Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Menko Polkam: Kolaborasi kunci wujudkan Astacita Indonesia Emas 2045

    Menko Polkam: Kolaborasi kunci wujudkan Astacita Indonesia Emas 2045

    “Menjaga stabilitas itu membutuhkan kerja sama di antara kita semua, karena tidak akan mungkin, kita mampu menangani stabilitas ini, hanya salah satu atau satu institusi saja. Kita semua yang hadir di sini, memiliki tanggung jawab yang sama,”Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan mengatakan penguatan kolaborasi dan stabilitas menjadi poin kunci untuk mewujudkan Astacita menuju Indonesia Emas 2045.

    Hal tersebut disampaikan Budi saat menjadi narasumber pada Panel I Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 dengan tema “Implementasi Astacita Menuju Indonesia Emas 2045” di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.

    Dalam kesempatan itu, Budi memaparkan materi berjudul “Pengarahan Bidang Politik dan Keamanan”. Dia menguraikan pelajaran yang dapat diambil dari Piagam Madinah, sebuah dokumen yang mengatur kerukunan antara kaum Muslim, Yahudi, serta suku-suku lainnya untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan di wilayah Madinah.

    Pelajaran utama yang disampaikan adalah bahwa stabilitas politik dan keamanan merupakan prasyarat penting sebagai landasan bagi pembangunan nasional di berbagai peradaban.

    “Menjaga stabilitas itu membutuhkan kerja sama di antara kita semua, karena tidak akan mungkin, kita mampu menangani stabilitas ini, hanya salah satu atau satu institusi saja. Kita semua yang hadir di sini, memiliki tanggung jawab yang sama,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Dia menekankan menjaga stabilitas di setiap wilayah adalah tanggung jawab bersama, sehingga visi dan misi Presiden Prabowo Subianto yang tercakup dalam 8 Astacita, 17 Program Prioritas, serta 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC/Quick Win) dapat terlaksana dengan optimal.

    Hal ini terutama berkaitan dengan program-program seperti penyediaan makanan bergizi gratis, swasembada pangan, swasembada energi, dan pemberantasan korupsi.

    “Sebagai pimpinan di daerah, peran Bapak dan Ibu sekalian sangatlah penting untuk menyukseskan program-program prioritas tersebut,” ujarnya.

    Mengutip Peraih Nobel Ekonomi 2024 Daron Acemoglu, Budi menjelaskan bahwa jika negara kuat namun masyarakatnya lemah, maka akan muncul otoritarianisme.

    Sebaliknya, jika negara lemah sementara masyarakatnya kuat, yang terjadi adalah anarki. Namun, jika negara dan masyarakat sama-sama kuat, maka akan tercipta kesejahteraan.

    Oleh karena itu, ia mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perumusan kebijakan dan pembangunan institusi yang kuat, terutama dalam bidang pelayanan publik.

    Budi menyampaikan lima pesan penting kepada para kepala daerah. Pertama, penting untuk terus membangun dan memperkuat sinergi antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    Kedua, memperkuat sinergi dan koordinasi antar-anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ketiga, berhati-hati dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

    Keempat, memastikan penyediaan layanan publik yang adil, merata, dan bebas dari diskriminasi. Kelima, memastikan pelaporan data yang akurat agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan memberikan dampak positif.

    “Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, BIN, Kejaksaan, sektor swasta, dan masyarakat adalah pilar utama untuk menghadapi tantangan bersama,” ungkap Budi.

    Selaras dengan Budi Gunawan, narasumber berikutnya Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan program Astacita 2024-2029 diharapkan akan menjadi basis cita-cita terwujudnya Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia menjadi negara maju di dunia.

    Kementerian Koordinator (Kemenko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memiliki empat peran utama dalam mendukung Astacita.

    Pertama, memperkuat ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua, meningkatkan pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta memperkuat peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

    Ketiga, memperkokoh reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Keempat, mendukung keselarasan hidup dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta meningkatkan toleransi antarumat beragama untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

    “Yang paling penting adalah, membangun kesadaran HAM yang lebih tinggi di tengah-tengah masyarakat kita, karena pada dasarnya, pengakuan, penghormatan, serta penegakan HAM adalah kewajiban setiap orang. Tapi kewajiban yang utama dibebankan kepada pemerintah untuk membangun kesadaran HAM,” tambah Yusril.

    Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bertanggung jawab untuk meningkatkan layanan publik dan imigrasi, khususnya yang berkaitan dengan pengamanan dan pengawasan di perbatasan serta Pos Lintas Batas Negara (PBLN), yang menjadi pintu masuk dan keluar bagi orang maupun barang.

    Selain itu, kementerian di bawah koordinasinya akan memperkuat pengamanan di perbatasan, dengan memastikan pelayanan yang optimal di bidang keimigrasian, kependudukan, dan izin tinggal. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang diharapkan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Buntut Cabut Surat Damai, Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan, Harus Klarifikasi dan Minta Maaf

    Buntut Cabut Surat Damai, Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan, Harus Klarifikasi dan Minta Maaf

    GELORA.CO  – Guru Supriyani disomasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, karena mencabut surat kesepakatan damai.

    Somasi itu dilayangkan Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel).

    Surat somasi yang diterbitkan di Andoolo pada 6 November 2024 itu diteken oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel Pemkab.

    Supriyani diketahui mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11/2024).

    Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa.

    Guru Supriyani juga mengaku tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

    Buntut pencabutan surat damai, Supriyani dianggap telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan.

    “Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,” bunyi salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, Kamis (7/11/2024).

    “Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi itu.

    Pemkab Konawe Selatan juga mengultimatum Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf, serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

    “Oleh karena itu, kami meminta saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1×24 jam,” tulis surat itu.

    Namun, jika Supriyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, Pemkab Konawe Selatan mengancam akan menempuh jalur hukum.

    “Jika sampai batas waktu yang kami berikan saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.

    “Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.

    Supriyani Mengaku Terpaksa Damai

    Pada Selasa (5/11/2024), Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan Supriyani dengan orang tua murid yakni Aipda WH dan NF.

    Supriyani diketahui dituduh menganiaya muridnya hingga sempat ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Kendari dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo.

    Saat dipertemukan, Supriyani dan Aipda WH sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.

    Dalam proses mediasi itu, Supriyani ternyata juga menandatangani kesepakatan perdamaian.

    Namun, tak lama setelah itu, surat damai itu dicabut oleh Supriyani karena merasa terpaksa dan tertekan.

    Berdasarkan surat yang diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.

    Pernyataan tertulis Supriyani ditandatangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara.

    “Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024.”

    “Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.

    Baca juga: Guru Supriyani Bongkar Peran Samsuddin Eks Pengacaranya dalam Surat Perdamaian dengan Aipda WH

    Tak Tahu Akan Didamaikan

    Sebelumnya, Supriyani mengaku tak tahu adanya agenda “perdamaian” yang akan dilakukan untuk mengakhiri kasus dugaan penganiayaan murid yang dituduhkan terhadapnya. 

    Supriyani yang awalnya berencana ke Propam Polda Sulawesi Tenggara untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, mendadak dipanggil Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.

    Saat tiba di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Supriyani baru menyadari akan didamaikan dengan pihak Aipda WH dan istri.

    Dalam video yang beredar, terlihat Surunuddin Dangga sebagai inisiator menyatukan tangan Supriyani, Aipda WH dan istri.

    Ada juga momen ketika Supriyani dan istri Aipda WH, NF saling berpelukan.

    Saat ditemui di Propam Polda Sultra, Supriyani membeberkan peristiwa di balik “perdamaian” itu.

    Awalnya Supriyani memiliki agenda untuk hadir sebagai saksi yang akan diperiksa Propam Polda Sultra.

    Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan permintaan uang dari oknum polisi dalam proses mediasi kasus guru Supriyani.

    Namun, Supriyani tak berkesempatan hadir karena dipanggil Bupati Konawe Selatan ke Rujab.

    “Kemarin (Selasa, 5 November 2024), saya sudah ada panggilan ke Propam.”

    “Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orang tua korban.”

    “Dan disitu, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan,” katanya.

    “Iya dipanggil Pak Bupati,” lata Supriyani.

    Di sana Supriyani melihat Samsuddin yang saat itu masih menjadi pengacaranya, juga hadir di Rujab.

    “Di sana kebetulan, setelah saya sampai di Rujab ada pengacara Pak Samsuddin yang ada juga di sana,” katanya.

    Supriyani lalu disodori sebuah surat yang dalam pengakuannya tidak sempat dibacanya.

    Ia mengungkapkan surat damai ternyata diketik pada saat itu oleh pengacaranya sendiri.

