Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Saksi Akui Ada Kelebihan Emas yang Diberikan kepada Budi Said

    Saksi Akui Ada Kelebihan Emas yang Diberikan kepada Budi Said

    Jakarta (beritajatim.com) – Misdianto, seorang tenaga administrasi di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam mengungkapkan, dalam transaksi antara Budi Said dan Antam, terdapat beberapa kali transaksi di mana jumlah emas yang diserahkan kepada Budi Said ternyata lebih besar daripada jumlah yang tertera di faktur resmi.

    “Terdapat transaksi Budi Said dengan jumlah 100 Kg emas tetapi uang yang masuk hanya Rp25 miliar atau setara dengan 41 Kg emas. Ada juga selisih 152,8 kg di Butik Surabaya, itu merupakan akumulasi dari penyerahan berlebih kepada Eksi Anggraeni,” ujar Misdianto.

    Pernyataan itu disampaikan Misdianto dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dengan terdakwa Budi Said yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Misdianto, dalam kesaksiannya, mengakui pernah menerima sejumlah uang dan kendaraan dari Budi Said pada periode Maret hingga April 2018. “Saya menerima uang tunai, kendaraan Kijang Innova, serta sejumlah uang dalam bentuk dolar AS melalui Eksi,” ujar Misdianto di hadapan Majelis Hakim.

    Dalam kesempatan itu Misdianto juga mengungkapkan adanya dugaan manipulasi dokumen dalam transaksi pembelian emas oleh terdakwa. Salah satunya yakni penggunaan surat keterangan yang awalnya ditujukan untuk keperluan perbankan, namun kemudian dialihfungsikan sebagai alat bukti dalam gugatan perdata ‘Crazy Rich’ Surabaya tersebut terhadap ANTAM.

    “Surat keterangan yang dibuat pada 16 November tersebut sebenarnya tidak benar. Awalnya, saya diberitahu bahwa surat ini untuk keperluan perbankan, tetapi akhirnya digunakan untuk gugatan perdata terhadap ANTAM,” jelas Misdianto.

    Menanggapi fakta baru dalam persidangan pidana Budi Said, Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kesaksian ini dapat melemahkan dasar gugatan perdata Budi Said terhadap ANTAM. Sebab, surat keterangan tersebut menjadi salah satu bukti dalam gugatan perdata yang diajukan Budi Said.

    “Keterangan saksi bisa melemahkan bukti gugatan Budi Said. Karena, keterangan saksi itu merupakan alat bukti, selain keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk,” kata Fickar saat dihubungi wartawan.

    Menurut Fickar, meski keterangan Eksi telah melemahkan dasar gugatan Budi Said, namun terkait apakah kesaksian ini bisa membatalkan gugatan perdata Budi Said, Fickar menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim yang berwenang memutus perkara.

    “Keterangan saksi tersebut memang sudah melemahkan dasar gugatan Budi Said terhadap ANTAM, tetapi keputusan perdata sepenuhnya berada di tangan hakim,” jelas Fickar.

    Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas ANTAM dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaannya, Budi Said diduga merekayasa transaksi pembelian 5,9 ton emas agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari BELM Surabaya 01.

    Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,16 triliun, yang terdiri dari Rp 92.257.257.820 pada pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 pada pembelian kedua. Angka ini dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas ANTAM di BELM Surabaya 01 dan kewajiban ANTAM untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

    Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

    Selain itu, Budi Said juga terancam pidana berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. [hen/suf]

  • Mengenal Donald Trump Lebih Dalam, Si ‘Houdini’ Politik AS

    Mengenal Donald Trump Lebih Dalam, Si ‘Houdini’ Politik AS

    Jakarta, CNBC Indonesia – Donald Trump akan kembali menduduki posisi menjadi Presiden Amerika Serikat (AS). Calon Partai Republik itu dipastikan menang setelah melewati ambang batas electoral college 270 suara mengalahkan pesaingnya dari Partai Demokrat, Kamala Harris.

    Kemenangan Trump ini membuatnya dijuluki sebagai ‘Houdini’ politik AS. Hal ini disebabkan kemampuan Trump untuk lolos dari berbagai cobaan seperti yang dilakukan pesulap terkenal Harry Houdini dengan atraksi borgolnya.

