Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Budi Said Transaksi Emas di Antam Pakai Identitas Guru Mengaji

    Budi Said Transaksi Emas di Antam Pakai Identitas Guru Mengaji

    Jakarta, Beritasatu.com  – Seorang guru mengaji, Sri Agung Nugroho, mengaku namanya dicatut dalam transaksi emas Antam oleh Budi Said, seorang pengusaha crazy rich asal Surabaya. Hal itu diungkapkan Sri Agung saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi, manipulasi transaksi emas, dan pencucian uang yang melibatkan Budi Said, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

    Sri Agung menegaskan, dirinya tidak pernah terlibat maupun bertemu dengan terdakwa Budi Said. Dia baru tahu namanya digunakan saat diperiksa oleh penyidik.

    Menurut kesaksiannya, ia tidak pernah memiliki emas Antam ataupun memberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) kepada pihak lain. Sri Agung menegaskan, pekerjaannya hanya sebagai guru mengaji, dan ia tak pernah melaporkan pajak terkait transaksi emas.

    “Saya tidak pernah menyerahkan NPWP kepada siapa pun, termasuk untuk keperluan transaksi emas ini,” ucap Sri Agung.

    Sri Agung mengungkapkan, NPWP yang tercatat dalam transaksi mencurigakan tersebut memang sesuai dengan miliknya. Namun, ia tidak pernah memanfaatkannya untuk jual beli emas.

    Kesaksian ini semakin menegaskan adanya pemalsuan data dan penyalahgunaan identitas dalam kasus ini. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa Budi Said memanfaatkan identitas orang lain untuk transaksi emas yang berkaitan dengan pencucian uang.

    Sementara itu, Budi Said menyangkal pernah melakukan transaksi langsung dengan saksi. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai bantahan tersebut tidak relevan, mengingat bukti menunjukkan terdakwa memakai identitas berbagai pihak, termasuk Sri Agung, dalam transaksi di butik Antam.

    JPU mendakwa Budi Said atas tindak pidana korupsi terkait pembelian emas PT Antam dan pencucian uang. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana, Budi diduga melakukan rekayasa dalam pembelian 5,9 ton emas agar tampak seolah-olah ia membeli 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

    Jaksa juga menyebut Budi Said membeli emas dengan harga di bawah standar dan melanggar prosedur PT Antam. Ia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa mantan pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

    Dalam transaksi pertama, Budi Said membeli 100 kilogram emas seharga Rp 25,2 miliar, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Selisih 58,135 kilogram emas tersebut belum dibayarkan. Pada transaksi kedua, ia membeli 5,9 ton emas dengan nilai Rp 3,59 triliun dan mengeklaim adanya kurang serah sebanyak 1,136 kilogram.

    Jaksa menyatakan harga per kilogram emas yang disepakati Budi jauh di bawah standar resmi PT Antam, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 triliun.

    Atas perbuatannya, Budi Said didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Budi terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

    Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

  • Rumah Mewah 4 Lantai Zarof Ricar di Bilangan Senayan, Tempat Bekas PNS MA Simpan Uang Rp 1 Triliun

    Rumah Mewah 4 Lantai Zarof Ricar di Bilangan Senayan, Tempat Bekas PNS MA Simpan Uang Rp 1 Triliun

    GELORA.CO – – Rumah yang berdiri di Jalan Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat mewah.

    Rumah itu berada di atas lahan seluas 20×30 meter persegi. Terbilang luas untuk bangunan tempat tinggal di bilangan jantung Ibu Kota Jakarta.

    Sang pemilik rumah bukanlah pengusaha dengan omzet miliaran rupiah setiap bulannya, melainkan mantan seorang PNS yang pernah bekerja di Mahkamah Agung (MA), lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

    Sang pemilik yang bernama Zarof Ricar, akhirnya diketahui menyimpan uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas batangan 51 kilogram.

    Hal itu terungkap ketika petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan pada Kamis, 24 Oktober 2024.

