Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Majelis Hakim Vonis Mami Santi 4 Bulan Penjara Terkait Kasus Prostitusi di Surabaya

    Majelis Hakim Vonis Mami Santi 4 Bulan Penjara Terkait Kasus Prostitusi di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai oleh Wiyanto menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Soesantiningsih alias Mami Santi, terkait kasus prostitusi di Royal KTV.

    Keputusan ini diambil setelah terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan.

    Vonis ini dibacakan pada 1 Oktober 2024. Dalam amar putusan yang tertuang di situs resmi Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Wiyanto menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 296 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Soesantiningsih alias Mami Santi dengan hukuman penjara selama 4 bulan,” ungkap Hakim Wiyanto.

    Putusan tersebut lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya menuntut hukuman 6 bulan penjara. Hakim sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar hukum.

    Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan pengembalian barang bukti, seperti dua unit ponsel (OPPO Reno 8T dan iPhone 15 Pro Max), pakaian dalam, dan uang tunai sebesar Rp 4.850.000. Dokumen terkait izin usaha PT Royale Berjaya Surabaya juga dikembalikan kepada AM Ondro Winardi.

    Kasus ini bermula pada Juni 2024, ketika Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat prostitusi yang melibatkan Mami Santi sebagai kapten atau mami di Royal KTV. Mami Santi diduga menjajakan Lady Companion (LC) kepada pelanggan sebagai bagian dari layanan prostitusi.

    Menurut AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, dua LC tersebut ditawarkan oleh Mami Santi kepada pelanggan di Royal KTV untuk kemudian di-booking keluar ke hotel di Surabaya. Mami Santi memperoleh keuntungan tambahan dengan menjual jasa LC tersebut.

    Dalam penyidikan, Subdit IV Renakta Polda Jatim menjerat Mami Santi dengan Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mengingat adanya unsur penjualan orang yang dilakukan demi keuntungan pribadi.

    Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait praktik prostitusi yang terjadi di tempat hiburan malam di Surabaya. (ted)

  • Kejari Pasuruan Bidik PKBM, Diduga Korupsi Rp800 Juta

    Kejari Pasuruan Bidik PKBM, Diduga Korupsi Rp800 Juta

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mulai membidik satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atas dugaan korupsi. Muncul dugaan ada kebocoran anggaran yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp800 juta.

    Kajari Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan laporan atas dugaan kasus ini telah masuk pada September lalu.Setelah dilakukan penyelidikan, kali ini kasus dugaan korupsi PKBM dengan tahun anggaran 2021 hingga 2024 sudah naik dalam penyidikan.

    Sejauh ini, kata Teguh, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus dari salah satu satu PKBM di Kabupaten Pasuruan.

    “Totalnya ada sekitar 22 satuan PKBM di Kabupaten Pasuruan dan kami juga sudah memeriksa saksi sebanyak 33 orang. Dari 22 satuan PKBM ini tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Pasuruan,” jelasnya, Selasa (15/10/2024).

    Teguh menyatakan, hasil pemeriksaan sementara pada satu PKBM terkuak adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp800 juta. Setip tahunnya, satuan PKBM ini menerima bantuan yang berbeda dengan menyesuaikan jumlah siswa yang terdaftar.

    Pada satuan PKBM ini, setiap tahunnya bisa menerima siswa kejar paket antara 1.000 hingga 1.500 orang. Dengan banyaknya siswa tersebut, penyelenggara PKBM selalu memasukkan siswa bayangan, sehingga dana yang didapatkan bisa bertambah.

    “Jadi setiap penyelenggara mulanya mengusulkan proposal dengan mencantumkan siswa yang mengikuti kejar paket. Bantuan yang diperoleh tak hanya dari pemerintah daerah, melainkan juga dari pemerintah provinsi dan juga pemerintah pusat,” imbuhnya.

    Teguh juga menegaskan bahwa dirinya tak segan menghukum para oknum tindak pidana yang merugikan hajat hidup orang banyak. Seperti halnya pada bidang kesehatan dan juga pendidikan yang yang akan menjadi fokusnya. [ada/beq]

  • Kasus Dugaan Mega Korupsi Aset Pemda di Kelurahan Urangagung Masih Ditangani Kejari Sidoarjo

    Kasus Dugaan Mega Korupsi Aset Pemda di Kelurahan Urangagung Masih Ditangani Kejari Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus lahan gogol gilir di Kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo yang digarap petani namun dikuasai dan diuruk pihak developer PT Citra Sekawan Mandiri (CSM), hingga saat ini masih proses ditangani Kejari Sidoarjo.