    Karir politik Trump sendiri dikenal mengalami gonjang-ganjing dan kontroversi. Pasalnya, Trump tidak memulai karir sebagai politisi melainkan pebisnis dan juga tokoh televisi.

    Karir Politik Trump

    Terlahir kaya dan tumbuh sebagai pengusaha real estat playboy, Trump awalnya dikenal sebagai ‘selebritis’. Ia memiliki sejumlah properti di berbagai kota besar AS seperti New York dan Las Vegas, dan juga bermain dalam sejumlah film.

    Awal mulanya, Trump terkenal terutama karena karakternya yang kejam dalam acara realitas “The Apprentice,” serta karena membangun gedung-gedung mewah dan resor golf, dan juga karena istrinya Melania, seorang mantan model fesyen.

    Kenaikan jabatan politiknya sangat cepat. Pada tahun 2016, ia menentukan sikap untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) AS melawan calon Partai Demokrat yang juga istri mantan Presiden Bill Clinton, Hillary Clinton.

    Dalam kampanyenya, Trump membuat jutaan orang terkesima oleh serangannya politiknya. Bahasanya yang kasar, janjinya untuk mengusir imigran ilegal, dan kemewahan mencolok merupakan hal penting yang ia bawa kepada warga Amerika kerah biru yang tertindas oleh globalisasi dan de-industrialisasi.

    Narasi dan kampanyenya ini membawa Trump memenangkan pilpres 2016 lalu melawan Clinton. Setelah dilantik pada 2017, Trump benar-benar melakukan manuver-manuver keras dan populis sesuai janji kampanyenya.

    Ia memulai program untuk mengusir imigran ilegal. Dirinya mulai menerapkan tarif terhadap produk China yang mengancam produsen Negeri Paman Sam.

    Di panggung dunia, Trump mengubah aliansi AS menjadi transaksi karena mitra yang bersahabat seperti Korea Selatan (Korsel) dan Jerman dituduh mencoba ‘merampok kita’. Sebaliknya, ia berulang kali memuji figur seperti Presiden Rusia Vladimir Putin, Xi Jinping dari China, dan diktator Korea Utara (Korut) Kim Jong Un.

    Selama menjabat, ia semakin mendominasi Partai Republik. Manuver ini pun membuatnya berhasil menyingkirkan semua oposisi dan akhirnya memenangkan pembebasannya dalam dua proses pemakzulan terhadapnya.

    Penyerbuan The Capitol 2021

    Meski begitu, kepemimpinannya dalam periode 2017-2021 harus diakhiri setelah dirinya kalah dari rival Partai Demokrat, Joe Biden. Saat pemilihan 2020, ia menyebut proses tersebut telah dicurangi.

    Pendukungnya pun banyak yang percaya terhadap omongannya. Ia lalu menggalang kekuatan dari para pendukungnya sebelum mereka akhirnya menyerbu Gedung Kongres AS, The Capitol. pada 6 Januari 2021.

    “Kami tidak akan pernah menyerah. Kami tidak akan pernah menyerah. Itu tidak akan pernah terjadi. Anda tidak mengakui jika melibatkan kematian. Negara kita sudah muak. Kami tidak akan tahan lagi,” ucap Trump dalam demonstrasi ‘Save America March’ saat itu.

    Insiden ini sendiri belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah AS. Atas hal ini, Trimp menghadapi dakwaan menghasut massa untuk menyerang Capitol.

    Skandal Seks-Penipuan Pajak

    Trump tak bersih dari skandal. Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan dan Jaksa Agung New York pada 2021 menjatuhkan dakwaan terhadap organisasi bisnis milik Donald Trump dan kepala keuangan lamanya Allen Weisselberg atas kasus dugaan pengemplangan pajak.

    Investigasi yang menargetkan Trump Organization awalnya difokuskan pada bagaimana perusahaan yang berpusat di New York memperhitungkan pembayaran “uang tutup mulut” yang dilakukan mantan pengacara pribadi Trump Michael Cohen kepada bintang porno Stormy Daniels. Ini terjadi sesaat sebelum pemilihan presiden 2016.

