Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Begini Cara Mendapatkan Nomor Pembayaran Tilang Secara Online

    Begini Cara Mendapatkan Nomor Pembayaran Tilang Secara Online

    Jakarta

    Saat ditilang oleh polisi, baik secara langsung ataupun lewat tilang elektronik (ETLE), maka pengendara harus membayar denda. Setiap pengendara akan mendapatkan nomor pembayaran tilang agar bisa membayar denda sesuai ketentuan.

    Namun, sejumlah masyarakat ada yang belum tahu cara mendapatkan nomor pembayaran tilang. Padahal, cara mengetahuinya sangat mudah dan bisa diakses secara online.

    Lantas, bagaimana cara mendapatkan nomor pembayaran tilang secara online? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

    Cara Mendapatkan Nomor Pembayaran Tilang Secara Online

    Saat ini, detikers bisa membayar denda tilang manual ataupun tilang elektronik lewat transfer bank dengan cara memasukkan nomor pembayaran tilang.

    Nah, nomor tersebut bisa dicek secara online lewat situs e-tilang Kejaksaan. Selain itu, kamu juga bisa membayar denda tilang melalui situs tersebut. Bagaimana caranya? Simak di bawah ini:

    Buka situs tilang.kejaksaan.go.id di browserDi halaman utama, masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko secara benarJika sudah, klik menu ‘CARI’ di layarSetelah itu akan muncul nominal denda yang perlu dibayarKini, tentukan tanggal pengambilan barang buktiSetelah itu, klik ‘Bayar’ dan pastikan kamu membayar denda sesuai jumlah yang ditetapkanKemudian akan muncul nomor pembayaran tilang secara otomatisJika sudah dibayar, klik ‘Konfirmasi pembayaran’ dan simpan bukti transaksinya.

    Sebagai pengingat, ketika muncul putusan denda dan nominal denda yang harus dibayar, pastikan nomor register dan nama pelanggar sudah sesuai.

    Cara Bayar Denda Tilang Lewat BRI Mobile

    Selain melalui situs e-tilang Kejaksaan, kamu juga bisa membayar denda tilang secara online melalui aplikasi BRI Mobile (BRImo) lewat menu BRI Virtual Account (BRIVA). Bagaimana cara bayarnya? Berikut langkah-langkahnya:

    Login aplikasi BRI Mobile (BRImo) di smartphonePilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVAMasukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangMasukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukanMasukkan PIN dengan benarSimpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaranTunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.Cara Bayar Denda Tilang Lewat ATM BRI

    Selain lewat BRImo, kamu bisa membayar denda tilang melalui ATM BRI. Simak cara bayarnya di bawah ini:

    Pergi ke ATM BRI terdekatMasukkan kartu debit BRI dan 6 digit PINPilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVAMasukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangDi halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah PembayaranIkuti instruksi untuk menyelesaikan transaksiCopy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpanStruk ATM asli perlu diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

    Itu tadi cara mendapatkan nomor pembayaran tilang secara online. Semoga dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)

  • Kasus Impor Gula: Selain Tom Lembong, Said Didu Soroti Praktik Impor oleh Sejumlah Mendag di Era Jokowi

    Kasus Impor Gula: Selain Tom Lembong, Said Didu Soroti Praktik Impor oleh Sejumlah Mendag di Era Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas (Tom) Lembong ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus impor gula. Namun, menurut Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, Lembong bukan satu-satunya Mendag di era pemerintahan Jokowi yang terlibat dalam praktik impor gula.

    Bahkan, Said Didu mengungkapkan bahwa Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) juga terlibat dalam impor gula sebanyak 18 juta ton.

    Said Didu menegaskan perlunya pemeriksaan menyeluruh atas kemungkinan adanya korupsi dalam praktik impor gula di Indonesia.

    “Kita berikan dukungan kepada Kejaksaan Agung untuk membongkar korupsi impor gula selama ini,” ujar Said Didu, Rabu (30/10/2024).

    Dia juga berharap semua pihak yang terlibat dalam skema impor gula diperiksa tanpa ada tebang pilih.

    Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, beberapa Mendag tercatat melakukan impor gula dengan jumlah yang signifikan, yaitu:

    Thomas Lembong (2015-2016): impor gula sekitar 5 juta ton

    Enggartiasto Lukita (2016-2019): impor gula sekitar 15 juta ton

    Agus Suparmanto (2019-2020): impor gula sekitar 9,5 juta ton

    Muhammad Luthfi (2020-2022): impor gula sekitar 13 juta ton

    Zulkifli Hasan (2022-2024): impor gula sekitar 18 juta ton

    Said Didu menekankan bahwa meskipun pergantian menteri terjadi, praktik dan pihak-pihak yang diduga berperan dalam impor gula tampaknya tetap sama.

    “Mafia impor gula sebenarnya adalah pemilik modal yang mendanai impor tersebut, sementara perusahaan importir sering hanya pinjam bendera,” ungkap Said Didu.

    Dengan semakin maraknya sorotan terhadap impor gula di Indonesia, dukungan menguat untuk mengusut kemungkinan adanya korupsi atau keterlibatan mafia dalam praktik ini. (Ikbal/fajar)

  • Komentari Penetapan Tersangka Tom Lembong, Islah Bahrawi: Saling Sandera Perkara akan Menjadi Tradisi Buruk dalam Sirkulasi Politik Kita

    Komentari Penetapan Tersangka Tom Lembong, Islah Bahrawi: Saling Sandera Perkara akan Menjadi Tradisi Buruk dalam Sirkulasi Politik Kita

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi angkat suara terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Ia menilai ada tradisi dalam politik hari ini.

    Menurutnya, sirkulasi politik di Indonesia saat ini saling sandera. Seperti yang terjadi pada Tom Lembong.

    “Saling sandera perkara akan menjadi tradisi buruk dalam sirkulasi politik kita,” kata Islah dikutip dari unggahannya di X, Rabu (30/10/2024).

    Apa yang terjadi pada Tom Lembong hari ini, disebutnya akan terjadi pada para pejabat yang korup di lingkar kekuasaan saat ini. Jika mereka tak lagi berkuasa.

    Karenanya, menurut Islah, mereka yang berkuasa berusaha terus mempertahankan kekuasaannya. Sehingga tak bernasib sama.

    “Orang-orang korup yang hari ini berada di lingkaran penguasa akan terus mati-matian berusaha mengawetkan kekuasaan agar tidak menjadi Tom Lembong berikutnya,” ucapnya.

    Politik demikian, disebut Islah sebagai praktik demokrasi rasa mafia. “Democracy with a mobocracy flavor,” ucapnya dengan bahasa Inggris.

    Adapun penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

  • Kejati tetapkan tersangka baru kasus korupsi di PT Indofarma

    Kejati tetapkan tersangka baru kasus korupsi di PT Indofarma

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan seorang tersangka baru berinisial BPE dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM) periode tahun 2020-2023.

    “Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Syarief menjelaskan tersangka BPE yang menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tbk pada tahun 2020 dan sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada tahun 2022-2023 diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama sejumlah petinggi lain di PT Indofarma.

    “Mereka antara lain AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023 serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021 yang sudah lebih dulu ditahan,” katanya.

    Baca juga: Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina

    Syarief menambahkan, para tersangka tersebut diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa “underlying” dan menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan.

    “Serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM,” katanya.

    Perbuatan tersangka BPE ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp371 miliar yang kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI.

    Baca juga: Kejati DKI tindaklanjuti 147 Surat Kuasa Khusus dari Pemprov dan BUMD

    Atas perbuatannya, BPE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Saat ini, tersangka BPE telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” katanya.

    BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 yang kepada Kejagung.

    BPK menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.

    Pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait.

    Baca juga: Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA

    Pada Rabu (19/6), dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, PT Bio Farma (Persero) sebagai induk dari Holding BUMN Farmasi mengungkapkan bahwa PT IGM yang merupakan anak usaha PT Indofarma Tbk terjerat pinjaman online (pinjol) sebesar Rp1,26 miliar.

    Hal tersebut didasarkan pada temuan BPK beberapa waktu lalu. Pinjaman melalui fintech itu bukan untuk kepentingan perusahaan dan berindikasi merugikan IGM sebesar Rp1,26 miliar.

    Selain itu, Bio Farma juga mengungkapkan indikasi kerugian IGM lainnya seperti transaksi “Business Unit Fast Moving Consumer Goods” (FMCG) dengan indikasi kerugian sebesar Rp157,3 miliar, penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi kepada Kopnus.