    Supriyani lantas disuruh menandatangani surat tersebut, yang belakangan diketahui isinya adalah atur damai dan saling memaafkan.

    Supriyani menyebut pada dasarnya pertemuan itu merupakan keinginan Bupati Konawe Selatan.

    Tujuannya untuk bisa menyelesaikan permasalahan kasus yang sudah viral di media sosial.

    Termasuk ada upaya penghentian sidang yang diagendakan digelar pada Kamis (7/11/2024).

    Padahal, Supriyani ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam persidangan yang berlangsung di PN Andoolo.

    Sebagai informasi, Samsuddin kini sudah diberhentikan dari jabatan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan.

    Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, mengatakan pemberhentian Samsuddin akibat “menggiring” Supriyani melakukan ‘perdamaian’ di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konawe Selatan.

    Dalam pertemuan di Rujab Bupati Konawe Selatan, Samsuddin mewakili sebagai kuasa hukum guru Supriyani.

    LBH HAMI Sultra kini menunjuk La Hamildi sebagai Pelaksana Sementara Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.

    Adapun Supriyani merupakan seorang guru honorer di sebuah SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

    Supriyani dilaporkan orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.

    Orang tua murid yang juga anggota polisi itu membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.

    Aipda WH menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.

    Aipda WH menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.

    Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, saat Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.

    Saat ini kasus guru Supriyani telah disidangkan

  • Bali Masuk Daftar 10 Daerah Rawan Praktik Mafia Peradilan
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        7 November 2024

    Bali Masuk Daftar 10 Daerah Rawan Praktik Mafia Peradilan Denpasar 7 November 2024

    Bali Masuk Daftar 10 Daerah Rawan Praktik Mafia Peradilan
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com

    Komisi Yudisial
    (KY) menyebutkan bahwa Provinsi
    Bali
    masuk dalam 10 daerah yang terindikasi menjadi lahan praktik para
    mafia peradilan
    .
    Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan bahwa Bali masuk 10 besar daerah yang diawasi berdasarkan jumlah
    laporan
    mengenai badan peradilan dan pengadilan.
    “Yang kami laporkan bahwa juga di Bali ini laporan ke KY masuk dalam 10 besar. Jadi karena 10 besar tentu mendapat perhatian,” kata dia kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (7/11/2024).
    Menurutnya, persoalan tersebut tidak berarti menandakan bahwa lembaga peradilan dan pengadilan di Bali dalam kondisi tidak sehat.
    Namun, ada beberapa jenis kasus yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan.
    “Tadi ada laporan di urutan 10 ya, laporan itu tidak mengindikasikan langsung bahwa di sini jelek, tapi ada potensi-potensi yang cukup. Kalau dari jumlah provinsi di urutan 10 besar kan cukup menjadi perhatian lah, sehingga KY ke sini,” kata dia.
    Mukti mengatakan pihaknya terus mendorong kolaborasi dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk mengawasi perilaku para hakim.
    “Contohnya banyak ada mafia tanah, ada yang kemarin macam-macamlah, tapi angkanya 10 besar Bali ini, sehingga kita perlu bersinergi dengan lembaga lain karena kalau kita sendiri kita enggak mampu,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wali Kelas Diperiksa Propam, Tegaskan Supriyani Tak Bersalah, Anak Aipda WH Mengaku Jatuh di Sawah

    Wali Kelas Diperiksa Propam, Tegaskan Supriyani Tak Bersalah, Anak Aipda WH Mengaku Jatuh di Sawah

    GELORA.CO  – Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Supriyani, Katiran serta wali kelas korban, Lilis pada Rabu (6/11/2024).

    Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kesalahan prosedur penyelidikan personel Polsek Baito.

    Diketahui, dugaan kasus pemukulan siswa SD di Baito, Konawe Selatan terjadi pada Rabu 24 April 2024 lalu.

    Lilis menjadi saksi kunci dalam kasus ini karena sempat mengajar kelas korban.

    Ia mengaku diberi 16 pertanyaan terkait waktu kejadian hingga keberadaannya.

    “Jadi ada 16 pertaanyaan penyidik soal waktu kejadian hari Rabu itu,” bebernya.

    Lilis memastikan tak ada kasus pemukulan lantaran ia mengajar kelas korban atau kelas 1A hingga jam pulang.

    “Sampai anak-anak pulang jam 10 tidak ada kejadian itu, Ibu Supriyani juga mengajar di Kelas 1B,” tandasnya.

    Pada Jumat 26 April 2024, pihak sekolah mendapat informasi adanya kasus pemukulan dari orang tua korban.

    “Orangtua D bilang anaknya dipukuli sama ibu Supriyani. Terus saya tanya waktu pakai baju apa, Pak Bowo jawab baju batik,” tuturnya.

    Menurut Lilis, korban sempat menjawab luka di kakinya karena jatuh di sawah dan bukan dipukul.

    “Terus saya bilang kalau baju batik hari Rabu sama Kamis. Terus saya tanya lagi ke anaknya kamu luka karena apa, dia jawab jatuh di sawah.”

    “Saya tanya lagi mengenai lukanya, HP sudah ditarik oleh Pak Bowo,” lanjutnya.

    Selama proses penyelidikan, Lilis sudah tiga kali dipanggil ke Polsek Baito untuk dimintai keterangan.

    “Satu kali saya dimintai keterangan waktu masih Pak Jefri, kalau waktu Pak Amirudin, dua kali saya kasih keterangan,” tukasnya.

    Supriyani Bongkar Pemerasan

    Propam Polda Sultra menemukan indikasi dua oknum polisi meminta uang damai.

    Supriyani kemudian diperiksa selama 4 jam untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan penyidik.

    Didampingi kuasa hukumnya, Supriyani masuk ruang penyelidikan pukul 13.25 Wita dan keluar pukul 17.32 Wita,

    Sebanyak 30 pertanyaan diajukan penyidik Propam Polda Sultra.

    Supriyani mengaku ditanya kronologi pemukulan hingga permintaan uang yang dilakukan oknum Polsek Baito.

    “Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah,” ucapnya.

    Ia membenarkan Kapolsek Baito, Ipda IM meminta uang damai Rp2 juta saat proses penyelidikan masih berlangsung.

    “Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta,” tuturnya.

    Penyidik Polsek Baito juga meminta uang Rp50 juta dan mengancam akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan jika tidak dibayar.

    “Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai,” sambungnya

  • Jaksa Agung Perintahkan Anak Buah Ikut Perbaiki Sistem Usai Usut Kasus Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 November 2024

    Jaksa Agung Perintahkan Anak Buah Ikut Perbaiki Sistem Usai Usut Kasus Korupsi Nasional 7 November 2024

    Jaksa Agung Perintahkan Anak Buah Ikut Perbaiki Sistem Usai Usut Kasus Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Jaksa Agung

    ST Burhanuddin
    memerintahkan para kepala
    Kejaksaan
    Negeri (Kajari) dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem setelah menangani tindak pidana
    korupsi
    .
    Burhanuddin menyampaikan, perbaikan sistem diperlukan demi mencegah terjadinya korupsi yang berulang-ulang dengan pola yang sama.
    “Tolong buat para Kajari, Kajati, lakukan penindakan dan setelah penindakan, berikan mereka perbaikan sistemnya. Dari tahun ke tahun korupsi yang terjadi adalah tetap itu-itu saja,” kata Burhanuddin dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Kamis (7/11/2024).
    Ia mengaku tidak ragu menindak jajarannya itu jika tidak memperbaiki sistem setelah menangani kasus korupsi.
    Burhanuddin menekankan, tanpa mengubah sistem dan tata kelola menjadi lebih baik, tindak pidana korupsi berpotensi menjerat semua orang.
    “Lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, lakukan perbaikan sistemnya dan sistem-sistem itu jangan sampai terulang. Kajari, Kajati, sanggup? Lakukan itu dan apabila kalian tidak memperhatikan apa yang saya sampaikan, kalian justru yang saya akan tindak,” ucap dia.
    Burhanuddin menyampaikan, tindak pidana korupsi bisa terjadi ketika seseorang yang dipilih rakyat untuk menjabat jabatan strategis tidak piawai mengelola keuangan pemerintah.
    Ia menyebutkan, para pejabat punya tugas berat karena harus bertanggung jawab terhadap sistem keuangan pemerintah, sedangkan bisa jadi mereka tidak punya pengalaman mengelola keuangan.
    “Ini lah yang menyebabkan kebocoran-kebocoran itu terjadi karena ia tidak mengerti apa yang harus saya lakukan setelah menerima uang-uang itu. Itulah yang saya sampaikan kepada Jaksa di daerah-daerah untuk berhati-hati menahan ini,” kata Burhanuddin.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ratusan Pendemo Geruduk Eks Kantor Jokowi dan Gibran di Solo

