Guru Supriyani Bongkar Kasus Permintaan Uang oleh Polisi, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot
Editor
KOMPAS.com
– Dua anggota polisi di Polsek Baito, Kabupaten
Konawe Selatan
(Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dicopot setelah meminta uang Rp2 juta kepada
guru
honorer
Supriyani
yang tengah tersandung kasus dugaan pemukulan terhadap muridnya.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam memilih irit bicara ketika diminta berkomentar tentang pencopotan anak buahnya itu.
Namun dia membenarkan bahwa dua polisi yang dicopot dari jabatannya adalah Kapolsek Baito Ipda MI dan Aipda AM yang menjabat Kanit Reskrim.
“Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres,” ujar Febry, Senin (11/11/2024).
“Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito.”
Ketika dimintai konfirmasi apakah kedua polisi itu dicopot lantaran terbukti meminta uang kepada Supriyani agar guru itu tidak ditahan, Febry memilih bungkam.
Dia hanya mengklaim bahwa penarikan personel karena desakan publik dan bertujuan untuk menurunkan ketegangan.
“Itu hanya
cooling down
saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat),” katanya
Pencopotan dua polisi itu diketahui lewat surat perintah Polres Konawe Selatan yang beredar pada Senin.
Dari surat telegram tersebut, Ipda MI dimutasi sebagai perwira utama (pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan. Dia digantikan oleh Ipda Komang Budayana yang ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Kapolsek Baito.
Sementara itu, Aipda AM ditarik dari jabatan Kanit Reskrim. Dia akan digantikan oleh Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Sholeh mengklaim pencopotan itu belum dalam rangka pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran etik kepolisian.
Kedua polisi itu sebelumnya diperiksa di Propam Polda lantaran terindikasi meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian menyebut Tim internal sudah memeriksa 7 personel polisi. yakni 4 dari polres dan 3 dari polsek Baito.
“Tujuh personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal,” ucap Lis, Selasa (5/11/2024).
Iis mengatakan dua anggota menjalani pemeriksaan lanjutan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik.
“Yang terindiksi melanggar etik Kapolsek sama Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta,” katanya.
Menurut Iis, tindakan itu merupakan komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus Supriyani
“Saat ini dua anggora itu akan dimintai keterangan di penyidik Propam,” kata Iis.
Supriyani sempat diperiksa selama 4 jam untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan penyidik, Rabu (6/11/2024). Propam Polda Sultra juga memeriksa suami Supriyani, Katiran, serta wali kelas korban, Lilis.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Supriyani masuk ruang penyelidikan pukul 13.25 Wita dan keluar pukul 17.32 Wita. Sebanyak 30 pertanyaan diajukan penyidik Propam Polda Sultra.
Supriyani mengaku ditanya kronologi pemukulan hingga permintaan uang yang dilakukan oknum Polsek Baito.
“Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah,” ucapnya.
Ia membenarkan Kapolsek Baito Ipda IM meminta uang damai Rp2 juta saat proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta,” tuturnya.
Penyidik Polsek Baito juga meminta uang Rp50 juta dan mengancam akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan jika tidak dibayar.
“Kalau yang Rp 50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai,” sambungnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Anak Buahnya Dicopot karena Memeras Guru Supriyani, Kapolres Konsel: Desakan Masyarakat
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2024/11/01/6724e9a6c49e6.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Guru Supriyani Bongkar Kasus Permintaan Uang oleh Polisi, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot Regional
-