    Selain itu penggadaian deposito beserta bunga sebesar Rp38 miliar pada Bank Oke dan beberapa indikasi kerugian lainnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kabupaten Majalengka bakal miliki Mal Pelayanan Publik 

    Kabupaten Majalengka bakal miliki Mal Pelayanan Publik 

    Sumber foto: Enok Carsinah/elshinta.com.

    Kabupaten Majalengka bakal miliki Mal Pelayanan Publik 
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Selasa, 29 Oktober 2024 – 16:59 WIB

    Elshinta.com – Sebagai wujud pelayanan terhadap Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Majalengka bakal memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). 

    Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021, tentang Petunjuk tekins penyelenggaran Mal Pelayanan Publik.

    Mal Pelayanan Publik (MPP) ini berada di pusat Kota Majalengka merupakan bangunan bekas kantor Kejaksaan Negeri. MPP ini menyatu dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP).

    Menurut Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, melalui MPP berbagai jenis pelayanan tergabung dalam satu tempat, penyederhanaan regulasi dan prosedur serta integrasi, memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan.

    “Nantinya di dalam Mal Pelayanan Publik ini ada 14 gerai yang akan beroperasi sebagai pusat pelayanan terpadu yang terintegrasi, diantaranya pelayanan perijinan, kependudukan, perpajakan termasuk ijin ekspor dan rencana akan di launching pada 18 Nopember 2024,” kata Dedi, Senin (28/10)

    Dedi berharap dengan adanya MPP dapat memudahkan masyarakat serta meningkatkan daya saing global, yang dapat menarik investor serta pelaku usaha.

    Mal Pelayanan Publik Majalengka nantinya langsung  MPP digitalisasi. Selain itu MPP ini ditunjang dengan fasilitas gerai ATM, ruang laktasi, ruang anak dan fasilitas untuk difabel.

    “Dengan hadirnya MPP ini dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,” ujar Pj Bupati seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Enok Carsinah, Selasa (29/10).

    Sumber : Radio Elshinta

  • Camat Baito Diganti, Sosok yang Bantu Beri Tempat Tinggal Guru Supriyani, Beri Tumpangan Mobil Dinas

    Camat Baito Diganti, Sosok yang Bantu Beri Tempat Tinggal Guru Supriyani, Beri Tumpangan Mobil Dinas

    GELORA.CO  – Setelah penahanannya ditangguhkan, guru Supriyani tinggal di rumah jabatan Camat Baito, Sudarsono agar tak mendapat intervensi.

    Guru Supriyani juga diberi fasilitas mobil dinas Camat Baito untuk perjalanan ke Pengadilan.

    Lantaran dianggap tidak netral dalam kasus ini, Camat Baito, Sudarsono Mangidi dicopot dari jabatannya.

    Jabatan Camat Baito kini diemban sementara oleh Ivan Ardiansyah, eks Kasatpol PP Konawe Selatan.

    Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, menyatakan Sudarsono tidak aktif melaporkan perkembangan kasus guru Supriyani.

    “Ini kan dua-duanya warga desa di sana (Baito). Siapapun itu harus damai. Sehingga untuk Camat Baito saya tarik (nonaktifkan) dulu,”

    “Saya tugaskan dari Eselon II untuk membantu menyelesaikan,” bebernya, Selasa (29/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    Dalam kasus ini, Sudarsono sering mendampingi guru Supriyani bahkan melaporkan mobil dinasnya diteror.

    “Kedua yang bersangkutan (camat) merasa diteror, sudah tidak nyaman. Melapor kepada saya mobilnya ditembak, padahal mungkin hanya diketapel.”

    “Jadi semua ini pemda (pemerintah daerah) ambil alih agar kondisi daerah stabil,” tegasnya.

    Menurutnya, kasus ini tak akan selesai jika pemerintah tak netral.

    “Ini kan masyarakat Baito mereka. Jadi kita perlakukan sama. Sebenarnya mudah saja menyelesaikan ini karena istri Aipda WH kan ASN. Bu Guru Supriyani kan pegawai kita juga,” jelasnya.

    Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin akan memindahkan tempat tinggal kliennya dari rumah dinas Camat Baito ke rumah yang lebih aman.

    Hal tersebut dilakukan pasca pencopotan Sudarsono dari jabatan Camat Baito.

    “LBH HAMI akan menfasilitasi Ibu Supriyani untuk tempat tinggal sementara supaya aman,” ucapnya.

    Supriyani Diduga Diperas 

    Kasus penganiayaan siswa SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi sorotan lantaran guru honorer ditetapkan sebagai tersangka dan diminta uang damai.