    Namun penyelidikan berkembang setelah Cohen mengklaim Trump Organization melakukan kekeliruan dalam menyatakan nilai berbagai aset properti milikinya. Hal ini untuk mendapatkan keuntungan dari kewajiban pajak yang lebih rendah.

    Dalam penyelidikan itu Donald Trump disebutkan menghasilkan sebanyak US$ 1,6 miliar (Rp 25 triliun) dari bisnisnya selama empat tahun menjadi presiden. Pendapatan usaha ini tidak dilaporkannya sehingga ia tidak pernah membayar pajak pendapatan dari bisnisnya.

    Trump sendiri terus menyatakan penolakannya terhadap tuduhan ini. Ia mengatakan bahwa ini merupakan tindakan yang dibuat untuk menjatuhkannya.

    Skandal Spionase

    Selain skandal seks dan pajak, Trump juga sempat terlibat dugaan spionase pada tahun 2023. Dalam kasus itu Trump didakwa atas pelanggaran menyimpan dokumen penting di rumahnya.

    Dalam laporan BNO News, tujuh dakwaan yang dilayangkan kepada Trump itu adalah retensi yang merugikan atas UU Spionase, konspirasi menghalangi keadilan, dan menahan dokumen negara. Selain itu, Trump didakwa menyembunyikan dokumen secara ilegal, menyembunyikan dokumen dalam penyelidikan federal, merencanakan teman untuk berbohong, hingga mengeluarkan pernyataan atau membuktikan palsu.

    Jika Trump terbukti bersalah dalam kasus ini, ia terancam dihukum maksimal hingga 100 tahun penjara. Namun, hakim juga bisa tidak memvonis Trump hukuman penjara sama sekali.

    FBI sendiri telah mengambil sekitar 11.000 dokumen setelah memberikan surat perintah penggeledahan di resornya di Mar-a-Lago, Florida. Dalam kasus ini, Trump juga dapat menghadapi tuduhan menghalangi penyelidikan setelah menghabiskan berbulan-bulan menolak upaya untuk memulihkan dokumen tersebut.

    (sef/sef)

  • Budi Arie Akui Kenal 11 Pegawai Kemenkomdigi yang Jadi Tersangka Judi Online

    Budi Arie Akui Kenal 11 Pegawai Kemenkomdigi yang Jadi Tersangka Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengakui dirinya mengenal 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online.

    “Ya tahulah (kenal dengan 11 tersangka),” ujar Budi Arie, yang saat ini menjabat sebagai menteri koperasi, setelah menghadiri sidang kabinet di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Meski mengenal para tersangka, Budi Arie dengan tegas membantah adanya keterlibatannya dalam kasus tersebut.

    “Pasti enggak (terlibat),” tegas Budi.

    Budi menyatakan siap jika pihak kepolisian memutuskan untuk menyelidiki lebih lanjut keterlibatannya dalam kasus yang masih terus berjalan tersebut.

    “Tunggu saja, dalami saja. Kita siap,” tambahnya.

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa lembaga penegak hukum tidak boleh memberikan dukungan atau “backing” kepada pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas judi daring (online). Ia juga menekankan perlunya memerangi kejahatan ini demi melindungi masyarakat.

    Pesan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang mengutip arahan Presiden Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden pada Rabu.

    “Tadi disampaikan bahwa beberapa institusi atau lembaga, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenko Polkam, serta seluruh lembaga lainnya harus bekerja sama. Tidak boleh ada backing-backingan, tidak boleh ada yang mendukung atau membantu aktivitas judi online,” ujar Meutya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11/2024).

  • Mahfud Anggap Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Kriminalisasi Politik, Ini Alasannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 November 2024

    Mahfud Anggap Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Kriminalisasi Politik, Ini Alasannya Nasional 6 November 2024

