Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Eks Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula!

    Eks Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) di kasus dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat yang cukup untuk menetapkan Thomas menjadi tersangka.

    Selain itu, DS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 menjadi tersangka dalam kasus ini.

    “Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

    Untuk kebutuhan penyidikan, Qohar mengatakan bahwa keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.

    Dalam catatan Bisnis, Kejagung juga sempat melakukan penggeledahan di kantor Kemendag dan PT PPI dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Senin (3/9/2024).

    Di kantor Kemendag, Kejagung melakukan penggeledahan di tiga ruangan yaitu Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

    Sementara di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruang arsip serta ruang divisi akuntansi dan keuangan PT PPI.

    Hasilnya, Kejagung telah menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.

    Sebagai informasi, kasus ini terkait dengan temuan pidana pada penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dalam rangka pemenuhan stok gula nasional kepada pihak yang tidak berwenang.

  • 1
                    
                        Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
                        Nasional

    1 Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Nasional

    Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
    Tom lembong
    menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
    “Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
    Dalam konstruksi perkara ini, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula.
    Akan tetapi, di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
    Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
    “Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Abdul Qohar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maruarar Sirait Sebut Anggaran Kementerian PKP Minim untuk Cetak 3 Juta Rumah

    Maruarar Sirait Sebut Anggaran Kementerian PKP Minim untuk Cetak 3 Juta Rumah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengaku anggaran kementeriannya termasuk minim untuk merealisasikan program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Dia mengaku kementeriannya hanya mendapatkan anggaran Rp 5,07 triliun pada 2025.

    “Anggaran kami dari Rp 14 triliun jadi Rp 5 triliun (2025), mesti bangun 3 juta rumah. Tolong juga kritisi apakah betul anggaran ini? Karena mungkin sebagian bapak-ibu yang bikin anggaran ini bersama kementerian sebelum saya. Apakah anggaran ini layak membangun tiga juta rumah? Kan kita mau terbuka ya dari awal kita terbuka sejela-jelasnya,” ujarnya saat rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Ara mengatakan, dengan anggaran perumahan Rp 14,681 triliun pada 2024, hanya mampu membangun sekitar 200.000 unit. Sementara itu, anggaran perumahan pada 2025 hanya sebesar Rp 5 triliun, tetapi targetnya membangun 3 juta rumah.

    Menurutnya, kondisi tersebut memaksakan kementeriannya harus bekerja 25 kali lipat lebih besar dari tahun sebelumnya. “Kalau data ini benar, berarti kita mesti kerja, bayangkan, 25 kali lipat untuk mencapai 3 juta rumah,” ucap Ara.

    Dengan kondisi tersebut, Ara menegaskan dirinya tidak akan mundur untuk merealisasikan target 3 juta rumah tahun depan. Salah satu caranya, kata dia, akan melibatkan berbagai stakeholder baik dari swasta maupun pemerintah serta aparat penegak hukum untuk bergotong royong membangun 3 juta rumah tersebut.

    Ara mencontohkan, pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memanfaatkan lahan-lahan sitaan hasil kasus korupsi untuk dimanfaatkan bagi pembangunan perumahan rakyat.

    “Saya punya konsep tanah itu dari sitaan. Saya sudah ketemu Jaksa Agung. Di Banten saja ada 1.000 hektare dan Jaksa Agung siap menyerahkan,” tandas Ara.

    Selain itu, Ara mengatakan, pihaknya akan melibatkan sektor swasta untuk membangun 3 juta rumah tersebut. Pihaknya juga berusaha mendatangkan bahan baku pembuatan rumah langsung dari pabriknya dengan jumlah yang banyak sehingga harganya lebih murah.

    Ara menilai cara tersebut tidak hanya mengamankan uang negara dari potensi korupsi dan lain sebagainya, tetapi juga dapat digunakan untuk meningkatkan produktivitas, terutama untuk pembangunan perumahan.

    “Jangan hanya tidak korupsi, tetapi lebih dari itu harus efisien. Baru produktivitasnya ditingkatkan,” pungkas Ara.

  • Buntut Kasus Zarof Ricar, KPK Dorong DPR Bahas RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

    Buntut Kasus Zarof Ricar, KPK Dorong DPR Bahas RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar segera disahkan. Hal itu tak lepas dari kasus dugaan suap pengurusan perkara penganiayaan dengan terdakwa Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret eks pejabatnya, Zarof Ricar (ZR).

    Terkait kasus itu, penyidik Kejagung sempat menggeledah rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai yang nilainya hampir Rp 1 triliun. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari perannya selaku makelar kasus di MA sejak 2012. Temuan uang tunai yang fantastis tersebut menjadi perhatian KPK.

