Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Periksa Tiga Anak Buah Tom Lembong di Kemendag pada Kasus Impor Gula

    Kejagung Periksa Tiga Anak Buah Tom Lembong di Kemendag pada Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan tiga dari 11 saksi itu merupakan mantan anak buah eks Mendag sekaligus tersangka Tom Lembong.

    Perinciannya, SA selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari hingga 3 Maret 2016.

    “RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2014-2016 juga diperiksa,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

    Anak buah Tom lainnya yang diperiksa yaitu SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015-2016.

    Selain itu, Harli juga menyampaikan bahwa penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa delapan saksi lainnya.

    Sembilan saksi itu di antaranya, DS selaku Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan; SSY selaku Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama; dan EW selaku Manager Accounting PT Makassar.

    Kemudian, FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia; VI selaku Factory Manager PT Duta Sugar International; SR selaku Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

    Selain itu, EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016 dan APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Tom Lembong.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

  • Hadir Praperadilan via Zoom, Tom Lembong: Bingung, Tidak Pernah Jelas Bagi Saya

    Hadir Praperadilan via Zoom, Tom Lembong: Bingung, Tidak Pernah Jelas Bagi Saya

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas “Tom” Lembong hadir dalam sidang gugatan praperadilannya melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) di PN Jakarta Selatan.

    Dalam pantauan Bisnis di lokasi, Tom hadir secara daring atau online melalui Zoom. Dia didampingi dua orang saat menyampaikan pernyataannya di sidang gugatan praperadilan tersebut.

    Awalnya, Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun mempersilakan Tom untuk menyampaikan kesaksiannya dalam kasus importasi gula.

    “Jadi kalau mendengar dari penasihat hukum saudara memerlukan atau menganggap ada yang ingin saudara terangkan dalam persidangan ini,” ujar Tumpanuli di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

    Setelah menjelaskan kesaksian eks Mendag itu, kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir kemudian menanyakan terkait pokok permasalahan yang dipahami Tom Lembong saat diperiksa penyidik.

    “Saya mau tanya dalam pemeriksaan pak Tom sebagai saksi maupun tersangka, pada waktu itu pak Tom memahami tidak permasalahan oleh penyidik, dijelaskan tidak apa permasalahannya?” tanya Ari.

    Kemudian, Tom menegaskan bahwa dirinya kala itu masih kebingungan karena persangkaan soal tindakannya melawan hukum di kasus dugaan korupsi importasi gula tidak dijelaskan oleh penyidik.

    “Saya masih bingung, persisnya apa, tidak pernah jelas bagi saya,” ujar Tom.

    Dengan demikian, Mantan Co-captain Tim Pemenangan Anies-Cak Imin di Pilpres 2024 itu merasa shock saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung.

    “Sudah pasti [shock],” pungkas Tom.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 168 Perkara, Narkoba Terbanyak

    Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 168 Perkara, Narkoba Terbanyak

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kajari Kabupaten Pasuruan musnahkan barang bukti atas perkara yang ditangani selama enam bulan terakhir. Barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

    Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan bahwa selama bulan Mei hingga November 2024 ini ada 186 perkara. Selama enam bulan ini perkara paling banyak yakni pada kasus narkoba.

    “Kali ini kita memusnahkan sejumlah barangbukti dengan perkara yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. Paling banyak kasus narkoba dengan 92 perkara dengan barang bukti 438,77 gram sabu,” ungkapnya Teguh.

    Tak hanya itu, kejaksaan juga memusnahkan 31.639 butir obat-obatan terlarang dari berbagai jenis. Dan 619.400 batang rokok ilegal, 306 botol minuman keras, dan 30,56 gram ganja.

    Dalam pemusnahan tersebut, setiap barang bukti dimusnahkan berbeda-beda sesuai SOP yang sudah ditetapkan. Seperti halnya dengan cara di blender, dibakar, hingga digerinda.

