Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • JCW Dorong Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Ronald Tannur Hingga Kasasi MA

    JCW Dorong Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Ronald Tannur Hingga Kasasi MA

    Yogyakarta (beritajatim.com)– Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong pihak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk menelusuri aliran dana atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur atas vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebatkan pacarnya Dini Sera Afrianti meninggal dunia hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

    Artinya, penelusuran aliran dana tidak hanya berhenti pada 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapu dan Heru Hanidyo saja tetapi perlu juga ditelusuri aliran dana hingga tingkat hakim majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).

    Hal ini penting karena berdasarkan barang bukti yang diamankan oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung berupa uang sejumlah Rp.20 miliar, dalam segepok uang dolar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan ‘untuk kasasi’.

    “Hal itu patut ditelusuri oleh penyidik Kejaksan Agung. Apalagi kabarnya pihak penyidik Kejagung RI menangkap Zarof Ricar (ZR) yang merupakan eks pejabat MA yang diduga ada kaitannya terhadap 3 hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Peran ZR harus didalami, aliran uang dugaan suap sudah mengalir ke siapa saja. Apakah uang dugaan suap sudah sampai ke hakim majelis tingkat kasasi MA atau belum.,” jelas Aktivis JCW Baharudin Kamba dalam siaran pers.

    JCW mengingatkan kepada para hakim yang menangani perkara di Pengadilan Negeri Yogyakarta termasuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta khususnya agar tidak terlibat praktik suap dalam menangani perkara. Apalagi putusan majelis hakim yang janggal dan kontroversial harus diawasi oleh Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial atau KY.

    Dalam catatan JCW pada November 2011 lalu ada oknum hakim PN Yogyakarta bernisial DJ yang diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat karena terbukti secara sah dan melanggar kode etik hakim karena meminta dipesankan penari striptease.

    Terkait dengan tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan para hakim dan sudah dipenuhi oleh Presiden ke-7 Jokowi, perlu dievaluasi ulang.

    “Apakah layak atau tidak kenaikan gaji dan tunjangan diberikan kepada para hakim, sementara ada 3 hakim yang diduga menerima suap karena menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur,” tutup Kamba. [aje]

  • Profil Zarof Ricar, Pensiunan MA hingga Produser Film yang Terseret Suap Kasasi Ronald Tannur

    Profil Zarof Ricar, Pensiunan MA hingga Produser Film yang Terseret Suap Kasasi Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Zarof Ricar, seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur.

    Bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat, Zarof diduga terlibat dalam upaya meloloskan vonis bebas di tingkat kasasi bagi Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera, kekasihnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutuskan vonis bebas untuk Ronald Tannur, namun hal ini diduga karena adanya praktik suap.

    Akibatnya, tiga hakim dari PN Surabaya telah dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap tersebut. Jaksa kemudian melakukan kasasi atas putusan tersebut, dan diduga ada upaya agar vonis bebas tetap dijatuhkan di tingkat kasasi.

    Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald diduga menjanjikan sejumlah uang kepada hakim kasasi untuk memperlancar vonis bebas ini.

    Disebutkan bahwa uang sebesar Rp5 miliar akan diberikan kepada hakim, sementara Rp1 miliar dijanjikan sebagai fee untuk Zarof Ricar. Kini, Kejagung telah menetapkan Zarof sebagai tersangka dan menahannya atas keterlibatan dalam kasus suap ini.

    Profil Zarof Ricar

    Zarof Ricar, pria kelahiran Sumenep pada 16 Januari 1962, dikenal memiliki karier panjang di Mahkamah Agung (MA) sebelum pensiun pada tahun 2022.

    Jabatan terakhirnya adalah Kepala Balitbang Diklat Kumdil (Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan) MA.

    Selain itu, Zarof juga pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA dan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.

    Keterlibatan di Dunia Perfilman

    Di luar bidang hukum, Zarof juga aktif dalam industri perfilman. Baru-baru ini, ia menjadi Executive Producer film berjudul Sang Pengadil, yang akan tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024.

    Film ini, yang dibintangi oleh Arifin Putra dan Prisia Nasution, menggambarkan perjuangan seorang hakim muda bernama Jojo yang berintegritas dalam menangani kasus perdagangan manusia.

    Cerita film ini semakin menarik dengan adanya konflik batin yang dihadapi Jojo saat mengetahui bahwa kasus yang ditanganinya berhubungan dengan kematian ayahnya.

    Informasi tentang keterlibatan Zarof dalam film ini juga disampaikan melalui akun media sosial resmi film Sang Pengadil, @sangpengadilmovie, di mana nama Zarof Ricar disebut sebagai salah satu produser.

    Kolaborasi ini juga didukung oleh Humas MA, yang menunjukkan kedekatan Zarof dengan institusi tersebut meskipun ia telah pensiun.

