Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Sebut Edward Tannur Mengetahui Keterlibatan Istrinya Dalam Suap Vonis Bebas

    Kejagung Sebut Edward Tannur Mengetahui Keterlibatan Istrinya Dalam Suap Vonis Bebas

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ayah dari terdakwa Ronald Tannur, yakni Edward Tannur, mengetahui bahwa istrinya, MW melakukan suap dengan tujuan pengaturan vonis bebas dengan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kejagung telah menetapkan wanita berinisial MW yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap vonis bebas terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia [Edward Tannur] mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dilansir dari Antara, Senin (4/11/2024).

    Akan tetapi, lanjutnya, Edward Tannur tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada LR selaku pengacara Ronald Tannur.

    “Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” kata dia.

    Diketahui, ibu Ronald Tannur, MW, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

    Tersangka MW meminta LR untuk menjadi penasehat hukum bagi putranya.

    Qohar mengatakan bahwa MW telah lama kenal dengan LR lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, MW menemui LR sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

    “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

    Selanjutnya, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    Kemudian, LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

    “Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

    Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

    Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

    “Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

  • 10
                    
                        Kejagung Pastikan Pemberian Suap ke 3 Hakim PN Surabaya atas Persetujuan Ibu Ronald Tannur
                        Nasional

    10 Kejagung Pastikan Pemberian Suap ke 3 Hakim PN Surabaya atas Persetujuan Ibu Ronald Tannur Nasional

    Kejagung Pastikan Pemberian Suap ke 3 Hakim PN Surabaya atas Persetujuan Ibu Ronald Tannur
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung memastikan bahwa pemberian suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas persetujuan dari ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW).
    Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dari tuduhan menyiksa dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, MW bersepakat dengan pengacara yang juga teman dekatnya Lisa Rahmat (LR) untuk biaya pengurusan vonis bebas Ronald Tannur.
    “Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW. Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tersangka MW akan mengganti dikemudian hari,” kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).
    Abdul Qohar menyebutkan, dalam permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW.
    “LR selalu meminta persetujuan MW terkait pengurusan perkara Ronald Tannur,” lanjut Qohar.
    Qohar menjelaskan bahwa LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
    Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
    Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.

    “Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
    Hari ini, Kejagung resmi menaikkan status MW dari saksi menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur usai menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.
    Kejagung saat ini melakukan penahanan terhadap MW di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.
    Atas perbuatannya, MW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ibu Kandung Ronald Tannur Langsung Ditahan

    Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ibu Kandung Ronald Tannur Langsung Ditahan

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka pun langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

    Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

    “Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan Sdr. MW selaku Ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai Tersangka,” ujarnya Senin (4/11/2024).

    Dia menjelaskan, ssbelumnya, Tersangka MW telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

    “Terhadap Tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Qohar

    Dia menjelaskan, tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/ian]

  • Kronologi Ibu Ronald Tannur Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim PN Surabaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 November 2024

    Kronologi Ibu Ronald Tannur Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim PN Surabaya Nasional 4 November 2024

    Kronologi Ibu Ronald Tannur Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim PN Surabaya
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) menjadi tersangka.
    MW dianggap bersekongkol dengan pengacara untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya divonis bebas dalam kasus penyiksaan hingga tewas sang kekasih, Dini Sera Afriyanti.
    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, persekongkolan itu berawal dari pertemuan MW dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur tahun lalu.
    Qohar mengatakan bahwa tersangka MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur untuk meminta LR menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.
    “MW memiliki hubungan yang dekat dengan LR sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah,” kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).
    “Jadi mereka sudah lama saling kenal,” tambah dia.
    Cerita berawal pada 5 Oktober 2023, ketika LR bertemu di salah satu kafe di Surabaya dengan MW untuk membicarakan masalah Ronald Tannur.
    Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor LR di Surabaya.
    Dalam pertemuan lanjutan itu, LR menyampaikan kepada MW terkait dengan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur dan langkah yang akan ditempuh.
    “Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujar dia.
    LR kemudian bersepakat dengan MW untuk biaya pengurusan Ronald Tannur. Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW.
    “Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tsk MW akan mngganti dikemudian hari. Dalam permintaan dana terkit pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW,” lanjut Qohar.
    Qohar menjelaskan, LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
    Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
    Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
    “Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” tegasnya.
    Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024. Ia ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MW menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.
    MW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kejagung Pastikan Pemberian Suap ke 3 Hakim PN Surabaya atas Persetujuan Ibu Ronald Tannur
                        Nasional

    Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas Nasional 4 November 2024

    Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa ibu Ronald Tanur Meirizka Widjaja (MW) telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.
    Suap itu diberikan agar
    Ronald Tannur
    divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
    “Totalnya Rp 3,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).
    Abdul Qohar mengatakan, selama perkara berproses hingga putusan, MW menyerahkan uang ke Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
    Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
    Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.

    “Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani perkara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ujar Abdul Qohar.
    Sebelumnya, Kejagung resmi menaikkan status  dari saksi menjadi tersangka.
    Abdul Qohar mengatakan, penetapan MW sebagai tersangka dilakukan usai Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap MW secara maraton.
    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, dan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan MW sehigga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar.
    Penetapan ini berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.
    Kejagung melakukan penahanan terhadap MW di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
    MW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Sebut Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Coba Suap 3 Hakim PN Surabaya

    Kejagung Sebut Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Coba Suap 3 Hakim PN Surabaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Edward Tannur mengetahui istrinya Meirizka Widjaja (MW) menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus anaknya Ronald Tannur (RT) yang menganiaya Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

    “Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT kepada LR (Lisa Rahma),” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers Senin (4/11/2024) malam.

