Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Amankan Rp2,6 Miliar, Kejaksaan Jombang Hentikan Penyidikan Kasus Ruko Simpang Tiga

    Amankan Rp2,6 Miliar, Kejaksaan Jombang Hentikan Penyidikan Kasus Ruko Simpang Tiga

    Jombang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menghentikan penyidikan kasus Ruko Simpang Tiga. Penyidikan itu sendiri sudah berjalan satu tahun, yakni sejak 7 Agustus 2023.

    Kepastian penghentian penyidikan tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejari Jombang Agus Chandra, Selasa (10/9/2024). Agus menjelaskan salah satu alasan penghentian tersebut karena tidak memenuhi pembuktian unsur kerugian keuangan negara.

    “Jadi terhadap dugaan tindak pidana korupsi barang milik daerah di kawasan Simpang Tiga, penyidikan dihentikan. Saya sebagai Kejari menyetujui penghentian penyidikan . Tapi apabila ada bukti baru terkait dengan pihak-pihak yang masih mengklaim dan mendapatkan manfaat yang tidak sesuai ketentuan, ini bisa menjadi bukti baru dalam rangka penyidikan baru,” kata Agus saat konferensi pers, Selasa (10/9/2024).

    Agus mengungkapkan, Kawasan Rko Simpang Tiga adalah bekas Terminal Jombang. Pada 1996, terminal Jombang dipindah ke Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Jombang. Sedangkan bekas terminal digunakan untuk Ruko Simpang Tiga. Sekitar 22 orang menempati ruko tersebut dengan status HGB (Hak Guna Bangunan).

    Sedianya HGB tersebut habis pada 2016. Namun sejak itu para penyewa tidak melakukan perpanjangan, hanya saja mereka tetap saja menghuni Kawasan Ruko Simpang Tiga. Sehingga hal tersebut menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada 2022. Nilainya sebesar Rp5 miliar.

    “Setelah berakhirnya HGB pada Novmber 2016, maka tanah ini harus dikembalikan kepada Pemda. Dan bangunan hasil kerja sama menjadi milik Pemkab Jombang. Apabila para penghuni akan melanjutkan penggunaannya seharusnya dengan cara sewa. Namun sejak 2016 sampai dengan ada laporan pemeriksaan BPK, mereka langsung dipotong piutang dengan jumlah total Rp5 miliar,” ujar Agus.

    Kepala Kejari Jombang menambahkan bahwa dari piutang Rp5 miliar tersebut pihaknya sudah menyelamatkan Rp2,6 miliar. Sisanya, Kejaksaan sudah melakukan komunikasi dengan Pemkab Jombang untuk mengindetifikasi dan invetarisasi eks pemegang HGB setelah 2016.

    “Karena setelah 2016 tidak semua ruko digunakan. Sehingga tidak semua memiliki piutang terkait dengan pemanfaatan Ruko Simpang Tiga. Kami harap Dinas Perdagangan dan Perindustrian dapat berkolaborasi dengan Kejaksaan, melakukan penyelesaian sisa piutang tersebut,” kata Agus. [suf]

  • Pelajar Surabaya Dikeroyok Oknum Perguruan Silat, Modus COD Baju

    Pelajar Surabaya Dikeroyok Oknum Perguruan Silat, Modus COD Baju

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pelajar di Surabaya berinisial AL (17) warga Wonocolo menjadi korban pengeroyokan oknum pesilat yang masih berusia anak-anak. Peristiwa pengeroyokan itu membuat AL mengalami luka di sekujur tubuh dan kepala.

    Ibu AL, Yuliana Hutabarat menceritakan pengeroyokan itu terjadi pada hari Kamis (05/09/2024) kemarin. Anaknya saat itu diajak oleh temannya berinisial NF dan AD untuk melakukan cash on delivery (COD) baju. Oleh Yuliana, AL diingatkan agar berhati-hati dan memastikan paket yang diambil bukan barang yang melanggar hukum.

    “Dia (korban) dijemput dua orang temannya, diajak COD baju katanya. Saya sudah ingatkan agar dia hati-hati. Lalu dia berangkat, tapi saat saya coba telpon sekitar jam 4 sore gak diangkat. Tiba-tiba dia pulang sekitar habis magrib sudah babak belur,” ujar Yuliana, Selasa (10/09/2024).

    Ternyata, AL tidak diajak COD oleh kedua temannya itu. NF dan AD membawa korban ke sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Siwalankerto Permai. Di dalam rumah ternyata sudah berjejer kelompok oknum pesilat yang meminta AL klarifikasi.