    Saat ini, proses hukum terkait kasus suap pengurusan kasasi Ronald Tannur sedang berjalan, dengan Kejagung terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan Zarof dan pihak-pihak lainnya.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan para petinggi dalam dunia peradilan yang diharapkan menjunjung tinggi keadilan dan integritas. (fyi/ian)

  • Rincian Uang Rp920 Miliar yang Ditemukan Mantan Petinggi MA Zarof Ricar

    Rincian Uang Rp920 Miliar yang Ditemukan Mantan Petinggi MA Zarof Ricar

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung menemukan uang puluhan juta dolar Singapura dan berbagai mata uang di rumah mantan Petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Uang tersebut jika dikonversi ke dalam rupiah begitu fantastis yakni berjumlah Rp920 miliar.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis 24 Oktober 2024 juga telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.

    Di Rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menemukan uang dalam mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427; dalam bentuk USD 1.897.362; EUR 71.200; dan HKD 483.320. Sedang mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

    “Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar),” ujar Qohar.

    Kemudian ditemukan logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas Antam seberat 46,9 kg. Satu buah dompet warna pink ditemukan 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
    satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram; satu dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
    1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025; 3 (tiga) lembar kuitansi toko emas mulia.

    “Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar),” kata Qohar.

    Penyidik juga menemukan barang bukti di Hotel Le Meridien Bali tempat Zarof menginap. Barang bukti berupa satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000; satu ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000; satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000; satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000.

    “Kemudian satu ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000; Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000. Jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000,” ujarnya. [hen/ian]

  • Rincian Uang Rp920 Miliar yang Ditemukan Mantan Petinggi MA Zarof Ricar

    Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Seret 3 Hakim Agung

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka baru dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur (RT). Beberapa nama Hakim Agung ikut terseret dalam kasus ini.

    “Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya Tindak Pidana Korupsi yaitu yang pertama ZR selaku mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Jumat (25/10/2024).

    Dia menambahkan, Zarof diduga melakukan persekongkolan dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Lisa meminta Zarof agar membantu kliennya tetap divonis bebas di tingkat kasasi. “LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan RT tidak bersalah dalam kasasinya,” kata Qohar.

    Dia mengungkapkan, pihak pengacara Ronald Tannur telah menyiapkan uang Rp 5 miliar kepada Zarof yang akan dibagikan kepada hakim agung yang mengadili kasus ini pada tingkat kasasi. Zarof yang dijanjikan fee sebesar Rp1 miliar pun menyanggupi niat dari pengacara Ronald Tannur.

    “Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut sesuai catatan LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S,” kata Qohar.

    Namun, lanjutnya, karena jumlahnya sangat banyak, Zarof tidak mau menerima uang rupiah dan menyarankan agar ditukar mata uang asing di money changer di Blok M,

    Seperti diketahui, kasus ini berawal dar penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedangkan Lisa Rahman ditangkap di Jakarta. Ke-empatnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. [hen/ian]

  • Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp920 Miliar dari Mantan Petinggi MA

    Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp920 Miliar dari Mantan Petinggi MA

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung melakukan penyitaan barang bukti dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) berupa uang mencapai Rp920 miliar. Tidak hanya uang, Kejaksaan Agung turut menyita logam mulia yakni emas batangan seberat 51 Kg.

    “Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (25/10/2024).

    Dia memaparkan, selain terseret dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar turut diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara lainnya.

    “Seluruhnya jika dikonversikan Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” katanya.

    Dia menambahkan, Jaksa penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 telah melakukan penggeledahan di rumah Zarof yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan.

    “Dan penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali,” ujar Qohar. [hen/ian]

  • 3 Hakim Ditangkap karena Suap, PN Surabaya Dibanjiri Karangan Bunga

    3 Hakim Ditangkap karena Suap, PN Surabaya Dibanjiri Karangan Bunga

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung terkait dugaan suap atas putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yakni Heru Hanindyo, Mangapul, Erintuah Damanik mendapat respon dari masyarakat.

    Repon tersebut tampak pada Jumat pagi (25/10/2024), tampak karangan bunga menghiasi halaman depan gedung PN Surabaya.

    Setiap karangan bunga itu bertuliskan kalimat-kalimat menggelitik yang ditujukan kepada tiga hakim tersebut. “Tiga Hakim PN yang di-OTT Kejagung, Selamat datang di Neraka Dunia,” tulis pengirim karangan bunga yang menamakan dirinya prema tak tatoan.

    Ada pula kalimat yang menyinggung nama Lisa Rahmad, pengacara Gregorius Ronald Tannur. “Bebasnya Ronald Tannur bukan karena Rahmat Tuhan, tapi karena Lisa Rahmad,” kata pengirim dengan dengan nama ABG Tua.