    Ratusan Pendemo Geruduk Eks Kantor Jokowi dan Gibran di Solo

    GELORA.CO – Ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demo di depan eks kantor Presiden k-7 RI Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka, Balai Kota Solo pada Rabu, 6 November 2024. Peserta aksi yang berasal dari kelompok 212, Aliansi Rakyat Bergerak, Aliansi Emak-emak Bergerak dan lainnya meminta pemerintah untuk menangkap dan mengadili Jokowi yang kini telah purnatugas dan pulang ke Solo.

    Pantaun VIVA, para peserta aksi yang berasal dari Solo Raya terlihat memadati kawasan depan Balai Kota Solo, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Solo.

     Dalam aksinya mereka membawa poster yang bertuliskan kecaman dan tuntutan kepada Presiden ke-7 RI Jokowi di antaranya ‘Indonesia tak tenang Jokowi belum dikandangkan’, ‘Kami rel nyantri agar nggak jadi seperti Jokowi’, ‘Jokowi pengkhianat yang terlaknat’, dan lain sebagainya.

    Koordinator aksi dari elemen 212 Klaten, Muhammad Syafii dalam orasinya di depan ratusan peserta aksi demo mengecam Jokowi yang telah menjadi Presiden RI selama dua periode.

     Dalam orasinya, ia menyampaikan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada Jokowi yang saat ini telah kembali ke kediaman pribadinya di Jalan Kuta Utara No 2, Sumber, Banjarsari, Solo.

     Tak hanya menuntut Jokowi tapi juga meminta untuk membongkar kasus akun Fufufafa.

    “Sudah 10 tahun Jokowi sebagai Kepala Negara Republik Indonesia banyak sekali hal-hal yang dilanggar oleh Jokowi menurut pemahaman kami, maka saat ini tuntutan yang ada dua, adili Jokowi.

     Apapun yang terjadi bagaimana Jokowi bisa untuk mempertanggungjawabkan selama kepemimpinannya,” kata dia.

    Sedangkan tuntutan yang kedua terkait pengusutan kasus akun Fufufafa yang diduga milik Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya kasus itu telah lama menjadi polemik publik tetapi hingga saat ini belum mendapatkan tindak lanjut dari kementerian yang saat ini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Jejak digital kasus ini mudah sekali untuk diusut dan ditelusuri akar permasalahannya. Namun, anehnya kenapa Kominfo belum bertindak? Apakah ada pengkhianatan di dalam tubuh pemerintahan?” tegasnya.

    Syafii mempertanyakan lambannya respons pemerintah terhadap kasus tersebut. Syafi juga menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk seruan bagi pemerintah untuk menjaga kepercayaan masyarakat. 

    “Kami berharap kepercayaan masyarakat, khususnya warga Solo Raya, terhadap aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tidak disalahgunakan. Rakyat berharap agar para penegak hukum dapat menjalankan amanah mereka dengan baik,” ujarnya.

    Aksi demo adili Jokowi yang diikuti massa dari berbagai elemen di Solo Raya itu sempat memacetkan arus lalu lintas di depan Balai Kota Solo. Mereka menggelar demo untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah baru Prabowo-Gibran.

    Meski Jokowi didemo ratusan massa di depan Balai Kota Solo, tetapi jika menengok ke belakang saat kepulangan Presiden ke-7 RI usai tak menjabat sebagai presiden disambut ribuan orang di sepanjang jalan yang menjadi rute kepulangan Jokowi dan Iriana dari Bandara Adi Soemarmo hingga kediaman pribadinya di Sumber, Solo. 

    Menyikapi adanya aksi demo tersebut, pengamat sosial Amir Mahmud mengatakan bahwa aksi demontrasi seperti itu menjadi hal yang wajar di negara yang demokrasi.

     Meski demikian, ia mengingatkan kepada pemerintah untuk perli menyikai aksi-aski kontra Jokowi itu dengan mempertimbangkan kondisi saat penyambutan Jokowi saat pulang ke Solo.

    “Ya kita melihat bahwa saat penyambutan kepulangan Jokowi itu ratusan ribu masyarakat secara merayakannya. Artinya ada kelompok yang kontra tapi juga banyak yang pro Jokowi.