    “Di sebuah rumah itu sudah berjejer orang. Anakku disuruh masuk. Dia itu setengah dipaksa. Katanya diminta buat verifikasi. Saat dia masuk lalu duduk dan dipukuli sekitar 7 orang katanya,” imbuhnya.

    Setelah dipukuli di dalam rumah, korban sempat dibawa ke sebuah lapangan di lokasi lainnya. Disana korban kembali dipukuli sampai teman-temannya datang untuk menolong.

    “Anak saya posisinya babak belur, lebam di beberapa bagian. Sudah visum dan CT Scan juga, sempat ada diagnosa dokter gagar otak ringan, tapi sudah diberikan pengobatan. Dia juga trauma takut bersekolah,” tuturnya.

    Usut punya usut, ternyata permasalahan AL kepada para oknum pesilat itu adalah adanya kesalahpahaman saat bergaul di sekolah. Atas peristiwa ini, Yuliana melapor ke Polsek Wonocolo.

    Sementara itu Kapolsek Wonocolo Kompol M. Soleh mengatakan bahwa kasus ini tengah dalam penanganan. Saat ini pihaknya sudah menetapkan tiga pelaku sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

    “Untuk proses sidik masih terus berjalan. Hari ini kami sudah koordinasi dengan bapas karena pelakunya masih anak-anak. Insyaallah minggu ini berkas sudah selesai dan kita serahkan ke Kejaksaan,” tutup Sholeh. (ang/but)

  • Kejari Jombang Dalami Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar di Perumda Panglungan

    Kejari Jombang Dalami Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar di Perumda Panglungan

    Jombang (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang mendalami kasus dugaan korupsi Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Perkebunan Panglungan sebesar Rp1,5 miliar. Bahkan, korps Adyaksa sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

    Kepala Kejari Jombang Agus Chandra menjelaskan, usai menaikkan status kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama di Bank UMKM Jatim Cabang Jombang, kedua di Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam.

    Penggeledahan tim penyidik tersebut penting dilakukan guna percepatan pemberkasan dan menemukan dokumen terkait dugaan korupsi di Perumda Panglungan. “Kemarin kita sudah melakukan penggeledahan di dua lokasi itu,” kata Agus dalam konferensi pers, Selasa (10/9/2024).

    Agus kemudian membeber indikasi korupsi tersebut. Yakni, pada 2021 Perumda Panglungan menerima pinjaman dana bergulir dari Bank UMKM Jatim Cabang Jombang sebesar Rp1,5 miliar. Sesuai proposal, dana tersebut digunakan untuk membeli bibit tanaman porang.

    “Nah, saat ini kita sedang mendalami peruntukan uang tersebut. Karena hingga saat ini pembelian bibit porang tersebut belum realisasi. Makanya kita lakukan penggeledahan guna mengungkap aliran dana tersebut,” ujar alumnus UII (Universitas Islam Indonesia) ini.

    Apa hasil dari penggeledahan itu? Agus mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan beberapa dokumen penting yang sejak penyelidikan hingga penyidikan belum diserahkan oleh pihak-pihak terkait.

    Agus menegaskan, yang disita dari penggeledahan itu di antaranya dokumen analis kredit yang diajukan Perumda Panglungan terkait dana bergulir. Kemudian analis kredit restrukrisasi 2022, serta dokumen perjanjian yang dilakukan Perumda dengan pihak lain.

    “Kami juga menyita laporan keuangan serta dokumen agunan terkait pengajuan pinjaman dana bergulir. Ini penting untuk bahan penyidikan,” katanya.

    Indikasi korupsinya seperti apa? Agus Kembali menegaskan bahwa setelah dana pinjaman itu cair, Perumda Panglungan tidak menggunakan anggaran itu sesuai proposal. “Mulai 2021 hingga hari ini kita tidak tahu bibit porang tersebut. Sehingga dana Rp1,5 miliar itu kami duga peruntukannya tidak sesuai dengan proposal,” ujar Agus yang akan pindah tugas ke Kejati Banten ini.

    Bukan itu saja, Agus juga mengatakan bahwa mekanisme pengajuan kredit juga terdapat indikasi menabrak aturan. Karena dana bergulir tersebut sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat. Namun justru Perumda Panglungan yang mendapatkan dana bergulir.

