Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Begini Profil dan Rekam Jejak 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029 – Espos.id

    Begini Profil dan Rekam Jejak 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029 – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Anggota DPR memasukkan kertas suara saat voting pemilihan dan penetapan calon pimpinan (Capim) KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). (Antara/Dhemas Reviyanto)

    Esposin, JAKARTA — Komisi III DPR RI menetapkan lima orang anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029, Kamis (21/11/2024). Lima nama peraih suara terbanyak setelah melalui rangkaian seleksi serta penjabaran visi dan misi.

    Setelah pemilihan di internal Komisi III selesai, lima nama itu selanjutnya akan diajukan dalam rapat paripurna dan terakhir diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Promosi
    BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi bagi Generasi Muda

    Dilansir Antara, berikut lima orang calon Dewas KPK terpilih berdasarkan pemungutan suara oleh Komisi III DPR RI:

    1. Benny Jozua Mamoto

    Benny Jozua Mamoto adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 berlatar belakang purnawirawan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal polisi.

    Beberapa jabatan pernah diembannya sebelum terpilih sebagai Dewan Pengawas KPK, antara lain Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Direktur Badan Narkotika Nasional, dan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN).

    2. Wisnu Baroto yang pria berlatar belakang jaksa yang terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029.

    Komisi antirasuah bukan tempat yang asing bagi pria yang pernah menjadi ditugaskan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) di KPK. Beberapa kasus yang pernah ditanganinya, antara lain kasus suap Bagir Manan, penyimpangan pengurusan paspor di KJRI Penang, Malaysia, dan kasus korupsi Hamdani Amin pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Berdasarkan penelusuran, Wisnu Baroto pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

    3. Gusrizal

    Gusrizal adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 yang berlatar belakang hakim.

    Berdasarkan penelusuran Gusrizal saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan juga pernah menjadi Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Salah satu perkara yang pernah disidangkan Gusrizal adalah pemberian USD900.000 dari mantan Direktur Bank Indonesia Iwan R. Prawiranata kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Salman Maryadi. Saat itu, Iwan sempat terjerat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    4. Sumpeno

    Sumpeno adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 yang juga berlatar belakang hakim.

    Berdasarkan penelusuran, Sumpeno pernah menjadi Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu perkara yang disidangkannya adalah kasus suap tiga hakim serta panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa OC Kaligis.

    Saat ini Sumpeno menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta.

    5. Chisca Mirawati

    Chisca Mirawati adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 dengan latar belakang profesional di bidang keuangan.

    Rekam jejaknya di bidang keuangan, antara lain sebagai Direktur Kepatuhan di PT Bank MNC Internasional Tbk, Standard Chartered Bank (Indonesia), dan PT Bank Oke Indonesia Tbk.

    Chisca juga merupakan pendiri firma hukum CMKP Law-Chisca Mirawati, Kanya & Partners yang berkantor di Jakarta.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Tom Lembong Bantah Tuduhan Korupsi Impor Gula, Klaim Jalankan Perintah Jokowi

    Tom Lembong Bantah Tuduhan Korupsi Impor Gula, Klaim Jalankan Perintah Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tersangka kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, menyatakan bahwa semua kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) merupakan bagian dari arahan Presiden Joko Widodo.

    Pernyataan ini ia sampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024), yang digelar secara daring.

    “Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah Presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” ujar Tom.

    Tom, yang menjabat sebagai Mendag dalam Kabinet Kerja periode 2015-2016, menyebut bahwa perhatian utama Presiden saat itu adalah menjaga stabilitas harga pangan dan ketersediaan stok di pasar.

    “Selama menjabat, saya sering berkonsultasi dengan Presiden, baik secara formal maupun informal, terutama terkait kebijakan impor,” jelasnya.

    Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

    Ia diduga terlibat bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Namun, Tom membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang ia buat selalu berdasarkan pertimbangan banyak pihak, termasuk Presiden dan menteri terkait.

    “Saya selalu berupaya transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.

    Tom juga mengungkapkan bahwa selama menjabat, ia tidak pernah menerima teguran, sanksi, atau menjadi subjek investigasi dari lembaga seperti BPKP atau BPK.

