Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Prabowo terbitkan Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian

    Prabowo terbitkan Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

    Sebagaimana dikutip dalam siaran pers dari laman setkab.go.id, di Jakarta, Selasa, di dalam Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
    2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
    3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
    4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
    5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
    6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
    7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
    8. Kementerian Sekretariat Negara;
    9. Kementerian Dalam Negeri;
    10. Kementerian Luar Negeri;
    11. Kementerian Pertahanan;
    12. Kementerian Agama;
    13. Kementerian Hukum;
    14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
    15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    16. Kementerian Keuangan;
    17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    19. Kementerian Kebudayaan;
    20. Kementerian Kesehatan;
    21. Kementerian Sosial;
    22. Kementerian Ketenagakerjaan;
    23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    24. Kementerian Perindustrian;
    25. Kementerian Perdagangan;
    26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    27. Kementerian Pekerjaan Umum;
    28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    30. Kementerian Transmigrasi;
    31. Kementerian Perhubungan;
    32. Kementerian Komunikasi dan Digital;
    33. Kementerian Pertanian;
    34. Kementerian Kehutanan;
    35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
    38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
    39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    43. Kementerian Koperasi;
    44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    45. Kementerian Pariwisata;
    46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
    47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
    48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

    Adapun tujuh Kementerian Koordinator yang ada dalam Kabinet Merah Putih akan membawahi sejumlah kementerian dan instansi sebagai berikut:

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Dalam Negeri;
    b. Kementerian Luar Negeri;
    c, Kementerian Pertahanan;
    d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
    e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
    f. Tentara Nasional Indonesia;
    g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta
    h. instansi lain yang dianggap perlu.

    “Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” demikian disebutkan dalam perpres.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Hukum;
    b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
    c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
    d. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
    a. Kementerian Ketenagakerjaan;
    b. Kementerian Perindustrian;
    c. Kementerian Perdagangan;
    d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    g. Kementerian Pariwisata; dan
    h. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Agama;
    b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    d. Kementerian Kebudayaan;
    e. Kementerian Kesehatan;
    f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
    i. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    b. Kementerian Pekerjaan Umum;
    c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    d. Kementerian Transmigrasi;
    e. Kementerian Perhubungan; dan
    f. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
    a. Kementerian Sosial;
    b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    d. Kementerian Koperasi;
    e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
    g. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Pertanian;
    b. Kementerian Kehutanan;
    c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    e. Badan Pangan Nasional;
    f. Badan Gizi Nasional; dan
    g. instansi lain yang dianggap perlu.

    Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.

    “Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi perpres tersebut.

    Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

    Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

    Perpres Nomor 139 Tahun 2024 berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.

    Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Penasihat terdakwa pembunuhan taruna minta semua ikut tanggung jawab

    Penasihat terdakwa pembunuhan taruna minta semua ikut tanggung jawab

    erdakwa ini dihasut dan didorong rekan-rekan untuk melakukan aksiJakarta (ANTARA) – Penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing meminta semua pihak yang terlibat ikut bertanggung jawab terhadap kematian korban Putu Satria Ananta (19) di kampus STIP pada Jumat (3/5) akibat dugaan penganiayaan yang berujung kematian.

    “Kami minta jaksa penuntut umum (JPU) menarik semua pihak yang terlibat kasus ini untuk ikut bertanggungjawab dan kasus ini tidak hanya menjadi tanggung jawab terdakwa saja,” kata Mulyadi Sihombing selaku penasihat hukum terdakwa Tegar Rafi Sanjaya usai sidang eksepsi di Jakarta, Selasa.

    Baca juga: Kapolres Jakut motivasi taruna STIP agar kuat jalani masa pendidikan

    Ia dalam nota keberatan meminta JPU untuk memeriksa semua pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kematian korban.

    “Kami intinya meminta supaya semua ikut bertanggung jawab,” kata dia.