    Di hari yang sama, Zarof ditangkap dan ditahan pihak Kejagung karena kasus dugaan suap terkait penanganan kasasi terpidana kasus dugaan penganiayaan kekasih, Ronald Tannur.

    Awak redaksi Tribunnews.com menyambangi rumah itu pada Senin (28/10/2024) kemarin.

    Rumah Zarof yang berada di pinggiran Jalan Senayan itu diapit oleh dua unit rumah mewah.

    Dinding bangunan rumah tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat kasus Ronal Tannur itu didominasi warna krem di seluruh dindingnya.

    Warna krem tersebut berpadu dengan beberapa kusen jendela yang dicat berwarna putih.

    Sedangkan di luar area kediaman Zarof Ricar, terlihat pagar utama yang dicat dengan warna hitam.

    Hitamnya pagar tersebut semakin pekat karena dipadukan dengan lembaran-lembaran fiber warna senada yang dipasang menempel di pagar bagian dalam.

    Di samping kiri pagar utama, terdapat sebuah tembok yang tingginya setengah dari pagar utama. 

    Adapun di atas tembok itu dipasang pagar berbentuk persepi panjang, lengkap dengan fiber yang warnanya senada dengan pagar utama.

    Dari sela-sela fiber yang dipasang begitu rapat di pagar rumah Zarof Ricar, terlihat di bagian halaman yang membentuk huruf “L”, satu unit mobil Toyota Camry hitam bernomor polisi B 1856 UAG, satu unit mobil warna silver berjenis city car, dan tiga unit kendaraan roda dua.

    Dua di antara motor yang terparkir diketahu merupakan satu unit Honda Vario dan satu unit Yamaha Aerox. 

    Di tembok krem tersebut dipasang beberapa roster yang menambah kesan mewah rumah tersebut. 

    Guna mempercantik dan berfungsi sebagai pagar rumah, sang pemilik meletakkan sejumlah tanaman hias diletakkan dalam pot permanen yang dibangun menempel dengan tembok.

    Masuk ke halaman rumah, tampak bagian jalannya menggunakan bebatuan kecil. Terdapat taman di bagian paling kiri halaman yang dihiasi rerumputan.

    Di depan halaman kediaman terdapat bangunan utama. Ada pintu masuk rumah di bagian tengah.

    Di samping kiri pintu masuk terdapat sebuah jendela ukuran besar. Sedangkan, di samping kanannya ada garasi yang panjangnya sekira 10 meter.

    Luas bagian dalam garasi kira-kira muat untuk memarkirkan dua unit mobil jenis city car.

    Tribunnews mendapat informasi rumah mewah milik Zarof Ricar ini memiliki empat lantai.

    Di lantai satu rumah itu, terdapat tangga untuk menghubungkan satu lantai ke lantai lainnya.

    Di rumah mewah itu tidak ada kolam renang. Kemudian, ada lebih dari dua kamar di lantai tiga. 

    Di dalam rumah Zarof, ada bagian yang menyambung dengan rumah sang anak yang berada di samping kanan kediamannya, yang bernomor 6.

    Adapun luas lahan rumah anak dari Zarof tak jauh berbeda dengan milik orang tuanya.

    Kesan mewahnya pun juga tak begitu jauh berbeda. 

    Rumah anak dari Zarof berpagar hitam dan ditutupi fiber hitam dari bagian dalam pagar

  • Surono Lihat Mesin Uang Milik Kejagung Rusak Gegara ‘Dipaksa’ Hitung Duit Zarof Ricar Sebanyak Rp1 T

    Surono Lihat Mesin Uang Milik Kejagung Rusak Gegara ‘Dipaksa’ Hitung Duit Zarof Ricar Sebanyak Rp1 T

    GELORA.CO  – Tak pernah terpikir dalam benak Surono, dirinya akan menjadi saksi penting dalam peristiwa yang menyedot perhatian publik.

