Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Dugaan Pemberian Hadiah Janji atau Pemaksaan oleh ASN Penyebab Kejari Cimahi Geledah Satpol PP

    Dugaan Pemberian Hadiah Janji atau Pemaksaan oleh ASN Penyebab Kejari Cimahi Geledah Satpol PP

    JABAR EKSPRES – Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi terkait dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan suap terhadap seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Kejari Cimahi telah memulai penyelidikan kasus ini sejak awal Agustus 2024 untuk melengkapi dokumen penyelidikan. Beberapa berkas telah diamankan, dan sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.

    “Kasus ini berkaitan dengan pemberian hadiah janji atau pemaksaan oleh seorang ASN Kota Cimahi. Tapi detailnya nanti kita ungkap setelah semua lengkap,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, saat dihubungi, Sabtu (16/11/24).

    BACA JUGA: Aplikasi Penghasil Uang Harian Asli Membayar Rp250.000 ke Dompet Digital

    Proses penyidikan terungkap setelah fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

    “Proses penyidikan ini telah dilakukan sejak 8 Agustus berdasarkan Pengadilan Negeri Bale Bandung,” tambah Fajrian.

    Namun, hingga saat ini Kejari Cimahi belum menetapkan tersangka karena alat bukti yang masih belum mencukupi. Penggeledahan ini diharapkan dapat membantu melengkapi bukti-bukti tersebut.

    BACA JUGA: Ono Surono Sesalkan Masih Ada Pungutan di Sekolah

    “(Tersangka) belum kita tetapkan. Makanya kita lakukan penggeledahan. Nanti kita lihat bukti-bukti apa saja yang kita amankan,” jelas Fajrian.

    Sebelumnya, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Cimahi melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 16:00 WIB. Tim penyidik datang menggunakan tiga kendaraan roda empat.

    Selama lebih dari empat jam, tim melakukan penggeledahan dan akhirnya keluar dari kantor Satpol PP dan Damkar pada pukul 19:48 WIB dengan membawa sejumlah barang bukti, termasuk berkas-berkas dalam sebuah container box plastik besar dan satu koper warna hitam.

    BACA JUGA: Begini Cara Cairkan Dana Bansos PKH 2024 Cair November di Kantor Pos

    Selain itu, beberapa alat elektronik seperti layar monitor dan keyboard komputer juga disita. Semua barang bukti tersebut dibawa menggunakan minibus berplat nomor D 1631 T.

    “Benar, ini teman-teman tadi Kejari telah melaksanakan penggeledahan di Satpol PP,” ujar Fajrian, mengkonfirmasi kegiatan tersebut. (Mong)

  • Kejagung Klarifikasi soal 5.000 Jaksa Terkait Judi Online, Ternyata…

    Kejagung Klarifikasi soal 5.000 Jaksa Terkait Judi Online, Ternyata…

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan pernyataan JA ST Burhanuddin soal pegawai di korps Adhyaksa yang bermain judi online.

    Sebelumnya, Burhanuddin menyatakan bahwa pegawainya ada yang bermain judi online dalam rapat koordinasi rapat dengan Komisi III di kompleks parlemen, Rabu (13/11/2024). 

    “Jujur saja ada pegawai yang ikut [main judi online] dan hanya iseng-iseng aja di bawah Rp5.000-an begitu dan kami sudah menyerahkan nama-nama itu ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti,” ujar Burhanuddin.

    Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa kata “lima ribu” dalam pernyataan JA Burhanuddin adalah nominal deposit untuk bermain judi online.

    “Maksudnya itu ada permainan 5.000, 10.000 bukan orangnya, karena beliau sudah jelas, zero tolerance policy,” ujar Harli di Kejagung, Jumat (13/11/2024).

    Dia menambahkan bahwa pihaknya Kejaksaan Agung memberikan sanksi tegas terhadap pegawai Kejaksaan yang bermain judi online. Sanksi tegas, yakni bisa berupa pidana.

    Dia mengimbau kepada seluruh jaksa maupun pegawai di lingkungan Kejaksaan RI agar tidak coba-coba untuk terus bermain judi online.

    “Jadi kalau ada ditemukan aparat kejaksaan yang bermain judi online bisa administratif, bisa pidana,” pungkasnya.

