Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Kades di Tulungagung Masuk Bui

    Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Kades di Tulungagung Masuk Bui

    Tulungagung (beritajatim.com) – Diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp721 juta, Kepala Desa (Kades) Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung, Suratman (49), dijebloskan ke bui oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

    Tersangka menggunakan DD untuk proyek fiktif, penyalahgunaan tanah kas desa dan penyertaan modal BumDes. Berdasarkan audit kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp721 juta.

    Kepala Kejari Tulungagung Tri Sutrisno mengatakan, dari hasil penyidikan mereka menetapkan Suratman sebagai tersangka. Kades ini terbukti melakukan korupsi DD tahun anggaran 2020-2022.

    Sebanyak 40 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suratman langsung ditahan di Lapas Klas II B Tulungagung. “Hari ini kami menetapkan Kades Tambakrejo sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).

    Dari hasil pemeriksaan modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan DD untuk proyek fiktif, penyalahgunaan tanah kas desa dan penyertaan modal BumDes. Pihak Kejaksaan sendiri masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

    “Saat ini kami masih mendalami kasusnya dan sementara masih ada 1 tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” paparnya.

    Berdasarkan audit yang dilakukan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp721 juta. Jumlah ini lebih besar dari pada penghitungan awal yakni sekitar Rp500 juta. Tersangkajuga belum melakukan pengembalian kerugian negara.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Kini tersangka dilakukan penahanan di Lapas Tulungagung selama 20 hari ke depan, berkas perkara akan segera kami selesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya. [nm/suf]

  • Dituntut 2 Tahun, 2 Pengacara Pemohon PKPU Ajukan Pembelaan

    Dituntut 2 Tahun, 2 Pengacara Pemohon PKPU Ajukan Pembelaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pengacara Pemohon PKPU, Indra Ari Murto dan Riansyah menyampaikan pledooi atau pembelaan melalui kuasa hukumnya Dr. Abdul Salam S.H., M.H. dalam sidang dakwaan pemalsuan surat tagihan dan penggelembungan tagihan PT. Hitakara dalam PKPU dimana berakhir jatuh pailit yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami, para korban investasi PT. Hitakara. Kami mewakili 3 pemohon PKPU dan 27 korban investasi yang mengajukan tagihannya. Dalam proses PKPU kami dituduh membuat tagihan palsu pada PT Hitakara, padahal tagihan itu benar adanya, hingga PT. Hitakara diputus PKPU dan jatuh pailit,” ujar Indra dalam pembelaannya.

    “Lewat pledooi kami ini berharap dapat meraih kebebasan dan keadilan, meminta Hakim untuk dapat memutus nasib kami sepenuhnya dengan hati nurani jernih, rasa keadilan dan fakta-fakta hukum tak terbantahkan selama persidangan. Kami semata menjalankan tugas sebagai pengacara membantu para klien kami agar mendapatkan haknya kembali, tetapi malah dikriminalisasi oleh debitor PT. Hitakara, dimana seharusnya pihak debitor ini dapat memanfaatkan dengan baik penyelesaian ini untuk merestrukturisasi hutang-hutangnya dan dilindungi oleh hukum,” lebih jauh Indra Ari Murto dan Riansyah mengutarakan isi hati mereka.

    Wakil kreditur dan korban investasi PT. Hitakara, Ahmad Hidayat, Dr. Hari Wibowo dan Yoshua Alpha Buana menuturkan mengatakan pihaknya memohon PKPU sebagai jalan dimana bisa diselesaikannya permasalahan dengan PT. Hitakara, dan tidak pernah berharap PT. Hitakara pailit.

    “Kami hanya mengupayakan investasi bisa kembali. Sejak mengajukan PKPU, melalui pengacaranya, PT. Hitakara selalu mengintimidasi untuk mengkriminalisasi kami dan para pengacara pemohon PKPU: Pak Victor, Pak Indra Ari Murto dan Riansyah. PT. Hitakara tidak mengakui adanya hutang pada kami dan tidak memberikan laporan keuangannya, sampai pada akhirnya sepihak mencabut proposal perdamaian dan akhirnya jatuh pailit,” ujarnya.

    Sementara Fauziah Novita Tajuddin S.H., M.H.,  yang menyatakan  bahwa Pengurus PKPU menginginkan PT. Hitakara tidak jatuh pailit dan terus mengupayakan masa PKPU berlangsung selama 270 hari,  namun kesempatan itu tidak digunakan secara maksimal oleh Debitor PT. Hitakara, akan tetapi menjelang berakhirnya PKPU, Debitor mencabut Proposal Perdamaian sehingga voting terhadap Proposal Perdamaian tidak dapat dilakukan dan PT. Hitakara dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah, Dr. Abdul Salam S.H., M.H., menyampaikan, Viktor yang telah divonis Bebas, karena perbuatan Kuasa Hukum Pemohon PKPU Itu adalah Perbuatan Perdata, maka seharusnya perbuatan Indra Ari Murto dan Riansyah juga sama dengan Pengacara Viktor karena satu Permohonan dan satu Surat Kuasa dalam mengajukan permohonan PKPU, sehingga seharusnya mendapatkan kebebasan demi Hukum.

    Karena fakta hukum tak terbantahkan berupa beberapa putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menjadi alasan pembenaran dan penguatan perbuatan hukum ketiga Advokat tersebut yakni seperti Putusan PKPU, Putusan Pailit, dan Putusan Gugatan Lain-lain (GLL) Nomor: 1/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN. Niaga.Sby. tanggal 14 Maret 2024 dimana Putusan ini telah membenarkan Perhitungan yang digunakan oleh  Para Kuasa Hukum tersebut dan juga menghukum PT. Hitakara, Penyidik Bareskrim, dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, yaitu PUTUSAN PKPU No. 63/Pdt.Sus/2022/PN.Niaga.Sby., tanggal 24 Oktober 2022.”

    Kuasa hukum Indra Ari Murto dan Riansyah, Sawaluyo S.H., M.H. mengutarakan bahwa profesi Advokat adalah  Officium Nobile Propesi, Profesi Yang Terhormat, karena advokat selalu hadir untuk  membela masyarakat pencari keadilan. Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. [uci/kun]

  • Laporan Dugaan Korupsi Macet, Aktivis Berdandan Badut Demo Kejaksaan Jombang

    Laporan Dugaan Korupsi Macet, Aktivis Berdandan Badut Demo Kejaksaan Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Aktivis FRMJ (Forum Rembuk Masyarakat Jombang) melakukan demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (17/9/2024). Demo tersebut menyita perhatian pengguna jalan.

    Pasalnya, ada lima aktivis yang berdandan ala badut. Namun demikian, badut satu dengan badut lainnya berbeda tampilan. Di antaranya, badut markus, badut debt collector, badut koruptor, badut sertifikasi, serta badut pungli.

    Bukan hanya orasi, para badut tersebut juga berjoget-joget di depan kantor Kejari Jombang sembari bernyanyi’ di sini senang di sana senang’. Dalam aksinya, para aktivis juga membagikan pernyataan sikap kepada pengguna jalan.

    Ketua FRMJ Joko Fatah Rochim mengatakan bahwa pihaknya sengaja menampilkan badut dalam demonstrasi tersebut. Itu merupakan sindiran untuk oknum kejaksaan yang berwatak seperti badut. “Ada yang melakukan pungli, ada yang menjadi debt collctor, serta berwatak markus (makelar kasus),” ujar Fatah.

    Fatah juga membeberkan sejumlah kasus korupsi yang sudah mereka laporkan ke Kejari Jombang. Hanya saja, kasus-kasus tersebut masuk peti es alias mandek. Kepala Kejari silih berganti, namun kasus dugaan korupsi yang dilaporkan FRMJ tak pernah tuntas tertangani.

    Kasus itu di antaranya, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek rumah burung hantu (rubuha) Rp734 juta dari APBD-P tahun 2020. Kemudian dugaan penyelewengan pembangunan sumur dalam di Desa Sidomulyo Kecamatan Megaluh tahun 2023.

    Selanjutnya, kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan Kemendes PDTT tahun 2021 sebesar Rp500 juta dan dana penyertaan modal Rp50 juta/Bumdesma. Anggaran ini dikelola 10 desa melalui Bumdesma (Badan Usaha Desa Bersama) Kabupaten Jombang.

    Para pendemo menyampaikan tuntutan di depan kantor Kejari Jombang

    Kasus lainnya, lanjut Fatah, dugaan penyimpangan proses hibah lahan sentra IKM slag alumunium di Kecamatan Sumobito. FRMJ juga meminta usut tuntas dugaan penyalahgunaan jabatan oknum Kejaksaan Jombang dalam melaksanakan kegiatan peningkatan mutu kepala desa dan perangkat yang menggunakan DD (dana desa) tahun 2024.

    “Kami meminta Kepala Kejari Jombang yang baru mengusut tuntas seluruh kaus dugaan korupsi yang macet tersebut. Kebetulan Kepala Kejari Jombang baru saja berganti,” ujar Fatah yang mengenakan kaus hitam dipadu dengan ikat kepala ini.

    Demonstrasi yang dilakukan FRMJ ini mendapatkan pengawalan ketat dari apparat kepolisian. Petugas membuat pagar betis di gerbang kantor Kejari Jombang. Usai menyampaikan tuntutannya, para pendemo membubarkan diri. Mereka tidak mau ditemui oleh Kasi Intel. [suf]

  • Kejari Tulungagung Selesaikan Kasus Curi Uang Restoran dengan RJ

    Kejari Tulungagung Selesaikan Kasus Curi Uang Restoran dengan RJ

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan Restorasi Justice (RJ) dalam kasus pencurian uang. Tersangka dalam kasus ini diketahui berinisial NW (19).

    Tersangka mencuri uang di laci kasir sebuah gerai makanan cepat saji tempatnya bekerja. Keputusan RJ ini dilakukan setelah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Uang yang dicuri tersangka juga sudah diganti.

    Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan kejadian ini terjadi pada akhir bulan Juni lalu. Saat itu pihak gerai makanan cepat saji kehilangan uang di laci kasir sebesar Rp8 Juta.

    Saat dilakukan pengecekan kamera CCTV, diketahui tersangka yang mengambil uang tersebut. Mereka lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. “Tersangka kemudian menjalani penahanan sejak 30 Juni lalu,” ujarnya.

    Setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan, mereka mengusulkan penyelesaian kasus melalui mekanisme RJ. Terdapat beberapa alasan kejaksaan mengusulkan RJ ini. Diantaranya tersangka bukan merupakan residivis.

    Kemudian ancaman hukuman yang diterima NW dibawah 5 tahun, serta NW sudah mendapatkan maaf dari korban serta telah mengembalikan uang yang dicuri dari korban sebesar Rp 8 juta.

    “Karena memenuhi syarat, akhirnya kita usulkan RJ, apalagi korban sudah memaafkan NV dan NV juga sudah mengembalikan kerugian yang dialami korban,” terangnya,

    Kejaksaan mengusulkan RJ ini pada tanggal 5 Setember lalu. Usulan ini kemudian disetujui pada 10 September. Mereka lalu mengurus kasus ini dan membebaskan tersangka dari dalam tahanan.

    Usai mendapatkan RJ, NW mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan, kepolisian dan pihak korban yang telah memberikannya maaf sehingga bisa mendapatkan pengampunan.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada semuanya, dan saya berjanji ini yang terakhir kalinya, saya berbuat hal seperti ini,” pungkas NW. [nm/ted]

  • Oknum ASN Pemkab Sampang Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Oleh Pengadilan Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik

    Oknum ASN Pemkab Sampang Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Oleh Pengadilan Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik

    Sampang (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Sampang, menuntut Irham Nurdayanto seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, dengan tuntutan 1 tahun 8 bulan dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

    JPU Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto mengatakan, agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Irham Nurdayanto berlangsung pada 12 Sepetember 2024 kemarin, Selain pembacaan tuntutan sekaligus telah dibacakan pasal pembuktiannya yaitu pasal dakwaan kedua yakni Pasal 311 Ayat 1 KUHP.

    “Dakwaan terhadap perkara terdakwa Irham ada tiga pasal alternatif yakni Pasal 14, Pasal 311 Ayat (1) dan Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Namun dari ketiga pasal itu dinilai pas dan yang terbukti yaitu pada Pasal 311 Ayat 1.

    Sementara itu, setelah pembacaan tuntutan, Suharto menyatakan bahwa Penasehat Hukum terdakwa Irham mengajukan pembelaan (pledoi). “Sidang lanjutan akan digelar Selasa, 17 September 2024 dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa,” imbuhnya.

    Terpisah, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sampang, Habibi mengatakan, pihaknya menanggapi dari tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Irham yaitu akan mengajukan pembelaan atau pledoi. “Kami akan mengajukan pledoi dengan pembelaan secara tertulis,” ujarnya.

    Sekadar diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Irham Nurdayanto ini telah bergulir sejak Februari 2024 lalu, bermula saat mantan wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat melaporkan Pj Kades Ragung itu ke polisi.

    Hal tersebut terjadi setelah adanya video viral menceritakan tentang penyataan dari Irham Nurdayanto yang mangaku mendapat intimidasi dan ancaman dari mantan Wakil Bupati Sampang, supaya mudur dari jabatannya sebagai Pj Kades Ragung. Video tersebut diduga berita bohong dan mengandung pencemaran nama baik terhadap mantan Wabup Sampang.[sar/kun]

  • Terjerat Korupsi, Mantan Kepala Diskoperindag Gresik Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    Terjerat Korupsi, Mantan Kepala Diskoperindag Gresik Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskoperindag) Gresik, Malahatul Fardah (MF), dituntut 1,5 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (13/9/2024).

    Selain terdakwa tersebut, JPU juga menyeret Ryan Fibrianto (RF) selaku rekanan yang juga bos CV Alam Sejahtera dan CV Ratu Abadi dituntut 1 tahun penjara.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menuturkan, dirinya menjerat keduanya dengan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Pasal tersebut menjelaskan tentang perbuatan korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.

    “MF kami jerat karena menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukannya. Terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan,” tuturnya.

    Kasi Pidsus Kejari Gresik itu menilai, ada beberapa yang meringankan terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. MF belum pernah terlibat perkara huum, bersikap sopan selama persidangan, serta tidak menikmati hasil kejahatan.

    “Terkait dengan ini, barang bukti akan dikembalikan ke penuntut umum untuk dipergunakan perkara lain dan penuntut secara terpisah,” paparnya.

    Ia menambahkan, beda halnya dengan terdakwa RF, JPU menuntut terdakwa ini dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan. “Terdakwa RF juga sudah mengembalikan pidana pengganti sebesar Rp860.211.600. Selanjutnya akan dikembalikan ke kas negara,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kukuh Pramono Budi selaku kuasa hukum MF akan mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan yang disampaikan JPU terkesan janggal. “Audit BPK tidak digunakan sebagai alat bukti. Padahal tidak ditemukan adanya kerugian negara,” paparnya.

    Demikian halnya dengan pasal yang menjerat kliennya yang mengandung unsur turut serta melakukan perbuatan korupsi. “Kalau turut serta, lalu pelaku utamanya siapa. Atas dasar tersebut kami akan mengajukan pledoi pembelaan dalam sidang selanjutnya,” tandas Kukuh. [dny/suf]

  • Mengaku Sebagai Kanit Jatanras, Kakok Tipu Korban Minta Uang Tebusan

    Mengaku Sebagai Kanit Jatanras, Kakok Tipu Korban Minta Uang Tebusan

    Surabaya (beritajatim.com) – Mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Kakok berhasil memperdayai korban hingga mengalami kerugian Rp5 juta. Terdakwa Kakok saat ini harus menjalani sidang di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan T Manulang sebagai jaksa pengganti Eka Putri Fadhilah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menghadirkan korban penipuan yaitu Dwi Ahmad.

    Korban mengatakan bahwa terdakwa menipunya dengan mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, dan meminta uang sebesar Rp5 juta, untuk mengeluarkan motor Scoopy milik korban.

    “Dia (terdakwa) mengaku sebagai Kanit Jatanras. Dan uang saya yang ditipu sebesar lima juta,” kata korban memberikan keterangan di persidangan.

    Selain mengaku polisi, terdakwa juga melengkapi dirinya dengan identitas id card anggota polisi palsu dan pistol korek serta pin logo Polri.

    Menanggapi keterangan korban, terdakwa membenarkan bahwa dirinya mengaku sebagai polisi dengan jabatan Kanit Jatanras. “Iya benar yang mulia,” ucap terdakwa.

    Untuk diketahui, bermula korban Dwi datang ke rumah pria berinisial Edy untuk menanyakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang telah digadaikan. Namun korban tidak bisa bertemu langsung dengan Edy, melainkan ditemui orang tua Edy.

    Satu jam setelahnya datang lah terdakwa yang mengaku Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya. Dia juga menanyakan sepeda motor NMax miliknya yang telah digadaikan oleh Edy. Selanjutnya terdakwa dan korban saling bertukar nomor WhatsApp.

    Pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, di Warkop Icip Kopi, korban bertemu dengan terdakwa. Dalam obrolan itu terdakwa menjanjikan akan membantu membelikan sepeda motor Honda Scoopy yang mirip dengan sepeda motor Honda Scoopy milik pelapor yang digadaikan Edy seharga Rp5 juta.

    Setelah uang diterima, janji itu ta kunjung di tepati. Karena merasa ditipu korban pun melaporkan kejadian tersebut di kepolisian.

    Beberapa barang bukti berupa bukti1 eksemplar screenshot hasil percakapan whatsapp • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol : L-3607-DAA • 2 buah lembar screenshot bukti transfer • 2 buah pistol mainan • 1 buah kewenangan polisi • 1 buah HP merk oppo juga turut diamankan. [uci/ian]

  • Dua Kepala OPD Pemkab Bojonegoro Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Mobil Siaga

    Dua Kepala OPD Pemkab Bojonegoro Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua orang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (12/9/2024).

    Pemeriksaan tersebut sebagai kelanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 sebanyak 386 unit dengan nilai Rp96,5 miliar.

    Dua kepala OPD Pemkab Bojonegoro yang diperiksa yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Anie Pudjiningrum dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Bojonegoro Luluk Alifah.

    “Kepala BPKAD dan Dinkes yang diperiksa,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman kepada beritajatim.com.

    Dalam perkara tipikor tersebut, penyidik Kejari Bojonegoro telah menahan lima orang tersangka. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Masa penahanan selama 20 hari pertama paska penetapan tersangka kini telah habis.

    “Untuk perpanjangan masa penahanan kedua sudah kami lakukan selama 40 hari ke depan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.

    Dari lima tersangka itu yakni, Seles PT UMC Surabaya Syafaatul Hidayah, Branch Maneger PT SBT Ivonne, Branch Manager PT UMC Bojonegoro Indra Kusbianto, dan PNS aktif di Pemkab Magetan Heny Sri Setyaningrum, serta Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito. [lus/suf]

  • Dihukum 2 Tahun, Kejaksaan Eksekusi 2 Kurator ke Lapas Porong

    Dihukum 2 Tahun, Kejaksaan Eksekusi 2 Kurator ke Lapas Porong

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan eksekusi terhadap dua kurator. Mereka adalah Rochmad Herdito dan Wahid Budiman . Keduanya dieksekusi tanpa perlawanan sehingga memudahkan petugas untuk membawa keduanya ke Lapas Porong.

    “Kita eksekusi ke Lapas Porong, eksekusi kita laksanakan pada Selasa kemarin. Mereka kita eksekusi tanpa perlawanan karena mereka kooperatif dengan datang ke kantor (Kejaksaan),” ujar Jaksa Eksekutor, Darwis, Kamis (12/9/2024).

    Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dalam putusan kasasi dinyatakan bersalah menggelembungkan tagihan kreditur PT Alam Galaxy dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Akibatnya, PT Alam Gakaxy pailit.

    Utang kreditur Atikah Ashiblie yang seharusnya Rp 39 miliar mereka catat dalam daftar piutang kreditur sebesar Rp 117,4 miliar. Tagihan kreditur Hadi Sutino yang semestinya Rp 59,1 miliar mereka catat menjadi Rp 102,6 miliar. Pengacara kedua terpidana, Roy Coastrio masih belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

    Sementara itu, pengacara PT Alam Galaxy Sudiman Sidabukke menyatakan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan niaga yang memailitkan perusahaan properti tersebut. PK itu diajukan berdasarkan bukti putusan pidana terhadap dua kurator tersebut.
    “Kami mengajukan PK berdasarkan putusan pidana yang sudah inkracth ini,” kata Sudiman saat dikonfirmasi kemarin.

    Menurut dia, PT Alam Galaxy sebenarnya tidak memiliki utang terhadap kedua kreditur tersebut. Nilai itu sebenarnya terkait saham dari kreditur yang sebelumnya menjadi pemegang saham. [uci/kun]

  • Ancam Karyawan Apartemen One Icon, Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan

    Ancam Karyawan Apartemen One Icon, Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama sembilan bulan pada Heru Herlambang. Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

    “Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 335 ayat 1,” ujar Darwis saat membacakan tuntuan di ruang Kartika PN Surabaya, Kamis (12/9/2024).

    Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Terdakwa Komang Aris Darmawan meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pembelaan.

    Usai sidang, Komang mengatakan pihaknya menggunakan hak sebagai kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Sebab, Komang tidak sependapat dengan tuntutan JPU Darwis yang dianggap tidak rasional lantaran tidak sesuai fakta persidangan yakni terkait barang bukti tidak pernah didatangkan ke persidangan.

    “Barang bukti tidak dihadirkan, video juga tidak pernah diputar. Yang jelas apa yang dilakukan Terdakwa ini tidak ada means rea tapi secara spontan,” ujar Komang.

    Terpisan, kuasa hukum pelapor yakni Billy Handiwiyanto mengatakan Klu atas tuntutan tersebut, pihaknya mengucapkan trimakasih ke Kejari Surabaya yang sudah menunjukkan profesional dan netral.

    “Saya berharap hakim yang akan memutus tersebut juga netral berdasarkan fakta di persidangan terdakwa telah ngaku nendang mohon hakim netral dan memutus yang seadil adilnya untuk memulih kan nama baik PN Surabaya yang lalu kasus Tannur yang menjadi kasus nasional,” ujar Billy.

    Sebelumnga, Heru dalam keterangannya sebagai Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa dia menendang korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

    Lebih lanjut Heru mengatakan, aksi penendangan terjadi sewaktu Heru minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.

    “Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan untuk dilakukan Restorativ jastice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” papar terdakwa Heru Herlambang di PN Surabaya, Senin (9/9/2024).

    Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak alasan”

    “Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya pesok. Namun tidak ada respon,” tambah Heru.

    Karena tidak ada respon tersebut, Heru berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan CCTV itu besok harinya. Heru kemudian bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban. Dan menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban. [uci/but]