Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Bayang-bayang Jokowi di Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto

    Bayang-bayang Jokowi di Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto

    Bisnis.com, JAKARTA – Tepat dua minggu rakyat Indonesia memiliki pemimpin baru, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pelantikan Jenderal Purnawirawan TNI itu pada Minggu, 20 Oktober 2024 menandakan berakhirnya rezim Joko Wododo (Jokowi) selama satu dekade menjadi orang nomor satu di RI.

    Sore hari setelah pelantikan, Prabowo turun langsung memimpin jalannya upacara Pelepasan Presiden ke-7 RI tersebut di Istana Merdeka, Jakarta. Setelah prosesi selesai, Prabowo ikut mengantar Jokowi pulang kampung ke Solo.

    Dengan mengendarai mobil Maung Garuda buatan PT Pindad, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menemani Jokowi dan Iriana menuju bandara Halim Perdanakusumah untuk ‘mudik’ ke Solo untuk menikmati masa purnatugas.

    Sesaat sebelum memasuki pesawat TNI AU, Jokowi memberikan pesan kepada Prabowo yang saat itu berdiri di sebelahnya. Dia mengingatkan bahwa menjadi pemimpin Indonesia merupakan tugas yang besar.

    “Ini tugas negara yang besar dengan seluruh keinginan-keinginan besar, cita-cita masyarakat yang sangat banyak sekali. Tidak semua bisa kami kerjakan. Oleh sebab itu, saya sampaikan kepada Bapak Presiden, saya serahkan seutuhnya impian, harapan, cita-cita besar dari 280 juta rakyat Indonesia kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Jokowi di bandara Halim Perdanakusuma, Minggu (20/10/2024).

    Meskipun sudah berpamitan dan pulang kampung ke Solo, ‘bayang-bayang’ Jokowi ternyata masih terasa di Istana. Prabowo, yang didampingi Wapres Gibran Rakabuming dan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, mendadak memanggil tokoh-tokoh untuk datang ke Istana Kepresidenan pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB.

    Baru beberapa jam setelah dilantik sebagai Presiden ke-8 RI, Prabowo sudah tak sabar untuk mengumumkan nama-nama menteri yang akan membantunya di Kabinet Merah Putih. Di momen itulah, ‘bayang-bayang’ Jokowi seakan ‘bereinkarnasi’ menjadi menteri-menteri yang dipanggil Prabowo.

    ‘Kabinet Seken’

    Dari total 48 menteri di Kabinet Merah Putih, sebanyak 17 menteri diantaranya merupakan ‘pembantu’ di rezim pemerintahan Jokowi. Sisanya berasal dari petinggi partai politik, pengusaha, profesional, hingga akademisi.

    Wajah-wajah yang familier seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Mendagri Tito Karnavian, hingga ‘tangan kanan Jokowi’ Pratikno, muncul lagi di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.

    Pimpinan di institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI masih sama seperti sebelumnya. Prabowo masih mempertahankan Listyo Sigit sebagai Kapolri, ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, dan Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI.

    Menteri Kabinet Merah Putih. Dok Setpres RIPerbesar

    Meski banyak menteri dan petinggi yang muncul lagi, bayang-bayang Jokowi di rezim Prabowo paling jelas terlihat pada sosok Gibran Rakabuming Raka, sebagai putra sulung dirinya dan Iriana.

    Indonesia tercatat telah menggelar lima kali Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pemilihan Presiden (Pilpres) secara langsung usai runtuhnya rezim Orde Baru dan berganti menjadi masa Reformasi. Namun, gaung keberlanjutan antara dua sosok pemimpin baru terjadi di era Jokowi dan Prabowo.

    Rektor Universitas Paramadina dan Ekonom Senior Indef Didik J. Rachbini mengatakan Prabowo Subianto memang resmi menjabat sebagai Presiden RI 2024-2029. Namun, pemerintahan Prabowo masih dibayangi rezim Presiden ke-7 Jokowi lantaran banyaknya jumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang hadir kembali.

    “Meskipun sudah tidak menjabat lagi sebagai Presiden, Jokowi terlihat masih memiliki ‘tangan’ yang kuat untuk mendominasi kekuasaan di era pemerintahan Prabowo. Representasi itu muncul lewat Gibran dan menteri-menteri yang menjabat lagi,” ujar Didik ketika dihubungi Bisnis, Jumat (1/11/2024).