    Kasus tersebut sudah hampir setahun lebih, sejak pertengahan tahun 2023 berada di Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung. Kasus tersebut sejak era Kajari Sidoarjo Ahmad Muhdhor, hingga kini berganti ke Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah.

    Hingga saat ini lahan gogol gilir yang diduga merupakan aset dari Pemkab Sidoarjo karena peralihan administrasi dari desa menjadi kelurahan itu masih belum ada kepastian hukum apakah kasus tersebut dilanjutkan atau dihentikan.

    Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Hadi Sucipto menegaskan jika kasus tersebut tetap berjalan.

    “Perkara di maksud masih dalam ranah penyelidikan (lid) di Pidsus (Bidang Pidana Khusus). Pemeriksaan sedang di lakukan permintaan keterangan dalam rangka mencari bukti,” ucapnya melalui pesan WhatsApps Jum’at (11/10/2024).

    Oleh karena sifatnya masih penyelidikan, lanjut Hadi, pihaknya belum bisa memberikan pemberitaan secara detail. “Nanti kalau ada perkembangan dari hasil penyelidikan akan kami update informasinya,” janjinya.

    Perlu diketahui, kasus lahan gogol gilir ini awalnya ada 8 petani dengan 9 ancer lahan. Para petani gogol gilir itu menjerit pada Mei 2023 meminta bantuan hukum kepada Presiden Jokowi, Kapolri hingga Jaksa Agung agar mendapat keadilan.

    Warga gogol gilir melakukan aksi demo di sawah Kelurahan Urangagung Sidoarjo yang diuruk (dok)

    Mereka menjerit lantaran lahan yang selama ini digarap itu tiba-tiba diuruk oleh pihak PT Citra Sekawan Mandiri (CSM). Padahal, para petani tidak pernah membebaskan lahan tersebut. Namun, pihak developer mengklaim memiliki alas hak atas objek itu.

    Tak hanya itu, para petani juga sempat dimediasi oleh Bupati Sidoarjo yang saat itu dijabat Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), hingga mengajukan gugatan di PTUN Surabaya. Walhasil, semua upaya itu buntu hingga saat ini.

    Namun usut punya usut, berdasarkan dokumen yang dipegang para petani mengungkap jika mereka memiliki bukti leter C dan SK dari Kepala Kelurahan Urangagung M. Anwar.

    Para petani tidak merasa pernah melepas status kepemilikan, sementara PT CSM bertahan dengan bukti HGB No. 1396 / Kelurahan Urangagung, meskipun pihak developer mengklaim sudah membebaskan objek tersebut.

    Anehnya, berdasarkan dokumen-dokumen mengungkapkan, peralihan dari gogol gilir hingga menjadi milik developer (SHGB) cukup janggal. Sebab, lahan gogol gilir itu peralihan menjadi gogol tetap pada tahun 2018 silam.

    Padahal, peralihan administrasi Urangagung dari desa menjadi kelurahan itu pada tahun 2009 silam. Sejak tahun 2009 itu Urangagung yang awalnya desa sudah beralih menjadi kelurahan, sehingga yang semula dijabat Kepala Desa (Kades) beralih dijabat oleh Lurah (PNS) serta semua aset desa beralih menjadi aset Pemkab Sidoarjo.

    Tak hanya itu, ada kejanggalan lagi dengan munculnya beberapa dokumen tentang peralihan lahan gogol gilir menuju gogol tetap diantaranya Lurah Urangagung mengeluarkan peraturan kelurahan (Perkel) Nomor : 7 tahun 2016 tentang penetapan sawah gogol gilir yang ditetapkan haknya menjadi gogol tetap.

    Tuntutan. Warga memaaang spanduk berisi tuntutan atas lahan sawah yang diuruk developer

    Perkel tersebut menjelaskan luas objek tersebut kurang lebih 80.964 m2 serta melampirkan 78 petani gogol gilir yang ditetapkan haknya menjadi gogol tetap, dari jumlah petani gogol gilir yang jumlah keseluruhannya 106.