    Sebagai seorang satpam kompleks perumahan, Surono diminta menjadi saksi penggeledahan pihak Kejagung di rumah Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA (2012 hingga 2022).

    Penggeledahan pada Kamis, 24 Oktober 2024 itu akhirnya menguak temuan mencengangkan.

    Ada uang nyaris Rp1 triliun dan emas batangan 51 kilogram dalam kediaman mantan PNS di Jalan Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut.

    Beberapa jam sebelum penggeledahan, sang pemilik rumah, Zarof, telah ditangkap petugas Kejagung, ratusan kilometer dari rumahnya, tepatnya di Hotel Le Meridien, Bali.

    Kepada Tribunnews, Surono, yang menjadi saksi penggeledahan mengungkap beberapa hal yang terjadi ketika itu.

    “Penggeledahan itu berlangsung sejak siang hari hingga tengah malam. Saya diminta untuk membantu pengamanan saat penggeledahan berlangsung,” katanya.

    Awalnya, kata Surono, dia dan dua anggota keamanan lainnya dihubungi Ketua RW setempat untuk segera ke rumah Ketua RW itu, pada siang hari sekira setelah azan waktu Zuhur.

    Sesampainya di kediaman Ketua RW. 006,  mereka bertemu sejumlah petugas dari Kejagung, dan diminta untuk menemani para petugas berseragam itu menuju ke rumah Zarof Ricar.

    “Penggeledahan dimulai sekira pukul 14.00 WIB. Tempat pertama yang digeledah adalah kamar yang terletak di lantai tiga rumah mantan pejabat MA itu,” ujar Surono seraya menjelaskan rumah Zarof itu memiliki empat lantai.

    Kamar yang digeledah itu tergolong mewah dengan luas lebih sekira 10×6 meter. Di dalamnya terdapat tempat tidur, televisi, dan mesin pendingin ruangan.

    Surono cs tidak sendiri dalam menyaksikan penggeledahan. Proses itu juga disaksikan oleh istri dari Zarof Ricar, seorang asisten rumah tangga (ART), seorang petugas keamanan rumah Zarof, dua orang petugas dari kelurahan, dan dua orang anggota Polisi Militer TNI.

    “Dari kamar yang di dalamnya terdapat sebuah brankas tersebut, ditemukan sejumlah uang dan emas Antam,” katanya.

    Namun, jelas Surono ada “insiden” kecil ketika penggeledahan pertama berlangsung.

    Pasalnya, mesin penghitung uang yang digunakan mengalami malfungsi karena saking banyaknya uang yang harus dihitung.

    “Waktu itu sempat ada jeda, mesin hitungnya error. Jadi sempat di-cancel, nunggu mesin hitung dari pihak Kejaksaan. Petugas bilang akan ambil dari (kantor Kejagung) Blok M katanya,” katanya.

    Proses mendatangkan mesin hitung itu berlangsung sekira 1 jam.

    Setelah mesin scanner untuk mendeteksi keaslian uang dan mesin penghitung uang itu tiba, penggeledahan kembali dilakukan.

    Sekira pukul 16.00 WIB, Surono menyebut, dilakukan penghitungan uang yang ditemukan berupa dollar Singapura.

    Penghitungan mata uang asing ini berlangsung hingga setelah azan maghrib berkumandang.

    Di saat yang bersamaan, datang sejumlah petugas Kejagung tambahan untuk menggeledah rumah mewah yang berada di samping kanan kediaman Zarof Ricar.

    Surono mengatakan, rumah tersebut ditempati salah satu anak Zarof.

    Katanya, terdapat bagian dalam rumah Zarof yang menyambung dengan rumah sang anak yang bernomor 6 tersebut.

    Surono juga mengungkapkan, istri Zarof tampak bolak-balik kamar mandi saat penggeledahan berlangsung.

    “Istrinya sih biasa aja. Tapi kayaknya bolak-balik ke kamar mandi untuk ambil wudhu,” ucap Surono.