    Di akhir masa jabatan sebagai Presiden RI, lanjutnya, Jokowi menjadi sorotan lantaran menabrak konstitusi demi mengajukan Gibran sebagai Cawapres Prabowo di Pilpres 2024.

    Didik juga melayangkan kritik soal sikap Jokowi yang kerap kali memegang kendali aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung serta mendorong pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat periode kedua pemerintahannya.

    Dia pun mengingatkan dampak terhadap jalannya pemerintahan atau kabinet jika Prabowo tidak tegas terkait peran Jokowi ke depan.

    “Menurut saya, hal itu [campur tangan Jokowi] tidak bisa dibiarkan lantaran akan ada dualisme dalam pemerintahan Prabowo. Presiden yang sudah selesai menjabat ya seharusnya tidak perlu ngomong apa-apa lagi,” ucapnya.

    Didik memberi contoh prosesi pergantian kepemimpinan di Amerika Serikat (AS). Sebagai negara yang menjunjung demokrasi, Presiden yang dipilih oleh rakyat lewat Pilpres memiliki kuasa penuh untuk menjalankan pemerintahan. Sementara itu, Presiden yang baru saja lengser tidak bisa ikut campur atau ‘cawe-cawe’.

    Hal itu terjadi saat transisi dari Presiden AS Barack Obama ke Donald Trump. Seperti diketahui, Obama langsung pensiun usai menyerahkan tongkat estafe kepada Donald Trump yang menjadi pemenang Pilpres AS 2017.

    “Lihat saja Presiden Amerika Serikat, semua pemimpin yang tidak lagi menjabat tidak boleh berbicara apa-apa soal ekonomi dan politik. Prabowo harus tegas, jangan sampai ada tendensi Presiden ‘satu seperempat’ di pemerintahan,” kata Didik. 

  • Adhie Massardi Sebut Tom Lembong Sengaja Dikriminalisasi agar Pendukung Anies Cemas

    Adhie Massardi Sebut Tom Lembong Sengaja Dikriminalisasi agar Pendukung Anies Cemas

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula.

    Tuduhan yang dikenakan kepada Tom Lembong terbilang serius. Dia dituduh memberikan izin impor gula sebanyak 105 ribu ton yang diklaim berpotensi merugikan negara 400 miliar.

    Itu terjadi antara periode 2015-2016 saat Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

    Mantan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama pemerintahan Joko Widodo itu iuga ditahan meski tak ada bukti aliran dana mengalir kepadanya.

    Menanggapi penahanan tersebut, mantan Jubir Presiden Gusdur, Adhie Massardi, melalui akun pribadinya di X, @AdhieMassardi, menilai penahanan Tom Lembong adalah kriminalisasi berbau politis.

    “TOM LEMBONG dikriminalisasi agar nimbulkan arus balik yg kuat hingga pendukung Parpol baru Anies cemas, Fufufafa tenggelam dan KOTAK PANDORA Markus MA Zarof Ricar dikubur,” ujar Adhie Massardi dikutip Minggu (3/11/2024).

    Menurutnya, kasus Zarof jika dibuka babyak yang akan terkena dampaknya.

    “Markus MA Zarof jika dibuka tak cuma aib Hakim, tapi Kejaksaan & Putusan MA soal pilkada terkuak otaknya,” lanjut Adhie Massardi.

    Sebelumnya, peneliti ISEAS, Made Supriatma, juga menuliskan pandangannya terkait kasus yang menimpa Tom Lembong.

    “Saya tidak kenal Tom Lembong. Juga mungkin tidak sepakat dengan pandangan-pandangan politiknya. Namun kasus yang menimpa Tom Lembong ini untuk saya terlihat sangat ‘fishy’ atau berbau amis. Ada banyak hal yang patut dipertanyakan dalam kasus ini,” tulisnya di akun media sosial Facebook.