    “Kemudian agunan yang digunakan oleh Perumda adalah milik perorangan yang notebene pegawai di lingkungan perusahaan daerah itu. Debiturnya atas nama Direktur Perumda Panglungan. Kita belum menetapkan tersangka, tapi sejumlah pihak sudah kita periksa,” pungkasnya. [suf]

  • Kejari Gresik Terima Pengembalian Uang Dana Hibah Kasus Korupsi Diskoperindag

    Kejari Gresik Terima Pengembalian Uang Dana Hibah Kasus Korupsi Diskoperindag

    Gresik (beritajatim.com)- Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari tersangka Ryan Febrianto, terdakwa yang terlibat dugaan kasus korupsi di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).

    Kejari Gresik Nana Riana menuturkan, penyerahan uang ini terkait keberhasilan kinerja Pidsus dan Datun Kejaksaan Negeri Gresik dalam hal penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.

    “Kami menerima penitipan uang secara tunai kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi dana hibah pokir Diskoperindag Gresik. Tahun anggaran 2022 dari terdakwa Ryan Febrianto selaku penyedia dari CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Raty Abadi senilai Rp860.211.600,” tuturnya, Senin (9/9/2024).

    Ia menambahkan, uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum terdakwa yakni Rizal Hariyadi kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus.

    “Uang titipan ini bagian dari upaya Kejari Gresik untuk menyelamatkan keuangan negara yang dikorupsi terdakwa. Bersamaan dengan siding pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” imbuhnya.

    Sementara itu, Rizal Hariyadi kuasa hukum terdakwa menyatakan pengembalian uang kerugian negara ini bagian dari itikad baik dari kliennya.

    “Selaku kuasa hukumnya, kami berharap pengembalian keuangan negara menjadi pertimbangan agar kejaksaan dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk memberikan tuntutan dan vonis ringan pada klien kami,” paparnya.

    Mengenai kelanjutan kasus korupsi ini, Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menyatakan perkara dugaan korupsi di Diskoperindag Gresik terus berlanjut. Dalam proses penyidikan pihaknya menetapkan 4 orang tersangka.

    “Keempat orang itu yakni Kadiskoperindag Malafatul Fardah, Ryan Febriyanto, Joko Pristiwanto selaku pejabat pengadaan barang dan jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yang menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskiperindag Gresik,” ungkapnya.

    Untuk tersangka Fransiska dan Joko, lanjut dia, dipastikan akan berlanjut sampai ke persidangan. Saat ini, pihak penyidik dari pidsus masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara.

    “Kami pastikan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir KUM atas tersangka Fransiska dan Joko akan kami lanjutkan dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” tandasnya. [dny/suf]

  • Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Beri Keterangan di Sidang Pengadilan

    Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Beri Keterangan di Sidang Pengadilan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis meminta keterangan penghuni apartemn One Icon Heru Herlambang, terdakwa kasus penganiayan.

    Dalam keterangannya sebagai terdakwa Heru Herlambang mengakui perbuatannya bahwa dia menendang korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

    Lebih lanjut Heru mengatakan, aksi penendangan terjadi sewaktu Heru minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.

    “Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan untuk dilakukan Restorativ justice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” papar terdakwa Heru Herlambang di PN Surabaya, Senin (9/9/2024).

    Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak alasan”

    “Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon,” tambah Heru.

    Karena tidak ada respon tersebut, Heru berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan CCTV itu besok harinya. Heru kemudian bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban. Dan menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban.

    Sementara Kuasa Hukum Pelapor, Billy Handiwiyanto, dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA) memastikan bahwa saat gelar perkara di Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Mabes Polri ditanya pada gelar perkara untuk meminta maaf, namun terdakwa tidak mau minta maaf dan ada via surat dari penasehat terdakwa.

    “Yang meminta maaf harusnya korban sendiri,” jelas Billy.

    Jaksa Kejari Surabaya dalam dakwaannya menyebut, pada Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira jam 10.00 WIB, korban Agustinus sedang dikantor BPL (Badan Pengelola Lingkungan) Apartemen One Icon Residence di panggil Residen Relationnya yang bernama Rere dan di perintahkan untuk menemui terdakwa Heru Herlambang di Lobby One Icon Residen.

    Saat keduanya bertemu, terdakwa Heru Herlambang dan korban Agustinus duduk berhadap-hadapan agak menyamping, kemudian keduanya memulai percakapan yang isinya perihal permintaan dari terdakwa Heru Herlambang untuk pembukaan area parkir LT.P13 atau P 3.