Kejagung Periksa Bekas Anak Buah Eks Mendag Tom Lembong
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan anak buah dari tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong itu berinisial SA.
“Saksi yang diperiksa terkait importasi gula yaitu SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).
Selain SA, penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa telah SH selaku Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis pada 2015.
Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terkait tersangka Tom Lembong.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar.
Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.
Hanya saja, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.
Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.
-
/data/photo/2024/11/12/6732de390dd0b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pjs Walkot Makassar Hadiri FGD Percepatan Investasi Sulsel, Bahas soal Tingkat Investasi di Daerah Regional 12 November 2024
Pjs Walkot Makassar Hadiri FGD Percepatan Investasi Sulsel, Bahas soal Tingkat Investasi di Daerah
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Kepala
Kejaksaan Tinggi
(Kajati)
Sulawesi Selatan
(Sulsel) Agus Salim menyampaikan inspirasinya dalam menggelar
Focus Group Discussion
(FGD) bertajuk “Percepatan
Investasi
untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi”.
Diskusi yang dihadiri secara langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota (Walkot) Makassar Andi Arwin Azis itu diselenggarakan di Hyatt Place, Sulsel, Senin (11/11/2024).
Acara tersebut bertujuan untuk menggalang komitmen antarpemangku kebijakan untuk mendorong
investasi
yang dapat mendongkrak perekonomian Sulsel.
Agus menjelaskan, diskusi tersebut dibuat berdasarkan pengalamannya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng). Provinsi ini disebut menjadi salah satu wilayah dengan investasi terbesar di Indonesia.
“(Ada) potensi yang sama di Sulsel, meski masih dihadapkan pada tantangan, termasuk ego sektoral yang menghambat kelancaran berbagai proyek infrastruktur,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).
Satuan tugas (satgas) khusus percepatan investasi, lanjut dia, perlu dibentuk guna menembus berbagai hambaran yang menghalangi masuknya investasi. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021.
“Saya yakin dengan adanya satgas percepatan investasi ini, semua hambatan akan dapat diterobos, serta mendorong kolaborasi antarlembaga,” imbuhnya.
Selain itu, Agus juga membahas arahan Presiden RI yang menjadi fokus utama dalam penegakan hukum ke depan, termasuk ketahanan pangan yang beririsan dengan program peningkatan gizi masyarakat.
Serta, program energi terbarukan, di mana subsidi bahan bakar minyak (BBM) dinilai masih sering tidak tepat sasaran.
“Untuk mencapai target nasional, sinergi dan kontribusi seluruh pengambil keputusan sangat dibutuhkan,” tambahnya.
Agus berharap, hasil diskusi tersebut dapat menjadi
pilot project
yang dapat diterapkan lebih luas hingga di tingkat kejaksaan agung.
“Target ini adalah PR besar untuk kita semua di Sulsel. Jika berhasil, saya akan usulkan model satgas ini ke Kejaksaan Agung agar bisa diterapkan di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Perlu diketahui, FGD tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh sebagai narasumber, antara lain Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Aminuddin Ilmar, Guru Besar Ekonomi Unhas Marsuki DEA dan Hendrian.
Turut hadir melalui sambungan daring, Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakhrulloh, serta sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel termasuk Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulsel.
Serta, para Wali Kota, Pj Wali Kota, Bupati, dan Pj Bupati se-Sulsel.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tim Pramono-Rano bantah soal inisial T yang disebut Budi Arie
Jakarta (ANTARA) – Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono-Rano membantah pernyataan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi terkait mafia judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial T.
Budi menyebutkan bahwa tersangka mafia judi online itu merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
“Kami dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” kata Koordinator Media dan Media Sosial Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno, Pangeran Siahaan di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa T sebagaimana disebut oleh Budi Arie Setiadi bukan merupakan bagian dari tim pemenangan dan tidak pernah menjadi Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024.
Pangeran menegaskan, dirinya bersama Reinhard Sirait merupakan koordinator media dan sosial media untuk Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
Selain itu, pasangan Pramono-Rano dengan tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang bertujuan memberantas praktik judi online di Indonesia serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat atau melindungi pelaku judi online.
Bagi Pramono-Rano dan seluruh tim, judi online merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat, membawa dampak negatif terhadap kesehatan mental, ekonomi dan stabilitas sosial.
Dia mengatakan bahwa melindungi atau terlibat dalam kegiatan ilegal ini merupakan tindak pidana yang harus diberikan sanksi yang setimpal agar tidak ada ruang bagi praktik yang merugikan ini.
Pangeran berharap klarifikasi ini dapat memperjelas kesalahpahaman yang terjadi dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar.
“Kami juga berharap agar ke depannya, setiap informasi yang disampaikan dapat didasarkan pada fakta yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Pada Senin pagi tersebar di banyak grup percakapan terkait video penggerebekan yang jika dilihat mirip seperti seragam Kejaksaan Agung. Narasi pada video itu mengatakan Tim Konten Sosial Media Pramono-Si Doel digerebek di markasnya.
Video tersebut memperlihatkan tumpukan uang puluhan miliar rupiah dengan narasi video yang dikaitkan persoalan mafia judi online.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024 -

Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Keberatan
Kendari, Beritasatu.com – Guru honorer Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (11/11/2024).
“Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, dan menuntut terdakwa Supriyani binti Sudiartjo lepas dari segala bentuk hukum,” kata Kepala Kejari Konawe Selatan Ujang Sutisna.
Meski begitu, JPU masih meyakini Supriyani terbukti melakukan pemukulan terhadap korban MCD (8)
Ujang menyebut, tuntutan tersebut didasari beberapa pertimbangan, di antaranya, bersikap sopan selama persidangan, 16 tahun mengabdi sebagai guru, serta memiliki dua anak yang harus mendapatkan pendampingan, dan perhatian. JPU menemukan petunjuk bahwa pemukulan itu benar dilakukan.
Hal ini melihat dari permintaan maaf Supriyani sambil menangis dan penyerahan amplop oleh suaminya kepada Aipda Wibowo Hasyim meski tujuannya untuk membantu biaya pengobatan korban.
JPU berpendapat, penganiayaan yang dilakukan Supriyani kepada MCD terjadi secara spontan tanpa bisa dibuktikan adanya sifat jahat dari perbuatan itu.
“Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, tetapi dalam perbuatannya tersebut tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat. Oleh karena itu perbuatan Supriyani tidak dapat dipidana,” tandasnya.
Merespons tuntutan bebas dari JPU, kuasa hukum Supriyani Andri Darmawan menilai aneh. “Menurut kami juga sesuatu yang aneh karena bagaimana seseorang bisa dinyatakan bersalah tidak ada niat jahatnya,” kata kuasa hukum Supriyani saat ditemui seusai persidangan.
Andri menyebut jika ingin melepaskan atau membebaskan seseorang dari suatu perbuatan, yakni dalam KUHP hanya ada dua, yakni alasan pemberat dan alasan untuk pemaaf.
“Untuk itu kami menyatakan keberatan dan akan melakukan pledoi atau pembelaan pada sidang lanjutan pada, Kamis (14/11/2024),” tukas Andri
-

Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lisa Rahman dan Staf Pribadinya
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Lisa Rahman dan staf pribadinya berinisial SC terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR yang menganiaya pacarnya Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengusut kasus tersebut.
Kejagung memeriksa Lisa terkait hubungannya dengan pensiunan Mahkama Agung (MA) Zarof Ricar. Sementara SC diperiksa terkait Lisa.
“Terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada 2023 sampai2024,” kata Harli dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Harli menambahkan, seusai memeriksa Lisa dan SC, pihaknya bakal segera melengkapi berkas tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Mereka adalah Ronald Tannur, Lisa Rahma, Meirizka Widjaja, Zarof Ricar, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.



/data/photo/2024/11/11/6731eec0d05e9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)