  • Mantan Anggota Komite 1 DPD RI Abdul Rachman Thaha Minta Aparat Penegak Hukum Jangan Saling Sandera dalam Penanganan Kasus

    Mantan Anggota Komite 1 DPD RI Abdul Rachman Thaha Minta Aparat Penegak Hukum Jangan Saling Sandera dalam Penanganan Kasus

    GELORA.CO – Jam tangan mahal senilai miliaran rupiah yang dipakai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar menjadi viral. Diduga harta tersebut tidak dicantumkan dalam LHKPN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

    Mantan Anggota Komite 1 DPD RI yang membidangi Hukum Abdul Rachman Thaha menyatakan, menyikapi hal persoalan jam tangan milik Dirdik Kejaksaan Agung perlu bijak. Tidak perlu seperti tergesa-gesa dan saling menyerang atau saling sandera dalam hal penanganan suatu kasus.

    ”Saya meminta KPK dalam hal ini harus menyikapi dengan bijak dalam penanganan masalah jam tangan yang dipakai Dirdik Pidsus Kejaksaan Agung. Perlu diteliti dengan asas kehati-hatian,” ucap Abdul Rachman Thaha.

    Mantan aktivis HMI itu percaya, jika terbukti itu ada kesalahan, Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak segan-segan akan mencopot bawahannya. Jaksa agung juga akan memproses secara hukum.

    ”Saya sangat paham benar karakter seorang jaksa agung ini. KPK harus jeli dan memahami Kejaksaan Agung sementara sedang melaksanakan proses penegakan hukum penyelamatan keuangan negara,” papar Abdul Rachman Thaha.

    Menurut dia, Kejaksaan Agung telah memberikan status tersangka terhadap Tom Lembong. Kejaksaan Agung tidak serta merta menetapkan status tersangka. Kejaksaan Agung pasti telah memiliki alat bukti yang cukup yang sebagai mana diatur dalam KUHP.

    ”Penyidik punya keyakinan yang cukup sehingga kejaksaan memberikan status tersangka. Jika Tom Lembong tidak merasa bersalah, dia punya hak untuk melakukan upaya hukum seperti praperadilan,” terang Abdul Rachman Thaha.

    ”Biarkan nanti pengadilan menguji proses penanganan penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan, apakah sudah sesuai prosedur penetapannya atau tidak,” imbuh dia.

    Dia menegaskan, hal itu lebih baik dilakukan dari saling mencari kesalahan institusi atau melakukan serang balik terhadap institusi yang sedang menangani perkara.

    ”Ini kan sangat tidak elok bagi proses penegakan hukum hari ini,” ucap Abdul Rachman Thaha.

    Dia menambahkan, anggapan bahwa kasus Lembong secara hukum sangat sumir, publik harus memahami bahwa proses penegakan hukum memerlukan waktu. Sehingga, asas kehatian-hatian selalu dikedepankan sebelum menentukan atau memberikan status hukum pada seseorang.

    ”Jadi persoalan konstruksi hukumnya itu adalah ranah penyidikan. Nanti di persidangan baru dibuktikan,” ucap Abdul Rachman Thaha.

  • Istri Jaksa Pamer Kemewahan Viral di Medsos

    Istri Jaksa Pamer Kemewahan Viral di Medsos

    GELORA.CO – Unggahan siaran langsung akun Facebook, Andi Hardiana SE (Onjong), istri dari Jaksa Amiruddin selaku Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menuai sorotan tajam di mata publik.

    Dalam sesi tersebut, Andi Hardiana terlihat bersikap sombong dan angkuh yang seakan-akan memamerkan perhiasan menyerupai berlian di tangannya.

    Ia terlibat dalam diskusi yang berisi gosip politik dan narasi yang patut diduga dapat memicu kebencian.

    Padahal, diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah memberikan peringatan kepada seluruh Anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD).

    Peringatan Jaksa Agung kepada para istri Jaksa agar tidak menunjukkan gaya hidup mewah di media sosial tampaknya tidak diindahkan oleh Andi Hardiana.

        

    Ia yang juga dikenal sebagai mantan calon legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari PDIP seolah menantang norma etika yang diharapkan dari keluarga penegak hukum, khususnya institusi Kejaksaan.

    Dalam siaran langsungnya, Andi Hardiana berbincang dengan seorang wanita yang dipanggilnya “teteh” membahas rival politik dalam Pilkada Kabupaten Enrekang dengan nada yang mengarah pada penyebaran kebencian.

    Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip kehormatan dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh keluarga Jaksa.

    Perilaku Andi Hardiana menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen keluarga-keluarga Jaksa dalam menjaga reputasi institusi hukum di Indonesia.

    Tindakan pamer harta dan ucapan negatif di media sosial dapat merusak citra Kejaksaan dan menggoyahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

    Selain itu, dalam unggahan live Facebook yang viral tersebut sempat terlihat bahwa Jaksa Amiruddin selaku Kasipenkum Kejati Sulbar tampak berada di samping istrinya yaitu Andi Hardiana.

    Karena sempat ditunjukkan oleh istrinya sendiri bahwa di sampingnya terdapat sang suami.

    Perilaku ini menjadi pertanyaan besar karena sebagai suami dan seorang pejabat Kejaksaan, Amiruddin tidak menegur dan memberhentikan tindak tanduk sang istri.

  • Geledah Kantor PT Lampung Energi Berjaya, Kejati Amankan Rp2,17 Miliar

    Geledah Kantor PT Lampung Energi Berjaya, Kejati Amankan Rp2,17 Miliar

    Liputan6.com, Lampung – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT Lampung Energi Berjaya (LEB), resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) melakukan langkah ini setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,286 juta USD.

    Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggeledah kantor PT LEB serta enam lokasi lainnya. PT LEB, sebagai anak perusahaan dari PT Lampung Jaya Utama (LJU), menerima dana PI tersebut dari Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatera (PHE OSES). “Pada 17 Oktober 2024, tim penyidik meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT LEB dan di enam lokasi berbeda di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur,” ujar Armen saat konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (31/10/2024).

    Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai, baik dalam bentuk mata uang asing maupun rupiah, serta beberapa dokumen terkait dana PI. Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp2.176.433.589, termasuk Rp867.433.589 dalam bentuk tunai dan Rp1,3 miliar di rekening bank yang telah diblokir. “Apabila pemilik uang tidak dapat membuktikan asal usul dana tersebut, dan apabila terbukti terkait dengan tindak pidana korupsi, maka uang akan disita oleh penyidik. Namun, jika tidak ada kaitan, dana akan dikembalikan,” ungkapnya. 

    Selain uang, beberapa barang yang turut diamankan dalam penggeledahan tersebut antara lain satu unit mobil Jimny, satu sepeda motor RX King, sejumlah dokumen, dan jam tangan. Armen menambahkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk AS selaku direktur BUMD LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RNV Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, serta beberapa pejabat lainnya. Penyidikan kini difokuskan pada keterkaitan pihak-pihak terkait serta aliran dana sebesar 17,286 juta USD yang diterima oleh Provinsi Lampung melalui PT LEB dari Pertamina.

    “Untuk modus operandi nanti disampaikan setelah ditetapkan tersangka. Masalah kerugian negara, nanti kami kordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara sehingga kerugian negara yang disampaikan sesuai dengan lembaga terkait,” pungkasnya.

  • Curhat Anies Gagal Bertemu Tom Lembong: Saya di Jogja, Tom di Tahanan

    Curhat Anies Gagal Bertemu Tom Lembong: Saya di Jogja, Tom di Tahanan

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan menceritakan bahwa dirinya gagal bertemu mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang ditahan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. 

    Anies menyebut bahwa dia semestinya bertemu Tom, yang menjadi bagian dari tim pemenangannya pada Pilpres 2024 lalu, dalam suatu forum akademik di Universitas Gadjah Mada (UGM), Jogja pada hari ini. Cerita itu dibagikannya melalui unggahan foto di akun Instagram pribadinya.

    “Saya ke Jogja hari ini untuk hadiri reuni FEB UGM, dan Tom Lembong terjadwal sebagai pembicara hari ini di fakultas yang sama, pada acara Seminar Forum Studi Diskusi dan Ekonomi FEB UGM,” tulisnya melalui akun @aniesbaswedan, Sabtu (2/11/2024).

    Andai Tom tak ditahan, Anies berencana menghadiri sesi ceramah yang diisi oleh rekannya itu.

    Keesokan harinya atau pada Minggu (3/11/2024), Anies berencana berkegiatan bersama Tom Lembong sekaligus menunjukkan tempat-tempat favoritnya di bumi Jogja.