  • Ahli: Kerugian Rp400 Miliar dalam Kasus Tom Lembong Tak Benar – Espos.id

    Ahli: Kerugian Rp400 Miliar dalam Kasus Tom Lembong Tak Benar – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tom Lembong. (Bisnis.com)

    Esposin, JAKARTA — Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyatakan kerugian keuangan negara Rp400 miliar dalam kasus penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula tidak benar.
     
    “Pernyataan bahwa ada kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) pada tahun 2015 dapat dipastikan tidak benar,” kata Anthony dalam sidang gugatan praperadilan tahap keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). 
     
    Anthony menambahkan pernyataan itu diperkuat dengan tidak ada pengeluaran uang negara dari APBN sehingga tidak ada potensi menaikkan harga (mark up).
     
    Kemudian, pemberian izin impor GKM tidak dipungut biaya alias gratis sehingga tidak ada potensi penerimaan negara lebih rendah dari seharusnya.
     
    “Ada kesalahan logika apabila keuangan negara sebesar Rp400 miliar disebut terjadi akibat pemberian izin impor GKM,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
     
    Ada dua sumber untuk menambah pasokan GKP, yaitu dari jalur impor (barang jadi) GKP, atau dari jalur produksi Gula Kristal Mentah (GKM) diolah menjadi GKP (di perusahaan gula rafinasi) di dalam negeri.
     
    Sedangkan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa menyatakan, keputusan impor GKM untuk membuat GKP pada tahun 2015 dan 2016 adalah keputusan yang tepat.
     
    “Impor yang dilakukan pada tahun 2016 telah berhasil meningkatkan stok akhir gula kristal putih dari 817 ribu ton di akhir 2015, menjadi sebesar 1.6 juta ton di akhir 2016,” ujar Andreas.
     
    Peningkatan stok tersebut berhasil menekan harga gula kristal putih menjadi Rp14.300 per kilogram (kg) di Desember 2016 dan tren penurunan tersebut terus berlanjut hingga menyentuh harga Rp12,737 per kg di Desember 2017.
     
    PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pukul 10.00 WIB.
     
    Keenam saksi ahli antara lain ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ⁠ahli statistik kebutuhan gula dan ahli administrasi negara.
     
    Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Promosi
    Berkat Pemberdayaan BRIKlasterku Hidupku, Petani Ini Berhasil Budidaya Alpukat

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Top 3 News: Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK – Page 3

    Top 3 News: Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Rapat pleno dan voting Komisi III DPR terkait pemilihan dan penetapan calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan nama Setyo Budiyanto menjadi Ketua KPK terpilih periode 2024-2029. Itulah top 3 news hari ini.

    Setyo meraih suara 46 suara, sementara empat pimpinan lainnya adalah Fitroh Rohcahyanto dengan 48 suara, Ibnu Basuki Widodo dengan 33 suara, Johanis Tanak dengan 48 suara, Agus Joko Pramono dengan 39 suara.

    Sedangkan voting terkait posisi Ketua KPK yakni Setyo 45 suara, Fitroh 1 suara, Johanis 2 suara. Diketahui, Komisi III DPR menggelar rapat pleno pemilihan dan penetapan calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 21 November 2024.

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil anggota DPR RI periode 2024-2029 Anwar Sadad (AS) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2021-2022.

    Hal tersebut seperti disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Anwar Sadad nantinya dilakukan baik sebagai tersangka ataupun saksi atas penyidikan pihak lainnya di kasus korupsi dana hibah Jatim.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Politisi PDI Perjuangan Prof Hendrawan Supratikno mengaku kaget Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jadi tersangka. Menurut dia, Tom Lembong memiliki integritas tinggi.

    Hendrawan menilai penangkapan Tom Lembong menurunkan kredibilitas Kejaksaan Agung. Sebaliknya, jika Kejaksaan terbuka tentang alasan penangkapan Lembong maka kepercayaan publik akan meningkat.

    Kejaksaan menurut Hendrawan tidak boleh menutup diri terhadap masalah dan informasi baru yang akan memberi gambaran yang lebih lengkap dan akurat.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 21 November 2024:

    Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih mengatakan, dari 104 peserta yang mengikuti tes psikologi, terdapat 40 orang yang dinyatakan lolos.

