Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejari juga Geledah Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo

    Kejari juga Geledah Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Usai penggeledahan SMK PGRI 2 Ponorogo, Kantor Cabang Pendidikan wilayah Ponorogo pun juga tidak luput dari penggeledahan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Kantor Cabang Dinas Pendidikan yang berada di Jalan Gajah Mada tersebut, digeledah pada Rabu (12/11) malam. Proses penggeledahan ini berlangsung hingga pukul 21.00 WIB dan berjalan lancar serta aman.

    “Usai dari SMK PGRI 2 Ponorogo, kami langsung lanjutkan menggeledah ke Kantor Cabdindik wilayah Ponorogo,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (13/11/2024).

    Dalam penggeledahan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Ponorogo, tim Kejari Ponorogo juga mengamankan dokumen. Tentu, dokumen yang diamankan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo itu, kata Agung terkait dengan dokumen pertanggungjawaban BOS yang ditembuskan ke sana. Agung menyebut bahwa pihaknya tidak menemukan barang bukti uang dalam 2 penggeledahan itu. Kejari Ponorogo, hanya mengamankan dokumen dan komputer.

    Langkah ini menegaskan komitmen Kejari Ponorogo dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan siswa dan peningkatan kualitas pendidikan. “Untuk saat ini, kami fokus ke kasus di SMK PGRI 2 Ponorogo,” tutup Agung.

    Wartawan beritajatim.com pun mencoba melakukan konfirmasi dengan bertamu ke Kantor Cabang Pendidikan Jatim wilayah Ponorogo di Jalan Gajah Mada. Namun, pegawai yang menjaga di kantor tersebut, menginformasikan bahwa Kepala Cabang Dinas Jatim wilayah Ponorogo sedang tidak ada di kantor. Yang bersangkutan pun tidak bisa memberikan keterangan perihal penggeledahan di kantor tersebut. (end/kun)

  • Mudahkan akses pelayanan, Mall Pelayanan Publik Majalengka diresmikan

    Mudahkan akses pelayanan, Mall Pelayanan Publik Majalengka diresmikan

    Sumber foto: Enok Carsinah/elshinta.com.

    Mudahkan akses pelayanan, Mall Pelayanan Publik Majalengka diresmikan
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Rabu, 13 November 2024 – 14:56 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat kini telah memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP) berpusat di Jalan Ahmad Yani seberang SMAN 2 Majalengka atau eks Gedung Kejaksaan Negeri Majalengka. 

    MPP sebagai sentra pelayanan ini akan menyediakan beragam layanan publik dalam satu lokasi yang nyaman dan terpadu, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintahan.

    “Kami targetkan gedung MPP ini mulai beroperasi pada bulan Desember 2024. Peresmiannya akan dihadiri oleh perwakilan Kemenpan RB,” kata Pj Sekda Majalengka, Aeron Randi, Selasa (12/11).

    Mall Pelayanan Publik diketahui akan mengintegrasikan 14 gerai layanan yang mencakup berbagai kebutuhan publik, diantaranya layanan perizinan usaha, perekaman e-KTP, layanan mutasi siswa dan verifikasi izin sarana kesehatan.

    Selain itu, tersedia pula layanan pendaftaran haji, informasi sertifikat tanah, pendaftaran wajib pajak, izin angkutan, pembuatan paspor hingga layanan perbankan.

    Aeron menambahkan, seluruh layanan di MPP akan berbasis sistem digital untuk memudahkan akses dan meningkatkan efisiensi. Setiap instansi di MPP akan menyediakan sumber daya manusia yang kompeten untuk mendukung kualitas pelayanan.

    “Sesuai instruksi Pak Pj Bupati, SDM di tiap instansi akan dilatih dan dibina secara berkala agar memberikan pelayanan yang prima,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Enok Carsinah, Rabu (13/11). 

    Lebih lanjut, dikatakannya bahwa ke depannya MPP juga berencana menyediakan fasilitas “mini” di beberapa lokasi terpencil guna memastikan masyarakat yang jauh dari pusat kota tetap dapat mengakses layanan serupa.

    Kehadiran MPP diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian daerah. Akses pelayanan ini dapat mempermudah proses investasi, sehingga diharapkan nilai investasi di Majalengka akan semakin meningkat.

