Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • 7
                    
                        Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Dapat Rp 1 Triliun dari Hasil Urus Perkara
                        Nasional

    7 Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Dapat Rp 1 Triliun dari Hasil Urus Perkara Nasional

    Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Dapat Rp 1 Triliun dari Hasil Urus Perkara
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, eks pejabat
    Mahkamah Agung

    Zarof Ricar
    (ZR) mengakui uang dan emas hampir Rp 1 triliun yang disita di rumahnya merupakan hasil dari pengurusan perkara.
    “Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (6/11/2024).
    Harli mengatakan, berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan asal-usul dari aset yang ditemukan.
    “Sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat,” jelas Harli.
    Kejagung juga masih terus menggali hubungan antara Zarof Ricar dan pihak-pihak yang menggunakan “jasa” dalam mengurus perkara.
    Sejauh ini, baru diketahui satu perkara yang diurus oleh eks Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
    MA
    itu.
    Zarof ditangkap Kejagung karena menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas. 
    Meski sudah pensiun dari MA, Zarof nyatanya bisa menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim PN Surabaya. 
    Selanjutnya, Kejagung berharap Zarof bisa membuka keterlibatan pihak lain dalam suap pengurusan perkara pada kasus lainnya.
    “Kita mengharapkan bahwa Zarof Ricar kooperatif dan membuka informasi apakah ada keterlibatan pihak lain,” jelas Harli.
    Dalam kasus ini, KY juga turut berkoordinasi dengan Kejagung terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
    Harli menyebut bahwa setelah perkara ini diputus di Pengadilan Negeri Surabaya, KY telah melakukan langkah pemeriksaan etik.
    “Namun, terkait hasilnya, itu menjadi wewenang KY dan biasanya hanya disampaikan kepada pelapor, bukan ke kami,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Lagi Eks Pejabat MA Zarof Ricar dan 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Lagi Eks Pejabat MA Zarof Ricar dan 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali periksa tiga oknum hakim Pengadilan Negeri alias PN Surabaya dan eks petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Ketiga oknum hakim PN Surabaya sekaligus tersangka itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    “Hari ini pemeriksaan lanjutan 3 oknum hakim dan ZR di Kejagung,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (6/11/2024).

    Harli menambahkan, pemeriksaan lanjutan ini dilakukan mendalami peran Zarof dan tiga oknum hakim terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hanya saja, Harli menekankan bahwa dalam pemeriksaan itu, keempatnya diperiksa secara terpisah atau tidak dikonfrontasi.

    “Dalam rangka pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terkait dengan peran-peran dari yang bersangkutan dalam perkara ini,” tambahnya.

    Adapun sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Zarof diduga berperan menjadi perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan tiga hakim agung berinisial S, A dan S.

    Dalam hal ini, Zarof bakal menerima bayaran Rp1 miliar. Namun, karena jumlah otu terlalu banyak, maka Zarof tidak mau menerima uang tersebut. Oleh karena itu, Lisa kemudian menukarkan uang Rp5 miliar itu ke money changer yang berlokasi di Jakarta Selatan.

    Penyidik Kejagung juga telah menyita aset sebesar Rp920 miliar hingga emas 51 kg di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta. 

    Uang itu diduga dikumpulkan Zarof lantaran terkait kasus gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selama 2012-2022.

  • Cegah Tuduhan Pemerintah Intervensi, Kejagung Diminta Jelaskan Soal Kasus Tom Lembong

    Cegah Tuduhan Pemerintah Intervensi, Kejagung Diminta Jelaskan Soal Kasus Tom Lembong

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memberikan pencerahan kepada publik terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas ‘Tom’ Trikasih Lembong. Sehingga, tidak ada tuduhan upaya intervensi dari pemerintah terhadap perkara Tom Lembong.

    “Saya berharap ini menjadi terang-benderang dan terlihat di publik bahwa tidak ada indikasi terkait intervensi dan kasihan nanti pemerintah dianggapnya ‘wah ini ada main-main’ misalnya gitu. Kan kita enggak berharap begitu. Kasihan kalau pemerintah dituduh-tuduh yang belum pasti dengan kepastiannya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

    Sahroni memahami di ruang publik terjadi dugaan-dugaan terhadap kasus Tom Lembong. Anggapan-anggapan miring mestinya dapat dicegah.