    Para 8 petani itu termasuk dalam 78 petani gogol gilir yang di ubah status lahannya menjadi gogol tetap melalui panitia PPL pada tahun 2017.

    Ironisnya, dalam pembebasan itu ada nama Tirto Adi yang mewakili petani gogol pada 2011 silam. Tirto yang saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo membumbukan tanda tangan basah beserta dua lainnya dalam pembebasan itu.

    Terbaru, dari 8 petani gogol gilir kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo Kota itu akhirnya ada 5 petani yang mau diberi kompensasi oleh pihak developer. Sisanya hingga saat ini enggan mendapat kompensasi. *Minta Kejagung dan KPK Lakukan Supervisi*

    Rahmad Hadi Wiyono, salah satu petani gogol gilir Kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo Kota meminta agar Kejari Sidoarjo serius menangani kasus tersebut. “Kami minta serius ini agar kami ada kepastiam hukum,” terangnya.

    Ia berharap, kasus dugaan mega korupsi itu juga mendapat atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga KPK. “Kami harap agar disupervisi dari atas agar tidak main-main,” harapnya. (isa/kun)

  • Polres Jaksel siap lakukan pengamanan jika Pilkada DKI dua putaran

    Polres Jaksel siap lakukan pengamanan jika Pilkada DKI dua putaran

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan siap melakukan pengamanan di wilayah tersebut jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta berlangsung dua putaran.

     

    “Apapun itu, skenario ketika nanti satu putaran atau dua putaran, kita siap,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Yossi mengatakan pihaknya siap melakukan pengamanan apapun dan tidak memiliki kepentingan apapun dalam perhelatan Pilkada.

    “Kepentingan kita adalah agar penyelenggaraan ini aman dan kondusif,” tegasnya.

     

    Pihaknya akan selalu siap menerima pengaduan dan menangani setiap laporan jika ada proses yang tak sesuai peraturan.

     

     

    Dia menilai dalam keterbatasan waktu ini, penyidik harus bisa bekerjasama dengan Kejaksaan maupun Bawaslu untuk berdiskusi di lapangan.

     

    Dia menyebutkan, penyebaran berita bohong (hoaks) menjadi hal krusial dalam masa kampanye Pilkada DKI Jakarta.

     

    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi berbagai ancaman dalam dunia nyata maupun maya pada Pilkada 2024.

     

    ​​​​​Salah satu pilar strategi ini adalah penguatan pengamanan sejak tahap pra Pilkada. Pada tahap pilkada yang pernah dilaksanakan sering muncul konflik antarpendukung calon, penyebaran hoaks dan potensi gangguan keamanan lainnya.

     

    Sistem pemantauan digital, analisis data dan penggunaan aplikasi mobile memungkinkan Polri untuk merespons secara cepat dan efektif terhadap perkembangan situasi di lapangan serta mengkoordinasikan lintas sektoral dengan instansi terkait lainnya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Transjakarta ubah pola operasi saat Jakarta Running Festival 2024

    Transjakarta ubah pola operasi saat Jakarta Running Festival 2024

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengemukakan Transjakarta mengubah pola operasi dan modifikasi lintasan saat berlangsung Jakarta Running Festival di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan sekitarnya pada 12-13 Oktober 2024.

     

    “Operasional bus Transjakarta akan dilakukan perubahan pola operasi dan modifikasi lintasan selama kegiatan Jakarta Running Festival 2024 berlangsung,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Operasional MRTJakarta selama Jakarta Running Festival dua hari itu juga mengalami perubahan jam pelayanan operasional menjadi dua jam lebih cepat dari jam pelayanan operasional yang ada. Sedangkan kereta api listrik commuter line jam pelayanan operasi tidak mengalami perubahan.

    Baca juga: MRT Jakarta tambah jadwal operasi pada 12-13 Oktober dukung event lari
    Baca juga: Dishub DKI siapkan rekaya lalin saat Jakarta Running Fest di GBK

     

    Pada Sabtu (12/10) mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 08.30 WIB beberapa rute Transjakarta terdampak, antara lain:

     

    – Rute M1 Blok M-Kota (BRT) beroperasi via koridor 9 dan 13

    – Rute 1 Blok M-Kota (BRT) beroperasi via koridor 9 dan 13

    – Rute 10H Tanjung Priok-Bundaran Senayan (BRT) dilakukan perpendekan lintasan, putar balik di Petamburan

    – Rute 3F Kalideres-Senayan Bank DKI (BRT) dilakukan perpendekan lintasan, putar balik di Petamburan

    – Rute 6A Ragunan-Balai Kota via Kuningan (BRT) dilakukan modifikasi via Gondangdia

    – Rute 6V Ragunan-Senayan Bank DKI (BRT) dilakukan perpendekan lintasan sampai Kejaksaan Agung

    – Rute 2P Senen-Transport Hub Dukuh Atas (angkutan umum integrasi) dilakukan modifikasi via Jalan Imam Bonjol

    – Rute 6D Stsiun Tebet-Bundaran Senayan (angkutan umum integrasi) beroperasi via JLNT Karet (trip HBKB)

    – Rute 6M Stasiun Manggarai-Blok M (angkutan umum integrasi) dilakukan perpendekan lintasan sampai Simpang Kuningan

    – Rute 9D Pasar Minggu-Tanah Abang (angkutan umum integrasi) beroperasi via Slipi (trip HBKB)

     

    Lalu Rute 6B Ragunan-Balai Kota via Semanggi (BRT), 9C Pinang Ranti-Bundaran Senayan (BRT). Kemudian angkutan umum integrasi seperti rute 1B Stasiun Palmerah-Transport Hub Dukuh Atas, 1F Stasiun Palmerah-Bundaran Senayan, 1N Tanah Abang-Blok M, 1P Senen-Blok M dan 4C Pemuda Merdeka-Bundaran Senayan semua beroperasi mulai pukul 08.30 WIB.

    “Ada juga layanan Transjakarta angkutan malam hari koridor 1-14 (BRT) dan BRT Rute tambahan yaitu Rute M1 (Blok M-Monas) dan M9 (Cawang Central-Grogol). Semua beroperasi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB,” kata Syafrin.

    Sedangkan pada Minggu (13/10) mulai pukul 03.00 WIB sampai pukul 09.90 WIB beberapa rute Transjakarta terdampak, antara lain:

     

    – Rute 2 Pulo Gadung-Monas (BRT) dilakukan perpendekan lintasan, putar balik di Pecenongan

    – Rute 3 Kalideres-Monas via Veteran (BRT) dilakukan perpendekan lintasan, putar balik di Petojo via Jalan Majapahit

    – Rute 6 Ragunan-Galunggung (BRT) dilakukan perpendekan lintasan, putar balik di Jalan Kapten Tendean

    – Rute 10H Tanjung Priok-Bundaran Senayan (BRT), dilakukan perpendekan lintasan, putar balik di Slipi

    – Rute 2A Pulo Gadung-Rawa Buaya via Balai Kota (BRT), dilakukan modifikasi via Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan Medan Sumatera Utara

    – Rute 3F Kalideres-Senayan Bank DKI (BRT) dilakukan perpendekan lintasan, putar balik di Slipi

    – Rute 5C Cililitan-Juanda (BRT) berroperasi via Jalan Merdeka Timur Juanda dan Pecenongan dilayani dari arah sebaliknya

    – Rute 6V Ragunan-Senayan Bank DKI (BRT) dilakukan perpendekan lintasan sampai Kejaksaan Agung

    – Rute M2 Pulo Gadung-Monas (BRT) dilakukan perpendekan lintasan, putar balik di Pecenongan

    – Rute M3 Kalideres-Monas via Veteran (BRT) dilakukan perpendekan lintasan, putar balik di Petojo via Jalan Maiapahit

    – Rute M6 Ragunan-Galunggung (BRT) dilakukan perpendekan lintasan, putar balik di Jalan Kapten Tendean

    – Rute 2P Senen-Transport Hub Dukuh Atas (angkutan umum integrasi) dilakukan modifikasi via Jalan Sultan Syahrir

    – Rute 5M Kampung Melayu-Tanah Abang via Cikini (angkutan umum integrasi) dilakukan perpendekan lintasan, putar balik di Taman Medan Merdeka Timur

    – Rute 6D Stasiun Tebet-Bundaran Senayan (angkutan umum integrasi) beroperasi via JLNT Karet (Trip HBKB)

     

    Lalu, beberapa rute mulai beroperasi pukul 09.30 WIB seperti Rute 1, Blok M-Kota (BRT), 4D Pulo Gadung-Kuningan dan 6A Ragunan-Balai Kota via Kuningan. Kemudian 6B Ragunan-Balai Kota via Semanggi, 7F Kampung Rambutan-Juanda via Cempaka Putih dan 7C Pinang Ranti-Bundaran Senayan.

     

    Rute L13E Puri Beta 2-Flyover Kuningan (Express), M1 Blok M-Kota, 1A Pantai Maju-Balai Kota, 1B Stasiun Palmerah-Transport Hub Dukuh Atas dan 1F Stasiun Palmerah-Bundaran Senayan. Lalu 1H Tanah Abang-Stasiun Gondangdia, 1N Tanah Abang-Blok M, 1P Senen-Blok M, 1R Senen-Tanah Abang dan 2Q Gondangdia-Balai Kota.

     

    Kemudian Rute 4C Pemuda Merdeka-Bundaran Senayan, 6C Stasiun Tebet-Kuningan, 6H Senen-Lebak Bulus, 6K Kuningan-Karet, 6M Stasiun Manggarai-Blok M dan 6Q Galunggung-Casablanca via Epicentrum Raya. Lalu 8N Kebayoran Lama-Petamburan, 9D Pasar Minggu-Tanah Abang dan 9E Kebayoran Lama-Jelambar.

     

     

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mantan Kacab BNI Jember Jadi Tersangka Pemberian Fasilitas Kredit Rp125 M

    Mantan Kacab BNI Jember Jadi Tersangka Pemberian Fasilitas Kredit Rp125 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember. Tiga tersangka itu disangkakan bersekongkol dalam penyaluran kredit melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) 2021 sampai dengan 2023.

    Ketiga tersangka itu yakni Ketua KSP MUMS Saptadi (SD), Ika Anjarsari Ningrum (IAN) selaku Manager KSP MUMS dan MFH selaku Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 125.980.889.350.

    “Penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari kedepan sejak tanggal 9 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSS, Rabu (8/10/2024).

    Kasus ini bermula pada antara tahun 2021 s/d 2023 BNI Kantor Cabang Jember telah menyetujui permohonan fasilitas kredit BWU yang diajukan oleh KSP MUMS mengatasnamakan petani tebu (debitur) yang dikhususkan bagi petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

    Salah satu syarat pengajuan kredit, harus petani tebu dan bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan adanya Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).

    Pengajuan RKU yang diajukan oleh pengurus KSP MUMS ke BNI mengatasnamakan petani tebu masing masing rata-rata seluas 40 Ha, namun kenyataannya tidak sesuai dengan surat keterangan, bahkan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan sebagai petani tebu.

    Berdasarkan ketentuan penyaluran fasilitas kredit BWU, yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi bagi petani yang mengajukan kredit adalah PG Semboro, namun faktanya rekomendasi atas calon dibitur diterbitkan oleh KSP MUMS yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris dan identitas pemohon dan petani tebu menggunakan identitas/KTP yang dipinjam oleh SD, IAN dan Manager Dekha Junis Andriantono dan rekomendasi dibuat oleh KSP MUMS namun tersangka MFH selaku Pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit.

    “Bahwa RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU, ternyata tidak dibuat oleh PG Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP MUMS dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan,” ungkap Kajati Jatim.

    Identitas/KTP yang diajukan sebagai debitur BWU, oleh pengurus KSP MUMS (Ketua/SD, Manager IAN dan Manager DJA) dan beberapa pengurus lain, untuk pengajuan kredit maksimal Rp 1 miliar dengan cara meminjam KTP milik orang lain dan setelah dana cair ditarik dari rekening debitur,selanjutnya digunakan oleh pengurus tersebut.

    Debitur “pinjam nama” tidak menerima buku tabungan dan ATM terkait dengan realisasi kredit namun dikelola oleh pengurus KSP dan debitur tidak mengetahui pencairan, sedangkan debitur yang dipinjam KTPnya hanya diberi uang antara Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta.

    Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu kredit topengan dan kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai orang lain yang bukan debitur sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.

    Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [uci/beq]

  • Kejati Jatim Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Dalam Korupsi di PT INKA

    Kejati Jatim Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Dalam Korupsi di PT INKA

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 mw di kinshasa kepada joint venture tgg infrastructure.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Dr Mia Amiati mengatakan dua tersangka baru yang ditetapkan adalah TN dan SI pasangan suami istri yang merupakan vendor di PT INKA. TN selaku finance advisor dan SI Direktur Utama PT TSGU.

    Penetapan tersangka tersebut kata Mia, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi jawa timur nomor: print-769/m.5/fd.2/06/2024 tanggal 06 juni 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan saksi – saksi yang berjumlah sekitar 26 orang, penggeledahan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti serta melakukan koordinasi dengan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur guna melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan telah menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana dimaksud.

    Perbuatan tersangka lanjut Mia, dilakukan pada bulan desember 2019 tersangka BN yang saat ini telah dilakukan penahanan, melakukan pertemuan dengan CEO perusahaan asing bersama – sama dengan TN dalam kedudukan sebagai regional head perusahaan fund raising bernama TGC serta SI yang menjabat direktur utama PT TSGU untuk membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di democratic republik of Congo (drc).

    “ Tersangka BN selaku Dirut PT INKA pada waktu tersebut, pada sekira bulan Maret 2020 memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada TN melalui transfer kepada rekening PT TSGU dengan direktur utama SI yang merupakan suami dari TN guna kepentingan operasional SI,” ujar Mia dalam jumpa pers di Kejati Jatim, Kamis (9/10/2024).

    Tersangka TN

    Para pihak yang terlibat dalam rencana proyek di drc tersebut diantaranya PT INKA (persero) tahun 2020 bersama – sama SI selaku dirut PT TSGU , TN selaku head regional TGC dan saksi GA selaku dirut PT IMST yang merupakan afiliasi PT INKA serta pihak lain yang berkepentingan.

    Pada sekitar bulan Penruari 2020 perusahaan tersebut melakukan pembahasan pendirian perusahaan di Singapura dan menyepakati PT IMST (Inka Multi Solusi Trading) yang merupakan cucu PT INKA bersama – sama TSGU segera membentuk special purpose vehicle (SPV) di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51 % dimiliki oleh PT IMST dan 49 % dimiliki oleh PT TSGU dengan direktur utama SI.

    “Padahal berdasarkan surat keputusan menteri BUMN no. sk-315/mbu/12/2019 menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya,” ujar Kajati.

    Kemudian pada tanggal 24 juni 2020 berdiri special purpose vehicle di Singapura yang bernama TSGU infrastructure, PTE LTD dengan pembiayaan pendirian sebesar Sgd 40.000 ditanggung oleh PT IMST.

    “ Saudara SI selaku Dirut PT TSGU menyampaikan kepada tersangka BN yang saat itu menjabat Dirut PT INKA bahwa untuk dapat melaksanakan pekerjaan perkeretaapian di drc, memerlukan penyediaan energi solar photovoltoic 200 mw dari perusahaan energi sunplus sarl yang saham mayoritasnya dimiliki oleh TSGU dengan cara melakukan pembayaran power purchase agreement (ppa) kepada sunplus sarl,” ujar Kajati.

    Tersangka BN selaku Dirut PT INKA pada bulan Juli 2020 selanjutnya menyetujui pengiriman uang sejumlah $265.300 kepada pihak lain dengan bank penerima di Turki dengan alasan keperluan ground breaking proyek solar pv 200 mw oleh PT TSGU infra di kinshasa drc.

    Kemudian pada 23 September 2020, Tersangka BN selaku Dirut PT INKA selanjutnya memberikan dana talangan dengan mekanisme pemberian pinjaman dan melakukan pengiriman uang beberapa kali. Pada 25 september 2020 BN mentransfer sejumlah Rp 15 miliar ke rekening TSGU dengan dirut SI yang kemudian sejumlah Rp 7 miliar ditransfer dari rek TSGU kepada rekening dengan direktur utama TN yang merupakan istri SI.

    Kemudian pada 31 desember 2020, PT INKA mentransfer uang sejumlah Rp 3.550.000.000 kepada TSGH yang kemudian ditransfer ke rekening PT CGI dengan direktur utama TN yang merupakan istri SI. “PT CGI ini dimiliki oleh SI dan keluarganya,” tambah Kajati.

    Akibat perbuatan pihak – pihak terkait, diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 21.153.475.000 dan $265.300,00 Usd serta $40.000 Sgd

    Sesuai hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik tindak pidana khusus pada Kejati Jatim pada tanggal 1 Oktober 2024 telah menetapkan BN yang menjabat sebagai direktur utama pt inka (persero) tahun 2020 sebagai tersangka . “Dan dalam kesempatan ini sebagaimana hasil penyidikan, penyidik kembali menetapkan tersangka yaitu TN selaku finance advisor PT INKA dan SI selaku direktur utama PT TSGU sekaligus pemegang saham. “Tersangka TN dan SI kita tahan di cabang Rutan Klas 1 Surabaya di Kejati Jatim,” ujarnya. [uci/kun]

  • Pelaku Rudapaksa Siswi SMP Surabaya Ditetapkan ABH, Berkas Sudah di Kejaksaan

    Pelaku Rudapaksa Siswi SMP Surabaya Ditetapkan ABH, Berkas Sudah di Kejaksaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku rudapaksa siswi SMP di Surabaya ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Diketahui, korban yang tinggal di wilayah Surabaya Pusat dirudapaksa oleh pelaku yang masih berumur sebaya. Selain dirudapaksa, aksi hubungan suami istri itu juga direkam oleh pelaku berinisial RY dan disebarluaskan.

    “Iya sudah berstatus ABH dan sekarang masih dalam pemberkasan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Rabu (9/10/2024) sore.

    Diketahui, Siswi SMP di salah satu SMP Negeri di Surabaya mengalami rudapaksa oleh teman prianya sendiri yang masih seumuran namun beda sekolah. Mirisnya, aksi rudapaksa itu direkam oleh terlapor dan disebarluaskan.

    SL (34) ibu kandung korban mengatakan, anaknya yang tinggal di Surabaya Pusat awalnya berkenalan dengan terlapor yang sekolah di salah satu SMP Swasta dan tinggal di wilayah Surabaya Barat lewat media sosial. Seiring berjalannya waktu, keduanya lantas pergi ke Jalan Tunjungan.

    “Kalau kata anak saya awalnya diajak keluar ke Jalan Tunjungan. Mereka kemudian berantem dan anak saya diajak pulang ke rumah terlapor,” kata SL saat dihubungi Beritajatim.com, Kamis (03/10/2024).

    Menurut cerita korban ke SL, sesampainya di rumah di Surabaya Barat, terlapor mengajak korban berhubungan intim selayaknya suami istri. Korban lantas menolak. Oleh terlapor, korban dimanipulasi dan diancam sehingga terpaksa menuruti kemauan korban.

    “Anak saya diancam kalau tidak mau (menuruti terlapor) dia disuruh pulang naik ojek online. Karena saat itu anak saya tidak pegang uang akhirnya anak saya terpaksa (mengikuti kemauan terlapor),” tutur SL.

    Selain melakukan rudapaksa, pengakuan korban aksi bejat itu direkam oleh terlapor. Niatnya, sebagai bahan mengancam agar korban mau menuruti nafsu bejat terlapor terus menerus. Karena korban menolak, video itu disebarluaskan dan menyebar di kalangan sekolah korban. Korban pun trauma sampai tidak mau masuk sekolah. Kini, korban sudah dipindah dari sekolah yang lama. (ang/kun)

  • Misteri Inisial AS yang Disebut Kajari Bondowoso, Calon Tersangka Susulan Kasus Kredit Fiktif BRI Unit Tapen?

    Misteri Inisial AS yang Disebut Kajari Bondowoso, Calon Tersangka Susulan Kasus Kredit Fiktif BRI Unit Tapen?

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan kredit fiktif BRI Unit Tapen pada  Kamis (3/10/2024) lalu.

    Dua tersangka itu adalah YA selaku kepala BRI Unit Tapen dan RAN sebagai mantri bank tersebut.

    Kasus tersebut cukup kompleks. Modus operandi yang dilakukan adalah mencatut sekitar 90 nama warga yang dipindah domisilinya ke Kecamatan Tapen.

    Puluhan warga asal kecamatan lain itu tiba-tiba memiliki surat domisili di sejumlah desa di Kecamatan Tapen, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

    Bahkan nama yang dicatut dari kalangan lansia bahkan mereka yang sudah meninggal dunia. Seluruh warga yang dicatut namanya itu seolah mengajukan kredit ke BRI Unit Tapen.

     

    Anehnya, semua disetujui dan kredit berhasil dicairkan dengan total dana mencapai miliaran rupiah.