    Korban Agustinus menjelaskan jika area parkir LT.P13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen. Disamping itu sarana CCCTV untuk pemantauan dan juga tanda atau rambu rambu area parkir belum siap. Progress untuk AC lobby lift dan pelapis dinding atau wallpaper juga belum siap.

    Namun terdakwa Heru Herlambang tidak mau memahami penjelasan dari korban Agustinus dengan tetap meminta agar area parkir di P13/P3 tetap dibuka sebagai area parkir.

    Terdakwa Heru Herlambang juga meminta pada korban Agustinus memanggil bagian Purcashing untuk di konfrontasi dengan saksi yaitu saksi Fedriec. Terkait komplain tersebut korban Agustinus lantas memanggil saksi Fedriec Yacob melalui panggilan telepon dan tidak lama saksi Fedriec Yacob datang dan duduk di samping kanan korban Agustinus.

    Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Heru Herlambang bertanya langsung kepada saksi Fedriec Yacob mengenai persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan dijelaskan oleh saksi Fedriec Yacob kalau pengadaan sedang dalam proses dikerjakan yang melalui beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

    Namun setelah paniang lebar di jelaskan oleh saksi Fedriec Yacob tidak digubris oleh terdakwa Heru Herlambang denah tetap minta akses lift P13/P3 dibuka. Dengan ancaman jika tidak dibuka dia meminta surat jaminan dan ganti rugi dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain.

    Namun korban Agustinus tidak bisa memberikan surat jaminan ganti rugi seperti yang diminta oleh terdakwa Heru Herlambang tersebut.

    Di saat bersamaan ada pemilik unit lain yaknj Herman Saputra Kertawudjaja lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa Heru Herlambang untuk duduk di sampingnya terdakwa dan terjadi percakapan namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan.

    Tidak berapa lama setelah saksi Hermann Saputra Kertawudjaja pamit pergi. Terdakwa Heru Herlambang menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? dan dijawab minta waktu satu bulan oleh korban Agustinus namun terdakwa Heru Herlambang “tidak mau”, dan terdakwa Heru Herlambang dengan nada emosi bertanya, kapan ? Korban Agustinus pun berusaha negosiasi lagi dan berjanji “satu minggu lah pak”.

    Tetapi terdakwa Heru Herlambang dengan nada emosi tetap tidak mau, dan bilang “besok, pokoknya besok” dan dijawab oleh korban Agustinus “Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki korban Agustinus.

    Terjadi perdebatan, korban Agustinus menjawab “jangan pak, ya berdoa dululah” setelah mendengar jawaban terakhir korban Agustinus tersebut terdakwa Heru Herlambang langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka korban Agustinus namun secara reflek dapat di hindari.

    Merasa tertekan keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa Heru Herlambang dan bergantian di pakai oleh saksi Rudy Widjaya, penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Jaksa Darwis membacakan surat dakwaan. [uci/ted]

  • Siapa Apollo Quiboloy, Pendeta Filipina yang Dituduh Perdagangan Seks Anak?

    Siapa Apollo Quiboloy, Pendeta Filipina yang Dituduh Perdagangan Seks Anak?

    Jakarta

    Seorang pendeta Filipina berpengaruh yang dicari di Filipina dan AS karena diduga terlibat dalam perdagangan seks anak akhirnya menyerahkan diri, mengakhiri ketegangan selama dua pekan terakhir antara aparat polisi dan ribuan pengikutnya.

    Polisi berupaya menangkap Apollo Quiboloy yang mengaku sebagai “Anak yang ditunjuk Tuhan” dalam penggerebekan di kompleks gerejanya yang luas.

    Namun kericuhan terjadi antara ribuan pengikutnya dan polisi anti huru-hara, dengan salah satu anggota gereja meninggal dunia karena serangan jantung dalam penggerebekan tersebut.

    Quiboloy, pendeta Kerajaan Yesus Kristus (KOJC) yang mengeklaim punya tujuh juta pengikut, telah membantah semua tuduhan terhadapnya.

    Pada tahun 2021, Departemen Kehakiman AS mendakwa Quiboloy dengan perdagangan seks anak-anak, penipuan dan pemaksaan, serta penyelundupan uang tunai dalam jumlah besar.

    Biro Investigasi Federal AS (FBI) mengatakan ia memperdagangkan gadis dan perempuan dari Filipina ke AS. Di sana, mereka dipaksa untuk meminta uang untuk badan amal palsu.