    Selain itu, dengan adanya MPP Majalengka, perekonomian masyarakat juga diharapkan ikut berkembang. “MPP tidak hanya memudahkan layanan publik, tetapi juga menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pelaku usaha dan investor untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah,” tukasnya. 

    Sementara Kepala kementrian agama Kabupaten Majalengka, Agus Sutisna, sangat mengapresiasi akan beroperasinya mall pelayanan publik Majalengka, dimana Kemenag Majalengka telah menandatangani MOU dan akan membuka layanan di MPP Majalengka.

    Agus Sutisna mengatakan Kemenag Majalengka akan membuka tiga layanan diantaranya layanan pendaftaran menikah, layanan produk halal dan layanan penerimaan wakaf uang 

    “Ini bentuk sinergitas antara lembaga vertikal dengan lembaga daerah dan Alhamdulillah kami bisa ikut berpartisipasi tentu dalam hal untuk memudahkan layanan masyarakat,” terangnya.

    Tiga layanan publik tersebut kata Agus yaitu layanan pendaftaran nikah, layanan produk halal dan layanan penerimaan wakaf uang.

    “Jadi di MPP ini ada tiga layanan, pertama ada layanan pendaftaran nikah, kedua layanan produk halal dan layanan penerimaan wakaf uang, dan itu semua kita lakukan inshaa Allah terjadwal oleh petugas kami masing-masing,” tandasnya.

    Sementara untuk layanan pendaftaran nikah di MPP khusus hanya untuk pendaftaran saja, namun menurut Agus jika ada yang menginginkan nikah kantor di MPP pihaknya siap melayani.

    “Oiya, yang selama ini menikah di KUA kita membuka layanan di MPP, tapi hanya sekedar untuk pendaftaran, tapi kalau misalkan dikehendaki untuk nikah kantor kita layani. Dan inshaa Allah tanggal 18 itu kita akan ada nikah kantor yang akan dilaksanakan di MPP kalau gak salah dua pasang pengantin,,” imbuhnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • DPRD Kabupaten Pasuruan dan Kejari Bangil Sepakati Nota Kerjasama

    DPRD Kabupaten Pasuruan dan Kejari Bangil Sepakati Nota Kerjasama

    Pasuruan (beritajatim.com) – Guna mengantisipasi adanya penyalahan aturan, DPRD Kabupaten Pasuruan bekerjasama dengan Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan.

    Dalam kerjasama ini kedua belah pihak menyepakati terkait pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara.

    Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mengatakan bahwa ini merupakan sinergitas antara DPRD dengan Kejalsaan Negri. Mengingat DPRD Kabupaten ini merupakan sebagai pemangku kebijakan dalam mengambil keputusan.

    “Kami tidak ingin malah menyalahi aturan hukum, sehingga kami bersinergi dan melalsanakan penandatanganan MoU. Dalam penandatanganan ini ada beberapa lingkup yang disepakati,” jelasnya.

    Lingkup yang disepakati yakni diantaranya terkait pengendalian hukum, pelaksanaan hukum, penegakan hukum. Samsul juga mengatakan bahwa pihaknya akan diberikan pendampingan dalam pemberian hukum dan pelaksanaan penyelenggara publik.

    “Kami harap sinergitas ini tetap berlanjut dan tidak adanya lagi yang menyalahi aturan. Sehingga kami bisa melaksanakan tugas dan fungsi sampai masa jabatan berakhir,” imbuhnya.

    Senada dengan hal tersebut, kKajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan bahwa DPRD dan Kejaksaan saling berkesinambungan. Bahkan pihaknya siap mendampingi dalam permasalahan hukum khususnya perdata.

    “Kami harap kedepannya tidak ada permasalahan hukim di Kabupaten Pasuruan, dan ini merupakan bentuk mitigasi untuk mengurangi resiko adanya tindakan korupsi. Dan saya lihat di Kabupaten Pasuruan ini sudah ada kehati-hatian, saya yakin hal tersebut bisa menjadi tindakan yang preventive,” katanya.

    Kajari Kabupaten Pasuruan juga berharap dengan nota kerjasama ini bisa membuat Kabupaten Pasuruan melangkah lebih baik lagi dalam hal tata kelola pemerintahnya. (ada/ted)

  • Anggota DPR Kompak Cecar Jaksa Agung Soal Muatan Politis Pada Kasus Tom Lembong

    Anggota DPR Kompak Cecar Jaksa Agung Soal Muatan Politis Pada Kasus Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR kompak menilai penangkapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis.