    “Kini, rencana itu tak dapat terlaksana. Hari ini saya di Jogja, dan Tom berada dalam tahanan,” tutur pasangan cawapres Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024 ini.

    Pada akhir takarir fotonya, Anies pun menyisipkan harapan agar Tom diberi kekuatan sebagaimana yang dilakukannya selama ini.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung menahan dan menetapkan Tom Lembong sebagai salah satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom selaku Mendag diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Ditangkap di Tulungagung, Jadi DPO 7 Tahun

    Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Ditangkap di Tulungagung, Jadi DPO 7 Tahun

    Tulungagung (beritajatim.com) – Buron selama 7 tahun, Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2004-2009, Jumadi Kamto ditangkap di Tulungagung. Terpidana kasus korupsi pembangunan atau rehabilitasi rumah dinas Wakil Ketua DPRD Jayapura ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun. Jumadi ditangkap di rumahnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

    Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmato Sayekti mengatakan, pihaknya bersama Tim Tabur terdiri dari Kejati Papua, Tim Intel Pidus Kejari Jayapura dan Tim Intel Pidsus Kejari Tulungagung, menangkap terpidana yang selama ini masuk DPO Kejari Jayapura.

    Terpidana ini ditangkap tanpa perlawanan. “Kami berhasil mengamankan DPO terpidana kasus di Jayapura atas nama Jumadi Kamto, dimana yang bersangkutan ini mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura,” ujarnya.

    Kasi Pidsus, Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe menerangkan Jumadi Kamto sendiri terjerat kasus korupsi pembangunan atau rehabilitasi rumah dinas Wakil Ketua DPRD Jayapura dengan total anggaran senilai Rp 400 Juta. Namun pada praktiknya, terpidana Jumadi Kamto justru menggunakan sebagian uang tersebut untuk membangun rumah pribadinya.

    “Pada tahun 2006, Jumadi Kamto menggunakan uang yang seharusnya untuk pembangunan atau rehabilitasi rumah dinas Wakil Ketua DPRD Jayapura, tetapi justru digunakan untuk membangun rumah pribadinya,” terangnya.

    Selama kasus itu bergulir dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jumadi Kamto seharusnya menjalani persidangan di Jayapura atas kasus tersebut. Namun Jumadi Kamto justru melarikan diri ke Tulungagung, sehingga persidangan tersebut dilakukan secara in-absensia atau tidak dihadirkan dalam persidangan tetapi sudah menjalani pemeriksaan ditingkat penyidikan. Saat itu, hasil putusan sidang menyatakan Jumadi Kamto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Jumadi ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2017.

    “Sesuai hasil persidangan, terpidana Jumadi Kamto dikenakan hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Serta terpidana harus membayar uang pengganti senilai Rp 200 juta,” ungkapnya.

    Kini Jumadi dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani eksekusi masa hukumannya. Jika selama dua bulan pasca eksekusi uang penggantinya tidak dibayarkan, maka aset terpidana akan disita dan dilelang.

    “Masa hukuman dimulai pada hari ini. Selama dua bulan kedepan kalau uang pengganti Rp 200 juta itu tidak dibayarkan, maka asetnya akan kami sita dan dilelang untuk nantinya itu dijadikan sebagai uang pengganti,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Polisi Perketat Jalur yang Terindikasi Pelintasan Transaksi Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 November 2024

    Polisi Perketat Jalur yang Terindikasi Pelintasan Transaksi Narkoba Megapolitan 2 November 2024