  • Niat Adukan Kasusnya, Jaksa Jovi Andrea Malah Dicecar DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 November 2024

    Niat Adukan Kasusnya, Jaksa Jovi Andrea Malah Dicecar DPR Nasional 22 November 2024

    Niat Adukan Kasusnya, Jaksa Jovi Andrea Malah Dicecar DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa Jovi Andrea
    Bachtiar justru mendapat sentimen negatif, alih-alih mengantongi dukungan
    Komisi III
    DPR, kala membongkar praktik rekan kerjanya, Nella Marsella, yang kerap pamer atau
    flexing
    menggunakan mobil dinas milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Selatan, Siti Holija Harahap.
    Jovi didampingi dua kuasa hukumnya, Ahmad Husein Batubara dan Andy Harahap, ketika mendatangi Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (21/11/2024) siang. Niatnya, Jovi ingin mencari solusi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang kini tengah menjeratnya.
    Jaksa fungsional di Kejari Tapanuli Selatan ini kini berstatus terdakwa usai dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan, kini ia telah dituntut dua tahun penjara atas tuduhan menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.
    Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lalo menilai bahwa kasus yang dihadapi Jovi merupakan kasus sepele. Meskipun, kasus ini berpotensi mencoreng nama baik institusi Adhyaksa.
    Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Jovi, dalam unggahan di akun media sosialnya, mengungkap kebiasaan flexing Nella menggunakan mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova milik Siti Holija Harahap.
    Padahal, menurut Jovi, Nella bukanlah ajudan Siti Holija, melainkan pengawal tahanan.
    Rudianto pun memandang bahwa aksi saling serang antar pegawai kejaksaan di media sosial akan dianggap publik sebagai ajang lucu-lucuan.
    “Aspiratif sekali Komisi III, kasus yang menurut saya sepele bisa kita rapat hari ini. Tapi ini mencoreng Kejaksaan,” ucapnya.
    Dia menyarankan pihak Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice.
    “Kenapa tidak dicoba itu. Panggil korban, panggil pelaku, jangan kita mempermalukan institusi. Malu-maluin saja ini,” ujar politikus Partai Nasdem ini.
    Senada, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Mangihut Sinaga tak sepakat dengan cara Jovi yang memviralkan kebiasaan flexing Nella. Sebab, menurutnya, ada prosedur lain yang bisa ditempuh Jovi bila menganggap tindakan tersebut tidak sesusai dengan norma yang berlaku.
    “Di mana letak dari pada satu tanggung jawabmu sebagai anak buah yang patuh kepada pimpinan? Sebenarnya ini kau (cukup) komunikasikan, tidak perlu menggunakan media-media untuk membangun opini lalu menyudutkan dan menyalahkan. Ini yang terjadi saya lihat,” ujar Mangihut.
    Sementara itu, Jovi membantah tuduhan yang dilayangkan oleh pihak Kejaksaan, yang menyebut dirinya menuding Nella Marsela menggunakan mobil dinas untuk berkencan dan berhubungan intim.
    “Betapa jahatnya Kejaksaan Republik Indonesia memframing bahwa saya telah menuduh Nella Marsela menggunakan mobil dinas kepala Kajari Tapanuli Selatan untuk berhubungan badan. Padahal sebenarnya bukan hal itu,” ungkap Jovi dalam rapat.
    Menurutnya, alasannya mengunggah foto Nella menaiki Pajero di akun media sosialnya adalah untuk memberikan kritik. 
    Sebab, ia heran dengan tingkah Nella yang bukanlah seorang ajudan Kajari Tapanuli Selatan, melainkan hanya pengawal tahanan. Akan tetapi, Nella justru bisa mendapatkan akses untuk menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel.
    “Saya hanya melakukan yang pertama mengkritik saudara Nella Marsela yang suka pamer foto atau
    flexing
    menggunakan mobil dinas Pajero Sport Kajari Tapsel supaya berhenti melakukan hal tersebut,” lanjut Jovi.