    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik

    Menurutnya penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru.

    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik, ujarnya dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

    Oleh sebab itu, Hinca pun menekankan agar ST Burhanuddin selaku Kepala Jaksa Agung dapat memberikan informasi dengan jelas alasan penangkapan dari Tom Lembong secara rinci.

    “Itu yang kami ingin dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan,” tandas Hinca.

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula.

    Menurutnya, penetapan kasus yang terjadi secara tiba-tiba sulit apabila dinilai sebagai bentuk penegakan hukum. Lantaran, ada peluang merupakan kasus pesanan.

    “Kasus Tom Lembong, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu memunculkan persepsi di publik. Apakah kasus ini murni penegakan hukum? Atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan,” ujarnya dalam forum tersebut.

    Dia menekankan bahwa selama ini ekspektasi publik seakan dimainkan. Padahal, sejatinya penegak hukum itu harus menarget kasus kelas kakap, bukan kelas teri.

    Menurutnya, seringkali penegak hukum memiliki pendekatan yang represif sensasional, heboh, luar biasa. Namun, terkadang dalam proses penanganannya, banyak aktor terlibat. Bahkan, kadang kasus dipersempit dan jauh dari kata adil.

    Padahal, Rudianto menekankan bahwa menjadi koreksi bersama agar penegakan hukum itu harus fair dan berkeadilan.

    “Kami takutkan adalah muncul persepsi di publik bahwa penegakan hukum ini selalu tendensius. Hanya menarget orang-orang tertentu, menarget kasus-kasus lama. Nah itu kita tidak mau Pak. Saya percaya Pak Jaksa Agung pasti selalu meluruskan dan memurnikan penegakan hukum,” pungkas Rudianto.

    Di lain pihak, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Rahul menilai kasus Tom Lembong bakal memberikan noda dan citra buruk terhadap penegakan hukum di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurutnya penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu bakal dianggap sebagai alat politik karena dilakukan secara terburu-buru.

    “Jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan bapak presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” ucapnya dalam forum itu.

    Dia menekankan kasus yang terkesan berjalan secara terburu-buru itu dalam artian proses hukum publik tidak dijelaskan dengan detail konstruksi hukum yang baik.

    “Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan. Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” pungkas Rahul.

  • Kejari Amankan Dokumen Dana BOS dan Komputer Saat Penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo

    Kejari Amankan Dokumen Dana BOS dan Komputer Saat Penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Penggeledahan di kantor SMK PGRI 2 Ponorogo, dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengamankan beberapa dokumen terkait dengan pencairan dana BOS, dan dokumen laporan pertanggungjawabannya. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan beberapa komputer yang ada di kantor tersebut.

    “Beberapa komputer kami amankan, karena piranti elektronik itu digunakan untuk pembuatan dokumen pertanggungjawaban dan BOS,” kata Kasubsie Penyidikan Kejari Ponorogo, Yan Ardianata, Rabu (13/11/2024).

    Dokumen yang diamankan itu, merupakan dokumen dana BOS pada tahun anggaran 2019 hingga 2024. Temuannya, kata Yan Ardianata memang ada indikasi penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut. Meskipun begitu, Kejari Ponorogo berhati-hati untuk tidak gegabah menentukan tersangka di kasus tersebut. Pihaknya, berfokus untuk mengamankan barang bukti terlebih dahulu.

    “Kami tidak mau menjadi cela, sehingga kami lakukan penelitian penggunaan dana BOS dari tahun 2019 sampai 2024. Indikasi awal ada penyalahgunaan,” katanya.

    Yan Ardianata juga belum bisa menyebutkan secara rinci bentuk penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo tersebut. Ia berdalih, hal tersebut masih masuh materi penyidikan, sehingga belum bisa dijelaskan. Dia pun juga belum bisa memastikan secara spesifik kerugian negara yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dana BOS tersebut. Namun, Ia memberi clue bahwa berada diangka miliaran.

    “Untuk bentuk penyalahgunaan seperti apa, masih masuk materi, belum bisa dijelaskan. Perkiraan kerugian pun juga belum bisa memastikan spesifik, ya diangka miliar,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Penggeledahan oleh Kejari Ponorogo ini, dilakukan pada hari Selasa (12/11) kemarin.

