Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Ibu Ronald Tannur Tersangka, Kajati Jatim: Dia Sangat Aktif Suap Hakim
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 November 2024

    Ibu Ronald Tannur Tersangka, Kajati Jatim: Dia Sangat Aktif Suap Hakim Surabaya 5 November 2024

    Ibu Ronald Tannur Tersangka, Kajati Jatim: Dia Sangat Aktif Suap Hakim
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perkara anaknya,
    Ronald Tannur
    .
    MW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Menurut hasil pemeriksaan, MW diduga sangat aktif dalam praktik suap kepada hakim agar Ronald Tannur bebas.
    “MW sangat aktif sehingga terpenuhi unsur turut serta praktik suap atau gratifikasi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (15/11/2024).
    Sementara Edward Tannur sang ayah menurut hasil pemeriksaan tidak terlibat aktif.
    “Entah karena sibuk dengan pekerjaannya, sang ayah selalu bilang “serahkan majelis saja, serahkan pengacara saja”,” kata Mia Amiati.
    Setelah diperiksa selama 5 jam sejak pukul 15.00 WIB pada Senin (4/11/2024), MW ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
    MW ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan kasus suap perkara dengan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
    Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Kejasaan Agung juga menetapkan tersangka kepada kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam kasus yang sama.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Ronald Tannur dalam Pusara Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara demi Vonis Bebas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 November 2024

    Keluarga Ronald Tannur dalam Pusara Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara demi Vonis Bebas Nasional 5 November 2024

    Keluarga Ronald Tannur dalam Pusara Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara demi Vonis Bebas
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Setelah menangkap dan menetapkan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pengacara Lisa Rahmat (LR), dan eks mantan pejabat tinggi
    Mahkamah Agung
    (
    MA
    ), Zarof Ricar (ZR), Kejaksaan Agung (Kejagung) nampaknya mulai membidik keluarga
    Ronald Tannur
    .
    Adapun kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menyangkut kasasi Ronald Tannur.
    Semua berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejagung terhadap tiga hakim PN Surabaya pada 23 Oktober 2024. Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota.
    Pada hari yang sama, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) di Jakarta.
    Kemudian, pada 24 Oktober 2024, ZR ditangkap di Bali. Dia diduga sebagai makelar pengurusan perkara di MA.
    Tak cukup menetapkan tersangka terhadap kelimanya, Kejagung mengembangkan penyidikan dan menetapkan ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka pada 4 November 2024.
    MW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap hakim pada PN Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
    Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejagung Abdul Qohar mengatakan, MW memiliki hubungan dengan Lisa Rahmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur sejak dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
    “MW memiliki hubungan yang dekat dengan LR sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah,” kata Abdul Qohar di Kejagung pada 4 November 2024.
    “Jadi mereka sudah lama saling kenal,” ujarnya melanjutkan.
    Kemudian, pada 5 Oktober 2023, LR bertemu dengan MW di salah satu kafe di Surabaya. Keduanya membicarakan masalah Ronald Tannur. Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor LR di Surabaya.
    Dalam pertemuan lanjutan itu, LR menyampaikan kepada MW terkait dengan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur di PN Surabaya dan langkah yang akan ditempuh.
    “Lalu, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur,” kata Qohar.
    LR kemudian bersepakat dengan MW untuk biaya pengurusan Ronald Tannur. Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW.
    Qohar mengungkapkan bahwa LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
    Menurut Qohar, selama perkara berproses hingga putusan, MW menyerahkan uang ke LR sebesar Rp 1,5 miliar yang diberi bertahap.
    Selain itu LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan pekara hingga keluar putusan di PN Surabya Surabaya sebesar Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
    “Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara,” ujar Qohar.
    Atas perbuatannya, MW dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Kemudian, MW ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
    Tak hanya MW, Kejagung membuka peluang memeriksa
    ayah Ronald Tannur
    ,
    Edward Tannur
    terkait perkara dugaan suap pengurusan perkara tersebut.
    Abdul Qohar menegaskan, siapa pun yang terlibat atau terkait dengan kasus suap hakim di PN Surabaya akan dimintai keterangan. Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan, Edward Tannur akan dimintai keterangannya.
    “Terkait siapa pun yang terkait kasus ini akan kita mintai keterangan sejauh mana,” ujar Qohar pada 4 November 2024.
    “Tidak menutup kemungkinan sepanjang cukup alat bukti dan sepanjang dia ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggung jawaban,” katanya lagi.
    Apalagi, Qohar sebelumnya mengungkapkan bahwa Edward Tannur mengetahui soal biaya atau
    fee
    yang diberikan oleh istrinya untuk membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum usai terbukti melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afriyanti.
    Fee
    tersebut diberikan MW kepada kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat agar Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.
    “Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia mengetahui kalau istrinya (MW) mengetahui kalau MW berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” ujar Qohar.
    “Tapi, untuk (jumlah) uang yang diberikan, Edward Tannur tidak tahu, karena (sepertinya) Edward Tannur pengusaha dan jarang berada di Surabaya,” katanya lagi.
    Sementara itu, Ronald Tannur diketahui telah dieksekusi pada 27 Oktober 2024. Sebab, MA dalam putusan kasasinya menjatuhkan vonis lima tahun penjara atas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
    Oleh karenanya, Ronald Tannur kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
    Diketahui, MA lewat putusan kasasinya pada 22 Oktober 2024, membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur.
    Dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Purnomo Hadi Pastikan Laporan Pencemaran Nama Baik Ditangani Polres Madiun