    “Sebagaimana yang sama-sama kita ketahui bahwa selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal di DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    “Informasi terakhir bahwa RUU tersebut belum menjadi prioritas oleh para wakil rakyat di Senayan,” tambahnya.

    KPK mendorong agar DPR memahami urgensi dari kedua RUU tersebut untuk segera dibahas. Dua rancangan regulasi tersebut diyakini dapat menutup celah korupsi.

    “Bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing,” ucapnya.

    Tessa menerangkan, menelusuri uang tunai bukan perkara mudah bagi aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, dia mendorong agar kedua RUU tersebut segera dibahas DPR.

    “Tentunya hal ini cukup menyulitkan aparat penegak hukum, tidak hanya KPK tetapi juga Kejaksaan Agung maupun kepolisian. Kembali lagi, KPK menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset dan Uang Kartal ini untuk dapat dibahas oleh para wakil rakyat di DPR,” tuturnya.

  • KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Oktober 2024

    KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di DPR Nasional 29 Oktober 2024

    KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengatakan, selain Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga perlu dilakukan di DPR.
    “Sebagaimana yang sama-sama kita ketahui bahwa selain
    RUU Perampasan Aset
    , kita juga mendorong terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal di DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
    “Informasi terakhir bahwa RUU tersebut (RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal) belum menjadi prioritas oleh para wakil rakyat di Senayan,” ucapnya.
    Tessa mengatakan, para anggota DPR harus memahami bahwa kehadiran RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal akan memitigasi temuan kasus korupsi dalam bentuk uang tunai.
    Ia mengatakan, tanpa RUU tersebut pemberantasan korupsi cukup menyulitkan aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian.
    “Rancangan undang-undang tersebut yang mana bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai, baik itu rupiah maupun valuta asing,” ujarnya.
    Sebelumnya, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU yang masuk ke program legislasi nasional (prolegnas).
    Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024), yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan prolegnas 2025-2029.
    Berdasarkan surat Komisi III DPR RI per 24 Oktober lalu, hanya ada RUU tentang hukum acara perdata dan RUU tentang hukum perdata internasional yang dicanangkan di dalam prolegnas.
    Anggota Baleg yang juga eks Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay, mengungkapkan bahwa secara politik RUU ini memang tidak mudah.
    “Kami sudah membahas itu dan kami sudah komunikasi dengan partai-partai lain. Tetapi kelihatannya di partai-partai lain juga tidak mudah, kan mereka semuanya sama seperti kita,” ujar Saleh usai rapat Baleg, Senin (28/10/2024).
    “Saya juga menunggu inisiatif dari pemerintah seperti apa. Ini kan inisiatif pemerintah. Jadi jangan semua mata tertuju ke Baleg DPR,” katanya. 

    Dengan tak masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas, artinya RUU yang sudah diusulkan pemerintah ini lagi-lagi tak jelas nasibnya.
    Padahal, DPR periode lalu sempat berdalih bahwa RUU yang diyakini dapat memiskinkan koruptor itu tak dapat dikerjakan karena waktu yang mepet.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Pengacara Ronald Tannur, Usut Asal-usul Harta Zarof Ricar

    Kejagung Periksa Pengacara Ronald Tannur, Usut Asal-usul Harta Zarof Ricar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut asal-usul aset senilai Rp996 miliar milik tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR).

    Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat menjelaskan perkembangan kasus yang belakangan ini menarik perhatian publik.

    “Nah ini [uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram] akan terus dilakukan pendalaman itu, itu bagian dari itu ya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Harli menambahkan, salah satu yang telah diperiksa soal harta yang dimiliki eks petinggi Mahkamah Agung (MA) itu adalah Lisa Rahmat (LR). 

    Lisa diperiksa terkait dengan posisi aset Zarof Ricar senilai Rp996 miliar itu di kasus dugaan suap vonis kasus Ronald Tannur.

    “Kemarin langsung didalami pemeriksaan saksi terhadap LR ya kan, pengacara itu. Nah termasuk kepada ZR, nah ini seperti apa nanti posisi 920 miliar dan 51 kg emas ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, jika dikonversikan mencapai Rp996 miliar.

  • Pengamat: Hukuman Mati bagi Pelaku Korupsi Tak Bisa Ditawar – Page 3

    Pengamat: Hukuman Mati bagi Pelaku Korupsi Tak Bisa Ditawar – Page 3

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan kecewa atas perilaku hakim nakal yang belakangan diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hal itu terjadi belum lama dari ditekennya kenaikan gaji dan tunjangan hakim.

