Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Nilai Kerugian Negara Masih Spekulatif, Penetapan Tersangka Tom Lembong Dinilai Prematur

    Nilai Kerugian Negara Masih Spekulatif, Penetapan Tersangka Tom Lembong Dinilai Prematur

    Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda menilai dasar hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan Tom Lembong jadi tersangka masih prematur.

    Doktor Ilmu Hukum Pidana asal Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan penilaian itu lantaran belum adanya bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.

    “Ketika menetapkan orang sebagai tersangka itu, bukti, termasuk alat bukti kan dengan kerugian keuangan negara,” ujar Chairul Huda dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024) 

    Chairul juga menyatakan angka kerugian negara Rp400 miliar yang diungkapkan Kejagung dipandang masih spekulatif dan belum menunjukkan kerugian yang pasti.

    “Nah, jadi kalau ekspos kerugian keuangan negara itu lebih kemudian daripada menetapkan tersangka, berarti penetapan tersangkanya kemarin prematur, kan gitu,” tambahnya.

    Dia juga menilai penetapan tersangka Tom Lembong di kasus importasi gula periode 2015-2016 tidak murni karena persoalan hukum, karena diduga memuat unsur politis.

    “Menurut saya inilah kalau penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan tidak dilakukan untuk tujuan yang tentukan oleh hukum. Tapi untuk tujuan-tujuan lain di luar hukum, termasuk tujuan politik,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong sudah berdasar hukum dan sesuai dengan prosedur yang ada.

    Misalnya, seperti adanya minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tentunya, hal itu sudah sesuai ketentuan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

    Dia merincikan empat alat bukti itu yakni alat bukti keterangan sejumlah saksi, ahli, surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik.

    “Dari pengumpulan alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan Alat Bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik disimpulkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal,” ujar Harli.

    Bicara soal kerugian negara, Harli menyatakan bahwa perhitungannya sudah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 pada halaman 53-54.

    Putusan itu, kata Harli pada pokoknya menentukan bahwa penyidik Tipikor bukan hanya dapat berkordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian korupsi, melainkan dapat berkordinasi dengan instansi lain.

  • Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina, Lapas: Belum Ada Arahan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 November 2024

    Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina, Lapas: Belum Ada Arahan Regional 20 November 2024

    Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina, Lapas: Belum Ada Arahan
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Perempuan terpidana mati asal Filipina
    Mary Jane
    Veloso disebut akan segera pulang ke negaranya. 
    Itu disampaikan Presiden Filipina Ferdinan Marcos Jr pada Rabu (20/11/2024). 
    Merespons pengumuman itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy, mengatakan, pihaknya belum mengetahui terkait kabar itu. 
    Ia juga mengungkapkan, belum ada petunjuk dan arahan terkait pembebasan Mary Jane dari pemerintah pusat.
    “Kami sampaikan kami tidak tahu pemberitaan tersebut, dan memang belum ada pemberitahuan petunjuk atau arahan,” kata Evi saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu.
    Dikatakannya, hingga kini belum ada komunikasi khusus terkait Mary Jane dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kedutaan Filipina, maupun Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
    Evi mengatakan, wewenang perihal perkara Mary Jane masih berada di Kejaksaan Tinggi DIY. 
    “Sampai hari ini Mary Jane dalam kondisi sehat dan sedang beraktivitas,” kata dia.

    Evi mengatakan, selama ini Mary Jane beraktivitas sama seperti warga binaan lain, seperti membatik, hingga beribadah.
    Terakhir Mary Jane dikunjungi perwakilan Kedutaan Filipina pada Agustus lalu.
    “Dari kedutaan Filipina, rutin mengunjungi Mary Jane dalam setahun dua sampai tiga kali datang,” kata Evi.
    Mary Jane F. Veloso adalah perempuan warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia dalam kasus penyelundupan narkoba.
    Ia ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa koper berisi 2,6 km heroin.
    Mary Jane tercatat mendapatkan penangguhan hukuman dari regu tembak pada menit-menit terakhir pada 2015, setelah seorang perempuan yang dicurigai merekrutnya ditangkap di Filipina.
    Kabar
    Mary Jane dipulangkan ke Filipina
    turut dibagikan Marcos Jr. di akun Instagram resminya @bongbongmarcos. Dalam postinganya, Marcos menegaskan bahwa Mary Jane akan pulang atas kesepakatan pemerintah Filipina dan RI. 
    Dari Jakarta, Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kebijakan ‘transfer of prisoner’ untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina.
    Yusril menyebut, pemulangan Mary Jane ini atas permintaan pemerintah Filipina.
    “Saya sendiri beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemulangan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Dengan Dubes Philipina di Jakarta Gina Gamoralin hal itu juga sudah dibahas,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Rabu.
    “Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Klaim Tak Ada Kendala pada Kasus Firli Bahuri meski Gantung Berbulan-bulan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 November 2024