    Surono mengaku tak memantau aktivitas penggeledahan sampai selesai.

    Dan menurutnya, masih ada kamar di rumah Zarof Ricar yang belum dilakukan penghitungan uang yang ditemukan.

    Meski begitu, ia tidak mengetahui secara pasti jumlah uang dan emas yang ditemukan di masing-masing lokasi penggeledahan itu.

    Meski demikian, berdasarkan patroli yang dilakukannya pada Kamis malam, penggeledahan masih terus berlangsung hingga pukul 24.00 WIB.

    Belum pernah bertemu

    Selama tinggal dan berjaga di sekitaran RW. 006, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu,Surono mengaku belum pernah bertemu langsung dengan Zarof.

    Bahkan, katanya, sepanjang para petugas keamanan di RW setempat mengumpulkan iuran keamanan dari rumah ke rumah, tak satu pun mereka bertemu dengan Zarof.

    “Kalau kita mengumpulkan iuran keamanan ketemunya sama security rumahnya aja. Uangnya  dititipin ke security-nya,” jelasnya

  • MA Selidiki Komunikasi Zarof Ricar dengan Hakim yang Vonis Ronald Tannur

    MA Selidiki Komunikasi Zarof Ricar dengan Hakim yang Vonis Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) bakal mendalami dugaan tersangka Zarof Ricar (ZR) yang menghubungi salah satu hakim berinisial S sebelum putusan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.

    Perlu diketahui, terdapat tiga hakim agung yang memutus kasus penganiayaan Ronald Tannur di tingkat kasasi, yakni Ketua Majelis Soesilo (S) serta hakim anggota Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (S). Ketiganya memvonis Ronald Tannur 5 tahun pidana.

    Juru Bicara MA Yanto mengatakan pihaknya mendapatkan informasi soal komunikasi Zarof dengan hakim S dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Ada tersangka [ZR] yang tertangkap itu keterangan dari Kejagung bahwa sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Oleh karena itu, ya tentunya itu lah yang akan kita tindak lanjuti ya itu,” ujarnya di MA, Senin (28/10/2024).

    MA kini telah memutuskan untuk membuat tim khusus yang akan memeriksa etik ketiga hakim agung yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

    Tim itu terdiri dari hakim agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua dan dua hakim anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono. 

    “Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi,” pungkasan. 

  • Penampakan Ronald Tannur dengan Kepala Botak Setelah Masuk Rutan Surabaya

    Penampakan Ronald Tannur dengan Kepala Botak Setelah Masuk Rutan Surabaya

    Surabaya, Beritasatu.com – Tersangka Gregorius Ronald Tannur atau dikenal Ronald Tannur yang merupakan anak Edward Tannur seorang anggota DPR asal NTT tampil dengan bentuk yang berbeda. Pasalnya, setelah dijebloskan ke penjara, Ronald tampak terlihat dengan kepala botaknya.

    Penampilan Ronald Tannur dengan kepala botak itu terlihat saat ia sedang menjalani pemeriksaan kesehatan. Kepala Rutan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur menyebut Ronald Tannur tidak langsung ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Alasannya, Ronald Tannur masih dibutuhkan untuk penyidikan perkara lain.

    “Betul yang bersangkutan (Ronald Tannur) masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng Tomi Elyus, Senin (28/10/2024).

    Tomi menjelaskan, Ronald Tannur masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka Ronald Tannur dititipkan sementara di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim).

    Untuk pemindahannya, lanjut Tomi, akan dilakukan apabila Ronald Tannur memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara lain.

    “Berapa lama waktunya ditahan di rutan akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” jelas Tomi.

    Tomi Elyus membeberkan, pihaknya menerima Ronald Tannur berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

    Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.

    “Saudara RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat. Dan sesuai prosedur, Ronald Tannur juga dibotakin,” tuturnya.