    “Terhadap peristiwa tersebut MA merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim,” tutur Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

     Kenaikan gaji dan tunjangan hakim itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).

    “Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksanaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul MA,” jelas dia.

    Yanto menegaskan MA menghormati segala proses hukum yang tengah berlangsung di Kejagung terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat suap atas vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

    “Dan apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” Yanto menandaskan.

  • Kasus Zarof Ricar, Kejagung Buka Suara Soal Dugaan Aliran Dana ke Sebuah Film

    Kasus Zarof Ricar, Kejagung Buka Suara Soal Dugaan Aliran Dana ke Sebuah Film

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dugaan aliran dana Zarof Ricah ke sebuah film yang ia garap. Selain merupakan makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricah juga merupakan produser sebuah film.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar tak menjawab gamblang dugaan aliran dana tersebut. Dikatakannya, hal tersebut merupakan ranah penyidik.

    “Itu penyidik yang paham,” ujat Harli saat dihubungi Selasa (29/10/2024).

    Harli hanya memastikan bahwa pihaknya belum mengagendakan pemanggilan terhadap artis maupun pihak lain yang terlibat dalam film garapan Zarof.

    “(Saat ini) enggak ada informasi soal (pemanggilan) itu,” kata Harli.

    Sebelumnya, Kejagung menangkap pensiunan pejabat MA Zarof Ricar. Deretan uang nyaris Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas disita.

    “Uang hingga emas tersebut didapat Zarof dari hasil ia menangani kasus-kasus di MA. Saat menjabat sebagai badan diklat,” kata Qohar.

  • Kejagung Usut Asal-usul Harta Zarof Ricar Senilai Hampir Rp1 Triliun

    Kejagung Usut Asal-usul Harta Zarof Ricar Senilai Hampir Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut temuan harta milik, tersangka kasus dugaan suap makelar vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR) senilai Rp996 miliar.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pendalaman itu akan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini hingga Zarof Ricar.

    “Nah ini [uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram] akan terus dilakukan pendalaman itu, itu bagian dari itu ya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Harli menambahkan, salah satu yang telah diperiksa soal harta yang dimiliki eks petinggi Mahkamah Agung (MA) itu adalah Lisa Rahmat (LR). 

    Lisa diperiksa terkait dengan posisi aset Zarof Ricar senilai Rp996 miliar itu di kasus dugaan suap vonis kasus Ronald Tannur.

    “Kemarin langsung didalami pemeriksaan saksi terhadap LR ya kan, pengacara itu. Nah termasuk kepada ZR, nah ini seperti apa nanti posisi 920 miliar dan 51 kg emas ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, jika dikonversikan mencapai Rp996 miliar.

  • Ironi Hakim RI: Banyak yang Tuntut Naik Gaji vs Makelar Kasus Rp1 Triliun

    Ironi Hakim RI: Banyak yang Tuntut Naik Gaji vs Makelar Kasus Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Profesi hakim di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menciduk eks petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang menimbun uang tunai dan emas seberat 51 kilogram dengan total hampir Rp1 triliun di rumahnya. 

    Kejagung telah mengamankan barang bukti dari tersangka Zarof Ricar, eks petinggi Mahkamah Agung (MA), berupa uang tunai dan emas batangan hingga mencapai Rp996 miliar.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar AF mengatakan bahwa uang Rp996 miliar tersebut berupa emas batangan seberat 51 kilogram dan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang. Qohar merinci bahwa ada Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan.

    “Semua barang bukti itu kita amankan dari rumah tersangka mantan petinggi MA inisial ZR (Zarof Ricar) yang berlokasi di kawasan Senayan dan di penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali,” tuturnya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

    Menurut Qohar, setelah ditelusuri penyidik, uang tersebut didapatkan oleh tersangka Zarof Ricar dari sejumlah kliennya sejak tahun 2012-2022.

    Selama menjadi petinggi MA Zarof Ricar sering menjadi makelar kasus dan mendapatkan imbalan dari kliennya.

    “Penyidik juga sebenarnya kaget ya bahwa tersangka ini menyimpan uang hampir Rp1 triliun di rumahnya dan emas beratnya 51 kilogram,” katanya.

    Kasus Ronald Tannur 

    Penggeledahan rumah serta penangkapan Zarof Ricar tidak terlepas dari kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang dilakukan oleh Ronald Tannur. 