  • Kuasa Hukum Jelaskan Kondisi Duta Palma Group Usai Kejagung Sita Rp1,1 Triliun

    Kuasa Hukum Jelaskan Kondisi Duta Palma Group Usai Kejagung Sita Rp1,1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Duta Palma Group menjelaskan kondisi perusahaan usai penyitaan sejumlah aset yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kuasa Hukum Duta Palma Group, Handika Honggowongso mengatakan kondisi perusahaan tengah goyah akibat kasus TPPU dengan tindak pidana korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.

    Menurutnya, apabila Kejagung menganggap semua perusahaan yang terafiliasi Duta Palma Group sebagai skema TPPU, maka akan berdampak pada puluhan ribu karyawannya.

    “Kalau semua proses bisnis Duta Palma group dan pihak terafiliasi dianggap sebagai skema pencucian uang, uang di sita dan rekening di blokir mohon kejagung mempetimbangkan nasib 21.000 karyawan yang menghidupi ratusan ribu keluarganya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/24).

    Jika kondisi itu berlanjut, kata Handika, maka perusahaan kliennya itu bisa saja bakal melakukan PHK besar-besaran.

    Dengan demikian, Handika meminta agar Kejagung bisa mempertimbangkan penindakan lain untuk menyelesaikan kasus ini dengan mekanisme lain, seperti denda administratif.

    Sebab, apabila mekanisme denda administrasi diberlakukan bagi Duta Palma Group, maka persoalan internal sampai ke PHK besar-besaran dapat dicegah.

    “Ada ribuan perusahaan sawit yang berada di kawasan hutan, kenapa mereka bisa menyelesaikan lewat mekanisme pembayaran denda yang diatur Kemenhut?” ujar Handika. 

    Sebagai informasi, Kejagung telah menyita Rp822 miliar dalam kasus dugaan TPPU kegiatan usaha Duta Palma Group. Teranyar, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah menyita Rp301 miliar. Alhasil, secara total Kejagung telah menyita Rp1,1 miliar dalam kasus ini.

  • BREAKING NEWS! Kejari Cimahi Geledah Kantor Satpol PP, Sejumlah Barang Diamankan*

    BREAKING NEWS! Kejari Cimahi Geledah Kantor Satpol PP, Sejumlah Barang Diamankan*

    CIMAHI, JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri Kota Cimahi (Kejari) melakukan penggeledahan di kantor Satpol PP dan Damkar Cimahi pada Jumat (15/11/2024) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Penggeledahan tersebut berlangsung hingga pukul 20.00 WIB.

    Suasana kantor Satpol PP Cimahi tampak sepi, hanya beberapa pegawai terlihat saat penggeledahan berlangsung.

    Berdasarkan pantauan, sejumlah barang tampak dibawa ke mobil, namun hingga kini pihak Satpol PP belum ada yang memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

    “Benar, teman-teman tadi melaksanakan penggeledahan di Satpol PP,” ujarnya saat dihubungi awak media.

    Fajrian menjelaskan bahwa teknis penggeledahan akan diinformasikan lebih lanjut, karena baru saja selesai.

    “Yang diamankan belum dirinci, kami akan menginventaris terlebih dahulu dan di infokan lebih lanjut nanti,” jelasnya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dan surat-surat yang akan diperiksa oleh Kejari Cimahi.

    “Barang yang dibawa pasti ada, terkait barang bukti atau surat-surat akan kami informasikan nanti. Kami hanya menggeledah kantor Satpol PP untuk mencari alat bukti, surat, atau barang lain yang diperlukan,” tandasnya. (Mong)

  • Kapolda Ungkap Tantangan Memberantas Mafia Tanah di Bali

    Kapolda Ungkap Tantangan Memberantas Mafia Tanah di Bali

    Jakarta: Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengungkap sejumlah tantangan yang dihadapi dalam memberantas mafia tanah, utamanya perihal sertifikat.

    Menurutnya, permasalahan tanah tidak terlepas dari variabel lain. Bukan hanya masalah pidana saja, namun juga masalah keperdataan, serta yang terkait dengan tata usaha negara.