    Sebuah karangan bunga dari seorang yang mengaku pendosa, dengan pesan yang mengutip dari Alkitab, Mazmur 140 ayat 12 : ”Aku tahu bahwa Tuhan akan memberi keadilan kepada orang tertindas, dan membela perkara orang miskin”.

    Aksi serupa juga pernah terjadi pasca pembacaan vonis terhadap Ronald Tannur. Aki tersebut ditengarai sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kinerja ‘wakil Tuhan’.

    Seperti diketahui, tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Uang puluhan miliar dengan pecahan rupiah dan mata uang asing ditemukan saat penggeledahan. Ada pula beberapa kilogram emas yang diduga sebagai hasil suap kasus anak mantan anggota DPR-RI dari PKB itu.

    Selain menangkap tiga hakim, Kejagung juga turut mengamankan Lisa Rahmad yang merupakan pengacara Ronald Tannur. [uci/but]

  • Uang Suap 300 Ribu USD Untuk Kasasi Ditemukan Kejagung Saat Geledah 3 Hakim PN Surabaya

    Uang Suap 300 Ribu USD Untuk Kasasi Ditemukan Kejagung Saat Geledah 3 Hakim PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim com) – Penggeledahan yang dilakukan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pasca ditangkapnya tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan 2 orang advokat Rabu (23/10/2024) kemarin, menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil penyuapan.

    Salah satunya adalah gebokan uang 300 ribu USD yang mana dalam bendelan uang tersebut tertulis untuk kasasi.

    Perlu diketahui, paska Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki mengajukan keberatan atas putusan hakim tersebut dengan melakukan upaya hukum kasasi.

    Upaya hukum kasasi Jaksa Muzzaki inilah yang diduga berusaha dijegal oleh para tersangka (tiga hakim dan dua pengacara Ronadl Tannur) untuk memuluskan vonis bebas yang dijatuhkan pada Ronald Tannur hingga pada tingkat kasasi sehingga putusan tersebut inkraht (berkekuatan hukum tetap).

    Berdasarkan rekaman video penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung RI disalah satu lokasi penggeledahan, tim Kejagung RI selain menemukan tumpukan uang dalam jumlah banyak, baik mata uang Rupiah, Dolar Singapura dan mata uang Dolar lainnya, juga ditemukan emas batangan.

    Emas batangan yang ditemukan disalah satu lokasi penggeledahan itu disembunyikan dalam sebuah kardus besar bersama tumpukan uang dolar lainnya. Diperkirakan, emas batangan itu nilainya Rp. 500 juta.

    “Ini nilainya Rp. 500 juta. Untuk 1 kg nya, harganya Rp. 100 juta,” kata salah satu tim Kejagung yang ikut dalam penggeledahan.

    Penggeledahan yang dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung ini makin mencengangkan saat ditemukan beberapa kardus.

    Saat kardus yang ditemukan itu dibuka, ada beberapa tumpukan uang dolar yang terbungkus, baru saja ditukar. Uang yang menurut tim hasil penukaran baru tersebut ditemukan didalam sebuah amplop coklat, mata uang Dolar Singapura.

    Dan, diamplop itu ada keterangannya, untuk honor Pak Tipiter. Jumlah uangnya Rp. 3 miliar.

    Selain itu, masih dari dalam sebuah amplop coklat yang lain, ditemukan uang Dolar Singapura yang baru ditukar dibulan September 2024.

    Meski telah menemukan sejumlah uang dolar dalam jumlah banyak, pencarian yang dilakukan tim tidak berhenti sampai disitu.

    Beberapa uang dolar dalam jumlah banyak dan mata uang Rupiah yang didapat dari sebuah tas warna merah, kembali ditemukan tim Kejagung.

    Amplop-amplop baik ukuran kecil maupun sedang sampai besar juga ditemukan. Bahkan ada sebuah amplop coklat ukuran besar yang tidak ada uangnya namun ada keterangan yang tertulis di amplop itu Pak Ari. Untuk mata uangnya, tertulis Singapur Dolar.

    Dari banyaknya uang yang ditemukan tim Kejagung ini, ditemukan lagi sejumlah uang Dolar yang terbungkus plastik dan diberi keterangan kasasi.

    Dari banyaknya barang bukti, mulai dari uang baik dalam mata uang Rupiah, Dollar, emas batangan, beberapa kotak yang dipakai untuk menyimpan uang, sampai amplop-amplop yang sudah kosong tersebut, tim Kejagung kemudian mengumpulkannya jadi satu. [uci/ted]

  • Mahfud MD Puji Kejagung Tangkap 3 Hakim, Soroti Ketua PN Surabaya

    Mahfud MD Puji Kejagung Tangkap 3 Hakim, Soroti Ketua PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memuji Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam OTT terkait kasus suap.