    “Jumlahnya dia tidak tahu, karena memang sepertinya yang seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” ungkapnya.

    Saat disinggung terkait kemungkinan menjerat Edward, Qohar mengaku siap menjadikannya sebagai tersangka apabila ada bukti yang cukup.

    “Sepanjang cukup alat bukti orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggungjawaban,” ujar Qohar.

  • Urus Perkara sang Anak, Ibu Ronald Tannur Berikan Uang Rp 1,5 Miliar kepada Pengacara

    Urus Perkara sang Anak, Ibu Ronald Tannur Berikan Uang Rp 1,5 Miliar kepada Pengacara

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung telah meningkatkan status Meirizka Widjaja (MW) ibu dari Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi, Senin (4/11/2024). Guna mengurus perkara anaknya, MW menyerahkan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahma (LR), pengacara Ronald Tannur.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan MW bertemu dengan MW pada 5 Oktober 2023 guna membicarakan perkara Ronald Tannur. Pertemuan keduanya berlanjut keesokan harinya.

    “Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024) malam.

    Adapun kesepakatan di antara LR dan MW adalah biaya untuk pengurusan perkara berasal dari MW. Apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara maka MW akan menggantinya.

    Setiap permintaan dana, LR selalu meminta persetujuan dari MW. Lebih lanjut, LR juga meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim.

    “Selama perkara Ronald Tannur berproses sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR selaku penasihat hukum Ronald Tannur sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap,” terang Abdul Qohar.

    “Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp 2 miliar sehingga totalnya Rp 3,5 miliar,” tambahnya.

    Berdasarkan keterangan dari LR, uang senilai Rp 3,5 miliar itu diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Tersangka MW pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

  • Kejagung Gandeng PPATK Untuk Usut Aliran Dana Zarof Ricar ke Istri dan Anak

    Kejagung Gandeng PPATK Untuk Usut Aliran Dana Zarof Ricar ke Istri dan Anak

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari tersangka Zarof Ricar ke istri dan anaknya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti mengusut aliran uang dari tersangka Zarof Ricar ke siapa pun, termasuk ke anak dan isterinya.

    Jika terbukti menerima aliran uang haram tersebut, menurut Harli, tidak menutup kemungkinan anak dan isteri Zarof Ricar juga bakal diseret.

    “Kita juga gandeng PPATK untuk mendalami aliran uang ke siapa saja. Termasuk ke sana ya [keluarga],” tuturnya di Kejaksaan Agung Senin (4/11/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memblokir rekening milik tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR). 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus alias Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengemukakan pemblokiran itu merupakan upaya penyidik dalam melacak aset milik Zarof. 

    “Jadi kita juga sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran aset-aset yang bersangkutan tim kita lagi lacak dimana saja aset mereka baik itu berupa barang maupun berupa uang,” ujarnya di Kejagung, Kamis (31/10/2024). 

    Hanya saja, Abdul Qohar masih belum bisa menjelaskan jumlah rekening yang telah diblokir tersebut. Qohar mengaku pihaknya telah banyak melakukan pemblokiran atas rekening milik Zarof Ricar.

    Di samping itu, Qohar juga menyatakan penyidik Jampidsus telah memeriksa 15 saksi, termasuk anak dan istri Zarof dalam kasus dugaan pemufakatan jahat di MA itu. 

    “Ya termasuk itu ya [anak dan istri], kan saya bilang tidak harus semua saya sampaikan tapi kalau istrinya sudah. Untuk kasus itu adalah sekitar 15-an sudah kita periksa,” pungkasnya.

    Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024).  

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, aset Zarof yang telah disita Kejagung itu mencapai Rp996 miliar.

  • Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Pemberi Suap

    Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Pemberi Suap

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan wanita berinisial MW yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap vonis bebas terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengemukakan bahwa tim penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Meirizka Widjaja jadi tersangka gratitikasi kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

    Merizka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    “Kami sudah mendapatkan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan MW menjadi tersangka,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024) .

    Qohar mengemukakan tersangka Meirizka Widjaja telah mengeluarkan uang sebesar Rp1,5 miliar dan diserahkan ke pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus perkara dan mengatur siapa saja hakim yang nantinya mengurus perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    “LR ini bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara berasal dari tersangka MW. MW mengeluarkan biaya Rp1,5 miliar dan apanila ada biaya lain yang dikeluarkan LR, pakai uang LR dulu,” katanya.

    Selanjutnya, menurut Qohar, tersangka Lisa Rahmat menalangi uang kepengurusan perkara tersebut sampai putusan di PN Surabaya sebesar Rp2 miliar.

    “Jadi total uang yang dikeluarkan adalah Rp3,5 miliar. Terhadap uang Rp3,5 miliar tersebut, menurut tersangka LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara itu,” ujarnya.

  • Video: Tom Lembong, Mantan Menteri Tak Punya Tanah & Mobil Pribadi?

    Video: Tom Lembong, Mantan Menteri Tak Punya Tanah & Mobil Pribadi?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nama eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa sebagai Ajusshi Rawrr, belakangan ini jadi sorotan publik. Tom ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 29 Oktober 2024. Menariknya lagi, setelah diusut Tom Lembong juga tak punya tanah & mobil pribadi.

    Selengkapnya dalam program Investime CNBC Indonesia, (Senin, 4/11/2024).