    MA mengendus adanya campur tangan Zarof dengan para hakim yang menangani kasus Ronald Tannur hingga yang bersangkutan sempat diputus bebas. Lantaran mendapat sorotan masyarakat, MA bakal mendalami dugaan tersangka Zarof Ricar (ZR) yang menghubungi salah satu hakim berinisial S sebelum putusan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.

    Perlu diketahui, terdapat tiga hakim agung yang memutus kasus penganiayaan Ronald Tannur di tingkat kasasi, yakni Ketua Majelis Soesilo (S) serta hakim anggota Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (S). Ketiganya memvonis Ronald Tannur 5 tahun pidana.

    Juru Bicara MA Yanto mengatakan pihaknya mendapatkan informasi soal komunikasi Zarof dengan hakim S dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Ada tersangka [ZR] yang tertangkap itu keterangan dari Kejagung bahwa sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Oleh karena itu, ya tentunya itu lah yang akan kita tindak lanjuti ya itu,” ujarnya di MA, Senin (28/10/2024).

    MA kini telah memutuskan untuk membuat tim khusus yang akan memeriksa etik ketiga hakim agung yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

    Tim itu terdiri dari hakim agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua dan dua hakim anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono. 

    “Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi,” pungkasan. 

    Hakim Minta Naik Gaji 

    Terungkapnya uang dengan jumlah hampir Rp1 triliun di kediaman eks petinggi MA semakin mencoreng wajah peradilan di Indonesia. Bukan cuma perkara mafia kasus, kelakuan Zarof Hicar justru ironis jika dibandingkan dengan nasib banyak hakim di Indonesia. 

    Pada awal Oktober 2024, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi mogok kerja untuk meminta kenaikan gaji dan tunjangan. Para hakim ini menilai kerja keras mereka tidak sepadan dengan pendapatan yang mereka terima. Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Camilla Bania Lombia mengemukakan meskipun hanya 148 hakim yang ikut aksi mogok kerja, namun ada 1.800 hakim dari seluruh Indonesia yang mendukung aksi tersebut dan memberikan donasi. 

    “Jadi yang mendukung aksi gerakan ini tuh mulai dengan berbagai donasi dan segala macamnya itu 1.800-an hakim,” tuturnya di Jakarta, Selasa (8/10).

    Camilla juga mengungkapkan alasan para hakim tersebut menggelar demo lantaran sudah mengangkat ‘bendera putih’ atas gaji yang mereka terima selama ini.

    “Jadi keadaan hidup di daerah yang sangat mahal, itu sudah tidak bisa lagi untuk kami [para hakim] bertahan dengan keadaan seperti ini,” katanya.

    Bahkan, kata dia, untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari tidak sedikit hakim yang mengambil pekerjaan sampingan, seperti mengajar dan berjualan. Namun, dia memastikan hal tersebut dilakukan tanpa melanggar kode etik hakim

    “Kalau saya, untuk tetap menjaga integritas, saya banyak mengambil side job ya seperti translation atau mengajar yang masih sesuai dengan kode etik hakim,” ujar Camilla.

    Saat mengadu para hakim diterima oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto berjanji akan memperhatikan kesejahteraan hakim di Indonesia. Dirinya mengakui sudah sejak lama menaruh perhatian yang besar dan sudah memiliki rencana untuk memperbaiki kondisi para hakim.

    Hal ini disampaikan Prabowo melalui panggilan telepon saat audiensi Pimpinan DPR RI dengan Solidaritas Hakim Indonesia di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Prabowo berpendapat bahwa lembaga yudikatif Indonesia harus sangat kuat. Dia memandang kualitas-kualitas hidup para hakim harus diperbaiki.

    “Harus dijamin supaya para hakim itu sangat mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya. Karena itu dari dulu rencana saya ingin memperbaiki remunerasi penghasilan para hakim supaya menjadi sangat baik. Itu pandangan saya dari dulu,” tutur dia.

    Lebih lanjut, presiden terpilih itu meminta para hakim untuk sabar sebentar karena begitu dia menerima estafet dan mandat kepemimpinan, dia akan benar-benar memperhatikan para hakim.

    Supaya, tambah Prabowo, negara bisa menghilangkan korupsi, para hakim tidak bisa disogok, para hakim tidak bisa dibeli, dan para hakim harus terhormat. Maka dari itu, para hakim harus mendapat perhatian negara dan mendapatkan penghasilan yang memadai.

    “Sehingga dia [para hakim] punya harga diri yang sangat tinggi. Dan dia tidak perlu untuk cari tambahan,” ucapnya.