    “Terkait dengan penerbitan sertifikat yang sudah terlanjur terbit, kadang-kadang dalam proses penerbitan itu ada masalah yang dibuka kembali sehingga inilah yang menjadi tantangan kita,” kata Daniel.

    Daniel menyebut pihaknya harus bekerja sama dengan ATR/BPN dalam membentuk satgas mafia tanah. Satgas mafia tanah di provinsi lain disebut juga harus bekerja sama dengan Kejaksaan dan instansi terkait.

    “Kita upayakan dalam penanganan tersebut dilaksanakan sampai tuntas. Karena kalau enggak tuntas, nanti bisa berkembang dengan yang lain dan tidak ada efek jera terhadap para pelaku kejahatan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut ada 60 persen konflik pertanahan di Indonesia melibatkan oknum internal di kementeriannya. Hal ini disampaikan Nusron usai rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan.

    “Jika dipresentasikan konflik pertanahan di Indonesia 60 persennya melibatkan oknum internal di kementerian kami,” kata Nusron saat diwawancarai di hotel kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

    Nusron mengatakan selain dari internal kementeriannya, permasalahan kasus mafia tanah juga bersumber dari pemborong tanah sebesar 30 persen. Kemudian, 10 persen disebabkan faktor seperti oknum kepala desa, notaris, pejabat pembuat akta tanah, bisnis makelar, dan perantara hingga persatuan makelar tanah.

    “Karena itu kita ingin melakukan pemberantasan mafia tanah, selain bekerja sama dengan stakeholder dari luar. Kita juga harus memperkuat dan memperbaiki sistem peningkatan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) dari teman-teman BPN ini sendiri juga,” ujar Nusron.

    Selain membahas konflik pertanahan di Indonesia, dalam rakor tersebut Nusron Wahid juga menyematkan pin emas kepada jajaran kepolisian di daerah. Salah satunya, Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya.

    “Pemberian pin emas ini dilakukan atas prestasi dalam penyelesaian operasi menumpas jaringan mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat,” kata Nusron.

    Jakarta: Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengungkap sejumlah tantangan yang dihadapi dalam memberantas mafia tanah, utamanya perihal sertifikat.
     
    Menurutnya, permasalahan tanah tidak terlepas dari variabel lain. Bukan hanya masalah pidana saja, namun juga masalah keperdataan, serta yang terkait dengan tata usaha negara.
     
    “Terkait dengan penerbitan sertifikat yang sudah terlanjur terbit, kadang-kadang dalam proses penerbitan itu ada masalah yang dibuka kembali sehingga inilah yang menjadi tantangan kita,” kata Daniel.
    Daniel menyebut pihaknya harus bekerja sama dengan ATR/BPN dalam membentuk satgas mafia tanah. Satgas mafia tanah di provinsi lain disebut juga harus bekerja sama dengan Kejaksaan dan instansi terkait.
     
    “Kita upayakan dalam penanganan tersebut dilaksanakan sampai tuntas. Karena kalau enggak tuntas, nanti bisa berkembang dengan yang lain dan tidak ada efek jera terhadap para pelaku kejahatan,” ujarnya.
     
    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut ada 60 persen konflik pertanahan di Indonesia melibatkan oknum internal di kementeriannya. Hal ini disampaikan Nusron usai rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan.
     
    “Jika dipresentasikan konflik pertanahan di Indonesia 60 persennya melibatkan oknum internal di kementerian kami,” kata Nusron saat diwawancarai di hotel kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
     
    Nusron mengatakan selain dari internal kementeriannya, permasalahan kasus mafia tanah juga bersumber dari pemborong tanah sebesar 30 persen. Kemudian, 10 persen disebabkan faktor seperti oknum kepala desa, notaris, pejabat pembuat akta tanah, bisnis makelar, dan perantara hingga persatuan makelar tanah.
     
    “Karena itu kita ingin melakukan pemberantasan mafia tanah, selain bekerja sama dengan stakeholder dari luar. Kita juga harus memperkuat dan memperbaiki sistem peningkatan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) dari teman-teman BPN ini sendiri juga,” ujar Nusron.
     
    Selain membahas konflik pertanahan di Indonesia, dalam rakor tersebut Nusron Wahid juga menyematkan pin emas kepada jajaran kepolisian di daerah. Salah satunya, Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya.
     