    Getty ImagesApollo Quiboloy (ketiga dari kanan), pendeta Filipina dan pendiri gereja Kerajaan Yesus Kristus (KOJC) yang berbasis di Filipina, dan terdakwa lainnya (berbaju oranye) diperkenalkan kepada awak media selama konferensi pers yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Filipina Benjamin Abalos Jr. (kiri) di markas besar polisi nasional di Manila pada 9 September 2024.

    Saat semua ini terjadi, Quiboloy tengah naik daun dan mendapat popularitas nasional di bawah presiden Filipina saat itu, Rodrigo Duterte.

    Dia sempat menjabat sebagai penasihat spiritual Duterte, namun peruntungannya berubah saat Duterte lengser pada Juni 2022.

    Pihak berwenang Filipina segera mendakwanya dengan tuduhan pelecehan anak, pelecehan seksual, dan perdagangan manusia dan surat perintah penangkapan pun dikeluarkan untuknya.

    EPAKetegangan antara pasukan polisi dan pengikut Pendeta Apollo Quiboloy di Davao, Filipina pada 26 Agustus 2024.

    ‘Penyerahan diri secara damai’

    Selama dua pekan terakhir, ribuan polisi terlibat dalam ketegangan dengan para pengikut Quiboloy, saat mereka menyerbu kompleks KOJC seluas 30 hektare di Davao, Filipina.

    Dalam kompleks ini terdapat 40 bangunan, termasuk katedral, sekolah dan hanggar.

    Kepolisian Filipina meyakini Quiboloy bersembunyi di bunker bawah tanah berdasarkan suara detak jantung yang terdeteksi oleh peralatan pengawasan.

    Pada Minggu (08/09), Quiboloy akhirnya menyerahkan diri secara damai setelah diberi “ultimatum” 24 jam, kata Kolonel Jean Fajardo, juru bicara kepolisian nasional.

    Pengacara Quiboloy, Israelito Torreon, mengatakan kliennya menyerah “karena dia tidak ingin kekerasan tanpa hukum terus terjadi”.

    Ketegangan antara pasukan polisi dan pengikut Pendeta Apollo Quiboloy di Davao, Filipina pada 26 Agustus 2024. (EPA)

    Kepala polisi daerah, Brigjen Nicolas Torre, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil “usaha bersama dari semua orang yang terlibat”.

    Quiboloy dan empat orang lainnya yang ditangkap bersamanya diterbangkan ke markas besar polisi nasional di ibu kota Manila, tempat mereka saat ini ditahan.

    Sebelum penangkapannya, Quiboloy mengatakan bahwa “iblis” berada di balik permasalahan hukumnya.

    Dia juga mengatakan bahwa dia tidak ingin FBI “mencampuri” kasusnya.

    Pendukung Apollo Quiboloy, pendiri gereja Kerajaan Yesus Kristus yang berbasis di Filipina mengadakan doa bersama di sebuah taman di Manila pada 4 Maret 2024. (Getty Images)

    Apa yang terjadi dua pekan lalu?

    Polisi menyerbu kompleks KOJC pada Sabtu (24/08) malam. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa polisi sempat menggunakan gas air mata terhadap para pengikut Quiboloy.

    Juru bicara kepolisian Davao, Mayor Catherina dela Rey, mengatakan kepada Rappler bahwa para pendukung Quiboloy menjadi “sulit diatur dan melakukan kekerasan”.

    Mereka memblokade sebagian jalan raya utama untuk mengganggu akses lalu lintas menuju kompleks tersebut.

    Para pendukungnya berkukuh bahwa Quiboloy tidak bersalah dan menganggap tuduhan terhadap pendeta itu dibuat-buat.

    Para pendukungnya bersikukuh bahwa Quiboloy tidak bersalah (AFP via Getty Images)

    Seorang pendukungnya meninggal dunia di tengah penggerebekan polisi karena serangan jantung.

    Mayor dela Rey mengatakan pihaknya meyakini bahwa Quiboloy bersembunyi di sebuah bunker bawah tanah.

    Keyakinan itu berdasar pada peralatan yang disebut dapat mendeteksi kehadiran orang di balik tembok berdasarkan detak jantung mereka.

    KOJC mengeklaim memiliki tujuh juta pengikut. Quiboloy telah mengembangkan pelayanannya melalui televisi, radio, hingga media sosial.

    Dia juga memiliki pengaruh politik dan menjabat sebagai guru spiritual bagi mantan Presiden Rodrigo Duterte, yang keluarganya menguasai politik di Kota Davao.