    “Karena statusnya harus kita ketahui bukan jaksa melainkan pengawal tahanan dan juga bukan seorang ajudan di dalam SK,” sambungnya.
    Jovi mengungkapkan bahwa ia sengaja mengunggah foto tersebut untuk mengingatkan agar tidak sembarangan menggunakan fasilitas negara. 
    “Mobil dinas Kajari Tapsel dan semua Kajari Tapsel yang mayoritas statusnya pinjam pakai dari Pemda Tapanuli Selatan, artinya dibeli dari uang rakyat, khususnya Tapanuli Selatan, supaya tidak disalahgunakan,” jelasnya.
    Menurut Jovi, Nella sering memamerkan atau flexing penggunaan mobil dinas milik Kajari Tapsel Siti Holija Harahap.
    Sebab, kata Jovi, penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas harus disertai izin tertulis dari Kajari Tapsel.
    “Nella pernah beberapa kali menggunakan mobil dinas, bukan hanya ke pasar, jadi di luar jam kerja, tanpa adanya Kajari,” kata Jovi.
    Selain itu, Jovi juga menyatakan bahwa Nella tinggal di rumah dinas Kajari Tapsel.
    Dia menyebut Nella telah tinggal di rumah dinas bersama Kajari Tapsel sejak Siti Holija menjabat.
    “Sejak awal Ibu Siti Holija Harahap menjabat sebagai Kajari Tapanuli Selatan, sampai beliau dimutasi menjadi salah satu inspektur muda di Jaksa Agung Muda Pengawasan,” tambahnya.
    Di sisi lain, Jovi menilai, ada intervensi dalam laporan yang dibuat Nella. Ia mengklaim, intervensi itu datang dari Kejari Tapsel dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mempengaruhi kesaksian di persidangan.
    “Bagaimana tidak ada kriminalisasi terhadap saya, dan itu terbukti bahwa ada intervensi terhadap saksi saya, agar tidak memberikan keterangan di persidangan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Senin malam (18/11/2024).
    Jovi juga menyoroti ketidakhadiran Siti Holija di persidangan, meskipun ia hadir pada konferensi pers yang digelar Polres Tapsel saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
    Ia menegaskan bahwa apa yang dialaminya adalah upaya untuk menjebloskannya ke penjara dan mengeluarkannya dari institusi kejaksaan.
    “Saya bukan jaksa bajingan. Saya tidak pernah memeras, saya tidak pernah menerima suap,” tegasnya.
    Sementara itu, Nella Marsela mengeklaim bahwa laporan ke polisi dibuatnya tanpa intervensi dari pihak Kejaksaan, khususnya Kajari Tapsel.
    Keputusan untuk melapor kepolisian diambil karena Nella dan keluarganya merasa dirugikan dengan unggahan-unggahan Jovi di media sosial.
    Sebab, kata Nella, tudingan Jovi kepada dirinya membuat dia mendapatkan komentar negatif dan dicap buruk oleh banyak pihak.
    “Saya melaporkan ke kantor polisi tidak ada intervensi dari siapa pun pimpinan. Saya melaporkan ke polisi itu adalah atas dukungan dari keluarga saya pimpinan. Dan saya melapor pun dikawani keluarga saya,” ujar Nella di ruang rapat Komisi III DPR RI, kemarin.
    Dengan suara bergetar, Nella pun mempertanyakan alasan Jovi menulis berbagai tudingan terhadap dirinya di media sosial.
    Padahal, kata Nella, Jovi bisa berbicara secara dengan dirinya apabila ingin menyampaikan suatu kritik.
    “Apabila memang saya menurutnya, saya pimpinan, tidak ada salahnya untuk dia membilang langsung kepada saya pimpinan. Tidak harus dimasukkannya saya di media sosialnya pimpinan,” ucap Nella.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jika salah pasal tipikor dan pemerasan

    Jika salah pasal tipikor dan pemerasan

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Dugaan pungli PTSL Medan Satria, Kejari: Jika salah pasal tipikor dan pemerasan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 21 November 2024 – 19:10 WIB

    Elshinta.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Imran Yusuf menyatakan, tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Medan Satria.