    Polisi Perketat Jalur yang Terindikasi Pelintasan Transaksi Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Usai membongkar tiga
    jaringan narkoba
    internasional, Polri bakal memperketat jalur-jalur yang diduga merupakan pelintasan jual beli narkoba.
    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan, jalur peredaran narkoba di Indonesia akan diperketat. Kampung-kampung narkoba akan diubah menjadi kawasan bebas narkoba.
    “Kami menutup jalur masuk dan mengubah kampung-kampung ini menjadi kampung yang bebas narkoba,” ujar Wahyu di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
    Wahyu mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi jalur-jalur utama, baik dari jalur laut maupun darat yang umum menjadi perlintasan transaksi narkoba.
    “Namun, mengawasi jalur laut tidaklah mudah mengingat luas dan panjangnya perairan kita. Tapi, yang penting adalah mengetahui jalurnya dan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak,” lanjut dia.
    Sebagai langkah nyata, Wahyu menyebutkan bahwa Polri bekerja sama dengan instansi lain seperti Bea Cukai dan Baharkam Polri untuk memperketat jalur peredaran narkoba tersebut.
    Polri juga telah menginstruksikan Direktorat Narkoba di setiap Polda, khususnya yang berada di daerah perbatasan, untuk lebih aktif dan giat dalam mengawasi jalur masuk narkoba.
    “Kami lebih mengejar kualitas dan jaringan narkoba, bukan hanya kuantitas atau jumlah kasus,” ungkap Wahyu.
    Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, juga menegaskan pentingnya kerja sama antara Bea Cukai dan penegak hukum lainnya dalam memperkuat pengawasan perbatasan.
    Syarif bilang, perbatasan antar wayah di Indonesia sangat luas, khususnya di Kalimantan Barat dan Timur yang berbatasan langsung dengan Malaysia, membentang lebih dari 2.000 kilometer.
    “Kami terus bersinergi dengan kepolisian, BNN, dan TNI, baik di pusat maupun daerah, dalam pengawasan ketat di daerah perbatasan ini,” tegas Syarif.
    Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap tiga
    jaringan narkoba internasional
    FP, HS, dan H yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Total nilai perputaran uang mencapai Rp 59,2 triliun.
    Ketiga jaringan narkoba yang berhasil diungkap yaitu jaringan FP yang beroperasi di 14 provinsi, meliputi Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
    Lalu, ada jaringan HS yang beroperasi di lima provinsi, yaitu Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali. Serta jaringan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara berinisial ‘HDK,’ ‘DS alias T,’ dan ‘TM alias AK,’ yang beroperasi di Jambi
    Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan selama dua bulan, dari September hingga Oktober 2024, yang melibatkan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Drug Enforcement Administration (DEA).
    Selama operasi ini, Bareskrim Polri dan jajaran Polda menangkap 136 tersangka dari 80 kasus berbeda.
    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
    Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, dan Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun bagi pelaku aktif.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan…
                        Regional

    6 Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan… Regional

    Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan…
    Editor
    KOMPAS.com