    Dia berharap pihak STIP memberikan respons terhadap kematian korban dengan membuatkan monumen atau penghargaan kepada korban.

    Baca juga: Polisi tunggu jawaban Kejaksaan terkait kasus penganiayaan di STIP

    “Kami berharap kampus STIP juga dapat hentikan aksi perundungan atau bullying yang menyebabkan kematian seperti ini tidak berulang. Ini bukan kasus yang pertama tapi kerap terjadi,” kata dia.

    Dia menjelaskan dalam kejadian tersebut terdakwa Tegar Rafi Sanjaya awalnya datang ke toilet yang menjadi lokasi perundungan untuk merokok.

    Saat masuk dia menemukan korban dan empat rekannya sudah diarahkan teman-teman terdakwa. Menurut dia terdakwa ini menanyakan kepada korban.

    “Tahan ya,” Siap senior,” jawab korban lalu terdakwa memukul bagian dada terdakwa sebanyak tiga kali dan korban kolaps.

    Baca juga: Keluarga korban senioritas STIP belum dihubungi keluarga pelaku

    “Terdakwa ini dihasut dan didorong rekan-rekan untuk melakukan aksi dan korban juga diduga juga sudah mengalami aksi perpeloncoan sehari sebelumnya,” kata dia.

    Selain itu dirinya mewakili terdakwa dan keluarga terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban yang hadir di persidangan karena memang peristiwa ini sudah ada korban.

    “Kita juga mewakili dari terdakwa untuk meminta maaf secara secara langsung tapi keluarga korban belum menerima,” kata dia.

    Ia menjelaskan klien mereka didakwa empat pasal alternatif dalam kasus ini yakni pasal 351 ayat 3 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 KUHP dan pasal 338 jo pasal 55 KUHP.

    Baca juga: Menhub siapkan bantuan pendidikan buat adik korban senioritas STIP

    “Pasal 351 ini tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal 338 tentang aksi pembunuhan,” kata dia.

    Dirinya menjelaskan pihaknya didatangi keluarga terdakwa untuk mendampingi dalam kasus ini dan pihaknya bukan membantu terdakwa secara membabi buta tapi ingin memastikan hak terdakwa terpenuhi di persidangan.

    “Kami akan kawal perkara ini sampai selesai,” kata dia

     

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Oknum Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani Persidangan

    Oknum Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani Persidangan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Oknum Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang, Briptu RDW ini mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan secara online dari Polda Jatim.

    Sidang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto dengan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja. Sidang yang digelar sekitar pukul 09.30 WIB tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga Rizky Baskoro dan Rizka Apriliana secara langsung di Ruang Cakra PN Mojokerto.

    Sementara tiga Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Briptu FN dari Bidang Hukum Polda Jatim di persidangan. JPU mendakwa Briptu FN dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

    Humas PN Mojokerto, Fransiskus Wilfrirdus Mamo mengatakan, sidang dengan agenda dakwaan. “Dakwaan sudah dibacakan, untuk saksi minggu depan (sidang). Untuk perkara ini disidangkan secara online. Ini berdasarkan permintaan dari pihak Polda Jatim,” ungkapnya, Selasa (22/10/2024).

    Masih kata Frans, persidangan digelar secara online berdasarkan sejumlah pertimbangan. Diantaranya, keamanan dari terdakwa, pertimbangan kemanusiaan karena terdakwa mempunyai tiga anak yang masih kecil, dua diantaranya kembar dan terdakwa masih memberikan asi kepada keduanya.

    “Dengan pertimbangan itu, majelis mengambulkan itu. Tetapi dari pihak Polda Jatim menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan yang bersangkutan bisa dihadirkan secara offline di persidangan. Sewaktu-waktu apabila majelis menganggap perlu, bisa (offline). Pihak Polda Jatim juga bersedia untuk menghadirkan terdakwanya,” katanya.