    Guru Supriyani menolak proses mediasi sehingga ditahan pada Rabu (16/10/2024).

    Penahanan guru Supriyani ditangguhkan dan dibebaskan dari lapas pada Selasa (22/10/2024).

    Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan Kapolsek Baito meminta uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan. 

    “Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, Kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta. Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu,” ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Supriyani kembali diperas oknum jaksa.

    “Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan,” sambungnya.

    Lantaran tak memiliki uang, Supriyani tak dapat memenuhi permintaan oknum jaksa.

    Diketahui, gaji Supriyani sebagai guru honorer hanya Rp300 ribu per bulan.

    “Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita,” tegasnya.

    Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, enggan menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Supriyani terkait uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan.

    Sementara itu,  Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, membantah adanya oknum jaksa yang meminta uang ke Supriyani.

    “Sudah kita telusuri tidak ada itu,” bebernya.

    Sebelumnya, muncul dugaan keluarga Aipda WH sebagai pelapor meminta uang damai Rp50 juta ke Supriyani.

    Pernyataan tersebut dibantah kuasa hukum Aipda WH, Laode Muhram.

    Menurutnya, orang yang meminta uang damai bukan kliennya tapi kepala desa yang ikut proses mediasi.

    “Dalam proses perjalanan kasus ini pihak korban tidak pernah meminta uang, justru diklarifikasi sendri oleh Supriyani bahwa permintaan uang itu ia tidak dengar dari orang tua korban melainkan dari kepala desa,” tandasnya

  • Nusron Wahid Sebut Kelompok Ini yang Sering Jadi Mafia Tanah

    Nusron Wahid Sebut Kelompok Ini yang Sering Jadi Mafia Tanah

    Jakarta

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menyampaikan niatnya untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. Dalam hal ini menurutnya praktik mafia tanah sering kali melibatkan tiga komponen atau pihak.

    “Tentunya kita tidak bisa mentolelir adanya mafia tanah, dan kalau kami identifikasi mafia tanah itu selalu elemen atau unsurnya itu melibatkan tiga komponen,” kata Nusron dalam Rapat Kerja perdana bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Menurutnya komponen pertama adalah Keterlibatan oknum orang dalam, yang Nusron sendiri tidak jelaskan lebih jauh orang dalam seperti apa yang dimaksud. Kemudian kedua ada pemborong tanah yang ikut ambil kepentingan di dalamnya, dan terakhir adanya pihak ketiga yang menjadi pendukung dari praktik mafia tanah.

    “Pertama, mohon maaf kata, mungkin melibatkan oknum orang dalam. Nomor dua adalah pemborong tanah pasti ambil kepentingan, yang nomor tiga pasti adalah pihak ketiga yang menjadi pendukung,” jelas Nusron.

    “Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), oknum notaris. Juga bisa Permata, persatuan makelar tanah. Maupun Bimantara, bisnis makelar dan perantara,” ucapnya lagi sembari bercanda.

    Sebagai upaya pemberantasan mafia tanah di RI, Nusron mengatakan pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, hingga PPATK. Di mana ia menyebut pihaknya juga akan menginisiasi upaya pemiskinan mafia tanah.

    “Apa treatment-nya? Kita tidak bisa mentolerir itu, kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan Pak Kejaksaan Agung sama Pak Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” ujar Nusron.

    Lihat Video: Prabowo Minta Menteri Pakai Maung, Nusron Wahid Mau Pesan 11

    (fdl/fdl)

  • Kejagung Buka Peluang Panggil Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Oktober 2024

    Kejagung Buka Peluang Panggil Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Tom Lembong Nasional 30 Oktober 2024