    Baca juga:

    Sejak Duterte mengundurkan diri pada tahun 2022, pihak berwenang telah mengajukan tuntutan terhadap Quiboloy.

    Dia dituduh memperdagangkan para pengikutnya ke AS demi meminta sumbangan untuk kegiatan amal palsu.

    Dia juga diduga mewajibkan para pengikut perempuannya, beberapa di bawah umur, untuk berhubungan seks dengannya sebagai kewajiban agama.

    Dia menuding bahwa “setan” berada di balik kesengsaraan hukumnya. Dia kemudian mengatakan bahwa dia tidak ingin Biro Investigasi Federal AS “mencampuri” kasusnya.

    Pada April silam, Quiboloy mengatakan bahwa dia “melindungi” dirinya sendiri dengan bersembunyi dari pihak berwenang.

    “Saya tidak bersembunyi dari tuduhan itu karena saya bersalah. [Tuduhan] itu tidak benar. Saya hanya melindungi diri saya sendiri,” kata Quiboloy.

    Siapakah Apollo Quiboloy?

    Apollo Quiboloy adalah pemimpin Kerajaan Yesus Kristus, sebuah sekte Kristen yang mengklaim memiliki tujuh juta pengikut.

    Dia mengaku pernah mendengar Tuhan berbisik kepadanya, “Aku akan memanfaatkanmu” saat menghadiri sebuah acara yang diadakan oleh pendeta Amerika, Billy Graham, di Korea Selatan pada tahun 1973.

    Hal itu mendorongnya untuk mendirikan KOJC di Davao, Filipina pada tahun 1985.

    Quiboloy berkhotbah dari sebuah meja kaca dengan latar belakang foto-foto raksasa dari tanah miliknya di puncak bukit yang rimbun dan dia namai sebagai “Taman Eden yang Dipulihkan”

    Saat dia tidak berada di Davao, Quiboloy sering terlihat bepergian dengan jet pribadinya.

    Peningkatan popularitasnya serupa dengan Presiden Duterte. Dua-duanya sama-sama memulai di Davao, tempat Duterte menjabat sebagai wali kota.

    Malacanang Photo/HandoutRodrigo Duterte menjadi tamu dalam saluran SMNI milik Quiboloy sebelum dia lengser dari jabatannya sebagai presiden pada 2022

    Ketika Duterte terpilih sebagai presiden pada 2016, Quiboloy semakin populer pula. Namun popularitasnya mulai menurun ketika Duterte lengser dari jabatannya pada 2022.

    Di luar aliansinya dengan Duterte, Quiboloy juga mendapatkan pengaruh yang cukup besar dengan mendukung para politikus selama pemilu.

    Quiboloy adalah pendukung salah satu pendahulu Duterte, Gloria Arroyo.

    Ketika dia mendukung penerus pilihan Arroyo pada Pemilu 2010, Quiboloy mengaku melihat nama kandidat tersebut dalam sebuah visi yang menyertakan Presiden AS saat itu, Barack Obama.

    Menurut para analis, para pemimpin organisasi dan sekte agama di Filipina punya kekuatan politik ketika mengarahkan pengikutnya untuk memberi suara sebagai satu blok.

    Pemilu bisa menjadi sangat sengit sehingga beberapa kandidat percaya bahwa dukungan dari para pemimpin sekte seperti Quiboloy dapat mensukseskan atau justru menghancurkan kampanye mereka.

    “Politik di Filipina sangat berkaitan dengan moral. Oleh karena itu, para pemilih mencari dukungan dari para pemimpin agama mereka,” kata pakar politik Cleve Arguelles kepada BBC News.

    Apa saja tuduhan terhadap Quiboloy?

    Pada tahun 2021, Departemen Kehakiman AS mendakwa Quiboloy dengan tuduhan perdagangan seks anak-anak, penipuan dan pemaksaan, serta penyelundupan uang tunai dalam jumlah besar.

    FBI mengatakan bahwa Quiboloy memperdagangkan perempuan termasuk anak-anak dari Filipina ke AS. Mereka kemudian dipaksa untuk mengumpulkan uang untuk badan amal palsu.

    Dia juga mewajibkan para asisten pribadinya, yang disebut “pastorals”, untuk melakukan hubungan seks dengannya, kata FBI.

    Pada Januari 2022, FBI merilis poster buronan yang mencari informasi tentang keberadaan Quiboloy.