    “Kemarin sore kami lakukan penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo, terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan dana BOS,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi. (end/ted)

  • Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Geledah SMK PGRI 2 Ponorogo

    Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Geledah SMK PGRI 2 Ponorogo

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah kantor SMK PGRI 2 Ponorogo terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Penggeledahan dijalankan pada Selasa (12/11/2024) kemarin.

    “Kemarin sore kami lakukan penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo, terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan dana BOS,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (13/11/2024).

    Tim penyidik memeriksa seluruh ruangan kantor di SMK PGRI 2 Ponorogo untuk mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana BOS periode Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.

    “Penggeledahan ini bertujuan memastikan barang bukti yang relevan dapat diamankan untuk mendukung penyidikan,” ungkap Agung.

    Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa tindakan penggeledahan ini, adalah wujud komitmen Kejari Ponorogo dalam mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Usai menggeledah di SMK PGRI Ponorogo, tim penyidik secara maraton kembali menggeledah di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Ponorogo di Jalan Gajahmada.

    “Setelah penggeledahan di SMK PGRI 2 selesai, tim penyidik langsung melanjutkan penggeledahan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Ponorogo,” tutup Agung. [end/beq]

  • Diduga Selewengkan Dana Rp 19 Miliar, Eks Direktur Perseroda Kalsel Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 November 2024

    Diduga Selewengkan Dana Rp 19 Miliar, Eks Direktur Perseroda Kalsel Ditangkap Regional 13 November 2024

    Diduga Selewengkan Dana Rp 19 Miliar, Eks Direktur Perseroda Kalsel Ditangkap
    Tim Redaksi
    PARINGIN, KOMPAS.com –
    Mantan Direktur Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) milik Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (
    Kalsel
    ), berinisial MRA, ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel terkait kasus
    korupsi
    .
    MRA diduga melakukan
    penyelewengan dana
    penyertaan modal yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Balangan untuk tahun 2022 dan 2023.
    “Karena perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 19 Miliar,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, dalam keterangannya yang diterima pada Rabu (13/11/2024).
    Setelah melalui proses pemeriksaan, MRA langsung ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel tertanggal 11 November 2024.
    Yuni menjelaskan kronologi kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh MRA.
    Saat masih menjabat sebagai direktur, MRA menyetujui pengeluaran dana operasional tanpa didukung oleh Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan (RBT), yang seharusnya telah disetujui oleh Bupati Balangan selaku Komisaris dan pemegang saham.
    Setelah dana yang disetujui cair, dana tersebut dipindahkan dari Bank Kalsel ke bank swasta tanpa sepengetahuan pemilik saham.
    MRA kemudian diminta untuk mengembalikan dana tersebut, namun hingga batas waktu yang diberikan, ia tidak mampu melakukannya.
    Akibatnya, MRA dipecat dan Perseroda yang dipimpinnya dibekukan.
    “MRA telah melakukan pengeluaran dana operasional tanpa didukung rencana kegiatan bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan oleh Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris,” pungkas Yuni.
    MRA kini harus menghadapi Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    , yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR Cecar Jaksa Agung Burhanuddin Soal Kasus Korupsi Tom Lembong

    Komisi III DPR Cecar Jaksa Agung Burhanuddin Soal Kasus Korupsi Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024), Burhanuddin akan dicecar mulai dari pembahasan program 2024-2029 hingga kasus dugaan korupsi impor gula mantan Mendag Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat.

    “Jadi yang pertama akan dibahas grand strategy atau garis besar dari Rencana Strategis Jaksa Agung pada periode 2024-2029. Dan yang kedua penanganan kasus aktual yang menarik perhatian publik,” kata Rano saat memimpin rapat.

    Rano menekankan bahwa Komisi III ingin mendapatkan kejelasan terkait dengan kasus Thomas Trikasih Lembong yang menjadi tersangka import gula baru-baru ini.

    Menurutnya, keterbukaan terhadap kasus ini memang amat penting. Mengingat, perkara yang sedang ditangani oleh Kejagung ini dinilai akan memperlihatkan kinerja dari Kejagung.

    Apalagi, kata Rano dugaan yang masih berkembang atas perkara penetapan tersangka Tom Lembong ini masih simpang siur isunya. Salah satunya, didorong dengan isu politik, karena bukti yang disertakan tak lengkap.

