliar, disalurkan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro.

    Pengadaan mobil dilakukan oleh dua penyedia utama, yakni PT United Motors Centre dan PT Sejahtera Buana Trada, yang memenangkan lelang dengan cara yang diduga menyalahi prosedur pengadaan barang dan jasa.

    Aditia menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp5,35 miliar, di mana PT Sejahtera Buana Trada bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp1,035 miliar dan PT United Motors Centre sebesar Rp4,32 miliar.

    Kerugian ini berasal dari hak negara berupa cashback yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah, namun oleh penyedia malah diberikan langsung kepada para kepala desa.

    Saat ini, uang cashback yang telah berhasil dikumpulkan dari para kepala desa mencapai Rp4,058 miliar. Kejari Bojonegoro akan terus mengejar sisa kerugian negara yang belum dipulihkan.

    Kedua tersangka diancam dengan Pasal 2, 3, 5, dan 11 jo Pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

    Sementara itu, Ben Hadjon, Penasehat Hukum tersangka Ida, menyatakan bahwa pihaknya menghargai kewenangan Tim Penyidik Kejari Bojonegoro dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

    “Kami masih mempelajari kasus ini lebih dalam karena keterlibatan kami baru sebatas dua kali mendampingi klien saat pemeriksaan,” ujarnya. [lus/ian]

  • Kejari Bojonegoro Tetapkan Tersangka Korupsi Mobil Siaga Desa

    Kejari Bojonegoro Tetapkan Tersangka Korupsi Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro hari ini menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 386 unit mobil siaga desa tahun anggaran 2022.

    Kasi Intel Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana membenarkan, penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mobil siaga desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) senilai Rp250 juta per desa penerima.

    “Iya hari ini ada penetapan tersangka dan masih diperiksa oleh Penyidik Pidsus. Untuk identitas dan jumlah tersangka tunggu dulu setelah ditetapkan,” ujarnya, Kamis (15/8/2024) siang.

    Penetapan tersangka yang dilakukan bulan ini sebelumnya sudah pernah diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman. Jaksa asal Cianjur Jawa Barat ini menyatakan dalam bulan ini (Agustus) pihaknya memastikan segera menetapkan tersangka.

    “Bulan ini (Agustus) kami pastikan ada penetapan tersangka, mohon doanya semoga lancar,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, informasi terakhir dalam proses penyidikan perkara tersebut sudah ada sekitar Rp4 miliar uang cashback yang dikembalikan oleh kepala desa sebagai barang bukti. Cashback tersebut diterima kades dan tidak masuk dalam kas daerah.

    Selain itu, penyidik juga telah menyita dokumen pengajuan, lelang, hingga dokumen pencairan yang dijadikan sebagai barang bukti.

    Sementara sebanyak 386 kepala desa penerima mobil siaga kesemuanya sudah diperiksa sebagai saksi. Selain kades, juga camat yang desanya menerim mobil siaga, juga sejumlah kepala OPD Pemkab Bojonegoro.

    Beberapa kepala OPD Pemkab Bojonegoro yang diperiksa itu seperti, Kepala Dinas Sosial, Arwan; Kepala Dinas Kesehatan, Anie Pujiningrum; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anwar Murtadlo.

    Kemudian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luluk Alifah; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro, Djoko Lukito; dan Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Setda Bojonegoro, Djuono. [lus/beq]