    Polisi Klaim Tak Ada Kendala pada Kasus Firli Bahuri meski Gantung Berbulan-bulan Megapolitan 20 November 2024

    Polisi Klaim Tak Ada Kendala pada Kasus Firli Bahuri meski Gantung Berbulan-bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Polda Metro Jaya
    memastikan penanganan perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait
    dugaan pemerasan
    terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan dengan baik.
    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Syam Indradi mengatakan, penyidik Subdit Tipikor masih melengkapi berkas sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
    “Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).
    Oleh karena itu, penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta untuk kelengkapan berkas perkara.
    “Saya pastikan penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” pungkas dia.
    Adapun Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (
    MAKI
    ) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
    Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
    Firli Bahuri
    .
    “Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
    Dikonfirmasi Kompas.com, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan dinilai tidak serius menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
    Sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023, eks Ketua Komisi Antirasuah itu belum juga ditahan dan dibawa ke pengadilan.
    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari termohon I kepada termohon II,” kata Kurniawan.
    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh termohon I telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri kini sudah memasuki tahap finishing atau penyelesaian akhir.
    “Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah finishing,” kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.
    Meskipun demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses gelar perkara tersebut, yang terkait dengan dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
    Sementara itu, diketahui bahwa sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
    Dalam perkara dugaan pemerasan, di mana Firli berstatus tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi.
    “Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Kejagung Tegaskan Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong Tak Harus Dihitung BPK
                        Nasional

    2 Kejagung Tegaskan Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong Tak Harus Dihitung BPK Nasional

    Kejagung Tegaskan Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong Tak Harus Dihitung BPK
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, kerugian negara dalam suatu kasus dugaan korupsi tidak harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
    Ia menanggapi pernyataan kuasa hukum Tom Lembong soal tak adanya kerugian negara yang ditemukan BPK terkait kebijakan impor gula saat Tom menjabat pada 2015-2016.
    “Pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkoordinasi dengan instansi lain,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).
    Dalam kesempatan itu, Harli enggan menjelaskan lebih jauh instansi lain yang ia maksud.
    Namun, sebelumnya Harli sempat menyebut bahwa Kejagung juga bekerja sama dengan ahli untuk menghitung kerugian negara pada kasus Tom Lembong.
    “Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini perhitungan masih berlangsung,” ujar Harli di Kejagung Jakarta Kamis (31/10/2023).
    Sebelumnya, Kuasa hukum Tom Lembong menegaskan bahwa tidak ada temuan BPK yang menyatakan negara mengalami kerugian akibat kebijakan impor gula yang dikeluarkan kliennya.
    Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan klaim yang dilontarkan oleh Kejagung yang menyebut bahwa kebijakan penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
    “Selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK, kerugian negara. Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut,” ujar Ari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
    Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan untuk menjerat Tom Lembong merupakan delik materiil.
    Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara harus bersifat nyata atau actual loss, bukan potential loss.
    “Sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp 400 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya?” tanya Ari.
    Adapun Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 atas kebijakan impor gula yang diambilnya saat menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016.
    Tidak terima dengan penetapan tersebut, Tom Lembong pun mengajukan praperadilan dengan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wapres minta Bawaslu tak tebang pilih jalankan pengawasan Pilkada 2024

    Wapres minta Bawaslu tak tebang pilih jalankan pengawasan Pilkada 2024

    “Saya juga berharap Bawaslu dapat bersikap tegas, adil, dan tidak tebang-pilih dalam menjalankan fungsi pengawasan,” kata Wapres Gibran saat memimpin Apel Siaga Pilkada Serentak 2024 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak melakukan tebang pilih harus bersikap adil dalam menjalankan pengawasan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

    “Saya juga berharap Bawaslu dapat bersikap tegas, adil, dan tidak tebang-pilih dalam menjalankan fungsi pengawasan,” kata Wapres Gibran saat memimpin Apel Siaga Pilkada Serentak 2024 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu.

    Wapres menekankan bahwa Bawaslu harus bersikap tegas dalam menjalankan pengawasan, serta meningkatkan sinergi dengan lembaga lainnya, seperti KPU, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta seluruh komponen masyarakat.