    Mahfud menyebut sangkaan publik ke tiga hakim PN Surabaya yang sudah memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur, dan membuat kehebohan ternyata benar.

    “Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim (Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo) di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya,” tulis Mahfud di akun Instagram resminya dilihat beritajatim.com, Kamis (24/10/2024).

    Bahkan, Mahfud juga turut menyoroti sikap Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi yang sempat memuji ketiga hakim dengan menyebut patriotik. Kata Mahfud, penilaian ketua PN itu salah, perlu juga diperiksa.

    “Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bahwa putusan atas Tannur itu sudah benar. Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tersebut. sebagai patriotik karena pernah menghukum mati seorang isteri hakim yg membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa,” lanjutnya.

    Menurut Mahfud, Dadi melakukan pembelaan itu kepada tiga hakim pengadil Ronald Tannur, disampaikan saat menanggapi demo atas vonis bebas itu.

    “Ketua PN Surabaya yang memuji 3 hakim yang mengadili Tannur merupakan hakim-hakim yang patriotis dan bukan hakim-hakim sembarangan adalah Dadi Rachmadi. Dadi mengatakan itu pada 31 Juli 2024 ketika menanggapi demo-demo atas vonis itu,” urainya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain mereka bertiga, salah seorang pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya juga turut diamankan.

    “Rabu (23/10/2024) siang, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, serta satu orang pengacara. Tiga hakim ditangkap di Surabaya sedang pengacara ditangkap di Jakarta,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024). [ram/beq]

  • Dugaan Pungli PTSL, Kejari Ponorogo Tahan Kades Sawoo Non-Aktif

    Dugaan Pungli PTSL, Kejari Ponorogo Tahan Kades Sawoo Non-Aktif

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menahan Kades Sawoo non-aktif, SR, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

    Tersangka SR, yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Desa Sawoo, melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang hendak melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Praktik culas sang kades itu, terjadi pada rentang waktu 2021 hingga 2022.

    “Penahanan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Rabu (23/10) kemarin,” kata Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (24/10/2024).

    Adanya pungli dalam penerbitan surat segel tanah dengan dalih sebagai syarat PTSL itu, dinilai sebagai tindakan yang melanggar ketentuan hukum terkait korupsi. Sang kades Sawoo itu, diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Lebih lanjut, Agung menceritakan bahwa sebelum ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Ponorogo, tersangka SR dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan tes kesehatan. Penahanan ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, mulai tanggal 23 Oktober 2024 hingga 11 November 2024.

    Kejari Ponorogo, kata Agung terus berkomitmen dalam menindak setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan adanya penahanan terhadap tersangka SR, diharapkan kasus ini segera diproses lebih lanjut di pengadilan untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

    “Kami mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap proses administrasi, terutama yang melibatkan penerbitan surat keterangan tanah. Ya agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat, seperti yang terjadi di Desa Sawoo ini,” tutup Agung. [end/beq]

  • Ronald Tannur Dihukum MA 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Siap Eksekusi

    Ronald Tannur Dihukum MA 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Siap Eksekusi

    Surabaya (beritajatim.com) – Gregorius Ronald Tannur akhirnya dihukum Mahkamah Agung (MA) dengan 5 tahun penjara. Terkait putusan Kasasi MA yang menganulir vonis bebas terhadap Ronald Tannur tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan siap untuk eksekusi.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati mengatakan pihaknya saat ini belum menerima salinan putusan Kasasi tersebut. Pihaknya berusaha mengunduh putusan itu di directory begitu telah diunggah dan secepatnya melaksanakan eksekusi.

    “Secepatnya kami lakukan eksekusi setelah kami bisa mendapatkan salinan putusan dan karena kejadian yang lalu-lalu menunggu reales dari PN sangat lama, jika kami berhasil mendownload putusannya akan segera kami laksanakan eksekusi,” ujar Mia, Kamis (24/10/2024).

    “Kami hadir atas nama Negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanga kepastian hukum, walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” lanjut Kajati.

    Terkait penangkapan Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapaul yang membebaskan Ronald Tannur, Mia mengatakan hal tersebut atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ini merupakan gebrakan ST Burhanuddin setelah dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI.

    “Terkait dengan penangkapan terhadap ketiga orang hakim tersebut kami jamin tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Jawa Timur, jadi pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional karena ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” ujarnya.

    Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim pihaknya mensuport sepenuhnya kegiatan dimaksud dan mengingat di kantor Kejati Jatim memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya maka tahananpun dititipkan di Cabang Rutan di Kantor Kejati Jatim.

    “ Sesuai dengan kapasitasnya untuk 90 orang sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang maka jika ditambah denga 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia dan sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” tegasnya. [uci/beq]