    “Pemberian pin emas ini dilakukan atas prestasi dalam penyelesaian operasi menumpas jaringan mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat,” kata Nusron.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Kades Pasirnanjung Sumedang Akui Sebagian Lahan SDN Pasirhuni Digugat Ahli Waris

    Kades Pasirnanjung Sumedang Akui Sebagian Lahan SDN Pasirhuni Digugat Ahli Waris

    JABAR EKSPRES – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pasirhuni, yang berlokasi di wilayah Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, lahannya digugat oleh ahli waris.

    Kades Pasirnanjung, Susi membenarkan, adanya gugatan yang dilakukan pihak ahli waris, mengenai status kepemilikan tanah yang sekarang sudah berdiri SDN Pasirhuni.

    “Saya tahu karena ada pemanggilan dari Kejaksaan Sumedang kemarin (14/11/2024) untuk rapat bersama sejumlah pihak, termasuk dengan ahli waris,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (15/11).

    BACA JUGA: Terima 400 Serangan Siber Perusak Website, Diskominfotik KBB Perkuat Kemanan Melalui Sistem CSIRT

    Susi menerangkan, terkait lahan di SDN Pasirhuni, jika merujuk pada buku tanah desa statusnya merupakan milik pemerintah.

    “Tapi yang jadi persoalan ini klaimnya (ahli waris) untuk lahan dengan luas sekitar dua kelas dan lapang itu statusnya bukan milik pemerintah tapi milik ahli waris,” terangnya.

    Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, lahan di SDN Pasirhuni yang tengah digugat itu, sebelumnya dikabarkan sudah dibeli oleh kepala sekolah lama sekira pada 2010 lalu.

    BACA JUGA: BRIMO: Solusi Transaksi Mudah dan Nyaman Bagi Masyarakat

    Akan tetapi, kejelasan status lahan secara administratif, sampai sekarang tidak ada bukti validasi. Apakah lahan yang digugat memang sudah menjadi satu bagian SDN Pasirhuni, atau justru merupakan hak ahli waris.

    Apabila melihat sejarah, lahan tersebut merupakan milik sekolah sebab sudah dilakukan transaksi pembelian hingga adanya pembangunan ruang belajar.

    Namun pihak ahli waris mengaklaim, secara administratif pihaknya mengantongi surat yang dianggap sah dan dapat dipertanggung jawabkan.

    BACA JUGA: KPR di Bank BRI Berikan Kemudahan dan Cicilan Ringan 

    Susi mengungkapkan, setelah melakukan pertemuan ke Kejaksaan Sumedang, pihaknya akan berupaya memastikan aset lahan di SDN Pasirhuni yang saat ini tengah digugat.

    “Kita coba lihat dari sejarah untuk mendapat kejelasan, dengan coba cari saksi-saksi pembelian lahan di zaman dulu, kemudian bukti kuat apa saja yang bisa dipertanggung jawabkan” ungkapnya.

    Susi memaparkan, pihaknya juga akan tetap berkoordinasi dengan warga yang menggugat sebagian lahan SDN Pasirhuni, supaya tidak ada miskomunikasi atau kesalah pahaman.

  • Erick Thohir: Infrastruktur Kunci Sukses Percepat Swasembada Pangan – Espos.id

    Erick Thohir: Infrastruktur Kunci Sukses Percepat Swasembada Pangan – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Antara)

    Esposin, JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengatakan, sektor infrastruktur memiliki peran vital dalam menunjang target percepatan program swasembada pangan, energi hingga hilirisasi.

    “Infrastruktur ini menjadi sebuah kunci kesuksesan dari swasembada energi, pangan, hilirisasi karena dengan infrastruktur itu kita bisa menekan seluruh biaya logistik di pelabuhan, bandara, jalan tol, maupun jalan-jalan yang ada di daerah,” ujar Erick di Jakarta, Jumat (15/11/2024). 

    Promosi
    Berdayakan Perempuan, BRI Raih Indonesia Women’s Empowerment Principles Awards

    Untuk mencapai target tersebut, Erick melakukan konsolidasi terhadap tujuh BUMN karya seperti PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita (Persero), PT PP (Persero), PT Wijaya Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) dan PT Nindya Karya (Persero) menjadi hanya tiga BUMN karya.