    Mahfud Anggap Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Kriminalisasi Politik, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai wajar bila ada yang menganggap kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, adalah bentuk kriminalisasi politik.
    Sebab, kebijakan impor gula juga dilakukan oleh Mendag sesudah Tom Lembong, bahkan lebih masif.
    “Dan kebijakan yang sama dilakukan secara lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya. Ada Enggartiasto Lukito, ada Agus Suparmanto, ada Menteri Lutfi, ada Zulkifli Hasan,” kata Mahfud ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
    “Itu kan mestinya kan mulai dari sini, dari yang terdekat. Kenapa mulai dari jauh (Mendag lama)? Nah itu orang lalu menganggap ini kriminalisasi karena politik. Tentu itu analisis yang wajar saja,” tambah dia.
    Akan tetapi, terang Mahfud, bisa saja anggapan masyarakat itu tidak benar bahwa ada kriminalisasi politik dalam kasus tersebut.
    Oleh sebab itu, menurut dia, akan lebih baik jika Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan dan menjawab apa yang menjadi pertanyaan atau dugaan masyarakat.
    “Mungkin tidak benar, tidak ada kriminalisasi. Tapi ini tolong dong, tolong dijawab itu, itu kata masyarakat,” ucap mantan Ketua MK ini.
    Lebih lanjut, Mahfud juga menjawab apa yang menjadi anggapan publik bahwa Tom Lembong tak bisa dipidana korupsi lantaran tidak ada aliran dana terhadap mantan Co-Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu.
    Namun Mahfud tak sependapat dengan anggapan tersebut.
    “Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana. Rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” jelasnya.
    “Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara atas ini semua berapa. Kalau itu tidak, enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka,” sambung dia.
    Sebelumnya, Kejagung menegaskan bahwa kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong bukanlah politisasi hukum.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengeklaim, kasus korupsi Tom Lembong yang diusut oleh Kejagung murni bentuk penegakan hukum.
    “Dalam penanganan perkara terkait importasi gula tahun 2015-2016, tidak ada politisasi hukum,” kata Harli di Kejagung, Rabu (30/10/2024).
    “Ini murni penegakan hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar dia menambahkan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tuntas Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Naik Mobil Tahanan Berbeda

    Tuntas Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Naik Mobil Tahanan Berbeda

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, pada Rabu (6/11/2024), sekitar pukul 18.55 WIB.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, keempat tersangka selesai diperiksa dalam waktu yang berbeda. Keempatnya juga dibawa kembali menuju rumah tahanan menggunakan tiga mobil tahanan yang berbeda.

    Tersangka pertama yang meninggalkan gedung Kejagung adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo. Seusai pemeriksaan, ia dibawa kembali ke Rutan KPK pada pukul 17.20 WIB.

    Kemudian diikuti tersangka Erintuah Damanik yang juga merupakan hakim PN Surabaya. Ia dibawa kembali ke Rutan Cipinang pada pukul 17.45 WIB.

    Terakhir, tersangka yang merupakan pensiunan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan hakim PN Surabaya Mangapul dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Keduanya meninggalkan Kejagung menggunakan mobil tahanan yang sama pada pukul 18.55 WIB.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan lanjutan terhadap empat tersangka tersebut adalah pendalaman lebih jauh terhadap peran masing-masing tersangka.

    “Penyidik sedang mendalami apakah ZR ini sesungguhnya berperan sejak pada tahap proses persidangan di tingkat pengadilan negeri, sejauh mana perkenalan antara ZR dengan ketiga oknum ini,” kata Harli.

    Menurut Harli, penyidik juga ingin menggali peran Zarof Ricar. Apakah dia sudah lama mengenal ketiga hakim tersebut atau hanya berkomunikasi saat menangani kasus Ronald Tannur.

    “Apakah memang ketiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata dia.

    “Jika itu ya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini,” imbuhnya.

  • Prabowo Larang Lembaga Negara Jadi Backing untuk Judi Online

    Prabowo Larang Lembaga Negara Jadi Backing untuk Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan institusi dan lembaga penegak hukum tidak boleh memberikan dukungan atau backing kepada pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas judi daring (online). Ia juga menekankan pentingnya memerangi kejahatan tersebut demi melindungi masyarakat.

    Pesan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, yang mengutip arahan Presiden Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Rabu (6/11/2024).

    “Tadi disampaikan bahwa beberapa institusi atau lembaga, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenko Polkam, serta seluruh lembaga lainnya harus bekerja sama. Tidak boleh ada backing-backingan, tidak boleh ada yang mendukung atau membantu aktivitas judi online,” kata Meutya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Meutya menjelaskan Prabowo meminta seluruh kementerian dan lembaga bersatu dalam memerangi judi online, mengingat banyak korban dari aktivitas ini berasal dari kalangan masyarakat tidak mampu. Prabowo menegaskan tidak boleh ada kongkalikong antara institusi dengan oknum yang terlibat dalam kejahatan judi online.

