Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Ronald Tannur Dihukum MA 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Siap Eksekusi

    Ronald Tannur Dihukum MA 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Siap Eksekusi

    Surabaya (beritajatim.com) – Gregorius Ronald Tannur akhirnya dihukum Mahkamah Agung (MA) dengan 5 tahun penjara. Terkait putusan Kasasi MA yang menganulir vonis bebas terhadap Ronald Tannur tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan siap untuk eksekusi.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati mengatakan pihaknya saat ini belum menerima salinan putusan Kasasi tersebut. Pihaknya berusaha mengunduh putusan itu di directory begitu telah diunggah dan secepatnya melaksanakan eksekusi.

    “Secepatnya kami lakukan eksekusi setelah kami bisa mendapatkan salinan putusan dan karena kejadian yang lalu-lalu menunggu reales dari PN sangat lama, jika kami berhasil mendownload putusannya akan segera kami laksanakan eksekusi,” ujar Mia, Kamis (24/10/2024).

    “Kami hadir atas nama Negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanga kepastian hukum, walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” lanjut Kajati.

    Terkait penangkapan Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapaul yang membebaskan Ronald Tannur, Mia mengatakan hal tersebut atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ini merupakan gebrakan ST Burhanuddin setelah dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI.

    “Terkait dengan penangkapan terhadap ketiga orang hakim tersebut kami jamin tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Jawa Timur, jadi pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional karena ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” ujarnya.

    Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim pihaknya mensuport sepenuhnya kegiatan dimaksud dan mengingat di kantor Kejati Jatim memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya maka tahananpun dititipkan di Cabang Rutan di Kantor Kejati Jatim.

    “ Sesuai dengan kapasitasnya untuk 90 orang sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang maka jika ditambah denga 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia dan sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” tegasnya. [uci/beq]

  • Presiden Prabowo Minta Aparat Tegas Berantas Korupsi, Kejagung Bergerak Tangkap Hakim

    Presiden Prabowo Minta Aparat Tegas Berantas Korupsi, Kejagung Bergerak Tangkap Hakim

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Prabowo Subianto mengelar Sidang Kabinet perdana Kabinet Merah Putih pada 23 Oktober 2024.

    Dalam sidang perdana tersebut Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak ragu-ragu dalam menopang stabilitas nasional dan pembangunan ekonomi.

    Prabowo memaparkan panjang lebar soal arah kebijakannya terkait swasembada pangan, swasembada energi hingga hilirisasi.

    “Ini semua harus ditopang oleh pertahanan yang kuat, penegakan hukum yang tidak ragu-ragu. Saya minta Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, Badan Intelijen Negara, fokus. Ancaman yang berat bagi kita judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi, kebocoran. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan intelijensi yang baik, bukti-bukti yang kuat bisa kita segera mitigasi hal ini semua,” tandas Presiden,  Rabu (23/11/2024).

    Jaksa Tangkap Hakim Terima Suap

    Setelah perintah tegas tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang pengacara dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penangkapan terhadap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, serta satu orang pengacara. Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu (23/10/2024).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta menyatakan, “Pada Rabu (23/10/2024) siang, tim penyidik telah menangkap tiga hakim di Surabaya dan satu pengacara di Jakarta.”

    Abdul Qohar menjelaskan bahwa penangkapan ini tidak dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, pihak kejaksaan telah mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran hukum. Kasus ini muncul setelah putusan pengadilan yang melibatkan Ronald Tannur menjadi sorotan publik.

    “Penyidik sudah memantau sejak munculnya putusan pengadilan terkait Ronald Tannur, yang menimbulkan polemik di masyarakat,” tambahnya.

    Setelah ditangkap, ketiga hakim dan pengacara tersebut langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ted)

  • Tengah Malam, 3 Hakim Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim

    Tengah Malam, 3 Hakim Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim dari Kejaksaan Agung menjebloskan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur ke rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tiga hakim tersebut Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terindikasi suap atas putusan bebas terhadap anak mantan anggota DPR RI tersebut.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, ketiga hakim tersebut dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim seteleah menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung Kejati Jatim.

    “ Tadi malam langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim sekitar pukul 23.59 Wib,” ujar Kajati, Kamis dinihari (24/10/2024).

    Rutan Kejati Jatim sendiri saat ini berkapasitas 90 orang. Dan saat ini sudah terisi 43 orang.