    Kuasa Hukum Purnomo Hadi Pastikan Laporan Pencemaran Nama Baik Ditangani Polres Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Kuasa hukum Cawabup Madiun Purnomo Hadi, Indra Priangkasa, memastikan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialami kliennya ditangani oleh Polres Madiun. Dia mengaku telah mendapat informasi, Polres Madiun telah menunjuk Unit 2 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menangani dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Secara administratif, kami sudah mendapat pemberitahuan bahwa saksi akan diagendakan untuk diperiksa,” ujar Indra dalam konferensi pers di kantornya di Jalan Mastrip, Kota Madiun, Selasa (5/11/2024).

    Menurutnya, proses pemeriksaan ini akan menjadi salah satu langkah penting dalam penyidikan. Dalam keterangannya, Indra mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari terlapor, yakni Jurnalis berinisial SH, yang juga melakukan pelaporan terkait dugaan korupsi dalam proyek di RSUD Dolopo. Dugaan ini bahkan telah dimuat dalam pemberitaan oleh media iNews.

    “Kami akan menggunakan pemberitaan dari iNews sebagai tambahan alat bukti, dan video yang relevan akan kami tambahkan untuk memperkuat laporan kami,” kata Indra.

    Menurut Indra, tindakan SH dalam melaporkan hal ini justru blunder. “Kami tidak melihat bahwa dia sebenarnya melaporkan soal korupsi ini. Dari kajian kami, justru ini menguatkan laporan kami,” tambahnya.

    Indra menjelaskan lebih lanjut bahwa kasus ini menyangkut unsur pencemaran nama baik yang dapat dilihat dari adanya niat dalam tulisan, lisan, atau visualisasi yang disampaikan SH.

    “Ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang berniat mencemarkan nama baik klien kami,” katanya.

    Dalam proses penyidikan, pihaknya juga mendukung jika penyidik melibatkan saksi ahli. Menurut Indra, pandangan ahli dalam kasus ini selaras dengan pandangan pihaknya.

    “Kalau bicara tentang ahli, kami mendukung penyidik untuk meminta pendapat ahli terkait pembuktian pencemaran nama baik. Saya tahu dari Profesor Mulyatno bahwa dalam hal ini, tidak perlu dibuktikan apakah konten tersebut benar atau tidak. Pencemaran nama baik sudah cukup jika nama seseorang tercoreng,” jelasnya.