     Karena itu perlu pemerintah itu bertindak untuk menenangkan kedua kelompok, jangan sampai terjadi kegaduhan yang yang berkelanjutan,” kata dia saat dihubungi wartawan.

  • Anggota Komisi I DPR Minta Personel Militer Tidak Terlibat Penanganan Kasus Warga Sipil – Page 3

    Anggota Komisi I DPR Minta Personel Militer Tidak Terlibat Penanganan Kasus Warga Sipil – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menyampaikan imbauan penting terkait penanganan kasus warga sipil oleh personel militer. Imbauan ini setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan TNI yang mencakup berbagai bentuk kerja sama, termasuk penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan.

    “Kami mengimbau agar personel militer tidak terlibat dalam penanganan kasus warga sipil. TNI seharusnya fokus pada tugas dan fungsinya di bidang pertahanan, sementara penanganan perkara sipil harus tetap menjadi ranah aparat penegak hukum sipil,” kata Amelia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

    Penandatanganan MoU tersebut mencakup berbagai aspek kerja sama antara Kejaksaan Agung dan TNI, termasuk penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, salah satunya di Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Selain itu, juga melibatkan dukungan personel TNI untuk membantu pelaksanaan tugas kejaksaan.

    Amelia menjelaskan dasar hukum MoU tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021, yang memberikan tugas penting kepada Jampidmil dalam mengoordinasikan teknis penuntutan oleh oditurat dan menangani kasus-kasus koneksitas antara militer dan sipil.

    Meskipun mendukung MoU itu, kata Amlia, Komisi I menegaskan pelibatan TNI dalam penanganan kasus di kejaksaan harus berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi, khususnya dalam konteks penuntutan yang melibatkan Oditur Militer.

    “Kami mendukung MoU ini, tetapi harus tetap memastikan bahwa pelibatan TNI tidak mengganggu batasan-batasan yang ada. Terutama dalam hal penanganan kasus-kasus yang melibatkan warga sipil, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” tambah Amelia.

     

  • Kemenko Polhukam Dipisah, Penegakan Hukum Era Prabowo Dikoordinasikan Budi Gunawan

    Kemenko Polhukam Dipisah, Penegakan Hukum Era Prabowo Dikoordinasikan Budi Gunawan

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengubah nomenklatur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

    Berdasarkan dua Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken Prabowo belum lama ini, kini ada Kemenko Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kedua kemenko masing-masing dipimpin oleh Budi Gunawan dan Yusril Ihza Mahendra. 

    Perpres yang mengatur soal Kemenko Polkam yakni Perpres No.141/2024, sedangkan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan diatur dalam Perpres No.142/2024. 

    Dalam Pepres No.141/2024, Kemenko yang dipimpin Budi Gunawan membawahi setidaknya tujuh kementerian/lembaga yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung (Kejagung), TNI dan Polri. 

    Sebelumnya, Kemenko Polhukam yang diatur dalam Perpres No.73/2020 turut membawahi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kemmenterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). 

    Kini, Kemenkumham pun dipecah menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketiganya, berdasarkan Perpres No.142/2024 dikoordinasikan oleh Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibawahi Yusril Ihza Mahendra. 

    Adapun merujuk pada Perpres No.141/2024, aset, anggaran dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi kementerian-kementerian urusan politik serta keamanan dalam maupun luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informasi dilaksanakan Kemenko Polkam, dari sebelumnya Kemenko Polhukam. 

    Sementara itu, aset, anggaran dan dokumen urusan kementerian di bidang hukum dan HAM dilaihkan ke Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun, penegakan hukum bakal diurus oleh Kemenko Polkam. 

    “Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator [Polkam],” demikian dikutip dari Perpres No.141/2024 pasal 51 ayat (1) huruf c. 

  • Dalam 2 Pekan Puluhan Pejabat Diperiksa, Markas Polda Sulut Dipenuhi Karangan Bunga

    Dalam 2 Pekan Puluhan Pejabat Diperiksa, Markas Polda Sulut Dipenuhi Karangan Bunga

    Liputan6.com, Manado – Dalam dua pekan terakhir, sudah puluhan pejabat di Sulut yang dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sulut terkait dugaan korupsi. Hingga Selasa (5/11/2024), sudah puluhan pejabat Pemprov Sulut dan kabupaten serta kota di Sulut menjalani pemeriksaan.   

    Dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Sulut yang dilakukan oleh Polda Sulut dan jajaran terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat.

    Salah satu bentuk dukungan tersebut terlihat dari banyaknya karangan bunga yang bertuliskan dukungan pemberantasan korupsi di Sulut, yang terpajang di sepanjang pagar depan Mako Polda Sulut, Jalan Bethesda Nomor 62, Kota Manado sejak Kamis (31/10/2024) sore.

    Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pun menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh warga Sulawesi Utara.

    “Polda Sulut dan jajaran tentunya terus melakukan tugas pokoknya menegakkan hukum, salah satunya adalah pemberantasn korupsi,” ujar Michael Irwan Thamsil.

    Dia mengatakan, hal itu juga merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Michael Irwan Thamsil juga menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat Sulut dalam pemberantasan korupsi.

    Menurutnya, dukungan dari masyarakat ini juga menjadi motivasi Polda Sulut dan jajaran dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi yang optimal dan juga penegakkan hukum lainnya.

    “Mari kita dukung dan sukseskan program Asta Cita Presiden RI,” ujarnya.

    Selain dalam bentuk karangan bunga, dukungan terhadap pemberantasan korupsi juga dilakukan masyarakat dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sulut.

    Puluhan masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat anti korupsi, Kamis (31/10/2024), menggelar demo mendesak Polda Sulut mengusut kasus korupsi yang ada di Sulut.

    Korlap Aksi Yudistira Nusrim mengatakan massa aksi datang ke Polda Sulut untuk mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi di Indonesia.

    “Kami juga mendukung upaya kepolisian dan kejaksaan untuk menuntaskan seluruh kasus hukum di Sulawesi Utara,” ujar Nusrim.

    Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harrie Langie menjelaskan, pihak kepolisian akan bekerja sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang dilanjutkan oleh Kapolri terlebih khusus penindakan kasus korupsi.

    “Kami punya program 100 hari kerja yang tentunya saya akan bekerja dengan cepat, tegas dan sesuai dengan landasan hukum dan pedoman UU yang ada,” ujar Kapolda.

    Diketahui, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pemerintah serta BUMD di Sulut dilakukan sejak, Senin (21/10/2024).

    Dimulai dengan pemeriksaan Pjs Wali Kota Manado Clay Dondokambey dan Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk, Polda Sulut selanjutnya secara marathon memanggil puluhan pejabat dalam dua pekan ini.

    Para pejabat yang diperiksa itu antara lain, Sekprov Sulut Steve Kepel, Pjs Bupati Kepulauan Talaud Fransiskus Manumpil, Pjs Bupati Minahasa Selatan Steven Liow, Pjs Wali Kota Tomohon Fredy Kaligis, Komisaris Bank SulutGo Edwin Silangen, sejumlah kepala dinas dan Sekretaris PDIP Sulut Resa Rumambi.

    Ada juga tokoh agama yang diperiksa yakni Ketua Sinode GMIM Pendeta Hein Arina, terkait dana hibah dari Pemprov Sulut ke organisasi agama tersebut.

     

  • Zarof Ricar Akui Uang Rp1 Triliun Hasil Perkara, tapi Lupa Perkara Mana Saja – Page 3

    Zarof Ricar Akui Uang Rp1 Triliun Hasil Perkara, tapi Lupa Perkara Mana Saja – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan keluarga mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyembunyikan aset di kasus suap dan gratifikasi. Sejauh ini, upaya tersebut turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Kita sudah minta ke PPATK untuk terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan. Tapi kan tidak bisa langsung diberi, kita harus tunggu dulu, kita sudah minta,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    Selain itu, Kejagung juga berupaya menyasar ke sejumlah bank demi mengetahui aset para tersangka yang terlibat di kasus penanganan perkara Ronald Tannur itu.

    Bahkan kita juga minta beberapa bank untuk mengetahui simpanan para tersangka, kita sudah lakukan,” jelas dia.

    Yang pasti, kata Qohar, pihaknya bekerja keras demi menemukan seluruh aset milik Zarof Ricar, yang dalam penggeledahan di rumahnya pun ditemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram.

    “Dan yang terakhir kita sudah lakukan penelusuran aset-aset mereka yang ada di Kasubdit Penelusuran Aset Jampidsus. Semua kita lakukan secara maksimal,” Qohar menandaskan.

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com