    Sementara sidang kedua dengan agenda menghadirkan keterangan saksi digelar secara online. Namun tegasnya, semua tergantung situasi persidangan. Dakwaan tunggal dengan UU KDRT Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun, minimal 12 tahun penjara. Sidang digelar secara terbuka.

    “Iya hari ini, sidang perdana kasus KDRT dengan terdakwa FN dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa didakwa Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tambah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Joko Sutrisno.

    Sebelumnya, seorang anggota Polres Jombang, Briptu RDW (28) harus menjalani perawatan di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024). Korban mengalami luka bakar diduga akibat dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh istrinya, Briptu FN (28).

    Briptu FN (28) merupakan anggota Polwan Polres Mojokerto Kota. Saat itu, keduanya terlibat pertengkaran hingga terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Akibatnya, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang ini harus dibawa ke IGD rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

    Setelah menjalani perawatan di ICU RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, korban yang mengalami dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut akhirnya meninggal dunia. Korban meninggal dunia karena mengalami luka bakar hingga 96 persen. [tin/beq]

  • Mantan Presiden Albania Ditangkap Atas Dugaan Korupsi-Pencucian Uang

    Mantan Presiden Albania Ditangkap Atas Dugaan Korupsi-Pencucian Uang

    Tirana

    Mantan Presiden Albania, Ilir Meta, ditangkap di Tirana, ibu kota negara tersebut, pada Senin (21/10) atas tuduhan korupsi dan pencucian uang. Meta dikenal sebagai penentang keras Perdana Menteri (PM) Edi Rama yang kini menjabat.

    Partai Kebebasan, yang menaungi Meta, mengecam penangkapan itu yang mereka sebut sebagai “penculikan kriminal”.

    Meta yang berusia 55 tahun, merupakan seorang politisi beraliran kiri-tengah yang menjabat sebagai Presiden Albania periode tahun 2017 hingga tahun 2022 lalu. Seperti dilansir AFP, Selasa (22/10/2024), Meta ditangkap saat pulang ke Tirana usai melakukan kunjungan ke Kosovo pada Senin (21/10).

    Jaksa setempat menyatakan Meta dan mantan istrinya, Monika Kryemadhi, serta beberapa tokoh publik lainnya, diduga melakukan beberapa tindak pidana, termasuk “tindak penyuapan pasif terhadap seorang pejabat senior”, kemudian “pencucian uang” dan “deklarasi aset palsu”.

    Tuduhan paling lama terjadi ketika masa jabatan Meta sebagai Menteri Perekonomian Albania pada tahun 2010-2011, sedangkan beberapa tuduhan lainnya muncul baru-baru ini.

    Gambar-gambar yang dipublikasikan media lokal Albania menunjukkan sejumlah polisi mengawal Meta berjalan keluar dari mobilnya dan masuk ke dalam kendaraan milik pasukan khusus kepolisian.

    Salah satu fotografer yang bekerja untuk AFP melaporkan Meta terlihat meninggalkan kantor polisi pada Senin (21/10) sore waktu setempat, untuk dibawa ke penjara tempatnya ditahan.

    Mantan istri Meta, Kryemadhi (50), yang merupakan anggota parlemen dari Partai Kebebasan tidak ikut ditangkap, namun dia dikenai wajib lapor rutin kepada kepolisian kehakiman setempat. Dalam pernyataannya, Kryemadhi membantah tuduhan yang menjerat dirinya dan mantan suaminya sebagai tuduhan “politis”.

    Jika dakwaan yang dijeratkan terhadap Meta terbukti di pengadilan, menurut undang-undang pidana Albania, dia terancam hukuman maksimum 12 tahun penjara.

    “Penyelidikan masih berlanjut terhadap beberapa orang lainnya yang dicurigai terlibat dalam aktivitas kriminal ilegal ini,” ucap kantor kejaksaan Albania.

    Ditambahkan jaksa setempat bahwa pihaknya mendapat bantuan dan kerja sama internasional dalam kasus ini, yakni dari Amerika Serikat (AS), Austria, Italia, San Marino dan Siprus.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebebasan, Tedi Blushi, menyebut penangkapan Meta sebagai “penculikan kriminal”.