    “Nah ini harus dijelaskan ini momentum dari Kejagung untuk menjelaskannya. Karena ada memang ada pernyataan dari Kejagung saat itu bahwa memang aliran dana yang dianggap hasil dari tidak kejahatan itu belum ditemukan masuk ke Saudara Tom Lembong. Nah ini masih dianggap sumir,” ujarnya.

     Dia melanjutkan untuk agenda ketiga terkait mekanisme evaluasi pembinaan karier di Kejagung. Komisi III juga ingin mengetahui pengawasan terhadap anggota jaksa dibawah naungan ST Burhanuddin itu.

    “Yang ketiga kita ingin meminta kejelasan terkait mekanisme evaluasi lah dalam hal tata kelola pembinaan karier di Kejagung. Yang terakhir terhadap pengawasan angota internal,” imbuhnya.

    Selain itu, Komisi III juga ingin memperdalam mekanisme evaluasi dan rencana kerja terkait tata kelola pembinaan karir di Kejagung. Khususnya, terhadap pegawai yang berprestasi dan tidak berprestasi dengan meminta gambaran terkait karir mereka.

    Menurut Rano, mekanisme pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung menjadi penting agar masyarakat tahu terkait pengawasan internal di tubuh instansi itu.

    “Soalnya kan Jaksa Agung ini terkenal tidak pandang bulu siapa pun yang bersalah akan dikenakan hukuman,” pungkas Rano.

  • Ungkap Pesan Prabowo, Panglima TNI: Potensi Kerugian Negara Akibat Judol Rp981 T – Espos.id

    Ungkap Pesan Prabowo, Panglima TNI: Potensi Kerugian Negara Akibat Judol Rp981 T – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi judi online. (freepik)

    Esposin, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan jajarannya soal potensi kerugian negara akibat judi online mencapai Rp981 triliun.

    Oleh karena itu, Panglima TNI pun memerintahkan jajaran prajurit untuk bersama-sama instansi pemerintah dan aparat penegak hukum memberantas judi online.

    Promosi
    Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman RI Gelar Sosialisasi

    “Presiden Prabowo Subianto menyampaikan adanya potensi kebocoran negara akibat judi online sebesar Rp981 triliun atau US$65 miliar, akibat penambangan ilegal sebesar US$7 miliar, dan kebocoran APBN hingga US$7 miliar setiap tahunnya,” kata Panglima TNI dalam amanatnya yang dibacakan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto saat Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11/2024). 

    Prabowo dalam rapat koordinasi nasional yang digelar secara tertutup minggu lalu (7/11/2024) itu pun memerintahkan jajarannya untuk bergerak menanggulangi persoalan tersebut.

    Oleh karena itu, Markas Besar TNI menggelar Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu. Gelar pasukan itu diikuti 1.200 personel gabungan dari TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Bea Cukai, Imigrasi, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, dan PPATK.

    “Bapak Presiden memberi perintah kepada Panglima TNI terkait pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi merugikan negara. Contohnya, judi online, narkoba, penyeludupan, dan korupsi. Tidak hanya itu, TNI juga siap memberantas pelanggaran lain yang berpotensi merugikan negara sehingga Bapak Panglima memerintahkan pelaksanaan gelar pasukan penegakan hukum di TNI,” kata Danpuspom TNI sebagaimana dilansir Antara. 

    Dia melanjutkan apel gelar pasukan dalam rangka penegakan hukum itu juga bakal digelar di komando-komando utama (kotama) TNI di seluruh Indonesia.

    “Kegiatan ini akan dilaksanakan secara masif, kemudian sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini TNI membentuk satuan tugas (satgas) untuk menanggulangi ancaman-ancaman yang saya sebutkan tadi,” kata Danpuspom TNI.

    Satuan tugas yang disebut oleh Danpuspom TNI merujuk pada Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit. Satgas itu dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.

    Satgas tersebut terdiri atas empat sub satgas, yaitu Sub Satgas Judi Online dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto, Sub Satgas Narkoba dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Sub Satgas Penyelundupan dipimpin oleh Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya, dan Sub Satgas Korupsi dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Laksamana Muda TNI Poedji Santoso.