    Selama pemusnahan barang bukti, Teguh berpesan kepada masyarakat khususnya pelajar di Kabupaten Pasuruan. Kajari mengingatkan bahwa dengan mengkonsumsi narkoba akan merusak generasi bangsa.

    “Kami juga sudah melakukan program dengan masuk ke sekolah-sekolah untuk mengingatkan para siswa. Karena dengan mengkonsumsi narkoba akan merusak generasi bangsa,” tutupnya. [ada/beq]

  • Bawaslu Usut Dugaan Pidana Pemilu Paslon Bupati Polman Samsul Mahmud-Andi Nursami

    Bawaslu Usut Dugaan Pidana Pemilu Paslon Bupati Polman Samsul Mahmud-Andi Nursami

    POLMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta jajarannya di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menelusuri dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Samsul Mahmud dan Andi Nursami.

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi awal terkait dugaan tersebut. “Teman-teman Bawaslu Polewali Mandar, Polman, yang melakukan penerusannya,” kata Bagja dikutip Inilah, Kamis 21 November 2024.

    Sementara itu, Bawaslu Polman bakal menggelar rapat sentra gakkumdu, guna menelusuri dugaan politik uang yang dilakukan oleh calon bupati dan wakil bupati Samsul Mahmud dan Andi Nursami.

    Dalam surat undangan yang beredar, rapat itu akan mengundang pihak kepolisian, kejaksaan dan unsur Bawaslu itu sendiri pada Kamis, hari ini 21 November 2024, di Kantor Bawaslu Kabupaten Polman.

    “Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar tahun 2024 dengan daftar nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/30.05/XI/2021, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar akan melaksanakan rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu,” tulis keterangan surat tersebut yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Polman Harianto, dilihat Rabu 20 November 2024.

    Diketahui, paslon Samsul Mahmud dan Andi Nursami dilaporkan ke Bawaslu setempat lantaran diduga melakukan politik uang. Hal itu terungkap oleh seorang warga bernama Desi yang mengadukan dugaan tersebut ke Bawaslu setempat.

    Ia datang ke Bawaslu dengan membawa serta bukti video berdurasi singkat, yang menampilkan seseorang sedang mengeluarkan uang dari sebuah amplop lembaran Rp. 100.000 dan Rp. 50.000, transaksi yang tampaknya berhubungan dengan praktik politik uang.

  • Empat Terdakwa Korupsi BKKD Bojonegoro Dituntut 5 Tahun

    Empat Terdakwa Korupsi BKKD Bojonegoro Dituntut 5 Tahun

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Empat terdakwa korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2021 dituntut mendapat hukuman 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (19/11/2024).

    Keempat terdakwa didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi itu merupakan kepala desa non aktif di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Mereka adalah, Kades Tebon, Wasito; Kades Dengok, Supriyanto; Kades Purworejo, Sakri; dan Kades Kuncen, Mohammad Syaifudin.

    Kasi Intel Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, empat terdakwa itu diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

    Terhadap tuntutan tersebut, JPU menjatuhkan pidana kepada empat terdakwa dengan pidana masing-masing penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    “Menyatakan agar terdakwa Supriyanto, Sakri, Syaifuddin, Wasito dibebani untuk membayar biaya sebesar Rp5.000,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).

    Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Supriyanto, Kades Purworejo nonaktif Sujito mengatakan, setelah mendengar tuntutan tersebut, pihaknya bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa. “Kami akan siapkan pembelaan, dalam agenda pledoi Senin (25/11.2024) depan,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, kasus korupsi yang menyeret empat kepala desa non aktif di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro itu merupakan perkara lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan terdakwa Bambang Sudjatmiko yang sudah dilaksanakan proses penyidikan pada tahun 2023 dan kemudian dilakukan penuntutan sampai persidangan sudah divonis tujuh tahun sehingga saat ini sudah inkracht.

    Perkara yang ditangani oleh Polda Jatim itu mengungkap,modus operandi yang dilakukan empat terdakwa yakni pengelolaan anggaran BKKD yang seharusnya dilakukan lelang tidak dilakukan. Malah melakukan penunjukan langsung kepada Bambang Soedjatmiko sebagai kontraktor pelaksana pembangunan jalan di Kecamatan Padangan.

    Dari perkara tersebut, negara mengalami kerugian dari empat desa senilai Rp1,2 miliar, dengan masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp300 juta. [lus/beq]

  • 4
                    
                        Terkejutnya Tom Lembong Saat Beri Kesaksian Daring Saat Sidang Praperadilan
                        Nasional

    4 Terkejutnya Tom Lembong Saat Beri Kesaksian Daring Saat Sidang Praperadilan Nasional

    Terkejutnya Tom Lembong Saat Beri Kesaksian Daring Saat Sidang Praperadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tersangka dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembon atau
    Tom Lembong
    hadir secara daring pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
    Pantauan Kompas.com, Tom yang mengenakan polo shirt berwarna biru dongker terlihat didampingi dua penyidik. 
    Tom kemudian membacakan kesaksian terkait dengan kronologi pemeriksaan dan penahanan. Dia membeberkan, kronologi pemeriksaan dan penahanan yang ia alami di bulan Oktober 2024.
    “Saya dipanggil 4 kali oleh Kejaksaan, pada tanggal 8, 16, 22 dan 29 Oktober 2024 sebagai saksi untuk memberi keterangan,” kata Tom dalam keterangan yang ia bacakan di hadapan Hakim.
    “Saya tidak meminta untuk didampingi penasehat hukum. Pada 4 kali kesempatan tersebut justru tidak ada indikasi apapun bahwa saya dicurigai dalam hal apapun,” tambahnya.
    Tom mengatakan, pada pemeriksaan terakhir dirinya menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 16.00 WIB dan kemudian sekitar 3 jam dia dibiarkan tanpa ada alat komunikasi.
    “Pada pemeriksaan keempat oleh Kejaksaan saya menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 4.00 WIB sore, kemudian kira-kira 3 jam,” ujarnya.
    “Saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi. Hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan cek hp sebentar yang tersimpan di loker,” tambah dia.
    Tom mengaku kaget ketika pada pukul 19.00 WIB malam dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik langsung memberi tau bahwa berdasarkan rapat pimpinan diputuskan bahwa dirinya segera ditahan.
    “Tiba-tiba sekitar pukul 7.00 WIB pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahu saya bahwa atas bukti pemeriksaan dan keputusan rapat pimpinan Kejaksaan menetapkan saya sebagai tersangka,” lanjutnya.
    “(Kejaksaan) memutuskan bahwa saya segera ditahan. Tentunya saya lumayan shock, karena setiap kesaksian yang saya berikan, saya yakin tidak berbuat kesalahan,” lanjutnya.
    Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan Thomas Lembong akan dihadirkan hari ini. Ari mengatakan setiap persidangan pihaknya tak bosan untuk mengajukan permohonan agar Tom Lembong dihadirkan.
    “Kami setiap kali persidangan tidak bosan-bosan mengajukan argumentasi agar Pak Tom bisa hadir di persidangan. Tapi JPU keberatan dengan alasan tidak ada urgensinya. Akhirnya setelah beberapa hari, Hakim menetapkan agar bisa di dengar di persidangan. Bisa langsung atau via zoom,” ujar Ari kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2024).
    Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024) terkait dengan dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
    Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu menjalani pemeriksaan oleh Kejagung sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keseriusan Penindakan Hukum Dinilai Kunci Pemberantasan Judi "Online"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 November 2024

    Keseriusan Penindakan Hukum Dinilai Kunci Pemberantasan Judi "Online" Nasional 21 November 2024