    Indra menambahkan bahwa dampak pencemaran nama baik bisa beragam, baik secara sosial maupun psikologis, dan penilaiannya bersifat subyektif. Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa pihaknya tidak melaporkan produk jurnalistik.

    “Kami melaporkan akun TikTok Mamas Ugeng, yang merupakan akun pribadi dari SH,” ujarnya.

    Hal ini membedakan kasus ini dari laporan terhadap produk jurnalistik dan menegaskan bahwa pihaknya fokus pada konten yang diunggah di media sosial.

    Diketahui, TikTokers mamas ugeng dengan nama akun @Sugeng_info yang juga jurnalis melaporkan balik mantan Direktur RSUD Dolopo tersebut.

    SH melaporkan Cawabup Madiun dr Purnomo Hadi ke Kejaksaan Negeri Madiun atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek senilai Rp8,4 miliar.

    Dugaan korupsi pada proyek Rp8,4 miliar yakni pada pembangunan gedung rawat inap terpadu penyakit dalam RS Dolopo tahun 2023.

    “Bukan balas dendam. Ya sebagai warga negara yang baik, saya melakukan pelaporan ini. Kebetulan saja direktur RSUD yang saat ini menjadi calon Wakil Bupati Madiun. Sekali lagi ini kebetulan saja,” ujar SH, kepada wartawan di Kejari Kabupaten Madiun Senin sore (4/11/2024).

    SH menyampaikan, bahwa laporan yang dia sampaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan Jawa Timur dengan pihak terkait tanggal 8 februari 2024. Dimana atas perhitungan volume pekerjaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp105.990.587, serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp301.584.360.

    “Intinya sumber terpercaya LHP dari BPK pihak RSUD Dolopo yang saat itu direktur pak dr Purnomo Hadi. Belum ada pengembalian uang negara dari RSUD Dolopo hingga saat ini,” pungkas SH. [fiq/beq]

  • 3 Hakim Tersangka Suap Perkara Ronald Tannur Diterbangkan ke Jakarta
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 November 2024

    3 Hakim Tersangka Suap Perkara Ronald Tannur Diterbangkan ke Jakarta Surabaya 5 November 2024

    3 Hakim Tersangka Suap Perkara Ronald Tannur Diterbangkan ke Jakarta
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
     – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap perkara
    Ronald Tannur
    diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (5/11/2024).
    Ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa dalam kasus yang menjerat mantan petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR).
    “Tiga hakim tersangka diterbangkan ke Kejagung di Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ZR,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati kepada wartawan.
    Ketiganya diterbangkan dalam penerbangan yang berbeda dengan dikawal petugas keamanan.
    “Sesuai SOP, ketiganya dikawal oleh petugas keamanan,” katanya.
    Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang
    Kejati Jatim
    sejak 23 Oktober 2024 atau semenjak ditangkap dan ditetapkan tersangka.
    Mia Amiati belum dapat memastikan apakah ketiganya akan dibawa kembali ke Surabaya setelah pemeriksaan.
    “Nanti tergantung keputusan pimpinan, karena penahanan tiga hakim di Kejati Jatim hanya kami sifatnya membantu proses penyidikan saja,” ujar Mia Amiati.
    Seperti diberitakan, hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap perkara kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.
    Selaku penerima suap, ketiganya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Selain 3 hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebagai tersangka pemberi suap dan sekarang ditahan di Rutan Salemba.
    Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun, Eks Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 November 2024

    Korupsi LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun, Eks Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka Regional 5 November 2024