  • MA Bentuk Tim Khusus untuk Periksa Etik 3 Hakim Agung Pada Kasus Ronald Tannur

    MA Bentuk Tim Khusus untuk Periksa Etik 3 Hakim Agung Pada Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membentuk tim khusus untuk memeriksa tiga hakim agung yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

    Jubir MA, Yanto mengatakan pembentukan tim itu dibuat berdasarkan hasil rapat antara pimpinan MA yang dilakukan sebelumnya pada Senin (28/10/2024).

    “Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi,” ujarnya di MA, Senin (28/10/2024).

    Yanto menambahkan, tim ini tidak melibatkan aparat penegak hukum terkait baik Kejaksaan maupun kepolisian dan hanya terdiri dari pihak internal MA.

    Nantinya, tim pemeriksa bakal dipimpin oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan dua hakim anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono.

    “Jadi ini kan etik ya. Klarifikasi ya tentunya Ini tidak melibatkan Lembaga lain. Kalau proses hukumnya kan kita serahkan kepada kejaksaan. Kita tidak mencampuri proses hukum,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, inisial tiga hakim agung, S, A dan S itu mencuat saat Kejagung menetapkan eks petinggi MA, Zarof Ricar pada Jumat (25/10/2024).

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Zarof diduga berperan menjadi perantara pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat dengan tiga hakim agung berinisial S, A dan S. 

    Dalam hal ini, Zarof bakal menerima bayaran Rp1 miliar sebagai hadiah menjadi perantara antara Lisar dengan tiga hakim agung.

    “Pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur,” ujar Abdul di Kejagung, Jumat (25/10/2024).

    Hanya saja, karena jumlah itu terlalu banyak, maka Zarof tidak mau menerima uang tersebut. Oleh karena itu, Lisa kemudian menukarkan uang Rp5 miliar itu ke money changer yang berlokasi di Jakarta Selatan.

    “Uang tersebut lalu disimpan oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR,” pungkasnya.

  • Akun Medsos PN Surabaya Digeruduk Netizen

    Akun Medsos PN Surabaya Digeruduk Netizen

    Surabaya (beritajatim.com) – Paska penangkapan tiga hakim yang berdinas di PN Surabaya berbuntut pada komentar negatif yang membanjiri media sosial institusi tiga hakim Erintuah Damanik, Heru Handoyo dan Mangapul yang menjalankan progesi mulia sebagai Sang Pengadil.

    Penangkapan tiga hakim yang membebaskan Terdakwa Ronald Tannur ini membuat publik semakin tidak percaya terhadap lembaga peradilan yang berada di jalan Raya Arjuna Surabaya ini. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya komentar negatif yang membanjiri akun media sosial PN Surabaya.

    Seperti komentar pemilik akun waebela_artwork yang menulis Pemulung bisa hidup hanya dengan sekali makan perhari. Namun orang-orang penting di PN Surabaya dengan gaji besar tetap tak cukup. Bahkan dalam suatu peristiwa ada praktik bisnis di atas nyawa. Entah, mungkin kalian ingin membeli separuh dunia dengan dana suap.

    Ada juga pemilik akun edogawakarim yang menulis kalimat sindiran “ Selamat tunjangan sudah naik, semoga ga korupsi lagi ya tapi dalam mimpi dan angan-angan,” tulisnya.

    Selain komentar tersebut, masih banyak komentar sindirian dari nitizen yang tertulis di media sosial PN Surabaya.

    Perlu diketahui, tiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung terkait dugaan suap dalam memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur beberapa waktu lalu. Kejagung berhasil menyita barang bukti berupa uang miliaran rupiah dan emas batangan saat menggeledah tempat tinggal tiga hakim tersebut. [uci/beq]

  • Begini Penampakan Ronald Tannur di Rutan Medaeng

    Begini Penampakan Ronald Tannur di Rutan Medaeng

    Surabaya (beritajatim.com) – Gregorius Ronald Tannur saat ini resmi menghuni Rutan Medaeng setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ronald menjalani hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan terhadap sang kekasih Dini Sera.