    Keseriusan Penindakan Hukum Dinilai Kunci Pemberantasan Judi “Online”
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Upaya pemberantasan judi
    online
    dianggap sangat membutuhkan keseriusan dari aparat penegak hukum dan pihak terkait supaya efektif.
    Menurut Kriminolog Universitas Indonesia (UI)
    Adrianus Meliala
    , tidak ada kejahatan yang tidak bisa diberantas jika dilakukan dengan sungguh-sungguh, berkesinambungan, dan tuntas.
    “Masalahnya bukan pada proses hukum atau sanksi, melainkan kemauan dan kesungguhan,” kata Adrianus di Jakarta, Rabu (20/11/2024), seperti dikutip dari
    Antara
    .
    Adrianus juga menilai saat ini belum diperlukan langkah buat menetapkan judi
    online
    sebagai kejahatan luar biasa.
    Sebab menurut Adrianus, umumnya sebuah aksi kriminal dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa melalui kesepakatan banyak negara yang menghadapi ancaman serupa. Namun, dalam kasus judi
    online
    belum tentu menjadi masalah global.

    “Bisa jadi tidak semua negara mengalami masalah judi daring seperti Indonesia. Negara-negara lain mungkin tidak sepakat,” ujar Adrianus.
    Ia mengingatkan supaya pemberantasan tidak bersifat sementara sehingga terlihat seperti hanya sekadar wacana. Setiap lembaga hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, harus bergerak secara masif agar hasilnya maksimal.
    Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria membeberkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perputaran uang dalam judi
    online
    .
    Angkanya diprediksi hampir mencapai Rp 400 triliun dan berpotensi melonjak hingga Rp 700 triliun jika intervensi tidak dilakukan.
    “Data dari PPATK menunjukkan perputaran uang judi
    online
    hampir Rp 400 triliun. Tanpa upaya pencegahan, perputarannya bisa mencapai Rp 700 triliun,” kata Nezar dalam pelantikan Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur Periode 2024-2028 di Surabaya, Rabu.
    Nezar menyebut, pemerintah telah bergerak memblokir akun-akun judi
    online
    yang terus bermunculan setiap hari. Sosialisasi mengenai bahaya judi
    online
    juga terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
    “Kita terus meningkatkan literasi anti judi
    online
    di masyarakat,” ucap Nezar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Terdakwa Kasus Timah Keberatan Asetnya Disita Kejagung untuk Tutup Kerugian Negara Rp 332 T
                        Nasional