    Selain itu, Wapres Gibran mengimbau agar pelaksanaan masa tenang Pilkada pada 24-26 November 2024, serta hari pemungutan suara pada 27 November mendatang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Terus kawal proses Pilkada ini, mulai dari pencoblosan, proses perhitungan, sampai penetapan,” imbau Gibran.

    Jika ada sengketa terhadap hasil suara Pilkada, Gibran juga meminta agar proses gugatan itu dikawal penuh, sehingga semua pihak mendapatkan haknya dan bisa mengajukan gugatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

    Sebelum menutup sambutannya, Gibran mengimbau netralitas harus terus dijaga agar pesta demokrasi bisa berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin daerah yang sesuai dengan harapan dan pilihan rakyat.

    Adapun Pilkada Serentak 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati/Livia Kristianti
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka

    Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejagung menyatakan telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

    Jaksa Teguh menyampaikan empat barang bukti itu sudah sesuai dengan aturan berlaku, mulai dari keterangan saksi, ahli hingga barang bukti elektronik.

    “Bahkan diperoleh 4 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan alat bukti keterangan saksi alat bukti keterangan ahli alat bukti surat dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik,” ujarnya di sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (19/11/2024).

    Hanya saja Teguh tidak menjelaskan lebih detail terkait dengan sejumlah barang bukti yang diperoleh pihaknya tersebut. 

    Namun demikian, sebelum menetapkan Tom Lembong tersangka, Kejagung menyatakan telah memeriksa 122 saksi, termasuk Tom Lembong.

    “Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo termohon sebelum menetapkan pemohon Thomas Trikasih Lembong pada 29 Oktober 2024 sebagai tersangka telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari 122 saksi termasuk di antaranya pemohon Thomas Trikasih Lembong,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • 2
                    
                        Kejagung Tegaskan Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong Tak Harus Dihitung BPK
                        Nasional

    Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya Terkait dengan Kasus Ronald Tannur Nasional 20 November 2024

    Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya Terkait dengan Kasus Ronald Tannur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) memeriksa dua istri hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas
    Ronald Tannur
    .
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan kepada istri dari Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M). Keduanya diperiksa sebagai saksi.
    “RS merupakan istri dari tersangka hakim ED dan MP merupakan istri dari tersangka hakim M,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).
    Harli mengatakan, istri dari dua hakim tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan untuk tersangka Merizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur.
    “Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” tegas Harli.
    Sebagai informasi ibu dari Ronald Tannur pekan lalu telah dipindahkan dari Rutan Kelas I Surabaya ke Rutan Kejagung Jakarta untuk mempermudah pemeriksaan.
    Dalam kasus ini, istri eks Politikus PKB Edward Tannur itu diduga telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.
    Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
    “Totalnya Rp 3,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024) lalu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3: Daftar Aset Milik Bos Sriwijaya Air Hendry Lie yang Disita Kejaksaan Agung – Page 3

    Top 3: Daftar Aset Milik Bos Sriwijaya Air Hendry Lie yang Disita Kejaksaan Agung – Page 3

    Harga emas yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau harga emas Antam melesat pada hari ini Selasa 19 November 2024, setelah pada pekan kemarin mengalami tekanan yang sangat besar.

    Pada hari ini, Selasa (19/11/2024), harga emas Antam naik Rp 15.000 per gram. Harga emas Antam dipatok Rp 1.491.000 per gram. Pada perdagangan Senin, 18 November 2024, harga emas Antam dibanderol Rp 1.476.000 per gram.

    Demikian juga dengan harga emas Antam pembelian kembali atau buyback juga naik Rp 15.000 ke posisi Rp 1.341.000 per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 1.341.000 per gram.

    Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemahaman mengenai faktor-faktor ini sangat penting bagi mereka yang berencana untuk berinvestasi dalam emas Antam.

    Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga pukul 08.44 WIB sebagian besar kepingan emas Antam belum tersedia di Gedung Antam.

    Berita selengkapnya baca di sini

  • Bahas Proses Pengembalian Kerugian, Korban Robot Trading ATG Datangi Kejari Kota Malang

    Bahas Proses Pengembalian Kerugian, Korban Robot Trading ATG Datangi Kejari Kota Malang

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

    TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Para korban kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (19/11/2024).

    Diketahui, mereka datang untuk membahas terkait perkembangan serta tindak lanjut proses pengembalian kerugian.

    Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo menuturkan, ada sekitar 70 korban yang hadir, baik secara luring maupun daring.