    Korupsi LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun, Eks Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan
    tersangka baru
    dalam kasus korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang merugikan negara Rp 1,3 triliun.
    Tersangka baru
    tersebut adalah PB, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016-2017.
    Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi lima orang.
    Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, PB saat ini telah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas keterlibatan dalam kasus lain.
    PB diketahui menjadi tersangka dalam korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2017-2023.
    PB ditangkap oleh Kejagung ketika berada di salah satu hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada Minggu (3/11/2024).
    “Saat ini, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI,” kata Vanny melalui keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).
    Vanny menjelaskan, sebelumnya telah dilayangkan surat untuk pemeriksaan PB sebagai saksi dalam kasus
    korupsi LRT Sumsel
    sebanyak tujuh kali, namun tidak kunjung hadir.
    Hingga akhirnya PB tertangkap Kejagung dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
    “Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan tersangka PB sebelum Kejaksaan Agung melakukan penangkapannya dalam perkara lain,” ujarnya.
    Dalam kasus LRT Sumsel, PB diduga telah menerima setoran uang tunai Rp 18 miliar dari para tersangka lain.
    Dugaan ini diperkuat dengan keterangan saksi dari tiga tersangka yang kini telah ditahan.
    “Ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp 18 miliar. Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016–2020,” beber dia. 
    Hal ini merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI. 
    Sebelumnya, tiga orang petinggi PT Waskita Karya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan LRT Sumsel sebesar Rp 1,3 triliun pada tahun anggaran 2016-2020.
    Ketiga petinggi tersebut adalah T sebagai Kepala Divisi II,  IJH selaku Kepala Divisi Gedung II, dan SAP, Kepala Divisi Gedung III.
    Kemudian, pada Jumat (27/9/2024), penyidik juga menetapkan BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja, sebagai tersangka selaku konsultan pelaksanaan pembangunan LRT Sumsel.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Edward Tannur & Ronald Tannur di Surabaya

    Kejagung Periksa Edward Tannur & Ronald Tannur di Surabaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Anggota DPR sekaligus ayah dari terpidana Ronald Tannur, Edward Tannur di Kejaksaan Tinggi alias Kejati Surabaya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk membuat terang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    “Hari ini Edward Tannur diperiksa di Surabaya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

    Secara terpisah, Harli juga menyampaikan Ronald Tannur turut diperiksa hari ini oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI. Berbeda dengan ayahnya, Ronald diperiksa di Rutan Surabaya.

    “Ronald Tannur diperiksa di Rutan [Surabaya],” imbuhnya.

    Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait hal-hal yang didalami oleh penyidik Kejagung terhadap ayah dan anak di kasus dugaan suap itu.

    “Penyidik yang paham substansinya ya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis anaknya di PN Surabaya pada Senin (4/11/2024).

    MW ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah meminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus perkara di PN Surabaya.

    Selanjutnya, MW kemudian dikenalkan dengan oknum pejabat di PN Surabaya berinisial R untuk meminta majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    Singkatnya, terkait biaya yang diperlukan terkait dengan sidang Ronald Tannur akan ditanggung oleh MW. Total biaya yang telah dikeluarkan dari ibu Ronald Tannur itu mencapai Rp1,5 miliar.

    Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar. 

    Uang miliaran itu diduga telah disebar ke tiga oknum PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

  • 2
                    
                        Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula
                        Nasional

    2 Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula Nasional

    Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menegaskan bahwa tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (
    BPK
    ) yang menyatakan negara mengalami kerugian akibat kebijakan
    impor gula
    yang dikeluarkan kliennya.
    Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan klaim yang dilontarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut bahwa kebijakan penerbitan izin impor gula oleh
    Tom Lembong
    merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
    “Selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK,
    kerugian negara
    . Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut,” ujar Ari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
    Ari menjelaskan, temuan BPK terkait kebijakan importasi gula hanya menyatakan agar pihak-pihak terkait memperbaiki keputusan yang dinilai keliru serta menegur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor.
    “Hanya sebatas itu. Jadi kalau dikatakan kerugian negara, kerugian negara dari mana?” tambahnya.
    Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan untuk menjerat Tom Lembong merupakan delik materiil.
    Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara harus bersifat nyata atau
    actual loss
    , bukan
    potential loss
    .
    “Sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp 400 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya?” tanya Ari.
    Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024).
    Penetapan ini berkaitan dengan kebijakan yang diambilnya saat menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016, di mana ia memberikan izin impor gula meskipun negara dalam kondisi surplus gula.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Sebagai respons terhadap penetapan tersangka tersebut, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Jadi Tersangka Suap

    Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Jadi Tersangka Suap

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menuturkan bahwa selama pengurusan perkara tersebut Meirizka Widjaja (MW) telah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp 1,5 miliar secara bertahap.