    “Kan jangan sampai menduga-duga. Kan kalau nanti orang sudah dijadiin tersangka tiba-tiba dugaan yang terjadi nggak ada, misalnya,” ucap Sahroni.

    Bendahara Umum Partai NasDem itu juga mendorong Kejagung untuk transparan dalam memproses perkara. “Kita berharap transparansi yang dilakukan oleh penegakan hukum ini adalah menindaklanjuti prosesnya,” ujar Sahroni.

    Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Terhadap penetapan itu, tim pengacara Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang didaftarkan pada Selasa, 5 November 2024.

  • Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya

    Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaa Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan terhadap eks pensiunan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan mulai dilakukan pada Rabu (6/11/2024) siang ini.

    “Hari ini pemeriksaan lanjutan tiga oknum hakim dan ZR di Kejagung,” kata Harli saat dihubungi.

    Harli tak membeberkan secara detail agenda pemeriksaan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Zarof, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo merupakan pemeriksaan lanjutan.

    Saat disinggung terkait kemungkinan kembali memeriksa Ronald Tannur di Surabaya, Harli membantahnya. “Hari ini tidak ada (pemeriksaan Ronald Tannur),” ungkap Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya tersebut.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik seusai memeriksa yang bersangkutan pada Senin (4/11/2023). Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka Widjaja langsung ditahan.
     

  • Alasan Kejagung Pindahkan Penahanan 3 Hakim Kasus Ronald Tannur ke Jakarta

    Alasan Kejagung Pindahkan Penahanan 3 Hakim Kasus Ronald Tannur ke Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan memindahkan 3 oknum hakim PN Surabaya sekaligus tersangka dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ke Jakarta.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar merincikan tiga tersangka yang dipindah dari Surabaya yakni Erintuah Damanik di Rutan Cipinang.

    Kemudian, Heru Hanindyo ke Rutan KPK dan Erintuah Mangapul ke Rutan Salemba Cabang Kejagung.

    “Ketiga tersangka oknum hakim yang di Surabaya dipindahkan penahanannya ke Jakarta. Jadi untuk HH ditahan di Rutan KPK, untuk ED ditahan di Rutan Cipinang, dan untuk M ditahan di Kejagung,” ujarnya di Kejagung, dikutip Rabu (6/11/2024). 

    Dia menambahkan, pemindahan lokasi penahanan tiga oknum hakim itu dilakukan dalam rangka pengoptimalan penyidikan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Adapun, sebelum dijebloskan ke Rutan masing-masing, ketiga tersangka ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

    “Dalam rangka efektivitas penyidikan, maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta, itu ya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Erintuah Damanik cs ini diduga telah melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

  • Ayah Ronald Tannur Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam

    Ayah Ronald Tannur Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam

    Surabaya, Beritasatu.com – Edward Tannur, ayah Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afranti, diperiksa selama 7 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Agung di Kejati Jatim, Selasa (6/11/2024).

    Kuasa hukum Edward Tannur, Filmon MW Lay mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan selama 7 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ia menyebut, dalam pemeriksaan itu, kliennya dianggap cukup kooperatif menjawab setiap pertanyaan dari penyidik. Iaa kemudian dapat bebas pulang karena masih berstatus sebagai saksi.

    “Sebagai saksi, dan kita tetap kooperatif. Pertama kita mengedepankan asas hukum, asumsi-asumsi hukum daripada asumsi yang lain. Saya cuma bisa menyampaikan bahwa Pak Tannur saat ini bisa pulang,” ujarnya.

    Dikonfirmasi soal materi pertanyaannya, Filmon enggan menjelaskannya dengan alasan hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik.