    Maret lalu, Kejaksaan Agung Filipina mengajukan dakwaan soal perdagangan manusia dan pelecehan seksual terhadap Quiboloy, karena dia diduga melecehkan seorang remaja perempuan pada tahun 2011.

    Pengadilan di Amerika Serikat dan Filipina telah mengeluarkan surat perintah penangkapannya.

    Baca juga:

    (ita/ita)

  • Arab Saudi Eksekusi Mati 3 Warganya karena Menghasut Terorisme

    Arab Saudi Eksekusi Mati 3 Warganya karena Menghasut Terorisme

    Jakarta

    Otoritas Arab Saudi mengeksekusi mati tiga warga negaranya karena melakukan tindakan pengkhianatan terhadap kerajaan tersebut. Eksekusi mati tersebut diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada hari Minggu (9/9) dalam sebuah pernyataan.

    Dilansir Al Arabiya, Senin (9/9/2024), menurut kementerian tersebut, ketiga warga negara tersebut dituduh “memberikan dukungan kepada entitas teroris, berkomunikasi dengan mereka, mengadopsi pendekatan teroris yang memungkinkan pertumpahan darah, uang, dan kehormatan, dan menghasut orang untuk melakukan tindakan teroris dengan tujuan merusak keamanan dan stabilitas masyarakat.”

    Hukuman mati itu dilaksanakan pada hari Minggu kemarin di wilayah Riyadh.

    Kasus ketiga orang tersebut, Talal bin Ali bin Khanifis Al Hudhli, Majdi bin Muhammad bin Attian Al Kaabi dan Rayed bin Amer bin Matar Al Kaabi, sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan Umum, tempat mereka didakwa. Mereka kemudian dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Khusus.

    (ita/ita)

  • Teror Penembakan di Tol Waru Hanya Dihukum 2 Bulan

    Teror Penembakan di Tol Waru Hanya Dihukum 2 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba Terdakwa kasus teror penembakan di tol Waru hanya dihukum dua bulan oleh majelis hakim yang diketuai Suparno.

    Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Suparno menyatakan, Nelson dan Jefferson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman 2 bulan penjara,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/8/2024).

    Vonis yang dijatuhkan hakim Suparno hanya berkurang 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu sebelumnya menuntut Nelson dan Jefferson dengan hukuman 3 bulan penjara.

    Atas putusan tersebut, Nelson dan Jefferson melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima vonis. Hal senada juga dinyatakan JPU Yulistiono dengan menyatakan tidak keberatan atas vonis tersebut.
    Dalam surat dakwaan dijelaskan, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba melakukan aksi teror penembakan terhadap sopir truk di Tol Waru, Sidoarjo pada 19 Mei 2024.

    Dengan mengemudikan mobil hitam, Nelson dan Jefferson bersama AJS (status di bawah umur) menembaki sopir truk yakni Ahmad Rizal dan Yusuf Efendi dengan air softgun. Kejadian ini disusul dengan beberapa aksi serupa yang melibatkan korban lain, yaitu Eko Cahyono, Ramlan Waskito, dan Kusharto.

    Kemudian pada 21 Mei 2024, Nelson dan Jefferson bersama AJS kembali melakukan aksi kekerasan di beberapa lokasi di Surabaya. Mereka menargetkan pengemudi truk dan pejalan kaki dengan modus yang sama, menggunakan mobil dan air softgun.

    Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius seperti yang tertera dalam visum dari RS Bhayangkara. Akibat perbuatan mereka, Nelson dan Jefferson diancam hukuman, pertama berdasarkan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ketiga berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. [uci/kun]

  • Rekam Adegan Tak Senonoh, Kakek Sutadji Dihukum 4 Tahun

    Rekam Adegan Tak Senonoh, Kakek Sutadji Dihukum 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Kakek Sutadji harus mendekam di penjara selama empat tahun kedepan. Pria kelahiran 64 tahun silam ini dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan asusila terhadap korban dan merekam adegan tak tak senonoh tersebut.

    Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, kakek Sutiadji dinyatakan melanggar pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 Juta. Bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp100.000.000. Subsider 1 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Erintuah Damanik di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (4/9/2024).

    Vonis ini dibacakan setelah hakim ketua Erintuah membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain, sehingga majelis hakim tidak mempunyai alasan pembenar dan pemaaf.

    “Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua kesalahannya,” pungkas hakim Erintuah Damanik membacakan amar putusan.

    Putusan dari hakim Erintuah ini lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu Pravitria dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

    Kasus ini terjadi pada Selasa 23 Januari 2024, saat itu korban VA tidur di rumah terdakwa akibat ada masalah di internal keluarganya.