    “Dari informasi yang kami terima, terindikasi adanya permintaan atau pungutan uang kepada masyarakat yang ingin mendapatkan layanan PTSL oleh oknum-oknum tertentu,” kata Imran  kepada wartawan pada Rabu (20/11/2024).

    Ia menyebut, apabila video pernyataan masyarakat dan informasi yang diterima terbukti valid, maka aparat penegak hukum pasti akan melakukan tindak lanjut.

    Ia mengungkapkan laporan dan informasi tersebut telah diteruskan kepada Kasi Intel untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan secara tertutup, serta peninjauan.

    “Kemungkinan hari ini tim akan turun ke lapangan untuk memvalidasi informasi awal dengan kondisi di lapangan,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan, Kejari Kota Bekasi akan mengambil dua pendekatan dalam penyelidikan ini.

    Pertama, mencegah kegagalan program PTSL yang merupakan program pemerintah yang sangat mulia.

    “Kita tidak mau program ini gagal dan mendapatkan respon negatif. Kita akan melakukan langkah-langkah mitigasi dan pencegahan dampak luas dari perbuatan tersebut,” papar Imran.

    Kedua, Kejari Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Bekasi untuk menyelidiki sejauh mana perbuatan tersebut terjadi.

    “Jika memang ranahnya mengarah pada tindak pidana, pasti kami dari penegak hukum yang akan menanganinya,” tuturnya.

    Ia menerangkan, langkah ini akan dilakukan secara simultan, namun dengan tetap menjaga agar situasi di masyarakat tidak semakin gaduh.

    Ia menyebut, terdapat pasal yang akan dikenakan jika terbukti terjadi tindak pidana.

    “Ada beberapa ketentuan yang mungkin beririsan, seperti pasal 2 dan 3 UU Tipikor, pasal 12E, atau pasal pemerasan. Namun yang terpenting adalah kita mendudukkan dulu peristiwanya dan melihat apakah kita bisa mengkonstruksikannya secara lengkap. Jika terbukti, penegakan hukum akan kita lakukan,” terang Imran.

    Ia memaparkan, oknum lurah Medan Satria ketika terbukti bersalah, maka akan dilakukan penindakan.

    “Kalau secara valid dapat kita pastikan peristiwa pidana terjadi, besar kemungkinan kita sampai ke arah penindakan. Tapi kalau skalanya masih bisa kita cegah, kita akan mendudukannya secara objektif,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Kamis (21/11). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kejari Kota Bekasi musnahkan barang bukti 128 perkara

    Kejari Kota Bekasi musnahkan barang bukti 128 perkara

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Kejari Kota Bekasi musnahkan barang bukti 128 perkara
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 21 November 2024 – 21:12 WIB

    Elshinta.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari 128 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Kasie Intelejen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara periodik ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan rutin Kejari Kota Bekasi.

    “Kami Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Persidangan sudah selesai, putusan sudah inkrah, dan atas keputusan pengadilan, barang bukti ini dimusnahkan,” kata Ryan, Kamis (21/11).

    Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara.

    “Pemusnahan barang bukti ini berasal dari berbagai macam perkara. Ada perkara dari Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Darurat (mengenai kepemilikan senjata api tidak sah), dan juga pencurian,” ungkapnya.

    Lebih rinci, Ryan mengungkapkan, untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, dan tembakau sintetis dari 45 perkara.

    “Untuk perkara Undang-Undang Kesehatan, barang bukti berupa obat-obatan seperti Eximer dan Tramadol dimusnahkan dari 26 perkara,” ujarnya.

    Sementara itu, perkara kepemilikan senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi) ilegal berdasarkan Undang-Undang Darurat berjumlah 15 perkara.

    “Barang bukti dari perkara pencurian, seperti kaos, kunci T, dan handphone, dimusnahkan dari 42 perkara. Total, Kejari Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari 128 perkara pada hari ini,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto. 

    Pemusnahan ini merupakan komitmen Kejari Kota Bekasi dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • PSN Terminal LPG Bima Rampung Dibangun, Perkuat Distribusi LPG di Indonesia Timur

    PSN Terminal LPG Bima Rampung Dibangun, Perkuat Distribusi LPG di Indonesia Timur

    Bisnis.com, JAKARTA – Proyek strategis nasional (PSN) Terminal LPG Bima telah rampung dibangun. Terminal ini diklaim mampu memperkuat keandalan distribusi LPG di Indonesia Timur.