    “Beliau tadi diperiksa sebagai saksi ya, kalau untuk materi pemeriksaan bukan ranahnya kami, itu ranah penyidikan, kami cuma membela hak-hak hukum dari klien kami saja. Totalnya 7 jam mas, total 7 jam pemeriksaan. Kalau masalah pertanyaan dan materi pertanyaan lebih bijaksana teman-teman media tanyakan langsung kepada penyidik,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya tersebut.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik seusai memeriksa yang bersangkutan pada Senin (4/11/2024). Selanjutnya, Meirizka juga langsung ditahan.

     

  • Dukung Percepatan Investasi, Kajati Sulsel- Kepala ATR BPN Sulsel Bahas Pengamanan Lahan

    Dukung Percepatan Investasi, Kajati Sulsel- Kepala ATR BPN Sulsel Bahas Pengamanan Lahan

    Liputan6.com, Makassar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim melakukan silaturahmi dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Tri Wibisono di Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulsel di Jalan Cendrawasih, Kota Makassar, Selasa 5 November 2024.

    Pertemuan mereka membahas dukungan kedua lembaga untuk percepatan investasi di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan (Sulsel)

    Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kejaksaan bisa mendukung dalam pengamanan lahan yang akan digunakan untuk investasi.

    Hal ini, menurut Agus sangat penting untuk mencegah munculnya konflik atau perkara agraria di kemudian hari. Baik yang bersifat perdata, pidana maupun permasalahan sengketa lainnya.

    “Calon investor butuh kepastian hukum, termasuk pengadaan lahan yang akan digunakan. Harus clean and clear atau tanpa masalah,” kata Agus Salim.

    Dia mengungkapkan, kebijakan investasi di Sulsel memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Untuk itu, kata Agus, koordinasi yang baik antar Kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN adalah kunci utama untuk mencapai penyelesaian yang adil, transparan, dan efektif.

    “Melalui kerjasama, kita berharap dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah agraria untuk mendukung investasi. Dengan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak diinginkan yang dapat merugikan masyarakat dan negara,” ungkap Agus Salim.

    Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulsel, Tri Wibisono mengungkapkan kerjasama pihaknya dengan Kejati Sulsel di bidang Agraria selama ini telah berjalan baik.

    Mulai dari pemberian dukungan data dan/atau informasi, pencegahan dan penegakan hukum, pengawalan dan bantuan pengamanan pembangunan strategis, asset tracing atau pelacakan aset, penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

    “Termasuk pencegahan dan pemberantasan mafia tanah yang kadang menjadi penghalang masuknya investasi ke Sulsel,” terang Tri.

    Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ucapkan salam perpisahan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

  • Presiden Prabowo teken perpres tentang tujuh kemenko

    Presiden Prabowo teken perpres tentang tujuh kemenko

    Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi sejumlah menteri/wakil menteri Kabinet Merah-Putih dan perwakilan nelayan serta petani menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. ANTARA FOTO/Afra Augesti

    Presiden Prabowo teken perpres tentang tujuh kemenko
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Rabu, 06 November 2024 – 07:18 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan presiden tentang tujuh kementerian koordinator yang ada di dalam Kabinet Merah Putih.

    Sebagaimana salinan perpres yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Rabu, dini hari, ketujuh perpres itu diteken Presiden Prabowo tertanggal 5 November 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.

    Ketujuh perpres itu meliputi Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

    Selain itu, Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; serta Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Masing-masing perpres itu mengatur antara lain kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja hingga ketentuan peralihan dari masing-masing kementerian koordinator yang ada di Kabinet Merah Putih.

    Publik dapat mengunduh masing-masing dari perpres tersebut melalui laman jdih.setneg.go.id.

    Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto terdiri atas 48 kementerian. tujuh di antaranya merupakan kementerian koordinator.

    Dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan tugas dan Fungsi kementerian Negara Kabinet Merah Putih pariode Tahun 2024-2029, disebutkan tujuh kementerian koordinator itu masing-masing bertugas mengoordinasikan sejumlah kementerian/badan/lembaga, yakni:

    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

    Kementerian Ketenagakerjaan
    Kementerian Perindustrian
    Kementerian Perdagangan
    Kementerian ESDM
    Kementerian BUMN
    Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
    Kementerian Pariwisata
    Instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:

    Kementerian Dalam Negeri
    Kementerian Luar Negeri
    Kementerian Pertahanan
    Kementerian Komunikasi dan Digital
    Kejaksaan Agung
    TNI
    Polri
    Instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan

    Kementerian Pertanian
    Kementerian Kehutanan
    kementerian Kelautan dan Perikanan
    Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
    Badan Pangan Nasional
    Badan Gizi Nasional
    Instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan

    Kementerian ATR/BPN
    Kementerian Pekerjaan Umum
    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
    Kementerian Transmigrasi
    Kementerian Perhubungan
    Instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:

    Kementerian Sosial
    Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
    Kementerian Koperasi
    Kementerian UMKM
    Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
    Instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

    Kementerian Agama
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
    Kementerian Kebudayaan
    Kementerian Kesehatan
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
    Kementerian Pemuda dan Olahraga
    Instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:

    Kementerian Hukum
    Kementerian Hak Asasi Manusia
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Instansi lain yang dianggap perlu

    Sumber : Antara

  • Penyidikan Kejaksaan Tidak Sesuai Prosedur Hukum, Tom Lembong Resmi Ajukan Pra Peradilan

    Penyidikan Kejaksaan Tidak Sesuai Prosedur Hukum, Tom Lembong Resmi Ajukan Pra Peradilan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11). Langkah ini diambil untuk menanggapi penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menurut pihaknya tidak sesuai prosedur hukum.

    “Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ari dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa hingga kini, belum ada hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara yang nyata akibat tindakan kliennya.

    Kasus ini bermula ketika Kejagung menetapkan Tom Lembong dan CS, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyalahgunaan wewenang impor gula.

    Tom Lembong diduga menyalahgunakan posisinya saat menjabat Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga, meskipun situasi gula nasional saat itu sedang surplus. Kejagung menuduhnya telah memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

    Kerugian negara yang diklaim timbul dari importasi gula ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Kejagung menganggap langkah tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga penyelidikan terus berlanjut meski kini digugat melalui jalur praperadilan.

  • Top 3 News: Prabowo Resmi Hapus Piutang Macet Pelaku UMKM, Petani, hingga Nelayan – Page 3

    Top 3 News: Prabowo Resmi Hapus Piutang Macet Pelaku UMKM, Petani, hingga Nelayan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan. Itulah top 3 news hari ini.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 yang diteken Prabowo pada Selasa 5 November 2024. Prabowo mengatakan keputusan ini diambil usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, khususnya dari kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.

    Presiden Prabowo Subianto berharap penghapusan piutang tersebut dapat membantu para nelayan dan pelaku UMKM sehingga dapat meneruskan usahanya kembali.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas peran tersangka Zarof Ricar (ZR) di kasus vonis bebas Ronald Tannur. Mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) itu nyatanya berperan memperkenalkan kuasa hukum Lisa Rahmat (LR) kepada pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, untuk mengatur majelis hakim.

    Hal tersebut diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar. Menurutnya, ZR tidak sepenuhnya ikut dalam pelaksanaan atau pun pengurusan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Diketahui, pengaturan majelis hakim untuk persidangan memerlukan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Namun begitu, Qohar tidak mengulas lebih jauh sosok inisial R, apakah merupakan Ketua PN Surabaya pada masa penanganan kasus Ronald Tannur, atau hanya pejabat biasa.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saling bertemu di kediaman SBY, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

    Hal tersebut disampaikan AHY dalam pembukaan bimbingan teknis (Bimtek) Partai Demokrat, Senin 4 November 2024. Menurut AHY, saat semua kader melakukan Bimtek, di saat yang sama SBY dan Prabowo Subianto tengah makan malam bersama di Cikeas.

    Mendengar hal itu kader meminta AHY melakukan video call kepada SBY-Prabowo. Ia lantas menjanjikan bahwa Prabowo nanti akan datang ke acara Demokrat.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 5 November 2024:

    Presiden Prabowo Subianto berkunjung ke Solo, Jawa Tengah dan mendatangi kediaman Presiden RI ke-7, Joko Widodo pada Minggu malam. Kedua tokoh kemudian menghabiskan waktu dengan makan malam bersama di sebuah rumah makan tradisional.