    7 Terdakwa Kasus Timah Keberatan Asetnya Disita Kejagung untuk Tutup Kerugian Negara Rp 332 T Nasional

    Terdakwa Kasus Timah Keberatan Asetnya Disita Kejagung untuk Tutup Kerugian Negara Rp 332 T
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi timah Robert Indarto, Handika Honggowongso, memprotes Kejaksaan Agung yang hendak menyita aset para terdakwa untuk menutupi kerugian negara.
    Ia meminta Kejagung melakukan pembebanan uang pengganti dan eksekusi penyitaan aset sesuai aturan yang berlaku.
    Hal itu disampaikan Handika merespons pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, yang menyebut seluruh aset tersangka akan disita untuk menutupi kerugian negara Rp 332,6 Triliun.
    “Jadi jelas tidak bisa jumlah kerugian negara dalam dakwaan sebesar Rp 300 triliun di bebankan semua pada terdakwa,” ungkap Handika di Jakarta, Rabu (20/11/24).
    Handika mengatakan, penyitaan aset tidak bisa dilakukan atas dasar pengembalian kerugian negara.
    Sebab, jumlah uang pengganti yang bisa di bebankan kepada terdakwa dibatasi, yaitu sebanyak-banyaknya sama dengan hasil kekayaan yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi.
    “Dengan demikian, mohon kepada Kejagung dalam pembebanan uang pengganti betul-betul menaati pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, tidak melampauii batas limitatifnya,” ucap Handika.
    Lebih lanjut Handika menjelaskan bahwa, PT Timah sejak 2015-2022 memberikan kompensasi Rp 26 triliun atas biaya penambangan biji timah sebanyak 154.000 ton kepada para mitra tambang, termasuk masyarakat.
    Sehingga, terdakwa Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yang terseret kasus ini tidak menikmatinya.
    Jumlah kompensasi itu juga masih jauh dari kerusakan lingkungan yang diperkirakan sebesar Rp 271 triliun.
    Menurut Handika, PT Timah sudah meng-
    cover
     kerusakan lingkungan itu dengan program dan jaminan reklamasi untuk memulihkannya.
    “Negara pun sebenarnya sudah untung, buktinya ada pembayaran royalti dan pajak, baik dari PT Timah ataupun 5 smelter yang jumlah totalnya sekitar Rp 2 triliunan,” tambah dia.
    “Namun demikian, apa yang disampaikan oleh pihak Kejagung itu terkait pembebanan Rp 332 triliun, itu bisa saja di lakukan apabila Kejaksaan menempuh upaya gugatan perdata, bukan pakai jalur pidana tipikor,” tegas dia.
    Kejagung sebelumnya menyatakan, akan menyita seluruh aset para tersangka korupsi kasus tata niaga komoditas timah.
    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan ini perlu dilakukan untuk menutupi kerugian negara dari kasus korupsi timah yang nilainya mencapai Rp 332,6 triliun.
    “Kerugian negara kan Rp 332,6 triliun, itu nanti akan dikenakan uang pengganti,” jelas Abdul Qohar di Kejagung, Selasa dini hari (19/11/2024).
    Dia menjelaskan bahwa kerugian tersebut akan dikonversi dengan nilai aset para tersangka korupsi dan TPPU.
    “Kerugian ini dikonversi atau diperhitungkan dengan aset para tersangka yang sudah dilakukan penyitaan,” jelasnya.
    “Nanti akan dibebankan ke masing – masing tersangka. Aset yang telah disita apabila telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti masing – masing tersangka, dan besarnya sesuai putusan pengadilan,” tegas dia.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mertua Kiky Saputri, Gusrizal Setuju Revisi UU KPK agar Dewas Tak Jadi Macan Ompong

    Mertua Kiky Saputri, Gusrizal Setuju Revisi UU KPK agar Dewas Tak Jadi Macan Ompong

    Bisnis.com, JAKARTA — Calon Dewan Pengawas atau Cadewas Gusrizal menyatakan sepakat soal stigma dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diibaratkan seperti “macan ompong”.

    Hal ini dia sampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test oleh Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).

    “Saya sependapat [dengan apa yang] disampaikan waktu KPK mempertanggungjawabkan sekali setahun dengan Komisi III. Salah seorang dari anggota Komisi III menyebut ‘dewas ini ibarat macan ompong’,” ujarnya di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

    Gusrizal menambahkan, ini dikarenakan dewas KPK tidak memiliki kewenangan yang jelas jika merujuk pada Pasal 37 UU KPK, lantaran pasal itu hanya mengatur tentang hak, tidak mengatur kewenangan dari dewas KPK.

    “Karena dalam pasal 37 hanya mengatur hak aja. Kewenangan gak ada, hanya rekomendasi saja terhadap si pelanggar saja. ‘Mau diapain kamu? mengundurkan diri ya? Kamu minta maaf ya’. Itu aja. Coba ada kewenangan misalnya berikan gajinya stop sekian jika melakukan pelanggaran,” ujarnya.

    Mertua artis Kiky Saputri ini menyebut jika ada kewenangan seperti itu, dewas KPK akan disegani oleh para insan KPK, terutama Pimpinan KPK.