    Sosok Meta dikenal sebagai veteran di dunia politik Albania, dengan memegang banyak jabatan tinggi sejak jatuhnya komunisme di negara itu tahun 1991 silam.

    Dia terpilih menjadi Wakil PM Albania tahun 1992, sebelum menjabat PM tahun 1999-2002. Dia kemudian menjabat sebagai Menteri Luar Negeri (Menlu) tahun 2009-2010, Menteri Perekonomian tahun 2010-2011, Ketua Parlemen tahun 2013-2017.

    Meta akhirnya terpilih menjadi Presiden Albania pada April 2017, dan menjabat hingga tahun 2022. Peran presiden di Albania sebagian besar bersifat seremonial.

    Beberapa waktu terakhir, Meta menuduh PM Rama memimpin “rezim kleptokratis” dan “memusatkan semua kekuasaan legislatif, administratif dan yudikatif di tangannya”. Tuduhan itu dilontarkan setelah Meta sebelumnya dikenal sebagai sekutu PM Rama.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Pengadilan Negeri Gresik Bebaskan Terdakwa Penyalahgunaan APBDes Roomo Gresik

    Pengadilan Negeri Gresik Bebaskan Terdakwa Penyalahgunaan APBDes Roomo Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengabulkan permohonan terhadap terdakwa Nur Hasyim terkait penyalahgunaan APBDes Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.

    Sebelumnya, Nur Hasyim didakwa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyalahgunakan wewenang APBDes dana corporate social responsibility (CSR) di Desa Roomo.

    Ketua Majelis Hakim Adhi Satrija Nugroho mengabulkan permohonan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Roomo itu. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tidak memiliki wewenang untuk melakukan proses penyidikan. “Menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada pemohon tidak sah,” ujarnya, Senin (21/10/2024).

    Permohonan terdakwa dikabulkan karena proses pemberian CSR merupakan hubungan hukum perdata yang didasarkan dalam suatu perjanjian. Sedangkan pihak Kejari menjerat Nur Hasyim dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Memerintahkan termohon Kejari Gresik untuk menghentikan pemeriksaan dan penyidikan atas diri pemohon,” kata Adhi.

    Majelis Hakim juga memutuskan bahwa pemohon berhak bebas dari Rumah Tahanan (Rutan( Kelas II B Gresik. Nur Hasyim sendiri sudah mendekam di sel tahanan sejak 26 September 2024 lalu. Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik. “Kami juga memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon,” ungkap Ketua Majelis Hakim Adhi.

    Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon Johannes Dipa Widjaja mengaku puas atas putusan. Hal itu sesuai fakta hukum bahwa pihak Kejari tidak melampirkan bukti-bukti pendukung yang sah. “Kalau memang korupsi, maka kerugian negara harus dibuktikan. Namun, pihak Kejari Gresik tidak bisa menunjukkan hal tersebut,” paparnya.

    Berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran dana CSR, Dipa menegaskan bahwa pemohon hanya berstatus sebagai saksi. Sedangkan pihak yang berwenang untuk mengelola anggaran tersebut adalah perintah desa. Terutama Kepala Desa Taqwa Zainudin dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah. “Ini Menjadi bahan koreksi agar Kejari Gresik tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya,” urainya.

    Ia menjelaskan, sebagai penegak hukum, terlebih lagi yang memiliki kewenangan-kewenangan khusus (upaya paksa), janganlah kita
    menganggap enteng atau memandang sebelah mata terhadap proses, dan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara.

    Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda masih menunggu salinan putusan resmi dari putusan tersebut. Sebagai bahan pertimbangan untuk upaya hukum lebih lanjut. “Kami mohon waktu akan kami sampaikan perkembangannya,” pungkas Alifin. [dny/kun]

  • Kemendagri imbau pemda antisipasi inflasi di sejumlah kabupaten/kota

    Kemendagri imbau pemda antisipasi inflasi di sejumlah kabupaten/kota

    “Kami mohon perhatiannya untuk mengecek kembali lagi di lapangan, kita jangan sampai kendur ya,”Jakarta (ANTARA) – Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengantisipasi lonjakan inflasi di sejumlah kabupaten/kota.

    Dia menyoroti kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) yang signifikan di beberapa daerah.

    “Kami mohon perhatiannya untuk mengecek kembali lagi di lapangan, kita jangan sampai kendur ya,” kata Tomsi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Beberapa komoditas yang menjadi perhatian khusus dalam rapat tersebut yaitu minyak goreng dan bawang merah, yang terus mengalami kenaikan harga di sejumlah daerah. Tomsi meminta Pemda segera mengecek penyebab kenaikan tersebut.

    “Kita (harus) mengantisipasi agar harga-harga ini tidak meningkat,” tambahnya.

    Selain itu, harga bawang putih dan gula pasir juga menjadi perhatian dalam rapat ini, meskipun masih dalam batas toleransi. Tomsi menegaskan pentingnya pengawasan lebih ketat untuk menjaga stabilitas harga.

    Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini melaporkan dari 90 kota yang dipantau, 69 di antaranya mengalami inflasi dan 21 kota tercatat deflasi. Adapun inflasi tahunan pada September 2024 sebesar 1,84 persen.

    Sebagai informasi, Rakor ini dihadiri secara langsung oleh Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edhy, serta Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini.

    Selain itu, hadir secara daring Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan (Kemendag); Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian (Kementan); Direktur Pertimbangan Hukum Kejaksaan Agung; Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri; Badan Urusan Logistik (Bulog); perwakilan Tentara Nasional Indonesia (TNI); kepala daerah; serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pj Gubernur Aceh: Tindak tegas SPBU pelanggar penyaluran BBM subsidi

    Pj Gubernur Aceh: Tindak tegas SPBU pelanggar penyaluran BBM subsidi

    BBM Subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kalangan menengah bawah untuk menopang kegiatan ekonomi mereka, kita harus melindungi. Oleh karena itu, tindak tegas jika ada SPBU atau oknum yang bermain dalam penyalurannya, bila perlu cabut izinnyaBanda Aceh (ANTARA) – Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA bakal menindak tegas pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan biosolar.

    “BBM Subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kalangan menengah bawah untuk menopang kegiatan ekonomi mereka, kita harus melindungi. Oleh karena itu, tindak tegas jika ada SPBU atau oknum yang bermain dalam penyalurannya, bila perlu cabut izinnya,” kata Safrizal ZA, di Banda Aceh, Sabtu.

    Safrizal mengatakan, jika BBM subsidi dimanfaatkan oleh oknum bermodal besar, maka usaha rakyat kecil hancur dan pengusaha nakal semakin besar. Karena itu, perlu diberikan tindakan tegas.

    “Harus ada contoh untuk memberi efek jera, lakukan saja. Jika ada yang mengancam, maka Kapolda, Pangdam dan Kejaksaan yang akan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Safrizal menegaskan, Pemerintah Aceh bakal selalu melindungi masyarakat yang membutuhkan. Apalagi, permintaan BBM subsidi telah diberikan sesuai perhitungan. Tetapi, karena adanya oknum yang bermain curang, maka kekurangan stok kerap terjadi.

    “Sebelumnya kita telah melakukan perhitungan dan cukup. Namun ternyata ada yang bermain, maka terjadilah kekurangan stok seperti ini. Tahun ini masih ada 2,5 bulan, jatah rakyat habis, ini tentu tidak baik,” katanya.

    Untuk mengatasi kekurangan stok BBM Subsidi ini, Pj Gubernur Aceh meminta manajemen Pertamina Patra Niaga untuk memblokir seluruh QR (Quick Response) code untuk kendaraan di atas enam roda, selain kendaraan yang dikecualikan.

    “Segera blokir seluruh kendaraan di atas enam roda, kecuali kendaraan bantuan kebencanaan dan lainnya. Blokir juga kendaraan perkebunan dan pertambangan serta kapal ikan di atas 30 GT,” ujarnya.

    Ia menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki Pertamina Patra Niaga, maka harus ada SPBU dan oknum pelaku yang ditindak guna menjadi pelajaran dan efek jera terhadap lainnya.

    “Sampling penegakan hukum harus dilakukan, baik secara administratif maupun dari aspek hukum,” kata Safrizal ZA.

    Baca juga: Pemprov Aceh tegaskan komitmen bantu kembangkan UMKM kelapa sawit
    Baca juga: Pemprov buka peluang merek parfum dunia buka pabrik di Aceh
     

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2024

  • Peta kerawanan Pilkada Cilegon, 17 jaksa ditugaskan turun ke lapangan

    Peta kerawanan Pilkada Cilegon, 17 jaksa ditugaskan turun ke lapangan

    ANTARA –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Jumat (18/10), menggelar rapat koordinasi untuk membahas pemetaan kerawanan pada Pilkada Serentak 2024. Dari hasil pemetaan kerawanan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Cilegon pun melakukan sejumlah mitigasi untuk meminimalkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Upaya mitigasi itu diperkuat dengan menerjunkan 17 jaksa agar dapat secara langsung melakukan sosialisasi dan pengawasan. (Susmiatun Hayati/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)

  • Elisabeth Ratu Tipu Surabaya Kembali Diadili, Kali Ini Modus Bisnis SPBU

    Elisabeth Ratu Tipu Surabaya Kembali Diadili, Kali Ini Modus Bisnis SPBU

    Surabaya (beritajatim.com) – Nama Elizabeth Susanti tidak asing di dunia kriminal. Dia kerap berurusan hukum karena melakukan penipuan dengan modus berbagai macam. Salah satunya adalah penipuan dengan modus CPNS.

    Untuk kali ini, Santi biasa dia disapa melakukan penipuan dengan modus bisnis SPBU, hingga kemudian dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

    ” Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP,” ujar Jaksa Esti dalam tuntutannya.

    Untuk diketahui, bahwa terdakwa Elizabeth Susanti S.H.,M.Hum alis Santi, pada tanggal 28 Mei sampai dengan 30 Mei tahun 2024, melakukan penipuan di daerah Semampir Tengah VI A Surabaya. Saat itu terdakwa menghubungi saksi Zabur (korban) bin (alm) H. Akmaludin via telepon melalui sdr. Gede Sri Sunarini dengan tujuan mengajak investasi bisnis.

    Terdakwa mengaku sebagai investor yang mengajak saksi Zabur untuk ikut berinvestasi di bidang pengembangan pembangunan SPBU di Lombok, di mana atas investasi tersebut saksi Zabur akan memperoleh keuntungan.

    Terdakwa meminta saksi Zabur untuk menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta, namun saksi Zabur hanya menyanggupi sebesar Rp 50 juta.

    Bahwa pada hari Kamis tangga30 Mei 2024, terdakwa menjemput saksi Zabur menggunakan 1 unit mobil merek Toyota Innova Reborn Nopol L-12-UDY dengan tujuan untuk menuju ke Bank Danamon di Jalan Kedung Doro Surabaya agar saksi Zabur dapat mencairkan uang sebesar Rp 50 juta.

    Setelah berhasil dicairkan, uang tersebut langsung dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat dan dibawa oleh terdakwa.

    Selanjutnya, terdakwa meminta KTP asli dan NPWP asli serta nama ibu kandung dari saksi Zabur dengan tujuan untuk membuka rekening bersama sebagai awal dimulainya investasi.

    Terdakwa mengajak saksi Zabur menuju ke Hotel Bumi dengan alasan akan membuka rekening di Bank Panin, dan saksi Zabur percaya dikarenakan terdapat plakat Bank Panin. Sesampainya di lokasi Hotel Bumi, terdakwa meminta kepada saksi Zabur untuk menunggu di mobil dikarenakan terdakwa beralasan akan membuka rekening bersama tersebut.

    Namun dalam kurun waktu dari jam 09.31 Wib, saksi Zabur menunggu terdakwa sembari menelepon terdakwa, namun terdakwa justru menyuruh saksi Zabur turun dari mobil dan menunggu di lobi Hotel Bumi dengan alasan ada hal penting yang harus dibicarakan. Saksi Zabur menuruti kata-kata terdakwa, dan akhirnya menunggu di lobi Hotel Bumi.

    Bahwa sejak jam 09.31 Wib hingga jam 14.39 wib, saksi Zabur menunggu terdakwa di lobi namun terdakwa tidak kembali memberikan informasi apapun kepada saksi Zabur. Terdakwa hanya mengatakan kepada saksi Zabur dengan kalimat, “sabar, tunggu, sebentar” ketika saksi Zabur terus menghubungi terdakwa.

    Saksi Zabur selanjutnya naik ke lantai 5 di Hotel Bumi dengan tujuan menuju ke Bank Panin namun justru mengetahui jika Bank Panin tersebut hanya bagian manajemen dan bukan pelayanan nasabah.

    Terdakwa dengan menggunakan taksi meninggalkan Hotel Bumi menuju ke Hotel Sheraton dengan tujuan untuk kabur menghindari saksi Zabur.

    Bahwa dengan serangkaian kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa menggerakkan saksi Zabur bin (alm) H. Akmaludin untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta, dikarenakan percaya untuk ikut berinvestasi pengembangan SPBU di Lombok.

    Adapun investasi pengembangan SPBU di Lombok adalah fiktif. Ternyata uang Rp 50 juta tersebut, dipergunakan untuk memasang susuk dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Zabur bin (alm) H. Akmaludin mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta. [uci/ted]

  • Kades di Tulungagung Tersangka Korupsi Dana Desa Rp700 Juta

    Kades di Tulungagung Tersangka Korupsi Dana Desa Rp700 Juta

    Tulungagung (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah dan Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Tulungagung, di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo.

    Dalam kasus ini mereka menetapkan Kepala Desa Kradinan, Eko Sujarwo dan Bendahara desa Wiji sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan perbuatan keduanya membuat kerugian negara hingga Rp700 juta.

    Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Novi Susanto menerangkan kedua tersangka ini bekerja sama untuk melakukan korupsi di tahun anggaran 2020 dan 2021.

    Dari hasil penyidikan terdapat beberapa sumber dana yang mereka korupsi. Yakni DD, ADD, bagi hasil dan retribusi daerah tahun 2020/2021 dan bantuan keuangan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2020.

    “Kasus ini sudah kami lakukan gelar perkara di Polda Jatim. Kami sempat diminta untuk menambah keterangan saksi ahli dan sudah kami lakukan,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).

    Polisi telah melakukan penggeledahan di kantor Desa Kradinan dan di rumah bendahara desa. Dari penggeledahan itu pihaknya menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi ini.

    Keterangan dari beberapa saksi yang telah dipanggil juga menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penggunaan keuangan desa untuk kepentingan pribadi mereka.

    “Dana diambil bersama bendahara, kemudian diminta oleh Kades. Sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, sedangkan sisanya untuk mengerjakan proyek yang dikelola oleh pemerintah desa. Keduanya juga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban seolah-olah pengelolaan keuangan desa dikerjakan dengan baik,” jelasnya.

    Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Polisi beralasan keduanya kooperatif selama dan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

    Berkas kasus ini juga akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk bisa segera diproses.

    “Keduanya sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan, mereka dikenakan wajib lapor seminggu dua kali,” pungkasnya. [nm/but]