    PSN yang ditugaskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga itu mendapatkan pengawalan dan pengamanan intensif dari Jamintel Kejaksaan Agung RI melalui Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). 

    Adapun, melalui kegiatan exit meeting PPS Pembangunan Tangki Terminal LPG Bima di Surabaya pada 14 November 2023 lalu, pengawalan dan pengamanan pembangunan Terminal LPG Bima ini secara resmi berakhir. Dengan kata lain, proyek dinyatakan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga Eduward Adolof Kawi mengatakan, proyek pembangunan Terminal LPG Bima merupakan wujud nyata dari komitmen Pertamina untuk memperkuat ketahanan energi nasional. 

    “Kami sangat mengapresiasi pengawalan dan pengamanan dari PPS Jamintel Kejaksaan Agung RI yang memastikan proyek ini berjalan sesuai GCG [good corporate governance]. Dengan selesainya proyek ini, kebutuhan LPG masyarakat NTB dapat terjamin lebih andal,” terang Eduward melalui keterangan resmi, Kamis (21/11/2024).

    Eduward pun menuturkan, Terminal LPG Bima mulai melakukan commissioning pada akhir Desember 2023 dan sejak awal Januari 2024 telah beroperasi secara reguler. 

    Menurutnya, infrastruktur ini menjadi salah satu penguat distribusi LPG untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebab, sebelumnya distribusi LPG di wilayah itu dilakukan dengan pengiriman skid tank menggunakan kapal landing craft tank (LCT) dari Terminal LPG Lombok.

    “Penyelesaian PSN ini penting karena dampaknya sangat besar dalam memberikan manfaat bagi masyarakat, yakni ketersediaan energi yang berkeadilan hingga ke seluruh pelosok Indonesia,” sambung Eduward.

    Sementara itu, Direktur PPS Jamintel Kejaksaan Agung RI Irene Putria mengatakan, program PPS pada Terminal LPG Bima dilaksanakan untuk memastikan proyek bebas dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT). 

    Menurutnya, dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), proyek ini berhasil diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan tujuan awal.

    Irene menyampaikan, seluruh AGHT yang dihadapi selama pelaksanaan proyek berhasil dimitigasi bersama sehingga proyek berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

    “Pengamanan Pembangunan Strategis adalah bentuk kolaborasi kami dalam mendukung keberhasilan proyek strategis nasional. Dengan berakhirnya pengawalan dan pengamanan pada Terminal LPG Bima, kami bangga bahwa proyek ini selesai tanpa hambatan berarti dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat NTB,” ujar Irene.

  • Jovi Andrea Bachtiar Bantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik Nella
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 November 2024

    Jovi Andrea Bachtiar Bantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik Nella Nasional 21 November 2024