    “ Dan sesuai SOP kami setiap tahanan baru harus diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” tegas Kajati.

    Sebelumnya, Tim Kejagung melakukab penyitaan uang dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Singapura dan juga dolar Amerika.

    Dari foto yang diperoleh beritajatim.com, uang yang disita Kejaksaan Agung saat menangkap hakim tersebut lebih dari Rp 3 miliar. Uang tersebut disita dari apartemen hakim Heru Anindyo yang ada di jalan Tidar Surabaya.

    Perlu diketahui, Kejaksaan Agung mengamankan tiga hakim PN Surabaya, mereka adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul. Selain itu, ada satu pengacara yang turut diamankan dalam penangkapan ini.

    “ Ada empat orang, satu pengacara perempuan,” ujar sumber di Kejaksaan.

    Sementara hakim Heru Hanindyo tiba terlebih dahulu di Kejati Jatim dengan pengawalan ketat dari petugsa Kejaksaan. Menyusul kemudian hakim Erintuah Damanik dan juga Mangapul.

    Hakim Heru Hanindyo mengatakan tidak mengetahui terkait penangkapan dirinya oleh Kejagung.

    “ Saya Nggak tau,” ucapnya.

    Sementara hakim Damanik dan Mangapul tiba lebih lambat dari hakim Heru. Sayangnya baik hakim Damanik maupun Mangapul tak memberikan statement apapun. [uci/aje]

  • Kejaksaan Agung Tahan Empat Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Kejaksaan Agung Tahan Empat Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka adalah tiga hakim yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Lisa Rahman (LR).

    “Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi,” tegas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.

    Menurutnya, tiga oknum hakim menjadi tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Qohar.

    Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu Lisa Rahman diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Terhadap tersangka LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Qohar. [hen/aje]

  • Pasca Penggeledahan Hakim PN Surabaya, Kejagung Sita Uang Miliaran

    Pasca Penggeledahan Hakim PN Surabaya, Kejagung Sita Uang Miliaran

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung bergerak cepat dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Setelah menetapkan tersangka yang terdiri tiga hakim dan satu pengacara, Kejaksaan Agung langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang miliaran.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar memaparkan, tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Lisa Rahman (LR).

    “Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat/titik, terkait adanya dugaan tindak penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan tindak pidana umum yang telah diputus di PN Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024).

    Dia memaparkan, ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, kemudian USD 450, Dollar Singapura 717.043 dan sejumlah catatan transaksi di rumah Lisa Rahman di daerah Surabaya.

    Kemudian uang tunai terdiri dari berbagai pecahan Dollar Amerika, Dollar Singapura, yang dirupiahkan setara Rp2 miliar ditemukan di apartemen milik Lisa Rahman di Menteng Jakarta Pusat.

    Di lokasi tersebut juga ditemukan dokumen terkait dengan bukti penukaran uang atau valuta asing dan catatan pemberian uang ke pihak terkait dan telepon seluler.

    Sementara, di apartemen yang ditempati hakim Erintuah Damanik di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp97 juta, uang tunai Dollar Singapura 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti.

    Sedang, di rumah hakim Erintuah Damanik di Perumahan Semarang ditemukan uang tunai USD6.000, uang tunai 300 Dollar Singapura dan sejumlah barang elektronik

    Masih menurut Abdul Qohar ditemukan uang tunai Rp 104 juta, uang tunai USD 2.200 dan uang tunai Dollar Singapura 9.100, uang tunai Yen 100.000, serta sejumlah barang elektronik di apartemen yang ditempati hakim Heru Hanindyo di Surabaya.

    “Di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp21,4 juta, uang USD 2.000, uang Dollar Singapura 32.000 dan sejumlah barang bukti elektronik,” ungkapnya.

    Dia menegaskan, penyidik menemukan indikasi kuat ketiga hakim itu menerima suap dan gratifikasi dari Lisa Rahman.

    “Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Qohar. [hen/ian]

  • Pengamat nilai Kemenko Polkam konsolidasikan pertahanan nasional

    Pengamat nilai Kemenko Polkam konsolidasikan pertahanan nasional

    Presiden RI Prabowo Subianto memiliki analisis yang kuat terkait lingkungan strategis terkini.Jakarta (ANTARA) – Pengamat intelijen dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro menilai terbentuknya Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Polkam) merupakan upaya mengonsolidasikan agenda pertahanan dan keamanan nasional.

    “Ini memberi keuntungan untuk meningkatkan efektivitas dalam penangkalan, pencegahan, penindakan, dan penanganan berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan atau ATHG yang muncul,” kata Simon, sapaan akrab Ngasiman, ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, Kemenko Polkam menjadi terobosan baru yang mengoordinasikan dua lembaga pada bidang tersebut, yaitu TNI dan Polri, dengan seluruh jajarannya, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Kejaksaan Agung.

    Simon mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memiliki analisis yang kuat terkait lingkungan strategis terkini.

    Dalam konteks geopolitik, Simon menyoroti bahwa Indonesia dapat menjadi sasaran empuk dari para pihak yang sedang berkonflik.

    Misalkan, lanjut dia, perang China dengan Amerika Serikat, China dengan Taiwan, perang Palestina dengan Israel, bahkan perang Ukraina dengan Rusia.

    “Mereka bakal memperkuat dukungan baik politik maupun ekonomi untuk kebutuhan konflik mereka,” ucap Simon.

    Baca juga: Budi Gunawan pastikan program Kemenko Polkam selaras dengan Astacita
    Baca juga: Kemenko Polkam fokus dukung program 100 hari Prabowo-Gibran

    Adapun faktor-faktor yang menyebabkan Indonesia rentan untuk menjadi sasaran empuk adalah indikator strategis yang dimiliki oleh Indonesia seperti jumlah penduduk yang banyak dan negara yang besar.

    Oleh karena itu, apabila Indonesia tidak memperkuat diri dari sisi pertahanan dan keamanan, Simon khawatir Indonesia akan sulit melakukan perlawanan.

    Dengan demikian, untuk 100 hari ke depan, Simon mengatakan yang harus menjadi fokus bagi Kemenko Polkam adalah merumuskan ulang strategi pertahanan dan keamanan nasional selama 5 tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto.

    “Mulai dari penguatan militernya, kepolisian, intelijen secara kelembagaan, hingga program-program penguatan kapasitas dan kapabilitas personel dan persenjataan,” kata Simon.

    Prioritas kedua, kata dia, adalah penguatan pasukan siber untuk pertahanan dan keamanan, entah matra tersendiri di TNI atau unit tersendiri di Polri.

    Ia menyoroti teknologi canggih yang dapat melakukan serangan tidak terlihat, tetapi dampaknya sangat nyata bagi masyarakat.

    “Kemampuan untuk menghalau dan menangani serangan siber ini diharapkan dapat menempatkan Indonesia pada jajaran negara yang disegani dunia,” kata Simon.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, Kejagung: Telah Dipantau Sejak Putusan Bebas Ronald Tannur

    Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, Kejagung: Telah Dipantau Sejak Putusan Bebas Ronald Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut menangkap seorang pengacara dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Agung juga menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    “Rabu (23/10/2024) siang, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, serta satu orang pengacara. Tiga hakim ditangkap di Surabaya sedang pengacara ditangkap di Jakarta,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

    Dia menjelaskan, penangkapan keempat orang tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pihaknya telah melakukan penyelidikan dan ditemukan sejumlah bukti-bukti.

    “Penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas,” ujar Abdul Qohar.

    Dia juga menyebut, sesaat setelah ditangkap mereka ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

    “Di sana juga kami terus mencari bukti, mencari saksi, minta keterangan dan kami yakin seyakin-yakinnya, dua alat bukti sudah di tangan penyidik dan juga kami mengikuti perkembangan-perkembangan hukum setelah putusan itu, dan hari ini kami melakukan penangkapan dan penggeledahan,” paparnya. [hen/ian]

  • Ini Kronologis Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara

    Ini Kronologis Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan satu pengacara ditangkap oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu, 23 Oktober 2024, terkait dugaan korupsi dan gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Surabaya, mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

    Berdasarkan data yang diperoleh beritajatim.com, berikut kronologis lengkap penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan di enam lokasi berbeda:

     Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 2336
    Penggeledahan dilakukan di apartemen milik Erintuah Damanik, yang merupakan Hakim Ketua dalam perkara tersebut.
    Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220
    Tim Pidsus Kejagung juga melakukan penggeledahan di apartemen milik Mangapul, Hakim Anggota dalam kasus ini.
    Jl. Ketintang Baru Selatan V Blok C No. 2
    Penggeledahan berlangsung di rumah Heru Hanindyo, Hakim Anggota lainnya dalam perkara ini.
    Jl. Raya Kendangsari No. 51-53
    Kantor Lisa Associates & Legal Consultant, milik pengacara Lisa Rachmat, juga menjadi salah satu lokasi penggeledahan.
    Jl. Kendangsari Selatan No. 1
    Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Lisa Rachmat, yang diduga terlibat dalam perkara ini.
    Jl. Manyar Tirtoyoso Utara IV No. 21
    Rumah Kevin Wibowo, pihak terkait lainnya, menjadi lokasi terakhir yang digeledah oleh tim.

    Kronologi Penangkapan

    Pukul 06.30 WIB – Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI dibagi menjadi empat tim, yang bergerak menuju lokasi-lokasi penggeledahan, didampingi personel Puspom TNI dan tim intelijen dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
    Pukul 07.00 WIB – Tim tiba di lokasi dan memulai penggeledahan serta penyitaan barang-barang secara tertutup. Pengamanan dilakukan oleh personel Puspom TNI dan tim intelijen setempat.
    Pukul 09.00 WIB – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tiba di lokasi rumah Heru Hanindyo untuk menanyakan maksud penggeledahan. Setelah mendapat penjelasan, Ketua Pengadilan Tinggi menyatakan tidak berniat mengintervensi proses hukum dan hanya ingin memastikan keadaan.
    Pukul 09.30 WIB – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya meninggalkan lokasi penggeledahan.
    Pukul 13.50 WIB – Penggeledahan di kantor Lisa Associates & Legal Consultant selesai. Namun, penggeledahan di beberapa lokasi lain masih terus berlangsung hingga sore hari.

    Penangkapan ini terkait dugaan korupsi dan gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, di mana Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo bertindak sebagai majelis hakim. Pengacara Lisa Rachmat serta Kevin Wibowo diduga terlibat sebagai pihak terkait dalam kasus tersebut.

    Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dugaan suap dalam penanganan perkara yang melibatkan penegak hukum. Kejagung RI terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan para pelaku. [uci/beq]

  • OTT Hakim, Kejagung Sita Rupiah dan Dolar Lebih dari Rp3 Miliar

    OTT Hakim, Kejagung Sita Rupiah dan Dolar Lebih dari Rp3 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim dari Kejaksaan Agung menyita uang dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Singapura dan juga dolar Amerika.

    Dari foto yang diperoleh beritajatim.com dari narasumber, uang yang disita Kejaksaan Agung saat menangkap hakim tersebut lebih dari Rp 3 miliar. Uang tersebut disita dari Hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa.

    Perlu diketahui, Kejaksaan Agung mengamankan tiga hakim PN Surabaya, mereka adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul. Selain itu, ada satu pengacara yang turut diamankan dalam penangkapan ini.

    “Ada empat orang, satu pengacara perempuan,” ujar sumber di Kejaksaan.

    Sementara hakim Heru Hanindyo tiba terlebih dahulu di Kejati Jatim dengan pengawalan ketat dari petugsa Kejaksaan. Menyusul kemudian hakim Erintuah Damanik dan juga Mangapul.

    Hakim Heru Hanindyo mengatakan tidak mengetahui terkait penangkapan dirinya oleh Kejagung.

    “Saya enggak tahu,” ucapnya.

    Sementara hakim Damanik dan Mangapul tiba lebih lambat dari hakim Heru. Sayangnya baik hakim Damanik maupun Mangapul tak memberikan statement apapun. [uci/beq]

  • Selain 3 Hakim, Kejagung Juga Amankan 1 Pengacara

    Selain 3 Hakim, Kejagung Juga Amankan 1 Pengacara

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim dari Kejaksaan Agung mengamankan tiga hakim PN Surabaya, mereka adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul. Selain itu, ada satu pengacara yang turut diamankan dalam penangkapan ini.

    “Ada empat orang, satu pengacara perempuan,” ujar sumber di Kejaksaan.

    Sementara hakim Heru Hanindyo tiba terlebih dahulu di Kejati Jatim dengan pengawalan ketat dari petugsa Kejaksaan. Menyusul kemudian hakim Erintuah Damanik dan juga Mangapul.

    Hakim Heru Hanindyo mengatakan tidak mengetahui terkait penangkapan dirinya oleh Kejagung.

    “Saya enggak tahu,” ucapnya.

    Sementara hakim Damanik dan Mangapul tiba lebih lambat dari hakim Heru. Sayangnya baik hakim Damanik maupun Mangapul tak memberikan statement apapun. [uci/beq]