    Guru
    honorer Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap muridnya—tuduhan yang sejak awal dia bantah. Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI menyebutkan, terdapat perlindungan yang timpang antara murid dan
    guru
    .
    Walau tak memungkiri terdapat sejumlah guru yang “melampaui batas saat mendidik murid”, organisasi itu menganggap para guru juga kerap mendapat perlakuan buruk akibat profesi mereka, termasuk penganiayaan.
    Lantas, mengapa Supriyani harus duduk di kursi terdakwa padahal terdapat sejumlah regulasi yang melarang kriminalisasi terhadap guru?
    Lebih dari itu, dampak psikologis seperti apa yang berpotensi dialami para guru di Indonesia akibat kasus pidana kontroversial ini?
    Dalam kasus di
    Konawe Selatan
    , Wibowo Hasyim, seorang orangtua murid yang berstatus polisi dengan pangkat ajun inspektur dua, melaporkan Supriyani ke Polsek Baito.
    Aipda Wibowo menuduh Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu. Akibatnya, tuduh Wibowo, anaknya mengalami luka.
    Supriyani dan para guru di sekolah itu telah berulang kali membantah tuduhan Wibowo, baik kepada majelis hakim maupun kepada pers.
    Terlepas dari persidangan kasus Supriyani yang masih berlangsung, persoalan terkait kenakalan atau ketidaktertiban serta upaya guru mendisiplinkan murid seharusnya tidak masuk ke urusan pidana.
    Pendapat ini dikatakan Asep Iwan Iriawan, mantan hakim yang kini menjadi dosen di Universitas Trisakti.
    Menurutnya, guru berhak merespons sikap dan perbuatan peserta didik dalam batas wajar.
    Asep berkata, kalaupun orangtua murid tidak sepakat dengan cara mendidik yang diterapkan guru, persoalan itu semestinya diselesaikan di sekolah, bukan di kantor polisi atau pengadilan.
    “Jadi semangatnya bukan memenjarakan guru. Jangan semua urusan dibawa ke ranah hukum,” ujar Asep.
    Aparat penegak hukum, kata Asep, semestinya juga mengutamakan prinsip keadilan restoratif saat menangani persoalan semacam ini.
    Prinsip keadilan restoratif merujuk pada upaya penegak hukum mendamaikan terduga pelaku dan terduga korban.
    “Ini bisa diselesaikan dengan melibatkan orangtua murid, guru, dan pihak sekolah,” ujarnya.
    Juru Bicara Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Iis Kristian, bilang bahwa Polres Baito sudah lima kali mempertemukan Supriyani dan Wibowo Hasyim. Namun, kata Iis, perdamaian di antara dua pihak itu tidak terwujud.
    “Penyidik juga berharap kasus ini bisa berakhir dengan damai,“ ujarnya.
    Terkait keadilan restoratif, Polri memiliki regulasi internal, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
    Menurut Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 pada regulasi itu, kepolisian dapat menghentikan proses penyelidikan atau penyidikan jika pelaku dan korban sepakat berdamai.
    Pada 28 Oktober lalu, misalnya, Polres Bombana di Sulawesi Tenggara mendamaikan guru dan orangtua murid dalam kasus dugaan penganiayaan di SD Negeri 27 Kecamatan Rumbia.
    Guru di sekolah itu yang diduga melakukan kekerasan mengajukan permintaan maaf kepada keluarga murid. Kata maaf itu diterima dan Polres Bombana menutup kasus itu secara kekeluargaan.
    Iis menyangkal pihaknya mengabaikan prinsip keadilan restoratif tersebut. Salah satu buktinya, kata dia, Polsek Baito tidak menahan Supriyani.
    “Kami ingin mendamaikan, tapi kalau mereka tidak mencapai titik temu, kami harus bagaimana,” kata Iis.
    Penyidik Polsek Baito lantas melanjutkan perkara ini. Mereka mengajukan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum.
    Kejaksaan juga memiliki Peraturan Nomor 15 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
    Namun, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menyatakan berkas penyidikan kasus Supriani telah lengkap. Mereka melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
    Di pengadilan, Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak. Dia dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP.
    Dalam sebuah kasus yang baru-baru ini terjadi di Konawe Selatan, kata Abdul, sejumlah guru ragu melerai perkelahian antarmurid.
    Alasannya, mereka cemas bakal mendapat tuduhan tak berdasar terkait luka para murid akibat perkelahian tersebut.
    “Situasi ini kan berbahaya. Ini bisa berimplikasi pada kualitas pendidikan,” ujarnya.
    Untuk mencegah ketakutan meluas di antara guru, Abdul mendesak pemerintah dan DPR menyusun undang-undang tentang perlindungan guru.
    Regulasi semacam itu, menurutnya, akan membuat status hukum yang seimbang antara guru dan murid.
    Seperti Supriyani, kata Abdul, selama ini guru kerap dijerat undang-undang perlindungan anak.
    Padahal, merujuk data PGRI, tidak sedikit guru yang juga menjadi korban penganiayaan orangtua atau wali murid.
    “Sudah terlalu banyak terjadi peristiwa di mana guru betul-betul dalam posisi tidak berdaya dan menjadi korban,” kata Abdul.
    Pernyataan serupa diutarakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
    Dia menyebut kriminalisasi terhadap guru kerap terjadi. Dia hendak berbicara dengan Kepala Polri untuk mengatasi kasus kekerasan yang melibatkan guru dan murid.
    “Kasus yang seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu,” kata Abdul Mu’ti kepada pers di Jakarta, Selasa (30/10).
    Aop sebelumnya divonis bersalah karena memotong rambut gondrong muridnya.
    Dalam Putusan bernomor 1554 K/PID/2013, Mahkamah Agung menyatakan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya.
    Mantan hakim Asep Iwan Iriawan menyebut putusan tersebut harus menjadi rujukan para penegak hukum saat menghadapi persoalan guru-murid.
    “Walaupun negara kita tidak mengenal konsep yurisprudensi, putusan itu harus menjadi petunjuk,” kata Asep.