    “Jadi, pengembalian kerugian korban akan dilakukan secara proposional lewat perwakilan yang sah dan sesuai dengan aturan serta mekanisme yang berlaku. Apabila ada kelebihan, maka aset tersebut dirampas untuk negara,” jelasnya.

    Dalam kasus tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) telah mengamankan barang bukti dari aset-aset milik para pelaku, yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan pelaku lainnya.

    Yaitu, uang tunai senilai Rp 15 miliar, uang sekitar Rp 18 miliar di rekening Bank Mandiri, uang 10.993 dollar Amerika, 9 tas mewah merek Hermes, 25 aset tanah dan bangunan dan 10 kendaraan bermotor mewah.

    “Terhadap barang bukti itu dan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, yang berbunyi bahwa dikembalikan kepada member (korban) ATG,” tambahnya.

    Dalam pertemuan tersebut, pihak jaksa dari Kejari Kota Malang menjelaskan, pengembalian barang bukti harus melalui konsorsium atau paguyuban yang mewakili para korban.

    “Kami hanya menyerahkan ke mereka, selanjutnya yang mengembalikan secara proposional itu adalah dari paguyuban,” terangnya.

    Sementara itu, salah satu korban, Elen Fredika Setiawan mengungkapkan, ia beserta keluarga dan beberapa temannya mengalami kerugian mencapai Rp 35,6 miliar.

    Dia pun berharap, pengembalian kerugian dapat melalui konsorsium dan tidak ada kepentingan tersendiri, kecuali untuk para korban.

    “Yang penting saya bakal mengawasi dananya saya dengan grup saya. Apabila semisal ada apa-apa, saya bakal kejar orang yang mengurusi untuk pengembalian itu,” ungkap pria asal Bandung ini.

    Sementara itu, Perwakilan Perkumpulan Perlindungan (PPI) ATG, David Son Samosir mengungkapkan, ada sekitar 1.600 korban dalam kasus robot trading ATG dengan total kerugian Rp 334 miliar.

    Dan 70 korban yang diundang dalam pertemuan di Kantor Kejari Kota Malang, mewakili dari seluruh para korban dengan kuasa.

    “Mereka ada yang mewakili 234 orang, dan ada yang mewakili 589 orang dan juga nilai-nilainya berbeda,” tuturnya.

    Dalam proses pengembalian kerugian ini, pihaknya akan menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memverifikasi berkas-berkas yang dimiliki oleh para member atau korban.

    “Pembagiannya kemungkinan secara bertahap, tidak ditunggu sampai asetnya terjual semua. Karena kebanyakan aset, ada uang tunai yang akan dibagikan dan ada juga aset-aset benda bergerak dan benda-benda mati. Kalau untuk nilainya, kami perkirakan ratusan miliar rupiah,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa robot trading ATG yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Malang.

    Untuk terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan.

    Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

    Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan.

  • Kasus Firli Bahuri masih berproses

    Kasus Firli Bahuri masih berproses

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih berproses.

    “Saya pastikan proses penyidikannya masih terus berlangsung dan ‘progress’-nya sangat baik,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Ade Safri menjelaskan, tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    Ade Safri juga menyampaikan koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU kepada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara dan komunikasi serta koordinasi berjalan dengan sangat baik sampai saat ini.

    “Saya pastikan penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi. profesional artinya prosedural dan tuntas,” kata Ade Safri.

    Sementara itu Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Jenderal (Purn) Polisi Budi Gunawan mengakui kasus hukum yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka tidak mudah.

    “Kita sangat mengedepankan pada aspek pembuktian,? dan itu memang kita tahu tidak mudah, dan kita tunggu saja perkembangannya ke depan, akan kami sampaikan setelah terbuka,” kata Budi Gunawan di Jakarta, Senin (18/11) menjawab pertanyaan mengenai kasus Firli Bahuri yang mandek selama kurang lebih setahun.

    Baca juga: Polisi tingkatkan ke penyidikan kasus pertemuan Firli Bahuri dan SYL

    Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam RI, Jakarta, Ketua Kompolnas RI sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan yakin Polri saat ini bekerja keras mengusut kasus hukum yang menyeret Firli sebagai tersangka.

    Dia mengatakan, tentu Polri punya alat-alat bukti yang harapannya alat-alat bukti itu terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan.

    “Kami menunggu perkembangannya seperti apa, apalagi ini (keanggotaan) Kompolnas baru dan kami akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa,” kata Budi Gunawan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024