    Kemudian, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp 2 miliar hingga totalnya Rp 3,5 miliar. Menurut keterangan LR uang tersebut diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

    “Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ucapnya.

    Melalui perbuatannya tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara itu, tersangka MW saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Diketahui MW jadi tersangka kelima terkait kasus di balik dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

  • Kuasa hukum minta Kejagung periksa Mendag setelah Tom Lembong

    Kuasa hukum minta Kejagung periksa Mendag setelah Tom Lembong

    Ya itu ada tebang pilih di sanaJakarta (ANTARA) – Ketua tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut.”Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023,” kata Ari usai mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Baca juga: Kejagung sebut tidak ada pemeriksaan Tom Lembong

    Ari mengatakan penting agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.

    Terlebih, periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya satu tahun yakni 2015-2016.

    Dia menyebutkan beberapa poin yang diajukan ke PN Jakarta Selatan yakni proses penetapan sebagai tersangka tidak memiliki dua alat bukti yang cukup.

    Ari mengingatkan pentingnya adanya alat bukti yang transparan diketahui publik.

    Kemudian, dia juga menilai dalam temuan BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut. Disebutkan adanya tebang pilih dalam kasus korupsi Tom Lembong.

    Anggota Tim Penasihat Hukum Thomas Lembong, Zaid Mustafa menambahkan kebijakan impor tentunya melalui prosedur maupun mekanisme antara Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, serta PT PPI.

    “Kebijakan itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan,” ujar Zaid.

    Dia menyayangkan mengapa jika ditemukan ada kerugian negara baru diusut setelah sembilan tahun. Kemudian, ditegaskan tentunya kebijakan impor tidak dilakukan secara pribadi lantaran dikoordinasikan dengan kementerian lain.

    Ke depannya, tim kuasa hukum akan menunggu pemanggilan untuk memulai persidangan dan siap menggandeng sejumlah ahli seperti ahli keuangan, ahli administrasi negara, dan ahli hukum.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Ini 5 Poin Gugatannya

    Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Ini 5 Poin Gugatannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mendaftarkan gugatan praperadilan atas kasus yang menjeratnya ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengemukakan bahwa gugatan diajukan untuk membatalkan status kliennya sebagai tersangka kasus impor gula. Gugatan itu teregister dalam 113/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.

    “Hari ini kami sudah resmi mendaftarkan gugatan pra-pradilan terhadap kasusnya Pak Thomas Lembong. Tadi sudah didaftarkan [di PN Jakarta Selatan],” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

    Dia menjelaskan, sejumlah alasan pihaknya mengajukan praperadilan ini. Misalnya, terkait dengan dua alat bukti yang telah diperoleh Kejaksaan untuk menetapkan Tom jadi tersangka.

    Sebab, seharusnya dua bukti yang telah membuat kliennya jadi tersangka itu harus diungkap ke publik secara transparan.

    “Seharusnya itu bisa dibagikan ke publik dan secara transparan bisa diketahui,” imbuhnya.

    Berikut poin-poin praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel :

    1. Tom Lembong dinilai tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. 

    2. Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, sehingga penetapan tersangka dinilai menjadi cacat hukum.

    3. Penyidikan Tom diduga dilakukan sewenang-wenang lantaran tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien.

    4. Penahanan terhadap Tom Lembong dinilai tidak perlu. Sebab, Kuasa Hukum memastikan Tom tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

    5. Kuasa hukum juga menyatakan dalam penersangkaan kliennya belum ada bukti yang kuat menunjukkan perbuatan Tom melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi.