Saksi Ahlinya Dilaporkan ke Polisi, Kejagung: Hakim yang Berhak Menilai
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (
Kejagung
) memberikan tanggapan terkait laporan polisi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, terhadap
saksi ahli
yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.
Dua saksi ahli tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/11/2024) dengan tuduhan pemberian sumpah palsu.
Laporan ini muncul setelah tim kuasa hukum menyatakan keberatan atas keterangan tertulis yang disampaikan oleh saksi ahli, yang dinilai mengandung unsur
plagiarisme
.
“Sekiranya pun keterangan saksi yang satu dengan yang lain sama, apa masalahnya?” tanyanya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menanggapi laporan tersebut saat diwawancarai oleh
Kompas.com
pada Minggu (24/11/2024).
“Prinsip umum persidangan itu terbuka dan bebas,” tambah Harli.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa semua hal dalam proses persidangan adalah wewenang hakim untuk menilai, termasuk keterangan tertulis dari saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Tom Lembong.
“Semua hal dalam proses persidangan, baik berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa, yang berhak menilainya adalah hakim,” tambahnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai laporan polisi yang diajukan oleh tim kuasa hukum
Tom Lembong
terkait dugaan pemberian sumpah palsu oleh saksi ahli, Harli enggan memberikan komentar lebih perinci.
“Terhadap sikap itu nanti kita lihat seperti apa,” ujarnya.
Dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Jumat lalu, terjadi perdebatan mengenai dua keterangan tertulis dari saksi ahli JPU Kejagung yang dianggap mirip oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.
Mereka menilai adanya indikasi plagiarisme dalam keterangan tersebut.
Hakim Tumpanuli yang memimpin sidang tersebut menegaskan bahwa keterangan tertulis akan dicatat, sementara penjelasan dari saksi ahli JPU Kejagung akan menjadi acuan dalam pengambilan putusan.
“Apa yang diterangkan di persidangan itulah yang akan diberikan. Ini saya minta karena ada bahasa yang tidak kami mengerti, adalah salah tik misalnya. Intinya, hal yang disampaikan di persidangan itu yang kita terima dan kita tuangkan dalam putusan kita. Jadi jangan lagi bertentangan,” ujar Hakim Tumpanuli.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2024/11/15/6736df631bbb8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saksi Ahlinya Dilaporkan ke Polisi, Kejagung: Hakim yang Berhak Menilai Nasional 25 November 2024
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4680946/original/088970500_1702216694-IMG_20231210_153427.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sekjen PDIP Sebut Pramono Anung-Rano Karno Akan Mencoblos Pilkada di Jakarta – Page 3
Hasto menyampaikan bahwa saat ini aparat penegak hukum berada di bawah kendali kekuasaan. Dia juga menyinggung kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Golkar.
“Karena memang seluruh aparat penegak hukum di bawah kendali kekuasaan. Kita ingat kasus, mohon maaf saya sebut, Ketum Golkar Pak Airlangga Hartarto. Itu kan juga menggunakan pressure Kejaksaan,” tutur Hasto.
Tak hanya itu, Hasto menuturkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dijadikan alat untuk mencapai kepentingan politik. Dia mengatakan bahwa beberapa kader PDIP yang mendapatkan tekanan.
“KPK juga digunakan sebagai pressure terhadap kepentingan-kepentingan politik, kan cukup banyak. Tiba-tiba di Banten, suami Airin, meskipun kita juga tau terhadap background kekuasaan, tapi tiba-tiba muncul suatu persoalan. Kader-kader PDIP begitu banyak tekanan,” ujar dia.
-

Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Saksi Ahli Kejagung ke Polda Metro Jaya, Hamdan Soelva: Preseden Buruk bagi Peradilan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dua saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong bakal berurusan dengan pidana.
Pasalnya tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong, Ari Yusuf Amir melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Saksi ahli yang dilaporkan yakni, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho, dan Akademisi Universitas Airlangga (Unair), Taufik Rachman.
Mereka dituding melakukan tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyebut, keterangan lisan dan tertulis saksi ahli di dalam persidangan tidak dapat dipisahkan. Sebab, keterangan ahli di persidangan telah di bawah sumpah.
“Keterangan lisan dan tertulis di persidangan itu dua hal yang tidak bisa dipisahkan, ditanda tangani dan di bawah sumpah,” kata Hamdan kepada wartawan, Minggu (24/11).
Menurut Hamdan, jika itu benar keterangan palsu maka merupakan pelanggaran etik dan sumpah palsu. Sebab, keterangan lisan dan tertulis merupakan dua hal yang
tidak terpisahkan.“Ini preseden buruk bagi peradilan kita. Ahli diminta pendapatnya karena integritas keilmuannya,” ujar Hamdan.
Karena itu, Hamdan mengingatkan Kejagung agar kasus yang melibatkan Tom Lembong tidak mengotori kinerja positif Korps Adhyaksa yang selama ini telah dibangun dengan membongkar kasus-kasus besar.
“Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Nah jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun,” ucap Hamdan.
-

Ini 5 Pesan Penting untuk 1.981 Pengawas di Kabupaten Mojokerto
Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 1.981 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hingga Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) mengikuti ‘Apel Siaga Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mojokerto’. Apel digelar di Stadion Gajah Mada Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
“Mari kita bersama-sama menegaskan komitmen kita untuk melaksanakan pengawasan sebagai bentuk tanggung jawab bersama, dalam mewujudkan Pilkada yang aman dan damai di Kabupaten Mojokerto,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Sabtu (23/11/2024).
Dody mengapresiasi para PTPS, PKD hingga Panwascam karena mereka merupakan ujung tombak atau pondasi kokoh bagi keberhasilan Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Tanpa dukungan para PTPS, PKD hingga Panwascam, Bawaslu yang ada di tingkat kabupaten tidak akan dapat berdiri kokoh.
“Saya kembali mengingatkan bahwa kita semua memiliki tanggung jawab yang sama beratnya dalam menjamin pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan sesuai asas, yakni luber jurdil. Kami berharap semua pengawas agar siap mengawasi tahapan kampanye, masa tenang, dan hari H Pilkada Serentak 2024,” katanya.
Dody juga memberikan beberapa pesan penting kepada para pengawas. Pertama, mengoptimalkan pencegahan dengan mengidentifikasi masalah dan isu-isu krusial. Kedua, mempetakan potensi kerawanan pada tahapan masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara. Ketiga, menjalin koordinasi dengan seluruh stakeholder.
“Keempat, melakukan pengawasan melekat dan catat hasil pengawasan dalam form A atau Siwaslih. Terakhir, memastikan seluruh jajaran pengawas melakukan langkah serupa. Jadikan apel pada sore hari ini sebagai semangat kebersamaan kita dalam bekerja. Jangan berhenti melakukan konsolidasi internal dan eksternal, terus asah pengetahuan, keterampilan, dan keberanian kita,” ujarnya.
Dody mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat adalah kunci penyelenggaraan Pilkada yang terpercaya. Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Polres Mojokerto Raya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mojokerto, serta seluruh stakeholder terkait.
“Terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Sinergi ini adalah modal utama untuk mewujudkan Pilkada 2024 yang aman, berkualitas, dan berintegritas,” pungkasnya dihadapan perwakilan Bawaslu Provinsi Jatim, Pjs Bupati Mojokerto, Sekdakab, Kapolres, perwakilan Dandim, dan jajaran kepala OPD. [tin/kun]
-

Kunker Anggota Komisi III DPR RI ke Jawa Timur: Pengawasan Jalur Peredaran Narkoba Diperketat
TRIBUNJATENG.COM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Jawa Timur dengan mengunjungi Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat.
Agenda ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan sektor hukum, pemberantasan narkoba, serta perbaikan regulasi impor.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu anggota Komisi III mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi kuota impor sejumlah komoditas strategis, termasuk tekstil, kedelai, bawang putih, dan buah-buahan.
Pengetatan pengawasan impor dianggap penting guna mencegah potensi kerugian di sektor swasta maupun pemerintah.
“Kebijakan yang jelas sangat dibutuhkan agar kuota impor tidak melampaui batas dan tidak mengganggu pasar dalam negeri,” ujarnya.
Namun, perhatian juga diberikan pada sistem Surat Persetujuan Impor (SPI) di Indonesia. Ketentuan SPI yang seharusnya memberikan izin impor dengan pembatasan kuota sering kali menjadi celah penyalahgunaan.
Kuota besar cenderung hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu, sehingga menciptakan ketimpangan yang merugikan pelaku usaha lain.
“Sistem SPI perlu ditinjau kembali agar lebih transparan dan adil, sehingga distribusi kuota tidak hanya berpihak pada segelintir pihak,” tegas anggota tersebut.
Selain itu, sebagian besar industri dalam negeri masih bergantung pada bahan baku dan material yang belum tersedia di Indonesia, seperti produsen tas yang masih harus mengimpor komponen pegangan dan roda.
Pengenaan biaya tambahan menjadi tantangan tersendiri. “Kita tidak bisa sepenuhnya menutup pasar impor, tetapi harus mengaturnya dengan baik agar dapat mengakomodasi semua pemangku kepentingan,” tambahnya.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, SH, MH, berencana membawa usulan pembentukan Panja ini ke rapat internal komisi dengan kemungkinan mendorong Panja Penegakan Hukum Impor melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, pedagang, pemerintah, aparat penegak hukum, dan Kementerian-kementerian terkait .
“Melalui Panja ini, kita akan merumuskan rancangan undang-undang impor yang tidak hanya mengakomodasi kebutuhan industri dalam negeri, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi pendapatan negara. Selain itu, pengawasan akan diperketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan seperti masuknya barang terlarang ke Indonesia,” jelas Dede.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah larangan masuknya pakaian bekas impor melalui pelabuhan di Indonesia.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi industri tekstil dalam negeri sekaligus mencegah dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.
Sementara itu, jalur distribusi narkoba melalui pelabuhan kecil dari Dumai hingga pesisir timur Jawa Timur juga mendapatkan sorotan. Anggota Komisi III menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat.
Kunjungan ini diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret yang memperkuat sinergi antara DPR RI dan instansi terkait dalam mengawasi perdagangan dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia. (*)
-

Ikut Kampanye dan Melanggar Netralitas, Kades Tanggulturus Tulungagung Diputus Melanggar UU Desa
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung akhirnya memutus Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Wahyunita Ningsih melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.
Kades perempuan ini sebelumnya kedapatan ikut kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng Tulungagung, Sabtu (2/11/2024) silam.
Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan rapat pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan.
“Kami melakukan penelusuran secara maraton sejak minggu lalu. Namun para sanksi tidak memenuhi panggilan klarifikasi,” jelas Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, Sabtu (23/11/2024).
Sebelumnya, foto Kades Tanggulturus mengendakan kaus Gabah di arena kampanye menyebar luas.
Bawaslu punya waktu 3 hari plus 2 hari untuk meminta klarifikasi dari kades bersama suaminya, orang yang mengambil foto dan pemberi kaus yang dikenakan kades.
Namun kesempatan klarifikasi ini tidak dipenuhi oleh empat orang itu.
“Akhirnya kami bahas dalam rapat pleno dalam Gakkumdu. Hari Jumat kemarin adalah hari terakhir kami melakukan kajian bersama Gakkumdu,” sambung Nurul.
Dari rapat pleno itu disimpulkan alat bukti pelanggaran pidana pemilihan masih kurang.
Atas dasar itu, maka perkara ini tidak bisa ditarik menjadi Tindak Pidana Pemilihan.
Namun perbuatannya yang pelanggaran netralitas sudah diakui yang bersangkutan, saat penelusuran yang dilakukan Bawaslu.
“Pelanggaran Undang-undang Pilkada tidak terpenuhi. Tapi yang bersangkutan melanggar undang-undang yang lain,” tambah Nurul.
Peraturan yang dilanggar Wahyunita adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara khusus Pasal 29 J.
Pasal itu menerangkan larangan untuk kepala desa, yaitu ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
Terkait sanksi pelanggaran pasal ini sepenuhnya akan diputuskan oleh Pj Bupati Tulungagung.
Karena itu, Bawaslu akan mengirimkan rekomendasi kepada Pj Bupati.
“Kami segera kirim ke Pj Bupati agar bisa diputuskan terkait sanksi yang dijatuhkan,” pungkas Nurul.
Sebelumnya, foto-foto Kades Tanggulturus menghadiri kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu-Ahmad Baharudin (Gabah) menyebar di WhatsApp Grup.
Dia mengenakan kaus hitam dengan gambar pasangan Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin, dengan tulisan Gabah.
Wahyunita juga terlihat mengacungkan jari telunjuk, mengacu angka 1, nomor urut Gabah.
-
/data/photo/2024/09/03/66d65a5eb6105.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Respons Polda Digugat karena Tak Kunjung Tangkap Firli Bahuri Megapolitan 23 November 2024
Respons Polda Digugat karena Tak Kunjung Tangkap Firli Bahuri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Polda Metro Jaya
mengatakan,
gugatan praperadilan
terhadap
Firli Bahuri
yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (
MAKI
) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), merupakan bentuk dukungan kepada penyidik yang sedang menyiapkan berkas perkara.
“Penyidik atau kami Polda Metro Jaya menyikapi ini sebagai bentuk dukungan yang luar biasa kepada tim penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, saat ini pihak penyidik masih mendalami dan memproses kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Saat ini penyidik masih memenuhi petunjuk P19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Progres penyidikannya sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” imbuhnya.
Dia juga memastikan bahwa progres penyidikan masih dilakukan secara intensif dan tidak mengalami intervensi dari pihak mana pun.
Diberitakan sebelumnya, MAKI dan LP3HI menggugat Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2024).
“
Gugatan praperadilan
itu dalam rangka memastikan apa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya itu profesional. Profesionalnya kalau memang sudah selesai pemberkasan, segera diserahkan,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi
Kompas.com
, Jumat (22/11/2024).
Boyamin berharap gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI dan LP3HI dapat memaksa penyidik kepolisian untuk segera menyerahkan berkas perkara kasus ini ke kejaksaan.
“Kami sebagai masyarakat, korban korupsi atau korban perbuatan kejahatan, itu berhak melakukan koreksi. Nah, koreksinya itu bentuknya gugatan praperadilan,” tambahnya.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Sejak saat itu, penyidik telah memeriksa 160 saksi, namun hingga satu tahun berlalu, Firli belum juga ditahan.
Polisi juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli.
Meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, Firli masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan pertemuannya dengan SYL.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL, serta dua ahli hukum pidana dan hukum acara pidana.
“Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Dalam kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang KPK RI.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/16/670f713e85e3d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua MA Terbitkan Imbauan Junjung Etika Profesi, Minta Audionya Diputar 2 Kali Seminggu Nasional 23 November 2024
Ketua MA Terbitkan Imbauan Junjung Etika Profesi, Minta Audionya Diputar 2 Kali Seminggu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Mahkamah Agung (MA)
Sunarto
telah menerbitkan imbauan kepada seluruh insan pengadilan untuk menjunjung tinggi
etika profesi
dan menghindari praktik pelayanan yang bersifat transaksional.
Imbauan ini tertuang dalam surat dengan nomor 275/BUA.6/HM1.1/XI/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.
Dalam surat tersebut, Sunarto meminta agar imbauan yang terdiri dari lima poin tersebut diputar di setiap pengadilan sekurang-kurangnya dua kali dalam seminggu.
“Memutar audio imbauan tersebut pada setiap satuan kerja (satker) masing-masing sekurang-kurangnya 2 kali dalam seminggu,” bunyi surat resmi yang diterima
Kompas.com
pada Sabtu (23/11/2024).
Lima poin imbauan tersebut mencakup ajakan kepada pegawai di lingkungan lembaga peradilan untuk bekerja dengan niat tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan.
Selain itu, imbauan tersebut menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika profesi sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pegawai MA, serta melayani masyarakat dengan kerja keras, cerdas, dan ikhlas.
“Menghindari pelayanan yang bersifat transaksional,” tambah Sunarto.
Mantan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung itu juga mengingatkan agar insan peradilan menghindari perbuatan tercela dan memperkuat jiwa korsa untuk menciptakan rasa memiliki terhadap organisasi, sehingga lembaga peradilan yang agung dapat terwujud.
Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama dari empat lingkungan peradilan diharapkan untuk mengunduh dan memutar audio imbauan tersebut di kantor masing-masing.
“Sebelum audio imbauan diputar, agar diawali dengan kata pengantar ‘Mohon perhatian untuk sebuah imbauan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, dimohon Bapak/Ibu sekalian untuk memperhatikannya,’” bunyi surat tersebut.
Imbauan ini muncul di tengah sorotan terhadap MA setelah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap karena diduga menerima suap terkait putusan bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Penyidik Kejaksaan Agung menemukan sejumlah uang yang ditujukan untuk mengurus putusan kasasi di MA saat menggeledah pengacara Ronald.
Proses pengurusan kasasi itu dilakukan melalui mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang kini juga berstatus tersangka.
Meskipun demikian, MA telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim kasasi yang menyidangkan perkara Ronald Tannur dan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

4 Pemain Judi Online Dicambuk di Aceh Timur
Banda Aceh, Beritasatu.com – Sebanyak empat pemain judi online dicambuk di halaman kantor Satpol Polisi Pamong dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (20/11/2024).
Keempat pemain judi online dihukum cambuk di depan umum karena Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya terkait jarimah Maisir atau perjudian.
Keempat pemuda yang dicambuk berinisial AI, MHN, MS, dan MD, semuanya warga Aceh Timur.
Hukuman terpidana kasus judi online ini dicambuk bervariasi. AI dan MHN menerima enam kali cambuk. Sisanya sembilan kali cambuk
Pelaksana Tugas Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur M Iqbal Zakwan mengatakan pada dasarnya jumlah hukuman yang diterima keempat orang tersebut sama. Namun adanya perbedaan jumlah cambuk yang diterima lantaran terdapat perbedaan waktu penangkapan dan faktor hukum lain.
Usai dicambuk, para terpidana ini terlepas dari jerat hukuman kurungan dan diperbolehkan kembali ke rumah.
Sementara itu Kasatpol PP Aceh Timur Teuku Amran meminta masyarakat untuk menghindari perbuatan yang bertentangan dengan hukum agama maupun negara.
Dia mengaku tidak menginginkan hukuman cambuk seperti yang dialami pemain judi online tersebut, namun ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan sesuai aturan.