    Kejagung Buka Peluang Panggil Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa sejumlah saksi tambahan dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
    Harli Siregar
    mengatakan, pemanggilan saksi-saksi baru bergantung pada kebutuhan dan perkembangan penyidikan.
    “Terkait pemeriksaan saksi, ini bergantung pada kebutuhan penyidikan. Jika diperlukan penambahan saksi atau keterangan, hal itu akan dilakukan,” ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
    Akan tetapi, Harli menyebutkan bahwa penyidik belum mengagendakan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat yang diduga turut serta dalam kebijakan impor gula yang berujung pada kasus korupsi itu.
    Harli mengatakan, tim penyidik akan mendalami informasi yang sudah dikumpulkan.
    Ia menyebutkan, pemanggilan saksi bisa menjadi opsi apabila penyidik memerlukan bukti tambahan untuk memperjelas kronologi kasus atau keterlibatan pihak lain.
    “Kemungkinan adanya tersangka baru tentu bergantung pada kecukupan bukti. Harus ada setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Harli.
    Di samping itu, Kejagung juga belum berencana untuk melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti baru.
    “Hingga saat ini belum. Jadi, bukti-bukti yang sudah diperoleh itu akan didalami, itu akan diintensifkan atau misalnya kalau ada penambahan keterangan yang dibutuhkan penyidik, maka akan dilakukan (penggeledahan tambahan),” ujar Harli.
    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan
    Tom Lembong
    sebagai tersangka akasus dugaan korupsi terkait impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan.
    “Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
    Abdul menyampaikan, dalam rapat itu pemerintah semestinya tak perlu melakukan impor gula, tetapi pada tahun yang sama Tom Lembong justru memberikan izin untuk tetap mendatangkan stok gula dari luar negeri.
    Kejagung juga menilai Tom Lembong melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.
    Sementara, izin impor itu diberikan kepada perusahaan swasta, PT AP.
    Kejagung menduga perbuatan Tom Lembong itu dapat menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina

    Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina

    Jakarta (ANTARA) –

    Kejaksaan Tinggi DKI​​​​​​ Jakarta menahan tersangka berinisial RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

     

    Penahanan yang dimulai pada Rabu ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor peradilan.

    Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi di Jakarta, menjelaskan, tersangka RP memiliki peran sebagai panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) pada 2020-2022. Tersangka diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS.

     

    “Uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019 yang mengharuskan PT Pertamina (Persero) membayar ganti rugi senilai Rp.244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana AS,” katanya.

     

     

    Atas perbuatannya, tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan tersangka RP di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

     

    Kejati DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan oknum peradilan guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

    Kejati DKI Jakarta juga berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. “Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” katanya.
     

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jimly Asshiddiqie Apresiasi Kejaksaan Usai Tom Lembong Ditangkap, Warganet: Masih Tebang Pilih Prof

    Jimly Asshiddiqie Apresiasi Kejaksaan Usai Tom Lembong Ditangkap, Warganet: Masih Tebang Pilih Prof

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usai Tom Lembong dijadikan tersangka atas kebijakan impor gula saat dia menjabat menteri, banyak yang membuat postingan di media sosial yang menyinggung hal tersebut.

    Hal yang menarik dan jadi sorotan netizen adalah munculnya pernyataan dari mantan Ketua MK, Prof Jimly Asshiddiqie. Dia mengaku mengapresiasi Kejaksaan setelah kasus tersebut diumumkan.

    “Kita mesti apresiasi tinggi kpd kejaksaan agung yg semakin memperlihatkan kesungguhan dlm upaya pemberantasan korupsi & penegak hukum yg berkeadilan. Selamat utk pak jaksa agung beserta timnya yg semoga terus tampil berkualitas & berintegritas,” tulis Jimly, dilansir dari akun pribadinya di X, @JimlyAs, Rabu (30/10/2024).

    Cuitan Jimly Asshiddiqie pun kini ramai dilihat warganet. Lebih dari 59 ribu pengguna X telah membacanya. Komentar pun bermunculan dari para netizen.

    “Kayaknya belum prof masih tebang pilih🤔 Kasus minyak goreng,kasus hutan,kasus tambang yg nyata² namanya disebut disidang gubernur Maluku Utara menguap🥴,” ujar warganet di kolom komentar.

    “Apanya kesungguhan, Pak Jim? Kasus semrawutnya jemaah haji 2024, kasus pengembalian 27M tanpa tahu uang siapa dan siapa yang terima, Airlangga, Zul Hasan, menpora, ini sampai mana prosesnya? Bapak ga pernah baca berita?,” tanya lainnya.

    “Laporan ke @KPK_RI.. Ubaidillah Badrun Untuk anak-anak Jokowi triak donk pak @JimlyAs … untuk diselidiki serta mantu nya wkkkk pasti bpk enggk brni😂😂,” cuap warganet lainnya.

    Sementara itu, menurut catatan Said Didu, selama masa pemerintahan Jokowi, setiap Menteri Perdagangan yang menjabat telah mengeluarkan kebijakan impor gula dalam jumlah besar.