    “Bekerja sama, bersatu, untuk melawan judi online,” ujar Meutya, mengutip perkataan Prabowo.

    Selain itu, Presiden Prabowo menegaskan upaya memerangi judi online juga bertujuan meningkatkan daya beli dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan menekan aktivitas perjudian, masyarakat dapat terhindar dari dampak ekonomi negatif yang merugikan.

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) juga terus mendukung penyidikan terhadap pegawai yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan tidak melakukan pemblokiran situs judi online. Namun, Meutya mengakui bahwa pihaknya belum bisa melakukan audit atau perubahan sistem teknologi secara menyeluruh karena masih dalam tahap pengawasan dan penyidikan oleh Kepolisian.

    “Kami belum bisa melakukan perbaikan sistem secara masif karena saat ini masih dalam proses penyidikan. Jadi, mohon bersabar. Setiap nama baru yang diberikan oleh kepolisian langsung kami nonaktifkan,” jelas Meutya.

  • DPR Minta Kejagung Transparan Soal Kasus Tom Lembong

    DPR Minta Kejagung Transparan Soal Kasus Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi 3 DPR meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

    Wakil Ketua Komisi 3 DPR Ahmad Sahroni berpesan agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara terang benderang, dan tidak membuat publik menduga-duga. Salah satu tujuannya agar tidak muncul kesan adanya indikasi intervensi pada proses penegakan hukum. 

    “Kasihan nanti pemerintah dianggapnya, wah, ini ada main-main misalnya gitu. Kan kita enggak berharap begitu. Kasian kalau pemerintah dituduh-tuduh yang belum pasti dengan kepastiannya. Ya kita tunggu nanti proses selanjutnya,” ujar Sahroni saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Pria yang juga Bendahara Umum Partai Nasdem itu lalu menyebut semua akan tergantung dengan langkah yang ditempuh penegak hukum. Dia mendorong agar penyidik Jampidsus Kejagung transparan dalam menindaklanjuti proses hukum terhadap Tom. 

    “Kita berharap transparansi yang dilakukan oleh penegak hukum ini adalah menindaklanjuti prosesnya. Kan jangan sampai menduga-duga. Kan kalau nanti orang udah dijadiin tersangka tiba-tiba dugaan yang terjadi gak ada misalnya,” kata Sahroni. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • Presiden minta penegak hukum tak ragu tindak tegas judi online

    Presiden minta penegak hukum tak ragu tindak tegas judi online

    Penegak hukum tidak ragu dalam menindak tegas terhadap empat tindak kejahatan: judi daring, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum tidak ragu dalam menindak tegas terhadap empat tindak kejahatan, yakni judi daring (online), narkoba, penyelundupan, dan korupsi.

    “Presiden menekankan ada empat persoalan penting yang tidak boleh main-main untuk mengatasinya. Yang pertama adalah persoalan judi online, kedua adalah persoalan narkoba, ketiga persoalan penyelundupan, dan keempat soal korupsi,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dalam keterangan di Kantor Presiden Jakarta, Rabu.

    Sebelum bertolak melakukan kunjungan luar negeri, Presiden Prabowo mengumpulkan para menteri untuk membahas sejumlah isu, antara lain penegakan hukum terhadap empat tindak kejahatan itu.

    Terkait empat persoalan tersebut, Presiden meminta Kejaksaan Agung hingga kepolisian tidak ragu menindak tegas kasus tersebut.

    “Presiden meminta untuk keempat persoalan tadi, penegak hukum tidak boleh ragu untuk menegakkan hukum. Jadi, Jaksa Agung, kepolisian yang diminta oleh Bapak Presiden untuk jangan ragu, untuk menindak tegas soal empat hal tadi,” kata Hasan.

    Dalam pengarahan sidang kabinet paripurna, Presiden Prabowo mulai melaksanakan perjalanan ke luar negeri pada hari Jumat (8/11).