    Ronald Tannur dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Minggu (27/10/2024) kemarin di rumahnya Pakuwon City Surabaya. Di hari pertama menghuni hotel prodeo, anak dari mantan anggota DPR RI Eduard Tannur ini diperlakukan seperti tahanan lainnya yakni rambut dicukur hingga plontos. Ronald Tannur juga ditempatkan sel karantina.

    Kendati telah dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur tidak langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Alasannya, Ronald Tannur masih dibutuhkan untuk penyidikan perkara lain.

    “Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT (Ronald Tannur) masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (28/10/2024)

    Heni menjelaskan, bahwa Ronald Tannur masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka Ronald Tannur dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.

    “Menurut jaksa, Ronald Tannur diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” ujarnya.

    Untuk pemindahannya, akan dilakukan jika Ronald Tannur memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain.

    “Waktunya (ditahan di rutan, red) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” jelas Heni.

    Sementara itu, Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan bahwa pihaknya menerima RT berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.

    “RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tuturnya.

    RT ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.
    “Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” tegas Tomi. [uci/beq]

  • DPR Apresiasi Kejagung Ungkap Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    DPR Apresiasi Kejagung Ungkap Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar skandal dugaan suap yang mengakibatkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, memuji keberanian Kejagung dalam mengungkap kasus yang melibatkan pejabat peradilan ini, menyebutnya sebagai langkah signifikan dalam penegakan hukum yang lebih bersih.

    Menurut Rudianto, biasanya kasus-kasus OTT yang melibatkan hakim dan aparatur lembaga peradilan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Kejagung mengambil langkah inisiatif dalam kasus ini dengan menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—serta pengacara Lisa Rahmat, yang diduga kuat terlibat dalam proses suap untuk vonis bebas Tannur pada Rabu (24/7/2024).

    “Langkah Kejagung yang berani ini menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi di sektor peradilan. Ini jelas sebuah langkah maju yang harus kita dukung,” kata Rudianto, Senin (28/10/2024).

    Ia menambahkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sempat memicu kontroversi dan menimbulkan kecurigaan masyarakat terkait adanya praktik tidak jujur di balik putusan tersebut. Putusan yang dinilai mencederai keadilan ini, kata Rudianto, membuktikan adanya kongkalikong yang berhasil dibongkar oleh Kejagung.

    “Putusan bebas terhadap Ronald Tannur ini jelas mencurigakan dan menimbulkan tanda tanya. Dengan adanya dugaan suap di baliknya, Kejagung menunjukkan keberanian dalam mengembalikan keadilan dan melawan praktik-praktik korupsi,” tambah Rudianto.

    DPR berharap Kejagung terus memperkuat pengawasan dalam sistem peradilan untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik suap atau kongkalikong dalam proses hukum. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung dan lembaga peradilan lainnya dalam menciptakan penegakan hukum yang lebih bersih. [hen/beq]

  • Kakanwil Kemenkumham: Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Ronald Tannur

    Kakanwil Kemenkumham: Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Gregorius Ronald Tannur dieksekusi oleh jaksa eksekutor ke Rutan Medaeng. Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengkonfirmasi pihaknya tak mengistimewakan Ronald Tannur.

    Heni mengatakan, pihaknya melalui Rutan I Surabaya telah menerima jaksa yang mengeksekusi terdakwa RT. Heni menegaskan bahwa pihaknya akan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku.

    “Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng,” ujar Heni, Minggu (27/10/2024).

    Menurut Heni, Ronald Tannur diantarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa. Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

    “Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya,” lanjut Heni.

    Heni menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan untuk RT. Dia diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.

    “Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya,” tegasnya.

    Heni menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan update terbaru soal penanganan RT.

    “Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung,” tutup Heni. [uci/aje]