    “Tadi kita sudah bicara bahwa ketujuh BUMN ini nanti akan dipayungi oleh tiga induk, jadi ini hanya bagian kita restrukturisasi,” katanya sebagaimana dilansir Antara. 

    Erick memastikan perampingan jumlah BUMN karya tidak akan mengganggu penugasan dan percepatan yang ditargetkan pemerintah. Ia meyakini konsolidasi ini akan mempercepat dan mendorong efektivitas dalam pelaksanaan program strategis nasional.

    “Insyaallah kita jalankan, apalagi kemarin kita juga sudah restrukturisasi, kita kerja keras memastikan BUMN ini karya ini sehat dan kita pastikan efisiensi,” ucap Erick.

    Tak hanya melakukan perbaikan dari aspek bisnis, Erick juga meneruskan program bersih-bersih di BUMN karya sebagai wujud komitmen menciptakan tata kelola perusahaan yang baik. Erick menegaskan tidak segan menghukum oknum yang melakukan pelanggaran hukum.

    “Siapa pun yang melakukan pelanggaran, kemarin kita bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, sudah banyak juga yang ditahan karena kasus-kasus. Jadi direksi yang sekarang, kita yakini mereka benar-benar bekerja secara profesional, transparan, dan efisiensi kita terus tekan,” kata Erick.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo juga Geledah Perusahaan ATK

    Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo juga Geledah Perusahaan ATK

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tidak hanya SMK PGRI 2 Ponorogo dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Ponorogo yang digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

    Namun, ada satu tempat lagi yang dituju Kejari Ponorogo untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan tersebut.

    Tempat yang digeledah ketiga itu, ialah kantor perusahaan penyedia Alat Tulis Kantor (ATK), yang lokasinya juga tidak jauh dari sekolah itu. “Satunya lagi yang digeledah okeh kami yakni di perusahaan penyedia ATK,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (15/11/2024).

    Namun, dari penggeledahan yang dilakukan di tempat ketiga ini, Tim Kejari Ponorogo pulang dengan tangan hampa. Tidak ada dokumen atau pun komputer yang disita untuk dijadikan barang bukti.

    Seperti halnya penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo maupun Kantor Cabdindik Wilayah Ponorogo.
    “Di tempat perusahaan penyedia ATK ini, tidak ada dokumen yang bisa dibawa,” kata Agung.

    Agung menceritakan bahwa di penggeledahan tempat ketiga ini, Ia menilai tidak layaknya sebuah kantor perusahaan penyedia ATK. Tim Kejari Ponorogo mendapati tempat itu sebagai rumah.

    Di mana saat dilakukan penggeledahan itu, rumah tersebut ditempati oleh salah satu guru yang juga mengajar di SMK PGRI 2 Ponorogo.

    “Jadi yang kami datangi ini, lebih seperti sebuah rumah, yang dihuni oleh salah satu guru yang juga mengajar di SMK PGRI 2 Ponorogo,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo.

    Penggeledahan oleh Kejari Ponorogo ini dilakukan pada hari Selasa (12/11) lalu. Tim penyidik memeriksa seluruh ruangan kantor di SMK PGRI 2 Ponorogo untuk mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana BOS periode tahun anggaran 2019 hingga 2024.

    Usai penggeledahan SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejari Ponorogo lanjut menggeledah Kantor Cabang Pendidikan wilayah Ponorogo. Dalam penggeledahan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Ponorogo, Tim Kejari Ponorogo juga mengamankan dokumen dan komputer.

    Kejari Ponorogo juga memeriksa 7 orang, yang hingga saat ini statusnya masih menjadi saksi. Kejari Ponorogo tidak merinci satu per satu, siapa saja 7 orang yang sudah diperiksa tersebut.

    Namun, mereka hanya menyebutkan salah satunya merupakan bendahara sekolah yang bertugas daru tahun 2019 hingga 2023 dan bendahara sekolah yang bertugas dari tahun 2023 hingga 2024. [end/suf]

  • Prabowo Dinilai Mampu Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil, Begini Alasannya

    Prabowo Dinilai Mampu Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil, Begini Alasannya

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyampaikan penegakan hukum berkeadilan di Indonesia. Presiden kedelapan Indonesia itu diyakini bakal membuktikan ucapannya tersebut.

    Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis dalam diskusi dialektika demokrasi KWP bertajuk Mendukung Upaya Pemerintah dalam Penegakan Hukum. Menurut dia, keyakinan tersebut terlihat dari sikap Prabowo yang selalu komitmen menjalankan ucapannya.

    “Itu terlihat betul dari sikap-sikapnya, dan itu satu. Yang kedua, saya senang Gerindra, khususnya Ketua Komisi III ini dari Gerindra dan yang di dalam hal ini diwakili oleh Ketua Komisi III itu memberikan sikap yang memang diperlukan dan pantas untuk diambil seperti itu,” kata Margarito melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 November 2024.

    Margarito mengingatkan tidak semua hal bisa diurus Prabowo sebagai Kepala Negara. Dia menjelaskan seluruh organ di pemerintahan harus aktif menuuplai fakta dan informasi kepada Prabowo.

    “Sehingga Pak Prabowo dengan kewenangan presidensialnya itu dapat menerobos atau memberikan instruksi eksektif dalam the first time kepada pembantu-pembantunya untuk memecah persoalan-persoalan yang merusak peningkatan hukum dan merusak pemerintahan beliau itu,” kata Margarito.
     

    Pendapat serupa didukung anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. Dia berharap jajaran lembaga penegak hukum bisa menerjemahkan arahan Prabowo dalam penegakan hukum di Tanah Air. Instruksi yang dimaksud yaitu penegakan hukum yang mengedepankan  moral yang berkeadilan.

    “Ini koreksi bersama kita apa yang salah gitu loh, nah ini kita harapkan karena arahan Presiden konsep pemberantasan kursi penegak hukum harusnya organ pembantunya menerjemahkan ini sebagai perintah sebagai sumber etis kebijakan sebagai panduan moral untuk sungguh-sungguh sekali lagi saya katakan untuk sungguh-sungguh menegakkan hukum,” kata Rudianto. 

    Politikus Partai NasDem ini juga mengingatkan kembali soal pemberantasan korupsi dan pendekatan hukum yang berulang-ulang kali ditekankan Prabowo dalam pidatonya. Menurutnya, pesan itu sebagai warning agar para pembantunya di pemerintahan, termasuk kepala daerah tidak mencoba terlibat dalam pelanggaran hukum, khususnya korupsi.

    “Tentunya reformasi hukum itu berkali-kali diucapkan di berbagai kesempatan, yang terakhir pada saat Pak Prabowo selaku Presiden mengumpulkan para menteri para gubernur pada forum pimpinan daerah itu kalau tidak salah, di situ juga Pak Prabowo menyampaikan instruksi arahan dalam pidatonya tentang pemberantasan korupsi,” ungkap dia.

    Atas hal tersebut, Legislator Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) I itu menekankan jika instruksi yang dikemas dalam pidato itu harus dianggap sebagai rujukan dalam menjalankan tugas. Terutama, lembaga penegakan hukum, yaitu Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Nah ini yang harus diterjemahkan oleh organ pembantu tadi ini penegak hukum ini supaya kejahatan-kejahatan yang hari ini tidak pernah tuntas diselesaikan bisa tuntas,” ujar dia.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyampaikan penegakan hukum berkeadilan di Indonesia. Presiden kedelapan Indonesia itu diyakini bakal membuktikan ucapannya tersebut.
     
    Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis dalam diskusi dialektika demokrasi KWP bertajuk Mendukung Upaya Pemerintah dalam Penegakan Hukum. Menurut dia, keyakinan tersebut terlihat dari sikap Prabowo yang selalu komitmen menjalankan ucapannya.
     
    “Itu terlihat betul dari sikap-sikapnya, dan itu satu. Yang kedua, saya senang Gerindra, khususnya Ketua Komisi III ini dari Gerindra dan yang di dalam hal ini diwakili oleh Ketua Komisi III itu memberikan sikap yang memang diperlukan dan pantas untuk diambil seperti itu,” kata Margarito melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 November 2024.
    Margarito mengingatkan tidak semua hal bisa diurus Prabowo sebagai Kepala Negara. Dia menjelaskan seluruh organ di pemerintahan harus aktif menuuplai fakta dan informasi kepada Prabowo.
     