    “Nah itu pak, di pasal 37 itu. Sependapat dengan yang disampaikan oleh Bapak Komisi III ketika itu tentang pertanggungjawaban KPK. Ada yang menyampaikan bahwa dewas ini ibarat macan ompong. Memang demikian dalam pasal 37 itu,” jelasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath menanyakan pendapat Gusrizal apakah dirinya akan setuju jika ada opsi UU KPK akan direvisi. 

    Pertanyaan itu pun dijawab setuju oleh Gusrizal. Dia kembali menegaskan bahwa dalam Pasal 37 UU KPK memang harus ada kewenangan yang jelas bagi dewas KPK.

    “Sangat-sangat setuju, saya merasa [pasal] 37 itu ada kewenangan,” tandasnya.

    Sebelumnya pada periode lalu, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengkritisi tugas dewas KPK. Menurutnya ada atau tidak adanya Dewas KPK sama saja, pemberantasan korupsi masih tidak maksimal. 

    Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat, Rapat Dengar Pendapat dengan Dewas KPK, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

    Benny mengungkapkan tugas Dewas KPK adalah untuk mengawasi pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK dalam melakukan supervisi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, Polri, dan Kejaksaan.

    “Pak Tumpak [Ketua Dewas sejak 2018] saya ingin tahu tugas Dewas itu untuk mengawasi pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi, penanganan pemberantasan korupsi oleh APH, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan. Makanya saya bilang Dewas ini seperti macan ompong,” ujar Benny.

  • Kejari Depok Bakal Bongkar Jika Pejabat Terlibat Prostitusi Online di Depok – Page 3

    Kejari Depok Bakal Bongkar Jika Pejabat Terlibat Prostitusi Online di Depok – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bertekad akan mengungkap kasus prostitusi online di wilayah Depok. Kejari Depok tidak akan segan akan membongkar prostitusi online pada persidangan, apabila ditemukan pejabat ikuti terlibat pada bisnis tersebut.

    Kasi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan, Kejari Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok, terkait terkait kasus eksploitasi anak dan prostitusi. Diketahui, Polres Metro Depok sebelumnya membongkar kasus tersebut yang berada di Apartemen Saladin.

    “Kami akan bongkar di persidangan nanti, kalau ada pejabat Depok maupun luar Depok yang terlibat, akan kita usut,” ujar Ubaidillah kepada Liputan6.com, Rabu (20/11/2024).

    Ubaidillah mengatakan, terdapat empat tersangka asal Kabupaten Bogor, terlibat pada prostitusi online. Adapun empat tersangka, yakni Rival Ramdani (19), Reza Azhari (27), Muhammad Fahmi (20), dan Maulana Akbar (20).

    “Sebanyak tujuh perempuan yang dijual pada aplikasi Michat maupun situs Locanto,” jelas Ubaidillah.

    Para tersangka melakukan aksinya berada di lantai 17 dan 20 apartemen Saladin. Adapun jaksa yang ditunjuk Kejari Depok untuk menangani kasus prostitusi online, yakni Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Putri Dwi Astrini.

    “Jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil, termasuk memastikan pasal yang diterapkan sudah tepat,” terang Ubaidillah.

    Disinggung soal keterlibatan pihak lain seperti apartemen, pengguna layanan, maupun pihak lain, Ubaidillah akan membongkar keterlibatan apabila terbukti. Pihaknya saat ini sedang menunggu berkas kelengkapan dari Polres Metro Depok.

    “Semua akan dibuka pada waktunya, biarkan penyidik bekerja. Jika ada bukti, semua pihak, termasuk pemilik apartemen, akan diproses sesuai hukum,” tegas Ubaidillah.

    Ubaidillah mengungkapkan, Kejari Kota Depok akan mendorong penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan digital serta ahli forensik digital. Hal itu bertujuan untuk mengidentifikasi jaringan tersangka dan memblokir layanan digital yang memfasilitasi praktik prostitusi.

    “Kami tidak segan memproses siapa saja yang terlibat, dari penyedia sarana hingga pengguna layanan,” ungkap Ubaidillah.