    Yurisprudensi
    itu termasuk sumber hukum, kalau hukum sudah jadi norma, asasnya
    presumptio iures de iure.
    “Artinya, setelah berlaku, norma itu wajib diketahui oleh orang, apalagi penegak hukum. Masa seorang penegak hukum tidak tahu?” kata Asep.
    Pada 2020, PGRI dan Polri juga membuat nota kesepahaman tentang perlindungan hukum profesi guru.
    Di lingkup PGRI, nota kesepahaman itu bernomor 606/Um/PB/XXII/2022. Sementara di kepolisian, berkas itu dicatat dengan nomor NK/26/VIII/2022.
    Merujuk nota kesepahaman tersebut, kepolisian akan berkoordinasi dengan PGRI terkait penyelidikan terhadap guru. Kepolisian juga berkomitmen memberikan bantuan kepada guru yang mendapatkan intimidasi.
    Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah 74/2008 tentang guru.
    Pasal 40 pada regulasi itu menyatakan, “guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas” dari pemerintah.
    Perlindungan yang diberikan pemerintah, menurut pasal itu, berkaitan dengan profesi, urusan hukum, serta keselamatan dan kesehatan saat bekerja.
    Sidang kasusnya akan berlanjut ke tahap pemeriksaan para saksi.
    Di luar urusan sidang, para guru di Konawe Selatan telah melakukan aksi solidaritas untuk mendukung Supriyani.
    Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, baru-baru ini mencopot Camat Baito, Sudarsono Mangidi.Alasannya, Sudarsono tidak pernah melapor kepada Surunuddin terkait kasus Supriyani yang viral.
    Pencopotan Sudarsono ini memicu kontroversi lain karena dia secara terbuka menunjukkan dukungan untuk Supriyani.
    Sudarsono mempersilakan Supriyani dan keluarganya menempati rumah dinas camat. Dia juga meminjamkan mobil kantornya kepada Supriyani selama menjalani persidangan.
    Pemkab Konawe Selatan telah membantah bersikap tidak netral dalam kasus Supriyani, terutama usai pencopotan Sudarsono.
    Adapun Polda Sultra memeriksa enam polisi dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan, terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp 50 juta terhadap Supriyani.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik kemarin, RK bertemu Jokowi hingga Prabowo terima ketum parpol

    Politik kemarin, RK bertemu Jokowi hingga Prabowo terima ketum parpol

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik telah terjadi pada Jumat (1/11), dan berikut sejumlah pilihan peristiwa yang dapat dibaca kembali oleh Anda pada Sabtu pagi ini. Mulai dari pertemuan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hingga pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik (parpol) koalisi di Istana Merdeka.

    1. Ridwan Kamil temui Jokowi bahas masa depan Jakarta

    Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menemui Presiden Ke-7 RI Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/11), untuk membahas masa depan Jakarta.

    “Saya datang sebagai orang yang dulu membantu Pak Jokowi,” kata Calon Gubernur Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Istana: Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil dilatari kedekatan pribadi

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut pertemuan empat mata antara Presiden Prabowo Subianto dengan Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil di salah satu restoran Padang di Jakarta, Kamis (31/10) malam, dilatarbelakangi kedekatan pribadi.

    “Beliau berdua memang punya kedekatan pribadi,” kata Hasan Nasbi dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (1/11).



    Selengkapnya baca di sini.

    3. Prabowo bertemu ketum dan sekjen partai koalisi di Istana Merdeka

    Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan para ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik koalisi di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11) siang.

    Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menjadi salah satu ketua parpol yang terlihat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sekitar pukul 12.45 WIB.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. DPR minta jaksa jelaskan kasus Tom Lembong agar Prabowo tak tertuduh

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar Kejaksaan Agung menjelaskan kepada publik secara jelas dan detail terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka agar tak ada tuduhan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan, tanpa ada penjelasan yang rinci, pengusutan kasus Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Akademisi: Penyusunan omnibus law politik tak boleh terburu-buru

    Dosen Politik UPN Veteran Jakarta Lia Wulandari mengingatkan bahwa penyusunan revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law tidak boleh terburu-buru dan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil.

    “Setiap perubahan atau revisi undang-undang harus diperhitungkan juga risiko atau dampaknya,” ucap Lia ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (1/11).

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024