    Jovi Andrea Bachtiar Bantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik Nella
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa
    Jovi Andrea Bachtiar
    menanggapi tuduhan
    pencemaran nama baik
    yang dilayangkan terhadapnya oleh
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) terkait kasus yang melibatkan pegawai bernama
    Nella Marsela
    .
    Jovi menilai bahwa Kejagung telah melakukan “framing” terhadap dirinya.
    “Demi Allah saya bersumpah, kalau saya bohong, hari ini saya mati pun saya siap. Saya tidak pernah menuduh Nella Marsela menggunakan mobil dinas untuk berhubungan badan dengan pacarnya. Ini adalah framing yang sangat jahat dipublikasikan di Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung),” kata Jovi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
    Kejadian ini menjadi viral setelah Jovi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Nella.
    Jovi diketahui pernah mengunggah foto Nella dengan narasi yang menyebutkan bahwa Nella sering menggunakan mobil dinas milik Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap.
    Jovi menyayangkan sikap Kejaksaan yang mem-‘framing’ dirinya dengan tudingan bahwa ia menuduh Nella menggunakan mobil dinas untuk berhubungan intim.
    Ia menjelaskan bahwa unggahannya di media sosial dimaksudkan sebagai kritik terhadap Nella yang dianggapnya sering pamer.
    “Padahal sebenarnya bukan hal itu. Saya hanya melakukan kritik kepada Nella Marsela yang suka pamer foto atau
    flexing
    menggunakan mobil dinas Pajero Sport Kajari Tapsel supaya berhenti melakukan hal tersebut,” ucapnya.
    “Karena statusnya harus kita ketahui bukan jaksa melainkan pengawal tahanan. Dan juga bukan seorang ajudan di dalam SK,” sambung Jovi lagi.
    Menanggapi pernyataan Jovi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar menjelaskan bahwa Jovi ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU ITE melalui postingannya yang dianggap mencemarkan nama baik Nella Marsela.
    Harli menegaskan bahwa unggahan Jovi juga mengarah kepada perbuatan asusila.
    “Berkali-kali saya sampaikan yang bersangkutan ini melakukan tindak pidana di bidang ITE, yaitu kesusilaan dari beberapa postingan itu yang diarahkan kepada seseorang bernama Nella Marsella,” ungkap Harli pada 15 November 2024.
    Harli juga menyatakan bahwa wajar jika Nella marah atas unggahan Jovi.
    “Yang bersangkutan itu tentu sebagai perempuan tidak terima ada kata-kata yang tidak senonoh. Saya kira di media itu sangat jelas ya yang tidak pantas itu, dan itu menyerang kehormatan,” sambungnya.
    Harli menjelaskan tudingan Jovi mengenai dugaan penyalahgunaan fasilitas negara oleh Nella, termasuk penggunaan mobil dinas Kajari Tapanuli Selatan.
    Dia menegaskan bahwa Nella menggunakan mobil tersebut dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara, mengingat Nella berstatus sebagai pengawal tahanan yang juga merangkap sebagai pejabat di sekretariat kejaksaan.
    “Jadi oleh Kajarinya, karena faktor SDM dan seterusnya, dia juga ditempatkan di sekretariat. Karena dia perempuan, dan Kajarinya juga perempuan,” kata Harli.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Jerat Tom Lembong di Kasus Gula Impor, Hamdan Zoelva: Jangan Sampai Mengotori Kinerja Positif yang Sudah Dibangun

    Kejagung Jerat Tom Lembong di Kasus Gula Impor, Hamdan Zoelva: Jangan Sampai Mengotori Kinerja Positif yang Sudah Dibangun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong semakin ramai jadi perbincangan publik. Apalagi saat ini, kasus tersebut masuk proses sidang praperadilan yang diajukan tersangka.

    Atas proses hukum itu di pengadilan, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva berharap Hakim Tumpanuli Marbun yang mengadili sidang pra peradilan Tom Lembong bisa independen dan imparsial.

    Menurutnya, kasus ini jadi pertaruhan tegak atau tidaknya hukum di Indonesia. “Jangan sampai ada intervensi. Saya percaya hakim Tumpanuli professional, independen dan imparsial,” kata Hamdan saat dihubungi, Kamis (21/11).

    Hamdan berharap hakim secara adil menilai perkara ini berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Hamdan berpendapat ada beberapa alasan yang membuat Tom Lembong tidak pantas dijadikan tersangka.

    Pertama, kalau dilihat bukti-bukti yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada ternyata tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi pada saat itu.

    “Antara lain tentang stok gula nasional yang disebut Kejaksaan Agung surplus. Nyatanya itu defisit sehingga harus impor,” lanjutnya.

    Kedua, menurutnya, kebijakan impor itu telah dikordinasikan dengan kementerian dan instansi terkait lainnya.

    “Jadi, aspek pengambilan keputusannya tidak ada yang salah dari sisi prosedur. Apalagi jika dilihat dari kerugian negara yang tidak jelas,” ujar Hamdan.

    Terkait tuduhan adanya kerugian negara sebasar Rp 400 Miliar akibat importasi gula itu, Hamdan menilai tuduhan itu mengada-ada. “Jadi, penetapan tersangka itu terlalu tergesa-gesa. Lalu ada apa?” Tanya Hamdan.