    Sementara dalam struktur kepemimpinannya, di bawah ketua satgas ada wakil, yang diisi oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Marsekal Muda TNI M. Tawakal Syaeful Haq, kemudian sekretaris satgas diisi Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar.

    Kerja-kerja satgas nantinya juga dibantu oleh tim hukum dan tim penerangan.

    “Kami akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI, mulai dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, baik personel, teknologi, maupun peralatan yang kami punya untuk menindak dan mencegah prajurit, oknum prajurit, dan PNS TNI melakukan pelanggaran empat tadi judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi,” kata Wakil Irjen TNI selaku Sekretaris Satgas saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.

    Dia juga menjelaskan kerja-kerja satgas nantinya fokus di internal TNI, tetapi pada prosesnya tetap bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, mengingat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) juga membentuk Desk Penanganan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

    “Tentunya secara institusi, kami berharap tidak perlu lama-lama ya, karena ini juga sudah ditangani oleh lembaga-lembaga lain, Kementerian Komunikasi dan Digital, dari Kemenko Polkam, Kepolisian, dari satuan-satuan lain atau instansi lain sudah melakukan tindakan atau langkah untuk menyelesaikan ini. Tentunya, itu akan sejalan nanti dengan kegiatan yang dilakukan oleh lembaga lain,” kata Wakil Irjen TNI.

     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Video Penggeledahan Ruang Stafsus Budi Arie Terkait Judi Online Viral, Kejagung: Itu Kasus Duta Palma

    Video Penggeledahan Ruang Stafsus Budi Arie Terkait Judi Online Viral, Kejagung: Itu Kasus Duta Palma

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah timnya menggeledah ruang kerja staf khusus (stafsus) mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online seperti dinarasikan dalam video yang viral di media sosial.

    Kejagung memastikan video yang viral itu bukan penggeledahan ruang stafsus Budie Arie terkait judi online, melainkan cuplikan saat tim Kejagung menggeledah ruangan di PT Asset Pasific terkait penyidikan kasus pencucian uang PT Duta Palma Group. 

    “Video itu bukan terkait judi online, melainkan bagian dari penggeledahan oleh penyidik dalam kasus Duta Palma,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di sela konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Sebelumnya, Harli menegaskan penyidik Kejagung tidak menangani kasus judi online atau judol.

    “Penyidik perkara judol bukan (dari pihak) kejaksaan,” ujarnya.

    Kejagung sudah memastikan video yang dikaitkan dengan judi online itu hoaks. Cuplikan sebenarnya adalah penggeledahan ruang di kantor PT Asset Pasific di lantai 22,23, dan 24 Gedung Palma Towe di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada 2 Oktober 2024. Saat itu, penyidik menyita uang tunai Rp 149 miliar.

    Video yang dinarasikan penggeledahan ruang stafsus Budi Arie terkait kasus judi online viral di media sosial terjadi saat Polda Metro Jaya menyidik kasus judol yang melibatkan 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah menetapkan 10 orang pegawai Kemenkomdigi sebagai tersangka kasus judi online. Mereka diduga melindungi situs judi dari tindakan pemblokiran.

    Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi pernah menggeledah kantor Kemenkomdigi terkait kasus judi online, Jumat (1/11/2024). Polisi turut menghadirkan empat tersangka.

    “Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, tiga dan delapan kantor itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

    Dalam penggeledahan itu, penyidik polisi menyita laptop, komputer, dan sejumlah dokumen penting untuk kebutuhan penyidikan. Tidak ada penyitaan uang seperti yang terlihat dalam video viral dan dinarasikan penggeledahan ruang stafsus Budi Arie terkait judi online.

    Video tersebut viral dan menjadi perbincangan karena yang membagikannya bukan hanya netizen, juga anggota DPR. Ahmad Sahroni, anggota DPR dari Fraksi Nasdem, turut mengunggahnya melalui akun Instagram @ahmadsahroni88, Minggu (10/11/2024). 

    Dalam keterangan video, Sahroni mempertanyakan apakah benar ruang stafsus Budi Arie digerebek dan ditemukan uang dengan jumlah fantastis terkait judi online.

    “Serius nih berita, beneran gak sih,” tulis Sahroni.

    Dalam video itu terlihat penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) didampingi seorang anggota TNI menggeledah ruangan dan menemukan banyak uang dalam kabinet.