    “Sehingga Pak Prabowo dengan kewenangan presidensialnya itu dapat menerobos atau memberikan instruksi eksektif dalam the first time kepada pembantu-pembantunya untuk memecah persoalan-persoalan yang merusak peningkatan hukum dan merusak pemerintahan beliau itu,” kata Margarito.
     

    Pendapat serupa didukung anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. Dia berharap jajaran lembaga penegak hukum bisa menerjemahkan arahan Prabowo dalam penegakan hukum di Tanah Air. Instruksi yang dimaksud yaitu penegakan hukum yang mengedepankan  moral yang berkeadilan.
     
    “Ini koreksi bersama kita apa yang salah gitu loh, nah ini kita harapkan karena arahan Presiden konsep pemberantasan kursi penegak hukum harusnya organ pembantunya menerjemahkan ini sebagai perintah sebagai sumber etis kebijakan sebagai panduan moral untuk sungguh-sungguh sekali lagi saya katakan untuk sungguh-sungguh menegakkan hukum,” kata Rudianto. 
     
    Politikus Partai NasDem ini juga mengingatkan kembali soal pemberantasan korupsi dan pendekatan hukum yang berulang-ulang kali ditekankan Prabowo dalam pidatonya. Menurutnya, pesan itu sebagai warning agar para pembantunya di pemerintahan, termasuk kepala daerah tidak mencoba terlibat dalam pelanggaran hukum, khususnya korupsi.
     
    “Tentunya reformasi hukum itu berkali-kali diucapkan di berbagai kesempatan, yang terakhir pada saat Pak Prabowo selaku Presiden mengumpulkan para menteri para gubernur pada forum pimpinan daerah itu kalau tidak salah, di situ juga Pak Prabowo menyampaikan instruksi arahan dalam pidatonya tentang pemberantasan korupsi,” ungkap dia.
     
    Atas hal tersebut, Legislator Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) I itu menekankan jika instruksi yang dikemas dalam pidato itu harus dianggap sebagai rujukan dalam menjalankan tugas. Terutama, lembaga penegakan hukum, yaitu Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
     
    “Nah ini yang harus diterjemahkan oleh organ pembantu tadi ini penegak hukum ini supaya kejahatan-kejahatan yang hari ini tidak pernah tuntas diselesaikan bisa tuntas,” ujar dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ABK)

  • Dalami Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR bakal Panggil Jampidsus – Espos.id

    Dalami Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR bakal Panggil Jampidsus – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Antara/Rivan Awal Lingga)

    Esposin, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan Komisi III DPR RI bakal memanggil Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mendalami kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Dia mengatakan sejauh ini Komisi III DPR RI belum akan membuat Panitia Kerja (Panja) yang khusus menangani kasus tersebut, walaupun sebelumnya ada usulan untuk membuat Panja itu.

    Promosi
    Transaksi Melalui BRImo Makin Mudah dan Aman dengan Fitur QRIS Transfer

    “Kita mau panggil Jampidsus dulu,” kata Abdullah, Jumat (15/11/2024), dilansir Antara.

    Dia pun menilai bahwa kasus-kasus yang melibatkan impor komoditas biasanya memiliki pola-pola yang sama, baik impor gula, impor daging, dan impor lainnya. Namun yang menjadi pertanyaan, adalah bagaimana aparat penegak hukum serius untuk membongkar-nya.

    Menurut dia, keuangan negara yang bisa diselamatkan dari kasus-kasus itu bisa bernilai fantastis. Aparat penegak hukum pun, kata dia, jangan sampai tebang pilih dalam menangani kasus.

    Dalam hal ini, dia pun tidak membela Tom Lembong atau siapa pun. Dia mengatakan bahwa penindakan kejahatan tidak boleh berdasarkan pesanan atau dorongan dari pihak luar.

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Dia menilai bahwa saat ini masyarakat bertanya-tanya mengenai kasus tersebut. Jangan sampai, kata dia, penegakan kasus yang menjerat Tom Lembong itu dituding sebagai politik balas dendam yang dilakukan rezim.

    “Kami mengusulkan ini dalam rangka juga membantu juga pihak kejaksaan, kami minta untuk membentuk Panja untuk mendalami kasus ini,” kata Tandra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.