Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejari Ponorogo Sita 7 Bus, 2 Avanza, dan 1 Pajero

    Kejari Ponorogo Sita 7 Bus, 2 Avanza, dan 1 Pajero

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo terus melakukan pengembangan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Terbaru, Kejari Ponorogo menyita 7 bus yang diduga terkait dengan kasus ini.

    Selain 7 bus, korps adhyaksa itu juga menyita 2 mobil Avanza dan 1 mobil Pajero. Semua kendaraan yang disita itu kini terparkir di halaman Kantor Kejari Ponorogo.

    “Update penanganan perkara terkait dengan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, kami lakukan penyitaan kendaraan, 2 Avanza, 1 Pajero, dan 7 bus,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (21/11/2024).

    Agung menjelaskan bahwa dari 7 bus yang disita itu, 6 merupakan bus ukuran besar dan sisanya 1 bus ukuran medium. Penyitaan dilakukan pada Rabu sore (20/11) kemarin. Barang bukti disita dari beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

    “Semua kendaraan ini kami sita dari pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan kasus ini,” kata Agung.

    Meski demikian, Agung belum merinci jumlah total kendaraan yang akan disita. Ia menyebut bahwa penyidikan masih terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan barang bukti di kemudian hari.

    “Untuk jumlah bus atau kendaraan lainnya, kami masih menunggu hasil pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Kejari Ponorogo telah memeriksa 16 orang saksi. Para saksi ini tidak hanya berasal dari internal SMK PGRI 2 Ponorogo, tetapi juga mencakup pihak Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan.

    Kasus ini mulai diselidiki setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Dugaan penyelewengan ini mencakup periode 2019 hingga 2024. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk mendukung kegiatan pendidikan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

    “Kami masih meminta keterangan dari belasan orang yang statusnya masih menjadi saksi. Selain itu, kami juga masih melakukan mengumpulan dokumen-dokumen tambahan untuk memperjelas kasus ini,” tutup Agung. [end/but]

  • Lengkap! Ini Pernyataan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung

    Lengkap! Ini Pernyataan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong hadir dalam sidang gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus importasi gula.

    Tom Lembong dihadirkan sebagai ke sidang praperadilan setelah Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun mengabulkan permintaan kuasa hukum Tom. 

    Namun, Tom tidak hadir secara langsung di ruang sidang PN Jaksel. Sebab, dia hanya diizinkan hadir secara virtual di persidangan.

    “Jadi kalau mendengar dari penasihat hukum saudara memerlukan atau menganggap ada yang ingin saudara terangkan dalam persidangan ini,” ujar Tumpanuli di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

    Setelah diizinkan hakim, Tom kemudian menjelaskan secara singkat keterangan terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya.

    Berikut ini pernyataan Tom Lembong saat hadir di sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan:

    “Yang mulia, bapak hakim. Selamat pagi, para bapak ibu bapak yang saya hormati.

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Salam sejahtera untuk kita semua, Om swastiastu namo buddhaya salam kebajikan.

    Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan dan politik, saya belum pernah sekalipun diperiksa oleh aparat hukum manapun, di negara manapun. Jadi pemeriksaan saya oleh kejaksaan bulan lalu adalah pertama kali dalam hidup saya. 

    Jadi saya minta maaf kalau saya tidak paham alur proses hukum, tidak memahami konsekuensi hukum dari pilihan kata maupun struktur kalimat yang saya pilih.

    Selama pemeriksaan dan sampai titik ini dengan penuh itikad baik saya hanya berupaya menyampaikan fakta apa adanya.

    Karena saya merasa tidak ada indikasi apapun yang mencurigakan atau patut dicurigai maka saya tidak pernah membawa penasehat hukum selama saya diperiksa sebagai saksi.

    Baru sekarang saya mengilhami, betapa pentingnya pendampingan oleh penasihat hukum yang mengerti saya, untuk membantu memastikan bahwa bahasa yang technokratis dapat, dimuat dalam bahasa hukum yang tepat.

    Belum lagi dengan keterbatasan saya berbahasa Indonesia, di mana bahasa Indonesia saya sering seperti bahasa Indonesia aja orang bule.

    Pada saat saya diberitahu oleh penyidik bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka saya benar-benar shock, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan.

    Yang mulia mohon izin: “belum menunjuk penasehat hukum” bukan berarti “tidak memiliki penasehat hukum”.

    Dengan karier saya sebagai investor dan sebagai pejabat saya kenal dan bahkan akrab dengan lumayan banyak penasihat hukum seperti bapak Ari Yusuf, yang bisa saya minta bantuannya. Kalau saja saya diberi kesempatan yang layak dan patut, untuk mendapat asistensi dari keluarga atau kerabat, pada saat saya sedang tidak mungkin dapat berpikir jernih. 

    Saya terus meyakini bahwa saya bersama segenap jajaran Kementerian Perdagangan saat saya menjabat sebagai Menteri-nya senantiasa bertindak secara profesional.

    Terus terang dengan segala keterbatasan saya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan saya tersangka.

    Selama saya menjabat, saya dan jajaran saya di Kementerian Perdagangan menjadikan segala kebijakan secara transparan.

    Semua surat, izin, peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan dan dikomunikasikan ke berbagai pihak dan instansi terkait.

    Sebelum penetapan saya sebagai tersangka saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari, pihak manapun dan tidak pernah menjadi subyek investigasi termasuk BPKP ataupun BPK, dan tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan saya sebagai menteri perdagangan.

    Dalam segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang dipermasalahkan saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet.

    Karena satu tahun saya jabat sebagai Mendag, harga kecukupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama bapak Presiden Jokowi sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau formal dan informal termasuk impor pangan.

    Saya dan jajaran saya jalankan semua kebijakan secara transparan (termasuk impor gula) semua surat dan izin saya ttd, ditembuskan ke berbagai pihak termasuk presiden termasuk menteri koordinator yang membawagi sampai Kapolri dan KSAD.

    Kejaksaan baca peraturan yang dibuat oleh saya sendiri yaitu Permendag No.117/2015 secara terbalik.

    Kalau yang diimpor dalam rangka stabilisasi harga dan stok adalah GKP, yang boleh GKP itu hanya BUMN

    Permendag itu tidak mengatakan bahwa dalam rangka stabilisasi harga dan stok yang boleh diimpor hanya GKP melalui BUMN. 

    Semua Mendag sebelum dan sesudah saya juga merestui atau mengesahkan izin impor gula mentah untuk diolah jadi GKP melalui distributor.

    Terima kasih yang sedalam-dalamnya: Yang mulia bapak hakim; Kuasa hukum saya; Pihak kejaksaan memungkinkan saya hadir hari ini.

    Keterangan kronologi pemeriksaan sudah tertuang detail tulisan tangan saya yang diserahkan kuasa hukum kepada pengadilan.

    Dalam kesempatan ini izinkan saya menceritakan konteks lebih dalam dari apa yang saya alami selama proses-proses tersebut.”

  • Kejari Surabaya Musnahkan 144 Lembar Uang Palsu

    Kejari Surabaya Musnahkan 144 Lembar Uang Palsu

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba hingga uang palsu. Barang bukti tersebut dirampas dari beberapa perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana SH MH selain narkoba dan uang palsu, Kejari Surabaya juga memusnahkan senjata tajam dan handphone.

    “Seluruh barang bukti yang dilakukan pemusnahan tersebut telah berkuatan hukum tetap dimana amar putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Putu, Kamis (21/11/2024).

    Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 400 gram sabu-sabu, 11 gram ekstasi, 1,1 kilogram ganja, 181.000 butir pil LL, 26 unit handphone, 8 bilah senjata tajam dan 144 lembar uang palsu.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Surabaya, para Kasi Kejari Surabaya, Jaksa, pegawai Kejari Surabaya, perwakilan Polrestabes Surabaya, perwakilan BNN Kota Surabaya, tokoh agama dan tokoh masyarakat. [uci/but]

     

  • Tom Lembong Tegaskan Kebijakan Impor Gula Sesuai Perintah Presiden – Espos.id

    Tom Lembong Tegaskan Kebijakan Impor Gula Sesuai Perintah Presiden – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

    Esposin, JAKARTA — Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menegaskan dia menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
     
    “Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang di  dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” kata Tom dalam sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). 
     
    Tom mengatakan, selama setahun menjabat sebagai Menteri Perdagangan, harga dan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama Presiden Jokowi.
     
    “Sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau secara formal dan informal termasuk membahas soal impor pangan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. 
     
    Kemudian, dia menyatakan selama ini membuat kebijakan secara transparan, maka dipertimbangkan ke berbagai pihak termasuk kepada presiden dan menteri terkait.
     
    Termasuk segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan.
     
    Terlebih, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak pernah menerima teguran atau sanksi dari pihak manapun dan tidak pernah menjadi subjek investigasi termasuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
     
    “Kami tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan yang sebagai Menteri Perdagangan,” lanjutnya.
     
    Dengan demikian, dia menegaskan selalu transparan dalam membuat surat izin selama menjabat di Kementerian Perdagangan.
     
    “Semua surat izin peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan  berbagai pihak dan instansi terkait,” ucapnya.
     
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pada pukul 10.00 WIB.
     
    Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.
     
    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Promosi
    Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI

    Ketika itu PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
     
    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah ditandatangani.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 November 2024

    Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara Nasional 21 November 2024

    Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli hukum pidana dan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir mengatakan, lembaga yang berhak menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
    Hal ini disampaikan oleh Mudzakkir saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
    “Kalau menghitung itu harus lembaga yang punya kewenangan menghitung. Kalau khusus itu keuangan negara yang punya kompetensi menghitung itu adalah BPK RI,” kata Mudzakkir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
    “Jadi kalau bukan BPK RI, tidak punya kewenangan. Apalagi 10 tahun yang lalu. 10 tahun yang lalu kewenangannya itu sudah semua dokumen laporan ada pada BPK,” tambah dia.
    Adapun penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.
    Hal ini didasarkan oleh kebijakan Tom yang kala itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag 2015-2016) menerbitkan izin impor gula ketika kondisi gula di tanah air sedang surplus.
    Mudzakkir menjelaskan bahwa dalam melakukan audit keuangan, prosedur yang dilakukan harus menggunakan dokumen asli dan tidak bisa dilakukan dengan fotokopi.
    “Karena mengaudit itu harus audit dokumen aslinya. Kalau bukan dokumen aslinya, fotokopian tidak boleh. Fotokopi tidak bisa menjadi alat bukti dalam perkara,” tambah dia.
    Mudzakkir mengungkapkan bahwa sampai hari ini penyidik Kejagung belum mengajukan hasil audit dari BPK terkait dengan kerugian keuangan negara.
    “Itu harus audit investigasi. Kalau sampai hari ini enggak bisa ya (ditunjukkan),” lanjut dia.
    Mudzakkir menilai bahwa hal yang paling penting dan pokok itu kerugian keuangan negara.
    Dia menjelaskan bahwa saat ini, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, menyatakan kerugian itu harus actual loss.
    “Sedangkan potential loss dan total loss itu tidak bisa dipakai lagi untuk ukuran (menentukan kerugian negara). Jadi kalau kebijakan dalam bidang bisnis, itu biasanya adalah potential loss dan kadang-kadang total loss. Tapi tidak real loss. Karena bisnis itu kan berputar terus,” lanjutnya.
    Dia menjelaskan, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi, perlu dilakukan audit kerugian dari BPK.
    Jika hasil audit tak ada, maka tidak perlu dilakukan proses lebih jauh.
    “Kalau tidak ada itu enggak usah diproses dulu. Jadi memastikan yang namanya kepastian hukumnya adil, ada di situ. Tapi kalau itu tiba-tiba tersangka dulu, itu salah prosedur,” tegasnya.
    Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai tidak memiliki kewenangan menentukan nilai kerugian negara akibat korupsi.
    “Bahasa hukumnya begini, kalau hasil audit itu sudah di serahkan ke BPK, lembaga lain enggak punya kewenangan, kecuali BPK,” tegasnya.
    Di sisi lain, Kejagung sebelumnya mengatakan, kerugian negara dalam suatu kasus dugaan korupsi tidak harus dihitung oleh BPK atau BPKP.
    Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
    Ia menanggapi pernyataan kuasa hukum Tom Lembong soal tak adanya kerugian negara yang ditemukan BPK terkait kebijakan impor gula saat Tom menjabat pada 2015-2016.
    “Pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkoordinasi dengan instansi lain,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).
    Dalam kesempatan itu, Harli tak menjelaskan lebih jauh instansi lain yang ia maksud.
    Namun, sebelumnya Harli sempat menyebut bahwa Kejagung juga bekerja sama dengan ahli untuk menghitung kerugian negara pada
    kasus Tom Lembong
    .
    “Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini perhitungan masih berlangsung,” ujar Harli di Kejagung Jakarta Kamis (31/10/2023).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Terpilih Periode 2024-2029 – Page 3

    Profil Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Terpilih Periode 2024-2029 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Johanis Tanak resmi terpilih kembali sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029. Ia memperoleh 48 suara dalam voting yang digelar oleh Komisi III DPR RI pada Kamis, (21/11/2024).

    Dilansir dari situs resmi KPK, pria kelahiran Toraja Utara pada 23 Maret 1961 ini memiliki latar belakang hukum dan pengalaman di berbagai posisi strategis, termasuk di Kejaksaan Agung RI, tempat ia memulai kariernya pada 1989.

    Setelah menyelesaikan pendidikan Strata-1 di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Johanis memulai karier sebagai pegawai di bidang pidana khusus Kejaksaan Agung RI.

    Pada 1994, ia diangkat menjadi Kepala Seksi Pidana Umum di Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur. Tiga tahun kemudian, pada 1997, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Tata Usaha Negara dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Tun Jam Datun).

    Pada 2008, Johanis diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat. Ia kemudian menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada 2014. Setahun kemudian, ia kembali ke Kejaksaan Agung sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

    Pada 2019, Johanis menjabat sebagai Direktur B Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen. Kariernya berlanjut pada 2020 ketika ia diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Pada 2021, ia kembali ke Kejaksaan Agung sebagai Pejabat Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

     

  • Pertamina Patra Niaga rampungkan proyek Terminal LPG Bima NTB

    Pertamina Patra Niaga rampungkan proyek Terminal LPG Bima NTB

    Jakarta (ANTARA) – PT Pertamina Patra Niaga merampungkan sepenuhnya proyek strategis nasional Terminal LPG Bima, NTB, sehingga makin memperkuat distribusi bahan bakar tersebut untuk masyarakat di NTB.

    Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat Pertamina Patra Niaga Eduward Adolof Kawi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan proyek telah selesai mendapatkan pengawalan dan pengamanan intensif dari Jamintel Kejaksaan Agung RI melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

    Melalui kegiatan exit meeting PPS Tangki Terminal LPG Bima di Surabaya, Kamis (14/11/2024), pengawalan dan pengamanan pembangunan Terminal LPG Bima secara resmi berakhir dan proyek dinyatakan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Eduward mengatakan dengan adanya infrastruktur Terminal LPG Bima, maka Pertamina Patra Niaga berkomitmen memperkuat keandalan distribusi LPG di Indonesia timur.

    “Proyek pembangunan Terminal LPG Bima merupakan wujud nyata dari komitmen Pertamina untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Kami sangat mengapresiasi pengawalan dan pengamanan dari PPS Jamintel Kejaksaan Agung RI yang memastikan proyek ini berjalan sesuai GCG. Dengan selesainya proyek ini, kebutuhan LPG masyarakat NTB dapat terjamin lebih andal,” terangnya.

    PSN Terminal LPG Bima tersebut merupakan penugasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga.

    Eduward menjelaskan infrastruktur energi tersebut menjadi salah satu penguat distribusi LPG untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat di NTB, yang sebelumnya dilakukan dengan pengiriman skid tank menggunakan kapal landing craft tank (LCT) dari Terminal LPG Lombok ke Pulau Sumbawa.

    “Penyelesaian PSN ini penting karena dampaknya sangat besar dalam memberikan manfaat bagi masyarakat, yakni ketersediaan energi yang berkeadilan hingga ke seluruh pelosok Indonesia,” ujarnya.

    Program PPS dilaksanakan untuk memastikan proyek bebas dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).

    Dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), proyek diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan tujuan awal.

    Sebagai tanda berakhirnya pengawalan dan pengamanan, exit meeting, yang menjadi forum evaluasi dan apresiasi atas keberhasilan proyek, Direktur PPS Jamintel Kejaksaan Agung RI Irene Putria menyampaikan seluruh AGHT yang dihadapi selama pelaksanaan proyek telah dimitigasi bersama, sehingga proyek berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

    “Pengamanan pembangunan strategis adalah bentuk kolaborasi kami dalam mendukung keberhasilan proyek strategis nasional. Dengan berakhirnya pengawalan dan pengamanan pada Terminal LPG Bima, kami bangga bahwa proyek ini selesai tanpa hambatan berarti dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat NTB,” ujarnya.

    Keberhasilan proyek Terminal LPG Bima menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah dan lembaga negara dalam mendukung pembangunan infrastruktur strategis nasional.

    “Proyek tidak hanya memperkuat distribusi energi di NTB, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam mendorong pembangunan berkelanjutan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” sebut Eduward.

    Pewarta: Kelik Dewanto
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Indonesia Darurat Judi Online, Pemainnya 8,8 Juta Orang!

    Indonesia Darurat Judi Online, Pemainnya 8,8 Juta Orang!

    Jakarta

    Pemerintah melalui Desk Penanganan Judi Online mengungkapkan perkembangan pemberantasan judi online dengan memperlihatkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 13 miliar.

    Itu diungkapkan dalam konferensi pers “Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data,” di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta.

    Pada kesempatan ini pula, dihadirkan dua tersangka judi online hasil penindakan Bareskrim Polri pada November 2024. Mereka mengoperasikan situs judi online bernama Naga Kuda 138.

    “Baru saja pemerintah dalam hal ini Kementerian lembaga terkait bersama TNI Polri, Kejaksaan Agung, BSSN, Bank Indonesia, OJK, dan PPATK telah menindaklanjuti hasil capaian dari Desk Penanganan Judi Online serta Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, Kamis (21/11/2024).

    Disampaikan Budi, gara-gara judi online saat ini situasinya dinilai sudah meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat.

    “Bapak Presiden beberapa kesempatan menyampaikan perputaran judi online di Indonesia kini telah mencapai Rp 900 triliun di tahun 2024. Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia yang mayoritas para pemainnya adalah menengah ke bawah,” jelasnya.

    Ia kemudian merinci pemain judi online tersebut, yaitu di antaranya 97 ribu anggota TNI-Polri, 1,9 juta pegawai swasta yang memainkan permainan haram tersebut.

    “80 ribu yang usianya di bawah 10 tahun dan angka ini diprediksi akan terus bertambah, jika kita tidak melakukan upaya masif di dalam pemberantasan judi online,” pungkasnya.

    (agt/fyk)

  • Tom Lembong Sebut Kebijakan Impor Gula Sesuai Konsultasi dengan Jokowi

    Tom Lembong Sebut Kebijakan Impor Gula Sesuai Konsultasi dengan Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Mendag Tom Lembong menyatakan kerap berkonsultasi dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pengambilan kebijakan soal impor pangan.

    Hal tersebut disampaikan Tom Lembong saat hadir secara virtual dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

    Dia mengatakan bahwa selama setahun menjabat sebagai pucuk pimpinan di Kemendag, ketahanan pangan menjadi salah satu poin utama yang disorot oleh Jokowi.

    “Satu tahun saya menjabat sebagai mendag, harga dan kecukupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama bapak presiden Jokowi sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau formal dan informal termasuk impor pangan,” ujar Tom.

    Dia juga menekankan, seluruh keputusan dan kebijakan impor gula yang dikeluarkan Kemendag di era kepemimpinannya selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.

    Di samping itu, kata Tom, kebijakan yang dikeluarkan soal ketahanan pangan itu sudah sejalan dengan keputusan sejumlah rapat kabinet.

    “Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Calon Dewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipamerkan: Pembunuhan Karakter Seseorang

    Calon Dewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipamerkan: Pembunuhan Karakter Seseorang

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas atau Cadewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heru Kreshna Reza menyatakan dirinya tidak setuju jika KPK memasang dan memajang tersangka saat ada pengumuman penetapan tersangka kasus korupsi.

    Menurutnya, tindakan tersebut dapat membunuh karakter seseorang. Dia menyebut, harus ada pembuktian terlebih dahulu, jangan sampai saat di pengadilan nanti ternyata tidak terbukti bersalah.

    “Pak Bambang Soesatyo aja nanya kan kalau di Kejaksaan Agung itu sekarang sudah trennya para tersangka udah dibeberin barang bukti, ini kan belum di pengadilan. Di pengadilan nanti, tau-tau tidak terbukti bagaimana? Sedangkan dia sudah secara karakter dibunuh,” ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

    Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet bertanya soal maraknya praktik tersangka yang dipajang saat konferensi pers berlangsung. 

    Padahal, lanjut dia, berdasarkan asas humum universal, orang ini belum bisa dinyatakan bersalah karena belum melalui proses pengadilan.

    Bamsoet melanjutkan, dengan pengumuman itu, sudah mematikqn semua hak-hak perdata, karena sudah divonis, bersalah, walaupun belum bisa dibuktikan di pengadilan.

    “Bisa saja, barang bukti yang dipamerkan itu, ini bisa saja ya menggunakan barang bukti atau alat bukti yang patut diduga direkayasa atau didapatkan secara tidak sah melalui cara-cara yang melanggar hukum, yang tidak patut, yang melanggar apa yang sudah diatur dalam hukum kita. Bagaimana pandangan anda terkait praktik ini?“ tanyanya kepada Heru. 

    Menanggapi hal tersebut, Cadewas KPK Heru menyampaikan dirinya tidak setuju karena ini bisa membunuh karakter seseorang.

    Menurut dia, mereka harus dilindungi dengan asas praduga tak bersalah, artinya harus dimanusiakan sampai nanti dibuktikan bahwa dia salah atau tidak.

    “Yang penting kasusnya kita peroleh dan dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah dan lewat proses peradilan yang beraangkutan salah itu jauh lebih cukup dan lebih bermartabat menurut saya,” pungkasnya saat menjalani fit and proper test di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).