    Jarak rumah terdakwa dengan rumah korban berdekatan. Terdakwa ini sudah dianggap seperti orang tuanya sendiri oleh korban, bahkan dipanggil Bapak. Sehingga korban tidak ada pikiran negatif sama sekali.

    Ketika tidur di rumah terdakwa, korban berkali-kali ditawarkan oleh terdakwa agar tidur di dalam kamarnya. Namun korban menolak dengan memilih tidur di sofa ruang tamu saja.

    Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, korban terlelap di sofa ruang tamu terdakwa. Hingga sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, terdakwa mendatangi korban yang sedang tidur.

    Dengan posisi tanpa pakaian, terdakwa berdiri di dekat korban sambil kemudian melakukan tindakan tak senonoh dan merekam dengan handphone.

    Kemudian korban terbangun, dan melihat kakek itu berdiri di sampingnya tanpa busana. Sewaktu korban bertanya di mana HP-nya, terdakwa malah menyuruh melakukan hal tak senonoh lainnya jika ingin HP-nya di kembalikan. Namun korban tidak mau melakukan hal itu.

    Selanjutnya terdakwa mengancam akan mengirimkan hasil rekaman videonya ke nomor telepon keluarga korban.

    Video itu berisi adegan kemaluan terdakwa ditempelkan ke pipi dan mulut, ketika korban terlelap.

    Kepada korban, terdakwa berterus terang mengatakan sudah berniat mencabuli korban sebelum tertidur. [uci/ian]

  • Kejari Surabaya Hentikan Kasus Bayi Yang Ditinggalkan Orangtuanya Karena Ekonomi

    Kejari Surabaya Hentikan Kasus Bayi Yang Ditinggalkan Orangtuanya Karena Ekonomi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bidang pidana umum (pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan proses hukum sepasang kekasih yang meninggalkan bayinya karena desakan masalah ekonomi.

    Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa mengatakan, tersangka atas nama Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah telah menjalin hubungan asmara dan sudah tinggal bersama di kos Jl. Prada Kali Kendal Gg. V No. 16 Surabaya tetapi belum menikah secara resmi yang tercatat di KUA dan telah berhubungan badan sejak tahun 2023.

    Dari hubungan tersebut, Nuril hamil dan melahirkan bayi perempuan yang diberi GG. Karena merasa malu belum terikat pernikahan secara resmi yang tercatat di KUA dan pada waktu itu kondisi ekonomi tersangka Muhammad Haviv masih belum mencukupi sehingga tersangka Nuril Afiyah berniat untuk meninggalkan anak para tersangka.

    “Tersangka Muhammad Haviv ini sebelumnya bekerja di restoran cepat saji, namun kontrak kerja tidak diperpanjang. Sedangkan tersangka Nurul Afiyah bekerja di tempat penitipan anak berkebutuhan khusus,” ujar Jaksa asal Blora Jawa Tengah ini dalam pers releasenya, Kamis (5/9/2024).

    “Karena kondisi ekonomi yang sulit tersangka Muhammad Haviv dan Nuril Afiyah tidak memiliki biaya untuk membeli susu, biaya imunisasi, serta kebutuhan bayi akhirnya memiliki niat untuk menitipkan bayi dirumah saksi Joeari Ira Agustin yang tak lain adalah tante Tersangka Muhammad Haviv,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Mojokerto ini.

    Pada 16 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 Wib, kedua Tersangka membawa bayinya ke rumah saksi Joeari Ira Agustin, dan kemudian meletakkan bayi mereka di teras rumah sambil meninggalkan secarik kertas bertuliskan

    “Assalamualaikum Bapak/ ibu yang dirumah ini saya titip bayi perempuan ini dengan tanggal lahir 28 April 2024 mohon dirawat seperti anak sendiri dan jangan diberikan ke orang lain atau pihak berwajib karena ekonomi saya belum stabil, saya belum bisa imunisasi dan ini jadwal imunisasi anak saya, mohon jaga amanah ini semoga Allah yang membalas kebaikan bapak dan ibu”

    “Saksi Joeari Ira Agustin kemudian lapor polisi, namun setelah mengetahui bahwa bayi tersebut adalah anak keponakannya, pelapor kemudian mencabut laporan,” ujar Ali.

    Kasus tersebut akhirnya dihentikan oleh Kejari Surabaya setelah mendapat persetujuan dari Jampidum. [uci/kun]