    Presiden akan melakukan tiga kunjungan kehormatan, yakni ke Tiongkok, Amerika Serikat, dan Inggris serta menghadiri dua konferensi tingkat tinggi (KTT), yakni KTT APEC di Peru dan KTT G20 di Brasil.

    Meski menyatakan bahwa ingin fokus melakukan urusan dalam negeri, Presiden mengatakan bahwa kunjungan luar negeri ini sangat strategis dan positif.

    “Banyak dampaknya untuk mengembangkan potensi-potensi kerja sama dan ekonomi Indonesia. Maka, beliau menjalankan perjalanan ke luar negeri,” kata Hasan.

    Baca juga: Presiden Prabowo bawa kepentingan bangsa dalam lawatan ke luar negeri
    Baca juga: Prabowo teken perpres tentang kementerian dan badan

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Anggota DPR imbau militer tak terlibat tangani kasus warga sipil

    Anggota DPR imbau militer tak terlibat tangani kasus warga sipil

    “TNI seharusnya fokus pada tugas dan fungsinya di bidang pertahanan, sementara penanganan perkara sipil harus tetap menjadi ranah aparat penegak hukum sipil,”Jakarta (ANTARA) –

    Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengimbau agar personel militer atau TNI tidak terlibat dalam penanganan kasus yang melibatkan warga sipil setelah adanya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan TNI.

     

    Dia menjelaskan MoU tersebut mencakup berbagai aspek kerja sama antara Kejagung dan TNI, termasuk penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan di dalam Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Selain itu, MoU itu juga memuat dukungan TNI untuk membantu pelaksanaan tugas Kejaksaan.

     

    “TNI seharusnya fokus pada tugas dan fungsinya di bidang pertahanan, sementara penanganan perkara sipil harus tetap menjadi ranah aparat penegak hukum sipil,” kata Amelia dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

     

    Menurut dia, dasar hukum bagi MoU ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021, yang memberikan tugas penting kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam mengoordinasikan teknis penuntutan oleh Oditurat dan menangani kasus-kasus koneksitas antara militer dan sipil.

     

    Meskipun mendukung MoU ini, dia menilai bahwa pelibatan TNI dalam penanganan kasus di Kejaksaan harus berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi, khususnya dalam konteks penuntutan yang melibatkan Oditur Militer.

     

    “Kami mendukung MoU ini, tetapi harus tetap memastikan bahwa pelibatan TNI tidak mengganggu batasan-batasan yang ada. Terutama dalam hal penanganan kasus-kasus yang melibatkan warga sipil, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” katanya.

     

    Salam era digital seperti saat ini, menurutnya transparansi dan akuntabilitas sangat penting. Semua langkah yang diambil oleh institusi negara, termasuk Kejaksaan dan TNI, harus berada di bawah pengawasan publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

     

    MoU itu pun menurutnya menjadi sorotan banyak pihak, mengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara peran TNI dan aparat penegak hukum sipil dalam menangani kasus-kasus hukum di Indonesia.

     

    “Oleh karena itu, penting bagi kami untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan kerja sama antar lembaga negara dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kasus Ronald Tannur, Kejagung Dalami Peran Zarof Ricar

    Kasus Ronald Tannur, Kejagung Dalami Peran Zarof Ricar

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pensiunan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Rabu (6/11/2024). Kejagung ingin mendalami lebih jauh peran Zarof Ricar dalam kasus ini.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih jauh peran antara Zarof Ricar dengan tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    “Penyidik sedang mendalami apakah ZR ini sesungguhnya berperan sejak pada tahap proses persidangan di tingkat pengadilan negeri, sejauh mana perkenalan antara ZR dengan ketiga oknum ini,” kata Harli kepada wartawan Rabu (6/11/2024).

    Menurut Harli, penyidik ingin menggali peran Zarof Ricar, apakah dia sudah lama mengenal ketiga hakim tersebut atau hanya berkomunikasi saat menangani kasus Ronald Tannur.

    “Apakah memang ketiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata dia.

    “Jika itu ya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Kejagung memeriksa pensiunan MA Zarof Ricar dan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya tersebut.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik seusai memeriksa yang bersangkutan pada Senin (4/11/2023). Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka Widjaja langsung ditahan.