    “Total dana yang dikeluarkan bank lebih dari Rp 5 miliar,” sebut Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri kepada sejumlah media.

    Tidak hanya berhenti pada dua tersangka. Kejari Bondowoso berkomitmen terus mengusut kasus tersebut sampai ke akarnya.

    “Ini akan kami lakukan pendalaman. Kita akan telusuri semuanya,” tegas Fikri.

    Ia menilai dalam kasus tersebut ada persekongkolan jahat oleh sejumlah pihak. Kajari pun tidak menampik adanya pihak lain yang terlibat.

    “Sangat memungkinkan (ada pihak lain). Data dari mana? Keterangan dari domisili dari mana? Pihak yang menagih siapa? Banyak pihak,” tuturnya.

    Kajari Fikri memang tidak membuka gamblang identitas pihak yang dicurigai ikut terlibat dalam kasus tersebut.

    “Kita gak sampaikan secara terbuka di sini. Tapi inisial: AS dan lain-lain,” sebutnya.

    Para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (awi/ted)

  • Imbas Aksi Hakim, Puluhan Jadwal Sidang di PN Blitar Ditunda

    Imbas Aksi Hakim, Puluhan Jadwal Sidang di PN Blitar Ditunda

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 10 hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar melakukan aksi cuti selama 1 pekan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas gerakan menuntut kesejahteraan gaji dan tunjangan yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).

    “Pada prinsipnya kita mendukung apa yang menjadi motivasi, apa yang menjadi tuntutan dari teman-teman Solidaritas Hakim Indonesia. Memang tuntutan terhadap PP nomor 94/2012 yang sudah 12 tahun belum ada kenaikan terhadap gaji pokok dan tunjangan kinerja, apa lagi selama 12 tahun itu sudah terjadi beberapa kali inflasi, kenaikan semua,” kata M Iqdal Hutabarat, Humas Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (9/10/2024).

    Aksi cuti ini sudah dilakukan sejak Jumat (4/10/2024) kemarin dan akan terus berlangsung hingga Jumat (11/10/2024) besok. Selama 1 pekan ini puluhan agenda persidangan pun terpaksa ditunda.

    Sebelum penundaan sidang ini, Pengadilan Negeri Blitar juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 B Blitar. Hal ini dilakukan agar tidak ada warga yang kecele, usai ada penundaan sidang.

    “Pengadilan Negeri Blitar ada 10 hakim termasuk ketua dan wakil ketua, kemudian hakim anggotanya sebanyak delapan orang. Kita sudah tunda sejak hari Jumat untuk dari hari Kamis minggu lalu, persidangan minggu ini sudah kita tiadakan dan kita selenggarakan minggu depan. Jadi tanggal 7 sampai tanggal 11 Oktober itu kita tiadakan sidang,” tegasnya.

    Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (9/10/2024). (Foto : Winanto/beritajatim.com)

    Meski memutuskan untuk cuti, namun sejumlah persidangan yang memiliki atensi khusus seperti masa tahanannya hendak habis, sidang yang tak bisa ditunda dan pra peradilan tetap digelar sebagaimana mestinya.

    “Kita tunda terkecuali perkara-perkara yang sifatnya yang memiliki atensi khusus mengenai penahanan, dan kemudian mengenai persidangan seperti pra peradilan tetap kita jalankan,” imbuhnya.

    Pengadilan Negeri Blitar sendiri memiliki 10 hakim berdiri ketua dan wakil ketua serta 8 hakim anggota. Kesepuluh hakim pun sepakat untuk mengambil cuti selama 1 pekan sebagai bentuk dukungan solidaritas.

    “Pada prinsipnya ini bukan banyak menuntut kesejahteraan saja tetapi pada prinsipnya menuntut kualitas integritas terhadap hakim dalam hal mengadili perkara dalam bersidang, menjalankan tugas yang tendensinya cukup besar, godaan, baik dari luar. Itu yang harus tetap kita pertahankan integritasnya sehingga dari tuntutan kesejahteraan itu dominan pasti berdampak pada kualitas integritas seorang hakim, sehingga apa yang menjadi tuntutan dari solidaritas hakim Indonesia dengan semangatnya semoga dimudahkan dan dilancarkan dan dikabulkan apa yang menjadi tuntutannya,” bebernya. (owi/but)